29 C
Medan
Tuesday, April 14, 2026
Home Blog Page 5213

Dijanjikan Upah Rp10 Juta, Dua Warga Aceh Bawa 39 Kilogram Ganja

IDRIS/SUMUT POS PAPARKAN: Kapolrestabes Kombes Pol Dadang Hartanto memaparkan kasus 39 kg ganja beserta tersangka di Mapolrestabes Medan, Rabu (3/7).
IDRIS/SUMUT POS
PAPARKAN: Kapolrestabes Kombes Pol Dadang Hartanto memaparkan kasus 39 kg ganja beserta tersangka di Mapolrestabes Medan, Rabu (3/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Personel Polrestabes Medan menangkap dua orang kurir ganja di Hotel Anggrek Kamar 04 Jalan Setia Budi Ujung Kelurahan Simpang Selayang, Medan Tuntungan, Minggu (30/6) lalu. Dari kedua tersangka, diamankan barang bukti ganja seberat 39 kg.

Kedua tersangka masing-masing berinisial SH (39) warga Jalan Kontiner, Desa Badak, Kecamatan Blang Pagayo, Kabupaten Blang Kejeren, Aceh dan KH (26) warga Jalan Desa Simpur Jaya, Kelurahan Jaya, Kecamatan Ketambe, Aceh.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto mengatakan, 39 kg ganja yang dibalut dengan lakban coklat ini dibawa pelaku dengan menaiki 1 unit mobil pick up grand max BK 9961 EN dari Blang Kejeren menuju Medan.

Sesampainya di Jalan Setia Budi Ujung, kedua pelaku lalu menginap di Hotel Anggrek dan membawa barang haram tersebut ke dalam kamar.

“Gerak-gerik kedua pelaku yang mencurigakan, ternyata informasinya sampai ke anggota kita. Personel yang menerima laporan, kemudian menindaklanjutinya dengan turun ke hotel tersebut,” ujar Dadang, Rabu (3/7).

Setibanya di hotel, personel melakukan penggerebekan di kamar hotel tempat menginap kedua pelaku. Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar, ditemukan 39 kg ganja.

Selanjut, kedua pelaku bersama barang bukti narkoba langsung diboyong ke Mapolrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari interogasi terhadap kedua pelaku, rencananya narkoba ini akan diedarkan di Medan. Saat ini, kasusnya masih didalami untuk mengungkap jaringan lainnya,” sebut Dadang.

Ia menambahkan, akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 111 ayat 2 Subs Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Sementara, SH mengaku nekat menjadi kurir ganja karena tergiur dengan upahnya jika berhasil mengantarkan narkoba tersebut.

“Perkilonya dapat upah Rp250 Ribu, dikali 39 kilo jadi mendapat sekitar Rp10 Juta,” aku SH.

Ia juga mengaku, upah Rp10 juta tersebut nantinya akan dibagi dua dengan rekannya, KH yang berperan sebagai sopir mobil pick up.

“Saya butuh uang karena anak saya sakit, saya enggak ada biaya,” dalih SH.

Sedangkan tersangka KH mengaku, tidak tahu kalau barang yang dibawanya merupakan narkoba.

“Awalnya saya enggak tahu yang dibawa ganja. Itulah, pas di hotel baru tahu,” ujarnya.(ris/ala)

Curi Motor di Depan Apotik Pratama, Warga Amplas Babak-belur Dimassa di Tebingtinggi

SOPIAN/SUMUT POS AMANKAN: Tengku Indra Syahputra diamankan di Mapolsek Rambutan karena ketahuan mencuri sepedamotor.
SOPIAN/SUMUT POS
AMANKAN: Tengku Indra Syahputra diamankan di Mapolsek Rambutan karena ketahuan mencuri sepedamotor.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Tengku Indra Syahputra (35) babak belur dihajar massa di depan Apotik Pratama, Jalan Letda Sujono, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, Rabu (3/7). Pasalnya, warga Kecamatan Amplas Kota Medan itu ketahuan mencuri sepedamotor.

“Saat itu, pelaku duduk-duduk sambil mengawasi orang di depan apotik. Karena curiga, saya pantau terus sepedamotor Honda Vario BK 6432 NAN saya,” tutur Risna Wati Bangun (36), korban sekaligus pemilik apotik, Rabu (3/7).

