Home Blog Page 5171

Dua Bulan, 47 Perampok Diringkus, Polisi Sita Senpi Rakitan dan Peluru Aktif

ist TERSANGKA: Puluhan perampok dan barang bukti diamankan di Mapolrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut.
ist
TERSANGKA: Puluhan perampok dan barang bukti diamankan di Mapolrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua bulan terakhir, Polrestabes Medan beserta jajaran meringkus 47 pelaku kejahatan dengan barang bukti 56 kendaraan bermotor dari sejumlah tempat terpisah di Medan. Puluhan pelaku yang ditangkap ini terlibat kasus 3C (curat, curas, dan curanmor) yang belakangan ini cukup sangat meresahkan.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto dalam pemaparan kasus ini menjelaskan, dari puluhan pelaku 3C yang ditangkap ini pihaknya berhasil mengamankan 56 kendaraan bermotor roda dua termasuk 2 unit beca bermotor.

“Jadi kasus kejahatan ini sasarannya adalah pencurian sepeda motor baik modusnya dengan pencurian kekerasan (curas), dan pencurian pemberatan (curat),” ungkap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto saat memaparkan kasus ini di Mapolrestabes Medan, Senin (22/7) siang.

Kombes Dadang mengatakan, dari puluhan tangkapan ini di antaranya keberhasilan dari Polsek Medan Baru. Polsek yang dikomando Kompol Martuasah Tobing itu baru saja menangkap 3 pelaku curanmor dan mengamankan empat barang bukti sepeda motor medio Juni 2019 lalu.

“Jadi modusnya membongkar dan mengambil motor. Setelah kita kembangkan ternyata pelaku ini memiliki rekam jejak di 33 TKP berbeda,” beber Kombes Dadang didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP I Putu Yuda dan sejumlah kapolsek.

Kemudian, teranyar pada 18 Juli lalu Tim Pegasus Polsek Patumbak menangkap pelaku curanmor dengan mengamankan dua sepeda motor. Bahkan dalam pengembangan ternyata komplotan ini telah beraksi di 10 TKP. “Oleh sebab itu kita mengumpulkan seluruh barang bukti sebanyak 56 kendaraan bermotor ini termasuk menyerahkan kepada pemiliknya,” jelas Kombes Dadang.

Kombes Dadang berharap kepada pemilik yang merasa telah kehilangan kendaraannya dapat datang ke Mapolrestabes Medan dengan memperlihatkan surat-suratnya.

“Jadi giat antisipasi 3C ini akan terus kita lakukan hingga terus menimbulkan rasa aman di tengah masyarakat,” pungkas Kombes Dadang.

Dalam paparan kasus itu, selain ke-56 kendaraan bermotor pihaknya turut memperlihatkan barang bukti lainnya seperti kunci T, alat pemotong besi, tang, linggis hingga satu pucuk senjata api rakitan berikut 7 peluru aktif.

Polrestabes Medan menyiapkan 250 personel berpakaian preman yang akan melakukan patroli khusus mengantisipasi aksi curas, curat, curanmor yang saat ini marak di Kota Medan. Ke-250 personel ini akan hunting secara continue khususnya di jam-jam rawan kejahatan tersebut.

“Kita terus menekan pelaku kejahatan 3C ini, sebanyak 250 personel berpakaian preman kita siapkan hunting setiap malam,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP I Putu Yuda di Mapolrestabes Medan, Senin (22/7) sore.

Ditegaskannya, hunting diberlakukan dengan sistem jam yang berubah-ubah. Menurut AKBP Putu, itu dilakukan agar pelaku kejahatan ini semakin sempit ruang geraknya beraksi.

“Jadi petugas yang hunting akan menyetop pengendara yang mencurigakan. Kooperatif saja yang diminta hanya identitas. Kita menyetop bukan preman tapi polisi berpakaian preman,” bebernya.

Sementara saat disinggung mengenai kasus jambret yang dialami turis mancanegara beberapa waktu lalu, AKBP Putu mengaku sudah membentuk tim khusus (Timsus). Salah satunya berasal dari 250 personel di Tim Pegasus tersebut.

“Sejauh ini masih kita kejar,” jawab AKBP Putu singkat.

