24 C
Medan
Friday, December 26, 2025
Home Blog Page 5263

Ditangkap Polisi di Sebuah Hotel, BD Narkoba Ngaku Disiksa, Gendang Telinga Pecah

AGUSMAN/SUMUT POS MENDENGAR: Zakir Usin (kiri) mendengarkan kesaksian petugas polisi (tengah) saat sidang di PN Medean, Selasa (7/5).
AGUSMAN/SUMUT POS
MENDENGAR: Zakir Usin (kiri) mendengarkan kesaksian petugas polisi (tengah) saat sidang di PN Medean, Selasa (7/5).

MEDAN, SUMUTPOS.Co – Bandar narkoba Kampung Kubur, Zakir Usin (47) mengaku disiksa oleh polisi yang menangkapnya di sebuah hotel di Jakarta. Penyiksaan itu didapatnya sebelum dibawa ke Medan.

ITU diungkap terdakwa, sekaligus membantah keterangan saksi dari petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (7/5) sore.

“Saya bantah keterangan saksi yang mulia. Sebelum saya diserahkan ke Polres Bandara (Soekarno-Hatta), saya dibawa dulu ke Hotel Dragon. Disitu saya sempat disiksa yang mulia,” aku Zakir di hadapan Majelis hakim yang dipimpin Sri Wahyuni.

Mendengar jawaban terdakwa, hakim Sri Wahyuni tampak membela keterangan saksi.

“Itu karena kamu target mereka,” kata hakim.

Dalam keterangannya, saksi menyebut, bahwa Zakir ditangkap di Jakarta berdasarkan hasil pengembangan dari Melvasari (istri) dan Zulherik (sopir) yang terlebih dahulu ditangkap.

“Saya bersama tim menangkap Zakir Usin di Jakarta yang mulia. Dia kami tangkap di belakang rumah warga,” ujar Fajri selaku saksi penangkap.

Dia juga mengatakan, saat diinterogasi, Zakir mengakui jika sabu yang diamankan dari istri dan sopirnya benar adalah miliknya.

“Begitu juga dengan istri dan sopirnya. Keduanya mengakui sabu seberat setengah ons itu didapat dari Zakir,” timpal rekan Fajri yang menangkap Melvasari dan Zulherik.

Lebih lanjut Fajri mengungkapkan, Zakir Usin yang dikenal sebagai bandar narkoba Kampung Kubur itu sudah lama masuk dalam TO (Target Operasi) pihak Polrestabes Medan.

“Benar yang mulia. Pimpinan kami mengatensikan untuk menangkapnya,” bebernya.

Sementara usai persidangan, Zakir membeberkan peristiwa penangkapan dirinya. Diakuinya, saat itu ia mengalami penyiksaan hebat di sebuah hotel di Jakarta.

“Itulah disiksa, tangan kaki semua dilakban, mata ditutup ditaruh handuk basah kemudian disiram air. Ya nggak bernapas lah saya. Bahkan gendang telinga saya pecah ini masuk air,” terangnya.

Kata Zakir, walau tidak dipukul, namun sekujur tubuhnya disemprot air hingga badannya membiru selama semalaman.

“Saya disiksa kayak tentara Taliban, sampai megap-megap. Saya berontak paha saya dipijak, ini (badan) biru-biru semua,” bebernya lagi.

Saat mengalami penyiksaan itu, dia disuruh mengakui bahwa sabu seberat 50 gram tersebut miliknya.

“Namanya kita dibawah ancaman, saya mau ditembak mati. “Kau mau dihabisi disini atau di Medan, habis kau kali ini”. Semua yang ditanya saya bilang iya aja, satu-satunya jalan tinggal di pengadilan. Hanya itu yang bisa membuktikannya benar atau tidak,” tandasnya.

Sebelumnya, di dalam dakwaan jaksa menyebutkan, Melvasari ditangkap bersama sopirnya Zulherik (berkas terpisah) oleh Satnarkoba Polrestabes Medan pada Agustus 2018 lalu.

