Home Blog Page 5032

Rp1,6 Miliar Raib di Halaman Kantor Gubsu, Kepala BPKAD Siap Bertanggung Jawab

Ilustrasi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setdaprovsu, Raja Indra Saleh harus bertanggung jawab penuh atas raibnya uang milik Pemprovsu senilai Rp1,6 miliar di pelataran depan kantor Gubernur Sumut, Senin (9/9) lalu.

“Ya, Plt Kepala BPKAD wajib bertanggungjawab atas hilangnya uang Rp 1,6 miliar tersebut. Hilangnya uang di pelataran parkir kantor gubernur, menurut kami merupakan kelalaian dan kemunduran sistem akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah,” kata Direktur Eksekutif Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Sumut, Rurita Ningrum menjawab Sumut Pos, Kamis (19/9).

Sebagaimana diketahui, ungkap Rurita, Provinsi Sumut telah cukup lama disupervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga pencatatan pembukuan dan akuntabilitas pembayaran pasti sudah mengikuti standar baku keuangan yang disyaratkan, termasuk soal pembayaran nontunai. Terlebih terhitung per Januari 2018 lalu, ada pokok surat edaran Mendagri No. 910/1866/SJ dan 910/1867/SJ, sekaitan akuntabilitas dan transparansi penggunaan keuangan daerah, dimana implementasinya dilakukan secara bertahap.

“Maka tanggung jawab hilangnya uang ini harus ditanggung oleh Plt kepala BPKAD dan staf yang mengambil uang tersebut. Artinya, Gubsu juga jangan terburu-buru mengambil kebijakan mencopot pejabat terkait, sebelum kasus ini terungkap terang benderang,” ujarnya.

Hal senada disampaikan pengamat kebijakan publik dan transparansi anggaran Sumut, Elfenda Ananda. Menurutnya sampai kasus ini terungkap secara jelas, Raja Indra Saleh mesti bertanggungjawab penuh.

“Secara teknis kepala BPKAD bertanggungjawab menyelesaikan masalah hilangnya uang Rp 1,6 miliar itu. Itu uang APBD Sumut, tentu ada proses hukum yang ditangani oleh aparat hukum terkait kasus segera dilaksanakan secara transparan. Selain itu, untuk internal selain pemeriksaaan oleh Inspektorat, pemprovsu bisa melakukan evaluasi sekaligus perbaikan sistem yang lemah dan masih longgar,” kata pria yang juga Koordinator Area Sumut Lembaga Riset Indikator Politik ini.

Dia menyarankan Pemprovsu dalam hal ini sekda dan gubernur segera berbenah agar kasus ini tidak berulang. Tidak boleh juga melempar bola permasalahan kepada bawahan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu. “Biarkan proses hukum berjalan. Di satu sisi perbaikan terus dilakukan. Plt kepala BPKAD biarkan fokus menghadapi persoalan hukum ini secara serius. Kalau memang diakhir penyelidikan ternyata tidak bersalah maka namanya bisa dipulihkan. Tapi, bila terbukti bersalah maka ada konsekuensi jabatan dan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Menjawab ini, Plt Kepala BPKAD Setdaprovsu, Raja Indra Saleh mengaku siap bertanggungjawab penuh atas kasus raibnya uang miliaran rupiah tersebut. Pihaknya juga memberi kepercayaan penuh kepada pihak kepolisian untuk membuka ‘misteri’ hilangnya uang yang akan dibayarkan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumut itu.

“Pada saat mendampingi pihak penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara di kantor Gubsu, kami sudah sampaikan langsung agar polisi membantu kami membuka kasus ini secara terang supaya terungkap,” katanya.

Indra Saleh juga mengamini bawahannya sudah diperiksa oleh kepolisian maupun Inspektorat sekaitan kasus dimaksud. “Iya, masih terus dilakukan pemeriksaan. Begitupun dengan dokumen dan berkas-berkas yang diperlukan tim baik kepolisian maupun Inspektorat. Saya selaku komandan sementara di BPKAD Setdaprovsu siap bertanggungjawab sampai kasus ini terungkap terang benderang. Kita juga hingga kini menunggu apa hasil penyelidikan polisi dan pihak Inspektorat,” katanya.

Kesempatan itu ia meluruskan informasi yang selama ini beredar. Disebutkannya bahwa uang yang hilang itu bukan lagi milik Pemprov Sumut, tetapi telah menjadi milik 117 orang yang tergabung dalam TAPD Sumut.

“Jadi uang itu sudah ditransfer BPKAD Sumut melalui Bendahara atas pengusulan Panitia Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK), ke rekening Muhammad Aldi Budianto, selaku Pembantu PPTK BPKAD Sumut, yang kemudian ditarik tunai oleh Aldi,” katanya.

Dengan ditariknya uang tersebut, lanjut dia, berarti sudah berpindah dari kas pemprov ke tangan PPTK. Oleh Aldi, uang itu kemudian akan diserahkan langsung kepada 117 orang penerima yang tergabung dalam TAPD. “Itu artinya jelas bahwa uang itu adalah milik 117 orang TAPD. Artinya yang kehilangan adalah 117 orang, termasuk saya,” katanya.

Lantas apa dasarnya sehingga uang itu milik 117 orang? Dia menerangkan dalam peraturan gubernur diatur bahwa nama-nama yang tergabung dalam TAPD, berhak menerima upah atau honor atas pembahasan anggaran.

Namun uang Rp 1,6 miliar itu bukanlah untuk satu kegiatan pembahasan anggaran saja, melainkan ada lima kegiatan, termasuk diantaranya pembahasan Perubahan APBD 2019 dan pembahasan Rancangan APBD Sumut 2020.

Pihaknya juga menegaskan tidak ada permainan (by desain) pihaknya atas kasus hilangnya uang tersebut. Hal itu pun siap dibuktikan bahwa tidak ada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dilanggar dalam hal pencairan dan penarikan uang Rp 1,6 miliar itu. “Bahwa kemudian ada kelalaian dalam hal tanggung jawab penjagaan uang itu, itu sepenuhnya ranahnya petugas yang menarik dan membawa uang itu ke kantor gubernur. Begitu pun tetap masih menunggu apa kata kepolisian dalam kasus ini,” ujarnya.

