32 C
Medan
Sunday, April 5, 2026
Home Blog Page 5275

Ini Tiga Kelompok Penumpang Gelap Aksi 22 Mei

istimeWa FOTO TERSANGKA: Kepala Divisi Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal menunjukkan foto seorang tersangka saat jumpa pers terkait kerusuhan 22 Mei, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (27/5).
istimeWa
FOTO TERSANGKA: Kepala Divisi Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal menunjukkan foto seorang tersangka saat jumpa pers terkait kerusuhan 22 Mei, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (27/5).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Polisi telah mengungkap tiga kelompok penumpang gelap yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil pilpres di depan Bawaslu pada 21- 22 Mei. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal mengatakan, kelompok pertama adalah mereka yang berusaha menyelundupkan senjata api ilegal dari Aceh.

Senjata ilegal tersebut antara lain jenis M4 Carbine berikut dua buah magasin, peredam suara, tali sandang, dan tas senjata. Ada pula senpi berjenis Revolver dan Glock beserta 50 butir peluru.

Pejabat Kelompok yang berusaha menyelundupkan senpi ilegal itu melibatkan mantan Danjen Kopassus Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko. “Salah satunya kelompok yang kemarin memasukkan senjata ilegal dari Aceh,” kata Iqbal di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Senin (27/5).

Kelompok kedua adalah mereka yang diduga bagian dari kelompok teroris. Kelompok kedua ini terungkap setelah polisi mengamankan dua orang perusuh dalam aksi unjuk rasa yang memiliki afiliasi dengan kelompok pro Negara Islam Irak dan Suriah, ISIS.

Polisi menyebut kedua orang perusuh tersebut merupakan anggota organisasi Gerakan Reformasi Islam (Garis). Mereka berniat berjihad pada aksi tanggal 21-22 Mei 2019. “Beberapa pelakunya sudah menyampaikan bahwa ingin memanfaatkan momentum demokrasi sebagai aksi, karena memang demokrasi itu menurut mereka itu pahamnya kafir,” kata Iqbal.

Kelompok terakhir yang diduga ingin menunggangi aksi 21-22 Mei 2019 adalah mereka yang berupaya merancang pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan seorang pimpinan lembaga survei.

Kelompok ini juga sempat bergabung di kerumunan massa dengan membawa senjata api. Dari kelompok terakhir, polisi telah mengamankan enam orang tersangka, yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan HF. Iqbal mengatakan, masih terbuka peluang adanya kelompok lain yang ingin menunggangi aksi 21-22 Mei 2019. Hanya saja, polisi masih terus menginvestigasi keberadaan mereka.

“Bisa saja masih banyak ini penumpang-penumpang gelap. Tunggu saja nanti, tim sedang bekerja,” kata dia.

Selain tiga kelompok tersebut, polisi telah mengamankan 42 orang yang diduga menjadi perusuh dalam aksi 21-22 Mei 2019. Polisi masih mencari keterkaitan antara ketiga kelompok penunggang aksi dengan para perusuh tersebut.

Siapkan Rompi Antipeluru Bertuliskan Polisi

Irjen Mohammad Iqbal juga mengungkap ada rencana untuk memfitnah aparat kepolisian dalam aksi rusuh 22 Mei lalu di Jakarta.

Pasalnya, selain menyita senjata api laras panjang dan pendek, petugas juga mendapati rompi antipeluru dengan tulisan polisi.

Diduga, rompi akan dipakai pelaku dan menembaki massa. Sehingga muncul dugaan polisi sengaja menembaki massa.

Rompi antipeluru tersebut disita dari tersangka HK alias Iwan yang berencana berbaur dengan ribuan peserta aksi unjuk rasa 21 Mei 2019 di depan gedung Bawaslu RI.

“Kami sedang dalami apakah ada kaitannya dengan kelompok ini yang mencoba meminjam profesi kami dan melakukan kekerasan di lapangan,” kata Iqbal kepada wartawan, Senin (27/5).

Polri juga mengungkap HK akan berbaur sambil membawa senjata api jenis revolver taurus 38 pada aksi unjuk rasa tersebut.

