Home Blog Page 5343

Agendakan Ujicoba Lagi, Gurning: Perlu Tambahan Pemain

PSMS
PSMS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pelatih PSMS Medan Abdul Rahman Gurning, kembali menjadwalkan laga ujicoba pekan depan, meski dalam suasana Ramadan. PSMS Medan sudah mencari-cari lawan untuk bertanding, sebelum masuk libur Lebaran.

Namun Gurning mengaku, mengalami kendala dalam mencari tim untuk beruji coba dengan timnya. Tim pelatih masih menjajaki siapa lawan yang siap berlaga di bulan puasa ini.

“Kami sudah agendakan ujicoba, rencananya Ramadan minggu kedua. Tapi lawannya belum tahu. Karena saat ini sulit cari lawan yang siap main di bulan puasa. Mudah-mudahan ada lawan yang siap,” harap Gurning, usai memimpin latihan di Stadion Kebun Bunga Medan, Jumat (10/5).

Sementara untuk jadwal pemusatan latihan alias training centre (TC), Gurning belum bisa memastikan jadwalnya. Sebab, keputusan ada di tangan manajemen. Dia berharap, pemusatan latihan segera digelar agar persiapan menuju Liga 2 semakin matang, mengingat kick off Liga 2 sudah dimulai pada 15 Juni mendatang. “Jadwal TC enggak tahu, belum ada kabar sampai sekarang. Tanyakan saja langsung ke manajemen, apa kendalanya. Kalau saya berharap, sekarang sudah mulai TC, karena jadwal kick off itu, minggu kedua setelah Lebaran,” bebernya.

Gurning juga berharap, masih ada pemain-pemain baru yang datang. Karena hingga saat ini, skuad Ayam Kinantan baru berjumlah 17 orang. “Rencananya pemain yang bagus dari PSPS Selection kemarin akan dikontrak. Saya juga masih berharap ada pemain naturalisasi didatangkan,” katanya.

Namun, lanjutnya, jika tidak ada tambahan pemain yang siap pakai, Gurning dengan tegas bakal merevisi target PSMS Medan untuk promosi ke Liga 1. “Kalau tidak ada lagi penambahan pemain, ya harus siap revisi target untuk ke Liga 1. Karena saya berharap didatangkan lagi pemain-pemain yang kualitasnya lebih baik dari pemain yang ada saat ini,” ujarnya.

Demi mencapai target ke Liga 1, Gurning sadar betul, tembus ke babak 8 besar adalah kewajiban. Artinya, mereka harus bisa berada di posisi 4 teratas pada klasemen Wilayah Barat, mengingat tim yang lolos hanya diambil 4 tim teratas saja. Jika sudah masuk 8 besar, Gurning menilai persaingan akan ketat. Tim-tim yang lolos dipastikan ngotot untuk naik ke Liga 1. “Target awal kita kan harus masuk babak 8 besar dulu. Setelah itu, baru dipikirkan lagi untuk masuk 4 besar, dan naik ke Liga 1. Tapi kalau tidak ada penambahan pemain, ya harus tahu diri juga,” pungkasnya. (bbs/saz)

OTT Dugaan Korupsi Dana BOS, Poldasu Curigai Kadispen Langkat

Budi/SMG PERIKSA: Petugas Poldasu saat memeriksa beberapa kasek SD dalam kasus OTT di Gebang Langkat, kemarin.
Budi/SMG
PERIKSA: Petugas Poldasu saat memeriksa beberapa kasek SD dalam kasus OTT di Gebang Langkat, kemarin.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) mendalami dugaan keterlibatan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Langkat, Saiful Abdi dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) Langkat. Kasus berkembang pascapenetapan tiga tersangka pengurus K3S dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Gebang, Langkat, kemarin.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana, pihaknya masih menyelidiki apakah yang bersangkutan terlibat dalam OTT Dana BOS Triwulan I.

“Mengenai apakah yang bersangkutan terlibat atau tidak, harus kita Lidik dulu,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (10/5).

Selain menetapkan tiga tersangka, pihaknya juga mengamankan 13 kepala sekolah. Ketiga tersangka itu, masing-masing Nurmalinda Bangun (Ketua K3S), Bakhtiar (Sekretaris K3S) dan Agus Prayitno (Bendahara K3S). “13 orang lainnya merupakan saksi dan sekarang sudah dipulangkan,” katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengaku ketiga tersangka keberadaanya sekarang di Brimob Polda Sumut. “Ketiganya dipindahkan kesana karena ruang tahanan di sini penuh,” ujar mantan Wakapolrestabes Medan ini.