Diketahui dalam sepekan, dua warga negara asing menjadi korban penjambretan dan perampokan di Medan. Awalnya pada Rabu (10/7) siang pukul 12.00 WIB warga negara asal Prancis, Robert Jannies bersama istri dan dua putrinya menjadi korban perampokan di Jalan Cipto Medan.

Sepekan kemudian, persisnya pada Rabu (17/7) malam, wanita asal Italia bernama Betty Franscesco kembali menjadi korban kejahatan jalanan.

Korban yang ingin kembali ke hotelnya di Jalan Diponegoro Medan, dipepet dua pelaku dan merampas handphone miliknya. Kedua wisatawan manca negara ini langsung melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Medan. (dvs/ala)

Kebakaran Korek Api Gas, Polisi Masih Sebatas Kirim SPDP

PAPARKAN: Polres Binjai memaparkan tiga tersangka kebakaran home industri korek api gas, beberapa waktu lalu.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai ma sih menyusun berkas perkara tiga tersangka yang berkaitan dalam kebakaran korek gas mancis. Sejauh ini, penyidik masih melayangkan SPDP kepada Kejaksaan Negeri Binjai. Ini diungkapkan Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto ketika dikonfirmasi di Kantor Kejari Binjai, Senin (22/7).

“SPDP sudah masuk. Saat ini sedang menyusun berkasnya,” ujar dia.

Menurut Kapolres, pihaknya akan segera melengkapi berkas perkara tersebut agar dapat disidangkan di Pengadilan Negeri Binjai. “Ya (SPDP) dipisah. Tapi nanti 3 orang serempak (dilimpahkan),” kata dia.

Sementara, Kajari Binjai, Victor Antonius membenarkan, pihaknya sudah menerima SPDP dari Polres Binjai. Saat ini, kata Victor, koordinasi sudah dilakukan penyidik dengan Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara tersebut.

“Tinggal tunggu tahap I (lengkap), lalu pelimpahan. Kita punya berketentuan KUHP, bahwa meski masuk wilayah Langkat, yang bersangkutan ditahan di Polresta Binjai,” ujar Victor. Kajari juga menyoroti sejumlah instansi terkait yang bertanggung jawab atas pengawasan pabrik korek gas ilegal tersebut.

Sebelumnya, ketiga tersangka dijerat polisi dengan pasal berlapis. Tersangka Burhan disangkakan Pasal 359 KHUP (kelalaian mengakibatkan matinya orang lain), lalu Pasal 188 KUHP (kelalaian yang menyebabkan kebakaran yang menyebabkan matinya orang lain), UU No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, UU Perlindungan Anak Pasal 76 H, dan 76 I Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002.

Tersangka Lismawarni disangkakan melanggar 359 KHUP (kelalaian mengakibatkan matinya orang lain), lalu Pasal 188 KUHP (kelalaian yang menyebabkan kebakaran yang menyebabkan matinya orang lain), Pasal 74 Huruf D dan Pasal 183 UU tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Tersangka Indramawan disangkakan melanggar 359 KHUP (kelalaian mengakibatkan matinya orang lain), lalu Pasal 188 KUHP (kelalaian yang menyebabkan kebakaran yang menyebabkan matinya orang lain), Pasal 61, Pasal 62 Nomor 26 Tahun 2017 tentang penataan ruang, Pasal 109 UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Perlindungan Anak Pasal 76 H, dan 76 I Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002, Pasal 90 (1), 185 Ayat 1 UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.(ted/ala)

Dituduh Curi Tabung Gas, Warga Tapsel Tewas Dihantam Besi

IST/SUMUT POS DIAMANKAN: KP alias Kai diamankan di Mapolres Tapsel untuk diperiksa lanjut.
IST/SUMUT POS
DIAMANKAN: KP alias Kai diamankan di Mapolres Tapsel untuk diperiksa lanjut.

SIPIROK, SUMUTPOS.CO – Rahmad Pasaribu (23) meninggal dunia setelah mendapat perawatan lebih kurang 3 jam di RSUD Sipirok, Sabtu (20/7). Kepala warga Dusun Hasobe, Desa Marisi, Kecamatan Angkola Timur, Tapanuli Selatan (Tapsel) itu mengalami pendarahan hebat. Kepala korban dihantam dengan sebatang besi padat oleh KP alias Kai (37) warga Desa Tolang, Kecamatan Sipirok, Tapsel tak jauh dari rumahnya.

