28 C
Medan
Thursday, December 25, 2025
Home Blog Page 5251

Diduga Merampok & Membunuh Malu Sembiring, Ginting Ditangkap di Terminal Bus Pekanbaru

teddy akbari/sumut pos TERSANGKA: Wardan Ginting, tersangka perampok dan pembunuh Malu Sembiring.
teddy akbari/sumut pos
TERSANGKA: Wardan Ginting, tersangka perampok dan pembunuh Malu Sembiring.

SUMUTPOS.CO – Pelarian Wardan Ginting (25), warga Dusun Bangun Mulia, Desa Belinteng, Sei Bingai, Langkat kandas di tangan Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai. Tersangka perampok dan pembunuh Malu Sembiring (63) ini, ditangkap Sabtu (11/5) pukul 13.00 WIB.

“PELAKU ditangkap di Terminal Bus Pekanbaru, Riau,” ujar Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting kepada wartawan, Minggu (12/5) siang.

Menurut Siswanto, pelaku tak kooperatif saat diajak petugas melakukan pengembangan. Bahkan pelaku berusaha melarikan diri.

“Karenanya petugas melakukan tembakan peringatan. Tapi tidak diindahkan,” kata mantan Kanit Intelkam Polres Binjai.

Sikap pelaku membuat petugas melakukan tindakan tegas dan terukur. Dua peluru bersarang pada betis kiri dan kanan pelaku.

“Selanjutnya tersangka dibawa ke Rumah Sakit Umum Djoelham Binjai untuk mendapat perawatan. Dan untuk kepentingan penyidikan, lebih lanjut dibawa ke Polres Binjai,” jelas Siswanto.

Dari tangan pelaku, petugas menyita uang tunai Rp1,1 juta dan 1 buah telepon genggam merek Blueberry.

Pelaku ditangkap usai sesosok mayat yang diduga korban perampokan dan pembunuhan ditemukan oleh warga di Dusun Bangun Mulia, Desa Belinteng, Sei Bingai, Langkat, Rabu (8/5) siang. Mayat tersebut dalam posisi telungkup.

Selain mayat, polisi juga menemukan 1 bungkus rokok merek Bintang Mas, 1 buah senter kepala, 1 buah celana pendek dan 1 buah baju kemeja lengan panjang warna biru.

“Hasil otopsi terhadap mayat oleh tim medis Puskesmas Namu Ukur, diketahui korban mengalami luka bagian kepala, leher, lengan tangan kiri dan bagian dada,” urai Siswanto.

Temuan mayat tersebut membuat polisi mengumpulkan bahan dan keterangan dari Pran Sembiring (32) dan Masrina Ginting (62) warga setempat. Diketahui, korban adalah Malu Sembiring, warga Dusun Simpang Burah, Desa Belinteng, Sei Bingai, Langkat.

Tim Inafis kemudian melakukan olah TKP di sekitaran 800 meter, persisnya pada sebuah pondok milik korban. Hasil olah TKP, didapat bercak darah dan barang bukti berupa sepotong kayu, sepasang sandal jepit warna kuning, hingga potongan sarung parang milik korban.

“Masih sekitar gubuk korban, dijumpai sebilah parang, sepasang baju kaos putih bercak darah, dan dua buah sebo warna merah serta hitam,” ujar Siswanto.

Polisi menduga, pelaku melakukan perampokan yang membuat nyawa korbannya melayang. Oleh polisi, pelaku disangkakan Pasal 365 Subsider 338 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

“Petugas Satreskrim Polres Binjai juga masih melakukan pengembangan mencari terduga pelaku lainnya. Terhadap pelaku, dilakukan penahanan,” tandas Siswanto. (ted)

Warga Lau Kawar Isap Sabu di Perladangan

Rudi Sitanggang/Sumut Pos DIAMANKAN: KBO Narkoba Polres Dairi Iptu Tombor Marbun saat memeriksa KP (42), dalam kasus narkoba, Minggu (12/5).
Rudi Sitanggang/Sumut Pos
DIAMANKAN: KBO Narkoba Polres Dairi Iptu Tombor Marbun saat memeriksa KP (42), dalam kasus narkoba, Minggu (12/5).