“ Mereka (13 saksi) sudah diambil keterangannya terkait OTT, setelah itu dipulangkan. Nanti kalau diperlukan lagi tidak menutup kemungkinan mereka akan dipanggil kembali,” terangnya.

Sebelimnya, Subdit III/Tipikor Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Ruang kelas 1 B SD Negeri 050765 Lingkungan IV, Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.

Dalam OTT kali ini, pihak Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Poldasu mengamankan 16 orang masing-masing Bakhtiar (Sekretaris K3S), Agus Prayitno (Bendahara K3S), Kaswono (Kepsek SDN 054943), Asniwati (Kepsek SDN 056635), Ahdinah (Kepsek SDN 056636), Hasnah (Kepsek SDN 050767), Rosida Hutabalian (Kepsek SDN 056023), Luhur Sihite (Kepsek SDN 057226), Mula Tua Siregar (Kepsek SDN 054948), Kaneria Sitorus (Kepsek SDN 056026), Heriyandi (Kepsek SDN 054945), Estermina Sitanggang (Kepsek SDN 050770), Nelpida (Kepsek SDN 057225), H Yuna Seriati (Kepsek SDN 056024), Sarono (Kepsek SDN 053992) dan Nurmalinda Bangun (Ketua K3S).

Tatan menceritakan, pada Kamis (9/5) kemarin diperoleh informasi ada pengutipan kepada semua Kepala Sekolah SD Negeri yang ada di Kecamatan Gebang yang dilakukan oleh K3S Kecamatan Gebang di ruang kelas 1 B SD Negeri 050765 dengan cara mengumpulkan para Kepala Sekolah SD Negeri se-Kecamatan Gebang.

“Mereka semua dikumpulkan untuk melakukan pembayaran uang administrasi setelah dana BOS Triwulan I cair dan masuk ke rekening masing-masing sekolah,” pungkasnya. (man/azw)

Simpan Sabu dan Ganja, Dua Warga Polonia Disidang

SIDANG: Anbu Rajen (tengah) dan Sarma (kanan) mendengarkan keterangan saksi polisi pada sidang di PN Medan, Jumat (10/5).
SIDANG: Anbu Rajen (tengah) dan Sarma (kanan) mendengarkan keterangan saksi polisi pada sidang di PN Medan, Jumat (10/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua terdakwa kasus narkotika Anbu Rajen dan Sarma menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (10/5). Keduanya didakwa karena menyimpan sabu 302 gram dan ganja 11 gram.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haslinda Hasan dalam surat dakwaan menjelaskan, terdakwa Anbu Rajen, ditangkap petugas polisi, Ralph Josua Simanjuntak dan Mulia Suryanto Tobing dari Polda Sumut.

“Ditangkap pada Rabu 28 November 2018 di Jalan Mongonsidi, Kecamatan Medan Polonia Medan kota,” kata JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Bambang Joko.

Saat itu, lanjut JPU, terdakwa ditangkap saat menyerahkan sabu sebanyak 2 gram kepada informan yang menyamar sebagai pembeli, dari terdakwa disita barang bukti berupa 1 paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening.

Namun ternyata, dari pengakuan terdakwa, masih ada barang haram lainnya yang masih disimpannya di sebuah tempat. Dari pengakuan itu, polisi membawa terdakwa ke tempat yang dimaksud.

“Sabu lainnya, di gudang penyimpan narkotika di Jalan Hang Lekiu Kelurahan Madras Hulu Kecamatan Medan Polonia di dalam sebuah rumah kosong. Di rumah kosong tersebut disita lagi barang bukti berupa sabu seberat 300 gram, dan 11 gram daun ganja,” beber jaksa.

Dari temuan itu, polisi kemudian menginterogasi kembali terdakwa, berdasarkan keterangan terdakwa narkotika jenis sabu yang disita dari terdakwa didapatnya dari temannya yang bernama Sarma.

“Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap Sarma di kamar Hotel Lonari di Jalan Jamin Ginting,” beber JPU.

Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwanya dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (man/azw)

Korban Pengeroyokan dan Penganiayaan Disudutkan, Keluarga Yustin Lapor Jaksa ke Aswas Kejatisu

no picture
no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Keluarga korban pengeroyokan dan penganiayaan, Yustin Surbakti alias Pio (42), warga Jalan Letjend Jamin Ginting, Pancurbatu, melaporkan tindakan Jaksa Penuntut Umum berinisial Y ke Asisten Pengawas (Aswas) Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu). Pasalnya, selama dalam persidangan jaksa tersebut dinilai selalu menyudutkan Yustin.

