26 C
Medan
Saturday, April 18, 2026
Home Blog Page 5203

Tersangka Korupsi Alat Peraga SD Belum Sidang, Kasi Intel ‘Buang Badan’

ilustrasi
ilustrasi

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Kepala Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Binjai, Ismail Ginting hingga kini belum juga bersidang. Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga SD ini pun masih mendapat perlakuan istimewa. Dia juga masih bebas berkeliaran dan menikmati mobil dinas Toyota Kijang Innova yang disediakan Pemko Binjai sebagai pejabat eselon II.

DITANYA soal itu, Kasi Intelijen Kejari Binjai, Erwin Nasution mengaku tidak tahu kendala yang dialami penyidik hingga tersangka belum juga ditahan dan bersidang. Erwin lebih memilih ‘buang badan’.

“Waduh, datang saja jumpa sini biar jumpa sama Asep (Kasi Pidsus), biar saya dampingi. (Tapi), Asep lagi di Medan. Saya di kantor,” kata Erwin melalui sambungan telepon selularnya.

“Sama-sama kami duduk sini biar menjelaskan. Dia (Kasi Pidsus) di Medan sama Pak Kajari melayat. Aku baru pulang ini. Asep rapat di Kejati,” tambah Erwin.

Dikonfirmasi kepada Kasi Pidsus, Asepte Ginting malah melempar kembali kepada Erwin. Dia menyarankan agar Humas Kejari Binjai yang menjawabnya.

“Ke humas atau ke Kajari sajalah. Berdebar jantungku (jadinya),” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Batubara ini.

Menanggapi hal ini, Pengamat Hukum, Muslim Muis menilai, ada niat tak baik atau dugaan kongkalikong antara Kejari dan Pemko Binjai.

Pasalnya, Ismail Ginting sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Maret 2018 silam. Tapi hingga kini, perkaranya jalan di tempat.

Karenanya, dia menduga, ada unsur kesengajaan maupun pembiaraan kasus agar Korps Adhyaksa tak serius melanjutkan perkaranya.

“Ini menunjukkan tidak ada niat baik menyelesaikan masalah. Patut kita pertanyaan kredibilitas mereka. Kalau itu sengaja, maka itu pembiaran. Penegak hukum yang melakukan pembiaran bisa dibilang penjahat juga,” tegas Muslim Muis.

Diketahui, Ismail Ginting ditetapkan tersangka pada tahap pertama dengan dua orang lainnya. Masing-masing, Bagus Bangun selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan rekanan pelaksana pengadaan barang dan jasa, Direktur CV Aida Cahaya Lestari, Dodi Asmara.

Bagus dan Dodi sudah menjalani sidang dan divonis 14 bulan penjara oleh Majelis Pengadilan Negeri Tipikor Medan. Tahap II, penyidik menetapkan 8 tersangka.

Mereka masing-masing, Joni Maruli, Arapenta Bangun, Hendra Sihotang, Olivia Agustina, Erinal Nasution, Rosmiani, Rahmat Soleh dan Ahmad Rizal.

Mereka belum ditahan. Pengadaan alat peraga ini dilakukan Disdik Kota Binjai yang sumber anggarannya dari Dana Alokasi Khusus dengan pagu sebesar Rp1,2 miliar tahun anggaran 2012.(ted/ala)

Tertidur Lelap di Kos-kosan, Motor Dua Wartawan Digasak Maling

Ilustrasi
Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua wartawan harian terbitan Medan ini memang apes. Saat sedang tertidur lelap di kos-kosan, sepedamotor Jefri Susetio dan Royandi Hutasoit digasak maling, Selasa (9/7).

Peristiwa terjadi di Sei Silau, No 19, Medan Baru. Sepedamotor Honda Beat hitam BK 6104 MBC dan Beat putih BK 6291 AFG digondol maling.