Dari keduanya, polisi menyita 50 gram sabu siap edar. Saat dikembangkan, keduanya menyebut nama Zakir seba gai ‘motor’ penggerak peredaran dan pemilik sabu tersebut.(man/ala)

Dump Truk Hantam 9 Motor

Dumptruk yang menghantam 9 sepeda motor
Dumptruk yang menghantam 9 sepeda motor

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Satu unit Mitsubishi dump truk BK 9170 MN membuat heboh warga yang tengah berlalu lintas di Seputaran Tugu Kemerdekaan Kota Binjai, Senin (7/5) pagi.

Pasalnya, Dum Truk yang dikemudikan Irwandi Sitepu (42) warga Dusun Kuta Pinang, Desa Namo Mbelin, Kuala, Langkat, menabrak 9 sepeda motor sekaligus.

Saat itu, sepeda motor tersebut tengah parkir di Jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Jatinegara, Binjai Utara, persisnya depan Showroom Honda.

“Dump Truk yang dikemudikan sopir berjalan dari arah Simpang Kebun Lada menuju Traffic Light Tugu. Namun beberapa meter sebelum Traffic Light, dump truk mengalami kerusakan di bagian rem atau disebut rem blong,” jelas Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting.

Akibatnya, kata Siswanto, truk tersebut menabrak 9 sepeda motor. Menurut Siswanto, sang sopir sempat berusaha merubah arah lajunya dengan memutar setir ke sebelah kiri.

“Kejadian ini tidak ada korban jiwa. Hanya saja mengakibatkan kerugian materil. Kerugian materil ditaksir mencapai Rp90 juta,” tandasnya.

Sembilan sepeda motor yang ditabrak dum truk masing-masing, Suzuki Smash BK 4397 RS, Honda Revo BK 2354 PAD, Honda Beat BK 5743 RAA, Honda Supra Fit X BK 4152 IR, Yamaha Mio Soul GT BK 5979 PAO, Honda Vario 125 BK 3158 AEI, Honda Mega Pro BK 5810 SU, Yamaha Vixion BK 4510 PAD dan Honda Supra Fit BK 3942 HT. (ted/ala)

Buron 10 Tahun, Koruptor Pengadaan Kapal Disbudpar Dairi Diciduk

Nora boru Butar-Butar
Nora boru Butar-Butar

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah buronan selama 10 tahun, Nora boru Butar-butar ditangkap Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi. Nora merupakan tersangka pengadaan kapal wisata fiktif pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Dairi tahun 2008.

“NORA ditangkap di ruko (perumahan toko) Katamso Square Medan, Selasa (7/5) sekira pukul 01.30 WIB,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dairi, Jhonny William Pardede melalui Kasi Intel Andri Dharma di Sidikalang, Selasa (7/5).

Diterangkan Nora, sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2009. “Kurang lebih 10 tahun Nora menjadi DPO, dan baru sekarang kita bisa tangkap,” ucap Dharma.

Nora merupakan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal wisata dengan nilai kontrak Rp 359.090.909. Nora juga merupakan Wakil Direktur CV Khayla Prima Nusa sebagai penyedia kapal.

“Kapal dimaksud tidak ada, tetapi Dinas Pariwisata Dairi melakukan pembayaran 100% kepada pihak CV Khayla Prima Nusa,” kata Dharma. Dikatakan Dharma, tersangka diamankan dan langsung dibawa ke Sidikalang. Tim Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan melengkapi administrasi.

Untuk sementara, kata Andri, Nora dititip di Rutan Sidikalang. Sebelumnya, vonis terhadap narapidana lainnya sudah inkrah. Mereka masing-masing, Kepala Dinas Pariwisata Pardamean Silalahi, Naik Kaloko, Naik Capah, Jinto Barasa, Jamidin Sagala serta Tumbur Simbolon.(mag-10/ala)

Warga Tapteng Tewas Tabrak Trailer

ist TEWAS: Habeahan (22) tewas usai sepedamotor yang dikendarainya menabrak truk trailer.
ist
TEWAS: Habeahan (22) tewas usai sepedamotor yang dikendarainya menabrak truk trailer.

BELAWAN, SUMUTPOS.Co – Kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor dengan truk trailer terjadi di Jalan Raya Pelabuhan, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Selasa (7/5) pukul 05.00 WIB. Tepatnya di depan PT Samudera Indonesia Belawan.

