RANTAU PRAPAT, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim yang diketuai oleh Syafril Batubara memvonis Beni Siregar (39) selama 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Pengusaha sawit ini dinyatakan terbukti memberikan kredit fiktif BRI Agroniaga Cabang Rantau Prapat kepada debitur.
“MENJATUHKAN hukuman pidana penjara kepada terdakwa Beni Siregar selama 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan,” tandas hakim Syafril di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (9/7) malam.
Selain itu, majelis hakim juga membebankan terdakwa Beni Siregar untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp13,5 miliar subsider 4 tahun penjara.
Majelis hakim berpendapat, perbuatan terdakwa Beni Siregar terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah serta ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adlina menyatakan pikir-pikir. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan JPU selama 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam dakwaan Jaksa Adlina, hasil pemeriksaan Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) BRI Agroniaga Pusat pada tahun 2014 terhadap BRI Agroniaga Cabang Rantau Prapat, ditemukan adanya hubungan antara beberapa debitur dalam pengajuan kredit oleh satu orang yang menjadi indikasi penggunaan nama orang lain.
Saat diverifikasi kepada salah satu debitur bernama Sofyan Hadi Ritonga, dia mengakui hanya disuruh oleh Beni. Sofyan juga mengakui masih banyak namanya yang dipakai oleh Beni dan rata-rata merupakan anggota dari terdakwa.
“Atas pemberian kredit BRI Agroniaga Cabang Rantau Prapat kepada 23 debitur yang digunakan oleh Beni Siregar dengan memanfaatkan dokumen identitas pihak lain dalam pengajuannya sebesar Rp13,5 miliar,” tandas Adlina.(man/ala)
AGUSMAN/SUMUT POS
PERDANA: Kelima terdakwa kurir ekstasi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (10/7).
AGUSMAN/SUMUT POS
PERDANA: Kelima terdakwa kurir ekstasi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (10/7).
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lima terdakwa pria dan wanita lesu saat duduk di kursi pesakitan. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa kelimanya, menjadi kurir pil ekstasi berlogo Instagram di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (10/7).
Kelima terdakwa masing-masing, Riska Andriani (20) dan Tria Agusuma (19), Mauliddin, Sigit Prayugo dan Akbar Fahlevi.
Saat persidangan perdana, kedua wanita tersebut tampak gugup dan hanya bisa tertunduk. Keduanya hanya bisa sesekali melirik ke arah Majelis Hakim yang diketuai Azwardi Idris dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anwar Ketaren.
Dalam dakwaan Jaksa, disebutkan bahwa kelimanya ditangkap pada 19 Maret 2019 sekitar pukul 18.15 WIB di pinggir jalan Sei Arakundo Kelurahan Sei Sikambing D Kecamatan Medan Petisah Kota Medan.
“Tanpa hak dan melawan hukum melakukan pemufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman,” ungkap Jaksa.
Awalnya, tiga petugas Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap Mauliddin dan Sigit Prayugo. Dari keduanya disita barang bukti 7 butir pil ekstasi berwarna orange berlogo Instagram di dalam plastik klip tembus pandang.
“Para terdakwa ditangkap pada saat bertransaksi Pil Ekstasi kepada saksi polisi Hendrik yang menyamar sebagai pembeli,” jelas Jaksa Anwar.
Setelah ditangkap, keduanya menerangkan bahwa ekstasi tersebut diperoleh dari saksi Akbar Fahlevi Tambunan, Tria Agusuma dan Riska Andriani di rumah kos-kosan yang dihuni oleh Tria Agusuma dan Riska Andriani.
Petugas pun langsung menangkap Akbar Fahlevi Tambunan, Tria Agusuma dan Riska Andriani di Jalan Sei Arakundo No 30 Kelurahan Sei Sikambing D Kecamatan Medan Petisah.
“Dimana terdakwa Mauliddin dan Sigit Prayugo beralasan untuk menyerahkan uang kekurangan pembelian pil ekstadi sejumlah Rp400.000 untuk pil ekstasi sebanyak 3 butir,” jelas JPU.
Perbuatan kelima terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan minimal ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal penjara seumur hidup.
Usai sidang, keduanya tampak dibawa bersama-sama diborgol. Kedua wanita tersebut terus menutupi wajahnya dengan tangan dan tak sedikit pun memberikan statement saat ditanyai awak media.(man/ala)
MEDAN, SUMUTPOS.CO -Fazli Syakubat, terdakwa kasus kurir sabu pasrah saat menjalani sidang tuntutan di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (10/7). Jaksa Penuntut Umum Randi Tambunan meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa Fazli dengan pidana 12 tahun penjara.
“Terdakwa juga dibebankan denda sebesar Rp1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan,” kata jaksa Randi Tambunan di hadapan Hakim Ketua Richard Silalahi.