Pengelolaan keuangan di BPKAD Setdaprovsu, sambung dia, khususnya dan dilingkungan Pemprovsu umumnya, adalah sudah sesuai standar baku yakni mengacu pada ketentuan pengelolaan keuangan negara. “Dan semua sistem dan ketentuan itu kita ikuti,” katanya.

Ia juga mengklarifikasi isu liar bahwa uang yang hilang tersebut adalah uang pribadinya. Dia menegaskan uang itu bersumber dari kas pemprov yang kemudian diproses BPKAD melalui bendahara setelah ada pengusulan dari PPTK, dicairkan PPTK di Bank Sumut untuk dibagikan kepada 117 orang yang tergabung dalam TAPD, sebagai honor atau upah atas 5 kegiatan pembahasan anggaran. (prn)

Kembalikan Air Hujan ke Bumi, Kementerian PUPR Tawarkan Konsep Penanggulangan Banjir

istimewa SOSIALISASI: Gubsu Edy Rahmayadi memimpin rapat Sosialisasi Pengendalian Banjir di Ruang Rapat Kantor Gubernur, Kamis (19/9).
SOSIALISASI: Gubsu Edy Rahmayadi memimpin rapat Sosialisasi Pengendalian Banjir di Ruang Rapat Kantor Gubernur, Kamis (19/9).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Untuk mempercepat penanggulangan banjir di Sumatera Utara (Sumut), khususnya Kota Medan dan sekitarnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut menyambut baik konsep yang ditawarkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)n

Antara lain mengembalikan air hujan ke bumi dan tidak membiarkan air terbuang ke selokan atau sungai.

Konsep tersebut ditawarkan Direktur Sungai dan Pantai Dirjen SDA Kementerian PUPR Jarot Widyoko dalam Sosialisasi Pengendalian Banjir DAS Belawan, Deli, Percut, dan Sei Padang, di Ruang Rapat Gubernur, Lantai 10, Kantor Gubsu, Kamis (19/9).

Direktur Sungai dan Pantai Dirjen SDA Kementerian PUPR Jarot Widyoko memaparkan, salah satu upaya yang akan dilakukan untuk pengendalian banjir adalah dengan meninggalkan konsep pematusan air hujan atau membuangnya langsung ke laut.

Pola pikir dan budaya yang harus ditanamkan adalah bagaimana untuk mempertahankan air hujan selama mungkin di darat. “Kembalikan air hujan ke bumi, jangan biarkan terbuang ke selokan atau ke sungai. Mari memanen air hujan,” sebut Jarot.

Karena berbicara tentang banjir, lanjut Jarot, bahwa banjir tidak bisa diatasi. Banjir hanya bisa dikendalikan, dikurangi dan dieliminir. Karena itu, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota diharapkan dapat membuat suatu peraturan, baik itu di kawasan permukiman maupun perkebunan untuk membuat penampungan air, seperti embung, long storage, kolam retensi, sumur serapan dan lubang biopori.

Untuk pengerjaan pengendalian banjir daerah aliran sungai (DAS) Belawan, Deli, Percut, dan Padang, kata Jarot, diberi waktu sekitar 18 bulan, dimulai 12 Agustus 2019. “Karena waktunya sedikit tapi harus selesai, kita menggandeng lima konsultan yakni PT Yodya Karya (Persero), PT Duta Cipta Mandiri, PT Indah Karya, PT Global Tirta Nusantara dan PT Pro Lestari,” ujarnya.

Disampaikan juga, untuk pengendalian banjir Asian Development Bank (ADB) atau Bank Pembangunan Asia juga telah menyiapkan dana. Dana Siap Pakai (DSP) dari ADB itu hanya diperoleh 4 provinsi di Indonesia, yaitu Sumatera Utara, Jawa Tengah, Kalimantan Timur dan Jawa Barat.

Menyikapi konsep yang dipaparkan itu, Gubsu Edy Rahmayadi menyambut baik. Gubernur mengatakan, akan segera menyatukan program dengan kabupaten/kota dan berbagai pihak terkait lainnya, guna percepatan pelaksanaan pengendalian banjir di Sumut, khususnya di Kota Medan. “Medan itu ibu kotanya Sumatera Utara, pengendalian banjir ini sangat penting,” ujarnya.

Permasalahan banjir ini, lanjut Edy, sudah lama tidak bisa diatasi, dan ini merupakan problem yang umum bagi kota yang sedang berkembang. “Oleh karenanya marilah kita sama-sama peduli dan berkomitmen untuk mengendalikan banjir. Apapun alasannya Desember 2022 masalah banjir harus sudah selesai,” tandas Edy.

Hadir dalam acara sosialisasi itu di antaranya, Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II Roy Pardede, Kadis PSDA Cipta Karya dan Tata Ruang Sumut Alfi Syahrizal, Kepala BPBD Sumut Riadil Akhir Lubis, Kepala Bappeda Deliserdang, Serdangbedagai dan Kota Medan, para konsultan dan jajaran Direktorat Sungai dan Pantai Dirjen SDA. (prn)

Dampak Kabut Asap, Citilink dan Wings Air Batal Terbang Aceh-Kualanamu

ACEH, SUMUTPOS.CO – Dampak kabut asap yang semakin tebal di sejumlah daerah di Aceh membuat dua maskapai yang melayani rute Bandara Kualanamu, Sumut, ke Bandara Sultan Malikusaleh, Aceh Utara, batal terbang, Kamis (19/9/2019). Kedua maskapai itu yakni Citilink dan Wings Air.

Kepala Tata Usaha Bandara Sultan Malikussaleh Niswan mengatakan, kedua maskapai itu memastikan tidak terbang dan mengembalikan uang tiket penumpang baik penumpang di Medan maupun penumpang di Aceh Utara.