KASAT Reskrim Polres Tapsel, AKP Alexander membenarkan peristiwa tersebut. Peristiwa itu kemudian dilaporkan orangtua Rahmad, Rosul Pasaribu ke Polsek Sipirok pada hari itu juga.

Laporan Rosul diterima dengan Nomor: LP/22/VII/2019/Tapsel/Tps Sipirok/Sumut tanggal 20 Juli 2019.

Peristiwa ditengarai karena Kai menuduh Rahmad telah mencuri sebuah tabung gas dari bengkel tempat dia bekerja di Desa Tolang. Kai kemudian mendatangi Rahmad dan bertemu di Dusun Hasobe, Desa Marisi. Tepatnya di depan rumah warga bernama Anto.

Diduga terjadi pertengkaran, Kai kemudian langsung memukulkan sebatang besi padat berukuran lebih kurang 50 cm tepat ke kepala Rahmad.

Pemuda itu pun kontan terkapar di lokasi. Sementara Kai kemudian melarikan diri. Kejadian itu kemudian diketahui Denggan Pasaribu yang kemudian memberitahukan kepada abangnya Rosul.

Keduanya kemudian membawa Rahmad ke RSUD Sipirok untuk mendapatkan perawatan. Namun, hanya berselang lebih 3 tiga jam kemudian, Rahmad dinyatakan meninggal dunia.

“Tersangka memukul bagian belakang kepala korban menggunakan sebatang besi berukuran 50 cm,” jelas Alexander.

Rosul Pasaribu kemudian membuat pengaduan resmi ke Polsek Sipirok. Berdasarkan pengaduan tersebut, polisi kemudian bergerak mencari Kai hingga pria itu ditemukan dan selanjutnya diboyong ke Polsek Sipirok.

“Alasan penganiayaan, karena tersangka kesal barang miliknya berupa tabung gas dicuri korban dari bengkel las tempat tersangka bekerja,” jelas Alexander, Minggu (21/7) malam.

Berikut tersangka Kai, polisi juga mengamankan sebatang besi sepanjang lebih kurang 50 cm yang digunakan untuk memukul Rahmad.

“Tersangka diduga melanggar pasal 351 ayat 3 KUHPidana, tentang penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia,” pungkasnya.(bbs/ala)

Tapem Pemko Medan Siap Fasilitasi Penggunaan Anggaran Dana Kelurahan

Ilustrasi
Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan saat ini sedang giat melakukan persiapan tenaga SDM bagi pengguna anggaran Dana Kelurahan di Kota Medan. Persiapan itu akan dimulai dari pembinaan hingga sistem kerja dalam penggunaan anggaran kelurahan. Hal itu bertujuan untuk memaksimalkan penggunaan anggaran di 151 Kelurahan di kota Medan.

Dalam hal ini, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Pemko Medan, M Ridho Nasution menyebutkan, pihaknya sedang melakukan fasilitasi perekrutan tenaga SDM dalam pengerjaan proyek-proyek di tingkat Kelurahann

“Saat ini kita sedang memfasilitasi keseragaman teknis pelaksanaan di lapangan. Kita sedang berusaha semaksimal mungkin agar program tersebut berjalan baik dan tidak ada masalah. Kita harapkan agar Camat dan Lurah supaya tetap berkoordinasi dengan kita sehingga pelaksanaannya segera terealisasi dan tidak tertunda” kata Ridho.

Dijelaskannya, hingga saat ini belum ada pihak kelurahan yang telah melaksanakan proyek tersebut. Sebab, berhubung Pemko Medan baru yang pertama kali mendapatkan dana Kelurahan ini, maka untuk pelaksanaannya butuh kehati-hatian. Begitupun, pihaknya akan berusaha agar pengerjaan proyek di tingkat kelurahan di Kota Medan ini dapat secepatnya terlaksana dan terhindar dari Silpa.

“Inikan baru yang pertama kali, harus dipelajari secara matang, khususnya secara teknis, wajarlah kalau harus hati-hati. Tapi secepatnya akan kita laksanakan, banyak kelurahan yang sudah membutuhkan pembangunan dan akan segera kita maksimalkan anggaran yang sudah tersedia itu,” tegasnya.

