27 C
Medan
Saturday, December 27, 2025
Home Blog Page 5277

Usai Pulangkan Mohamed Lamine Fofana, PSMS Pantau Pemain PSPS Selection

sumut pos UJICOBA: Pemain PSMS Medan berjibaku dengan penggawa PSPS Selection, baru-baru ini.
sumut pos
UJICOBA: Pemain PSMS Medan berjibaku dengan penggawa PSPS Selection, baru-baru ini.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim pelatih dan manajemen PSMS Medan kembali berburu pemain lokal andal, untuk mengisi kuota skuad Ayam Kinantan. Hal ini dilakukan usai mencoret seorang pemain naturalisasi yang sempat ikut trial, Mohamed Lamine Fofana.

Kenapa pemain lokal? Penanggung Jawab Tim PSMS Medan, Mulyadi Simatupang mengatakan, karena pihaknya bakal kedatangan sejumlah pemain untuk diseleksi.

“Saat ini kami akan cari pemain lokal dulu. Karena ada sekitar 5 pemain yang bakal datang untuk seleksi dari PSPS Selection kemarin. Mereka akan langsung ikut ujicoba Sabtu (besok, red) nanti,” ungkap Mulyadi, Kamis (2/5).

Menurut Mulyadi, usai melihat potensi pemain yang baru datang ini, maka akan ditentukan apakah mereka layak disodori kontrak, atau tidak. Setelah itu, baru kembali memburu beberapa pemain na-turalisasi.

Seperti diketahui, sudah ada seorang pemain naturalisasi yang bakal kembali didatangkan, yakni Mamadou Dialo (striker). Namun, Mulyadi mengatakan, pemain tersebut belum siap. “Katanya, dia (Dialo) belum fit. Dia bilang, nanti-nanti saja datangnya kalau sudah fit,” bebernya.

Dia juga mengungkapkan, niat mendatangkan kiper Galih Sudaryono bakal tertahan. Pasalnya, Pelatih Kiper Sugiar, tak mau terburu-buru merekrut kiper baru. Menurutnya, kiper yang ada saat ini akan dimanfaatkan lebih dulu. “Pelatih kipernya bilang, nanti saja. Tahan dulu rekrut kiper baru, karena mau pakai kiper yang ada saat ini,” jelas Mulyadi.

Sementara itu, Pelatih PSMS Medan, Abdul Rahman Gurning mengaku, tak mempermasalahkan persiapan Ayam Kinantan menyambut Liga 2 2019, tanpa didampingi pelatih fisik, dan menyatakan siap melakoni rangkap jabatan.

Gurning mengatakan, kebijakan tanpa pelatih fisik ini sudah disepakati para asistennya, yakni Edy Syahputra dan Sugiar. Menurutnya, pengalaman kala masih menjadi pemain sudah cukup untuk menggembleng fisik Legimin cs. “Tidak ada masalah tanpa pelatih fisik, kami akan rangkap. Kami pernah jadi pemain, dan sebagai pelatih tentunya mengetahui kondisi pemain yang dibutuhkan. Kami mampu melakukannya di Liga 2,” katanya.

Gurning juga mengaku bakal mencoret sejumlah pemain, meski sudah diikat kontrak. Karena dia merasa tak puas dengan performa beberapa pemain ketika mengalahkan PSDS Deliserdang 3-0 di Stadion Baharoeddin Siregar, Lubukpakam, Rabu (1/5) lalu. “Dari ujicoba itu, bisa dilihat siapa saja yang terus lanjut, dan diganti. Saya cukup kecewa dengan performa di babak kedua, terutama pemain pengganti. Seharusnya di babak kedua tidak kendur, dan pengganti lebih bersemangat,” tegasnya. (bbs/saz)

Kepala Cabang Didakwa Rugikan Negara Rp508 Juta

IST/SUMUT POS TIBA: Deandls Sijabat (paling kanan) diboyong menuju mobil petugas Kejari Binjai saat tiba di Bandara Kualanamu.
IST/SUMUT POS
TIBA: Deandls Sijabat (paling kanan) diboyong menuju mobil petugas Kejari Binjai saat tiba di Bandara Kualanamu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Kantor BRI Cabang Pembantu Medan Katamso, Anton Suhartanta dan karyawannya, Oktavia Situmorang didakwa melakukan korupsi dari kredit macet. Akibat aksi keduanya, negara merugi Rp508.652.500.

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asepte Ginting di hadapan Hakim Ketua Nazar Efriandi di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (2/5).

Pada Juli dan Agustus 2009, terdakwa Anton menerima permohonan kredit dari CV Deandls Mual Asri, CV Finance SS dan UD Grace Panglima Denai.

Keseluruhan perusahaan ini menggunakan agunan berupa tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Deandls Sijabat.

Selanjutnya, Anton bersama terdakwa Oktavia Situmorang selaku Associate Account Officer (AAO) (berkas terpisah) memproses permohonan tersebut.

“Deandls Sijabat mengajukan permohonan kredit kepada Kantor Cabang Pembantu PT BRI Medan Katamso untuk tambahan modal usaha pembangunan Perumahan Puri Karunia Regency di Jalan Sukarno Hatta Km 18 Binjai sebesar Rp500.000.000, dengan agunan berupa tanah dan bangunan sesuai SHM Nomor 698 atas nama Deandls Sijabat,” kata Ginting.

