25 C
Medan
Tuesday, December 30, 2025
Home Blog Page 5312

MTF Autofiesta Kembali Hadir di Kota Medan

MTF Autofiesta digelar di Medan Fair Plaza Kota Medan. memberi tenor hingga 7 tahun.
MTF Autofiesta digelar di Medan Fair Plaza Kota Medan. Kredit Mobil Milenial memberikan angsuran berjenjang sesuai kemampuan, dengan tenor sampai dengan 7 tahun dan uang muka special 10%.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PT Mandiri Tunas Finance (MTF) kembali menggelar pameran otomotif bergengsi di kota Medan yaitu MTF Autofiesta 2019. Acara yang digelar pada tanggal 22 – 28 April 2019 berlokasi di Plaza Medan Fair, dihadiri oleh Direktur MTF Harjanto Tjitohardjojo, Kepala Wilayah Regional I MTF I Ketut Suwitre dan Branch Manager MTF Medan Yudhi Desyandi, serta para undangan lainnya.

I Ketut  Suwitre selaku Kepala Wilayah Regional I menjelaskan, perkembangan pembiayaan mobil di Medan menunjukkan pertumbuhan yang menggembirakan. “Oleh sebab itu MTF Autofiesta kembali hadir di Kota Medan untuk melayani kebutuhan pembiayaan kendaraan bermotor dengan berbagai program menarik,” ungkapnya.

Program menarik yang ditawarkan oleh MTF Autofiesta antara lain adalah Kredit Mobil Milenial. Kredit ini memberikan angsuran berjenjang sesuai kemampuan, dengan tenor sampai dengan 7 tahun dan uang muka special 10%. Selain itu, terdapat program Cash Aja produk pinjaman multiguna untuk customer MTF yang memiliki kontrak pembiayaan aktif di MTF. MTF Autofiesta juga memiliki program Wira Cash Aja produk pinjaman multiguna untuk customer baru dengan rate kompetitif.

Program spesial tersebut didukung oleh berbagai pilihan kendaraan baik kendaraan penumpang maupun kendaraan komersial dari beberapa brand terkemuka yang  berpartisipasi dalam program ini, antara lain Toyota, Daihatsu, Suzuki, Nissan, Datsun, Mitsubhisi, Wuling, Honda, Hino, dan Izusu.

MTF Autofiesta digelar di Medan Fair Plaza Kota Medan. MTF Autofiesta juga memiliki program Wira Cash Aja produk pinjaman multiguna untuk customer baru dengan rate kompetitif.

“Selain acara pameran, MTF Autofiesta juga menghadirkan acara hiburan seperti penampilan acoustic band, stand up comedy competition dan PUBG competition. Kami berharap dengan adanya acara MTF Autofiesta ini kami dapat lebih dekat dengan masyarakat Medan,” tambah Suwitre.

PT Mandiri Tunas Finance (MTF) merupakan perusahaan pembiayaan yang berdiri pada tanggal 6 Februari 2009. Dengan dukungan dari dua pemegang saham, yakni salah satu bank BUMN terbesar di Indonesia, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (51%), dan grup otomotif independen terbesar di Indonesia, PT Tunas Ridean Tbk (49%), MTF terus tumbuh secara konsisten dan fokus melayani nasabah melalui pembiayaan di sektor otomotif dan multiguna.

Pembiayaan yang diberikan meliputi, pembiayaan mobil baru, motor besar, kendaraan niaga, alat berat, dan multiguna. Saat ini MTF melayani nasabah melalui 102 kantor cabang, dan 20 kantor satelit yang tersebar di 32 propinsi di seluruh Indonesia.

Masyarakat yang memerlukan layanan dan pengajuan kredit pembiayaan dapat menghubungi MTF Cabang Medam dan kantor cabang Bank Mandiri terdekat. (rel/mea)

Krisis Striker Andal

PSMS
PSMS

Pelatih PSMS Medan Abdul Rahman Gurning mengaku, tim besutannya masih krisis penyerang andal. Hal ini diakuinya usai Ayam Kinantan menyelesaikan 2 laga ujicobanya sebagai persiapan mengarungi Liga 2 2019.

Selasa (16/4) lalu, PSMS Medan menjamu PPLP Sumut di Stadion Mini Kebun Bunga Medan, yang berakhir dengan skor 3-1 untuk kemenangan Legimin dkk. Atas hasil ini, Gurning menganggap, skuadnya masih lemah, baik bertahan maupun penyelesaian akhir.