“Seharusnya tadi itu (kemarin, Red) Wings Air terbang pukul 11.30 WIB, dan Citilink terbang pukul 15.00 WIB. Melihat kabut asap makin tebal, dan dikhawatirkan membahayakan penerbangan, keduanya membatakan terbang hari ini,” ujar Niswan saat dihubungi, Kamis.

Niswan belum bisa memastikan apakah kedua maskapai itu akan akan melayani rute Bandara Kualanamu- Sultan Malikussaleh, Aceh, Jumat (20/9/2019). Hal itu tergantung ketebalan kabut asap. “Maka,sampai sekarang kita selalu berada dalam kondisi ketidak pastian. Kita berharap agar kabut asap segera hilang agar rute ini normal kembali,” katanya.

Niswan menyampaikan bahwa seluruh pekerja bandara tetap normal. Pegawai tetap melayani penumpang dan membuka seluruh ruangan di bandara. “Semoga besok cuaca lebih baik,” ujar Niswan.

Prakirawan BMKG Aceh Winda R mengatakan, hasil pantauan satelit terlihat tidak ada titik api di Provinsi Aceh. Kabut asap dipastikan berasal dari luar provinsi itu. Diduga berasal dari Provinsi Riau dan sejumlah daerah lainnya di Sumatera.

“Jarak pandang saat ini hanya dua sampai tiga kilometer. Kemarin jarak pandang dua sampai empat kilometer. Ini patut diwaspadai oleh layanan penerbangan dan nelayan,” ujar Winda.

Sebelumnya diberitakan kabut asap melanda sejumlah daerah di Aceh seperti Lhokseumawe, Aceh Utara, Langsa, Aceh Timur dan Aceh Tamiang. Kabut asap itu berasal dari kebakaran lahan di sejumlah wilayah Sumatera. (mas/kps)

Terungkap di Persidangan, Kades Sambirejo dan Camat Binjai Tahu Aktivitas Pabrik Korek Api Ilegal

TEDDY/SUMUT POS PESAKITAN: Tiga terdakwa dari PT Kiat Unggul duduk di kursi pesakitan Ruang Sidang Cakra PN Binjai. Ketiganya harus bertanggungjawab atas melayangnya 30 nyawa karena kebakaran pabrik korek api gas ilegal.
PESAKITAN: Tiga terdakwa dari PT Kiat Unggul duduk di kursi pesakitan Ruang Sidang Cakra PN Binjai. Ketiganya harus bertanggungjawab atas melayangnya 30 nyawa karena kebakaran pabrik korek api gas ilegal.
TEDDY/SUMUT POS

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Direktur Utama PT Kiat Unggul, Indramawan bersama dua menejernya masing-masing Burhan dan Lismawarni menjalani sidang perdana. Ketiganya merupakan orang yang paling bertanggung jawab atas melayangnya 30 nyawa karena pabrik korek api gas ilegal di Langkat meledak, Jumat 21 Juni 2019.

SIDANG dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi didampingi Dedy dan Tri Syahriawani digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Binjai, Kamis (19/9).

Terungkap dalam sidang, selama 8 tahun usaha ilegalnya beroperasi, Indramawan tak mengetahui siapa saja pekerjanya. Pasalnya, Indramawan hanya meneruskan perintah kerja kepada Lismawarni dan Burhan untuk melakukan pemantauan aktifitas di lapangan.

Sidang perdana diawali dengan pembacaan dakwaan. Sebelum membuka sidang, Fauzul mewakili keluarga besar PN Binjai mengungkapkan rasa belasungkawa terhadap keluarga korban kebakaran.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Binjai, Fahmi Jalil menjadi ketua tim sebagai penuntut umum dengan dua jaksa lainnya. Masing-masing Linda Sembiring dan Hamidah. Dalam dakwaan jaksa, ketiganya didakwa dengan pasal berlapis. Fahmi membacakan dakwaan pertama untuk Terdakwa Burhan.

Burhan didakwa Pasal 188 Subsider Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 74 huruf d Juncto Pasal 18 UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan atau Pasal 76i Juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35/2024 tentang perubahan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Menurut Fahmi, Burhan selaku Menejer Operasional tidak menjalankan standart operasional prosedur dalam menjalankan perakitan korek gas.

“Kemudian juga tidak menyediakan jalur evakuasi, tidak membuat penanggulangan kebakaran. Pintu depan rumah (pabrik rumahan korek gas) selalu ditutup dan digembok,” jelas Fahmi.

Diduga langkah yang dilakukan Burhan untuk menutupi usaha PT Kiat Unggul yang ilegal lantaran tidak mengantongi izin. Dalam dakwaannya disebutkan, dari 30 nyawa yang tewas terpanggang, 5 di antaranya merupakan anak daripara pekerja.

“Terdakwa (Burhan) mengetahui kalau usaha perakitan korek gas tidak ada izin apapun,” sambung dia.

Usai dakwaan Burhan, Linda Sembiring membacakan dakwaan Terdakwa Lismawarni. Dalam dakwaannya, Lismawarni menyewa sebuah rumah yang sejatinya dijadikan untuk hunian disulapnya menjadi pabrik rumahan perakitan korek gas. Tugas lain Lismawarni, mencari pekerja untuk dijadikan karyawan tanpa Surat Keterangan yang diterbitkan PT Kiat Unggul. Selain mencari pekerja, Lismawarni juga yang mengajari pekerja merakit korek gas.

Dalam dakwaan Linda, Lismawarni juga merekrut pekerja yang masih di bawah umur sebanyak 7 orang. Selain itu, korban dalam bekerja juga tidak diberikan baju ataupun seragam pelindung diri dari bahan berbahaya.

Dakwaan Lismawarni hampir serupa dengan dengan Burhan. Terakhir Bos atau Dirut PT Kiat Unggul, Indramawan yang dibacakan dakwaannya oleh Hamidah.

