26 C
Medan
Thursday, December 25, 2025
Home Blog Page 5250

Minta Tambahan Waktu Rekapitulasi ke KPU RI, 346 TPS di Percut Hambat Pleno KPU Sumut

PRAN HASIBUAN/SUMUT POS RAPAT PLENO: Suasana rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara Pemilu 2019 tingkat Provinsi Sumut, dimana mendengarkan pembacaan hasil dari KPU Medan, di Hotel Santika Dyandra Medan, Minggu (12/5).
PRAN HASIBUAN/SUMUT POS
RAPAT PLENO: Suasana rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara Pemilu 2019 tingkat Provinsi Sumut, dimana mendengarkan pembacaan hasil dari KPU Medan, di Hotel Santika Dyandra Medan, Minggu (12/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Pemilu serentak 2019 tingkat Provinsi Sumatera Utara kembali molor. Kendalanya, 346 tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, hingga kemarin masih melakukan penghitungan suara. Ketua KPU Sumut Yulhasni pun tampak pasrah menghadapi kendala tersebut.

Menurut Yulhasni, seharusnya rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten/kota sudah selesai pada 8 Mei lalu. Karena tak terpenuhi, di Deliserdang diperpanjang hingga Jumat (10/5). Ternyata tak juga selesai dan diperpanjang lagi hingga Minggu kemarin (12/5). Yulhasni tampak kehilangan akal menjawab wartawan saat disinggung atas kendala ini, di sela-sela rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan dan perolehan suara Pemilu 2019 tingkat Sumut, di Hotel Santika Dyandra Medan kemarin. “Nggak tahu ini, entah macam mana lagi,” katanya.

KPU Sumut, sebut Yulhasni, mencatat masih ada 346 TPS di Kecamatan Percut Seituan yang belum dilakukan rekapitulasi sampai kini. Selain memperpanjang waktu rekapitulasi, sambungnya, jumlah panel juga sudah diperbanyak. Dari 4 menjadi 14. Tetap saja masih molor, belum selesai.

Upaya lain yang segera akan dilakukan untuk lebih mempercepat adalah dengan cara memindahkan tempat pelaksanaan rekapitulasi dari kantor Camat Percut Seituan ke Gedung Olah Raga di Lubukpakam.

Di kantor camat, sering kegiatan rekapitulasi terganggu jika hujan deras turun. Lokasi rapat harus dipindahkan untuk melanjutkan. “Saya nggak yakin hari ini (Minggu, Red) rekapitulasi tingkat provinsi bisa selesai. Bisa saja lusa. Itu sebabnya kami sudah minta perpanjangan waktu tiga hari ke KPU RI,” katanya.

Amatan di lokasi rapat pleno, rekapitulasi berlangsung pada dua panel. Dimana menuntaskan rekapitulasi untuk Kabupaten Nias yang sempat tertunda. Sedangkan di panel 1 rekapitulasi untuk Kota Medan. Khusus rekapitulasi hasil pemilu KPU Nias Selatan, dilakukan di panel 2 setelah rekapitulasi Kabupaten Nias selesai dibacakan. Banyak sekali sanggahan atau protes dari saksi partai politik, atas pembacaan hasil yang disampaikan KPU Nisel. Alhasil hingga pukul 17.30 WIB, rapat pleno itu terlihat masih terus berlangsung. Sedangkan hasil rekapitulasi KPU Deliserdang hingga hari itu belum juga diserahkan ke KPU Sumut. “Sudah dibacakan tapi masih ada tanggapan dari parpol,” ujar Komisioner KPU Sumut yang memimpin pleno rekapitulasi KPU Nisel di panel 2, Mulia Banurea saat dikonfirmasi.

4 Desa Belum Selesai

Ketua KPU Deliserdang, Timo Dahlia Daulai mengaku, sudah tiga kali mereka mengajukan permohonan perpanjangan waktu pelaksanan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kecamatan. “Ini kami sedang menunggu petunjuk dari KPU RI. Permohonan untuk penambahan waktu disampaikan melalui KPU Sumut. Perpanjangan untuk Kecamatan Sunggal, Tanjung Morawa serta Percut Sei Tuan,” bilang Timo ketika di hubungi melalui telepon seluler, Minggu (12/5).

Untuk Kecamatan Persut Seituan, masih ada 4 desa yang sedang berproses rapat pleno rekapitulasinya mulai Desa Bandar Klippa, Bandar Khalipah, dan Kelurahan Tembung, Cinta Damai atau sekitar 400 TPS.

Menurut Timo, lambatnya proses rapat pleno rekapitulasi disebabkan tidak singkronnya antara C1 hologram dengan formulir DA1. Sehingga antara jumlah surat suara yang memilih dengan jumlah yang hadir tak singkron.”Iya harus bongkar kotak suara kembali. Kalau tak dilakukan hasilnya tak pas. Itu kesalahan di TPS,” ungkapnya.

Itulah salah satu penyebab lambatnya perhitungan rapat pleno rekapitulasi. Ditambahkan Timo sebenarnya untuk Kecamatan Tanjungmorawa rapat pleno rekapitulasi di tingkat KPU Deliserdang direncanakan, Minggu (12/5) pukul 14.00 WIB.

Namun, ditunda dengan alasan seluruh komisioner KPU masih berada di Kecamatan Percut Sei Tuan dan Sunggal. Kemudian dilanjutkan pukul 20.00 WIB. Upaya mempercepat proses rekapitulasi, KPU Deliserdang membentuk panel tambahan. Dari 4 panel menjadi 16 panel.Kemudian operator dari KPU kabupaten diperbantukan di Kecamatan Percut Sei Tuan.