Pada tanggal 2 Juli 2009, Oktavia Situmorang melakukan kunjungan ke Kantor CV Deandls Mual Asri, Komplek Javaris Indah Jalan Rahmadsyah Medan.

Saat itu, Oktavia bertemu dengan Deandls Sijabat dengan tujuan menilai prospek usaha yang hasilnya dituangkan dalam Laporan Kunjungan Nasabah (LKN).

Dengan mempertimbangkan biaya, bahwa nilai pasar wajar dari tanah dan bangunan adalah sebesar Rp600.000.000.

“Pada tanggal 20 Agustus 2009, Oktavia Situmorang melakukan kunjungan ke UD Grace Panglima Denai di Jalan Panglima Denai Nomor 27-28 Medan dengan tujuan menilai prospek usaha sebagaimana diuraikan pada LKN,” urai JPU.

Selanjutnya, pada tanggal 20 Agustus 2009, Oktavia Situmorang membuat Rencana Tindak Lanjut (RTL). Isinya, bahwa permohonan kredit Marienni Sihotang selaku Direksi UD Grace Panglima dapat diproses.

Pada tanggal 26 Agustus 2009, Anton dan Marienni Sihotang mengadakan perjanjian kredit dan dituangkan pada Perjanjian Kredit Nomor 393 di hadapan Notaris, Sopar Siburian SH.

“Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2009, Oktavia dan Anton menandatangani Instruksi Pencairan Kredit (IPK) Nomor B.74-IPK/ADK/08/2009 atas nama UD Grace Panglima Denai dengan NIN/Nomor Rekening 1085-01-000052-15-1 dengan jumlah kredit sebesar Rp500.000.000,” ucap Ginting yang merupakan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Binjai itu.

“Marienni Sihotang menarik pinjaman secara tunai dari Rekening Pinjaman sebesar Rp490.000.000,00, sesuai dengan kwitansi,” sambungnya.

Pada periode sejak tanggal 26 Oktober 2009 – 29 Oktober 2010, terdapat pengembalian pokok pinjaman ke Rekening Koran Pinjaman atas nama UD Grace Panglima Denai dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp62.000.000.

Kemudian, CV Deandls Mual Asri, CV Finance SS dan UD Grace Panglima Denai tidak ada lagi melakukan pengembalian pokok pinjaman sehingga kredit tersebut macet.

“Terhadap tanah dan bangunan yang menjadi agunan CV Deandls Mual Asri yaitu SHM Nomor 698, agunan CV Finance SS yaitu SHM No 699 dan agunan UD Grace Panglima Denai yaitu SHM Nomor 703, telah dilakukan lelang sebanyak 7 kali,” kata Asepte.

“Tanah dan bangunan dengan SHM Nomor 698, 699 dan 703 tersebut laku lelang masing-masing seharga Rp275.500.000, dengan pemenang lelang atas nama Sugianto,” sambungnya.

Pada awal tahun 2016, Herliana Purba selaku pemilik tanah dan bangunan berupa ruko dengan SHM Nomor 689, mengetahui bahwa ruko miliknya telah dimiliki oleh Moina br Panjaitan setelah membeli dari Sugianto.

Selanjutnya, pada Januari 2016, Sugianto dan Sartono Wijaya alias Atek meminta kepada Kantor Pertanahan Kota Binjai untuk melakukan pengukuran ulang.

“Dari hasil pengukuran ulang, ternyata objek agunan yang dinilai oleh Anton dengan nilai agunan masing-masing sebesar Rp600.000.000, tidak sesuai dengan lokasi objek agunan yang seharusnya dinilai. Karena bangunan tersebut bukan merupakan ruko berlantai dua, melainkan rumah yang posisinya terletak dibelakang ruko yang dinilai oleh Oktavia Situmorang,” terang Ginting.

Menurut Laporan Peninjauan dan Pemeriksaan Lapangan yang dibuat oleh Adil Nasution selaku Kepala Seksi Infrastruktur Pertanahan pada Kantor Pertanahan Kota Binjai, ketiga ruko berlantai dua yang dinilai oleh Oktavia Situmorang, ternyata adalah tanah dan bangunan dengan SHM Nomor 689, 693 dan 694. Selain itu, bukanlah tanah dan bangunan yang tercantum dalam SHM yang diajukan pada saat permohonan kredit.

“Bahwa berdasarkan penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut, ditemukan kerugian negara sebesar Rp508.652.500. Dengan perincian; CV Deandls Mual Asri membuat kerugian keuangan negara Rp189.627.500; CV Finance SS sebesar Rp148.617.500; dan UD Grace Panglima Denai sebesar Rp 170.407.500,” sebutnya.

Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(man/ala)

Bos Lee Garden Aniaya Adik

IST/SUMUT POS DIBOYONG: Lisam dan Lienawati diboyong menuju ruang juru periksa Satreskrim Polrestabes Medan.
IST/SUMUT POS
DIBOYONG: Lisam dan Lienawati diboyong menuju ruang juru periksa Satreskrim Polrestabes Medan.

Diduga melakukan penganiayaan, Lisam (48) dan Lienawati (51) diringkus personel Polrestabes Medan, Selasa (30/4) malam. Lisam merupakan pengusaha hiburan malam Lee Garden.