Jaksa menyebutkan, terdakwa terbukti bersalah karena nekat membawa sabu sebanyak 92,6 gram dari Banda Aceh ke Medan. Perbuatan terdakwa, bertentangan dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Apabila narkotika jenis sabu tersebut laku terjual maka terdakwa akan memperoleh keuntungan sebesar Rp3 juta,” urai jaksa.
Dijelaskan jaksa, terdakwa warga Dusun Cot Rhie Desa Samuti Makmur Kecamatan Ganda Pura Kabupaten Bireuen, Aceh ini, awalnya dihubungi seseorang yang hendak membeli sabu sebanyak 2 ons pada Januari 2019.
“Terdakwa menghubungi Fauzan (DPO) dan menyuruhnya ke sebuah warung kopi di Bale Setu, Bireuen. Fauzan menyebutkan bahwa sabunya ada,” ujar jaksa.
Fauzan kemudian memastikan terdakwa, kapan berangkat ke Medan membawa sabu tersebut. Atas perintah Fauzan, terdakwa diminta menemui Agus (DPO) yang masih merupakan orang suruhan Fauzan.
“Agus menyerahkan satu bungkus plastik bening tembus pandang yang berisi sabu seberat 1 ons kepada terdakwa, setelah terdakwa menerima sabu tersebut, selanjutnya terdakwa berangkat menuju Medan dengan menggunakan Bus L 300,” terang jaksa.
Usai diserahkan, lanjut jaksa, Fadli dan rekannya Arjuna Gaol Simbolon langsung menangkap terdakwa dan membawanya ke Polda Sumut. Terdakwa akan mengajukan nota pembelaan pekan depan. (man/ala)
ist
WAWANCARA: Wakil Wali Kota Binjai, Timbas Tarigan meladeni wawancara wartawan terkait akun facebook palsu yang mencatutut namanya.
ist WAWANCARA: Wakil Wali Kota Binjai, Timbas Tarigan meladeni wawancara wartawan terkait akun facebook palsu yang mencatutut namanya.
BINJAI, SUMUTPOS.CO – Wakil Wali Kota Binjai, Timbas Tarigan merasa dirugikan dengan sebuah akun palsu jejaring Facebook yang mengatasnamakan dirinya. Akun tersebut digunakan pelaku untuk meminta uang dan menipu korbannya di media sosial (Medsos).
MENURUT Timbas, itu merupakan akun palsu yang membuat resah warga. Pasalnya, akun palsu yang mirip dengan akun asli Ketua Garbi Sumut ini hendak melakukan upaya penipuan, meminta sejumlah uang kepada para korbannya.
Meski demikian, Timbas enggan berspekulasi adanya oknum yang hendak merusak citra baiknya jelang Pilkada Binjai.
“Saya pikir dia itu cuma mau mencari keuntungan diri sendiri. Kalau itu (merusak elektabilitas politik), belum lah. Masih berpikir positif saja,” ujar dia, Rabu (10/7).
Karenanya, Timbas mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam berselancar di media sosial. Kata dia, terlalu mudah untuk membuat akun palsu demi melancarkan tindakan kriminal, penipuan hingga merusak nama baik seseorang.
“Sekilas tidak ada perbedaan akun asli saya Timbas Tarigan. Saya sudah beri imbauan kepada teman-teman dan masyarakat, jangan menanggapi akun palsu yang membutuhkan uang untuk kepentingan atas nama saya,” ujar dia.
Akun palsu FB Timbas juga menggunakan foto dirinya. Sepintas tidak ada perbedaan dengan yang asli dan palsu.
Biasanya pelaku penipuan berupaya meminjam uang melalui layanan pesan masuk Facebook. Terduga penipu dengan akun palsu minta uang mulai dari Rp5 juta sampai Rp20 juta. (ted/ala)
SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
ANGKOT: Angkot yang melintas di Jalan Yos Sudarso Medan. Dalam waktu dekat, 15 ribu angkot akan mogok massal di Medan.
SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
ANGKOT: Angkot yang melintas di Jalan Yos Sudarso Medan. Dalam waktu dekat, 15 ribu angkot akan mogok massal di Medan.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Angkutan kota (angkot) yang ada di Medan mengancam akan melakukan aksi mogok massal beroperasi dalam waktu dekat. Selain di Medan, angkot di Binjai, Deli Serdang dan Karo juga dikabarkan melakukan aksi yang sama.
Ketua Organda Medan, Mont Gomery Munthe mengatakan, ancaman aksi mogok massal tersebut dilakukan lantaran taksi online di Medan tak mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118/2018 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus. Artinya, aturan yang ditandatangani Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi tanggal 18 Desember 2018 tersebut tidak berjalan maksimal.
Dikatakan Gomery, aksi mogok massal nantinya akan dilakukan beberapa hari ke depan. Rencananya, aksi dilakukan pada 17-19 Juli karena di masa itu anak sekolah sudah mulai aktif kembali belajar. Namun, masih sebatas rencana dan perlu pematangan.