Sementara itu Komisioner KPU lainnya Sahrial mengatakan, pihaknya sejak awal memprediksi lambatnya proses rapat rekapitulasi di tiga kecamatan itu. Pasalnya, jumlah pemilihnya cukup besar. “Untuk Percut Seituan jumlah TPS nya 1.250 TPS. Cukup besar untuk satu kecamatan,”ungkapnya.

Sementara untuk DPD RI Dapil Medan, Dedi Iskandar Batubara menjadi calon dengan perolehan suara tertinggi yakni 152.903 suara. Disusul mantan Wali Kota Medan, Abdillah sebanyak 131.543 suara, Parlindungan Purba 112.537 suara, Pdt WTP Simarmata dengan perolehan 108.378 suara, dan diurutan lima yaitu M Nuh dengan perolehan 107.920 suara. (btr/prn)

Petahana DPRD Medan Berguguran,

Ayo memilih
Ayo memilih

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hasil pemilihan anggota legislatif (Pileg) untuk DPRD Kota Medan periode 2019-2024 memberi banyak kejutan. Partai Gerindra mampu mengimbangi perolehan kursi PDI Perjuangan yang sama-sama berjaya hampir di semua daerah pemilihan. Sementara dari 50 anggota DPRD Medan petahana, hanya 17 yang bertahan, sisanya tersingkir.

Berdasarkan rekapitulasi KPU Kota Medan, PDIP dan Gerindra sama-sama mendapatkan 10 kursi, PKS 7 kursi, PAN 6 kursi, Nasdem, Golkar dan Demokrat 4 kursi, Hanura 2 kursi, PSI 2 kursi, dan PPP 1 kursi. Dengan komposisi perolehan kursi ini, maka PDIP, Gerindra, PKS dan PAN bakal mendapat jatah kursi pimpinan dewan.

Di mana pada pileg 2014 lalu, kursi pimpinan dewan diisi oleh PDIP yang diamanakan kepada Henry Jhon Hutagalung, kemudian Partai Golkar diberikan kepada Iswanda Ramli, Gerindra ditempati Ihwan Ritonga, dan Partai Demokrat diisi oleh Burhanuddin Sitepu.

Yang cukup mengejutkan Partai Golkar tak hanya harus kehilangan kursi pimpinan dewan Partai berlambang pohon beringin ini juga harus kehilangan 3 kursinya. Dimana pada Pileg 2014 lalu mereka diwakili oleh tujuh kadernya, kini hanya menyisakan empat kursi saja yakni Mulia Asri Rambe dari Dapil 2, Modesta Marpaung di Dapil 3, M Rizki Nugraha SE dari Dapil 4, dan Muhammad Afri Rizky dari dapil 5.

Di luar dugaan, PPP malah harus kehilangan empat kursi sekaligus. Dimana pada Pileg 2014 lalu mereka sukses mendudukkan 5 kadernya di DPRD Medan yakni Irsal Fikri, M Yusuf, Hj Hamidah, Abdul Rani, dan Zulkifli Lubis. Kini hanya menyisakan satu kursi saja yang akan ditempati Abdul Rani dari daerah pemilihan 2, meliputi Medan Belawan, Medan Marelan, Medan Deli dan Medan Labuhan.

Partai Hanura juga harus kehilangan dua kursi yang sebelumnya mendapat 4 kursi. Begitu juga dengan Partai Demokrat, mereka kehilangan satu kursi yakni di daerah pemilihan 1 meliputi Medan Barat, Medan Baru, Medan Helvetia dan Medan Petisah.

Sementara Partai NasDem terbilang sukses pada Pileg 2019 ini. Dari dua kursi pada pileg 2014 lalu, kini mereka menempatkan 4 kadernya. Dengan begitu, partai besutan Surya Paloh ini bisa membentuk satu fraksi di DPRD Kota Medan. Sedangkan partai pendatang baru, hanya PSI yang sukses menempatkan dua kadernya di DPRD Medan. Yakni Renvelli P Napitupulu dari daerah pemilihan I, dan Erwin Siahaan dari daerah pemilihan 5 (nama-nama caleg yang diprediksi terpilih, selengkapnya lihat grafis).

Dilihat dari komposisi caleg terpilih, DPRD Kota Medan periode 2019-2024 bakal didominasi wajah-wajah baru dan kaum milenial. Dari 50 anggota DPRD Kota Medan yang saat ini duduk, hanya 17 yang bertahan yakni Edward Hutabarat (PDIP), Robi Barus (PDIP), Paul Mei Anton (PDIP), Wong Cun Sen (PDIP), Hasyim (PDIP), Rajuddin Sagala (PKS), Dame Duma Sari Hutagalung (Gerindra), Surianto (Gerindra), Sahat Simbolon (Gerindra), Ihwan Ritonga (Gerindra), Bahrumsyah (PAN), Mulia Asri Rambe (Golkar), Abdul Rani (PPP), Modesta Marpaung (Golkar), Hendra DS (Hanura), Daniel Pinem (PDIP), dan Burhanuddin Sitepu (Demokrat).