Tak lama, pelaku menghidupkan sepedamotor motor korban dan coba membawa kabur. Mengetahui hal itu, korban langsung menjerit dan meneriaki pelaku maling.

“Mendengar teriakan saya, adik ipar saya Ruben Silitongan (33) langsung menangkap pelaku. Ruben juga berteriak maling. Warga kemudian ramai berdatangan,” ujar Risna.

Pelaku sempat dapat hadiah bogem mentah dari beberapa warga. Polisi yang melihat kejadian itu lansung mengamankan pelaku ke Mapolsek Rambutan.

“Ya, sudah kita tahan (tersangka). Pelaku diancam hukuman 5 tahun penjara, sesuai dengan pasal 363 KUHP,” ujar Kapolsek Rambutan, AKP Hendri Surbakti.(ian/ala)

Gembong Narkoba Kampung Kubur Divonis 15 Tahun Penjara, Terkejut, Zakir Ajukan Banding

GEMBONG NARKOBA: Zakir Usin, gembong narkoba Kampung Kubur menjalani sidang putusan, Rabu (3/7).
GEMBONG NARKOBA: Zakir Usin, gembong narkoba Kampung Kubur menjalani sidang putusan, Rabu (3/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gembong narkoba Kampung Kubur, Zakir Usin (43) terkejut saat divonis 15 tahun penjara dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/7). Majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni, menyatakan terdakwa terbukti bersalah atas kepemilikan sabu seberat 50 gram.

“MENJATUHKAN hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ucap Sri Wahyuni.

Dalam pertimbangan hakim, perbuatan Zakir tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan memberikan keterangan berbelit selama bersidang.

“Terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata hakim.

Atas vonis hakim, Zakir akan melakukan upaya hukum banding. Sebelumnya Zakir dituntut jaksa dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Usai sidang, Zakir yang mengenakan baju kaos biru menegaskan kembali dirinya akan melakukan banding.

“Banding. Ini malah naik. dakwaan juga sudah saya bantah,” kata Zakir saat dibawa ke sel sementara PN Medan.

Kasus ini berawal saat petugas dari Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap istri Zakir, Melvasari Tanjung dan Zulherik (sopir) di Jalan Denai Medan, Rabu 29 Agustus 2018.

Polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli dengan menghubungi istri Zakir, Melvasari. Mereka kemudian sepakat bertemu di Jalan Denai Gang Rukun, Medan Denai.

Melvasari bersama sopirnya, Zulherik dengan mengendarai mobil menuju tempat transaksi yang dimaksud. Selanjutnya, petugas menghentikan mobil tersebut yang ditumpangi Melvasari.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti satu bungkus plastik berisikan sabu dari tas Zulherik.

Saat diinterogasi, Melvasari mengakui bahwa sabu tersebut milik suaminya, Zakir Usin. Berdasarkan keterangan dari Melvasari, petugas melacak keberadaan terdakwa yang sebelumnya sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satres Narkoba Polrestabes Medan.

Mengetahui istrinya dan Zulherik tertangkap, terdakwa melarikan diri ke Aceh. Setelah kembali ke Medan, terdakwa langsung berangkat ke Pekanbaru.

Setelah Zakir tiba di Pekanbaru, dia melanjutkan perjalanan ke Batam serta Malaysia selama dua minggu. Ia kembali lagi ke Batam.

Pada tanggal 27 September 2018, terdakwa berangkat ke Jakarta dan menginap selama dua hari. Zakir akhirnya ditangkap dan diamankan di Jalan Angkasa Dalam I, RT 10, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Jakarta Selatan.(man/ala)

Pemilik 45 Kg Sabu dan 40.000 Butir Ekstasi Terancam Hukuman Mati

AGUSMAN/SUMUT POS SIDANG: Aupek, terdakwa kepemilikan 45 kg sabu dan 40.000 butir ekstasi menjalani sidang, Rabu (3/7).
AGUSMAN/SUMUT POS
SIDANG: Aupek, terdakwa kepemilikan 45 kg sabu dan 40.000 butir ekstasi menjalani sidang, Rabu (3/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa kepemilikan sabu seberat 45 kilogram dan 40.000 butir pil ekstasi kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dia adalah Aupek (38) warga Jalan Dermaga Darat No 9 Purnama Dumai Barat, Kota Dumai, Riau.