SIDIKALANG, SUMUTPOS.CO – Kasim Pinem (42), penduduk Desa Lau Tawar Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi diamankan Satuan Narkoba Kepolisian Resor Dairi. Pria ini diamankan saat lagi asyik mengisap narkotika jenis sabu, di sebuah gubuk di perladangan milik warga setempat, Sabtu (11/5).

“Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan warga setempat. Atas laporan itu, Kasat Narkoba AKP R Ginting memerintahkan KBO Sat Narkoba, Iptu Tombor Marbun, untuk menindaklanjuti laporan warga dimaksud,” kata Kapolres Dairi AKBP Erwin Wijaya Siahaan melalui Kasubbag Humas Polres Iptu Donni Saleh kepada wartawan, Minggu (12/5) di Mapolres Dairi.

Mendapat perintah itu, Tim Narkoba langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap Kasim Pinem di salahsatu gubuk di areal perladangan.

Dari tangan Kasim, polisi mengamankan barangbukti narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu serta alat hisap sabu (bong), mancis, serta pipet. “Tersangka beserta barangbukti narkoba telah diamankan ke Mapolres Dairi,” ucap Donni. (mag-10)

Curi Ikan di Zona ZEEI, Tiga Kapal Asing Ditenggelamkan

fachril/sumu tpos SIAP DITENGGELAMKAN: Tiga kapal asing berbendera Malaysia, Thailand dan Myanmar, siap ditenggelamkan di Perairan Buoy 2, sekitar 11 mil dari Pelabuhan Belawan, Sabtu (11/5).
fachril/sumu tpos
SIAP DITENGGELAMKAN: Tiga kapal asing berbendera Malaysia, Thailand dan Myanmar, siap ditenggelamkan di Perairan Buoy 2, sekitar 11 mil dari Pelabuhan Belawan, Sabtu (11/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga kapal asing berbendera Malaysia, Thailand dan Myanmar ditenggelamkan di Perairan Buoy 2, sekitar 11 mil dari Pelabuhan Belawan, Sabtu (11/5). Penenggelaman 3 kapal karena terjerat illegal fishing (pencurian ikan) di Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) pada Oktober 2018 lalu.

Pemusnahan barang bukti itu turut dihadiri sejumlah pejabat dari Kejari Belawan, PSDKP, Polair Polda Sumut, Lantamal I serta beberapa pejabat dari instansi lain.

Proses penenggelaman terlebih dahulu dilakukan dengan cara menarik tiga unit kapal itu ke tengah laut, kemudian kapal itu diisi dengan air sambil ditarik untuk ditenggelamkan.

Staf Khusus Satgas 115 PSDKP, Yunus Husein mengatakan, pemusnahan kapal dengan cara ditenggelamkan merupakan perintah dari Menteri Perikanan dan Kelautan. Langkah itu dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pelaku illegal fishing.

”Proses ini akan memberikan lahan baru bagi nelayan tradisional, sehingga tempat lokasi kapal yang ditenggelamkan akan menjadi sarasan penumpukan ikan, sehingga nelayan kita akan mudah mendapat ikan,” katanya.

Secara nasional, lanjut Yunus, kapal yang banyak ditenggelamkan adalah kapal berbendera Vietnam. Karena, negara Vietnam masih mengklaim kawasan perairan Indonesia adalah wilayah mereka. Sehingga, mereka masuk ke zona perairan Indonesia.

“Semua kapal yang kita musnahkan telah mendapat keputusan tetap dari pengadilan, untuk para tersangka telah menjalani persidangan di pengadilan,” ujar Yunus. (fac/ila)

Kontraktor Sewa Preman, Pembangunan Apartemen De Glass Terus Lanjut

Jika Proyek Apartemen De Glass Residence Tak Distanvaskan
Proyek Apartemen De Glass Residence 

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pembangunan Apartemen De Glass Residence di Jalan Gelas, Sei Putih Tengah, Medan Petisah, hingga kini masih terus berlanjut.