Petahana Berguguran

Tidak hanya di DPRD Kota Medan, caleg petahana untuk DPRD Sumut juga banyak yang gagal. Bahkan, untuk daerah pemilihan Sumut 1 meliputi Kecamatan Medan Kota, Medan Denai, Medan Deli, Medan Belawan, Medan Amplas, Medan Area, Medan Marelan, Medan Labuhan, Medan Tembung, Medan Perjuangan, dan Medan Timur, tak satupun caleg petahana yang lolos. Sebut saja Hanafiah Harahap (Golkar), Nezar Djoeli (Nasdem), Yulizar Parlagutan (PPP), Irwan Amin (PAN), Darwin Lubis (Hanura), Meilizar Latief (Demokrat). Semua gagal mempertahankan kursinya di DPRD Sumut. Selain itu, Tengku M Ryan Novandi, yang juga putra sulung mantan Gubernur Sumut, Tengku Erry juga gagal. Ironisnya, Tengku M Ryan Novandi hanya kalah 6 suara dari dr Mustafa Kamil Adam, yang juga caleg Nasdem.

Adapun nama-nama yang berhasil meraih kursi di DPRD Sumut dari Dapil Sumut I pada periode 2019-2024 yakni : Rudi Hermanto (PDIP) dengan 25.861 suara, Salman Alfarisi (PKS) dengan 50.841 suara, Tia Ayu Anggraini (Gerindra) dengan 18.431 suara, M Faisal (PAN) dengan 32.149 suara, Parlaungan Simangunsong (Demokrat) dengan 17.658 suara, dr Mustafa Kamil Adam (Nasdem) dengan 9.221 suara, Artha Berliana Samosir (PDIP) dengan 21.493 suara, Jumadi (PKS) dengan 19.333 suara, M Aulia Rizki Agsa (Gerindra) dengan 14.256 suara dan Irham Buana Nasution (Golkar) dengan 8.833 suara.

Tidak hanya itu, dua politisi PDIP yang terkenal cukup kritis pun gagal terpilih kembali. Keduanya adalah Sutrisno Pangaribuan dan Sarma Hutajulu. Mereka kerap dianggap sebagai “singa” di gedung dewan, karena sikap kritisnya. “Iya, sayang kali sepertinya Sutrisno dan Sarma nggak terpilih lagi,” ujar Wakil Ketua DPD PDIP Sumut, Meinarty Rehulina Bangun menjawab wartawan saat menghadiri rekapitulasi suara Pemilu 2019, di Hotel Santika Dyandra Medan, Minggu (12/5).

Sutrisno yang merupakan caleg dari daerah pemilihan Sumut 7 (Tabagsel) perolehan suaranya, ungkap Meinarty, kalah dari caleg PDIP lainya, Syahrul Effendi Siregar, yang diperkirakan akan terpilih. Sedangkan Sarma dari dapil Sumut 9 (Tapanuli Raya), dikalahkan dua pesaing di internal PDIP, yakni Pantur Banjarnahor dan Tuani Lumban Tobing.

Belum Tetapkan

Komisioner KPU Sumut Benget Manahan Silitonga menyebutkan, pihaknya belum menetapkan caleg terpilih yang akan duduk di kursi legislatif. “Sampai saat ini KPU belum menetapkan caleg terpilih yang akan duduk di kursi legislatif di semua tingkatan karena prosesnya kini masih proses rekapitulasi hasil penghitungan suara,” katanya.

Ia menjelaskan tahapan saat ini masih dalam proses rekapitulasi suara hingga 22 Mei, dimana hasil perolehan suara akan ditetapkan KPU RI melalui sebuah keputusan. Setelah itu maka tiga hari kemudian KPU menunggu apakah ada gugatan sengketa pemilu atau permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), baik Pileg maupun Pilpres 2019. “Kalau dalam waktu tiga hari tersebut ternyata tidak ada gugatan ke MK maka KPU di semua tingkatan baru menetapkan perolehan kursi untuk parpol,” kata Benget.

Selanjutnya setelah penetapan kursi tersebut, KPU masih juga menunggu kelengkapan syarat untuk ditetapkan sebagai caleg terpilih seperti LHKPN dan lainnya. “Aturan itu ada dalam PKPU No.4 dan 5 Tahun 2019. Jadi yang baru ditetapkan itu hanya perolehan hasil suara bukan caleg terpilih,” pungkasnya.

Sekadar informasi, adapun tahapan penanganan PHPU di MK yakni pada 23-25 Mei 2019; pengajuan permohonan, 11 Juni; Pencatatan Permohonan dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK), 14 Juni; pemeriksaan pendahuluan, 16 Juni; pemeriksaan persidangan dan 24 Juni; sidang pengucapan.

Menanggapi fenomena banyaknya caleg petahana yang gagal terpilih kembali, pengamat sosial politik dari Universitas Sumatera Utara (USU), Agus Suriadi mengatakan, hal itu merupakan bentuk kekecewaan masyarakat terhadap para Caleg lama yang belum mampu merealisasikan keinginan masyarakat selama menjadi wakil rakyat. “Dari fenomena ini, tentu saja bermakna bahwa masyarakat ingin sesuatu yang berbeda, ingin adanya perubahan. Setelah selama ini masyarakat menilai bahwa ekspektasi masyarakat tidak terwakili oleh para Caleg lama,” ucap Agus Suriadi kepada Sumut Pos, Minggu (12/5).

Di sisi lain, kata Agus, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam hal ini. Menurutnya, wajah-wajah baru yang terpilih ditahun ini kebanyakan merupakan wajah-wajah dengan pengalaman politik yang sangat minim. Sedangkan ekspektasi masyarakat terhadap mereka yang terpilih sangatlah tinggi, bahkan harus melebihi kinerja dan prestasi para anggota dewan yang saat ini menjabat.