“Kami sepakat rencana mau gelar aksi mogok massal, ada sekitar 15 ribuan angkot di Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo yang akan berhenti beroperasi karena ketidaktegasan pemerintah. Namun, tanggal dan harinya belum pasti kapan karena masih mau dirapatkan kembali untuk dimatangkan. Sebab, saat ini saya juga masih di luar kota,” ujar Ketua Organda Medan, Mont Gomery Munthe yang dihubungi Sumut Pos, Rabu (10/7).
Menurut dia, berdasarkan Permenhub 118, seluruh taksi online harus memiliki Kartu Pengawasan (KPS) dari Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumut. Selain itu, taksi online juga harus terdaftar di badan usaha. Akan tetapi, kenyataannya tidak demikian. “Kami minta aturan yang ada ditaati,” ucapnya.
Kata Gomery, aksi yang akan dilakukan juga masih menunggu kesepakatan atau MoU antara Dishub Sumut dengan pihak aplikator (Grab dan Gojek) dalam melaksanakan Permenhub 118. Sebab, informasinya pada 12 Juli MoU itu dilakukan.
“Tanggal 12 Juli ini aplikator dan Dishub Sumut akan menandatangani MoU tentang pelaksanaan Permenhub 118. Kita lihat apakah MoU itu berjalan atau tidak? Kalau tidak, maka aksi mogok massal akan kami lakukan sebagai bentuk protes. Jadi, kita tunggulah,” cetusnya.
Disinggung mengenai adanya informasi rencana diresmikannya layanan Grab di Bandara Kualanamu Internasional oleh tiga menteri yakni Menhub Budi Karya Sumadi, Menpar Arief Yahya dan Menko Bidang Kemaritiman Luhut B Panjaitan pada Kamis (11/7), Gomery menilai menyalahi aturan. “Tadinya yang mau dilengkapi kendaraannya dengan aplikasi adalah angkutan taksi pemadu moda konvensional plat kuning. Tapi, ini malah taksi plat hitam, jadi disalahgunakan,” katanya lagi.
Dia mengungkapkan, saat ini penghasilan angkutan pemadu moda resmi yang ada di bandara tidak memadai lagi. Hal ini dikarenakan maraknya angkutan liar di bandara, termasuk angkutan online plat hitam.
Gomery mengatakan, diresmikannya layanan Grab di Bandara Kualanamu karena ada MoU yang dibuat PT Angkasa Pura (AP) II Bandara Kualanamu dengan Grab dan vendor sebagai pengelola angkutan taksi bandara. MoU tersebut berbunyi, memfasilitasi angkutan taksi resmi bandara plat kuning dengan akses aplikasi yang dibuat oleh Grab dengan jumlah kuota yang disepakati 344 unit kendaraan taksi resmi bandara.
“Tapi, pada pelaksanaannya MoU itu sepertinya disalahgunakan vendor dan Grab. Di mana, taksi resmi bandara plat kuning yang difasilitasi dengan aplikasi masih berjumlah 86 unit dari jumlah 344 unit. Sisanya, Grab membonceng angkutan online, seperti Avanza Xenia dan lain-lain yang plat hitam difasilitasi aplikasi Grab Bandara. Inilah yang menjadi biang kegaduhan dan merugikan sopir-sopir taksi resmi bandara,” paparnya.
Selain itu, lanjut dia, angkutan berplat hitam itu juga melanggar peraturan angkutan online atau angkutan sewa khusus. “Sudah jelas diatur dalam Permenhub 118, angkutan sewa khusus atau angkutan online hanya bisa beroperasi kalau dia punya izin penyelengaraan angkutan sewa khusus atau KPS. Artinya, setiap angkutan harus dilengkapi KPS,” pungkasnya.
Sementara, Kepala Dishub Sumut, Abdul Haris Lubis yang dikonfirmasi belum berhasil. Ketika dihubungi nomor selulernya, tak kunjung menjawab.
Diberitakan sebelumnya, Dishub Sumut saat ini sedang melakukan pendataan ulang terhadap para vendor transportasi online, kuota maupun perizinan angkutan sewa khusus. Hal ini guna menindaklanjuti revisi surat perintah pelaksanaan Permenhub 118. “Ya benar, kondisi saat ini kita masih melakukan pendataan ulang,” kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Sumut, Darwin Purba.
Dia menjelaskan, surat edaran tersebut sudah disampaikan ke seluruh gubernur di Indonesia. Mengingat sehubungan batas waktu penyelenggaraan terhadap Permenhub 118 yang berakhir pada 13 Juni 2019.
“Untuk itu disampaikan kepada pemerintah pusat dan pemerintah provinsi agar segera melakukan evaluasi terhadap jumlah kebutuhan (kuota) kendaraan bermotor angkutan sewa khusus dan perizinannya. Sebab untuk pertama kalinya, evaluasi kuota dilakukan dengan mempertimbangkan jumlah kendaraan angkutan sewa khusus yang sudah beroperasi (yang sudah terdaftar pada perusahaan aplikasi), baik yang sudah berizin maupun yang belum, disamping manperhitungkan jumlah kebutuhan jasa angkutan sewa khusus di wilayah perkotan yang telah ditetapkan,” terangnya.