“YA, keduanya kami amankan karena melakukan penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 Juncto pasal 351 KUHP,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yuda Prawira, Kamis (2/5).

“Salah seorang pelaku merupakan pemilik tempat hiburan malam, di Jalan Nibung Raya Medan Petisah,” sambungnya.

Dijelaskan Putu, peristiwa itu terjadi Minggu (7/4). Saat itu, korban Ramly Hati bersama suaminya, Darwan Muktar alias Gunawan, datang ke rumah mendiang ibunya di Jalan Gatot Subroto untuk sembahyang.

“Korban dan tersangka masih saudara kandung,” kata Kasat.

Ketika berada di dalam rumah, korban dan tersangka bertengkar. Kekerasan pun tak terelakkan. Kedua pelaku menganiaya kedua korban.

“Pertengkaran dipicu karena tersangka menyela pembicaraan antara korban dan sopir,” jelas Putu.

Akibat penganiayaan tersebut, Ramly Hati mengalami luka lecet pada mata sebelah kanan serta bengkak pada mata kanan.

Tidak hanya itu, korban juga mengalami luka lecet pada tangan kanan. Luka tersebut mulai dari bahu melewati lipatan siku hingga sepertiga atas lengan bawah.

Sedangkan korban Gunawan mengalami luka lecet pada tangan kanan. Luka itu mulai dari bahu melewati lipatan siku hingga sepertiga atas lengan bawah dengan luka berwarna merah.

Atas peristiwa tersebut, korban membuat laporan ke Polrestabes Medan.

“Setelah melakukan penyelidikan, meminta keterangan saksi, serta video rekaman keributan, akhirnya pelaku berhasil mengamankan kedua tersangka,” kata Putu.

“Pelaku terancama hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya.(trm/ala)

Kejari Belawan dan Polres Langkat Musnahkan Narkoba, Ganja Dibakar, Sabu Diblender

FACHRIL/SUMUT POS BLENDER: Jaksa dari Kejari Belawan memusnahkan sabu dengan cara dibelender, Kamis (2/5).
FACHRIL/SUMUT POS
BLENDER: Jaksa dari Kejari Belawan memusnahkan sabu dengan cara dibelender, Kamis (2/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) memusnahkan sejumlah barang bukti dari 349 perkara yang mereka tangani selama tahun 2018. Pemusnahan berlangsung di halaman Kejari Belawan, Jalan Pelabuhan Raya, Kecamatan Medan Belawan, Kamis (2/5).

Perkara yang ditangani selama setahun adalah, perkara pidana narkotika 294 kasus, perkara pidana umum 19 kasus, perkara pidana keamanan negara dan ketertiban umum 7 perkara dan perkara pidana terhadap orang dan harta benda 34 perkara.

Dari rincian perkara itu, barang bukti diamankan untuk jenis narkotika adalah, sabu seberat 951,68 gram dan ganja seberat 37,103,74 gram.

Sedangkan pidana umum 371 lembar uang palsu serta 12 buah pisau dan parang. Selain itu, 26 kayu, 26 jenis senjata tajam dan 26 unit mesin dindong.

Pemusanahan barang bukti dihadiri sejumlah pejabat dari Bea Cukai, Polres Pelabuhan Belawan, Yonmarhanlan I serta instansi lainnya. Barang hasil kejahatan dimusnahkan dengan cara dibakar dan belender untuk jenis sabu.

Kajari Belawan, Yusnani mengatakan, barang bukti yang mereka musnahkan merupakan hasil pelimpahan kasus selama tahun 2018. Seluruh barang bukti dimusnahkan telah masuk putusan tetap dari pengadilan.

“Selama 2018 ini, ada sebanyak 349 perkara yang kita tangani. Dari semua kasus, perkara narkoba yang lebih tinggi dibanding dengan kasus lainnya,” terang Yusnani usai pemusnahan.

Terpisah, Polres Langkat memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika. Sedikitnya 56 bal atau sekitar 56,9 kilogram lebih ganja dibakar dan 2,9 kg sabu diblender di halaman Jananuraga Mapolres Langkat, Kamis (2/5).

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dipimpin langsung Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan.

Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP M Yunus Tarigan, Ketua Pengadilan Negeri Stabat Raden Aji Suryo, perwakilan Kepala BNNK Langkat dan perwakilan Kejaksaan Negeri Stabat.

Kapolres Langkat menjelaskan, pemusnahan barang bukti dilakukan setelah adanya keputusan tetap dari pihak pengadilan demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Barang bukti 2,9 kg sabu kita sita dari lima tersangka yang semuanya warga Aceh,” ujar kapolres.

Sedangkan barang bukti ganja 35,9 kg ganja kering disita dari dua tersangka warga Aceh dan warga Sunggal.