Menurut Jefri, maling yang mencuri kendaraannya dan milik rekannya tidak sendirian. Diduga kuat, para pelaku beraksi menggunakan mobil sekitar pukul 04.00 WIB saat seluruh penghuni kos sedang terlelap.

“Kemungkinan maling masuk ke kawasan kos sekitar pukul 04.00 WIB ketika tertidur lelap. Kami baru menyadari kehilangan pada pukul 06.00 WIB setelah satpam kos menggedor pintu kamar kos saya dan memberitahu bahwa sepeda motor saya hilang,” ujar Jefri yang diamini Royandi.

Kata Jefri, selain kendaraan miliknya dan Royandi, motor seorang rekannya yang kebetulan menumpang tidur juga raib dibawa kabur pelaku. Motor tersebut adalah Honda Vario dengan plat nomor F 6357 DO.

“Pelakunya masuk setelah merusak gembok yang ada di pintu pagar. Diduga kuat pelaku menggunakan mobil, karena ada jejak bekas ban mobil di depan kos,” ucapnya.

Dugaan pelaku menggunakan mobil, sambung dia, dari rekaman CCTV terlihat ada mobil yang melintas di depan kos dan kemudian berhenti. Namun, sayangnya rekaman tidak begitu jelas karena letak garasi berada jauh dari kamera CCTV.

“Kemalingan di kos kami baru pertama kali. Padahal, di kos kami ada satpam yang berjaga tapi saat kejadian katanya sedang tidur di belakang,” tuturnya sembari menambahkan, kasus pencurian ini telah dilaporkannya ke Polsek Medan Baru. Harapannya, pelaku dapat terungkap dan ditangkap.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Philip Purba mengatakan, laporan pengaduan korban masih dalam proses karena masih dimintai keterangannya.

“Korban masih dimintai keterangan dan laporannya sedang diproses,” ujarnya. (ris/ala)

Selundupkan 6 Kg Sabu ke Indonesia, Dua WN Malaysia Ditangkap

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS PAPARKAN: Sebanyak 6 kg sabu beserta tersangka diperlihatkan Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial di Kantor BNNP Sumut, Jalan Williem Iskandar, Pasar V Barat I, Medan Estate, Percut Seituan, Selasa (9/7) sore.
SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PAPARKAN: Sebanyak 6 kg sabu beserta tersangka diperlihatkan Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial di Kantor BNNP Sumut, Jalan Williem Iskandar, Pasar V Barat I, Medan Estate, Percut Seituan, Selasa (9/7) sore.

PERCUT, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 6 kilogram (kg) sabu gagal diselundupkan melalui jalur laut di perairan Selat Malaka wilayah Indonesia. Selain barang bukti, petugas juga menangkap dua warga negara (WN) Malaysia.

“DUA WN Malaysia yang berhasil diamankan adalah YBL (55) dan OCP (56). Keduanya warga Kuala Kurau, Perak, Malaysia,” kata Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial di Kantor BNNP Sumut, Jalan Williem Iskandar, Pasar V Barat I, Medan Estate, Percut Seituan, Selasa (9/7) sore.

Kata Atrial, penangkapan dilakukan tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut bersama Polda Sumut serta Kanwil Bea dan Cukai.

Atrial menuturkan, barang haram tersebut nantinya akan diterima oleh tiga WN Indonesia yang diduga juga akan mengedarkan sabu-sabu tersebut di Medan. Ketiganya pun turut diamankan polisi.

“Ketiganya masing-masing pasutri AV (32) dan RS (30), warga Perumahan Pinang Baris Permai, Medan, serta SR (29) warga Perumahan Bayu Mas Indah, Jalan Pasar III Tapian Nauli, Medan,” tuturnya.

Dijelaskan Atrial, YBL dan OCP ditangkap tim gabungan di perairan Gosong Sigunaguna, Serdang Bedagai (Sergai). Saat itu, keduanya berada di atas speedboat, Senin (1/7) sekitar pukul 23.00 WIB.