Diketahui, Polri menetapkan tersangka dengan inisial HK alias Iwan, AZ, IR, dan TJ sebagai eksekutor.

Sementara tersangka AD dan satu perempuan berinisial AF alias Vivi berperan sebagai penjual senjata api.

Iqbal mengatakan, komplotan kali ini berbeda dengan kelompok-kelompok yang sebelumnya telah diidentifikasi memanfaatkan momentum aksi unjuk rasa 21-22 Mei 2019 untuk menjalankan agenda tertentu.

“Ada dua kelompok yang memanfaatkan aksi 21-22 Mei untuk melaksanakan agendanya, kali ini beda dengan apa yang disampaikan Menko Polhukam dan Kapolri beberapa waktu lalu,” tegasnya.

Kemudian, masih ada kelompok teroris yang sebelumnya sudah ditangkap Densus 88 Antiteror. “Mereka (teroris) mengakui memanfaatkan momentum demokrasi untuk mengganti sistem demokrasi itu,” tandas Iqbal. (cuy/jpnn)

Bersyukur Anak Sulung Lolos ke DPRD Medan

sutan siregar/sumut pos SAHUR: Ketua DPD Partai Golkar Medan Syaf Lubis bersiap untuk sahur bersama istri dan ketiga anaknya, Minggu (26/5).
sutan siregar/sumut pos
SAHUR: Ketua DPD Partai Golkar Medan Syaf Lubis bersiap untuk sahur bersama istri dan ketiga anaknya, Minggu (26/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pertarungan para caleg memperebutkan kursi di DPRD Medan periode 2019-2024 cukup ketat. Figur atau ketokohan saja tidak menjadi jaminan untuk bisa duduk di kursi empuk anggota dewan. Namun harus ada juga kerja keras. Itu juga yang mengantarkan M Afri Riski Lubis, lolos dari Dapil 5 untuk DPRD Kota Medann

KETATNYA pertarungan Pemilu serentak 2019 ini, khususnya di Kota Medan, menjadi topik hangat perbincangan saat Tim Sahur Sumut Pos menyambangi rumah Ketua DPD Partai Golkar Syaf Lubis, di Jalan Karya Tani, Medan Johor, Minggu (26/5). Mantan Ketua AMPI Sumatera Utara ini menyambut hangat kedatangan Tim Sahur Sumut Pos.

Sebagai politisi, diakui Syaf agak meletihkan. Apalagi, dirinya menjabat sebagai Ketua DPD Golkar Medan. “Jam setengah tiga (2.30 WIB) tadi baru pulang, selesai rapat bersama teman-teman di kantor DPD (Partai Golkar),” ujar Syaf membuka perbincangan.

Disebutnya, dalam rapat itu mereka membahas hasil Pemilu serentak 2019, sekaligus beberapa agenda partai lainnya. Kepada Tim Sahur Sumut Pos, Syaf mengaku tak menyangka kalau perolehan kursi mereka di DPRD Medan berkurang dari 7 menjadi 4 kursi. “Itu juga yang kami bahas tadi. Banyak yang tidak menyangka kalau Golkar bisa Cuma 4 kursi di DPRD Medan. Baru kali ini Golkar cuma dapat 4 kursi,” sebut Syaf.

Padahal, sebut dia, dalam penyusunan caleg di setiap dapil, mereka cukup selektif. Apalagi di setiap dapil, mereka memiliki figur yang mumpuni dan tak diragukan lagi pengalamannya di dunia politik. Sebut saja Sabar Syamsurya Sitepu di dapil 4, Iswanda Ramli dan Ilhamsyah di dapil 5, Mulia Asri Rambe di dapil 2 dan lainnya.

Di tambah lagi, cukup banyak program Partai Golkar yang menyentuh masyarakat langsung. Baik itu berupa bakti sosial, maupun yang lain. “Tapi, inilah hasilnya. Banyak wajah-wajah baru. Ya, beginilah kondisi politik kita saat ini,” bilangnya.