Dalam dakwaannya, Bos PT Kiat Unggul ini tidak memenuhi tanggung jawabnya kepada para bawahan sehingga dianggap lalai. Bahkan, kata jaksa, Indramawan juga tidak pernah melihat atau mengecek langsung mengambil tanggung jawabnya.

“Selaku Dirut, terdakwa (Indramawan) tidak memperhatikan keselamatan kerja. Terdakwa juga tidak mengetahui siapa saja karyawannya selama 8 tahun pabrik rumahan ini beroperasi,” beber jaksa.

Saat akan makan siang, sidang sempat diskors untuk istirahat. Sidang kemudian dilanjutkan dengan mendengar keterangan saksi dari keluarga korban dan pekerja yang selamat.

Ayu Anita Sari, korban selamat yang dihadirkan di persidangan membeber oknum pemerintahan yang mengetahui usaha ilegal tersebut. Menurut Ayu, Kades Sambirejo dan Camat Binjai, Kabupaten Langkat tahu soal usaha itu.

“Izinnya enggak pernah ada diperiksa. Lurah (Kades) dan Camat mengetahui (adanya perakitan korek gas),” beber Ayu.

Ayu mengetahui kobaran api langsung membesar lantaran sedang di dalam pabrik rumahan. Dia langsung lari meninggalkan lokasi kejadian melalui pintu belakang.

“Ada alat memadamkan api (racun api), saya enggak sempat gunakan,” kata dia.

Api berasal dari salah satu korek gas yang bocor dan menyambar sijago merah. Menurut Ayu, Mandor Lia yang menjadi korban tewas mengajari cara perakitan sebelum resmi bekerja.

Soal korban anak-anak, kata Ayu, mereka merupakan anak para pekerja yang setiap hari ikut orangtuanya bekerja. Seharusnya, anak-anak memang dilarang masuk ke dalam area pabrik.

Ayu menambahkan, ada beberapa kali kejadian terbakar saat perakitan. Menurut Ayu, PT Kiat Unggul tidak ada memberi pelatihan secara khusus dalam perakitan korek gas maupun upaya memadamkan sijago merah jika sewaktu-waktu meledak.

Sebelum Ayu, majelis mencecar pertanyaan kepada Sri Maya selaku pemilik rumah yang dijadikan pabrik rumahan. Menurut Sri, rumah hunian ini disewa Lismawarni sejak 2011 laku.

“Saya tinggal di belakangnya sekitar 100 meter. Harga sewa diawal Rp4 juta, terus berjalan menjadi Rp5 juta setahunnya,” ujar Sri. Dia tahu, rumah orangtuanya ini dijadikan pabrik rumahan perakitan korek gas. Soalnya, dia pernah masuk ke dalam dan sering melihat korek yang sudah terisi gas serta tinggal dirakit menjadi sebuah korek gas. “Tidak ada (aparat pemerintah) datang jumpai saya,” tandasnya.

Dalam perakitan korek gas ini, pekerja membeberkan bahwa sistem yang dibuat mirip budak. Mereka digaji rendah tanpa jaminan keselamatan kerja.(ted/ala)

Di Bawah Ancaman Bunuh, Aset Rp30 Miliar Melayang

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga terdakwa warga keturunan, duduk lemas menjalani sidang perdana di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (19/9) siang. Pasalnya, ketiganya didakwa mengancam dan memeras hingga korban merugi Rp30 miliar.

KETIGA terdakwa masing-masing, Anton Sutomo alias Ng Liong Tek (45) warga Dusun XIII Desa Mulio Rejo Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Sui Kui alias Ng Siu Kui alias Akui (59) dan Citra Dewi alias Atong (49) keduanya warga Jalan Asia No 75/77 Kelurahan Sei Rengas I Kecamatan Medan Kota.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randy Tambunan, pada tahun 2010, timbul permasalahan tentang harta atau aset antara saksi korban Ali Sutomo, dengan para terdakwa bersama Haris Anggara alias Liong Tjai (DPO).

Sekitar bulan Desember 2010, saksi korban Ali Sutomo mendatangi Liong Tjai, untuk meminta buku Bilyet Giro.

“Namun Liong Tjai mengatakan, bahwa Ali Sutomo tidak lagi bisa mengambil uang sehingga terjadi pertengkaran antara mereka,” ucap Jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik.

Beberapa hari kemudian, terdakwa Anton Sutomo mendatangi Ali Sutomo. Anton Sutomo mengatakan, para terdakwa dan Liong Tjai menawarkan kepada saksi korban untuk menyetujui pengembalian sebanyak 4 aset.

Di antaranya, tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Gajah Mada nomor 31 Petisah Hulu Medan Baru dengan SHM nomor 169 atas nama Ali Sutomo.

Kemudian, tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Anggrek nomor 03 sampali Percut Seituan, yaitu sertifikat HGB nomor 2544 atas nama Citra Dewi.

Lalu, tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Lahat Sei Rengas 1 Medan sesuai dengan buku tanah HGB nomor 1297 atas nama Citra Dewi Ng.

“Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Wahidin Baru nomor 5 kota Binjai yaitu sesuai dengan buku tanah hak milik nomor 366 atas nama Ng Sui Kui,” sebut Jaksa.

Namun, tawaran itu ditolak mentah-mentah oleh Ali Sutomo. Kemudian sekitar akhir bulan Januari 2011, Liong Tjai memanggil tiga orang anak Ali Sutomo. Masing-masing, Irsan Surya, Tommy Anggara dan Lia Sutomo.

Ketiganya diminta datang untuk menemui Liong Tjai di kantor yang berada di Jalan Asia No 75/77 Kelurahan Sei Rengas I Kecamatan Medan Kota.

Setelah bertemu dengan anak korban, Liong Tjai dan para terdakwa secara bersama-sama melakukan ancaman kekerasan terhadap anak-anak Ali Sutomo.

“Saya memanggil kalian kemari karena untuk mengatakan bahwa saya cuma mau menyelamatkan harta ayah kalian, karena ayah kalian mempunyai istri muda,” ucap jaksa menirukan ucapan Liong Tjai.