Petugas kemudian menemukan 6 kg sabu-sabu di dalam speedboat yang digunakan kedua WN Malaysia. “Mereka juga mengamankan dokumen milik YBL dan OCP, serta 2 unit handphone,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, OCP berperan sebagai tekong. Sedangkan YBL, bertugas menyiapkan dan mengatur serah-terima barang.

Keduanya mengaku sabu-sabu dibawa dari Pantai Kurau, Perak, Malaysia. Mereka mendapat perintah dari Mr X yang berada di Malaysia.

“Penangkapan itu kemudian dikembangkan. Petugas melakukan control delivery narkotika itu ke Medan. Mereka menangkap seorang kurir penerima barang, yakni AV di kamar 201 Penginapan Jangga House, Jalan Seituan, Medan Jumat (5/7) sekitar pukul 22.30 WIB. Di kamar itu, ada RS istrinya AV. Kami turut mengamankannya karena diduga terlibat,” terang Atrial.

Menariknya, kata Atrial, AV ditugaskan oleh istrinya, RS, untuk mengamankan 6 bungkus sabu-sabu itu dan menyimpannya di kamar. Dirinya pun diupah Rp1 juta per bungkus sabu yang diterima.

“Dalam penangkapan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 1 unit sepeda motor, 3 unit HP, dompet berisi ATM dan KTP, tas selempang berisi bukti setoran bank, power bank, flashdisk, dan uang tunai Rp69.000, 100 plastik klip dan 1 paket sabu seberat 4 gram,” ucapnya.

Kemudian, petugas kembali melakukan pengembangan dan menangkap SR di lobi Hotel Danau Toba, Medan, Sabtu (6/7) sekira pukul 10.30 WIB.

Saat diamankan, SR mengaku bahwa dirinya disuruh seorang laki-laki berinisial P yang belum tertangkap.

“Dari tangan SR disita 3 unit handphone, dompet berisi sejumlah dokumen, bukti transfer, flashdisk dan uang tunai Rp 8,75 juta,” tambah Atrial.

“Terhadap tersangka YBL, OCP, AV, RS, dan SR dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun,” pungkas Kepala BNNP Sumut.(dvs/ala)

Polres Belawan Amankan 40 Kg Ganja, Pelaku Sempat Kabur

FACHRIL/SUMUT POS PERLIHATKAN: Kapolres Pelabuhan Belawan memperlihatkan barang bukti 40 kg ganja.
FACHRIL/SUMUT POS PERLIHATKAN: Kapolres Pelabuhan Belawan memperlihatkan barang bukti 40 kg ganja.
Kapolres Pelabuhan Belawan memperlihatkan barang bukti 40 kg ganja.
FACHRIL/SUMUT POS PERLIHATKAN: Kapolres Pelabuhan Belawan memperlihatkan barang bukti 40 kg ganja.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO -Polres Pelabuhan Belawan meringkus 3 tersangka narkoba dengan barang bukti 40 kg ganja. Ketiganya masing-masing, Zulfan (38), Udin (40) dan M Isan (28). Mereka ditangkap di Jalan Baru, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan mengatakan, terungkapnya kasus ini merupakan hasil kinerja dari Sat Narkoba.

Dalam kasus itu, Zulfan merupakan pemilik utama ganja seberat 40 kg. Selama ini tersangka telah memasarkan narkoba di sekitar lokasi penangkapan.

“Ketika dilakukan penangkapan, si Zulfan sempat melarikan diri. Dengan sigap, anggota berhasil menangkapnya, sedangkan kedua temannya lebih dulu ditangkap,” kata Kapolres didampingi Kasat Narkoba, AKP Sukarman, Selasa (9/7).

Dari hasil pengungkapan itu, pihaknya mengamankan barang bukti dari rumah Zulfan satu goni berisi 22 bal ganja. Pihaknya masih terus melakukan pengembangan asal usul ganja itu diperoleh.