Setelah evaluasi dilaksanakan, lanjutnya, maka baik pemerintah pusat maupun provinsi hanya berpedoman pada kuota yang telah dievaluasi sebagai pertimbangan utama dalam mengeluarkan izin penyelenggaraan angkutan sewa khusus.
Lalu tidak diperlukan rekomendasi dari perusahaan aplikasi ataupun adanya nota kesepahaman (MoU) antara pemohon izin penyelenggaraan angkutan sewa khusus dengan perusahaan aplikasi untuk mendapatkan izin yang akan dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun pemprov.
“Perusahaan aplikasi hanya dapat bermitra dengan perusahaan angkutan sewa khusus (badan hukum dan pelaku usaha mikro atau pelaku usaha kecil), yang telah mendapatkan izin penyelenggaraan dari pemerintah pusat maupun provinsi,” kata Darwin. (ris/ila)
BETOR:
Sejumlah remaja naik becak bermotor (betor) di Jalan Sisingamanga-raja Medan, beberapa waktu lalu. Jumlah betor di Kota Medan capai 26.200 unit.
BETOR:
Sejumlah remaja naik becak bermotor (betor) di Jalan Sisingamanga-raja Medan, beberapa waktu lalu. Jumlah betor di Kota Medan capai 26.200 unit.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Becak bermotor (betor) yang merupakan salah satu moda transportasi ciri khas Kota Medan kian hari kian jauh dari kata tertib. Dari total jumlah betor yang terdata secara resmi di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, jumlah betor di Kota Medan mencapai angka 26.200 unit.
Namun miris, dari total yang sangat banyak itu, lebih dari 95 Persen tidak membayar pajak kendaraan dan uji KIR kendaraannya secara tertib.
“Total yang tidak mengurus KIR jumlahnya sekitar 95 persen lebih dari jumlah 26.200 betor,” ujar Kepala Seksi (kasi) Angkutan Jalan Dinas Perhubungan kota Medan, Hendrik Ginting.
Menurut Hendrik, biasanya kredit betor dari Badan Usaha atau Koperasi tempat betor itu bernaung tidak lagi peduli terhadap ‘Abang Betor’ yang menjadi anggota koperasi. “Udah selesai kreditnya ya udah, biasanya Badan Usaha gak mau tahu lagi. Kalau masih kredit sama mereka ya mereka uruskan KIR-nya, selesai kreditnya mereka tidak peduli. Yang punya betor pun begitu, gak mau lagi bayar KIR,” ujarnya.
Padahal, kata Hendrik, biaya pengurusan KIR betor sangatlah murah. “Paling hanya berkisar Rp20 ribu sampai Rp30 ribu, di bawah 25 ribu gitu lah rata-rata” katanya.
Begitupun dengan pajak kendaraan bermotor betor, lanjut Hendrik, kebanyakan betor memang banyak yang belum membayarkan pajak kendaraan bermotornya. “Padahal kalau untuk angkutan, pajak kendaraannya lebih murah tapi untuk datanya ya silahkan tanya Satlantas, itu bukan bidang kami,” terangnya.
Kepala Dinas Perhubungan kota Medan, Iswar Lubis mengatakan, bahwa total 26.200 unit betor yang didata tersebut hanya merupakan data di atas kertas. “Faktanya gak ada itu total betor di Kota Medan 26.200, itukan data dari dulu, sekarang betornya entah dimana juga kita gak tahu. Total betor yang ada sekarang di Kota Medan paling hanya ada 7000-an unit dan setidaknya setengahnya masih bayar KIR,” kata Iswar kepada Sumut Pos, Selasa (9/7).
Untuk total sisa betor yang belum kunjung membayar KIR nya, kata Iswar, pihaknya terus melakukan upaya berupa imbauan kepada para pemilik betor agar segera membayarkan uji KIR-nya secara rutin selama 6 bulan sekali. “Jadi sebenarnya abang becak ini harus tahu kalau peminat betor di Kota Medan ini masih sangat tinggi, kami terus mengimbau agar mereka segera bayar uji KIR nya secara berkala,” tegas Iswar.
Untuk melakukan tindakan tegas terhadap pemilik betor yang belum membayarkan uji KIR-nya, pihaknya terus melakukan razia rutin disejumlah titik dikota Medan. “Kita rutin kok razia, kalau ada yang uji KIR ya kami tilang,” pungkasnya. (map/ila)
prans/sumut pos
MEDAN CLUB: Pengendara motor memarkirkan motornya di Medan Club. Di lokasi ini dibangun hiburan malam.
Prans/sumut pos MEDAN CLUB: Pengendara motor memarkirkan motornya di Medan Club. Di lokasi ini dibangun hiburan malam.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terkait rencana pembangunan gedung ‘Night Party’ yang diduga akan dijadikan sebagai tempat hiburan malam di areal Medan Club, Jalan RA Kartini Kota Medan, ternyata belum memiliki izin usaha sebagai tempat hiburan malam.