Akibatnya, Habeahan (22) warga Desa Simargap, Kecamatan Pasaribu Tobing, Kabupaten Tapteng tewas. Kasus kecelakaan itu telah ditangani Satlantas Polres Pelabuhan Belawan.

Peristiwa itu terjadi, pada saat truk yang datang dari arah Belawan menuju ke Bagan Deli memutar arah. Tak disangka, korban melintas dari Bagan Deli dengan kecepatan tinggi dan langsung menghantam sisi kiri truk.

Akibatnya, korban terpental jatuh ke badan jalan. Korban mengalami luka robek pada dagu dan memar pada kepala.

Korban kemudian langsung dibawa ke RS TNI AL Belawan. Menjalani perawatan selama 2 jam, akhirnya korban tewas.

Kasat Lantas Polres Pelabuhan Belawan, AKP MH Sitorus mengatakan, kasus kecelakaam itu telah mereka tangani. Sedangkan sopir dan kendaraan telah diamankan.

“Saksi di lokasi sudah kita mintai keterangan, kecelakaan itu terjadi saat truk memutar arah,” singkat MH Sitorus.(fac/ala)

BD Sabu Komplek Abdul Hamid Dituntut 10 Tahun Bui

Ilustrasi-sabu
Ilustrasi-sabu

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sutan Agus Manurung (51) dengan pidana 10 tahun penjara. Terdakwa kepemilikan narkotika jenis sabu ini, terbukti bersalah karena menjual sabu yang beratnya ratusan gram. Terdakwa mengemas sabu-sabu tersebut dalam paket-paket kecil seharga Rp730 ribu per paket.

“Meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara agar menghukum terdakwa dengan pidana 10 tahun penjara,” tandas JPU Emmi Manurung di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (7/5).

Jaksa dalam tuntutannya menyebutkan, terdakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus itu berhasil diungkap anggota TNI dari Den Intel Kodam I BB pada Oktober 2018, saat terdakwa sedang menunggu pembeli.

“Saksi Reinhard Boy H Simanjuntak dan saksi Chaidir Simangunsong (anggota TNI) melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Keduanya menyita barang bukti berupa 10 bungkus plastik warna putih yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 10 gram,” urai jaksa di hadapan hakim ketua Richard Silalahi.

Kedua saksi kemudian menginterogasi terdakwa. Dari penuturan terdakwa, ia masih ada menyimpan sisa sabu di rumahnya, di Jalan Binjai Km 10 Komplek Abdul Hamid Nasution, Desa Lalang Kecamatan Medan Sunggal, Deliserdang.

“Di rumahnya, saksi menyita 85 gram sabu dan 13 paket sabu plastik klip kecil. Setelah ditimbang total jumlah seluruhnya seberat 108 gram,” sebutnya.

Sabu itu diperoleh terdakwa dari Amat (DPO). Terdakwa memperoleh untung dari penjualan sabu itu sebesar Rp2,5 juta per 100 gram, dengan menjualnya dalam 35 paket kecil. Barang haram itu diserahkan Amat kepada terdakwa pada 16 Oktober 2018.(man/ala)

Mr X Gegerkan Warga Dolat Rayat

sOLIDEO/SUMUT POS EVAKUASI: Mayat pria tak dikenal (Mr X) dievakuasi dari jurang pinggir Jalinsum Jalan Jamin Ginting, Selasa (7/5).
sOLIDEO/SUMUT POS
EVAKUASI: Mayat pria tak dikenal (Mr X) dievakuasi dari jurang pinggir Jalinsum Jalan Jamin Ginting, Selasa (7/5).

KARO, SUMUTPOS.CO – Warga Desa Dolat Rayat, Kecamatan Dolat Rayat, Kabupaten Karo digegerkan dengan temuan mayat pria tak dikenal (Mr X) di jurang pinggir Jalinsum Jalan Jamin Ginting, Selasa (7/5).

Adi (43), saksi mata yang pertama melihat mayat mengaku, saat itu dia sedang bekerja membuat pagar disekitar TKP. Secara tak sengaja, dia melihat korban tergeletak.