Padahal sebagai pengacara negara, seharusnya jaksa berada di pihak korban dan melakukan pembelaan hukum. Tapi yang terjadi malah sebaliknya. Jaksa dinilai menyudutkan korban dan membentak-bentak dalam persidangan dan terkesan membantu meringankan para tersangka.

Demikian dikatakan keluarga Pio melalui kuasa hukumnya, Daniel Simbolon SH, Bahota Silaban SH MH dan Erikson P Simangunsong SH dari Kantor Hukum Daniel Simbolon SH & Rekan kepada wartawan, kemarin. Mereka langsung datang ke Aswas Kejatisu pada, Kamis (9/5) dan diterima Jaksa R Aritonang dan Juin.

Dalam pertemuan tersebut, Daniel Simbolon dan rekan, membeberkan perbuatan Jaksa Y, yang selama persidangan di Pancurbatu selalu menyudutkan korban melalui pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkannya selama persidangan. Bahkan, sejumlah alat bukti yang merupakan kunci terjadinya peristiwa penganiayaan itu, tidak dihadirkan ke persidangan, antara lain video atau rekaman yang jelas menunjukkan terjadinya upaya “pembantaian” terhadap Yustin Surbakti oleh sekelompok orang dengan berbagai macam senjata tajam.

Namun dalam pertemuan ini, jaksa dari Aswas Kejatisu yang menerima pengaduan kuasa hukum Pio mengatakan, Aswas Kejatisu berjanji akan memanggil dan memeriksa Jaksa Y yang menangani perkara Yustin Surbakti untuk dimintai penjelasannya.

Sementara itu, kedatangan tim kuasa hukum korban ke Kejatisu, juga bertujuan mempertanyakan surat yang dilayangkan pada 25 April 2019 lalu. Prihal surat itu, memohon bantuan hukum dan permohonan keadilan atas proses hukum perkara pidana no : 727/Pid.B/2019/PN.Lbp di Pengadilan Negeri Lubukpakam yang bersidang di Pancurbatu.

Perkara dimaksud adalah penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan sekelompok orang terhadap Yustin Surbakti Alias Pio. Di mana dalam perkara itu, keluarga Pio merasa tidak mendapatkan perlindungan hukum.

Justru malah sebaliknya. Pio yang menderita banyak luka bacok dan tangan hampir putus, justru dijadikan tersangka.  Bahkan kuasa hukum korban menilai banyak keganjilan dari kasus ini. Dimana para tersangkanya tidak semua ditangkap. Hanya beberapa orang saja diproses hukum, sisanya masih bebas berkeliaran.

Demikian pula dalam persidangan, jaksa yani seharusnya memberikan perlindungan hukun, bukan malah ikut menyudutkan korban. “Ada apa ini. Apa ada permainan dibalik kasus ini, hingga korban yang sudah sangat menderita, harus dikorbankan lagi?. Seharusnya sebagai korban pengeroyokan dan penganiayaan, Pio mendapatkan perlindungan hukum. Bukan malah dikorbankan,” tegas Daniel sembari menambahkan, perlakuan aparat hukum terhdap kliennya sangat kejam.

Selain ke Kejatisu, surat juga dikirimkan ke Presiden RI, Menkum HAM, Komisi Yudisial MA RI, Ketua MA, Kejaksaan Agung RI, Komisioner Komisi Kejaksaan RI, Ketua Pengadilan Tinggi Sumut, Ketua PN Lubukpakam, Kasilidum Kejari Lubukpakam dan Kacabjari Pancurbatu. (adz/azw)

Spesial di Ramadan dan Lebaran, Tarif YES JNE Diskon Hingga 50 Persen

istimewa LAYAN: Karyawan JNE sedang melayani pelanggan di kantor JNE Jalan Bridgen Katamso Medan.
istimewa
LAYAN: Karyawan JNE sedang melayani pelanggan di kantor JNE Jalan Bridgen Katamso Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – JNE mengadakan program khusus selama Ramadan dan Idul Fitri, yaitu tarif YES JNE diskon hingga 50 persen. Program ini diadakan untuk memudahkan pelanggan yang ingin memngirimkan makanan ke keluarganya yang berada di luar kota.