“Sejauh ini, Medan Club pernah mengurus izin usaha kepada kami sebagai tempat hiburan malam atau sejenisnya. Dan yang pasti, sampai saat ini DPMPTSP Kota Medan belum pernah mengeluarkan Izin Usaha untuk ‘Night Party’,” ucap Kepala DPMPTSP kota Medan, Ir. Qamarul Fattah M.Si kepada Sumut Pos, Rabu (10/7) di ruang kerjanya.
Dijelaskan Qamarul, pihaknya memang pernah mengeluarkan izin pada pihak Medan Club. Namun bukan izin untuk usaha hiburan malam yang dimaksud. “Tetapi kepada Medan Club kami pernah mengeluarkan IMB untuk restoran yang diterbitkan pada bulan Juni 2018 atas nama Eswin Soekardja untuk atas nama Perkumpulan Medan Club,” jelas Qamarul.
Sedangkan untuk mengurus izin tempat hiburan malam yang dimaksud, lanjut Qamarul, pihak Medan Club harus terlebih dahulu melengkapi sejumlah syarat untuk bisa mendapatkan izin yang dimaksud. “Salah satunya ya surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga sekitar usaha, minimal yang berbatasan dengan usaha tersebut,” ujarnya.
Bila sudah dilengkapi semua syarat tersebut, lanjut Qamarul, itupun tidak serta merta pihaknya langsung memberikan izin. “Secara teknis ada beberapa pihak yang harus ikut dalam memahami izin usaha yang diusulkan itu, tentu kami bersama dinas-dinas terkait akan survei dulu kesana untuk melihat apakah izin yang dimohonkan sesuai atau tidak dengan dilapangan,” lanjut Qamarul.
Jadi, kata Qamarul, dirinya kembali menegaskan bahwa pihaknya belum pernah menerbitkan izin usaha untuk ‘Night Party’ yang ada di Medan Club. “Yang pasti sejauh ini kami belum pernah mengeluarkan Izin Usaha untuk Night Party, itu jelas dan harus diluruskan,” tegasnya.
Ditanyai mengenai surat yang dikirimkan pihak BKM Agung Medan kepihaknya atas protes pembangunan Night Party di areal Medan Club, Qamarul membenarkan hal itu. “Ya, surat dari BKM Agung Medan baru saya terima kemarin, makanya sekarang sedang saya pelajari dan baru saya buka kembali berkas-berkasnya. Kita tegas kok, memang yang ada baru IMB dan itupun untuk Restoran,” pungkasnya.
Sementara itu, Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Agung Sumatera Utara tetap menolak rencana pembangunan Night Party. Kepada Pemerintah Kota Medan, pihak BKM meminta agar perizinan untuk pembangunan tempat hiburan pada lokasi tersebut segera ditinjau ulang.
Ketua Umum BKM Agung Sumut, Impun Siregar mengatakan, pihaknya akan tetap melancarkan protes bilamana di area Medan Club akan dibangun jenis usaha yang bersifat hiburan. “Sejauh ini saya memang belum bisa ambil sikap. Nanti kita musyawarah lagi dengan kawan-kawan (pengurus). Bila perlu (jika pembangunan terus berlanjut), kita cek ke dalam kegiatan pembangunan itu. Dan juga akan kita panggil manajemen Medan Club itu,” katanya menjawab Sumut Pos, Rabu (10/7).
Hal ini ia tegaskan menyikapi informasi bahwa lokasi hiburan yang bernama Night Party itu bukan berjenis usaha tempat hiburan malam. “Apapun bentuknya (lokasi hiburan seperti bar atau lainnya, Red), tetap tidak boleh karena posisinya sangat dekat dengan Masjid Agung. Kami tetap akan menolak itu,” katanya.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Medan ini mengungkapkan, sebelumnya pihaknya sudah mempertanyakan ihwal pembangunan Night Party tersebut kepada instansi terkait Pemko Medan.
“Terutama ke dinas perizinan dan pariwisata. Bahkan ke pihak Medan Club juga sudah kami sampaikan (surati sikap protes). Dan ke Pemko Medan kami minta supaya ditinjau kembali izinnya karena dekat sekali dengan Masjid Agung,” ujarnya.
Pihaknya dalam konteks ini, tetap mendesak Pemko agar bersikap tegas untuk tidak melanjutkan pekerjaan bangunan di areal Medan Club tersebut. “Masjid Agung itu kan tempat ibadah, jadi tidak elok bila didekatnya ada dibangun lokasi hiburan. Kami sudah sikapi itu dengan tegas dan memusyawarahkannya dengan Pemko Medan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya BKM Agung Medan melalui Relawan Perempuan Pembangunan Masjid Agung (RPPMAS) telah menegaskan penolakan terhadap pembangunan gedung Night Party di areal Medan Club. Penegasan ini disampaikan Ketua RPPMAS, dr Hj Sonda Sari Batubara kepada wartawan, Rabu (3/7). Mereka menyebutkan bahwa pembangunan hiburan malam itu bisa meresahkan serta mengganggu kenyamanan masyarakat serta jamaah Masjid Agung Medan dan Musala Al-Raudhoh.