Adi dan beberapa warga lainnya segera melapor temuan mereka ke Mapolsek Tigapanah

Kepada polisi, saksi mata lainnya S Sinuhaji (47) menjelaskan, sebelum ditemukan tewas, korban sudah terlihat lalu-lalang di sekitar lokasi selama 2 minggu dengan pakaian compang-camping. Korban juga terlihat dalam keadaan sakit dan berjalan tidak normal atau pincang .

“Mayat sudah dibawa ke RSU Kabanjahe. Untuk proses lebih lanjut dan akan melakukan koordinasi lanjutan dengan Dinas Sosial,” singkat Kapolsek Tigapanah, AKP B Manurung.(deo/ala)

Perda KTR Lindungi Masyarakat dari Dampak Buruk Rokok

ISTIMEWA SOSIALISASI: Anggota DPRD Medan Tengku Eswin saat sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kampung Nelayan Seberang, Belawan I. , Medan Belawan, Minggu (14/4).
ISTIMEWA
SOSIALISASI: Anggota DPRD Medan Tengku Eswin saat sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kampung Nelayan Seberang, Belawan I.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Masyarakat diingatkan agar tidak lagi merokok di sembarang tempat. Pasalnya, Pemko Medan sudah menetapkan kawasan tanpa rokok (KTR) beserta sanksi bagi yang melanggarnya Hal ini disampaikan anggota DPRD Kota Medan, Tengku Eswin ST saat sosialisasi IX tahun 2019 Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kampung Nelayan Seberang, Kelurahan Belawan I, Medan  Belawan, Minggu (14/4).

Menurut Eswin, bagi setiap orang  merokok di area yang sudah ditetapkan sebagai KTR, diancam pidana kurungan paling lama 3 hari atau pidana denda paling banyak Rp50.000. Sedangkan bagi orang atau badan yang mempromosikan, mengiklankan, menjual dan membeli rokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai KTR, diancam pidana kurungan paling lama 7 hari atau pidana denda paling banyak Rp5 juta.

“Bagi setiap pengelola, pimpinan, atau penanggung jawab KTR yang tidak melakukan pengawasan internal, membiarkan orang merokok, tidak menyingkirkan asbak atau sejenisnya dan tidak memasang tanda-tanda dilarang merokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai KTR, juga diancam pidana kurungan paling lama 15 hari atau pidana denda paling banyak Rp10 juta,” tandas Eswin.

Sedangkan untuk pimpinan atau penanggung jawab KTR, menurut politisi Partai Golkar yang duduk di Komisi B DPRD Medan ini, adalah orang yang karena jabatannya memimpin atau bertanggungjawab atas kegiatan atau usaha di kawasan yang ditetapkan sebagai KTR.

“Penetapan KTR bertujuan untuk terciptanya ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat, memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak buruk rokok baik langsung maupun tidak langsung dan menciptakan kesadaran masyarakat untuk hidup sehat,” ujar Eswin.

Ditambahkannya, ruang lingkup KTR dimaksudkan adalah fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum. Untuk iklan rokok, tambah Sekretaris Pimpinan Daerah Kolektif Kosgoro 57 ini, juga sudah diatur dan itu merupakan kewenangan pemerintah daerah.

Beberapa aturan yang dibuat, di antaranya adalah iklan harus mencantumkan peringatan kesehatan dalam bentuk gambar dan tulisan sebesar paling sedikit 15 persen dari total luas iklan. “Jadi Perda KTR ini harus segera diterapkan untuk mengingatkan  kesadaran masyarakat agar tidak merokok di tempat umum,” tandasnya. (adz/ila)

Lagi, Pemprovsu Raih Opini WTP

markus/sumut pos RAIH WTP: Gubsu Edy Rahmayadi menerima opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumut, Selasa (7/5).
markus/sumut pos
RAIH WTP: Gubsu Edy Rahmayadi menerima opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumut, Selasa (7/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) kembali menerima opini WTP untuk kelima kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Hal itu didapatkan Pemprovsu secara resmi setelah BPK RI menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprovsu tahun anggaran 2018 kepada Pemprovsu dan DPRD Sumut di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumut, Selasa (7/5).

Dari LHP tersebut, BPK RI kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemprovsu. Maka dari itu, Pemprovsu telah lima kali berturut-turut mendapatkan opini WTP yaitu sejak LHP tahun 2014, 2015, 2016, 2017 dan terlahir tahun 2018.