“Kalau harta ini saya kembalikan kepada kalian saya rela, tapi jika dikembalikan ke ayah kalian lagi, saya tidak mau. Bilang sama bapak kalian, jangan macam-macam, nanti saya pailitkan dan kalian tidur di pinggir jalan jadi anjing atau saya kasi Aweng 200 atau 300 juta untuk bunuh kalian satu keluarga,” ucap jaksa menirukan ancaman Liong Tjai.

Lantaran takut, anak-anak korban hendak pergi keluar meninggalkan ruangan tersebut. Namun, dihalangi oleh terdakwa Sui Kui dan Citra Dewi, yang kembali melakukan pengancaman terhadap anak korban.

Akibat ancaman itu, Ali Sutomo dengan terpaksa mengikuti dan melaksanakan ucapan para terdakwa dan Liong Tjai. Akhirnya, keempat aset itu diserahkan kepada terdakwa dan Liong Tjai, 01 April 2011.

Di bawah ancaman bunuh, Ali Sutomo akhirnya menandatangani akte jual beli dan surat-surat lain tentang peralihan hak di hadapan notaris Winston SH. Alhasil, korban mengalami kerugian sekitar Rp30 miliar. (man/ala)

Tingkatkan Amal Saleh di Bulan Allah

Bulan Muharram adalah salah satu bulan yang dimuliakan Allah subhanahu wata’ala. Ia termasuk bulan-bulan haram yang memiliki keistimewaan tersendiri disisi Allah Ta’ala.

Berkaitan dengan ini Allah subhanahu wata’ala berfirman:

“Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan Bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu dalam (bulan yang empat) itu, dan perangilah kaum musyrikin semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya. Dan ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang takwa.” (QS. At-Taubah [9]:36)

Disebutkan bahwasanya empat bulan haram adalah sebagaimana yang dimaksudkan dalam sebuah hadits Nabi.

Dari Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi úý bersabda: “Sesungguhnya zaman berputar sebagaimana ketika Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun ada dua belas bulan. Di antaranya ada empat bulan haram (suci), tiga bulan berurutan: Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan Muharram, kemudian bulan Rajab suku Mudhar, antara Jumadits Tsani dan Sya’ban.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Menarik, kenapa bulan-bulan tersebut disebut bulan haram? Al Qodhi Abu Ya’la rahimahullah mengatakan, “Dinamakan bulan haram karena dua makna. Pertama: pada bulan tersebut diharamkan berbagai pembunuhan/peperangan. Orang-orang Jahiliyyah pun meyakini demikian. Dan kedua: pada bulan tersebut larangan untuk melakukan perbuatan haram lebih ditekankan daripada bulan yang lainnya karena mulianya bulan tersebut. Demikian pula pada saat itu sangatlah baik untuk melakukan amalan ketaatan.”

Ibnu ’Abbas mengatakan, “Allah mengkhususkan empat bulan tersebut sebagai bulan haram, dianggap sebagai bulan suci. Melakukan maksiat pada bulan tersebut dosanya akan lebih besar, dan amalan Saleh yang dilakukan akan menuai pahala yang lebih banyak.”

Bulan Muharram juga disebut syahrullah (bulan Allah). Hal ini berdasar Hadits Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam:

“Puasa yang paling utama setelah (puasa) Ramadhan adalah puasa pada syahrullah (bulan Allah) yaitu Muharram. Sementara Salat yang paling utama setelah Salat wajib adalah Salat malam.” (HR. Muslim)

Al-’Iraqiy pernah berkata: “Apa hikmah bulan Muharram disebut dengan syahrullah (bulan Allah), padahal semua bulan adalah milik Allah?” Beliau rahimahullah menjawab, “Disebut demikian karena di bulan Muharram ini diharamkan pembunuhan. Juga bulan Muharram adalah bulan pertama dalam setahun.”

Inilah salah satu keistimewaan bulan Muharram karena ia disebut syahrullah yaitu bulan Allah. Dengan ia disandarkan pada lafazh jalalah Allah maka inilah yang menunjukkan keagungan dan keistimewaannya. Dan Nabi shallallahu ’alaihi wasallam sendiri tidak pernah menyandarkan bulan lain pada Allah Ta’ala kecuali bulan Muharram.

Mengingat begitu besarnya kemuliaan dan keistimewaan bulan Muharram, maka hendaknya setiap Muslim menyambut dengan sungguh-sungguh untuk beramal Saleh. Serta tidak lupa menjadikan bulan Muharram sebagai momentum terbaik untuk bermuhasabah.

Maka ada beberapa hal yang harus dilakukan umat muslim agar tidak terluput dari kebaikannya.

Pertama: Memperbanyak amal sholeh.

Amal Saleh yang dimaksudkan adalah amal Saleh apa saja, baik itu memperbanyak Salat sunnah, puasa sunnah, dzikir, baca Al-Qur’an, berinfak, dan lain sebagainya.

Terkhusus pada tanggal 10 Muharram hendaknya umat Muslim melakukan puasa Asyuro sebagaimana hadits Nabi:

“Sebaik-baik puasa/shaum setelah Ramadhan adalah puasa di bulan Allah, bulan Muharram…” (HR. Muslim)

Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma berkata bahwa ketika Nabi shallallahu ’alaihi wasallam melakukan puasa hari Asyura dan memerintahkan kaum Muslimin untuk melakukannya, pada saat itu ada yang berkata:

“Wahai Rasulullah, hari ini adalah hari yang diagungkan oleh Yahudi dan Nasrani.” Lantas beliau mengatakan, “Apabila tiba tahun depan –jika Allah menghendaki– kita akan berpuasa pula pada hari kesembilan.” Ibnu Abbas mengatakan, “Belum sampai tahun depan, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam keburu meninggal dunia.” (HR. Muslim)

Dalam syarah Muslim, Imam Syafi’i dan beberapa ulama mazhab Syafi’i, Imam Ahmad, Ishaq, dan selainnya mengatakan bahwa dianjurkan (disunnahkan) puasa/shaum pada hari kesembilan dan kesepuluh sekaligus; karena Nabi shallallahu ’alaihi wasallam berpuasa pada hari kesepuluh dan berniat (berkeinginan) berpuasa juga pada hari kesembilan.