“Kami masih kebobolan lagi dalam ujicoba kali ini. Finishing-nya juga masih sangat lemah. Penguasaan bola sudah, tapi gol enggak ada. Kami masih butuh tambahan pemain lagi,” ungkap Gurning.

Menurut Gurning, Ayam Kinantan butuh sosok striker haus gol. Karena striker yang kini dimiliki PSMS Medan dirasa masih belum cukup tajam. Gurning mengaku butuh penyerang dengan penyelesaian yang bagus, dan berpostur tubuh ideal. “Kami belum ada striker bagus. Kalau Natanael, masih olah bola saja. Tambun juga, saya lihat belum bisa. Jadi kami butuh stiker yang heading-nya bagus dan finishing-nya pasti,” bebernya, Rabu (17/4).

Kebutuhan striker seperti yang diungkapkan Gurning, sebenarnya sudah ada pada beberapa pemain incarannya, seperti Tri Handoko dan Agi Pratama. Dan kedua pemain ini sudah diajukan kepada manajemen untuk didatangkan. “Untuk posisi itu ada pemain yang kami incar, seperti Tri Handoko dan Agi Pratama. Postur mereka cukup bagus, dan Agi sepertinya juga punya heading ang bagus,” katanya.

Dia pun mengaku, masih mencari kiper. “Kiper juga masih mau cari satu lagi. Yang ada saat ini masih kurang. Seperti gol pada ujicoba itu, murni kesalahan kiper,” jelas Gurning.

Sehari sebelumnya, PSMS Medan juga menggelar ujicoba dengan Soulmate FC. Pada laga tersebut, Ayam Kinantan menang meyakinkan dengan skor telak 10-1.

Sementara itu, PSMS Medan secara perlahan terus mengontrak satu per satu pemain anyar, guna menghadapi Liga 2. Terbaru, Manajemen Ayam Kinantan resmi mengontrak satu nama, yakni Egas Adasi.

Egas menjadi pemain ke-16 yang telah resmi berkostum PSMS Medan. Dia menyusul nama-nama sebelumnya, seperti Donni Dio Hasibuan, Legeimin Raharjo, Bayu Tri Sanjaya, Aidun Sastra Utami, Syaiful Ramadhan, Tambun Naibaho, dan lainnya.

Jumlah ini masih berpotensi bertambah, jika Rohid dan Ardi Putra Mulia, yang sejak awal mengikuti seleksi disodori kontrak. Namun, Gurning mengaku, masih ingin melihat lebih jauh kualitas kedua pemain tersebut. “Sudah 16 pemain sekarang. Kemarin ada tambahan satu orang, Egas Adasi,” ungkapnya.

“Mungkin bakal ada 2 lagi tambahan untuk dikontrak, Rohid dan Ardi. Tapi ini masih kami lihat dan pertimbangkan lagi,” imbuh Gurning.

Perburuan PSMS Medan akan terus berlanjut. Saat ini, skuad Ayam Kinantan juga dirumorkan bakal mendatangkan pemain incaran, seperti Tri Handoko, Rangga Pratama, dan Godstime Ouseloka.

Selain itu, PSMS Medan disebut akan merekrut 6 pemain asli Kota Medan, yang berstatus sebagai anggota TNI AD. (bbs/saz)

8 Rumah Ludes Dilahap Api di Komplek Asrama Widura Barak Suren

IST/SUMUT POS PADAMKAN: Seorang petugas pemadam kebakaran coba memadamkan sisa api dari kebakaran di Komplek Asrama Widuri Barak Suren, Selasa (16/4).
IST/SUMUT POS
PADAMKAN: Seorang petugas pemadam kebakaran coba memadamkan sisa api dari kebakaran di Komplek Asrama Widuri Barak Suren, Selasa (16/4).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Si jago merah mengamuk dan membakar delapan unit rumah.

Kebakaran tersebut terjadi di Komplek Asrama Widuri Barak Suren. Tepatnya di Jalan Bajak II, Lingkungan II, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Selasa (16/4).

Dalam peristiwa nahas tersebut, tidak ada korban jiwa maupun luka-luka. Namun info yang dihimpun, sebanyak delapan rumah ludes terbakar.