“Hanya saja tantangan dari para caleg baru yang sekarang terpilih adalah bagaimana mereka bisa berkontribusi kepada masyarakat yang sudah mempercayai mereka di tengah pengalaman politik yg mereka masih kurang pengalaman. Karena minimnya pengalaman tidak bisa menjadi alasan untuk mereka tidak berkontribusi, caleg baru yang terpilih justru harus bisa berkontribusi lebih baik dari para pendahulunya dibalik minimnya pengalaman yang mereka miliki,” tegasnya. (mag-1/prn)

Permainan Suara Caleg Banyak dari Kabupaten Kota, Bawaslu Akui Pengawasan Lemah

Ayo memilih
Ayo memilih

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pertarungan sengit merebut kursi di lembaga legislatif memang cukup sengit. Tidak hanya terjadi antar caleg beda partai, tapi juga sesama caleg satu partai. Cukup banyak caleg mengaku suaranya dicuri rekan satu partai. Namun, cuma sedikit yang membawa persoalan curi suara itu ke Bawaslu Sumut.

“Kalau ke Bawaslu Sumut, mungkin sekitar lima laporan saja kasus pencurian suara. Tapi itupun lokasi di kabupaten/kota,” kata Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan menjawab Sumut Pos, Minggu (12/5). “Beberapa ada laporannya. Misalnya di Palas, Taput, Langkat, Asahan ada terjadi. Dan itu sudah ditangani,” ujarnya.

Pihaknya mengakui, setiap even Pileg selalu terjadi penggelembungan suara antarsesama caleg. Juga sadar bahwa tantangan terhadap masalah ini sangat besar, dan tak mampu diselesaikan sendiri oleh Bawaslu selaku bagian penyelenggara pemilu. “Persoalannya, orang menghalalkan segala cara agar dia terpilih. Apalagi kalau dia incumbent, atau bisa jadi punya hubungan kuat dari parpol sehingga merasa mendapat dukungan,” katanya.

Poin kedua, sebutnya, penyelenggara pemilu termasuk Bawaslu masih lemah dalam hal ini. Dimana masih gampang digoda dengan sejumlah uang. Apalagi d itingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). “Mereka merasa nggak ada beban. Kalaupun hari ini mereka ada terima dan terlibat (permainan), paling nanti nggak jadi penyelenggara lagi. Mereka berpikirnya demikian pragmatis dan itu tidak kami pungkiri masih ada terjadi,” ungkapnya.

Syafrida menyebut, peristiwa semacam ini kerap terjadi terutama pada kontestasi pileg. Pihaknya juga mengamini sampai kini belum memiliki formulasi yang tepat guna mengatasi problem dimaksud. Terlebih, sambung dia, pada UU No.7/2017 tentang Pemilu berbeda dengan UU No.8/2015 tentang Pemilu. Dimana pada UU sebelumnya ada Mahkamah Partai dalam setiap penyelesaian permasalahan seperti kecurangan suara tersebut.

“Nah, di UU 7 itu Mahkamah Partai kan dihapus, jadi tidak lagi mengakomodir laporan seperti itu. Alhasil semua dilimpahkan kepada Bawaslu untuk menyelesaikan. Kendala kita adalah, kadang KPU sendiri tidak mau menunjukkan ketika terjadi pergeseran suara,” katanya.

Ia mencontohkan seperti saat rekapitulasi hasil Pemilu 2019 tingkat Provinsi Sumut, dimana banyak terjadi perdebatan panjang antara pihaknya dan KPU. Bahwa ada perbedaan data C1 antara parpol dan saksi lain, kemudian panwas dan PPK. Tetapi tidak ada upaya pembenaran terhadap dokumen yang salah tersebut bahwa tahapan itu terjadi ditingkat mana.

“Nah ini yang bahaya karena tidak ada penjelasan kesalahan itu berada ditingkatan mana. Padahal di situlah harusnya perbaikan-perbaikan tersebut dilakukan, mengembalikan suara itu kepada pemiliknya,” katanya.

Atas kondisi ini, pihaknya selalu berupaya menyelesaikan persoalan yang ada tersebut. Jika memang ada saksi yang bisa menunjukkan bukti atas dugaan kesalahan, pihaknya meminta agar saran tersebut diakomodir untuk segera diselesaikan. “Kita juga akan minta KPU memperbaiki. Seperti di Langkat kita minta KPU buka C1 untuk hitung ulang. Jadi upaya-upaya inilah yang terus kami lakukan,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Medan, Payung Harahap kepada Sumut Pos beberapa waktu lalu mengaku banyak menerima laporan tentang kecurangan yang diduga dilakukan caleg separtai. Tapi laporan itu tidak ada yang resmi, semua hanya laporan lisan atau hanya via pesan singkat. “Setelah kita periksa, tidak kita temukan bukti apapun,” ucap Payung Harahap.

Payung menyebutkan, ada beragam masalah yang dilaporkan caleg-caleg tersebut kepada pihak Bawaslu Medan terkait dugaan ulah-ulah tidak terpuji yang dilakukan rekan-rekan separtainya sendiri. “Masalahnya beragam, mulai suara hilang lah, suara diambil caleg yang merupakan rekan separtai lah, money politics dan bayak lagi. Tapi ya itu tadi, begitu diminta untuk memberikan laporan resmi tidak ada yang mau. Kalau hanya melaporkan secara lisan ya tidak bisa, harus mencukupi secara formil dan materil,” jelasnya. (prn/mag-1)

Prabowo-Sandi Unggul di Kota Medan

Ayo memilih
Ayo memilih

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara tingkat kota yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu (12/5) dini hari menyatakan, calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menang di Kota Medan.