“Para tersangka kita jerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 111 ayat (2) UU Narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara,” pungkas Ikhwan.

Lebih lanjut, Kapolres mengapresiasi kinerja Sat Narkoba yang telah berhasil mengungkap sejumlah kasus dengan jumlah kasus 28. (fac/ala)

Usai Merampok, Warga Tebing Gantung Diri

SOPIAN/SUMUT POS EVAKUASI: Petugas Inafis dari Polres Tebingtinggi mengevakuasi jasad korban.
SOPIAN/SUMUT POS
EVAKUASI: Petugas Inafis dari Polres Tebingtinggi mengevakuasi jasad korban.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Diduga takut ditangkap polisi karena ketahuan merampok rumah tetangganya, Arif Fani (28) nekat gantung diri di dalam kamar mandi. Warga Jalan Darat, Lingkungan 1, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi itu tewas tergantung menggunakan seutas ikat pinggang, Selasa (9/7).

ARIF merupakan anak kedua dari 4 bersaudara dari pasangan suami istri Ali (50) dan Rubiaty (48). Korban pertama kali ditemukan Susi (42) sekira pukul 07.00 WIB.

Warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Lalang, Kota Tebingtinggi itu mendatangi rumah korban untuk menemui Runiaty. Tiba di depan rumah korban, Susi langsung memanggil ibu korban.

“Karena panggilan saksi tidak ada sambutan dari pemilik rumah, saksi langsung masuk ke dalam rumah korban. Karena saksi kebelet hendak mau buang air besar, dia langsung menuju kamar mandi,” ujar sumber di Kepolisian, Selasa (9/7).

Namun saksi curiga karena kamar mandi tertutup rapat. Untuk memastikan siapa yang berada di kamar mandi, Susi sempat bertanya.

“Tapi nggak ada yang jawab,” kata sumber lagi. Karena sudah tak tahan (buang air besar), Susi mendobrak pintu kamar mandi. Alangkah terkejutnya Susi begitu pintu terbuka.

“Sesosok manusia tergantung di atas bak mandi,” tutur sumber.

Kontan Susi berteriak minta tolong. Mendengar teriakan itu, Rubiaty yang sedang berada di rumah tetangganya keluar.

“Mendengar laporan saksi bahwa ada sesosok mayat pria yang tergantung di kamar mandi, ibu korban langsung masuk ke dalam rumah dan melihat ke kamar mandi,” tukasnya.

Kali ini gantian Rubiaty yang berteriak. Ternyata korban adalah anak kandungnya. Ia menangis sejadinya. “Kita tahu setelah ada laporan dari warga,” ujar Kapolsek Padang Hilir AKP David Sinaga.

Untuk memastikan, personel Polsek Padang Hilir bersama tim Inafis Polres Tebingtinggi langsung terjun ke lokasi untuk melakukan olah TKP dan mengambil sidik jari korban. Jasad korban kemudian dievakuasi dari lokasi kejadian.

“Korban murni gantung diri, setelah mendapatkan keterangan dan ciri-ciri pelaku dari korban perampokan Feni (41), ada kaitanya dengan pelaku gantung diri ini. Sebab di wajah dan di badan korban ada di temukan bekas pukulan yang dilakukan oleh korban perampokan,” jelasnya.

Untuk memastikan korban gantung diri ini terlibat dengan perampokan, petugas masih melakukan penyelidikan dan periksaan saksi.