“Artinya memang tidak ada permasalahan, terutama dalam hal aset, belanja dan dalam pengelolaan kas. Tadi sudah saya sampaikan, semua yang berkaitan dengan kriteria yang ditetapkan oleh standar pemeriksaan keuangan negara, semuanya sudah tidak ada yang bermasalah,” kata Anggota V BPK RI Isma Yatun usai penyerahan LHP LKPD tersebut kepada awak media diruang rapat paripurna DPRD Sumut.

Begitupun, lanjut Isma, ada beberapa persoalan seperti belanja perjalanan dinas, kelebihan pembayaran dalam hal proyek atau belanja modal, tapi karena nilainya masih dalam batasan tertentu, maka tidak mempengaruhi opini WTP yang diterima. “Semua masih kami anggap tidak mempengaruhi pencapaian WTP,” tegasnya.

Kata dia, saat ini sudah 16 yang sudah menyampaikan LHP LKPD, di antaranya 1 provinsi dan 15 kab/kota. “Dari 15 kab/kota itu, 14 memperoleh WTP, 1 masih WDP. Kami berharap karena masih ada beberapa kab/kota yang tersisa, masih kami dalam proses pemeriksaan. Semoga saja bisa mencapai WTP. Tapi masih ada 2 kab/kota yang belum menyerahkan LKPD kepada BPK Sumut,” ujarnya.

Sementara itu, Gubsu Edy Rahmayadi dalam sambutannya mengatakan, opini WTP yang diperoleh lima kali berturut merupakan suatu prestasi yang membanggakan bagi Pemprovsu. Tentu, dalam hal penyusunan laporan keuangan yang berbasis aktual sesuai dengan pemerintahan akuntansi standar.

“Prestasi ini merupakan hasil dari kerja keras dan komitmen Pemprovsu untuk menjalankan penatausahaan keuangan daerah secara clean and good governance sesuai dengan peraturan,” katanya.

Begitupun, dia menyadari masih banyak terdapat permasalahan yang ditemukan dalam pengelolaan keuangan Pemprovsu, sebagaimana yang telah disampaikan oleh anggota V BPK RI.

“Tentu saja hal ini akan menjadi agenda prioritas yang harus diperbaiki secara bersama-sama baik di eksekutif maupun di legislatif, sehingga permasalahan tersebut tidak akan terjadi lagi di masa yang akan datang,” pungkasnya.

Pansus LKPj Sampaikan 26 Rekomendasi

Sementara itu, sebanyak 26 rekomendasi disampaikan oleh Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Sumut akhir tahun anggaran 2018 kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi untuk ditindaklanjuti, dalam paripurna DPRDSU, Selasa (7/5).

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Pansus, Syamsul Qadri Marpaung. Dalam laporannya, Syamsul Qadri menyampaikan bahwa rekomendasi tersebut disampaikan untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintah daerah, berupa catatan strategis, saran, masukan dan koreksi untuk Pemprovsu.

Adapun 26 rekomendasi yang disampaikan yakni, Pansus meminta agar Pemprovsu menyusun LKPj berpedoman pada indikator dan target yang ditetapkan berdasarkan RPJMD, meminta Pemprov su memberikan laporan dan evaluasi atas tanggapan dan tindak lanjut dari rekomendasi tersebut.

Gubsu juga direkomendasikan untuk memberlakukan penghargaan dan hukuman atas setiap kinerja aparatur negara, peningkatan pajak daerah, pendataan dan upaya pengimbauan terhadap wajib pajak kendaraan bermotor bersama pemkab/pemko.

“Pertumbuhan pajak daerah para LKPJ 2018 meningkat 8,21 persen dari LKPj 2017, atau bertambah sebesar Rp395 miliar lebih dari tahun sebelumnya yang sebagian besar dari pajak kendaraan bermotor. Bila dibandingkan dengan target APBD 2019, maka target pertumbuhan yang harus dikejar untuk pajak daerah 27,3 persen, artinya pertumbuhan pada LKPj 2018 masih teramat jauh dengan proyeksi yang ditargetkan,” katanya.