Padahal, pembangunan apartemen setinggi 26 lantai ini direkoomendasi dewan telah distanvaskan (dihentikan sementara). Ironinya, kontraktor menyewa jasa preman untuk menjaga proyek tersebut.

Fernando Sitompul selaku kuasa hukum warga yang keberatan dengan proyek apartemen itu mengatakan, akhir pekan lalu pihak kontraktor kepergok warga setempat memasukan alat baru. “Mereka (manajemen) memasukan alat lagi, dan kali ini dalam bentuk tabung berukuran besar pada Jumat (pekan lalu). Alasan mereka, alat itu untuk mengetes ketahanan. Namun, tidak dijelaskan ketahanan apa dimaksud,” ujarnya kepada Sumut Pos, kemarin.

Kata Fernando, sampai sekarang pihak kontraktor maupun manajemen apartemen tidak pernah mau menjelaskan prosedur mereka selama pembangunan. “Artinya, apa memang benar warga sekitar sepakat dengan berdirinya apartemen itu?” ujar Fernando.

Diutarakan dia, awalnya kontraktor sempat ‘kucing-kucingan’ untuk melanjutkan pengerjaan proyek. Namun, sekarang mereka sudah berani terang-terangan dan tidak peduli dengan penolakan warga. “Untuk menjaga kegiatan atau aktivitas proyek, mereka menyewa jasa preman dari salah satu ormas (organisasi masyarakat) atau OKP (organisasi kepemudaan) setempat (Medan Petisah),” kata Fernando.

Oleh karenanya, sambung dia, warga yang ingin menyampaikan aspirasi atas penolakan atau keberatan tidak berani. Warga takut mendapat intimidasi atau bahkan dianiaya oleh oknum preman yang berjaga di proyek apartemen tersebut. “Tahu sendirilah preman bagaimana, mereka bertindak tanpa pikir panjang. Kalau begini caranya, kami tidak akan tinggal diam dan pasti melakukan sesuatu,” ucapnya.

Menurut dia, pihak manajemen apartemen sengaja membayar preman sekitar untuk membenturkan dengan warga setempat. Pun begitu, dalam waktu dekat warga akan membuat aksi di lokasi proyek. Aksi dilakukan untuk meminta kegiatan proyek benar-benar dihentikan sementara waktu.

“Kita juga akan ke Polda Sumut untuk konsultasi dan membuat pengaduan. Hal ini terkait perizinan proyek apartemen itu yang diduga tak sesuai prosedur. Sebab, hingga kini banyak warga yang rumahnya berdekatan dengan lokasi proyek tidak setuju untuk tanda tangan. Namun ternyata, perizinan tetap keluar dan kegiatan proyek berjalan,” pungkasnya.

Sementara, Richard Silaen salah seorang warga yang keberatan mengatakan, pembangunan apartemen itu berdampak buruk terhadap rumahnya. Selain menggangu kenyamanan dan waktu istirahat, tembok rumahnya retak. “Sampai sekarang masih retak dan belum diganti rugi oleh pihak apartemen. Maka dari itu, saya jelas menolak adanya pembangunan apartemen tersebut,” ujarnya.

Kata Richard, pembangunan apartemen De Glass telah disepakati untuk distanvaskan sementara waktu karena menuai protes warga. Namun, pembangunan kembali dikerjakan sekitar akhir Februari lalu.

“Sewaktu kesepakatan pada pertemuan antara warga dengan pihak pengembang (PT Nusantara Makmur Indah) di Kantor Kelurahan Sei Putih Tengah 28 Januari 2019, disepakati pembangunan distanvaskan. Namun, kenyataannya proyek masih lanjut sampai sekarang,” bebernya.