Sedangkan jasad korban dibawa ke RSUD dr Kumpulan Pane Kota Tebingtinggi guna untuk dilakukan autopsi. Sebagai barang bukti, petugas juga mengamankan 1 buah tali pinggang yang digunakan korban untuk mengakhiri hidupnya.(ian/ala)

Tuntutan Terlalu Ringan Disoal Hakim, Jaksa Kebingungan

AGUSMAN/SUMUT POS TUNTUTAN: Terdakwa Andi Kusmana penyebar video hoax menjalani sidang tuntutan, Selasa (9/7).
AGUSMAN/SUMUT POS TUNTUTAN: Terdakwa Andi Kusmana penyebar video hoax menjalani sidang tuntutan, Selasa (9/7).
Terdakwa Andi Kusmana penyebar video hoax menjalani sidang tuntutan, Selasa (9/7).
AGUSMAN/SUMUT POS TUNTUTAN: Terdakwa Andi Kusmana penyebar video hoax menjalani sidang tuntutan, Selasa (9/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa peyebar video hoax surat suara KPU Medan tercoblos selama 1 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan terhadap Andi Kusmana (25) di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (9/7).

“PERBUATAN terdakwa diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 a Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE, kata JPU, Randi Tambunan di hadapan Majelis Hakim Diketuai, Erintuah Damanik.

Selain tuntutan pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp2 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan tambah 2 bulan massa kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andi Kusmana selama 1 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp2 juta sub sider 2 bulan kurungan,” ujar Randi.

Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik menanyakan kepada jaksa mengenai tuntutan yang terlampau ringan.

“Kenapa hanya satu tahun enam bulan dituntut. Ini yang dihina lambang negara (Presiden Jokowi),” tanya majelis.

Jaksa Randi yang kebingungan hanya terdiam sembari menganggukan kepalanya saat dilontarkan pertanyaan menohok oleh majelis hakim. Selanjutnya, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dan dibuka kembali dalam agenda pledoi.

Sementara itu, terdakwa Andi Kusmana yang dikonfirmasi di luar ruang sidang merasa khawatir dan meminta hukumannya diringankan.

“Dekdekan menjalani sidangnya, saya tulang punggung keluarga. Tidak menyangka bisa ditahan, semoga diringkan hakim hukumannya,” tandasnya.

Mengutip dakwaan Jaksa Randi Tambunan sebelumnya, terdakwa ditangkap atas informasi dari Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Ramadani Damanik pada Maret 2019. Warga Ciamis, Jawa Barat itu dianggap telah menghina KPU Medan dan Presiden Jokowi.

“Terdakwa mengunggah sebuah video disertai dengan caption: KPU Medan digerebek warga sedang mencoblos surat suara 01 kecurangan sudah mulai terlihat secara nyata, keburukan petahana kebusukan rezim Jokowi dan koalisinya mulai terbongkar. Penguasa bangsat,” ucap Randi Tambunan.

Atas informasi yang tidak benar itu, Ketua KPU Sumut menyarankan Ketua KPU Medan melaporkan pemilik akun Facebook atas nama Kusmana ke Polda Sumut. Personel Polda Sumut, kemudian melakukan penangkapan terdakwa Andi Kusmana.

“Terdakwa ditangkap karena telah menyebarkan hoax melalui akun Facebook yang menyinggung Lembaga KPU Kota Medan,” urai Randi.

Jaksa juga menyebutkan, video yang disebarkan terdakwa ternyata peristiwa ricuh di Pilkada KPU Tapanuli Tengah. Bukan di KPU Kota Medan.

“Akibatnya, saksi korban merasa keberatan karena postingan itu mempengaruhi kepercayaan publik terhadap lembaga KPU dan mempengaruhi situasi keamanan di KPU,” pungkas JPU. (man/ala)

Direksi PTPN2 Tepungtawari 40 Calon Jamaah Haji

Info haji
Info haji

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direksi PTPN2 menepungtawari 40 karyawan dan pensiunan yang tergabung dari 3 anak perusahaan (PT TDM, NDM dan PT LNK) untuk menunaikan ibadah haji tahun 1440 H/2019 M di Gedung Puri, Tanjungmorawa, Senin (8/7).

Selain menepungtawari, Direktur Utama PTPN2 M Adul Ghani dan istri, Direktur Operasional Marisi Butar-Butar dan istri, Direktur Komersil M Iswan Achir dan istri, Kabag Sekretariat Ir Irwan Perangin-angin, seluruh Kabag serta seluruh Direktur anak perusahaan juga didampingi Kordinator Humas Sutan Panjaitan SE menyantuni calon haji yang terbagi dalam beberapa kloter.