“30 bal ganja dengan berat 31,828 gram tak bertuan disita dari Dusun Pasar VI, Desa Ara Condong, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, (12/4) pukul 12.00 WIB. Dimana berdasarkan informasi masyarakat, mereka ada melihat mobil Avanza silver yang membuangnya,” tegas Kapolres. (fac/bam/ala)

Penarikan Undian Martabe Bank Sumut, Nasabah Pijorkoling Menang Rp1 Miliar

BERSAMA: Gubernur Sumut H Edy Rahmayadi, Wakil Gubernur Sumut H Musa Rajekshah, Dirut Bank Sumut Muhammad Budi Utomo, berfoto bersama saat pengundian Tabungan Martabe 2018 di Medan.
BERSAMA: Gubernur Sumut H Edy Rahmayadi, Wakil Gubernur Sumut H Musa Rajekshah, Dirut Bank Sumut Muhammad Budi Utomo, berfoto bersama saat pengundian Tabungan Martabe 2018 di Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang nasabah Cabang Pembantu Pijorkoling, di bawah Cabang Koordinator Padangsidimpuan berhasil memenangkan hadiah grand prize senilai Rp1 miliar, pada acara penarikan Undian Tabungan Martabe Periode 2 2018, yang digelar bersamaan dengan perayaan HUT ke-71 Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut). Acara ini juga mengundi hadiah lainnya bagi nasabah yang memiliki Tabungan Martabe Bank Sumut.

Direktur Pemasaran Bank Sumut, Abdi Santosa Ritonga menyampaikan, penarikan Undian Tabungan Martabe Bank Sumut merupakan satu benefit yang akan didapat nasabah dengan membuka rekening Tabungan Martabe di Bank Sumut. Selain itu, Abdi juga menjelaskan, benefit lainnya di antaranya disertakan dalam perlindungan Asuransi Jiwa Sipanda secara gratis, dan kemudahan bertransaksi secara real time online.

Abdi juga menyampaikan, per Maret 2019 total DPK Bank Sumut telah mencapai Rp22,7 triliun, dan lebih dari 2,1 juta nasabah. Jumlah ini meningkat dibanding posisi Desember 2018 sebesar Rp19,9 triliun.

Pada kesempatan yang sama, Bank Sumut bekerja sama dengan Tim Pembina Samsat juga me-launching Samsat Online Nasional.

Samsat Online Nasional tersebut merupakan layanan jaringan elektronik yang diselenggarakan Tim Pembina Samsat Nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, untuk pembayaran dan pengesahan tahunan secara online Pajak Kendaraan Bermotor, SWDKLLJ, dan PNBP Pengesahan STNK, yang dapat dilakukan secara nasional melalui aplikasi layanan mobile. Adapun aplikasi Samsat Online Nasional dapat diunduh di Google PlayStore. (rel/saz/ram)

April, Sumut Inflasi 1,23 Persen

Ilustrasi inflasi
Ilustrasi inflasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Inflasi Sumatera Utara (Sumut) pada April 2019 sebesar 1,23 persen. Hampir semua kota Indeks Harga Konsumen (IHK) pada April 2019 mengalami inflasi di atas 1 persen. Hanya Padangsidimpuan yang mengalami inflasi di bawah 0,5 persen.

“Seluruh kota IHK Sumut mengalami inflasi yakni Sibolga sebesar 1,15%, Pematangsiantar sebesar 1,03%, Medan sebesar 1,30%, dan Padangsidimpuan sebesar 0,36%. Dengan demikian, gabungan 4 kota IHK di Sumatera Utara pada April 2019 inflasi sebesar 1,23%,” kata Kepala Bidang Statistik Distribusi Badan Pusat Statistik (BPS) Sumut, Bismark SP Sitinjak kepada wartawan di Medan, Kamis (2/5).

Bismark menyebutkan, di Medan mengalami inflasi sebesar 1,30% atau terjadi peningkatan indeks dari 138,86 pada Maret 2019 menjadi 140,66 pada April 2019.

Menurutnya, inflasi terjadi karena adanya peningkatan harga yang ditunjukkan oleh naiknya indeks seluruh kelompok pengeluaran, yaitu kelompok bahan makanan sebesar 4,94%, kelompok makanan jadi, minuman, rokok dan tembakau 0,06%, kelompok perumahan, air, listrik, gas dan bahan bakar sebesar 0,12%, kelompok sandang sebesar 0,67%, kelompok kesehatan sebesar 0,23%, kelompok pendidikan, rekreasi, dan olah raga sebesar 0,07%, dan kelompok transportasi, komunikasi dan jasa keuangan sebesar 0,22%.

“Komoditas utama penyumbang inflasi selama April 2019 di Medan, antara lain cabai merah, bawang merah, bawang putih, kontrak rumah, mobil, kacang panjang, dan cabai hijau,” jelasnya.

Lebih rinci disebutkannya, komoditas yang mengalami peningkatan harga antara lain cabai merah naik 50,02%, harga bawang merah naik 17,29%, harga bawang putih naik 47,57%, harga kontrak rumah naik 1,40%, harga mobil naik 1,15%, harga kacang panjang naik 23,02%, harga cabai hijau naik 41,31%.

“Sedangkan komoditas yang mengalami penurunan harga, antara lain tarif listrik, ikan kembung/gembung, dencis, batu bata/batu tela, daging ayam ras, cumi-cumi, dan daging sapi,” ujarnya.

Dari 23 kota IHK di Pulau Sumatera seluruh kota tercatat inflasi. Inflasi tertinggi terjadi di Medan sebesar 1,30% dengan IHK sebesar 140,66 dan terendah terjadi di Tanjung Pinang sebesar 0,16% dengan IHK 133,84.