Khairul Amri Tanjung, Public Relation JNE Medan mengatakan, tujuan promo ini adalah salah satu strategi untuk menjaga dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada pelanggan secara konsisten selama Hight Season Ramadhan dan Idul Fitri

‘’Harapannya dengan adanya promo ini dapat terus menjaga kekonsistensian JNE dalam melayani dan pelanggan dapat mengirimkan paket makanan mereka ke keluarga/sanak mereka dengan ongkir yang lebih terjangkau pasca penyesuaian tarif tgl 21 Maret lalu,”ujarnya.

Dijelaskannya, Ramadan merupakan bulan hight season untuk jasa pengiriman. Karena, banyak pelanggan yang melakukan pengiriman.

Promo ini hanya berlaku untuk kiriman YES ( yakin esok sampai ) dan di transaksi ecara online ( tidak berlaku saat transaksi offline/ manual , besaran diskon hingga 50% sesuai ketentuan yang sudah di tentukan oleh manajemen JNE mulai10 Mei sampai 10 Juni 2019.

YES adalah salah satu produk JNE yaitu Yakin Esok Sampai, dimana estimasinya waktu sampainya ke kota tujuan adalah tidak dapat janji jam namun maximal pukul 00:00 esok harinya, dan akan ada pergantian ongkir dan jaminanan kebasian apabila paket telat sampai dari estimasi yang dijanjikan. Baik untuk makanan maupun dokumen.

Potongan tarif hanya berlaku untuk kecamatan di 25 kota/kabupaten kota tujuan se Indonesia ( Bandung, Bekasi, Cikarang, Bengkulu,Bogor, Balikpapan, Batam, Cirebon, Jakarta, Depok, Karawang, Malang, Padang, Pangkal Pinang, Pekanbaru, Palembang, Pontianak, Sukabumi,Solo, Semarang, Surabaya, Tanggerang, Bandar Lampung, Yogyakarta, Cilegon ). (rel/sih/ram)

Sosialisasi Operasi Keselamatan Toba 2019, Bhayangkari Binjai Bagi-bagi Takjil

istimewa BAGI: Ketua Bhayangkari Polres Binjai, Lisa Nugroho saat memberikan takjil kepada supir becak.
istimewa
BAGI: Ketua Bhayangkari Polres Binjai, Lisa Nugroho saat memberikan takjil kepada supir becak.

BINJAI, SUMUTPOS.Co – Mendukung kegiatan sosialisasi Operasi Keselamatan Toba 2019, Bhayangkari Polres Binjai membagikan takjil berupa kue dan kurma serta minuman sebanyak 150 bungkus kepada pengendara sepeda motor yang melintasi Bundaran Tugu Binjai, Rabu (8/5) kemarin.

Ketua Bhayangkari Binjai, Lisa Nugroho menyatakan selain untuk mendukung kerja suami, maksud dari pembagian takjil ini sebagai bukti bahwa polisi peduli kepada pengguna jalan, terutama saat puasa.

“Sebagai seorang isteri polisi, kita mendukung pekerjaan mereka. Nah, kita tunjukkan kepedulian kita melalui pembagian takjil ini,” ujarnya.

Dijelaskannya, rencana pembagian takjil ini juga bertujuan untuk memberikan perhatian kepada pengendara yang tidak sempat berbuka di rumah. Padahal, menjadi sunah hukumnya menyegerakan berbuka.

“Kita tidak ingin membuat pengendara tidak sabar karena ingin mengejar waktu berbuka. Dengan adanya takjil ini, akan membuat mereka lebih tenang menghadapi macat yang pada umumnya terjadi saat mendekati jam berbuka. Intinya, kita berharap para pengendara lebih mengutamakan keselamatan,” ungkapnya.

Selain pemberian takjil, keunikan lain yang dapat dilihat dari sosialisasi yang dilakukan Satuan Lalu Lintas Polres Binjai adalah berjoget sembari membawa papan imbauan.

Selain membawa imbauan, sejumlah petugas juga memakai ulos dan menghidupkan lagu atau musik daerah.

Di samping memberikan imbauan tertib berlalu lintas, para Bhayangkari dan Persit juga memberikan takjil bagi para pengguna jalan.

Kasat Lantas Polres Binjai, AKP Ali Umar mengatakan, kegiatan yang dilakukan pihaknya merupakan bagian dari cipta kondisi untuk menghadapi Operasi Ketupat.

Mantan Kanit Regident Polrestabes Medan ini menambahkan, seragam sejumlah personel yang memakai ulos ditujukan untuk menarik perhatian masyarakat.

“Ini kita lakukan agar masyarakat lebih dekat dengan kita. Sehingga pesan yang kita sampaikan dapat diterima,” ujar Umar.