Untuk itu, Pansus merekomendasikan agar Pemprovsu melakukan upaya yang tidak biasa untuk mengejar target pertumbuhan pendapatan pajak daerah yang signifikan. Rekomendasi lainnya, yaitu penggalian potensi pajak APU, membangun sistem pelaporan terbuka yang dapat diakses secara luas oleh publik, pengelolaan aset yang baik, pembenahan kinerja BUMD yang lebih komprehensif dan konsisten.

Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada pansus LKPj dan DPRDSU yang telah bekerja membahas LPKj Gubsu. Dari catatan yang disampaikan pansus, menunjukkan banyak yang perlu diperbaiki dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Wagub mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan pansus dan akan diteruskan ke instansi terkait.

Menanggapi hal itu, Fraksi Partai Gerindra dalam pandangan fraksi yang disampaikan juru bicaranya, Dinda Granita mengapresiasi hasil kerja panitia khusus yang telah menghasilkan laporan yang menyeluruh dari kajian terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) Gubsu. Namun, ada beberapa catatan yang disampaikan Partai Gerindra yaitu urusan konkruen, fungsi penunjang pemerintahan daerah dan program pendidikan menengah.

“Kami menilai bahwa kinerja penyelenggaraan Pemprovsu secara umum masih rendah, berada pada posisi 25 dari 34 provinsi yang ada. Salah satu faktor penyebabnya menurut kami adalah belum adanya sinkronisasi antara dokumen perencanaan dengan pelaksanaan pembangunan. Hal ini dapat dilihat dari sejumlah indikator yang ditetapkan pada tahun 2018 dalam RPJMD 2013 – 2018 belum tercapai sepenuhnya oleh OPD yang bersangkutan,” katanya.

Di bidang pendidikan, fraksi Partai Gerindra juga mengaku prihatin atas penurunan beberapa indikator pendidikan pada tahun 2018, seperti angka partisipasi kasar (apk) pada sekolah dasar/sederajat yang turun dari 108,18 % pada tahun 2017 menjadi 105,09 % pada tahun 2018, begitu juga pada tingkat SMP dari 106,26 % pada tahun 2017 menjadi 105,77 % pada tahun 2018.

“Mungkin penurunan ini bisa dijelaskan lebih rinci agar kita tahu apa penyebabnya dan mencari solusi pemecahan masalahnya. Kami juga merasa perlu segera dicari solusi atas berkurangnya tenaga pendidik dari 44.563 orang pada tahun 2017 menjadi 40.806 pada tahun 2018 dengan alasan pensiun. Untuk itu kami mengusulkan agar dicari solusi misalnya dengan mengangkat guru honor jika belum memungkinkan mengangkat guru ASN,” katanya.

Di bidang kesehatan, lanjutnya, perlu dicari solusi atas berkurangnya jumlah perawat kesehatan dari tahun 2017 ke tahun 2018. Tenaga kerja sukarela telah habis masa kerjanya. Disarankan agar Pemprovsu mengangkat tenaga kerja sukarela menjadi tenaga honorer. Sedangkan, di bidang lingkungan hidup, Fraksi Gerindra merasa kurang puas dengan alasan tidak memiliki cukup waktu untuk mengadakan pelelangan sehingga terjadi Silpa sebesar Rp5 miliar lebih.

“Dalam urusan pemerintahan, bidang pariwisata merasa prihatin dengan turunnya jumlah kunjungan wisata mancanegara ke Sumut, dari 233.643 pada tahun 2017 menurun jadi 200.072 pada tahun 2018 dan masih sangat jauh jauh dari yangditargetkan secara nasional untuk tahun 2019 yakni 1 juta kunjungan. Oleh karena itu kami dari Fraksi Gerindra mengimbau agar Pemprovsu bekerja lebih maksimal,” tutupnya.(mag-1/ila)

Kerusakan Jalan Pancing 1 Semakin Parah

fachril/sumut pos RUSAK: Pengendara melintas di Jalan Pancing 1 yang rusak parah. 7-5-KUPING--Kerusakan Jalan Pancing 1 Semakin Parahakan Jalan Pancing 1, Kelu
fachril/sumut pos
RUSAK: Pengendara melintas di Jalan Pancing 1 yang rusak parah.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tingginya mobilitas angkutan besar melebihi muatan seperti truk telah memperparah kerusakan Jalan Pancing 1, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhann

Tokoh Masyarakat Medan Utara, Saharudin menilai, rusaknya jalan karena tingginya mobilitas angkutan mobil berat yang bermuatan melebihi tonase tidak sesuai dengan kapasitas kekuatan jalan.