Ia menyatakan, pada dasarnya masyarakat sekitar mendukung pembangunan apartemen tersebut. Akan tetapi, dipikirkan dampak negatifnya. “Jangan demi kepentingan bisnis, warga yang dikorbankan. Kalau seperti itu, maka jelas keberatan dan menolak,” tandasnya sembari menuturkan, apartemen itu dibangun informasinya 2 tower dengan ketinggian 26 lantai. (ris/ila)

Rotasi Esolon II Pemrovsu Berikutnya, BKD Membantah

no picture
no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Setdaprovsu membantah kabar adanya gelombang kedua rotasi pejabat eselon II di lingkungan Pemprovsu dalam waktu dekat. Padahal sebelumnya, Gubernur Edy Rahmayadi mengisyaratkan akan ada rotasi pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprovsu lagi.

“Dalam waktu dekat ini tidak ada (rotasi, Red). Kata gubernur yang belum terisi (pimpinan OPD paska rotasi), justru mau dilelang. Itukan banyak jumlahnya,” kata Pelaksana Tugas Kepala BKD Setdaprovsu, Abdullah Khair Harahap menjawab Sumut Pos, Minggu (12/5)n

Hal tersebut pihaknya tegaskan lantaran banyak isu beredar bahwa pada hari ini akan ada rotasi pejabat eselon II Pemprovsu gelombang berikutnya. “Sekarang inikan banyak kali isu-isu gak jelas, maklum aja kita. Mungkin maksud gubernur, paska rotasi dia mau nilai lagi lalu akan digeser lagi, bisa saja kalau itu. Tapi untuk (pelantikan gelombang kedua) memang belum ada,” katanya.

Khair menyebut pada sejumlah OPD yang masih lowong posisi pimpinannya, sudah diisi oleh pelaksana tugas kepala dinas/badan/biro. Penunjukkan itu berdasarkan surat keputusan (SK) yang ditandatangani langsung gubernur.

“Seperti saya, Raja Indra Saleh (Plt Kepala BPKAD), Pak Fitriyus Karo Humas dan Keprotokolan, Pak Zonny Waldi juga merangkap Plt Kadis PSDA dan Tata Ruang. Ada beberapa lagi itu cuma saya gak ingat siapa, dan ada SK gubernurnya untuk itu,” ungkap dia.

Mengenai waktu lelang jabatan atau open bidding untuk OPD-OPD yang masih lowong, diakui Khair sejauh ini pihaknya masih menunggu tim pansel dan juga instruksi gubernur.

“Kapan nanti pansel mengarahkan kapan diumumkan kita umumkan, itu aja. Karena ini memang mau buka lelang dulu. Belum ada setahu saya gelombang rotasi berikutnya,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Gubsu akan melakukan rotasi gelombang kedua. “Kan ada 49 OPD, tadi itu baru 14 yang kena. Berarti kan masih banyak lagi yang belum. Akan ada lagi gelombang berikutnya,” kata Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi kepada wartawan usai buka puasa bersama kaum dhuafa di Gubernuran, Jalan Sudirman No.41 Medan, Selasa (7/5) malam.

Seperti diketahui, Gubsu Edy Rahmayadi melantik 14 Pejabat Tinggi Pratama (Eselon II) Pemprovsu, di Aula Raja Inal Siregar Lantai 2 Kantor Gubsu, Jl. Diponegoro Medan, Selasa (7/5). Kesempatan itu Gubsu juga turut mengukuhkan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Sumut, Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Aneka Industri dan Jasa Sumut (PD AIJ) periode 2019-2024.

Adapun pejabat yang dilantik yakni Anthony Siahaan sebagai Kepala Badan Kesbangpol, Suriadi Bahar sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Dahler Lubis sebagai Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, M Azhar Harahap sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan, Kaiman Turnip sebagai Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Zonny Waldi sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Selanjutnya, Abdul Haris Lubis sebagai Kepala Dinas Perhubungan, Mhd Fitriyus sebagai Asisten Administrasi Umum dan Aset, Halen Purba sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, H Irman sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Muhammad Armand Effendy Pohan sebagai Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi, Agus Tripriyono sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, Pembangunan, Aset, dan SDA, M Faisal Hasrimy sebagai Kepala Biro Organisasi, dan Syafruddin sebagai Kepala Biro Administrasi Pembangunan. (prn/ila)

122 Calhaj Belum Lunasi BPIH

Info haji
Info haji

SUMUTPOS.CO – Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahap II berakhir yang berkahir pada Jumat (10/5) lalu. Namun tercatat 122 calon jamaah haji (calhaj) belum melunasi BPIH. Sedangkan 8.230 sudah melunasi.