Menurut Syaf, naik turunnya perolehan kursi di lembaga legislatif tidak terlepas dari teknik Sainte Lague yang digunakan dalam menentukan jumlah kursi dimana jumlah suara partai dibagi dengan bilangan ganjil mulai 1, 3, 5, 7 dan seterusnya. “Dengan system ini, kita kehilangan banyak kursi. Misalnya, ada caleg kita dapat 7.500 suara, tapi gagal duduk. Sementara ada caleg dari partai lain yang hanya dapat 2.500 suaranya bisa duduk. Selama ini kita tidak tahu kalau teknik Sainte Lague seperti ini,” katanya.

Namun begitu, dia tetap bersyukur karena anak sulungnya M Afri Riski Lubis lolos dari Dapil 5 untuk DPRD Kota Medan. Dia berharap, anak sulungnya ini mampu benar-benar mengemban amanah sebagai wakil rakyat. “Anak saya inikan baru kali ini menjadi wakil rakyat di usianya 23 tahun. Masih perlu banyak belajar. Makanya saya berpesan kepadanya, tahun pertama ini dia cukup hanya mendengar dan mempelajari dinamika politik di lembaga legislatif dulu. Setelah dia paham, baru banyak bersuara dan berbuat untuk masyarakat Kota Medan khususnya,” sebutnya.

Sebagai orangtua, Syaf cukup bangga dengan anak sulungnya itu. Dia ingin anak sulungnya semakin mumpuni dalam karir politiknya. Suami dari Hj Wasih Ningsih ini juga menyarankan agar Afri Riski dapat melanjutkan pendidikan S-2. Begitu juga dengan putrinya Nicki Sefanny Lubis masuk perguruan tinggi di Fakultas Kedokteran.

Pada kesempatan itu, Syaf juga menyampaikan masukan kepada Pemko Medan agar ruang terbuka hijau diperbanyak. “Saya ingin di Kota Medan ini tamannya ditambah. Selain sebagai tempat masyarakat berolahraga, taman ini juga bisa dijadikan lokasi rekreasi warga. Jadi manfaatnya sangat banyak,” sebutnya.

Ayah tiga anak ini menambahkan, setidaknya Pemko Medan dapat membangun beberapa taman lagi, khususnya di pinggiran kota.”Seperti di kawasan Medan Utara, di sana paling tidak dibangun dua taman. Satu di Medan Deli, satu lagi di Medan Marelan. Jadi warga yang di Belawan bisa ke taman di Medan Deli, dan warga di Medan Labuhan bisa ke taman Marelan. Ya, bagaimana caranya dan lahannya, itu yang harus kita pikirkan,” sebutnya. Dia pun berharap, aspirasi ini dapat di suarakan Fraksi Partai Golkar di DPRD Kota Medan sehingga mendesak Pemko Medan mengalokasikan anggaran untuk itu.

Asyik berbincang sembari menikmati santap sahur, tak terasa waktu imsyak tiba. Setelah azan subuh, tim pun beranjak pamit. (tim)

PSMS Awali Liga 2 Lawan Persibat, Kick-Off Liga 2 Diundur 22 Juni

PSMS
PSMS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PSMS Medan akan mengawali Kompetisi Liga 2 dengan melakoni laga tandang ke markas Persibat Batang, 23 Juni 2019 mendatang. Kick-off Liga 2 yang semula dijadwalkan pada 15 Juni, dipastikan mundur menjadi 22 Juni. Dan di laga pembuka akan bertanding PSBS Biak kontra Persik Kediri.

Penanggung Jawab Tim PSMS Medan Mulyadi Simatupang, menyampaikan hasil Manager Meeting Liga 2 yang berlangsung di Jakarta, Senin (27/5) malam. Mengenai mundurnya jadwal kick-off, merupakan hasil kesepakatan dalam rapat tersebut, yang dimaksudkan agar kompetisi dapat berlangsung lebih baik.

“Sebab, ada 3 tim dari Wilayah Timur yang pindah home base. Jadi jadwal kick-off harus disesuaikan agar kompetisi bisa berjalan baik,” ungkap Mulyadi.

Adapun ketiga tim Wilayah Timur yang pindah home base tersebut, yakni Bogor FC pindah ke Manado, PSBS Biak (Sidoarjo), dan Persewar Waropen (Pasuruan).