Dari 21 kecamatan di Kota Medan, Prabowo-Sandiaga memperoleh 645.209 suara, sedangkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin mendapatkan 542.221 suara. Ketua KPU Medan Agussyah Ramadani Damanik mengatakan, rekapitulasi sementara di 12 kecamatan, Prabowo-Sandiaga sudah unggul di sembilan kecamatan yaitu Medan Perjuangan, Medan Timur, Medan Labuhan, Medan Tembung, Medan Maimun, Medan Marelan, Medan Belawan, Medan Amplas dan Medan Area. Sementara itu, Jokowi-Ma’ruf unggul di Kecamatan Medan Petisah, Medan Polonia, dan Medan Baru. “Perolehan suaranya, pasangan calon 02 sebanyak 351.752 suara, dan pasangan calon 01 sebanyak 261.579 suara,” kata Agussyah, Minggu petang.

Adapun suara sah untuk Pilpres di Kota Medan sebanyak 1.187.430 suara, suara tidak sah 10.619 dengan total suara sebanyak 1.198.049 suaran

Pihaknya sudah menyelesaikan penghitungan suara di 21 kecamatan dengan kecamatan terakhir yang direkapitulasi adalah Medan Denai.

Sebelum mengesahkan hasilnya, KPU Medan sudah melakukan sinkronisasi terhadap perbedaan yang muncul saat rekapitulasi. Pihaknya juga telah melakukan koreksi data di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). “Tidak mempengaruhi perolehan suara. Di Kota Medan, pasangan nomor urut 02 unggul dari 01,” ujarnya. (prn)

Aksi People Power di Sumut, Polda: Pelaku Makar Diancam 15 Tahun

ist BERI KETERANGAN: Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto memberi keterangan kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
ist
BERI KETERANGAN: Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto memberi keterangan kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dengungan aksi people power yang digaungkan kubu pendukung paslon 02 dalam Pilpres 2019, menjadi momok jelang pengumuman hasil Pemilu 22 Mei mendatang. Di ibukota, aksi people power yang memprotes perangkat penyelenggara Pemilu atas dugaan curang, mulai menjadi gelombang potensi gangguan keamanan nasional. Malah mulai berujung makar.

Di Sumut, aksi serupa juga mulai menunjukkan eksistensinya. Jumat (10/5) lalu, menjadi awal aksi yang menuding penyelenggara pemilu tak netral dalam menjalankan Pemilu 2019. Direncanakan, aksi-aksi serupa bakal terus berlangsung jelang pengumuman nanti.

Untuk memelihara situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Provinsi Sumut, Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto mengeluarkan Maklumut yang tertuang dengan nomor: Mak/03/V/Huk.12.12/2019 terdiri dari 6 poin. Salah satu poin dari maklumat tersebutn

apabila unjuk rasa bertujuan untuk makar, terancam sanksi pidana 15 tahun atau seumur hidup.

Agus diwawancarai soal adanya ancaman potensingangguan keamanan menyatakan pihaknya sudah siap untuk menerapkan pasal 107 KUHPidana pada pihak yang dalam aksinya menjurus ke arah makar di Sumut. “Silakan sampaikan pendapat di muka umum. Tapi jangan anarkis Klausul pasal 107 KUHPidana sedang saya konstruksikan. Sejak massa kampanye sampai dengan saat ini,” ungkap Agus.

Terkait pernyataan para pendukung dari Paslon 02 yang menyatakan akan melakukan people power bila KPU mengeluarkan hasil yang tak sesuai dengan keinginan mereka, Agus mengatakan, tidak akan segan-segan menerapkan pasal makar.

“Statemen people power yang sudah didengungkan oleh orang Medan, jangan paksa saya menerapkan pasal (makar) itu. Saya tidak suka main-main dalam bekerja. Tanyakan ke ahli pidana, pakar hukum, pengacara, sudah bisa tidak saya terapkan pasal 107 KUHPidana dalam situasi di Sumut,” kata Agus.

Ia juga menyatakan siap menindak pihak-pihak yang masih berusaha untuk menghidupkan eksistensi ormas terlarang yang telah dibubarkan oleh pemerintah. Menurut Agus, pihaknya bisa bersikap soal itu dengan mengacu aturan hukum yang ada.

“Termasuk mereka yang suka bawa bendera ormas terlarang, ada aturan hukumnya,” terangnya.

Terakhir, ketika dirinya ditanya apakah sudah membidik pihak-pihak yang selama ini terus melakukan provokasi ke masyarakat di Sumut soal people power, ia mengatakan jelas sudah banyak. “Menurut Anda, ada tidak selama ini terindikasi seperti itu? Kalau Anda saja bisa baca, apalagi kami,” pungkas Agus.

Enam poin isi maklumat Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto menyikapi aksi demonstrasi jelang puncak pengumuman hasil Pemilu 22 Mei 2019 mendatang: Pertama, menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstutisional yang dilindungi oleh undang undang, namun dalam pelaksanaannya harus menghormati hak azasi manusia, menjaga ketertiban umum. disampaikan dengan bahasa yang santun, tidak menebarkan ujaran kebencian kepada perorangan, kelompok, agama, suku dan atau golongan.