Sebelumnya, Badan Kenaziran Masjid (BKM) Agung Sumatera Utara juga telah melayangkan surat resmi No. 11/BKM-AM/K/IV/2019 tertanggal 29 April kepada pihak Medan Club. Hal itu untuk menghindari kesalahpahaman informasi yang beredar, BKM Agung memohon klarifikasi secara tertulis kepada pengurus Medan Club berkaitan dengan informasi atas dugaan bangunan hiburan malam/night party yang disebut-sebut telah memiliki izin
Pada surat itu disebutkan, BKM Agung mempertanyakan perihal kebenaran informasi yang beredar tentang perizinan yang telah dikantongi oleh pihak Night Party Club. Sebab, dari informasi yang beredar, BKM Agung mempertanyakan kepada pihak instansi terkait apakah benar adanya bangunan yang bertempat di Medan Club sudah memiliki perizinan seperti HO, IMB, SIUP dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) serta beberapa surat perizinan lainya. (map/prn/ila)
net/Sumut pos
SMPN 10: Suasana di SMP Negeri 10 Medan. Beberapa orangtua calon siswa SMPN 10 kecewa karena anaknya tak lulus zonasi.
Sumut menerapkan pelaksanaan PPDB tahun 2019 dengan sistem online dan sistem zonasi untuk mutu pendidikan serta mendekatkan satuan pendidikan dengan tempat tinggal peserta didik.
net/Sumut pos SMPN 10: Suasana di SMP Negeri 10 Medan. Beberapa orangtua calon siswa SMPN 10 kecewa karena anaknya tak lulus zonasi. Sumut menerapkan pelaksanaan PPDB tahun 2019 dengan sistem online dan sistem zonasi untuk mutu pendidikan serta mendekatkan satuan pendidikan dengan tempat tinggal peserta didik.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMP Negeri Kota Medan agaknya bermasalah. Terjadi di SMPN 10 Medan, setidaknya ada beberapa orangtua murid yang kecewa karena dalam perekrutan, panitia PPDB di sekolah tersebut melakukan kesalahan yang menyebabkan calon peserta didik terdekat sesuai ketentuan zonasi malah tak lulus seleksi.
Hal ini setidaknya yang dirasakan Sugeng, warga Jalan Sembada No 39 Kelurahan Beringin, Kecamatan Medan Selayang. Ia mengaku kecewa karena anakya tidak lulus masuk ke SMPN 10. Padahal, sesuai ketentuan zonasi alamat rumahnya, anaknya layak untuk diterima di sekolah yang beralamat di Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru.
“Saya sangat kecewa dengan pihak panitia, alasannya karena rumah saya jaraknya melebih ambang batas yang ditentukan sistem Zonasi, tapi anehnya tetangga sebelah rumah bisa anaknya bisa lulus seleksi,” ungkap Sugeng kepada Sumut Pos, Rabu (10/7).
Ia mengatakan sudah komplain dengan pihak panitia seleksi di sekolah itu. Kata Sugeng, mereka pun mengakui kalau kesalahan ada di mereka.
“Jadi begini ceritanya, sewaktu saya mendaftarkan anak saya di SMPN 10. Ada kolom terkait jarak rumah ke sekolah, kemudian saya cek dengan google map jarak dari rumah saya ke sekolah itu 2,5 kilometer naik sepedamotor, 2,1 kilometer dengan berjalan kaki. Saya isilah 2,5 kilometer. Namun, setelah saya berikan formulir itu ke panitia, lupa saya siapa namanya, mereka bilang jaraknya itu salah, bukan segitu tapi 3,2 kilometer dan panitia itu juga bilag kalau yang boleh mengisi itu mereka bukan saya,” paparnya.
Tidak mau ribut, Sugeng pun mengamini apa kata panitia seleksi itu. Begitupun, ia tetap mempertanyakan dasar panitia tadi menyebut jarak rumahnya ke sekolah 3,2 kilometer. “Tapi sempat saya tanyakan juga apa dasar dia (panitia). Kalau dilihat dari aplikasi google map di hand phone saya sudah jelas, tapi mereka tidak bisa menunjukkan dasarnya apa. Tapi karena saya saat itu tidak mengerti, ya sudahlah saya serahkan ke mereka,” terangnya lagi.
Lantas tiba pada hari pengumuman Senin (8/7) kemarin Sugeng tidak lulus karena sesuai ketentuan sistem Zonasi, jarak terjauh dari sekolah adalah 2,9 kilometer. “Di situlah saya komplain, karena panitia yang buat jarak rumah saya 3,2 kilometer ke sekolah itu tanpa dasar. Padahal jelas-jelas di aplikadi google map 2,5 kilometer. Okelah kalau salah aplikasi saya, nah bagaimana anak tetangga sebelah rumah saya, harusnya pun tidak lulus,” katanya kesal.