Mulyadi juga mengatakan, ada perubahan jumlah peserta Wilayah Barat yang semula terdiri dari 12 tim, tersisa 11 tim. Karena Bogor FC pindah home base ke Manado, dan masuk Wilayah Timur.

Putaran pertama Liga 2 akan berlangsung 23 Juni-15 Agustus. Dilanjutkan putaran kedua pada 24 Agustus-12 Oktober. Kemudian putaran 8 besar dijadwalkan berlangsung 23 Oktober-16 November. Semifinal 23 November-1 Desember. Dan final pada 7 Desember.

Pelatih PSMS Medan Abdul Rahman Gurning, mengaku bersyukur atas mundurnya kick-off Liga 2. “Alhamdulillah. Kami jadi bisa mempersiapkan tim lebih baik. Ini jadi kesempatan bagi kami untuk menempa fisik pemain,” tuturnya.

Gurning pun mengatakan, usai Lebaran, program latihan fisik akan dimulai. Dan tim pelatih akan menambah porsi latihan sebanyak 2 kali sehari, pagi dan sore.

Mengenai agenda ujicoba dengan gabungan pesepak bola anggota Kostrad di Stadion Mini Kebun Bunga Medan, Rabu (29/5) mendatang, Gurning menilai, pertandingan tersebut cukup penting. Karena dapat menguji kesolidan tim, yang sebelumnya hanya mendapatkan lawan yang di bawah level. “Bagus sekali, tim memang butuh lawan tim yang kuat,” ujar Pelatih Berlisensi A AFC ini.

PSMS Medan akan memanfaatkan laga ini untuk memantau pemain yang dibutuhkan tim. Gurning gembira, ada 6 pemain yang sempat jadi incaran PSMS Medan akan turun dalam laga ini. “Ini kesempatan melihat kemampuan 6 pemain yang sempat jadi incaran. Kalau ada yang bagus, akan kami ajukan kepada manajemen (untuk dikontrak),” bebernya, saraya mengatakan, bakal menurunkan tim bayangan (untuk Liga 2), dan menerapkan pola menyerang sejak awal laga.

Diakuinya, PSMS Medan masih butuh tambahan pemain untuk semua posisi, termasuk untuk posisi striker. Posisi yang jadi prioritasnya di posisi stopper, sebab tim butuh pemain berpengalaman yang dapat menjadi palang pintu di lini pertahanan.

Karena itu, Gurning juga menyayangkan batal bergabungnya pemain naturalisasi Bio Paulin, yang disebut-sebut sudah bergabung dengan PSGC Ciamis. “Tapi kami akan cari lagi pemain penggantinya. Kami akan jajaki El Hadj, apakah sudah dipakai tim lain taua belum. Sebab manajemen memang minta ada pemain naturalisasi,” pungkasnya. (bbs/saz)

Iuran BPJS Kesehatan Segera Naik

Logo BPJS Kesehatan
Logo BPJS Kesehatan

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Defisit anggaran BPJS Kesehatan harus segera diselesaikan. Saat ini salah satu sumbernya adalah iuran yang masuk tidak sama dengan iuran yang dihitung secara aktuaris. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) telah melakukan rapat untuk menghitung nilai aktuaris yang baru.

Pada awal terbentuknya BPJS Kesehatan, DJSN mengusulkan standar iuran untuk pasien kelas III maupun peserta penerima bantuan iuran (PBI) Rp36 ribu. Namun, hingga kini nilai tersebut tidak dipatuhi pemerintah. Pada tahun ini saja, iuran PBI masih Rp23 ribu. Padahal, jumlah peserta sudah dinaikkan menjadi 98 juta orang.

Anggota DJSN Ahmad Ansyori mengatakan bahwa DJSN sudah tiga kali melakukan rapat untuk membahas besaran iuran. Hari ini rencananya kembali dilakukan rapat untuk membahas kenaikan yang pantas. Sudah ada wacana bahwa iuran harus naik menjadi Rp38.000 untuk peserta PBI. “Namun, ini masih tentatif,” ungkapnya kemarin (26/5).

Menurut dia, untuk iuran PBI memang harus ada kenaikan. Sebab, iuran yang ditetapkan sekarang tidak relevan lagi.