Kedua, masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum agar mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku khususnya Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum, dengan memperhatikan kewajiban, larangan dan sanksi.

Ketiga, apabila penyampaian pendapat di muka umum membahayakan keselamatan orang atau petugas, maka dapat dilakukan tindakan kepolisian sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.

Keempat, dalam menyampaikan pendapat di muka umum dilarang membawa, memiliki, menyimpan, mengangkut atau menguasai senjata api, amunisi, bahan peledak, senjata tajam, senjata penusuk dan atau senjata pemukul serta peralatan lainnya yang membahayakan, terhadap pelaku dapat diancam melanggar UU Darurat RI No 12 Tahun 1951.

Kelima, pada saat menyampaikan pendapat di muka umum dilarang melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang dapat mengakibatkan luka, luka berat atau maut, pelaku dapat diancam melanggar Pasal 170 KUHP dengan hukuman pndana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Terakhir, penyampaian Pendapat di muka umum atau unjuk rasa yang bertujuan menggulingkan Pemerintahan yang sah (makar), maka terhadap pelaku dapat diancam melanggar Pasal 107 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau seumur hidup. (dvs)

Masih Kesulitan Finansial, PSMS Galang Dana Dibantu Gubernur

PSMS
PSMS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Belum juga menemukan sponsor utama jelang kick off Liga 2 2019 yang bakal digelar 15 Juni mendatang, Manajemen PSMS Medan berencana melakukan penggalangan dana.

Penggalangan dana ini bakal digelar bekerja sama dengan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) H Edy Rahmayadi, yang juga masih tercatat sebagai Penasehat PSMS Medan. Seperti diketahui, PSMS Medan setidaknya butuh dana Rp9 miliar untuk mengarungi Liga 2 musim depan.

“Ya, kami memang ada rencana buat gala dinner, sekaligus berbuka puasa bersama Pak Gubernur. Jadi nanti akan diundang para pengusaha untuk menggalang dana buat PSMS. Rencananya pekan depan,” ungkap Sekretaris PSMS Medan Julius Raja, Minggu (12/5).

Pria yang karib disapa King ini, juga mengatakan, manajemen tak menargetkan berapa dana yang nantinya akan dikumpulkan. Rencananya juga akan dihadirkan sejumlah BUMN dan BUMD untuk men-support PSMS Medan. “Tidak ada target berapa dana yang akan dikumpul. Berapapun itu, pasti sangat membantu PSMS. Kalau bisa, BUMN dan BUMD juga datang,” harapnya.

Penggalangan dana ini, bukan kali pertama dilakukan PSMS Medan. Pada 2015 lalu, PSMS juga pernah melakukan gala dinner sekaligus penggalangan dana.

Sementara terkait tim, Ayam Kinantan kedatangan pemain yang bukan menjadi incaran tim pelatih. Namun, PSMS Medan tetap memberikan kesempatan kepada mantan pemain PSCS Cilacap Handoko, untuk menunjukan kelebihannya.

Pelatih PSMS Medan, Abdul Rahman Gurning mengatakan, Handoko datang sendiri untuk bergabung dalam seleksi pemain. Dan tim yang masih membuka kesempatan terhadap pemain lain ini, pun dengan senang hati menerimanya. “Dia datang dengan inisiatifnya sendiri, tidak ada kami hubungi. Ya bagi kami tidak masalah dia mau coba datang ke sini, dan akan kami lihat penampilannya,” ungkap Gurning.

Diketahui, Handoko mempunyai skill untuk bermain di beberapa posisi. “Kami akan lihat kebolehannya. Kalau tidak bagus, ya tidak diambil. Tapi kalau bagus, kami ambil. Saya lihat dia bisa main di beberapa posisi. Bisa di kiri dan kanan, tapi sepertinya lebih bagus di sektor kanan,” beber Gurning, menyimpulkan hasil pengamatannya.

Sementara ini, PSMS Medan baru punya 17 pemain yang sudah resmi dikontrak. Tentunya tim pelatih masih membutuhkan sejumlah pemain potensial untuk membentuk tim yang solid. (bbs/saz)

Solar Impor Distop, Energi Terbarukan Bisa Hemat APBN Triliunan Rupiah

no picture
no picture

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah berencana menghentikan impor solar dalam waktu dekat. Ini adalah momen bagus untuk mengoptimalkan pemanfaatan energi terbarukan yang saat beroperasi akan menghemat belanja APBN untuk bahan bakar fosil hingga triliunan rupiah.

Organisasi lingkungan yang kerap bersuara keras menentang diharapkan memahami bahwa pembangunan energi terbarukan, seperti pembangkit listrik tenaga air, akan mengurangi konsumsi energi fosil yang boros dan polutif.

“(Stop impor solar) ide dan kebijakan yang cemerlang,” kata Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) dari unsur pemerhati lingkungan hidup Sonny Keraf kepada wartawan di Jakarta, Minggu (12/5/2019). Kebijakan menghentikan impor solar dinyatakan Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, Jumat (10/5/2019). Penghentian impor solar dan avtur dikarenakan pemerintah ingin mengoptimalkan produksi dalam negeri sekaligus menyeimbangkan defisit neraca transaksi berjalan.

Langkah konkret menindaklanjuti rencana penghentian impor solar adalah segera membangun kilang pengolahan minyak mentah dalam negeri. Kemudian, pemerintah harus berani memberi insentif dalam pengembangan energi terbarukan, termasuk pembangkit listrik, untuk memenuhi kebutuhan mobil listrik.