Ketika ia mempertanyakan kesalahan input data itu, pihak panitia memang mengakui kesalahan ada pada mereka. “Pihak panitia pun gak bisa berkelit lagi, mereka akui salah. Akhirnya pihak panitia menjanjikan akan ada pembahasan dengan kepala sekolah terkait kesalahan Ini. Ternyata bukan saya saja, ada 5 orang lagi. Bahkan ada yang jarak rumah beberapa ratus meter dari SMPN 10 anaknya juga tidak lulus,” kata Sugeng.
Ternyata karut marutnya PPDB dengan sistem Zonasi SMP Negeri di Kota Medan ini banyak dilaporkan ke Komisi II DPRD Kota Medan. Ketua Komisi II, HT Bahrumsyah yang dikonfirmasi Sumut Pos mengamini hal itu.
“Kalau kita lihat di sistem penerimaan zonasi kali ini ada ketidaksiapan dari panitia, tidak siap secara teknis dan mental. Kenapa ada saya bilang tidak siap secara mental, karena saya lihat tadi masih ada orang-orang yang berusaha mencari celah salahsatunya adalah jarak tempuh. Celah kedua adalah prestasi dari Zonasi 15 persen. Jadi kalau 15 persen tidak semua kuota prestasi itu dipenuhi. Kita mau lihat dulu prestasinya prestasi apa. Kita juga banyak menerima laporan secara lisan dalam PPDB tahun ini,” ungkapnya.
Mayoritas laporan yang masuk ke Komisi II, kata Bahrumsyah adalah manipulasi jarak oleh oknum panitia yang diduga ingin memasukkam siswa-siswa titipan. “Yang banya kita temui kasusnya begitu, oknum panitia tanpa persetujuan dari orangtua calon peserta didik mengakali jarak, mereka yang isi sendiri jaraknya. Diduga hal ini dilakukan untuk meloloskan siswa titipan mereka,” sebutnya.
Untuk itu, kata Bahrumsyah, dalam sepekan ini mereka akan memanggil Kadisdik Medan untuk membicarakan soal ketidaksiapan mereka dan dugaan kecurangan ini. “Kita minta agar oknum-oknum panitia yang diduga melakukan manipulasi itu diberi sanksi. Sampai saat ini kami masih menerima laporan dari orangtua calon peserta yang merasa dicurangi dalam PPDB tahun ini,” pungkas Bahrumsyah. (dvs/ila)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Medan Dzulmi Eldin menyatakan belum menerima laporan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan, terkait sejumlah bayi usia lima tahun (balita) di Kecamatan Medan Johor yang diduga terserang wabah penyakit Flu Singapura. Bahkan, Eldin terkejut mendengar informasi adanya warga yang diduga mengidap penyakit tersebut.
“Oh iya belum, nanti saya cek ke Dinas Kesehatan untuk segera mengecek itu,” kata Eldin ketika diwawancarai seusai mengikuti upacara peringatan HUT ke-73 Bhayangkara di Lapangan Merdeka Medan, Rabu (10/7).
Ditanya Dinkes Medan belum menerima laporan terkait penyakit itu dan apakah harus menunggu laporan dari masyarakat, Eldin mengaku Dinkes Medan harus mengecek dan jemput bola. Oleh karena itu, nantinya akan ada tim yang turun ke lapangan bersama instansi terkait.”Kalau memang sudah merebak, maka harus segera dilakukan antisipasi. Jangan sampai penyakit itu menyebar luas,” ujarnya singkat.
Kepala Dinkes Medan, Edwin Efendi belum berhasil dimintai tanggapannya mengenai adanya balita diduga terserang flu singapura. Saat dikonfirmasi via seluler Edwin tak bersedia menanggapi.
Sementara, Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2P) Dinkes Medan, dr Mutia lagi-lagi menegaskan bahwasanya sejauh ini belum ada menemukan adanya kasus flu singapura menjangkit warga Medan.
Namun begitu, kata dia, pihaknya saat ini sudah membentuk tim survailens untuk menelusuri keberadaan dari kasus penyakit tersebut. “Laporannya sejauh ini belum ada, tapi kita sudah membentuk tim untuk menelusurinya,” ucap Mutia.
Menurut Mutia, pihaknya belum dapat meyakini bahwasanya penyakit yang menyerang sejumlah balita di Medan Johor merupakan flu singapura. Alasannya, harus melalui tahap pemeriksaan medis terlebih dahulu. “Boleh saja gejalanya sama, tapi kan harus ada pemeriksaan medis penunjang yang mendukung. Misalnya, dari rumah sakit atau puskesmas,” sebut dia.
Ia mengaku, pihaknya sudah berkoordinasi dengan puskesmas setempat untuk mencari pasien yang diduga terkena flu singapura. Meski demikian, puskesmas mempunyai wilayah yang besar untuk menjangkau masyarakat. “Tim survailens kita juga akan berkoordinasi dengan rumah sakit yang ada di wilayah tersebut untuk turut mencari pasiennya bila benar ada,” katanya.