Bismark juga menyebutkan, inflasi pada April 2019 ini menyebabkan laju inflasi kumulatif (April 2019 terhadap Desember 2018) masing-masing kota yakni Sibolga inflasi 0,66%; Pematangsiantar inflasi 1,01%; Medan inflasi 1,54%; dan Padangsidimpuan inflasi 0,62%. Dengan demikian, laju inflasi kumulatif gabungan 4 kota IHK di Sumatera Utara inflasi 1,42%.

“Sedangkan laju inflasi year on year (April 2019 terhadap April 2018) masing-masing kota yakni Sibolga inflasi 2,60%, Pematangsiantar inflasi 2,47%, Medan inflasi 2,19%, dan Padangsidimpuan inflasi 2,05%. Sehingga inflasi year on year gabungan 4 kota IHK di Sumatera Utara 2,22%,” pungkasnya.(gus/ram)

PHPO Peduli Sosial, 20 Anak Disunat Massal

Fachril/sumut pos SIMBOLIS: Humas PT PHPO KIM, Martua Mudan Daulay, memberikan bantuan sunat secara simbolis.
Fachril/sumut pos
SIMBOLIS: Humas PT PHPO KIM, Martua Mudan Daulay, memberikan bantuan sunat secara simbolis.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 20 anak yang berdomisili di Lingkungan III dan IV Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli mengikuti program sunat massal dari PT Permata Hijau Palm Oleo (PHPO) KIM, Kamis (2/5) sunatan massa berlangsung di Klinik Permata, Mabar, Kecamatan Medan Deli. Secara simbolis, acara dibuka oleh Humas PT PHPO KIM, Martua Mudan Daulay, SH turut dihadiri Lurah Mabar Hilir, Zumhri Lubis dan Kepling III, Mariman serta Kepling IV, Zainal Abidin.

“Kegiatan sunatan massal ini merupakan program rutin yang dilakukan PT PHPO untuk penyaluran dana CSR. Harapannya, kepada anak – anak yang ikut program sunat massal semoga mendapat manfaat apa yang telah perusahaan fasilitasi,” kata Humas PT PHPO KIM, Martua.

Program kepedulian kepada masyarakat, kata Martua, merupakan program CSR yang terus dilakukan perusahaan dengan berbagai kegiatan, misalnya, bantuan rumah ibadah, pendidikan, bantuan sembako, sunat massa dan peduli lingkungan.

Harapan dia, masyarakat dapat mendoakan dan mendukung kemajuan perusahaan, agar program CSR dapat terus terlaksana guna menjadi sinergitas hubungan bail di tengah masyarakat.

“Perusahaan akan hadir di masyarakat, kita mohon doa dan dukungan, agar perusahaan tetap sukses menjalankan usaha. Dalam beberapa hari ini memasuki bulan suci Ramadan, kita akan lakukan peduli sosial sembako untuk meringankan beban masyarakat,” ungkap Martua.

Dalam kesempatannya, Lurah Mabar Hilir, Zumhri Lubis sangat mengapresiasi program yang dilaksanakan perusahaan, sehingga sasaran dana CSR yang diperuntukkan tepat sasaran ke masyarakat. “Kita terus mendorong program CSR yang dilakukan PT PHPO, semoga program ini lebih ditingkatkan, agar beban masyarakat secara sosial dapat terbantu,” ucap Lurah Mabar Hilir. (fac/ila)

BPJS Kesehatan Ingatkan RS Segera Perbaharui Status Akreditasi

Logo BPJS Kesehatan
Logo BPJS Kesehatan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Guna meningkatkan kualitas pelayanannya kepada masyarakat, BPJS Kesehatan kembali mengingatkan sejumlah rumah sakit yang menjadi mitranya untuk memperbarui status akreditasi sesuai regulasi yang berlaku, akreditasi menjadi salah satu syarat wajib untuk memastikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (KIS) memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar yang ditetapkan.

“Akreditasi merupakan bentuk perlindungan pemerintah dalam memenuhi hak setiap warga negara agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu oleh fasilitas pelayanan kesehatan. Akreditasi ini tidak hanya melindungi masyarakat, juga melindungi tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit itu sendiri,” ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan, Johana dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Aula BPJS Kesehatan Cabang Medan, Kamis (2/5).

Johana menjelaskan, akreditasi sebagai persyaratan bagi rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan seharusnya diberlakukan sejak awal tahun 2014 seiring dengan pelaksanaan Program JKN-KIS. Namun memperhatikan kesiapan rumah sakit, ketentuan ini kemudian diperpanjang hingga 1 Januari 2019 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 99 Tahun 2015 tentang perubahan PMK 71 Tahun 2013 Pasal 41 ayat (3).

“Kita sudah berkali-kali mengingatkan rumah sakit untuk mengurus akreditasi. Awal tahun lalu, pemerintah sudah memberi kesempatan kepada rumah sakit yang belum melaksanakan akreditasi untuk melakukan pembenahan dan perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pemerintah juga telah memberikan surat rekomendasi kepada sejumlah rumah sakit mitra BPJS Kesehatan yang belum terakreditasi agar paling lambat 30 Juni 2019 nanti harus sudah terakreditasi. Kemudian pada 11 Februari 2019, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes juga sudah mengirimkan pemberitahuan bagi rumah sakit agar segera terakreditasi,” terang Johana.