Pemilik 45 Kg Sabu dan 40.000 Butir Ekstasi Terancam Hukuman Mati Terdakwa kepemilikan sabu seberat 45 kilogram dan 40.000 butir pil ekstasi kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dia adalah Aupek (38) warga Jalan Dermaga Darat No 9 Purnama Dumai Barat, Kota Dumai, Riau.

Jaringan narkoba internasional Indonesia-Malaysia ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Dalam sidang lanjutan yang digelar di ruang Cakra 5 PN Medan, Rabu (3/7) sore, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jacky Situmorang menolak eksepsi (nota keberatan) yang diajukan terdakwa melalui tim kuasa hukumnya.

JPU Jacky menegaskan dalam tanggapan bahwa sikapnya akan tetap seperti surat dakwaan yang telah dibacakan sebelumnya.

“Kami tetap pada surat dakwaan,” ucap JPU Jacky di hadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik.

Usai pembacaan tanggapan, majelis hakim menutup sidang dan melanjutkannya pada pekan depan dengan agenda putusan sela.

Sebelumnya, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agus Andrianto menyebut kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat bakal terjadi transaksi narkoba di Kota Medan.

Mendapat informasi tersebut, Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 4 orang yang berperan menjadi kurir.

Abdul Bayu diamankan di Jalan Sei Situmandi, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Sabtu (22/12).

Barang bukti yang diamankan yaitu sabu seberat 3.500 gram, satu unit timbangan elektrik, satu bungkus plastik klip dan satu unit HP.

Kemudian keesokan harinya, petugas kembali menangkap tiga orang tersangka atas nama Aupek, Junaidy Zulfan dan Aminal di Jalan SM Raja Medan. Tepatnya di pintu keluar gerbang tol Amplas.

“Selain 45.000 gram sabu dari ketiganya kita juga mengamankan barang bukti berupa 40.000 butir ekstasi, 6 kg ketamin, 1 unit timbangan elektrik, 1 bungkus plastik klip, 9 unit ponsel dan 11 kartu ATM,” katanya di Mapolrestabes Medan, Rabu (26/12/2018).

Kepada petugas, Aupek mengaku bahwa barang yang dia dapatkan berasal dari Malaysia dan diambil di Dumai. Dia menerima barang haram itu di darat dan tugasnya hanya mengambil saja. Dia dijanjikan akan diberi upah Rp20 juta per kilogram barang yang berhasil diantar.

Orang yang menyuruhnya bernama Pak Cik warga negara Malaysia. Aupek mengungkapkan, ia sudah dua kali beraksi. Karena sebelumnya dia sudah pernah mengedarkan 10 kilogram sabu.(man/ala)

Warga Jalan Piring Tewas Disenggol Truk di Mabar

ist/SUMUT POS TEWAS: Arianto Pasaribu tewas usai sepedamotor yang dikendarainya disenggol truk.
ist/SUMUT POS
TEWAS: Arianto Pasaribu tewas usai sepedamotor yang dikendarainya disenggol truk.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Seorang pengendara sepedamotor tewas setelah menyenggol truk di Jalan KL Yos Sudarso Km 9,5, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Rabu (3/7) pukul 08.30 WIB.

Arianto Pasaribu (31) warga Jalan Piring, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah telah dievakuasi petugas Satlantas ke RSU dr Pirngadi Medan.

Truk yang dikemudikan Subarno melintas dari Medan menuju Belawan. Sepedamotor yang ditunggangi korban berada di belakang truk tersebut. Korban mencoba mendahului dari sisi kiri truk. Akibatnya, stang sepeda motor korban menyenggol truk itu dan langsung jatuh ke badan jalan.

Kepala korban pecah dilindas truk. Korban tewas seketika. Petugas Satlantas Polsek Medan Labuhan datang ke lokasi mengamankan sopir dan kendaraan. Selanjutnya, jenazah korban dibawa ke RSU dr Pirngadi Medan untuk divisum.