Sonny mengingatkan faktor keseimbangan neraca perdagangan dan dampak lingkungan harus menjadi pertimbangan dalam menghitung risiko tersebut.

“Sudah tepat jika Menko (bidang Perekonomian Darmin Nasution) dengan pesetujuan Presiden mendorong kebjakan ini. Dalam jangka pendek memang ada risikonya, tapi lebih bagus dalam jangka panjang,” katanya.

Cari Jalan Tengah

Soal protes yang kerap dari organisasi yang mengatasnamakan lingkungan terhadap proyek pembangkit listrik energi terbarukan, Sonny menyayangkan hal itu. Menurut dia, LSM lingkungan sering melihat hanya pada satu aspek saja, misalnya konservasi ekosistem hutan dan keanekaragaman hayati.

“Padahal energi terbarukan, seperti PLTA dan geotermal, juga diperlukan untuk kepentingan lingkungan hidup, khususnya pengurangan emisi karbon dari bahan bakar fosil,” katanya.

Dia meminta agar mereka yang kerap protes pada pengembangan energi terbarukan untuk mau duduk bersama mencari jalan tengah. “Agar kedua-duanya (energi terbarukan dan konservasi ekosistem) bisa jalan tanpa saling menegasi,” katanya.

Saat ini sejumlah proyek PLTA sedang dibangun. Salah satunya adalah PLTA Batangtoru di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Proyek bertipe peaker itu bisa menghasilkan listrik hingga 510 MW dan menyangga hingga 15 persen saat beban puncak Sumatera Utara.

Saat beroperasi tahun 2022, PLTA Batang Toru akan menghemat solar pembangkit listrik tenaga diesel hingga 400 juta dollar AS atau Rp 5,6 triliun per tahun.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan menyatakan, pembangkit listrik tenaga air (PLTA) bersama pembangkit listrik geotermal sangat diandalkan untuk meningkatkan porsi energi terbarukan dalam produksi listrik nasional. Jonan berharap, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus memberikan dukungan bagi pengembangan PLTA dan geothermal agar penggunaan energi terbarukan bagi pengendalian perubahan iklim bisa semakin meningkat.

Menurut dia, PLTA dan geotermal menyumbang 10% untuk bauran energi terbarukan dalam produksi listrik nasional saat ini. (ila/ram)

Tampilkan Produk Produk UKM Binaan, Dinas Koperasi Medan Hadirkan UKM Center

no picture
no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Koperasi UKM Kota Medan membuka UKM Center di lantai II Manhattan Mall Times Square, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Kehadiran UKM Center ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan sinergi pelaku UKM dan konsumen.

Kepala Dinas Koperasi UKM Kota Medan, Dra Edliaty MAP mengatakan UKM Center ini, dibuka dengan menghadirkan berbagai produk-produk UKM unggulan asal Kota Medan. Sehingga, masyarakat bisa mengenal lebih dekat atau membeli hasil produksi UKM tersebut.

“Ada sebanyak 30 produk UKM unggulan Kota Medan yang dihadirkan di tenant UKM Center Kota Medan, di antaranya Batik, Bordir, Kulit, makanan ringan, rotan, handycraft, dan lain sebagainya,” ungkap Edliaty kepada wartawan, Minggu (12/5).

Tidak hanya itu, Edliaty mengatakan masyarakat juga bisa membeli berbagai produk fashion mulai dari aksesori, tas, baju, kipas, anting, hingga sepatu. Juga ada berbagai jenis kerajinan tangan seperti lukisan dari sabut kelapa, miniatur dari sikat, bahkan ukiran kayu berbagai bentuk. Harga yang ditawarkan juga bervariasi, mulai dari Rp5.000 hingga Rp8.000.000.

“Ada 30 pelaku UKM di Kota Medan yang terlibat dalam UKM Center di Manhattan Mall ini, yang semuanya merupakan binaan Dinas Koperasi UKM Kota Medan,” jelasnya.

Edliaty menyebutkan, UKM Center Kota Medan di Manhattan Mall sudah hadir sejak Desember 2018 lalu. Hingga kini, banyak masyarakat datang untuk membeli produk-produuk di UKM Center Medan sebagai oleh-oleh.

“Dengan adanya UKM Center Kota Medan di sini juga memberikan pilihan tempat yang bisa dikunjungi bagi para pelancong yang ingin membawa oleh-oleh khas Medan,” ujarnya.

Selain itu, Dinas Koperasi UKM Kota Medan juga memiliki Galery UKM di Jalan Gatot Subroto Km 7,7 Medan yang juga menghadirkan berbagai produk-produk lokal Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kota Medan, seperti konveksi, sepatu, batik souvenir, panganan/kuliner, perabotan rotan dan sebagainya.

Edliaty mengatakan, untuk mendukung penguatan kapasitas dan daya saing sektor UKM di Kota Medan, pihaknya mengharapkan dukungan semua pihak termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Medan dan masyarakat untuk memprioritaskan penggunaan produk-produk UKM lokal.