Manajer Pusdalops BPBD Medan M Yunus mengatakan, kebakaran pertama kali terjadi sekitar pukul 10.45 WIB.

Warga sekitar dan penghuni rumah yang melihat adanya kobaran api kemudian menghubungi petugas pemadam kebakaran.

“Mendapat informasi ini petugas pemadam kebakaran Kota Medan kemudian turun ke lokasi untuk meredakan api agar tidak meluas,” ujarnya.

Sesampainya di lokasi kebakaran, pemadam langsung menyemprotkan air ke titik api. Kurang lebih, satu jam lamanya berjibaku, pemadam akhirnya berhasil menjinakkan api.

“Kebakaran mengakibatkan 8 unit rumah ludes terbakar, untuk penyebabnya masih dalam penyelidikan pihak berwajib,” tandasnya.(trm/ala)

Dua Pria Gunakan C6 Orang Meninggal

RUDY SITANGGANG/SUMUT POS SEPI: Kantor Bawaslu Dairi di Jalan Makmur, No.138, Sidikalang, Kabupaten Dairi tampak sepi.
RUDY SITANGGANG/SUMUT POS
SEPI: Kantor Bawaslu Dairi di Jalan Makmur, No.138, Sidikalang, Kabupaten Dairi tampak sepi.

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Diduga menggunakan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (model C6) yang sudah meninggal. Dua orang pria yang belum diketahui identitasnya diamankan Polisi serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Dairi.

KEDUA pria itu diamankan saat akan memberikan hak suara di tempat pemungutan suara (TPS) 2 di Jalan Tembakau, Kelurahan Kota Sidikalang, Kecamatan Sidikalang, Rabu (17/4).

Keduanya langsung diamankan karena nama yang tertera di DPT dengan pria yang muncul membawa lembaran C6 berbeda.

Selain itu, salahsatu anggota kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) disebut tetangga dengan nama tertulis di DPT yang diketahui sudah meninggal.

Kedua pria langsung digiring Polisi ke Kantor Bawaslu Dairi di Jalan Makmur, No 138, Sidikalang.

Ketua Bawaslu Dairi, Jadi Surirang Berutu tidak bersedia memberikan penjelasan. Saat itu, ia didampingi anggota, Pandapotan Rajagukguk bersama tim Gakumdu anggota Polres Dairi, Fresnel Manik.

Ditanya soal tindakan yang akan dilakukan, ketigannya tidak berkomentar.

Beredar informasi kedua pelaku merupakan suruhan salah satu calon anggota legislatif (Caleg).

Tetapi hingga berita diturunkan, pihak Bawaslu dan Gakumdu masih tertutup terkait kecurangan pemilu itu.(mag-10/ala)

Sinaga Nyaris Terpanggang, Rumah di Jalan Narumonda Terbakar

SMG/SUMUT POS CEK: Seorang petugas pemadam kebakaran mengecek puing sisa kebakaran di Jalan Narumonda Bawah, Siantar.
SMG/SUMUT POS
CEK: Seorang petugas pemadam kebakaran mengecek puing sisa kebakaran di Jalan Narumonda Bawah, Siantar.

SIANTAR, SUMUTPOS.CO – Satu unit rumah warga di Jalan Narumonda Bawah, Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur Kota terbakar, Selasa (16/4) pukul 20.45 WIB. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, namun korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai puluhan juga.

Jufilki Sinaga (43) dan Rodian Sinaga (39) adalah pemilik rumah nahas itu. Keduanya tinggal di dalam rumah tersebut.

Kebakaran itu pertama kali diketahui seorang pelajar yang melintas dari rumah korban. Begitu melihat api menyala, saksi spontan berteriak “kebakaran”.

Teriakan saksi mengundang perhatian warga. Dalam hitungan detik, masyarakat langsung berkumpul di lokasi dan bantu memadamkan api dengan peralatan seadanya.

Sementara, beberapa warga lainnya terpaksa mendobrak pintu rumah karena posisinya sedang terkunci. Setelah pintu terbuka, warga langsung mengeluarkan Rodian Sinaga (39) yang sedang sakit. Sementara, Julkifli Sinaga (43) yang saat itu sedang berada di warung langsung tiba di rumahnya.