Pada kesempatan itu, Abdul Ghani mengingatkan calon haji agar menyiapkan fisik dan kesehatan. Sebab menurutnya, dalam ibadah haji yang diutamakan adalah ibadah fisik. Sangat perlu diperhatikan kesehatan, karena cuaca pada ibadah sangat berbeda di tanah air, malam hari sangat dingin, dan siang hari sangat panas.

“Dalam ibadah haji waktunya ada 40 hari, jangan memaksimalkan semua kegiatan pada awal-awal saja, namun sesuaikan dengan waktu. Jika merasa kurang fit, segera berobat dan jangan dipaksakan melakukan kegiatan ibadah,” ungkap Abdul Ghani.

Tidak lupa ia meminta doa kepada calon haji jika sudah sampai di tanah suci. “Doakan kami yang sedang dalam persiapan penyehatan perusahaan. Karena merealisasikannya tidak lepas dari doa yang merupakan kekuatan dari Allah SWT. Juga doakan dalam 1 atau 2 tahun ini tentang Santunan Hari Tua dapat tuntas,” imbuh Dirut PTPN2.

Perwakilan calon haji, Abdul Hani Hasibuan dalam sambutan mengucapkan terima kasih ke PTPN2 atas terselenggaranya acara tepung tawar atau pelepasan haji. “Terima kasih PTPN2 yang sudah mempekerjakan kami dan kini kami dapat naik haji yang sudah dinanti-nati,” katanya.

Ia menyampaikan apabila sudah sampai di tanah suci, akan mendoakan PTPN2 agar lebih makmur dan dapat mensejahterakan karyawan. “Doakan kami sehat dalam ibadah haji dan sehat pula kembali ke tanah air. Dan nantinya kami meraih predikat haji yang mabrur,” imbuh Hasibuan.

Selanjutnya penyampaian tausiah oleh Ustad Hasbi Lubis yang menerangkan perlu niat baik dalam beribadah haji. (btr/han)

BKM Ubudiyah Tepungtawari Calhaj

BKM Ubudiyah Tepungtawari Calhaj
BKM Ubudiyah Tepungtawari Calhaj
BKM Ubudiyah Tepungtawari Calhaj
BKM Ubudiyah Tepungtawari Calhaj

LANGKAT, SUMUTPOS.CO -Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Ubudiyah melakukan tepung tawari calon haji (Calhaj) asal Kecamatan Babalan, Pangkalan Brandan, Senin (8/7) malam. Ketua BKM Ubudiyah Pangkalan Brandan, H. Syahrum Hakim SH dalam sambutannya mengaku sangat terharu dan bersyukur karena jumlah masyarakat Kecamatan Babalan setiap tahun meningkat untuk berangkat ke tanah suci Mekah. “Kalau tahun 2018 lalu hanya satu kloter, untuk tahun ini menjadi dua kloter,”ungkapnya.

Syahrum berharap para calhaj selamat dalam perjalanan, dan sekembali dari tanah suci menjadi haji dan hajjah mabrur.”Atas nama seluruh pengurus dan jamaah masjid Ubudiyah, kami mendoakan kiranya bapak dan ibu semua selalu diberikan Allah kesehatan dan kekuatan serta kemudahan selama berada di tanah suci, sehingga keseluruhan ibadah baik wajib maupun sunnah dalam berhaji dapat dilaksanakan dengan baik,”kata H Syahrum.

Sementara ketua Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Drs H. Ismed Sholihin mengatakan, jumlah calhaj dari Kecamatan Babalan Pangkalan Brandan tahun 2019 ini sebanyak 43 orang. Pada kesempatan itu, Ismed berharap seluruh calhaj dapat mengikuti aturan dan ketentuan yang diajarkan selama mengikuti manasik haji.