Diutarakan Mutia, flu singapura secara kasat memang serupa dengan flu burung. Hanya saja, gejalanya akan disertai dengan demam yang cukup tinggi dan bintil dikulit. “Penyakit ini tidak bisa didiagnosa secara langsung, harus spesifik diperiksa penunjang oleh dokter di rumah sakit,” tuturnya.
Dia menambahkan, apabila seandainya hasil penelusuran tim survailens menyatakan benar memang adanya warga yang positif menderita flu singapura, maka pihaknya akan langsung membuat surat edaran ke masing-masing puskesmas.
“Diimbau apabila ada warga yang menemukan gejala flu Singapura ini agar jangan membiarkan penderitanya untuk tetap di rumah. Minimal dapat segera dibawa ke puskesmas, sehingga identitas penderitanya jelas agar dapat ditindaklanjuti oleh Dinas Kesehatan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, wabah penyakit flu singapura diduga menyerang sejumlah balita yang tinggal di beberapa kelurahan, Kecamatan Medan Johor. (map/ila)
HUMAS PDAM TIRTANADI FOR SUMUT POS
BERSAMA: SEP SDM dan Umum PTPN III, Ahmad Gusmar Harahap dan lainnya, bersama calhaj yang diberangkatkan PT Perkebunan III, foto bersama.
BERSAMA: SEP SDM dan Umum PTPN III, Ahmad Gusmar Harahap dan lainnya, bersama calhaj yang diberangkatkan PT Perkebunan III, foto bersama.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemberangkatan calon jamaah haji dari keluarga besar PT Perkebunan Nusantara III (Persero) tahun 2019/1440 Hijriah telah dilaksanakan dengan diiringi doa bersama, di Aula Eulegeunesis, Jalan Sei Batanghari No. 2 Medan pada Selasa (9/7).
Hadir untuk memberikan doa selamat tersebut di antaranya, SEP SDM dan Umum, Ahmad Gusmar Harahap beserta istri, Beby Suhendri, Ibu Dina Adi Fitria, para Kepala Bagian, Kepala SUB Bagian, dan para calon jamaah haji yang jumlahnya 102 orang yang akan berangkat ke Tanah Suci dalam waktu dekat ini.
Alimuddin, pensiunan karyawan yang mewakili calon jamaah haji dalam sambutannya menyampaikan bahwa cuaca di Tanah Suci saat ini cukup terik hampir mencapai 50 derajat celcius pada siang hari dan malamnya sekitar 37 derajat Celcius.
“Ini artinya kondisi cuaca yang ekstrem seperti ini agar dapat diketahui agar kita tetap menjaga kesehatan supaya semua jemaah bisa mengikuti rangkaian kegiatan ibadah selama di sana. Pada kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kebaikan pimpinan PTPN III yang masih bekesempatan untuk memberikan oleh-oleh kepada kami,” katanya dengan penuh haru.
Alimuddin juga berharap kepada Pimpinan PTPN III (Persero) dan kepada para undangan kegiatan doa selamat ini agar tetap mendoakan para jemaah haji dan hajjah yang akan berangkat untuk bisa menjalankan ibadah haji dengan kusyu’ dan menjadi haji dan hajjah yang mabrur.
SEP SDM dan Umum, Gusmar Harahap dalam kesempatan yang sama mengucapkan selamat dan memberikan dorongan karena para jamaah agar tetap semangat dan menjaga fisik selama menjalankan ibadah haji, dan tidak perlu khawatir karena para jamaah adalah tamu Allah yang sedang menunaikan rukun Islam kelima selama di tanah suci dan pasti akan disambut dengan baik oleh Allah SWT.
“Bagi para jamaah, marilah bersyukur karena kita memperoleh panggilan dari Allah SWT. Ibadah haji ini merupakan ibadah fisik sehingga menjadi perhatian untuk menjaga kesehatan supaya bisa sempurna dilaksanakan semua rukun haji,” ujarnya.
Sebab, lanjutnya, saat ini musim panas. Sesampainya di tanah suci agar tetap mendoakan perusahaan yang kita cintai ini tetap baik dan meningkat keuntungannya, karena beberapa waktu belakangan ini harga CPO terus turun. “Supaya aktivitas sosial keagamaan dapat kita laksanakan dengan baik dan berkelanjutan,” harapnya. Gusmar Harahap kemudian menutup sambutannya dengan memberikan sebuah pantun. “Burung nuri terbang tinggi hinggap di dahan sekali lagi, selamat jalan jemaah haji semoga selamat di tanah suci”.
Dalam kesempatan ini, Perusahaan juga memberikan bingkisan dan uang saku kepada para Jemaah Calon Haji dan Hajjah sebagai bentuk perhatian dan dukungan Perusahaan kepada Calon Jemaah Haji. (ila)