Hingga akhir April 2019, terdapat 2.428 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, terdiri atas 2.202 rumah sakit dan 226 klinik utama.

Johana menjelaskan, dari 720 rumah sakit mitra BPJS Kesehatan pada Desember 2018 lalu belum terakreditasi saat ini jumlahnya menurun menjadi 271 rumah sakit. Ia pun mengapresiasi langkah manajemen rumah sakit yang telah menempatkan akreditasi sebagai salahsatu prioritas utama mereka.

“Fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memperbarui kontraknya setiap tahun. Hakikat dari kontrak adalah semangat mutual benefit. Kami berharap rumah sakit bisa memanfaatkan toleransi yang sudah diberikan pemerintah sampai 30 Juni 2019 tersebut untuk segera menyelesaikan akreditasinya,” tegasnya.

Di sisi lain, putusnya kerja sama rumah sakit dengan BPJS Kesehatan bukan hanya karena faktor akreditasi semata. Ada juga rumah sakit yang diputus kerja samanya karena tidak lolos kredensialing, sudah tidak beroperasi, atau Surat Izin Operasionalnya sudah habis masa berlakunya.

Dalam proses ini juga mempertimbangkan pendapat Dinas Kesehatan dan/atau Asosiasi Fasilitas Kesehatan setempat dan memastikan bahwa pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat dengan melalui pemetaan analisis kebutuhan fasilitas kesehatan di suatu daerah.

Kriteria teknis yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan untuk menyeleksi fasilitas kesehatan yang ingin bergabung antara lain sumber daya manusia (tenaga medis yang kompeten), kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan.

Untuk di wilayah kerja Kantor Cabang Medan terdapat dua rumah sakit yang harus segera diperbarui status akreditasinya. Adapun rumah sakit tersebut yaitu RS Royal Prima, Medan dan Rumkit TK IV 01.07.02, Binjai yang masing-masing akan habis masa akreditasnya pada bulan Juni 2019

“Yang saya dengar kedua rumahsakit ini sudah memproses perpanjangan akreditasi. Kita imbau agar segera dituntaskan bila tidak kontrak kerja samanya dengan BPJS Kesehatan akan diputus,” ungkapnya

Kewajiban Akreditasi Rumah Sakit itu diatur dalam UU No 44 2009 Tentang Rumahsakit dan Permenkes 34/2017 tentang Akreditasi Rumahsakit serta Permenkes No 56/2014 Tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumahsakit menjadi dasar hukum kewajiban akreditasi rumahsakit.

Selain dua rumahsakit itu, masih ada 15 rumah sakit lain di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Medan yang 2019 ini akan berakhir status akreditasinya. “Untuk 15 rumahsakit lain kita imbau juga agar segera mengurus perpanjangan akreditasi tersebut,” imbau Johana lagi.

Ia memaparkan, ada 46 rumahsakit yang menjalin kontrak kerja sama dengan BPJS Kesehatan Medan yang akreditasinya masih panjang. Ditambah 17 rumah sakit yang masa akreditasinya bakal berakhir di Desember 2019 ini. Total ada 63 rumahsakit yang menjadi provider BPJS Kesehatan.

“Begitupun ketika rumahsakit itu diputus kerja samanya dengan BPJS Kesehatan, peserta JKN KIS tetap bisa mendapat layanan kesehatan di rumahsakit tersebut namun sebatas pasien gawat darurat. Setelah kondisinya stabil lalu dialihkan ke rumahsakit yang menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan,” papar Johana.(dvs/ila)

Reklamasi Berdampak Banjir Rob Meluas, DLH Diminta Audit Amdal

BANJIR: Angkutan kota (angkot) saat melintasi genangan banjir rob di Kelurahan Belawan. Banjir rob meluas akibat minimnya daerah resapan air.
BANJIR: Angkutan kota (angkot) saat melintasi genangan banjir rob di Kelurahan Belawan. Banjir rob meluas akibat minimnya daerah resapan air.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pelebaran dermaga di Pelabuhan Belawan melalui reklamasi terus diributi. Pemerhati kebijakan publik, Saharudin menegaskan, agar Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara mengaudit kembali izin analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal).

Pasalnya, penimbunan areal Pantai Belawan telah memberikan dampak buruk secara ekonomi dan sosial bagi masyarakat yang bermukim di Pesisir Pantai Belawan. “Kita lihat sekarang, secara sosial masyarakat telah dirugikan dengan meluasnya banjir rob. Ini sudah jelas dipengaruhi karena proyek reklamasi. Jadi kita minta kepada gubernur Sumatera Utara melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk melakukan audit kembali terhadap proses Amdalnya,” cetus Saharudin, Kamis (2/5).

Tokoh Masyarakat Medan Utara ini menduga, ada kekeliruan proses Amdal yang telah diterbitkan. Makanya, ia menegaskan agar proses audit Amdal secara berkala harus segera dilakukan, agar bisa dijelaskan ke publik hasil audit Amdal tersebut.

“Bila ada kekeliruan dari Amdal yang berdampak meluasnya air pasang, kita minta izin proyek reklamasi harus ditinjau ulang. Artinya, proyek itu sebaiknya dihentika dulu, selesaikan dampak akibat dari proyek reklamasi itu. Baru, proyek itu bisa dilanjutkan,” ungkap Saharudin.