Sementara itu, Menteri Kesehatan Nila Moeloek mengatakan, saat ini usulan tersebut tengah dalam kajian. “Masih dibahas apakah iuran ini (naik),” ujarnya.

Nila mengatakan, salah satu penyebab defisit yang dialami BPJS Kesehatan adalah terlalu kecilnya besaran iuran. “Kan salah satu defisit kendalanya dari iuran juga tapi belum diputuskan,” imbuhnya.

Selain itu, lanjut dia, hal lain yang tengah dikaji terkait BPJS kesehatan adalah menaikkan angka Penerima Bantuan Iuran (PBI). Saat ini masih dibahas bersama Kementerian Keuangan menyangkut ketersediaan anggaran.

“Tetapi masih dalam pembahasan, saya tidak bilang itu pasti, masih dalam pembahasan,” tuturnya.

Soal kapan kajian itu akan diputuskan, Nila belum bisa memastikan. Jika sudah ditetapkan, akan disampaikan ke publik.

Untuk diketahui, wacana untuk menaikkan besaran iuran bukan hal yang baru. Usulan tersebut sudah banyak disuarakan salah satunya oleh Ikatan Dokter Indonesia.

Saat ini, besaran iuran beragam tergantung kelas. Kelas III,biaya iuran per bulan sebesar Rp 25,5 ribu, kelas II, biaya iuran per bulan sebesar Rp 51 ribu, dan kelas I, biaya iuran per bulan sebesar Rp 80 ribu. (jpc/ram)

BI Paparkan Sistim Pembayaran di 2025, LinkAja dan Gopay Bisa Saling Baca QR Code

Uang digital
Uang digital

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Perkembangan digitalisasi dalam ekosistem ekonomi dan keuangan digital terus berkembang secara signifikan. Karena itu, Bank Indonesia (BI) menyatakan lima visi sistem pembayaran  Indonesia (SPI) 2025 untuk memastikan arus digitalisasi berkembang dalam ekonomi dan keuangan yang lebih kondusif.

Gubernur BI, Perry Wajiyo mengatakan, visi ini untuk mendukung integrasi ekonomi-keuangan digital nasional.

Kemudian mendukung digitalisasi perbankan sebagai lembaga utama dalam ekonomi-keuangan digital melalui open-banking maupun pemanfaatan teknologi digital dan data dalam bisnis keuangan.

Menjamin interlink antara Fintech dengan perbankan. Keempat, menjamin keseimbangan antara inovasi dengan consumers protection, integritas dan stabilitas serta persaingan usaha yang sehat.

“Selain itu melalui kewajiban keterbukaan untuk data atau informasi atau bisnis publik, dan penerapan reg-tech dan sup-tech dalam kewajiban pelaporan, regulasi dan pengawasan,” tuturnya.

Terakhir, menjamin kepentingan nasional dalam ekonomi-keuangan digital antarnegara.

Sebagai langkah awal transformasi digital di sistem pembayaran Indonesia dalam membantu percepatan pengembangan ekonomi dan keuangan digital. BI melakukan soft launching QR code Indonesia Standard (QRIS). Hadirnya QRIS tersebut memungkinkan pembayaran melalui QR akan terkoneksi dan terinteropabilitas dengan menggunakan satu standar QR Code. Dalam tahap awal, BI memperkenalkan QRIS untuk Merchant Presented Mode (MPM) dan akan mulai diimplementasikan pada semenster II-2019.

LinkAja, Gopay Bisa Saling Baca Code QR

Teknologi sistem pembayaran kini dalam tahap pengembangan transaksi menggunakan QR code.

Transaksi nontunai ini diharapkan bisa membantu mendorong gerakan nasional non tunai (GNNT).

Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Pungky Purnomo Wibowo menjelaskan akhir tahun ini ditargetkan seluruh QR code bisa digunakan untuk semua layanan uang elektronik atau ewallet.

“Akhir tahun harus bisa semuanya lah, semuanya pada komitmen kok karena manfaatnya banyak,” kata Pungky di Gedung BI.