Adapun fadhilah puasa Asyuro adalah bisa menghapus dosa setahun yang lalu. Dalam sebuah hadits disebutkan:

“…Beliau (Nabi) juga ditanya mengenai keistimewaan puasa Asyura? Beliau menjawab, “Puasa ’Asyura akan menghapus dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim).

Kedua: Sebagai momen muhasabah dan instropeksi diri. Semestinya seorang Muslim tiap saat selalu melakukan muhasabah. Kalau tidak bisa maka dalam sehari hendaknya dia bermuhasabah walaupun sekali. Kalau masih berat, muhasabah tiap pekan. Jikalau tidak bisa juga maka tiap bulan.

Nah, kalau juga masih berat melakukannya, maka paling tidak ia hendaknya muhasabah setahun sekali. Maka inilah momen terbaik dalam bulan Muharram untuk bermuhasabah dan instropeksi diri.

Allah berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Hasyr [59]: 18)

Umar bin Khatthab radhiyallahu ’anhu berkata: “Hisablah dirimu sebelum kamu dihisab dan timbanglah amalmu sebelum kamu ditimbang nanti dan bersiap-siaplah untuk hari menghadap yang paling besar (hari menghadap Allah).”

Maimun bin Mahran rahimahullah berkata:

“Tidaklah seorang hamba menjadi bertaqwa sampai dia melakukan muhasabah atas dirinya lebih keras daripada seorang teman kerja yang pelit yang membuat perhitungan dengan temannya”.

Ketiga: Bulan Muharram mengingatkan kita pada peristiwa hijrah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Berhijrah memiliki makna yang luas, selain hijrah dalam artian fisik, hijrah juga bisa dimaknai meninggalkan atau menjauhi perkara buruk menuju kebaikan.

Rasullullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Dan Al-Muhaajir (orang yang berhijrah) adalah orang yang meninggalkan larangan Allah”. (HR. Bukhari dan Muslim)

Pentingnya hijrah maka ia banyak disebutkan dalam Al-Qur’an. Salah satunya adalah akan mendapatkan rahmat Allah sebagaimana firman-Nya:

“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah, mereka itulah yang mengharapkan rahmat Allah. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Q.S Al-Baqarah [2]: 218)

Terakhir, menyambut bulan Muharram atau tahun baru Hijriyah ini tidaklah perlu dengan berhura-hura atau melakukan ritual tertentu. Mari kita praktekkan sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Nabi yang kita cintai yakni Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dengan memperbanyak amal Saleh.

Dan mari kita jadikan bulan Muharram ini sebagai momen terbaik untuk kita bermuhasabah dan instropeksi diri serta mengambil spirit hijrah Rasulullah dan para Sahabatnya. Wallahu a’lam bishshowab. (hidayatulla/ram)

AMTAS Gelar Mukernas I di Berastagi

istimewa DIABADIKAN: Seluruh peserta Mukernas I AMTAS foto bersama Kasi Pembinaan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sumut, Drs H Farhan Indra MA.
DIABADIKAN: Seluruh peserta Mukernas I AMTAS foto bersama Kasi Pembinaan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sumut, Drs H Farhan Indra MA.

BERASTAGI, SUMUTPOS.CO – Asosiasi Muslim Travel Sumatera (AMTAS) sukses menggelar Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) I yang diselenggarakan di Hotel Grand Mutiara Berastagi, pada 17 dan 18 September 2019. Mukernas yang mengusung tema “Bersama Melayani Ummat” ini dibuka oleh Kasi Pembinaan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sumut, Drs H Farhan Indra MA didampingi H Iyong Syahrial MA selaku Kasi Pendaftaran dan Dokumen Haji Khusus Kanwil Kemenag Sumut.

Ketua Panitia H Muhammad Rizki mengatakan, pada Mukernas ini AMTAS juga mendukung program pemerintah Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umroh dan Haji Khusus (SISKOPATUH) dan siap bekerjasama dengan bank yang ditunjuk oleh pemerintah. “AMTAS adalah asosiasi atau tempat berkumpulnya biro perjalanan wisata yang sering memberangkatkan umroh dan haji serta wisata halal. AMTAS berkomitmen untuk memberikan kenyamanan dan ketenangan dalam ibadah umroh dan juga haji para jamaah,” ungkap Rizki, Kamis (19/9).

Dia juga menyebutkan, Mukernas ini juga mendapatkan dukungan dari vendor-vendor yang selama ini bekerjasama dengan AMTAS seperti PT Dream Tour, CIU Insurance, BNI Syariah dan beberapa perusahaan yang berkaitan dengan dunia biro perjalanan wisata halal, umroh dan haji khusus.

Mukernas ini akan menjadi program tahunan AMTAS.

Sedangkan H Zainuddin SHI sebagai Ketua AMTAS mengatakan, suksesnya acara Mukernas ini tidak lepas dari peran seluruh panitia yang telah bekerja sejak satu bulan sebelum acara digelar. “Antusias kehadiran peserta yang hadir bisa dilihat dari anggota yang datang dari beberapa daerah di luar Kota Medan seperti peserta yang hadir dari Aceh, Jambi dan Bengkulu,” tandasnya. (rel/adz)

Mengenal Berke Khan, Cucu Jengis Khan (3)

Berke Khan, Petinggi Mongol Pertama yang Menganut Islam.

Petinggi Mongol Pertama yang Menganut Islam

Berke Khan, Petinggi Mongol Pertama yang Menganut Islam.

Kepemimpinan Berke di Golden Horde menandai satu babak baru dalam sejarah Kekaisaran Mongol. Tak lama setelah menjadi Khan di Golden Horde, Berke mengunjungi Bukhara dan memperlakukan para ulama di sana dengan penghormatan yang tinggi. Ia juga memberikan hukuman pada komunitas Kristen di Samarkand karena sikap mereka yang buruk terhadap masyarakat Muslim.