“Untuk tahap tiga, menunggu informasi dari Jakarta,” kata Kepala Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji Kemenagsu, Eri Nofa kepada Sumut Pos, Minggu (12/5).

Sementara berdasarkan catatan dokumen haji, sebanyak 14 Kabupaten/kota di Sumatera Utara (Sumut) calon jamaahnya belum melunasi. Terbanyak dari Kota Medan, sebanyak 23 orang. Diikuti Kabupaten Madina 7 orang, Deliserdang 5 orang dan Padangsidempuan 4 orang. “Tanjungbalai, Simalungun serta Batubara masing-masing menyisakan 3 orang lagi,” papar Eri Nofa.

Sebagaimana diketahui, kuota haji Sumut yang semula berjumlah 8.292, mendapat tambahan sebanyak 175 kuota pada tahun 2019. Dengan demikian, total kuota haji Sumut untuk tahun ini berjumlah 8.467.

Penambahan kuota itu ditandatangani Menteri Agama RI, Lukman Hakim Syaifuddin, dalam Surat Keputusan Nomor 176 Tahun tentang Pembagian Alokasi Tambahan Kuota Haji untuk tiap Provinsi.”Kuota ini hanya untuk yang usia lanjut sebanyak 88 orang, sedangkan 87 untuk nomor porsi berikutnya,” tandasnya.

Sesuai Keppres No 8 Tahun 2019, tanggal 14 Maret 2019, biaya BPIH Embarkasi Medan, Calhaj Rp31.730.375 dan TPHD Rp67.363.504. (man/ila)

Viral di Medsos Lagi Dugem, Briptu Agung Reza Diamankan Propam

diva/sumut pos Agung Reza
diva/sumut pos
Agung Reza

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Briptu Agung Reza yang berdinas di Ditsabhara Polda Sumut diamankan oleh Ditpropam Polda Sumut. Gara-garanya, ada videonya viral di media sosial saat merayakan ulang tahun di Karoke Queen, Jalan Abdullah Lubis, Medan sekira beberapa hari lalu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, viralnya video tersebut saat di-upload ke Instagram dengan judul Happy Birthday@rezaagungxxx. Di video tersebutn

Agung bersama rekan-rekannya sedang merayakan ulang tahun dengan meniup lilin yang dipasang di kue tersebut. Namun setelah itu, terlihat Agung memasukkan sesuatu ke mulut wanita yang diduga sang pacar.

Kabid Propam Polda Sumut Kombes pol Yofie Girianto membenarkan Briptu Agung diamankan oleh anggota Ditpropam karena video saat merayakan ulang tahun yang juga diduga lagi dugem viral di medsos.

“Kita sudah amankan oknum anggota tersebut dan diperiksa. Dari hasil pemeriksaan urinnya positif mengandung ampethamin dan metaphitament,” katanya ketika dikonfirmasi wartawan Minggu (12/5)

Ia menjelaskan, setiap anggota polri yang melanggar aturan, Propam akan segera melakukan pengusutan dan penindakan. baik itu pelanggaran disiplin maupun kode etik. “jadi tidak ada pilih kasih dalam penegekan hukum, anggota saja kalau salah pasti ditindak,” tegas Yofie.

Dirinya meminta masyarakat untuk tidak segan dan melaporkan ke Propam atau polisi terdekat, apabila ada terlihat dan dipenuhi dengan bukti bila ada oknum anggota polri yang melanggar norma maupun hukum yang berlaku.