Pungky mengungkapkan nantinya satu QR code akan bisa dibaca oleh seluruh platform karena interkoneksi. Misalnya QR code milik LinkAja akan bisa terbaca oleh GoPay atau OVO.

Hal ini dilakukan agar layanan keuangan non tunai bisa lebih cepat dan lebih efisien. (jpc/ram)

Empat Terdakwa Bentrok IPK-FKPPI Divonis 40 Bulan

VONIS: Empat terdakwa bentrok IPK-FKPPI divonis 40 bulan penjara.
VONIS: Empat terdakwa bentrok IPK-FKPPI divonis 40 bulan penjara.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Empat terdakwa bentrok organisasi kepemudaan IPK-FKPPI divonis 40 bulan penjara. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Fauzul Hamdi di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Binjai, Senin (27/5).

“MENJATUHKAN pidana penjara terhadap terdakwa Riki Sitepu dan Irfandi selama 1 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tegas Fauzul Hamdi di hadapa Jaksa Penuntut Umum (JPU), Perwira Tarigan.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hendrik dan Riswanto Ginting selama 8 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” sambung Fauzul Hamdi.

Namun, tuntutan JPU soal merampas mobil sedan BK 1484 IPK warna loreng IPK tidak dikabulkan majelis. Majelis hakim memutuskan, barang bukti mobil sedan dikembalikan kepada pemiliknya.

Barang bukti lain yang disita yakni 1 bilah pisau sepanjang 40 cm yang terbuat dari besi berujung runcing. Selain itu, 1 potong baju loreng FKPPI yang terdapat bercak darah dalam keadaan robek.

Sebelumnya, keempat terdakwa dituntut 56 bulan. Terdakwa Riki dan Irfandi dituntut 18 bulan. Sedangkan terdakwa Riswanto Ginting dan Hendrik alias Gaboh dituntut 12 bulan.

JPU Perwira mendakwa keempat terdakwa dengan Dakwaan Primair Pasal 170 ayat (2) Subsidair Pasal 351 ayat (2).

Kasus ini berawal dari bentrokan IPK melawan FKPPI di areal Arena Pasar Malam, Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Rambungbarat, Binjai Selatan, 18 Januari 2019. Bentrokan ditengarai bermotif rebutan lapak parkir. (ted/ala)

Karyawan Disekap, KSU Sasada Ganda Dirampok

BATARA/SUMUT POS DIRINGKUS: Empat perampok karyawan KSU Sasada Ganda berhasil diringkus personel Polsek Tanjung Morawa.
BATARA/SUMUT POS
DIRINGKUS: Empat perampok karyawan KSU Sasada Ganda berhasil diringkus personel Polsek Tanjung Morawa.

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Empat perampok karyawan Koperasi Serba Usaha (KSU) Sasada Ganda berhasil diringkus personel Polsek Tanjung Morawa dari di tempat yang berbeda, Minggu (26/5) pukul 12.00 WIB.

Para pelaku masing-masing, Suheriyanto (22) alias Heri warga Dusun 10 Desa Payabakung Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang, Rahmat Agus Salim (32) warga Dusun 3 Desa Masjid Kecamatan Batang Kuis, Agus Syahputra (35) alamat Dusun I Desa Pantai Labu Kecamatan Pantai Labu dan Taufik Alhidayah (20) warga Desa Patumbukan Kecamatan Galang.

Dari tersangka polisi mengamankan 3 unit sepeda motor milik pelaku. Masing-masing, Honda Vario warna merah, Honda Kharisma warna hitam dan Honda Beat warna kuning.

Selanjutnya, mengamankan 1 bilah pisau kecil/rencong, buah masker mulut warna hijau,1 buah topi warna hitam bertuliskan FOX,1 helm warna hitam.

Turut diamankan sisa uang hasil rampokan Rp16 juta dengan pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu, baju kaos hitam lengan panjang, tali pinggang warna hitam serta 2 unit ponsel masing-masing merk Samsung dan merk Nokia.

Kapolsek Tanjung Morawa AKP Ilham Harahap SH MH membenarkan peristiwa tersebut. Penangkapan tersangka berdasarkan laporan pengaduan korban Muhammad Subri karyawan KSU Sasada Ganda di Dusun I Desa Wono Sari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang.