Kanit Lantas Polsek Medan Labuhan, Iptu Lily Tavip mengatakan, pihaknya sudah mengamankan sopir dan kendaraan. Korban yang tewas telah divisum ke rumah sakit. “Kasusnya sudah kita tangani,” katanya. (fac/ala)

Pemilik Galian C Ilegal di Binjai Mangkir Panggilan Pertama, Besok Polda Layangkan Panggilan Kedua

Kombes Pol Rony Samtana
Kombes Pol Rony Samtana

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Subdit IV/Tipidter Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut, kembali menjadwalkan pemeriksaan Syamsul Tarigan. Ketua salahsatu Ormas ini dipanggil sebagai tersangka penguasaan dan pengelolaan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2 di Desa Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur.

“Hari Jumat (5/7), Syamsul Tarigan kita panggil kembali sebagai tersangka,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana kepada wartawan, Rabu (3/7).

Kata Rony, panggilan pada Jumat mendatang merupakan kali kedua untuk tersangka Syamsul Tarigan. Pada panggilan pertama (Selasa (2/7) lalu), Syamsul Tarigan tidak hadir alias mangkir tanpa alasan yang jelas.

“Pada pemeriksaan Selasa lalu, adik Syamsul Tarigan yang datang, yakni Putra Tarigan,” terang Rony.

Dijelaskannya, Putra Tarigan diperiksa karena sebagai pengelola usaha tambang Galian C lahan eks HGU tersebut. Namun, penyidik belum menentukan status Putra Tarigan, apakah sebagai tersangka atau saksi.

Sebelumnya diberitakan, pengusaha galian C ilegal di Desa Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Syamsul Tarigan tidak memenuhi panggilan atau mangkir untuk diperiksa di Polda Sumut, Selasa (2/7).

“Yang bersangkutan tidak hadir. Dalam minggu ini juga akan kita lakukan pemanggilan kedua,” ucap Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Roni Samtana, Selasa (2/7).

Jika memang pemanggilan kedua juga tidak hadir, maka polisi akan melakukan penjemputan paksa.

“Kita jemput paksa,” terang dia.

Sebagaimana diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut telah melayangkan surat panggilan untuk menjalani pemeriksaan terhadap Syamsul Tarigan.

“Surat panggilan sudah kita layangkan kepada Syamsul Tarigan, direncanakan pemeriksaan dilakukan pada Selasa (2/7), dengan status tersangka,” ujar Kanit II Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Poldasu, Kompol Asrul Robert Sembiring kepada wartawan, Senin (2/7).

Syamsul Tarigan disebut-sebut sangat patut diperiksa menyusul pengakuan para saksi yang dibawa dari lokasi galian C Ilegal.

Para saksi seperti, Tabita boru Ginting selaku tukang catat (mandor), Sarmin selaku operator excavator dan saksi lainnya yang mengatakan bahwa mereka disuruh Syamsul Tarigan.

Asrul Robert Sembiring mengatakan, dalam kasus penguasaan dan pengelolaan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II di Desa Tunggurono, Syamsul akan dijerat pasal berlapis termasuk UU money laundering (pencucian uang).

Syamsul yang merupakan ketua salah satu Ormas itu dinilai telah mengkomersilkan lahan milik negara (PTPN II), untuk memperkaya diri sendiri.(dvs/ala)

Sidang Terduga Pengedar Ekstasi di Classical, Polisi Bingung Ditanya Pemilik 200 Ekstasi

AGUSMAN/SUMUT POS PENGEDAR: Robin Unggul, terdakwa pengedar ekstasi menjalani sidang, Rabu (3/7).
AGUSMAN/SUMUT POS
PENGEDAR: Robin Unggul, terdakwa pengedar ekstasi menjalani sidang, Rabu (3/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Saksi polisi kebingungan ketika ditanya majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, terkait kepemilikan 200 butir pil ekstasi yang disebut-sebut milik Albert (DPO). Pasalnya, sampai saat ini polisi masih belum berhasil menangkapnya.

Hal itu terlihat dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Robin Unggul alias Robin (33), di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/7).

“Benar, kami ada empat orang yang melakukan penangkapan di rumah terdakwa di Cemara Asri, yang mulia,” ucap Eriks HL Tobing, saksi dari Satres Narkoba Polrestabes Medan.

“Dari mana kalian tau?,” tanya hakim Erintuah lagi.

“Dari informasi masyarakat yang mulia. Saat itu kita langsung temui Ibunya (Robin), dan barang bukti kita temukan di dekat persneling mobil Avanza,” jawab saksi.