Namun, lanjut Yofie, dalam kasus Briptu Agung saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti narkoba, sehingga saat ini karena positif urinenya yang bersangkutan sudah dihukum.”Oknum tersebut sudah dihukum dengan ditahan di Rumah Tahanan Khusus sambil menunggu putusan sidang pemeriksaan,” pungkasnya. (dvs)

Imigrasi Medan Mulai Berlakukan Aplikasi APAPO , Tak Perlu Antre, Pilih Hari dan Tanggal Sesuai Keinginan

file//SUMUT POS LAYANI: Petugas di Kantor Pelayanan Imigrasi Kota Medan, saat melayani masyarakat membuat paspor. Saat ini Kantor Pelayanan Imigrasi Kota Medan telah memberlakukan Aplikasi APAPO.
file//SUMUT POS
LAYANI: Petugas di Kantor Pelayanan Imigrasi Kota Medan, saat melayani masyarakat membuat paspor. Saat ini Kantor Pelayanan Imigrasi Kota Medan telah memberlakukan Aplikasi APAPO.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan mulai memberlakukan Antrean Pendaftaran Paspor Secara Online (APAPO) sejak Kamis (9/5) lalu.

APAPO merupakan aplikasi yang diberlakukan secara nasional diseluruh kantor imigrasi.

“Per tanggal 9 Mei 2019 Kanimsus Medan memberlakukan APAPO,” kata Kepala Kantor Imigrasi Klas I Khusus TPI Medan, Agato Simamora, Minggu (12/5).

Dijelaskannya, APAPO yang saat ini diberlakukan merupakan versi II dan sudah dilengkapi dengan Lock Device yaitu mengunci 1 nomor HP hanya dapat mendaftar untuk 5 anggota keluarga dalam 1 Kartu Keluarga (KK). Hal ini dimaksudkan agar nomor antrean hanya diberikan bagi masyarakat yang akan membuat paspor.

“Kanimsus Medan ingin mendorong masyarakat untuk mengurus sendiri dan menghilangkan peran calo atau oknum petugas yang bertindak sebagai calo,” ungkapnya.

Menurutnya, aplikasi ini sangat mudah. Di mana, pemilik handphone android cukup menginstal di play store layanan paspor online Ditjen Imigrasi. Kemudian, melalukan pendafataran memilih hari dan tanggal serta jam yang diinginkan dan datang 15 menit sebelum waktu yang ditentukan.”Adanya kepastian waktu menjadikan waktu tunggu semakin singkat,” ujarnya.

Dia menambahkan, kenyamanan meningkat karena tidak berdesakan. Sehingga di ruang tunggu menjadi lebih lega. Selain itu, area parkir yang terbatas dapat secara maksimal digunakan sehingga arus kedatangan dan kepulangan pemohon teratur perjamnya.

“Permasalahan yang muncul adalah apabila kuota yang tersedia telah penuh sehingga harus memilih hari lain. Oleh karena itu rencanakan penjalanan anda ke luar negeri jauh hari,” ucap Agato.

Sementara untuk layanan prioritas (lansia, balita, disabilitas, wanita hamil dan menyusui sakit) dan mendesak tidak memerlukan pendaftaran APAPO dan kuota, pemohon dapat langsung dilayani. Sedangkan bagi yang tidak memiliki handphone android, petugas Duta Layanan Kanimsus Medan akan membantu utk mendaftarkan melalui website.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal ImigrasiKementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, merilis aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO), Senin (21/1/2019).

Aplikasi ini merupakan pembaruan dari aplikasi lama “Antrean Paspor” yang juga dikeluarkan oleh Dirjen Imigrasi RI. Bedanya, aplikasi ini dilengkapi dengan fitur baru yang lebih aman dan lebih baik. APAPO berguna untuk mempermudah publik yang ingin mendaftar permohonan pembuatan paspor secara online. Melalui aplikasi ini, pemohon bisa menentukan waktu datang ke kantor Imigrasi.

Direktur Sistem dan Teknologi Informasi Kemigrasian, Alif Suaidi mengungkapkan, aplikasi ini digunakan untuk memudahkan publik mendaftar permohonan paspor, sehingga dapat menentukan waktu datangnya ke Kantor Imigrasi.