Sebagaimana diketahui semua jamaah calhaj telah mengikuti manasik sebanyak 45 kali pertemuan mulai di IPHI Babalan, di Kantor KUA, di Kemenag dan terakhir di Pendopo Rumah Dinas Bupati Langkat. Mewakili pemerintah, Camat Babalan berpesan kepada para calhaj untuk focus melaksanakan ibadah, dan mengikuti semua aturan yang diberikan pimpinan Kloter.

“Doakan Kota kita ini dan umumnya masyarakat Langkat agar senantiasa terhindar dari berbagai bentuk bencana, dan selalu mendapatkan keridoan dari Allah SWT,” pinta Camat Babalan. (yas/han)

PHOTO : Ilyas effendy/ sumut pos

TEPUNGTAWARI:Ketua BKM Ubudiyah Pangkalan Brandan sedang menepungtawari jamaah calhaj Babalan tahun 2019 di Masjid Ubudiyah.

Jalinsum Berastagi-Kabanjahe Langganan Banjir

Langganan banjir di jalan Kabanjahe-Brastagi
Langganan banjir di jalan Kabanjahe-Brastagi
Langganan banjir di jalan Kabanjahe-Brastagi
Langganan banjir di jalan Kabanjahe-Brastagi

KARO, SUMUTPOS.CO – Tiap kali diguyur hujun, sepanjang Jalinsum kawasan Jalan Desa Raya, Kecamatan Berastagi – Kabanjahe pasti tergenang air setinggi lutut orang dewasa. Banjir kembali terjadi saat hujan mengguyur lokasi, Selasa (9/7) sore.

Kondisi menyedihkan ini tak hanya menyebabkan kemacetan dan antrean panjang kendaraan. Lokasi yang menjadi langganan banjir ini sontak membuat warga dan pengendara kesal. Pasalnya, mereka harus berjam-jam membuang waktunya secara percuma. Keadaan diperparah lagi oleh banyaknya kendaraan yang mogok di badan jalan. “Sudah bosan kami, tiap hujan jalan ini pasti banjir. Kalau hujan deras masih wajar banjir, tapi tadi kan hujannya nggak deras dan hanya sekitar setengah jam doang. Tapi tetap juga banjir,” kesal Junedi Sembiring (45), salah seorang pengendara.

Mereka mengaku bosan mengeluhkan kondisi tersebut. Nyatanya, pemerintah seolah tak peduli dan tak kunjung mencari solusi. “Sampai kapan warga dan pengendara harus mengalami kejadian ini. Sudah capek kami koar-koar,” kesal Sembiring. Hal senada juga dikatakan warga sekitar lokasi Riadi. “Asal hujan terus banjir. Tak pernah tak banjir, dorlah banjir. Sampai kapan kita terbebas dari banjir ini. Capeklah,” keluhnya

Menurut warga, selama ini tiap kali banjir, Pemkab Karo hanya melakukan pengorekan tanah di pinggir jalan. Warga Desa Raya, meminta Pemerintah Kabupaten Karo untuk mengatasi banjir di kawasan mereka yang kerap terjadi saat hujan turun, secara permanen. “Jika hanya dirapikan saja atau diratakan tanahnya, sama saja, karena banjir di wilayah sini tetap akan terjadi,” kata Ferdinan Ginting.

Menurut keduanya, perlu dibangun drainase di sisi jalan tersebut, agar banjir tidak terjadi saat hujan turun. “Pembangunan drainase di sisi jalan yang paling utama, dan gorong-gorong. Itu solusi yang paling tepat menurut kami.