Setelah kematian Mongke pada tahun 1259, kedudukan Great Khan berikutnya jatuh ke tangan adiknya, Kubilai. Namun, keadaan tidak sama lagi seperti sebelumnya. Kekaisaran Mongol mulai terpecah belah dalam perang saudara. Adik bungsu Kubilai, Ariq-Boga, menantang kedudukan kakaknya sebagai Great Khan. Wilayah Turkistan yang dikendalikan oleh Alughu, cucu Jagathai, mulai memisahkan diri dari pusat kekuasaan. Ia juga memusuhi Berke dan mengusir para pejabat dan pendukungnya dari Samarkand dan Bukhara. Berke sendiri kemudian memimpin Golden Horde sebagai pemerintahan yang terpisah dari pusat kekaisaran Mongol.

Sementara itu, Hulagu, adik Kubilai lainnya, yang sejak tahun 1256 menguasai Persia, sibuk dengan upayanya meluaskan kekuasaan hingga ke Iraq dan wilayah Muslim lainnya.

Pada tahun 1258, Hulagu berhasil menguasai Baghdad, menghabisi penduduknya, dan menamatkan riwayat khalifah dunia Islam yang saat itu dipegang oleh al-Musta’sim. Kejadian itu merupakan suatu tragedi yang besar bagi dunia Islam. Namun, itu belum mencukupi bagi Hulagu. Ia berambisi menguasai Suriah yang ketika itu dikendalikan oleh Bani Ayyub dan juga Mesir yang dipimpin oleh Dinasti Mamluk. Hulagu memiliki ibu Kristen, salah satu istrinya beragama Kristen, dan jenderal utamanya, Kitbuga, juga penganut Kristen Nestorian, walaupun ia sendiri tidak menganut agama tersebut. Hal ini menjelaskan sikapnya yang sangat tidak ramah terhadap dunia Islam.

Setelah mengambil semua kekuatan Muslim utama di Asia Barat dan didukung oleh negara-negara bawahan seperti kerajaan Georgia dan Armenia Kilikia, Hulagu mengalihkan perhatiannya ke Kesultanan Mamluk. Dia mengirim utusannya ke Sultan Qutuz dari Mamluk dengan surat berikut:

“Dari Raja Para Raja Timur dan Barat, Khan Agung. Kepada Qutuz, Mamluk, yang melarikan diri untuk menghindari pedang kita. Anda harus memikirkan apa yang terjadi dengan negara lain dan tunduk kepada kami. Anda telah mendengar bagaimana kami telah menaklukkan kekaisaran yang luas dan telah memurnikan bumi dari kekacauan yang menodai itu. Kami telah menaklukkan daerah yang luas, membantai semua orang. Anda tidak dapat melarikan diri dari teror tentara kami. Di mana Anda bisa melarikan diri? Jalan apa yang akan Anda gunakan untuk melarikan diri dari kami? Kuda kita cepat, panah kita tajam, pedang kita seperti petir, hati kita sekeras gunung, prajurit kita sebanyak pasir. Benteng tidak akan menahan kita, atau pasukan menghentikan kita.

Doa Anda kepada Tuhan tidak akan membuahkan hasil bagi kami. Kami tidak tersentuh oleh air mata atau tersentuh oleh ratapan. Hanya mereka yang meminta perlindungan kita yang akan aman. Percepat balasan Anda sebelum api perang dinyalakan. Bertahan dan Anda akan merasakan bencana paling mengerikan. Kami akan menghancurkan masjid Anda dan membuktikan kelemahan Tuhan Anda dan kemudian akan membunuh anak-anak Anda dan orang tua Anda bersama-sama. Saat ini Anda adalah satu-satunya musuh yang harus kami pawai.” (bersambung)

PTPN IV Raih Nusantara CSR Awards 2019

istimewa PENGHARGAAN: Direktur Komersil PTPN IV, Umar Affan menerima penghargaan Nusantara CSR Awards 2019.
PENGHARGAAN: Direktur Komersil PTPN IV, Umar Affan menerima penghargaan Nusantara CSR Awards 2019.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – PT Perkebunan Nusantara IV berhasil meraih penghargaan Nusantara CSR Awards 2019 untuk kategori Peningkatan Mutu Pendidikan dengan program Bimbingan Belajar Gratis. Penilaian ini diberikan karena PT Perkebunan Nusantara IV sebagai perusahaan yang mampu memberikan kontribusi nyata dalam upaya menanamkan nilai-nilai pendidikan kepada generasi penerus bangsa.

Nusantara CSR Awards 2019 merupakan ajang penghargaan yang diselenggarakan The La Tofi School of Corporate Social Responsibility, kepada perusahaan-perusahaan yang dianggap mempunyai komitmen dan kontribusi bagi masyarakat dan lingkungan, demi mewujudkan masa depan Indonesia yang lebih baik.

Penghargaan diserahkan Chairman The La Tofi School of CSR La Tofi kepada Direktur Komersil PTPN IV, Umar Affandi didampingi Corporate Secretary, Riza Fahlevi Naim, di ruang Heritage I lantai 16 Hotel Indonesia Kempinski Jakarta, Rabu 18/9/2019 malam. Hadir dalam acara Sekretaris Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Anwar Sanusi, Direktur Pengolahan Sumber Daya Bansos Kementerian Sosial, Hotman, Chairman The La Tofi School of CSR, La Tofi, Ketua Tim Penilai Nusantara CSR Awards 2019 Prof. Ibnu Hamad dan Ketua Umum Perhumas/ Director Corporate Affairs April Agung Laksamana.

Direktur Komersil PTPN IV, Umar Affandi mengatakan, program CSR PTPN IV di sektor pendidikandilatarbelakangi dengan masih banyaknya masyarakat di sekitar wilayah kerja PTPN IV, yang perekonomiannya lemah. Sedangkan sumber daya manusianya memiliki intelektual yang baik. Melalui program ini secara langsung akan membawa dampak positif bagi keberlangsungan pendidikan masyarakat sekitar PTPN IV.