Namun, sejumlah anggota DPRD Medan justru kerap mengimbau kepada para pejabat setempat agar Dana Kelurahan tidak dijadikan sebagai ladang korupsi yang baru. Salah satunya datang dari Ketua Komisi I DPRD Medan, Sabar Sitepu meminta agar pihak Pemko Medan harus bisa segera mensosialisasikan kepada seluruh jajarannya di tingkat kelurahan tentang pelaksanaan proyek-proyek tersebut, khususnya secara teknis. “Kasihannya kita nanti ada saja yang tak tahu bagaimana pelaksanaannya, eh tahu-tahunya sudah korupsi,” ucap Sabar kepada Sumut Pos, Senin (22/7).

Namun, kata Sabar, bila Pemko Medan telah mensosialisasikan dengan gencar tentang dana Kelurahan ini, maka diharapkan untuk segara melaksanakan proyek pembangunan tersebut di setiap kelurahan yang membutuhkan pembangunan.

Seperti diketahui, tahun 2019 ini Pemko Medan mendapat Dana Kelurahan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat sebesar Rp53,2 Miliar lebih. Ditambah lagi dana pendamping dari APBD Pemko Medan sebesar Rp46 miliar lebih hingga total keseluruhannya mencapai angka Rp99,2 miliar lebih.

Dengan total itu, bila dibagi untuk 151 Kelurahan di Kota Medan, masing masing Kelurahan berhak untuk mendapatkan anggaran sebesar Rp656 miliar lebih. Ke depannya, Dana Kelurahan diharapkan bisa terus bertambah dan berkelanjutan sehingga pembangunan di Kota Medan bisa semakin baik dan terarah hingga sampai ketingkat kelurahan. (map/ila)

3.500 Unit ASK di Sumut Diminta Urus Izin ASK dan KEP

ilustrasi
ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatra Utara meminta agar 3.500 unit Angkutan Sewa Khusus (ASK) segera mengurus izin ASK dan Kartu Elektronik Standar Pelayanan (KEP). Hal ini dilakukan agar bisa beroperasi resmi di wilayahnya.

Hal itu dikatakan Kadishub Sumut, Abdul Haris Lubis, saat menyerahkan izin ASK dan KEP 20 unit ASK yang terdiri dari 17 unit milik PT Nasional Medan Transportasi dan 3 unit PT Medan Bus, di Kantor Dishub Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (22/7).

Haris Lubis mengatakan, setiap mobil ASK harus memiliki izin ASK dan KEP dalam melaksanakan operasionalnya sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.

Sebagaimana dalam Permenhub 118 itu, ASK adalah pelayanan angkutan dari pintu ke pintu dengan pengemudi, memiliki wilayah operasi dalam wilayah perkotaan, dari dan ke bandar udara, pelabuhan, atau simpul transportasi lainnya serta pemesanan menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi, dengan besaran tarif tercantum dalam aplikasi.

Izin ASK adalah izin yang diberikan kepada individual maupun Badan Usaha yang menyediakan jasa transportasi online. Sedangkan, KEP merupakan dokumen perizinan atas kendaraan yang digunakan sebagai transportasi online.

Khusus di Sumut, sebut Haris Lubis, tersedia kuota 3.500 unit ASK. Namun jumlah kuota itu bisa ditambah setelah dilakukan evaluasi kebutuhan. “Kuota bisa ditambah seiring dengan kebutuhannya nantinya,” kata Haris.

Sementara itu, Kabid Administrasi PT Jasa Raharja Sumut, Ahmad Satiri, menyambut baik kesadaran perusahaan ASK mengurus perizinan ASK dan KEP. “Kami mendukung penuh dan Jasa Raharja mengcover asuransi setiap yang menggunakan mobil ASK,” kata Ahmad.

Direktur Utama PT Medan Bus, Jumongkas Hutagaol, menyampaikan apresiasi Dishub Sumut yang telah menerbitkan izin ASK dan KEP mobil di bawah badan hukum PT Medan Bus untuk menjadi mobil ASK di wilayah Medan, Binjai, dan Deli Serdang. “Terima kasih Pak Haris,” kata Jumongkas.