Untuk Pemkab Karo janganlah berdiam diri saja, Pemkab Karo selaku tuan rumah apakah tidak merasa malu, jika wisatawan melintas serta petinggi dari luar kabupaten yang lewat saat banjir. Apakah mereka tidak menertawai jalur wilayah kita ini. Walau jalan lintas ini adalah wewenang penuh pihak dari Pemprovsu,” tegas Ferdinan. (deo/han)

Targetkan Raih WTP 2019, Bupati Kumpulkan OPD se-Kabupaten Langkat

Bupati Langkat Terbit Rencana PA menyaksikan seluruh Pimpinan OPD meneken pernyataan dan komitmen Pemkab Langkat meraih Opini WTP 2019.
bambang/sumut pos TEKEN: Bupati Langkat Terbit Rencana PA menyaksikan seluruh Pimpinan OPD meneken pernyataan dan komitmen Pemkab Langkat meraih Opini WTP 2019.
Bupati Langkat Terbit Rencana PA menyaksikan seluruh Pimpinan OPD meneken pernyataan dan komitmen Pemkab Langkat meraih Opini WTP 2019.
Bambang/sumut pos
TEKEN: Bupati Langkat Terbit Rencana PA menyaksikan seluruh Pimpinan OPD meneken pernyataan dan komitmen Pemkab Langkat meraih Opini WTP 2019.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Bupati Langkat Terbit Rencana PA menekankan kepada semua pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), membuat fakta integritas berupa pernyataan kesanggupan dan tanggung jawab atas terlaksananya pengelolaan keuangan dan barang di masing-masing OPD, sesuai ketentuan dan peraturan berlaku.

“Tujuannya agar Pemkab Langkat di tahun 2019 bisa meningkatkan opini WTP, dari sebelumnya mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas laporan keuangan Pemkab Langkat. Untuk hal itu saya sangat berharap dapat dicapai,” tegas Terbit Rencana PA saat memimpin rapat bersama OPD se-Kabupaten Langkat dan penandatangan surat pernyataan di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Stabat, Senin (8/7).

Sebab, lanjut Terbit Rencana, dirinya telah menandatangani pernyataan komitmen, yaitu pernyataan peningkatan opini laporan keuangan Pemda, di hadapan Kepala BPK RI Perwakilan Sumut pada 26 Juni 2019.

Untuk itu, Bupati meminta kepada semua pimpinan OPD, membuat fakta integritas berupa pernyataan kesanggupan dan tanggung jawab atas terlaksananya pengelolaan keuangan dan barang di masing-masing OPD, sesuai ketentuan dan peraturan berlaku.

“Tugas dan kinerja terkait hal itu, akan menjadi bahan pertimbangan dalam menilai dan mengevaluasi para pimpinan OPD,” sebutnya.

Bupati juga mengistruksikan kepada Sekda dan Inspektur, agar secara berkala setiap bulannya melakukan Riview dan evaluasi keseluruh OPD, serta melaporkan kepada dirinya secara langsung, terkait perkembangan tindak lanjut dan langkah-langkah yang telah dilakukan oleh OPD terkait.

Begitu juga dengan mengisturksikan Kepala BPKAD agar memfasilitasi dan memberikan Bimtek dalam penyempurnaan pengelolaan dan pertangungjawaban keuangan serta pengelolaan aset, baik aset tetap maupun persedian. “Saya berharap hal ini, benar-benar menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.

Sementara, Inspektur H Amril, pada laporannya memaparkan, sejak kurun waktu 7 (tujuh) tahun atau hingga 2018, Pemkab Langkat selalu mendapat opini WDP, hal ini disebabkan beberapa hal. Yaitu permasalahan KAS dan setara KAS, belanja barang, belanja modal, masalah pengeloaan persediaan atau stok barang, Aset tetap, system pengendalian interen yang lemah, ketidak patuhan terhadap ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk dari laporan hasil pemeriksaan BPK RI tahun 2018, yang sudah diterima, telah di instruksikan kepada pimpinan OPD untuk ditindaklanjuti dengan serius, sesuai dengan catatan temuan dan rekomendasi di masing – masing OPD. “Terutama terhadap temuan yang berpengaruh terhadap opini laporan keuangan dari beberapa OPD,” sebutnya.(bam/han)