Corporate Secretary PTPN IV, Riza Fahlevi Naim mengatakan, sudah menjadi komitmen PTPN IV mendukung sektor pendidikan. Seperti melalui pemberian beasiswa tingkat SD, SMP, SMU/ SMK, Perguruan Tinggi (Diploma III), seragam sekolah tingkat SD, SMP, SMU/ SMK hingga memberikan bimbingan belajar masuk Perguruan Tinggi Negeri.(rel/ila)

Sedangkan Chairman The La Tofi School of CSR, La Tofi mengatakan, Nusantara SCR Awards 2019 untuk yang ke-10 kalinya, dan program yang ditawarkan dari tahun ke tahun semakin baik kualitasnya. Panitia juga menjaga roh perusahaan untuk tetap berada dalam realisasi sesungguhnya. “Diharapkan dengan melakukan program CSR dengan baik, dan mampu membawa perubahan di tengah-tengah kehidupan masyarakat, ini yang disebut dengan program CSR sesungguhnya,” harap La Tofi.

Sekadar diketui, ada 28 perusahaan yang mengikuti ajang ini, termasuk di antaranya PTPN IV, PT Pegadaian, PT Timah dan PT Pupuk Kaltim. (rel/ila)

Dorong Produk UKM ke Pasar Global, GPEI Sumut Sepakat Perkuat Ekspor

istimewa HADIRI MOU: Ketua GPEI Sumut, Drs Hendrik H Sitompul (kiri) saat menghadiri penandatanganan MoU terkait kegiatan tata kelola ekspor dan impor barang antara GPEI dengan PT Surveyor Indonesia di Jakarta.
HADIRI MOU: Ketua GPEI Sumut, Drs Hendrik H Sitompul (kiri) saat menghadiri penandatanganan MoU terkait kegiatan tata kelola ekspor dan impor barang antara GPEI dengan PT Surveyor Indonesia di Jakarta.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Sumut, Drs Hendrik Halomoan Sitompul MM mengaku akan mendorong penerapan kemudahan proses ekspor dan impor di seluruh Indonesia dan terkhusus Sumatera Utara. Seperti kerjasama yang dilakukan dengan PT Surveyor Indonesia (Persero) dapat meningkatkan proses ekspor produk UKM ke pasar global.

Pernyataan itu disampaikan Hendrik H Sitompul kepada wartawan di Bandara Kualanamu, Kamis (19/9) usai pulang dari Jakarta menghadiri acara pembentukan kerjasama dan nota kesepahaman memorandum of understanding (MoU) terkait kegiatan tata kelola ekspor dan impor barang antara GPEI dengan PT Surveyor Indonesia. “Kita sepakat seia sekata melakukan kerjasama mempermudah proses kegiatan eksport dan import di Indonesia. Tujuannya untuk menggalakkan pertumbuham ekonomi di Inonesia,” terang alumni Lemhanas itu.

Ditambahkan Hendrik, saat acara penandatanganan kerjasama itu, dihadiri Direktur Utama PT Surveyor Indonesia (Persero), Dian M Noer. Pihak PT SI bersedia mendukung kegiatan tata niaga ekspor-impor guna memperlancar aliran barang modal dan peralatan dari dan menuju Indonesia.

Sedangkan kegiatan tata niaga yang dimaksud yakni pelaksanaan kegiatan verified gross mass of container untuk ekspor, kegiatan survei kondisi peti kemas impor terkait dengan kewajiban pembayaran jaminan peti kemas dan kerja sama dalam penyediaan Pusat Logistik Berikat (PLB). “Kami juga sepakat memperkuat tata niaga pelaksanaan kegiatan penghitungan bongkar muat kargo ekspor-impor dan kargo antarpulau, serta pelaksanaan pembinaan bagi mitra binaan terkait pengembangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang berorientasi ekspor,” ujar Hendrik H Sitompul menirukan ucapan Dian M Nur.

Menurut Hendrik, sesuai amandemen Safety of Life at Sea (SOLAS 1972) yang merupakan standar internasional masih perlu pembenahan terkait kegiatan verified gross mass kontainer. Hal itu salah satu langkah mencegah terjadinya kecelakaan kapal pengangkut kontainer.

Sedangkan terkait standar internasional tersebut, tuturnya, kerja sama dengan asosiasi eksportir diperlukan sebagai pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan melalui Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 53 Tahun 2018 tentang Kelaikan Peti Kemas Dan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi.

Sementara itu, kata Hendrik, Ketua Umum DPP Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Pusat, Benny Soetrisno, mengajak pemerintah, pebisnis dan semua pihak untuk mendorong pertumbuhan ekspor nasional. Benny Soetrisno mengatakan, penguatan kerja sama dengan PT SI dapat membantu eksportir Indonesia mengatasi segala hambatan non tarif di negara tujuan.

Semua pihak sepakat dan fokus melakukan pengembangan ekspor yang juga dibarengi dengan peningkatan investasi. Tujuannya, untuk mendorong pertumbuhan perekonomian nasional yang lebih baik lagi. Dalam kegiatan tersebut tambah Hendrik, dilakukan pula Penandatanganan Nota Kesepahaman Kerja Sama (MoU) Kegiatan Pendukung Tata Kelola Ekspor dan Impor Barang antara GPEI dengan PT Surveyor Indonesia (Persero).

Turut hadir selain Dirut PT Surveyor Indonesia (Persero) Dian M.Noor, Sekjen GPEI Toto Dirgantoro serta sejumlah kalangan pebisnis/eksportir nasional, perwakilan PT.Pelindo II/IPC, dan sejumlah pelaku usaha di pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, serta instansi terkait.

Hendrik mengaku setuju dengan gagasan kerja sama itu dan ikut sepakat guna memperkuat kerja sama dalam bidang tata niaga ekspor dan impor Indonesia. Hendrik juga berharap agar para pengusaha ekspor di Indonesia bisa membantu para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) dalam memasarkan produk-produk mereka ke pasar global. (adz/ila)