Saksi mengakui, dari hasil penggeledahan di mobil Avanza warna silver BK 1208 N milik terdakwa , polisi menemukan satu plastik warna hitam. Saat diperiksa, ditemukan sebanyak 200 butir pil ekstasi berbagai merek dan warna.

“Menurut pengakuan terdakwa, barang bukti itu bukan miliknya tapi milik Albert, temannya. Kata terdakwa, mobilnya sempat dipinjam oleh Albert sebelum terdakwa ditangkap,” jelas saksi.

“Lalu, apakah sudah melakukan penyelidikan kalian terhadap Albert?,” tanya Erintuah. “Sudah pak. Tapi sampai sekarang belum tau keberadaannya,” jawab saksi lagi.

Mendengar jawaban saksi, hakim Erintuah lantas heran. “Kalau tidak ada juga, berarti barang bukti ini milik dia (Robin),” katanya sambil menunjuk ke arah terdakwa.

Sementara, terdakwa yang dikonfrontir terkait keterangan saksi, tidak membantah keterangan saksi. Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga Rabu (10/7) mendatang, dengan agenda saksi meringankan.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho, disebutkan Robin Unggul ditangkap petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan, di rumahnya. Tepatnya di Perumahan Cemara Asri, Jalan Salak, No 14, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang pada 10 Junuari 2019.

Dari terdakwa yang diduga mengedarkan ekstasi di Classical ini, petugas mengamankan 200 butir pil ekstasi. Masing-masing terdiri dari 15 butir warna biru, 115 butir warna hijau dan 70 butir ekstasi warna merah. (man/ala)

Terungkap di Persidangan Bandar Sabu Ame Cs, Oknum Penyidik Disebut Terima Rp10 Juta

tEDDY/SUMUT POS KESAKSIAN: Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai, Briptu Rizky Maulana memberikan kesaksian dalam sidang bandar sabu Ame Cs di PN Binjai, Rabu (3/7).
TEDDY/SUMUT POS
KESAKSIAN: Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai, Briptu Rizky Maulana memberikan kesaksian dalam sidang bandar sabu Ame Cs di PN Binjai, Rabu (3/7).

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai, Briptu Rizky Maulana diduga menerima uang Rp10 juta dari Aguan, suami Suarni alias Ame (42). Uang tersebut sebagai suap agar penyidik tidak menyertakan barang bukti (BB) sabu sebanyak 2 paket ke dalam berkas acara pemeriksaan (BAP).

HAL itu terungkap dalam sidang lanjutan bandar sabu, Ame Cs di Ruang Cakra PN Binjai, Rabu (3/7). Sidang kali ini beragenda mendengar keterangan saksi verbal lisan dari penyidik Briptu Rizky Maulana.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi Lubis didampingi anggota David Simare-mare dan Aida Harahap.

Dalam persidangan, awalnya kuasa hukum terdakwa, Dedi Harianto Marbun SH menyoal intimidasi yang dilakukan penyidik terhadap kliennya. Namun, saksi (Briptu Rizky Maulana) membantah tudingan ketiga terdakwa.

“Apa yang saya tanya dan dijawab mereka, itu yang ditulis. Tidak ada kami tekan. Setelah ditulis lalu mereka teken. Mereka juga bisa menolak kalau tidak sesuai,” kata Rizky.

Menurut saksi, hak ketiga terdakwa membantah BAP dalam persidangan. Ketiga terdakwa yang bersidang masing-masing, Suarni alias Ame (42), Juna Irawan (30) dan Suratman alias Kutil (36).

“Kami ada SOP dan melakukannya sesuai SOP. Izin, maaf cakap saya kasih makan dan rokok lagi waktu diperiksa,” ujar Rizky.

Dedi kemudian saksi dengan sejumlah pertanyaan setelah dipersilahkan majelis hakim. Penasehat hukum juga menyoal proses penangkapan hingga tidak adanya keluarga kliennya menerima Surat Perintah Penangkapan.

“SPKap ada kami keluarkan pada 31 Oktober 2018. Penahanan dilakukan 1 November 2018,” jawab saksi.

Bukan itu saja, hal yang kembali mencoreng korps Tribrata terungkap di persidangan. Ternyata, suami terdakwa Ame, Aguan pernah menyerahkan uang sebesar Rp10 juta kepada saksi.