Hal senada juga dikatakan Direksi PT Nasional Medan Transportasi, David Ginting. Menurutnya izin ASK dan KEP yang diberikan Dishub Sumut tersebut melegalkan usaha pihaknya dalam memenuhi tingginya permintaan angkutan online di Medan sekitarnya hingga saat ini. (prn/ila)

Terbukti Menggelapkan dan Menyalahgunakan Wewenang, 10 Karyawan PD Pasar Medan Dipecat

ilustrasi
ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sepuluh karyawan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan dipecat dengan tidak hormat. Tak hanya dipecat secara tidak hormat. Bahkan enam dari sepuluh orang tersebut telah dilaporkan ke Polrestabes Medan.

“Dari sepuluh itu, enam di antaranya dilaporkan ke pihak kepolisian karena diduga melakukan penggelapan uang dan penyalahgunaan wewenang. Sementara empat lainnya menyalahi administrasi dan disiplin,” ujar Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Kota Medan, Rusdi Sinuraya kepada Sumut Pos, Senin (22/7).

Dijelaskan Rusdi, dua dari enam yang dilaporkan ke polisi itu, sudah dipecat dan juga sudah dilaporkan ke pihak kepolisian oleh pejabat PD Pasar sebelumnya. Namun karena belum ada tindaklanjut, maka pihaknya kembali melaporkan dugaan penggelapan dan penyalahgunaan wewenang yang telah dilakukan.

Rusdi menerangkan, sebelumnya dilaporkan, Satuan Pengawas Internal (SPI) PD Pasar sudah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang tersebut. Sayangnya, hasil pemeriksaan tersebut tidak diindahkan. “Berangkat dari situ, kami melaporkan enam orang itu ke petugas kepolisian dan berharap agar laporan ini segera ditindaklanjuti untuk memberi peringatan keras kepada karyawan lain supaya hati-hati dalam bekerja dan tidak mencontoh perbuatan yang telah dilakukan oleh oknum-oknum yang telah dilaporkan ini,” pesannya.

Dikatakannya, pemecatan dengan tidak hormat ini dilakukan sebagai ‘warning’. Siapa pun yang bekerja tidak sesuai peraturan berlaku, maka pihaknya tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas. “Siapapun yang bekerja tidak sesuai peraturan, akan ditindak tegas. Karena itu, bekerjalah dengan baik dan benar serta amanah. Itu demi kebaikan kita bersama,” pungkasnya. (map/ila)

Mobil Plat Merah Banyak Tak Bayar Pajak

Ikrimah Hamidy

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumatera Utara mengakui bahwa setiap tahun kendaraan dinas milik pemerintah daerah se-Sumut ada menunggak pajak. Atas kondisi ini, DPRD Sumut mendorong Pemprovsu segera mengirim surat kepada pemda yang menunggak tersebut.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPPRD Sumut, Riswan, setiap tahun data seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) baik untuk operasional pemda ataupun pribadi, tercatat oleh pihaknya.

“Tentu di BPPRD Provinsi Sumut ada data kenderaan dinas kabupaten dan kota se-Provinsi Sumatera Utara termasuk data kendaraan dinas yang menunggak pajak kenderaan bermotor,” katanya menjawab Sumut Pos, Senin (22/7).

Namun dirinya tak mengingat persis ada berapa total tunggakan PKB milik pemda di Sumut tahun ini. “Pasti ada yang menunggak (PKB dinas pemda di Sumut). Cuma saya gak hafal ada berapa banyak, datanya ada di kantor,” katanya.

Anggota DPRD Sumut Ikrimah Hamidy mengatakan, tunggakan PKB milik pemda di Sumut tak terlepas dari kelalaian dan kepedulian pihak pemda bersangkutan. “Pertama, kalau kaitan dengan keberadaan tunggakan kenderaan dinas pemda, semua itu terkait penganggaran di APBD dan kepedulian yang pakai kendaraan dinas,” katanya.

Solusinya, menurut dia, Pemprovsu melalui BPPRD harus segera menyurati pemda bersangkutan untuk membayar kewajibannya. Hal kedua, politisi PKS menyebutkan, agar lebih kuat, diberi reward/penghargaan bagi pemda yang bayar pajak kenderaan tepat waktu sehingga menjadi pemicu pemda lain.