“Laporan korban diterima dengan nomor LP/37/V/2019/SU/Res.DS/Sek.Tanjung Morawa,” tegas AKP Ilham, Senin (27/5).

Atas laporan itu, tim gabungan Unit I Sat Reskrim Polres DS dan Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa langsung melakukan penyelidikan.

“Minggu (26/5) sekira pukul 20.00 WIB, diterima informasi bahwa diduga tersangka bernama Suheriyanto sebagai karyawan koperasi turut membantu pelaku lain dengan memberikan informasi situasi di tempat kejadian perkara,” jelas AKP Ilham.

Selanjutnya, tim gabungan Sat Reskrim Polres Deliserdang dan Unit Reskrim Polsek Tanjungmorawa mengamankan pelaku Suheriyanto di kantor Koperasi Sasada Ganda.

“Kepada kita (polisi), Suheriyanto mengaku aksinya didalangi Rahmat Agus. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke Dusun 3, Desa Mesjid, Kecamatan Batangkuis,” tutur AKP Ilham.

Rahmat Agus lalu ditangkap. Dari keterangan Rahmat Agus, petugas melakukan pengembangan ke Pasar 4,5 Kelurahan Lubukpakam.

“Dari sana, kita mengamankan Agus Syahputra. Selanjutnya, tim melakukan pengembangan kembali di Dusun 1, Desa Pertumbukan, Kecamatan Galang dan mengamankan Taufik Alhidayah,” jelas AKP Ilham.

Pelaku melakukan perampokan di kantor KSU Sasada Ganda di Jalan Blok 1, Desa Wonosari, Kecamatan Tanjung Morawa, Sabtu (25/5).

“Saat kejadian, Rahmat Agus berperan mengambil uang di berankas dan tas di dalam lemari. Kemudian, mengikat korban Novita Sari. Sebelumnya, korban dibekap dan ditodong pisau kecil ke lehernya,” beber AKP Ilham.

Saat kejadian, Novita Sari ditinggal sendiri dikantor oleh karyawan lain yang sedang berbuka puasa dan salat Maghrib.

“Kini keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Kepolisian Polres Deliserdang dan ditahan di Sel Tahanan Reskrim Polres Deliserdang,” pungkasnya.(btr/ala)

Wanita Pengedar Narkoba tak Menyesal Divonis 4,5 Tahun

AGUSMAN/SUMUT POS PUTUSAN: Rahmadina menjalani sidang putusan di PN Medan, Senin (27/5).
AGUSMAN/SUMUT POS
PUTUSAN: Rahmadina menjalani sidang putusan di PN Medan, Senin (27/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tak ada rasa penyesalan dari raut wajah Rahmadina alias Dina (33) saat dihukum 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim. Selain itu, dia juga di denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan, lantaran terbukti mengedarkan sabu dan ganja, di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/5).

“Terdakwa Rahmadina terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ucap Majelis hakim yang diketuai Deson Togatorop.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Sahputra yang menuntut 5 tahun denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim berpendapat, hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan.

“Hal yang memberatkan, terdakwa tidak menjalankan program pemerintah dalam memberantas narkotika,” tandas Deson.

Usai sidang, terdakwa Rahmadina yang dimintai keterangan terkait putusan tersebut mengaku tak menyesal dihukum 4,5 tahun penjara.

“Nggak apa-apa bang, biar nggak bandal kali aku di luar,” ucapnya dengan langkah gontai digiring ke sel tahanan sementara.

Dalam dakwaan JPU, petugas Reskrim Polsek Medan Barat terdakwa ditangkap di Jalan H Adam Malik Lorong I Gang Purnawirawan Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, 27 Desember 2018.