Menurutnya, harga yang ditawarkan lebih murah dan terjangkau, serta kualitas yang tidak perlu diragukan lagi, karena berkualitas tinggi. “Di Galery UKM ini masyarakat bisa temukan songket Medan dengan ciri khasnya, dan masih banyak lagi yang bisa ditemukan,” ujarnya. (gus/ram)

Kadus Minta Rp5 Juta Urus Surat Tanah, Polres Asahan Paparkan Kasus Pungli

tOMI sANJAYA/sumut pos PUNGLI: Kapolres Asahan, AKBP Faisal Napitupulu (tengah), bersama Kasatreskrim Riky Pripurna Atmaja (kanan), memaparkan kasus pungli dan judi di Asahan.
tOMI sANJAYA/sumut pos
PUNGLI: Kapolres Asahan, AKBP Faisal Napitupulu (tengah), bersama Kasatreskrim Riky Pripurna Atmaja (kanan), memaparkan kasus pungli dan judi di Asahan.

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Oknum Kepala Dusun XII, Desa Pematang Sei Baru, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, tertangkap tangan melakukan pungli (pungutan liar), terhadap warga dalam pengurusan surat tanah SK Camat.

“Kasus pungli itu dilakukan Suanto, oknum Kepala Dusun XII, Desa Pematang Sei Baru, meminta sejumlah uang kepada saksi Indra Susanto yang ingin mengurus surat tanah. Tersangka tertangkap tangan oleh Sat Reskrim Polres Asahan, ketika saksi korban menyerahkan uang sebesar Rp5 juta di rumah tersangka, Rabu (8/5/2019) sekitar pukul 19.30 Wib,” kata Kapolres Asahan, AKBP Faisal F Napitupulu, didampingi Kasat Reskrim AKP Ricky Paripurna Atmaja, dalam konferensi pers atas beberapa perkara yang berhasil diungkap jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan, di Mapolres Asahan, Sabtu (11/5).

Dalam perkara ini, lanjut Faisal, Kepala Dusun mengakui kalau permintaan uang tersebut atas perintah Kepala Desa setempat. “Kasus ini menjadi warning bagi aparatur pemerintahan, agar tidak mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan hukum,” bilang Faisal.

Judi KIM

Selain kasus pungli, Sat Reskrim Polres Asahan juga mengungkap kasus judi KIM, dan menangkap tersangka berinisial SS alias T (56), warga Jalan SM. Raja Gang Kurnia, Kelurahan Kisaran Timur, Kecamatan Kota Kisaran Timur.

Tersangka ditangkap pada Kamis (2/5/2019) sekitar pukul 21.30 di alamat yang sama dengan tempat tinggal tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal 303 ayat (1) KUHPidana.

“Sedangkan untuk perkara judi leng, Sat Reskrim berhasil menangkap beberapa orang saat sedang bermain di Dusun II, Deda Suka Ramai, Kecamatan Setia Janji, pada 5 Mei 2019 sekitar pukul 00.30 wib,” kata Faisal.

Para tersangka masing-masing bernama M (39), SBM (49), S Alias O (51), J Alias M (31), H (36). Kelima tersangka seluruhnya warga Dusun IV, Desa Urung Pane, Kecamatan Setia Janji.

Satu lagi tersangka bernama YPP (29), warga Jalan Kartini, Gang Makmur, Kelurahan Sendang Sari, Kecamatan Kota Kisaran Barat. “Pasal yang dikenakan kepada para tersangka 303 KUHPidana,” bilangnya. Pada konferensi pers tersebut, beberapa tersangka ikut dihadirkan. (omi)

Curi Sepeda Motor di Sidikalang, lalu Kabur Empat ABG Ditangkap di Kabanjahe

Rudi Sitanggang/Sumut Pos DITANGKAP: Anggota Sat Reskrim Polres Dairi mengapit 4 orang anak di bawah umur, anggota komplotan pencuri sepeda motor, usai diamankan dari Kabanjahe, Tanah Karo.
Rudi Sitanggang/Sumut Pos
DITANGKAP: Anggota Sat Reskrim Polres Dairi mengapit 4 orang anak di bawah umur, anggota komplotan pencuri sepeda motor, usai diamankan dari Kabanjahe, Tanah Karo.

SIDIKALANG, SUMUTPOS.CO – Empat orang anak di bawah umur (anak baru gede) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Dairi dari Kabanjahe, setelah mencuri sepeda motor dan telepon seluler dari rumah Imran Sihotang warga Kelurahan Kuta Gambir Kecamatan Sidikalang, 27 April 2019 lalu.

“Keempat anak itu masing-masing berinisial NP (16), AP (16), YP (16), serta MS (16). Semuanya belamat di Sidikalang,” kata Kapolres Dairi melalui Kasubbag Humas Polres, Iptu Donni Saleh, kepada wartawan, Sabtu (11/5). Donni menjelaskan, penangkapan keempatnya dipimpin Kasat Reskrim AKP Jenggel Nainggolan, Kamis (9/5) lalu, di seputaran kota Kabanjahe Tanah Karo.

Pengungkapan kasus itu atas laporan korban ke Polres Dairi dengan No : LP/121/IV/2019/SU/DR/SPK tertanggal 27 April 2019. Atas laporan Imran, tim operasional Sat Reskrim Polres Dairi kemudian melakukan penyelidikan. Diperoleh informasi, bahwa keempat pelaku di bawah umur itu kabur ke Kaban jahe. Tim pun melakukan perburuan.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dikenakan pasal ’pencurian’, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, 5e dari KUHPidana yo Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

Keempat pelaku berikut barangbukti 1 unit sepeda motor merek Honda Sonix, serta 1 unit telepon seluler merek Xiomi, sudah diamankan ke Mapolres Dairi. (mag-10)