Dengan menggunakan APAPO, para pemohon hanya tinggal datang sesuai dengan jam dan tanggal yang sudah ditentukan. Namun, saat ini APAPO hanya bisa diunduh oleh pengguna Android, karena belum tersedia pada ponsel berbasis iOS.

Untuk dapat melalukan pendaftaran antrean via aplikasi ini, pemohon diwajibkan harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Satu akun dapat mendaftarkan lima permohonan paspor. (man/ila)

Pemko Pertanyakan Pembayaran DBH 2019

no picture
no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan memper-tanyakan Dana Bagi Hasil (DBH) pajak kendaraan bermotor dari Pemprovsu tahun anggaran 2019. Pasalnya, hingga triwulan I tahun ini, Pemprovsu belum melunasi kewajibannya alias masih terutang.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Irwan Ibrahim Ritonga mengatakan, hingga memasuki triwulan II-2019 Pemprovsu belum membayarkan DBH pajak kendaraan triwulan I. Padahal, tahun lalu DBH dibayarkan setiap triwulan. “Sampai sekarang belum ada kita terima penyaluran DBH (triwulan I-2019). Kalau tahun lalu setiap triwulan,” ujar Irwan akhir pekan lalu.

Dia mempertanyakan kepada Pemprovsu apakah pembayaran DBH tetap terhitung setiap triwulan, atau semester. “Kalau tahun ini belum tahu apakah masih triwulan atau semester, tergantung dari Pergubnya (Peraturan Gubernur). Makanya, Pemprovsu perlu juga menyampaikan,” tuturnya.

Irwan menyebutkan, perkiraan DBH tahun ini yang akan diterima Pemko Medan sebesar Rp700 miliar. Jumlah tersebut mengalami kenaikan dibanding tahun lalu sekitar Rp669 miliar. “Setiap tahun pasti naik besaran DBH yang diterima. Jadi, kalau dibayar triwulan maka paling tidak menerima Rp17 miliar lebih,” jelasnya.

Ia berharap pembayaran DBH tidak tersendat lagi. Sebab, DBH sudah dicatatkan dan dimasukkan ke dalam anggaran kegiatan.“Pada akhir tahun diharapkan penerimaan dibayar tidak dilakukan secara penuh. Misalnya, pada pertengahan Desember. Sedangkan sisanya dibayar pada periode pertama tahun berikutnya. Jika diterapkan pola pembayaran seperti itu, maka utang DBH ketika memasuki periode tahun berikutnya kecil. Artinya, tidak ditumpuk-tumpuk sehingga menjadi beban karena semakin besar lantaran bertambah,” cetusnya.

Irwan menambahkan, hasil kunjungan Pemko Medan ke beberapa provinsi seperti Banten dan Jawa Timur, utang DBH mereka hanya Rp3 miliar. Sebab, pembayaran pada triwulan keempat dibayar tidak menunggu waktu tahun berikutnya.“DBH ini merupakan hak kabupaten/kota, jadi provinsi lah yang berkewajiban membayarnya dan tidak menunggu ditagih,” tandasnya.

Ketua Komisi A DPRD Medan, Sabar Syamsurya Sitepu mengharapkan Pemprovsu tidak lagi menumpuk-numpuk utang DBH.

Sebab, apabila ditumpuk akan berat membayarnya. “DBH itu merupakan hak dari Pemko Medan. Pemprovsu berkewajiban memberikannya, bukan harus menunggu ditagih baru dibayar. Jadi, jangan lagi ditumpuk-tumpuk, kalau sudah waktunya langsung diberikan,” ujarnya. (ris/ila)

Pembangunan Ringroad Utara Medan Belum Ada Perkembangan

.
.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pembangunan Ringroad Utara Medan atau yang sering disebut dengan Rinroad 2 Medan, hingga kini belum ada kepastian kapan akan dilakukan. Pesolannyabukan karena tidak tersedianya dana untuk pembangunan jalan lingkar luar (ringroad) Utara Medan itu, melainkan karena terkendalanya dana untuk pembebasan lahan masyarakat yang harus ditanggung oleh pihak Pemko Medan dan Pemkab Deliserdang.