“Sudah 5 tahun belakangan ini, pembangunan pergudangan mobil berat menjamur. Ini menjadi penyebab utama, jadi banyak truk dan kontainer yang melintas telah merusak jalan. Padahal, menurut ketentuan daerah, ini kawasan pemukiman bukan kawasan pergudangan,” tegas Saharudin.

Ketua Gebraksu ini menegaskan, agar pemerintah menjelaskan atau mengkalirifikasi proses perizinan baik izin lingkungan UKL/UPL maupun Amdal untuk semua pergudangan tersebut. “Penegak hukum juga diharapkan merespon masalah ini dengan meminta keterangan pihak terkait,” tegasnya.

Apabila mobilitas truk melebihi tonase tetap dibiarkan, maka jalan yang menjadi akses masyarakat akan rusak. Untuk itu, ia mendesak Pemko Medan untuk melakukan kajiam ulang terhadap izin pembangunan pergudangan atau industri. Agar, segera merelokasi perusahaan yang ada di sekitar tersebut.

“Kita ingin jalan ini segera diperbaiki, karena sangat mengganggu aktivitas masyarakat. Kalau memang perusahaan yang sudah berdiri tidak bisa direlokasi, pemerintah harus membangun jalan secara beton permanen dam perlu pelebaran,” tegasnya.

Sementara, anggota DPRD Medan, M Nasir mengatakan, meskipun perbaikan jalan itu sudah masuk dalam APBD Medan dengan nilai Rp9 miliar. Ia selaku legislatif, akan mendorong kepada Pemko Medan untuk mempercepat pembangunan insfrastruktur jalan tersebut.

“Masalah jalan ini harus dipikirkan secara serius, bukan hanya perbaikan saja yang kita minta. Pemko Medan kita minta untuk mengecek ulang izin pergudangan yang ada, agar kesalahaan wewenang yang dikekuarkan tidak merugikan masyarakat,” ungkap Nasir.

Camat Medan Labuhan Arrahman Pane menjelaskan pihaknya sudah lama menyurati masalah tersebut ke Pemko Medan. Namun sampai sekarang belum mendapat tanggapan. “Surat mengenai pergudangan ini sudah kita sampaikan satu tahun lalu. Informasi terakhir pembangunan jaln ini sudah masuk dalam anggran 2019,” katanya. (fac/ila)

Gubsu Copot 10 Pejabat Eselon II

Pran Hasibuan/sumut pos SUMPAH JABATAN: Gubsu Edy Rahmayadi mengambil sumpah jabatan 14 pejabat eselon II Pemprovsu yang baru dilantik, di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubsu.
Pran Hasibuan/sumut pos
SUMPAH JABATAN: Gubsu Edy Rahmayadi mengambil sumpah jabatan 14 pejabat eselon II Pemprovsu yang baru dilantik, di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubsu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mencopot sepuluh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dalam prosesi pelantikan pejabat eselon II Pemprovsu, di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubsu, Jl. Pangeran Diponegoro Medan, Selasa (7/5).

Adapun kesepuluh pejabat eselon II yang dinonjobkan tersebut antara lain; Kepala BPSDM Bonar Sirait, Staf Ahli Bidang Ekonomi Staf Ahli Gubsu Bidang Ekonomi, Keuangan, Pembangunan, Aset, dan SDA Elisa Marbun, Kabiro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu, Ilyas S Sitorus, Kadisperindag Alwin Sitorus, Kepala BPPRD Sarmadan Hasibuan, Kepala RSJ Candra Syafii, Kadiskes Agustama, Kadiskop dan UKM Amran Uteh, Kadis Perpustakaan dan Arsip Daerah, Ferlin Nainggolan, dan Kabiro Administrasi Pembangunan, Eric Aruan.