Uang tersebut diberikan sebagai suap untuk tidak menuliskan barang bukti sabu sebanyak 2 paket yang ditemukan dari lemari ke dalam BAP. Dedi juga menyoal hal tersebut kepada saksi.

Menurut Dedi, uang sudah diserahkan. Tapi tetap saja barang bukti tersebut disebut dalam BAP. Pun begitu, saksi membantah tudingan kuasa hukum soal uang Rp10 juta tersebut.

Saksi malah menyebut ketiganya pernah ditangguhkan melalui surat permohonan yang diajukan oleh Aguan dan dua perwakilan terdakwa lainnya.

Setelah kuasa hukum, Jaksa Penuntut Umum dipersilahkan oleh majelis hakim mencecar pertanyaan kepada saksi. Tapi jaksa tak banyak bertanya.

Majelis mempersilahkan saksi keluar dari ruang sidang. Saksi menyambutnya dengan menyalami jaksa, majelis hakim dan kuasa hukum terdakwa sebelum keluar dari ruang sidang.

“Sidang berakhir. Rabu (9/6), sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa,” tandas Fauzul sembari mengetuk palu tiga kali.

Sebelumnya, JPU Perwira Tarigan mendakwa Suarni alias Ame dengan Dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2).

Sedangkan Suratman dan Juna didakwa dengan Dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) Subsidair 112 ayat (2) serta Lebih Subsidair 132.

Keempat tersangka diketahui juga sempat ditangguhkan lantaran masa penahanan mereka habis di Kepolisian. Penangguhan terjadi karena jaksa tidak menyatakan berkas mereka lengkap atau P21.

Namun belakangan, tiga dari keempat tersangka ditangkap kembali oleh polisi hingga akhirnya jaksa menyidangkan mereka di PN Binjai.

Diketahui, dari keempat tersangka polisi menyita barang bukti sebanyak 95,69 gram yang dikemas dalam 1 bungkus plastik besar dan dua paket kecil.

Selain itu, polisi juga menyita satu butir pil ekstasi warna hijau, satu buah timbangan elektrik, dua buah skop berbahan pipet, 50 buah plastik klip besar transparan, satu buah kotak lampu dan satu buah dompet yang diduga sebagai tempat menyimpan sabu serta buah telepon genggam.

Keempat tersangka diciduk polisi di Jalan Petai Pasar 2 Cina, Komplek Mahkota Permai, Binjai Utara, Senin (29/10) lalu.

Hasil penyidikan polisi, Suarni merupakan bandar atau pemilik narkoba. Sedangkan Pohan merupakan tangan kanan Suarni. Dua tersangka sisanya yakni Suratman dan Juna merupakan kaki tangan bandar.(ted/ala)

Kapolda Sumut Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan, Hargai Perjuangan Pahlawan…

diva/sumut pos ZIARAH: Kapoldasu, Irjen Pol Agus Andrianto bersama para Pejabat Utama saat ziarahdi Taman Makam Pahlawan, Jalan Sisinga-mangaraja Medan.
Diva/sumut pos
ZIARAH: Kapoldasu, Irjen Pol Agus Andrianto bersama para Pejabat Utama saat ziarahdi Taman Makam Pahlawan, Jalan Sisinga-mangaraja Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto bersama para Pejabat Utama (PJU) Polda Sumut melaksanakan ziarah Taman Makam Pahlawan, Jalan Sisingamangaraja Medan, Rabu (3/7).

Sebelum ziarah, Kapolda bersama PJU dan personel melaksanakan upacara penghormatan. Usai ziarah orang nomor satu di Polda Sumut itu menyambangi beberapa makam, di antaranya makam Brigjen Pol Tato Suprapto dan makam Letda Johannes Naibaho yang merupakan ayahanda dari Direktur Binmas Polda Sumut Kombes Pol Hondawan Naibaho.

Tak hanya itu, pelaksanaan ziarah makam juga diiringi dengan memanjatkan doa bersama kepada seluruh pahlawan yang telah gugur dipimpin Direktur Pamobvit Poldasu Kombes Pol Hery Subiansauri.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto, mengatakan ziarah ke TMP dengan melakukan tabur bunga ini merupakan rangkaian kegiatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-73 Tahun 2019. Tabur bunga ini dilakukan untuk mengenang dan menghargai jasa para pahlawan sebagai bentuk penghormatan kepada seluruh pahlawan yang telah berjuang mempertahankan negara.