Upaya warga memadamkan api membuahkan hasil. Api berangsur padam dan beberapa menit kemudian mobil pemadam kebakaran turun ke lokasi.

Belum diketahui darimana sumber api. Namun kuat dugaan, api berasal dari hubungan arus pendek.(mag-03/pra/smg/ala)

Dua Pengedar Ekstasi Logo Monyet Divonis 9 Tahun

AGUSMAN/SUMUT POS VONIS: Bilal Akbari dan M Chandra Chairawan divonis 9 tahun karena mengedarkan ekstasi berlogo monyet.
AGUSMAN/SUMUT POS
VONIS: Bilal Akbari dan M Chandra Chairawan divonis 9 tahun karena mengedarkan ekstasi berlogo monyet.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bilal Akbari (20) dan M Chandra Chairawan tak bisa berbuat banyak saat majelis hakim menghukum keduanya dengan vonis 9 tahun penjara. Selain itu, keduanya juga didenda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, oleh mejalis hakim yang diketuai Jamaluddin.

Majelis hakim berpendapat, kedua terdakwa dinyatakan bersalah lantaran mengedarkan 20 butir pil ekstasi berlogo monyet.

“Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap hakim Jamaluddin di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (16/4).

Hal yang memberatkan, terdakwa tidak menjalankan program pemerintah tentang pemberatasan narkotika.

“Yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” kata Jamal.

Usai di putus bersalah, kedua terdakwa malah memohon supaya hukumannya kembali diringankan.

“Tidak bisa lagi, sudah diketuk palunya. Sekarang kalian terima, pikir-pikir atau banding?,” tegas Jamal.

“Terima pak,” jawab keduanya kompak.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, pada tanggal 13 Oktober 2018, bahwa terdakwa Chandra memesan 20 butir pil ekstasi kepada terdakwa Bilal.

Selanjutnya, terdakwa Bilal pergi ke rumah Chandra di Jalan Sukaramai, dengan membawa pesanan 20 butir ekstasi.

“Setelah bertemu, Bilal dan Chandra pergi menemui calon pembeli, yang ternyata merupakan anggota polisi yang menyamar,” ujar JPU Maria Magdalena.

Lebih lanjut katanya, setelah menghampiri calon pembeli dan menyerahkan pil ekstasi, petugas yang menyamar kemudian melakukan penangkapan terhadap keduanya.

Dari kedua terdakwa disita barang bukti berupa 20 butir pil ekstasi berwarna pink berlogo monyet seberat 10 gram.

Selanjutnya kedua terdakwa dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut.

“Adapun pil ekstasi tersebut terdakwa peroleh dari Coye (DPO), dan keuntungan yang di dapat sebesar Rp400 ribu yang dibagi dua,” pungkasnya.(man/ala)

Aset Rp142 Miliar Milik Bandar Narkoba Murtala Dikembalikan, BNN Nilai Putusan MA Ganjil

DOK SUMUT POS BARANG BUKTI: Deputi Pemberantasan BNN memperlihatkan barang bukti ketika paparan di BNN Sumut, beberapa waktu lalu.
DOK SUMUT POS
BARANG BUKTI: Deputi Pemberantasan BNN memperlihatkan barang bukti ketika paparan di BNN Sumut, beberapa waktu lalu.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Badan Narkotika Nasional (BNN) menyayangkan putusan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) terhadap bandar narkotika atas nama Murtala. Pasalnya, hakim memvonis untuk mengembalikan aset Rp142 miliar yang didapat dari hasil penjualan sabu-sabu.

DEPUTI Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan, harusnya bandar narkoba dimiskinkan karena telah mengambil untung dari kehancuran masyarakat.

“Atas masalah ini, kami melihat ada sedikit keganjilan dan mungkin juga kurang memenuhi rasa keadilan masyarakat, penyidik dan penuntut umum,” kata dia usai acara pemusnahan barang bukti di halaman BNN, Jakarta Timur, Selasa (16/4).

Arman mengatakan, Murtala adalah bandar narkotika yang divonis 20 tahun. Kemudian tindak pidana pencucian uang divonis pada pengadilan tingkat pertama 19 tahun dan uang serta aset kurang lebih Rp142 miliar disita untuk negara.

“Namun pada tingkat banding hukumannya diturunkan menjadi 4 tahun, kemudian di tingkat kasasi hukumannya dinaikkan lagi 8 tahun. Akan tetapi aset dan uang Rp 142 miliar itu dikembalikan kepada tersangka,” ujar Arman.