“Misal beri bantuan daerah bawahan. Lalu hal ketiga yang didorong adalah perubahan aturan di perda pajak daerah, misal dengan memberi insentif bagi pemilik kenderaan yang bayar pajak untuk lima tahun ke depan, harus dikurangi pajaknya agar lebih menarik,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, slogan taat pajak yang digaungkan pemerintah, ternyata tak didukung oleh Pemkab Humbang Hasundutan. Bagaimana tidak, sebanyak 444 unit kendaraan dinas mereka menunggak pajak. Parahnya lagi, sebanyak 24 unit atas nama bupati.

Prilaku tidak taat pajak itu diungkap UPT Samsat BPPRD Dolok Sanggul per 31 Maret 2019 pada Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi C DPRD Humbang Hasundutan, Rabu (17/7). Menurut Anggota Komisi C DPRD, Marolop Situmorang, tidak taatnya Pemkab Humbang Hasundutan membayar pajak kendaraan bermotor tersebut, dinilai tidak mendukung proses pembangunan daerah. Sebab, PKB merupakan pendapatan dari Kabupaten daerah. “Jadi kita akan panggil pihak terkait, yakni BPPRD Humbahas untuk menyelesaikan persoalan ini,” ujar Marolop kepada Sumut Pos.

Tidak dibayarnya pajak tersebut, dinilai Marolop merupakan suatu keanehan karena anggaran pemeliharaan untuk kendaraan dinas merupakan anggaran rutin yang selalu dianggarkan dalam APBD Pemkab Humbang Hasundutan. “Jika anggaran ini direalisasikan sebagaimana peruntukkannya, dipastikan tidak ada tunggakan pajak kendaraan dinas,” terangnya.

Ketua Komisi C DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga menekankan agar BPPRD terus melakukan upaya dengan kerja sama pada pihak-pihak terkait seperti kepolisian maupun pemkab untuk memaksimal tunggakan PKB ini.

“Memaksimal upaya memperkecil tunggakan PKB. Semisalnya melakukan razia kendaraan bermotor di masing-masing daerah. Jemput bola door to door bekerja sama dengan aparatur desa. Atau paling ekstrim melakukan upaya paksa,” katanya.

Menurut politisi PKB ini, PKB oleh Pemprovsu merupakan salah satu PAD primadona guna meningkatkan kapasitas pembangunan daerah. “Saya kira jangan sampai hal seperti di Pemkab Humbahas terjadi di daerah lain lagi, sebab akan sangat memalukan. Seharusnya bila ada pemda lain yang tidak menunggak mesti diberi reward sehingga menjadi contoh bagi yang lainnya,” pungkasnya. (prn/ila)

Peringati ke-59 Hari Bhakti Adhyaksa, Kajatisu Berikan Penghargaan Satya Lencana

PENGHARGAAN: Kajatisu, Fachruddin Siregar memberikan penghargaan kepada pegawai dan jaksa dalam memperingati Hari Bhakti Adhyaksa, Senin (22/7).
PENGHARGAAN: Kajatisu, Fachruddin Siregar memberikan penghargaan kepada pegawai dan jaksa dalam memperingati Hari Bhakti Adhyaksa, Senin (22/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Fachruddin Siregar memberikan penghargaan kepada pegawai dan jaksa di lingkungan kerja Kejaksaan RI, penerima penghargaan Satya Lencana Karya Satya 10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun dari Presiden RI Joko Widodo.

Kegiatan dilakukan pada upacara peringatan ulang tahun ke-59 Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) yang dilaksanakan di lapangan parkir Kejatisu, Senin (22/7).

Dalam kesempatan itu, Fachruddin menekankan pentingnya profesionalitas kejaksaan dalam menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum.”Dengan peringatan HBA yang ke-59 jadikan momentum untuk mengukuhkan tekad dan semangat mewujudkan keserasian dan keselarasan, dan keseimbangan di antara nilai keadilan, kebenaran dan kepastian melalui penegakan hukum,” ucap Kajatisu di hadapan para Asisten, dan Kajari se Sumut.

Dikatakannya, demi mewujudkan visi Indonesia yang maju dan unggul, ada beberapa hal yang jadi perhatian. “Pertama, pentingnya komitmen dan konsistensi seluruh insan Adhyaksa untuk meningkatkan kompetensi dan sikap pro aktif. Kedua, pentingnya membangun jati diri sebagai aparat penegak hukum dengan pola pikir terbuka, progressif dan visioner memandang jauh ke depan,” paparnya.