“Intinya kita jangan melupakan jasa para pahlawan baik itu pahlawan revolusi maupun pahlawan di intitusi yang telah berjuang menegakkan institusi dan kita ini tinggal melanjutkan,” paparnya.

Agus sendiri berharap seluruh masyarakat dapat memberikan pengorbanan dan doa terhadap negara seperti yang telah dilakukan para pahlawan dahulu.

“Kita harapkan, disamping memberikan pengorbanan kita juga mengirim doa. Sekaligus, sebagai generasi penerus dan pengganti (pahlawan) bisa menjaga keamanan negara ini untuk masyarakat sehingga bisa memberikan yang terbaik seperti yang kita harapkan,” jelas dia.

Agus Andrianto, juga berpesan kepada seluruh personel untuk tidak melupakan sejarah perjuangan. Menurutnya, perjuangan para pendahulu (pahlawan) dalam mempertahankan negara maupun menegakkan institusi cukup berat. Oleh karena itu, sebagai generasi penerus saat ini harus dapat mempertahankan dan melanjutkan perjuangan tersebut. (dvs/ila)

2.283 Calhaj Kota Medan Ikuti Manasik Haji Akbar

gusman/sumut pos BERSAMA: Jajaran Kemenag Medan, foto bersama usai manasik haji akbar, di Asrama Haji Medan.
Gusman/sumut pos
BERSAMA: Jajaran Kemenag Medan, foto bersama usai manasik haji akbar, di Asrama Haji Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 2.283 jamaah calon haji (calhaj) kota Medan mengikuti Manasik Haji Akbar Tahun 1440 H/2019 M, yang diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Agama Kota Medan di Aula Madinatul Hujjaj Asrama Haji Medan, Rabu (3/7)n

Acara tersebut dihadiri Wali Kota Medan diwakili Kepala Bagian (Kabag) Agama Kota Medan Adlan, S.Pd, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kota Medan Drs H Impun Siregar, MA, Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kementerian Agama Sumatera Utara Drs H Muslim, MM, Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kankemenag Kota Medan H Mashudi, S.Sos, M.Si, Ketua Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) kota Medan Sangkot Saragih, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se Kota Medan serta undangan lainnya.

Wali Kota Medan dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kabag Agama Kota Medan, mengharapkan melalui pelaksanaan manasik haji akbar ini dapat bermanfaat dan menambah pengetahuan Jemaah calon haji dalam memahami setiap makna yang terkandung dalam kegiatan ibadah haji yang sebenarnya.

“Setibanya di tanah suci nanti, bantulah kota Medan dengan doa agar bisa menjadi rumah kita bersama yang aman, nyaman dan kondusif menuju Kota Medan yang Baldatun Thoyyibatun Wa Robbun Ghofur,” ungkapnya.

Wali Kota Medan juga berpesan kepada jemaah calon haji selalu berdoa agar diberikan nikmat kesehatan dan keselamatan agar mampu berangkat haji dalam kondisi yang terbaik. “Jika lahir dan bathin kita telah siap, maka Insha Allah segala rangkaian ibadah dalam rukun haji akan bisa dilaksanakan dengan sebaik mungkin,” pungkasnya.

Sementara itu, Kakankemenag Kota Medan, Impun Siregar mengharapkan dengan dilaksanakannya Manasik Haji Akbar Kota Medan ini, dapat meningkatkan pengetahuan para jamaah calon haji tentang prosesi ibadah haji sehingga terwujud haji mandiri dan haji yang mabrur dan meningkatkan silaturrahim antara sesams jamaah calon haji Kota Medan.

Impun Siregar menyampaikan, sebelum dilaksanakannya Manasik Haji Akbar kota Medan, juga telah dilaksanakan pemantapan manasik haji Kecamatan se kota Medan, sebanyak 8 kali pertemuan dan juga pembinaan Kepala regu (KARU) dan Kepala Rombongan (KAROM) Jemaah haji se Kota Medan.

Manasik Haji Akbar kota Medan ini dilaksanakan tanggal 3-4 Juli 2019. Hari pertama di isi dengan penyampaian materi dari narasumber yang berkompeten dan hari kedua akan dilaksanakan manasik haji. (man/ila)