Sementara, sebanyak 14 eselon II yang dilantik antara lain; Kadis Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Armansyah Effendi Pohan, Kadis Perhubungan Abdul Haris Lubis, Kasatpol PP Suryadi Bahar bertukar tempat dengan Antony Siahaan selaku Kepala Kesbangpol. Selanjutnya Kadis Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dahler Lubis bertukar posisi dengan M Azhar sebagai Kadis Peternakan. Kepala BPSDM Kaiman Turnip, Kadisperindag Zonny Waldi, Asisten Administrasi Umum dan Aset, HM Fitriyus, Kadis Perpustakaan dan Aset Daerah, Halen Purba, Kepala Balitbang H Irman, Staf Ahli Gubsu Bidang Bidang Ekonomi, Keuangan, Pembangunan, Aset dan SDA, Agus Tripriyono, Kabiro Organisasi Faisal Hasrimy dan Syafruddin selaku Kabiro Administrasi Pembangunan.

Gubsu Edy Rahmayadi mengatakan, nama-nama pejabat yang dilantik tersebut berdasarkan hasil asesmen (penilaian) yang dilakukan tim panitia seleksi beberapa waktu lalu. “Ini yang saat ini (pejabat terpilih dan dilantik) merupakan nilai diatas dari yang lain,” katanya kepada wartawan usai pelantikan.

Untuk posisi yang nonjob dan beberapa pimpinan OPD yang lowong paskapelantikan, Gubsu menegaskan akan secepatnya dilakukan lelang jabatan atau open bidding. “Ada batasan usia yang bisa ikut lelang. Minimal dua tahun. Kalau dia pensiun di usia 60, berarti di usia 59 dia gak dapat lagi (gak bisa ikut lelang),” katanya.

Dirinya mengamini senang atau tidak senang inilah hasil asesmen dari tim pansel, dan dalam waktu enam bulan ke depan jika mereka tidak mampu melakukan tugas dan kewajibannya, akan kembali dilakukan evaluasi. Mantan Pangkostrad itu menegaskan bahwa penempatan pejabat yang baru tersebut tidak berdasarkan lobi-lobi maupun hal lainnya.

“Saya jamin dan pasti. Tidak ada titipan siapapun, tidak ada pengantin-pengantin. Habis dia mengikuti lelang langsung diputuskan secara objektif. Siapapun yang menang di situ, dia benar mengerjakan. Kalau tak benar kita ganti dia,” katanya.

Ia berpesan segera ke depan kerjakan tugas sesuai job desk masing-masing. “Kalau dia di bagian peternakan berarti dia gubernur peternakan. Begitupun kalau dia ditempatkan di Bina Marga berarti dia gubernur bina marga,” ujarnya.

Selain pelantikan eselon II dan pengumuman pejabat yang dinonjobkan, dalam kesempatan itu turut dilakukan pengukuhan direksi PDAM Tirtanadi dan direksi serta Dewan Pengawas PD Aneka Industri dan Jasa (AIJ). Untuk komposisi direksi PDAM Tirtanadi yang baru yakni Dirut Trisno Sumantri, Direktur Air Minum Joni Mulyadi, Direktur Air Limbah, Fauzan Nasution, dan Direktur Administrasi dan Keuangan Feby Milanie.

Sedangkan komposisi Direksi dan Dewas PD AIJ Sumut yaitu; Direktur Utama, Renny Maisyarah, Direktur Personalia, Muhammad Hidayat Nur. Dewas yakni Ketua merangkap Anggota, Marihot Manullang, Sekretaris merangkap Anggota, Muhammad Zaid Fahri.

Disinggung alasan dirinya memilih Trisno Sumantri sebagai Dirut PDAM Tirtanadi yang baru, Edy mengatakan bahwa yang bersangkutan punya dasar pengalaman dari perairan. Edy menyarankan untuk lebih detilnya, wartawan dapat menemui pansel melihat nilai para direksi yang dilantik tersebut. “Kalau kalian mau lihat nilainya boleh datangi pansel. Saya mau semua transparan,” tegasnya.

Turut hadir dalam pelantikan Wagubsu Musa Rajekshah, Sekdaprovsu R Sabrina, Kepala BKN Regional VI Medan, English Nainggolan dan para tamu undangan lainnya. (prn/ila)