Selain itu, lanjut Kajatisu, kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang memiliki lebih dari 400 satuan kerja tersebar di seluruh wilayah, dalam bertindak harus lebih mengutamakan kepentingan nasional dan keutuhan negeri. “Tingkatkan profesionalitas, pupuk semangat solidaritas dan tingkatkan keberanian serta kejujuran,” pungkas Kajatisu.

Pada upacara tersebut tampak hadir juga semua Asisten di jajaran Kejatisu antara lain, Aspidum Edyward Kaban, Aspidsus Irwan Sinuraya, Asintel Leo Simanjuntak, Asdatun Heramnto, Asbin Akmal Abbas, Aswas Firdaus, Kabag TU Eddy Sumarman, Kejari Medan Dwiharto, Kejari Belawan Yusnani. (man/ila)

Pemancing Hilang di Sungai Seruwai, Tim SAR Terus Lakukan Pencarian

fachril/sumut pos MENCARI: Tim SAR saat melakuan pencarian pemancing yang hilang di Sungai Seruwai.
Fachril/sumut pos
MENCARI: Tim SAR saat melakuan pencarian pemancing yang hilang di Sungai Seruwai.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang pemancing diketahui bernama Lim Gim Wui alias Awi (59) dikabarkan menghilang di Sungai Seruwai, Kelurahan Seimati, Kecamatan Medan Labuhan, Minggu (21/7).

Hilangnya pria yang menetap di Lingkungan 5, Kelurahan Seimati, Kecamatan Medan Labuhan, telah dilakukan pencarian oleh tim Basarnas dibantu oleh masyarakat sekitar.

Informasi diperoleh menyebutkan, Awi sudah sering memancing di sungai itu. Dia memancing menggunakan sampan kecil. Tiba – tiba, warga melihat Awi terjatuh dari sampannya dan menghilang terbawa arus sungai tersebut.

Warga sekitar melaporkan peristiwa itu kepada pihak kelurahan dan diteruskan ke Polsek Medan Labuhan. Kemudian, petugas meminta pertolongan tim SAR untuk melakukan pencarian. Hingga berita ini diturunkan, tim penyelemat terus melakukan pencarian terhadap pemancing yang hilang itu.

Suasana di lokasi pencarian tampak ramai dipadati masyarakat yang ikut melakukan pencarian, di lokasi sungai hanya ditemukan sampan. Sedangkan kebaradaam Awi belum ditemukan.

“Sudah dari semalam kami cari, belum juga ketemu. Bisa jadi, dia (Awi) masih tenggelam belum muncul. Jadi, tubuhnya susah ditemukan,” oceh warga yang ikut melakukan pencarian.

Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu Bonar Pohan mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan kehilangan pemancing di sungai itu, petugas di lapangan juga sudah berkordinasi dengan tim SAR.

“Kita belum tahu, apakah yang bersangkutan hanyut, memang kata warga dia hilang di sungai itu. Yang jelas, kita belum bisa menjelaskan. Untuk lebih pasti, kita tùnggu hasil di lapangan,” pungkasnya.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan, Arjuna Sembiring mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih terus mendampingi tim SAR dalam mencari korban hanyut. “Iya, kejadiannya itu benar. Makanya dari kemarin sampai sekarang setidaknya ada dua orang anggota (BPBD Medan) kita yang terus kita siagakan di sana, mereka mendampingi tim SAR dalam mencari korban yang hanyut itu,” ucap Arjuna kepada Sumut Pos, Senin (22/7) via selulernya.

Namun, kata Arjuna, hingga saat ini korban Awi yang diduga tenggelam di Sungai Seruwai belum juga dapat ditemukan sampai saat ini. “Korban sampai sekarang belum berhasil ditemukan. Tapi yang pasti masih dalam pencarian, kami masih terus mencari korban. Mudah-mudahan segera ditemukan,” terangnya.

Sebelumnya, kantor Pencarian dan Pertolongan Medan telah menerima informasi pada hari Senin (22/7) sekitar pkl.06.20 dari Lurah Sei Mati atas nama Ari Ismail, S.Sos, M.M HP. Melalui selular Ari Ismail menjelaskan bahwa pada Minggu, 21 juli 2019 sekitar pkl12.00 Wib telah terjadi peristiwa hanyutnya satu orang di Sungai Seruwai Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan.