Menanggapi hal itu, anggota komisi D DPRD Sumut yang di antaranya mengawasi tentang Pekerjaan Umum, Penataan dan Pengawasan Wilayah serta Perhubungan, Baskami Ginting mengatakan, bahwa yang menjadi penyebab terkendalanya pembangunan jalan yang diharapkan akan menjadi salah satu solusi untuk mengurai kemacetan lalu lintas di jalan kota tersebut, adalah tidak adanya koordinasi di antaranya kedua pemerintah daerah tersebut.

“Inikan memang masalah koordinasi. Saya pikir apa-pun masalahnya kalau ada koordinasi pasti ada solusi, itu yang harus dilakukan. Saya lihat memang belum ada koordinasi antar Pemko Medan dan Pemkab Deliserdang ini,” ucap Baskami Ginting kepada Sumut Pos, Minggu (12/5) via selulernya.

Baskami menjelaskan, sejumlah pihak harus bisa memahami mana anggaran untuk pembangunan dan mana anggaran untuk pembebasan lahan. Untuk anggaran pembangunan adalah mutlak dari pemerintah pusat yang dalam hal ini diurus oleh Kementerian PUPR.

Sedangkan untuk penyediaan lahan dengan cara pembebasan lahan masyarakat untuk bisa dibangun proyek tersebut, merupakan tanggungjawab pemerintah daerah yang dalam hal ini adalah Pemko Medan dan Pemkab Deliserdang.

“Kalau anggaran untuk pembangunannya sudah ada dari pusat, itu dari APBN. Tapi kalau untuk pembebasan lahan masyarakatnya, itu tanggungjawab Pemko Medan dan Pemkab Deliserdang. Kalau tak ada lahan yang tersedia, lantas mau dimana dibangun jalan itu. Ini tanggungjawab pemerintah daerah dalam menyediakannya,” terangnya.

Alasan terkendalanya pembebasan lahan karena tidak tersedianya dana APBD dari kedua pemerintah daerah tersebut, kata Baskami, harusnya tidak dijadikan sebagai alasan mutlak. Menurutnya, masih banyak hal yang bisa dijadikan solusi dalam mengatasi permasalahan tersebut. ”Kalau dana APBD nya belum cukup untuk tahun 2019 ini, kan bisa dibuat untuk 2 atau 3 tahun, secara bertahap lah, atau kita cari solusi lain,” tuturnya.

Untuk itu, lanjut Baskami, pihaknya dan Gubernur Sumatera Utara akan segera memanggil kedua pemerintah daerah tersebut guna membicarakan hal ini.”Segera kami panggil, biar tahu kita apa sebenarnya masalahnya. Apapun itu masalahnya tetap harus ada koordinasi, libatkan pemerintah provinsi dan kami dalam mencari solusi pembangunan itu,” pungkasnya.

Seperti diketahui, rencana Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) membangun Jalan Lingkar Utara Medan, Provinsi Sumatera Utara, ternyata bukan isapan jempol. Hal itu dibuktikan dengan sudah tersedianya alokasi anggaran untuk pembangunan tersebut pada 2019. (mag-1/ila)

Sebelumnya, kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Sumut, Bakhtaruddin mengatakan, pemerintah telah menganggarkan sebesar Rp65,31 triliun untuk Provinsi Sumut melalui dana transfer daerah dalam APBN 2019. Alokasi itu disebut meningkat Rp2,85 triliun (4,16 persen) dari TA 2018 yang berjumlah Rp62,46 triliun.

Dari anggaran itu pemerintah menetapkan belanja satuan kerja kementerian/lembaga (K/L) sebanyak 939 DIPA sebesar Rp21,96 triliun, meningkat 2 persen dari anggaran tahun sebelumnya yakni Rp21,54 triliun. Sekaitan rencana pembangunan ringroad Utara Medan, alokasi dana tersebut sudah tertampung dalam 939 DIPA sebesar Rp21,96 triliun itu. Tinggal bagaimana komitmen dan kemauan stakeholder di Sumut mewujudkan wacana pembangunan tersebut. (mag-1/ila)