Darinya, petugas menyita 1 buah dompet berisi uang Rp70 ribu, ganja dan 5 paket sabu.(man/ala)

Terkait Kasus Suap Bupati Labuhanbatu, ‘Tangan Kanan’ Pangonal Divonis 4,5 Tahun

AGUSMAN/SUMUT POS PUTUSAN: Thamrin Ritonga, terdakwa kasus suap eks Bupati Labuhanbatu menjalani sidang putusan, Senin (27/5).
AGUSMAN/SUMUT POS
PUTUSAN: Thamrin Ritonga, terdakwa kasus suap eks Bupati Labuhanbatu menjalani sidang putusan, Senin (27/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tamrin Ritonga, tangan kanan mantan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap dihukum pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara. Putusan itu dibacakan dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra I Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/5).

Majelis hakim yang diketuai Safril Batubara menyebutkan, terdakwa Tamrin terbukti ikut serta dalam kasus suap yang melibatkan mantan bupati terkait proyek pekerjaan di Kabupaten Labuhanbatu.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Tamrin Ritonga dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara,” ucap hakim Safril.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

“Terdakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” kata hakim.

Selain pidana penjara, orang kepercayaan Pangonal Harahap ini juga didenda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Tamrin Ritonga dalam kasus ini ikut terlibat membantu Pangonal Harahap menerima suap dari rekanan Efendi Sahputra.

Terdakwa juga tidak dibebankan membayar uang pengganti. Sebab, sudah sepenuhnya dibayarkan oleh Pangonal Harahap.

Selain itu, terdakwa sudah mengakui perbuatannya dan uang korupsi tersebut tidak ada dinikmati terdakwa. Atas putusan yang dijatuhkan, terdakwa Tamrin Ritonga dan jaksa KPK sama-sama menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya, Thamrin ditetapkan terdakwa oleh KPK karena sebagai penghubung dalam kasus suap yang diberikan dari pengusaha Efendy Syahputra kepada Pangonal. (man/ala)

Viralkan Video Hina Jokowi & Megawati, Mahasiswa Ditangkap, Polisi Buru Pembuat Running Teks

FACHRIL/SUMUT POS PAPARKAN: Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis memaparkan mahasiswa yang memviralkan hinaan kepada Presiden Jokowi dan Mantan Presiden Megawati Soekarno Putri.
FACHRIL/SUMUT POS
PAPARKAN: Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis memaparkan mahasiswa yang memviralkan hinaan kepada Presiden Jokowi dan Mantan Presiden Megawati Soekarno Putri.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Petugas Serse Polsek Medan Labuhan menangkap seorang pria yang memviralkan running teks di SPBU Marelan berisi penghinaan terhadap Presiden Jokowi dan mantan Presiden Megawati Soekarno Putri. Seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta berinisial IPT (26) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

WARGA Uni Kampung, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan itu kini mendekam di Mapolsek Pelabuhan Belawan.

Pelaku ditangkap karena merekam dan menyebarluaskan video rekaman dari running teks SPBU di Jalam Marelan Raya, Pasar III Kelurahan Renggas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis, mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya bersama barang bukti berupa satu unit laptop. Penangkapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa sembilan orang saksi.

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi, kita melakukan pengembangan dan menangkap pelaku saat berada di rumahnya,” kata Kapolres didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Labuban, Iptu Bonar Pohan.

Kepada polisi tersangka mengaku, awalnya dia sedang nongkrong di seputaran SPBU Pasar 3 Marelan. Saat itu, melihat papan bilboard yang biasanya bertuliskan harga BBM dan ucapan terima kasih, berganti dengan tulisan hinaan kepada Presiden Jokowi.

Kemudian, tersangka merekam running teks tersebut dan menyebarkannya melalui media sosial seperti youtube, facebook, whatsapp dan instagram.

Penyebaran informasi itu sempat membuat heboh warga sekitar Medan Utara.

“Tersangka untuk sementara ditahan di sel Mapolsek Medan Labuhan, dengan sangkaan melanggar pasal 45 ayat 3 UU ITE juncto pasal 207 KUHP dengan hukuman penjara empat tahun penjara,” jelas Ikhwan.

Siapa yang membuat teks hinaan tersebut? Kapolres mengaku, pihaknya masih mendalami pelaku utama yang membuat teks tersebut. “Untuk sementara, kita menduga pelaku yang meretas ini adalah orang luar yang punya keahlian dalam bidang IT. Kita masih melakukan penyelidikan,” jelas Ikhwan.(fac/ala)