Oleh karena itu, pihaknya menilai hal itu ganjil karena tersangka terbukti bersalah. Terlebih, ini menandakan tersangka masih bisa melakukan transaksi meskipun berada di Lapas Nusakambangan.

“Padahal kami tahu yang bersangkutan ini tidak memiliki pekerjaan sama sekali atau bisa dibilang pengangguran,” ungkapnya.

Dengan menganggurnya Murtala, tambah Arman, secara logis tidak mungkin yang bersangkutan memiliki harta dan uang sebanyak ratusan miliar. Dapat dikatakan itu adalah uang dari rakyat yang sudah menjadi pecandu narkoba.

“Apalagi kami terus berupaya memiskinkan bandar agar mereka tak lagi memesan narkotika untuk dimasukan ke Indonesia,” terangnya.

Murtala sendiri ditangkap dari pengembangan Darkasyi alias Hendra Gunawan alias Pak Hen dalam perkara narkotika dan pencucian uang pada 2013 lalu.

Hampir satu tahun penyelidikan, anggota BNN kembali meringkus bandar sabu Samsul Bahri alias Son dan M Irsan alias Amir dalam perkara narkotika serta pencucian uang.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap rekening pelaku, ditemukan adanya transaksi mencurigakan berupa ada sejumlah uang yang masuk ke dalam rekening bank yang digunakan oleh terdakwa Murtala Ilyas Bin Ilyas. 16 November 2016.

Pelaku ditangkap di Dusun Pang Ahmad, Kelurahan Meunasah Blang, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen.

Sejak ditangkap, petugas pun terus berupaya mencari aset hasil penjualan narkotika untuk memiskinkan bandar sabu ini. Murtala juga diketahui pernah menerima transferan dana dari Darkasyi untuk membayar narkotika kepada Saiful (DPO) yang berada di Malaysia.

Murtala juga diketahui memanfaatkan uang hasil bisnis narkoba itu untuk membeli aset berupa tanah, membangun SPBU dan berbagai harta lainnya. Atas hal itu, Jaksa Penuntut Umum menuntut Murtala dengan hukuman 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan aset sebesar Rp 144 miliar dirampas untuk negara.

Atas putusan itu, Murtala mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan hakim memvonis Murtala menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Selain itu, seluruh aset milik Murtala sebesar Rp 142 miliar dikembalikan untuk Murtala.

Tak puas dengan putusan itu, Murtala mengajukan kasasi. Majelis hakim tingkat kasasi menaikkan hukuman terhadap Murtala menjadi delapan tahun penjara. Sementara aset Murtala diputuskan dikembalikan untuk Murtala.(tan/jpnn/ala)

Tangan Nasution Putus Dibacok Mantan Polisi, Polsek Medan Kota Ditengarai Lindungi Tersangka

istimewa SEPI: Polsek Medan Kota tampak sepi saat diabadikan belum lama ini.
istimewa
SEPI: Polsek Medan Kota tampak sepi saat diabadikan belum lama ini.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satu bulan berlalu, peristiwa penganiayaan berat yang dialami Syahril Nasution (27), belum mendapat respon dari pihak Polsek Medan Kota. Beredar kabar, personel Polsek Medan Kota disebut-sebut berupaya melindungi pelaku (Robi-red), karena seorang mantan anggota polisi.

“DIA (pelaku-red) tidak mungkin ditangkap karena dia mantan anggota polisi. Makanya, sejak kejadian pembacokan itu dia selow-selow saja. Padahal, dia masih tinggal di rumahnya (tidak jauh dari rumah korban),” kata Syahril ketika ditemui wartawan di Jalan Sakti Lubis, Gang Besi, Medan, Rabu (17/4).

Diceritakan Syahril, peristiwa pembacokan itu terjadi begitu cepat. Saat itu, ia yang tengah duduk di dalam rumah, tiba-tiba didatangi pelaku sambil marah-marah.

Kemudian tanpa basa-basi, pelaku langsung mengeluarkan pedang dari dalam bajunya dan mencoba menebas kepala Syahril.

Syahril pun langsung menangkis pedang pelaku dengan tangannya. Tak ayal, telapak tangan syahril pun langsung putus (terbela). “Saya langsung kabur, walau saya sudah kehabisan darah. Sementara dia kabur dengan membawa pedangnya itu,” ucapnya.