Ia juga sangat menyesalkan, proyek reklamasi berjalan lebih dulu tanpa memikirkan dampak. Seharusnya, prioritaskan dulu dampak yang diakibatkan, setelah itu, laksanakan proyek tersebut.

“Sekarang ini sudah salah, proyek dulu dikerjakan baru dampaknya diselesaikan belakangan. Ini yang salah,” tegas Saharudin.

Mengenai dampak ekonomi, lanjut Saharudin, secara umum telah merusak mata pencaharian nelayan dan melumpuhkan aktivitas masyarakat dampak dari banjir rob. Dengan adanya kompensasi atau tali asih yang diberikan, dianggap bukan solusi.

“Ada bantuan yang diberikan ke nelayan, saya rasa itu sifatnya sementara, akhirnya akan memberikan dampak buruk bagi nelayan secara jangka panjang. Harusnya, tali asih dengan dampak harus sejalan, agat tidak merugikan sepihak,” sebutnya.

Sementara, Sekretaris Aliansi Masyarakat Nelayan Sumatera Utara (Amansu), Alfian MY mengaku kecewa dengan adanya proyek reklamasi. Sebab, proyek itu telah mengganggu dan merusak mata pencaharian nelayan. Proyek itu menutup akses alur nelayan tradisional. Sehingga, ekosistem laut telah punah tempat nelayan mencari habitat laut.

“Alur yang selama ini dilalui nelayan telah ditutup. Jadi, kita sebagai nelayan sangat dirugikan, dengan adanya tali asih, kami nilai itu bukan solusi. Karena, dampak yang dirasakan nelayan jangka panjang,” tegas Alfian.

Tokoh nelayan ini juga menyesalkan sikap Pelindo yang mengabaikan alur baru yang dibuka tidak dilengkapi lampu, sehingga alur baru membuat kapal nelaya kesulitan untuk melintas di kawasan alur baru. Harusnya, dampak ini segere diselesaikan lebih dahulu.

“Ini kita masih cerita alur, belum lagi masalah dampak banjir rob yang sudah meluas. Selama ini ketinggian air pasang hanya 30 cm, saat ini sudah 50 cm. Kita ingin, kerugian ini harus segera ditindaklanjuti oleh Pelindo, agar nelayan tidak terancam mencari makan dan bisa hidup tenang dari ancaman banjir pasang,” kata Alfian.

Sementara itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar menilai, reklamasi Laut Belawan untuk pengembangan dermaga oleh PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I, harus dilaksanakan dengan kajian yang benar. Jangan sampai berdampak dengan lingkungan hidup, yang dapat merugikan masyarakat sekitar.

Ia menilai reklamasi satu sisi ada dampak positif dan sisi lainnya berdampak negatif. Namun, kondisi itu perlu dilihat keseluruhan jangan sampai ada pihak dirugikan. “Bahwa mestinya dilakukan kajian, jangan sampai mengganggu ekosistem yang ada. Hal ini juga berdampak dengan di Jakarta, ada juga laporan reklamasi di Ombudsman Jakarta,” tutur Abyadi.

Abyadi mengungkapkan, saat ini belum ada laporan atau keluhan disampaikan kepada Ombudsman Perwakilan Sumut. Begitu pun, ia meminta Pelindo I Belawan harus dikerjakan dengan baik dan dampak baik dapat dirasakan masyarakat, bukan sebaliknya.

“Tapi, belum ada laporan masuk kepada kita ini. Dari belajar teman-teman itu, reklamasi harus betul-betul dilakukan dengan tidak merugikan masyarakat,” tutur Abyadi.

Kemudian, lanjut Abyadi, reklamasi jangan sampai juga mengganggu kehidupan nelayan. Karena itu, akan merugikan nelayan bila tidak dilakukan dengan kajian yang benar.

“Disebabkan Karena, akan perubahan terjadi, yang bisa membuat terganggu ekosistem ikan itu sendiri. Intinya, menurut saya menimbulkan problem macam-macam ya, harus dilakukan kajian. Jangan dilakukan reklamasi sebelum ada kajiannya,” pungkasnya.(fac/gus/ila)

Waspada! Medan Dilanda Cuaca Ekstrem

Ilustrasi cuaca
Ilustrasi cuaca

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bagi warga Kota Medan diimbau untuk waspada dalam tiga hari ke depan ini. Sebab, berdasarkan pemantauan Badan Metreologi dan Klimatologi (BMKG) Wilayah I Sumut, Kota Medan dilanda cuaca ekstrem. Untuk itu warga Kota Medan Medan diminta untuk lebih ekstra menjaga kesehatannya, apalagi menghadapi Bulan Ramadan di tengah cuaca ekstrem.

Kepala Bidang Data dan Informasi (Kabid Datin) Badan Metreologi dan Klimatologi (BMKG) Wilayah I Sumut, Syahnan mengatakan, cuaca ektrem itu terjadi di mana pada siang hari Kota Medan disengat cuaca panas, begitu sore menjelang malam hari, turun hujan. “Kondisi ini diprediksi bakal terjadi dalam beberapa hari ke depan,” ujar Syahnan, Kamis (2/5).