Saat itu, korban diduga menggunakan sampan memancing di Sungai Seruwai. Kemudian sekitar pukul 12.00 Wib siang, warga masyarakat sekitar sempat melihat korban hanyut bersama sampannya kemudian masyarakat pun telah berusaha mencari korban di lokasi, akan tetapi hasil masih nihil. Karena itu, masyarakat pun menyepakati menghubungi Kantor SAR Medan untuk meminta bantuan Ops SAR dalam mencari korban yang merupakan pria berusia 59 bernama Awi. Namun, saat itu keadaan cuaca di lokasi tampak mendung.

Setelah itu, Tim Rescue Kantor SAR Medan pun datang tidak lama setelah Informasi diterima menuju Tempat Kejadian Musibah untuk memberikan bantuan Ops SAR terhadap korban Hanyut di Sungai Seruwai tersebut. Setidaknya 8 personel Kantor SAR Medan telah turun langsung ke lokasi dengan menggunakan Rescue Carrier (pengangkit personel) 1 Unit LCR (Landing Craft Rubber) dan sejumlah Peralatan Water Rescue pendukung lainnya. Tak hanya itu, tim SAR juga dibantu oleh petugas BPBD Medan, namun hingga kemarin, Senin (22/7) siang, korban belum juga diketemukan. (fac/map/ila)

Seleksi dan Pengiriman BPAP Kota Medan, Tingkatkan Nasionalisme, Kesatuan, dan Persatuan Pemuda

istimewa/sumut pos BERSAMA: Narasumber bersama peserta seleksi dan pengiriman BPAP atau Jambore Pemuda Indonesia 2019 tingkat Kota Medan.
istimewa/sumut pos BERSAMA: Narasumber bersama peserta seleksi dan pengiriman BPAP atau Jambore Pemuda Indonesia 2019 tingkat Kota Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota Medan kembali menggelar seleksi dan pengiriman Bina Pemuda Antar Provinsi (BPAP) atau Jambore Pemuda Indonesia 2019. Kegiatan ini diharapkan bisa meningkatkan semangat nasionalisme, kesatuan, dan persatuan pemuda.

“Kita ingin kegiatan ini memberikan dampak positif. Pemuda yang terpilih nanti bisa meningkatkan nasionalisme, kesatuan, dan persatuan di kalangan pemuda,” ujar Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Medan, Syahrul Efendi Rambe, kemarin.

Syahrul menjelaskan, seleksi dan pengiriman BPAP tingkat Kota Medan ini meruapakan salah satu program Pemko Medan melalui Dispora Medan. Selain semangat, kegiatan ini diharapkan bisa meningkatkan kapasitas dan sumber daya pemuda.

“Peserta bisa mentransformasi nilai-nilai budaya bangsa, kemudian berkonstribusi terhadap berkembangnya wawasan serta kreativitas pemuda dari daerah asal ke daerah tujuan dan sebaliknya sebagai wujud bakti pemuda,” paparnya.

Yang paling penting, acara ini bisa meningkatkan ekonomi pemuda. Melalui acara BPAP ini, pemuda diharapkan membangun jaringan kerja sama untuk merintis dan mengembangkan kegiatan usaha produktif berbasis potensi sumber daya alam daerah. “Untuk itu, peserta harus serius mengikuti seleksi dan pengiriman BPAP ini,” harapnya.

Sedangkan Ketua Panitia Doni Fariq SE melaporkan, seleksi dan pengiriman Bina Pemuda Antar Provinsi (BPAP) atau Jambore Pemuda Indonesia 2019 ini diikuti mahasiswa perguruan tinggi dan swasta di Kota Medan, serta Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Medan. “Peserta akan menjalani persentase, wawancara, dan tinjauan ke lapangan,” jelasnya.

Seleksi dan pengiriman Bina Pemuda Antar Provinsi (BPAP) ini digelar di Hotel Grand Kanaya, pada 19-20 Juli. Peserta akan diseleksi oleh tim yang berasal dari Unimed, Direktur Citra Mandiri dan PW Pemuda Muhammadiyah Sumut. (dek/ila)