Beruntung, Syahril yang saat itu dalam kondisi terluka para mendapat perhatian dari warga sekitar. Oleh warga, Syahril pun langsung dibawa ke rumah sakit guna mendapat perawatan medis. Belakangan diketahui, pelaku nekat melakukan aksi pembacokan itu karena menduga Syahril sebagai rusa/kibus (informan) polisi.

“Jadi, pelaku ini adalah bandar narkoba di daerah kami. Sangkanya aku yang ngibusi kakinya yang tertangkap. Alasannya karena profesiku sebagai supir anggota Polisi di Polrestabes. Dia menduga akulah dalangnya, padahal aku tidak tahu apa-apa,” ungkapnya.

“Kejadian ini sudah satu bulan lamanya, tepatnya 15 Maret 2019 lalu,” sambungnya.

Dalam hal ini, Syahril pun berharap agar Polsek Medan Kota dapat bekerja secara profesional dalam menindak lanjuti kasusnya. Sebab dia bilang, sampai sekarang Polsek Medan Kota tidak memberikan surat STPL kepadanya. (dvs/ala)

Bulan Depan, Kartu Identitas Anak Diterbitkan, Tak Perlu Perekaman Data

no picture
no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan akan menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA). Direncanakan, KIA akan diterbitkan pada bulan depan.

“Kita sudah berkordinasi dengan Kemendagri, rencananya dalam waktu dekat KIA sudah bisa diurus warga Medan untuk anaknya. Kita rencanakan bulan depan (Mei 2019) sudah bisa diterbitkan,” ujar Kepala Disdukcapil Medan, Zulkarnain, kemarin.

Zulkarnain mengatakan, kepengurusan KIA berbeda dengan mengurus KTP Elektronik. Untuk mengurus KIA anak-anak tidak dilakukan perekaman data. “Orangtua hanya membawa Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan foto (anak) Pengurusan KIA ini berbeda dengan penerbitan KTP Elektornik,” ujarnya.

Kata Zulkarnain, rencana penerbitan KIA dilatarbelakangi masih seringnya hak adminstrasi anak dalam mendapatkan pelayanan negara tidak bisa dipenuhi. Hal ini lantaran tidak memiliki identitas yang diakui secara konstitusi.

Diutarakan dia, kepemilikan KIA akan sangat membantu anak-anak karena akan terintegrasi secara nasional. Apalagi, tidak semua sekolah memberikan kartu pelajar.

“Kartu pelajar kan beda, berbeda-beda rangkuman identitasnya. Terlebih, tidak terintegrasi secara nasional. Lain halnya dengan KIA, karena akan terintegrasi. KIA ini hak anak, bukan kewajiban anak-anak,” sebutnya.

Oleh karena rencana penerbitan KIA dilakukan dalam waktu dekat, lanjutnya, maka pihaknya akan berkordinasi dengan kecamatan dan kelurahan. “Saya berharap fungsi KIA menjadi kartu serbaguna bagi anak-anak Kota Medan nantinya untuk dapat menikmati layanan negara, dan membantu memenuhi kebutuhan untuk menikmati pelayanan swasta,” ucapnya.

Walau demikian, Zulkarnain mengaku, ada kesulitan dalam memenuhi penerbitan KIA pada waktu dekat. Alasannya, Kota Medan baru menerapkan penerbitan KIA tahun ini.

“KIA ini diatur oleh Permendagri Nomor 2/2016 Tentang KIA. Hanya saja, untuk awal-awal Kemendagri baru memprioritaskan ke wilayah tertentu saja, sementara untuk Medan baru tahun ini kita laksanakan,” akunya.

Dipaparkannya, KIA diperuntukkan untuk anak usia di bawah 17 tahun. Tahap awal, pengadaan sebanyak 100.000 blanko KIA selesai pada semester pertama tahun ini. Selanjutnya, diberikan kepada warga Medan yang berusia di bawah 17 tahun.

“Setelah selesai tahap awal, pada Perubahan APBD 2019 kita akan kembali mengalokasikan anggaran untuk pengadaan sebanyak 300.000 blanko KIA. Jadi, tahun ini paling tidak 400.000 KIA bisa diberikan dari sekitar 800 ribu warga Medan berusia di bawah 17 tahun,” pungkas Zulkarnain.