Kondisi itu terjadi, lanjut Syahnan, karena anomali cuaca lantaran memang Kota Medan memasuki peralihan musim dari kemarau ke musim penghujan. “Saat ini memang cuaca di Medan ini memang terjadi karena sedang peralihan musim. Itu yang membuat anomali cuaca. Namun kondisi ini tidak terjadi di seluruh Sumut, melainkan hanya di beberapa daerah saja, seperti Medan dan daerah lain,” ungkap Syahnan.

Untuk di Kota Medan, lanjutnya, suhu terpanas saat siang tercatat suhu tertinggi mencapai 36 derajat celcius. “Saya kurang ingat tanggalnya tapi kondisi itu baru-baru ini saja. Terpantau kondisi tersebut masih bakal berlangsung selama kuranglebih 3 hari ke depan. Panas di pagi hari, mendung mulai sore,” paparnya.

Menurut pusat informasi mereka anomali tersebut karena ada beberapa gangguan di wilayah Samudra Hindia dan di Teluk Benggala. Alhasil untuk wilayah Medan dan sekitarnya terjadi belokan angin sehingga ada pertumbuhan awan di pagi dan semakin bertumbuh hingga mulai mendung di sore. “Jadi saat sore hingga malam akan terjadi hujan sedang hingga lebat. Pandai-pandailah kita menjaga kesehatan menghadapi anomali cuaca ini,” ujarnya.

Sementara itu untuk puncak musim hujan diprediksi akan terjadi pada pertengahan Mei. “Jadi kan ini sekarang peralihan kemarau ke hujan. Puncaknya musim hujan itu mulai pertengahan Mei, tapi sebebarnya bulan ini sudah memasuki musim penghujan,” pungkasnya.

Ada 14 Titik Api di Sumut

Sementara itu, teriknya udara pada siang hari akibat anomali cuaca, harus diwaspadai karena bisa terjadi kebakaran lahan/hutan. BMKG mencatat, ada 14 titik api yang harus diwaspadai terjadi di Sumut. 14 titik itu ada di Kabupaten Asahan tepatnya di Kota Kisaran Barat ada satu titik, kemudian di Kecamatan Sei Kepayang satu titik, Kecamatan Mardinding Karo satu titik, Panei Hilir Labuhanbatu satu titik.

Kemudian, Labusel di Kecamatan Kampung Rakyat dua titik, Kota Pinang satu titik, Kecamatan Besitang Langkat satu titik, Madina khususnya di Panyabungan Kota ada dua titik hotspot, selanjutnya Hutarajatinggi, Palas satu titik, Kotarih, Segei satu titik, Tarutung, Taput satu titik dan terakhir ada di Kota Tebingtinggi satu titik.

“Secara keseluruhan titik api di Sumut ini cukup aman. Namun harus tetap kita waspadai. Mengingat di Sumbagut sendiri sebenarnya ada 156 titik api. Dari jumlah itu Aceh ada 20 titik, Sumut 14 titik, Sumbar 4 titik dan sisanya ada di Kepri dan Riau yang mencapai ratusan titik,” ujar Kepala Balai Besar Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BBMKG) Wilayah I Medan, Edison Kurniawan pada Coffee Morning dengan Stakeholder yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut bertajuk “Evaluasi dan Prakiraan Cuaca/Iklim/Kegempaan Bulan Mei 2019 di Wilayah Sumut”, di Kantor Diskominfo Sumut, Jl. HM Said Medan, Kamis (2/5).

Selain itu, lanjutnya, pada Mei 2019, BMKG juga memperkirakan bahwa curah hujan di Sumut juga meningkat. Pada wilayah Pantai Timur intensitas hujan meningkat 50-150 mm perbulannya. Sementara di daerah pegunungan, lereng barat dan pantai barat adan penurunan. “Lereng menjadi fokus kita. Pemkab/pemko harus terus update informasi yang disampaikan BMKG. Kemudian kita juga harus antisipasi potensi puting beliung,” katanya.

Untuk daerah potensi rawan banjir di Sumut umumnya harus diwaspadai di daerah Pantai Timur seperti Deliserdang, Langkat Batubara, Asahan dan beberapa daerah lainnya. Sementara untuk daerah-daerah rawan longsor bisa diantisipasi untuk daerah-daerah seperti Dairi, Nias, Nias Selatan, Pakpak Bharat, Tapsel Labuhanbatu, Samosir, Madina dan Karo. “Begitu juga untuk gelombang. Pada Mei ini kita prakirakan tinggi gelombang maksium 2,5 meter. Ini untuk perairan barat Aceh, kemudian peraitan Nias dan Sibolga,” katanya.

Turut hadir mewakili Kadis Kominfo HM Fitriyus, Sekretaris M Ayub, Kabid Pengelolaan Komunikasi Publik, Abdul Azis Batubara, dan perwakilan masing-masing OPD di lingkungan Pemprovsu.

Sebelumnya saat membuka acara, M Ayub mengatakan bahwa masyarakat harus memperoleh informasi akurat untuk meminimalisir dampak-dampak bencana yang akan terjadi nantinya. Apalagi Sumut merupakan daerah rawan bencana. “Dengan memberikan informasi awal kebencanaan maka ini bentuk perlindungan masyarakat. Dan informasi-informasi ini juga akan tercantum di website kita,” ucapnya menambahkan dengan langkah-langkah yang dilakukan itu agar Sumut semakin siap menghadapi potensi bencana yang ada. (dvs/prn/ila)