Sementara, Kabid Pembinaan SD Disdik Medan, Masrul Badri mengaku, sejauh ini Kemendikbud belum memberikan petunjuk teknis (juknis) soal persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019.

Begitu juga terkait dengan KIA.

“Kita belum terima juknis, jadi persyaratan soal adanya KIA sebagai wajib masuk sekolah di Medan belum ada. Dalam waktu dekat juknis baru akan kita terima, di situ baru kita pelajari apakah diwajibkan KIA atau tidak,” ujarnya singkat.

Seperti diketahui, KIA terbagi dua jenis yaitu untuk usia 0-5 tahun dan 6-17 tahun. Untuk 0-5 tahun, KIA tersebut tidak mencantumkan foto. Sedangkan 6-17 tahun sebaliknya, mencantumkan foto.

KIA diterbitkan dalam dua versi, yaitu untuk anak usia 0-5 tahun dan anak usia 5-17 tahun. Masa berlaku kartu ini ternyata juga berbeda. Masa berlaku KIA bagi anak usia kurang dari 5 tahun akan habis ketika usia mereka menginjak 5 tahun. Sementara bagi anak usia di atas 5 tahun, maka masa berlakunya akan habis sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.

Kemudian ketika anak Anda berulang tahun yang ke-17, KIA akan secara otomatis diubah menjadi KTP. Hal ini karena nomor yang tertera di KIA akan sama dengan yang ada di KTP. (ris/ila)

BPJS Kesehatan Bayar Utang ke Rumah Sakit April, Salurkan Rp422 M

BPJS KESEHJATAN: Seorang warga di Kota Medan, menunjukkan kartu BPJS Kesehatan miliknya.
BPJS KESEHJATAN:
Seorang warga di Kota Medan, menunjukkan kartu BPJS Kesehatan miliknya.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Medan membayarkan klaim Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) senilai Rp422,7 miliar, sepanjang April 2019.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan, Johana mengatakan, pembayaran tersebut untuk tiga kabupaten kota di wilayah kerja Kantor Cabang Medan yakni Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Langkat.

Terdapat 249 FKTP, 61 RS dan 9 Optik yang telah dibayarkan dana kapiltasi dan tagihan klaimnya oleh BPJS Kesehatan Cabang Medan untuk tiga kabupaten kota tersebut.

“Khusus di wilayah kerja Kantor Cabang Medan terdapat 249 FKTP, 61 RS, dan 9 Optik yang telah dibayarkan dana kapitasi dan tagihan klaimnya oleh BPJS Kesehatan Cabang Medan. Adapun total pembayaran yang dilakukan sebesar Rp422.728.367.139 sepanjang bulan April 2019,” katanya, di Medan, Selasa (16/4).

Johana menambahkan, untuk nasional, BPJS Kesehatan menggelontorkan dana sebesar Rp11 triliun membayar utang klaim jatuh tempo kepada rumah sakit. Di luar itu, BPJS Kesehatan juga melakukan pembayaran sebesar Rp1,1 triliun dalam bentuk dana kapitasi kepada FKTP.

“Sampai hari ini, tagihan klaim rumah sakit yang lolos verifikasi dan sudah jatuh tempo, akan dibayar BPJS Kesehatan dengan mekanisme first in first out. Urutan pembayarannya disesuaikan dengan catatan kami,” ujarnya.

Dia menyebutkan, rumah sakit yang Iebih dulu mengajukan berkas secara lengkap, maka transaksi pembayaran klaimnya akan diproses terlebih dahulu. Upaya menuntaskan pembayaran fasilitas kesehatan ini dapat terwujud karena ada dukungan penuh dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan.

“Biasanya mitra perbankan kami menjalankan transaksi untuk pembayaran kapitasi ini dulu. Namun kami pastikan kewajiban pembayaran ke fasilitas kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku dapat dilakukan paling lambat hari ini,” ujarnya.

Pihaknya juga terus memantau dan memastikan fasilitas kesehatan di wilayah kerjanya telah dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”Dengan dibayarnya utang klaim jatuh tempo oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan, diharapkan pihak fasilitas kesehatan juga bisa melakukan kewajibannya sesuai dengan yang tertuang dalam regulasi,” pungkasnya. (dvs/ila)