Umar berharap, masyarakat pengguna jalan untuk tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas. “Imbauan yang kami sampaikan demi kebaikan bersama,” imbuhnya. (ted/ram)

Pembangunan Tanggul Rob Belum ada Kejelasan

BANJIR: Angkutan kota (angkot) saat melintasi genangan banjir rob di Kelurahan Belawan. Banjir rob meluas akibat minimnya daerah resapan air.
BANJIR: Angkutan kota (angkot) saat melintasi genangan banjir rob di Kelurahan Belawan. Banjir rob meluas akibat minimnya daerah resapan air.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Banjir Rob yang terus menghantui warga Belawan dan sekitarnya, hingga kini belum juga teratasi. Pembangunan tanggul rob yang disebut sebagai salah satu solusi mencegah masuknya banjir ke kawasan pemukiman pendudukdi Belawan, hingga kini belum kunjung terealisasi. Akibatnya, masyarakat Medan Utara harus terus mengalami dampak buruk dari banjir Rob tersebut.

Pihak Pemko Medan pun menyebutkan bahwa tanggul rob tersebut sebenarnya sudah beberapa kali diajukan kepada pemerintah pusat melalui kementerian PUPR agar dapat menyetujui dan membiayai pembangunan tanggul tersebut.

Namun, hingga saat ini, pengajuan itu belum juga mendapatkan jawaban atau titik terang. Disisi lain, pihak Pemprov Sumut justru mengaku tidak pernah dilibatkan oleh Pemko Medan dalam rencana pembangunan tanggul rob tersebut.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi E DPRD Sumut yang mengawasi tentang Lingkungan hidup, Baskami Ginting mengatakan, tanggul rob Belawan merupakan tanggungjawab semua pihak. Bukan hanya Pemko Medan dan Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS), tetapi merupakan tanggungjawab semua elemen di Sumatera Utara.

“Seharusnya ada komunikasi lah, dari pihak Pemko Medan dengan Pemprov Sumut. Karena inikan kepentingan bersama, masyarakat Medan Utara itukan masyarakatnya provinsi Sumut juga. Dengan adanya koordinasi yang baik tentukan akan lebih mudah dalam mencari solusi,” ucap Baskami Ginting kepada Sumut Pos, Jumat (10/5) via selulernya.

Dan bukan hanya dengan Pemprov Sumut, lanjut Baskami, Pemko Medan juga harus berkoordinasi dengan semua elemen yang terkait. Mulai dari DPRD Medan, DPRD Sumut, DPR RI, DPD RI dan semua pihak terkait. “Kalau semuanya duduk bersama untuk membahas hal ini, lalu semua sepakat untuk mengajukan kembali permohonan ini kepada kementrian PUPR, tentunya dengan pertimbangan yang lebih baik dan lebih banyak, bisa saja hasilnya akan berbeda. Pemerintah pusat kan nanti bisa menilai, bahwa semua pihak bersatu dalam mengajukan pembangunan tanggul ini, sebagai bentuk sangat penting dan sangat mendesaknya tanggul itu untuk segera dibangun,” jelasnya.

Baskami mengakui, bahwa pembangunan tanggul tersebut memang membutuhkan biaya yang sangat besar hingga harus dibantu oleh anggaran dari APBN. Namun, kata Baskami, nilai anggaran yang dikeluarkan itu nantinya akan sebanding dengan manfaat yang dirasakan oleh masyarakat yang terkena dampak banjir rob.

“Memang biayanya sangat besar, untuk itu kita butuh bantuan dana dari pusat, kita butuh APBN untuk pembangunan itu. Kalau berharap dari APBD, mana mungkin cukup. Untuk itulah, semua harus berkoordinasi untuk kembali mengajukan permohonan itu, dengan berbagai pertimbangan agar segera terbangun,” tutupnya.

Seperti diketahui, pembangunan tanggul rob Belawan adalah upaya meminimalisir dampak air pasang atau

rob yang kerap dirasakan masyarakat Medan Utara. Namun, sejak diusulkan oleh Pemko Medan ke pemerintah pusat beberapa waktu yang lalu, hingga kini belum ada respon positif.(mag-1/ila)

Tadarus

Sutan Siregar/Sumut Pos Tadarus: Ratusan santri membaca Alquran saat tadarus massal awal Ramadan 1440 H di Pesantren Ar-Raudhatul Hasanah Medan, Selasa (7/5). Tadarus yang diikuti sedikitnya 3.200 santri tersebut merupakan kegiatan rutin selama bulan Ramadan di pesantren tersebut.
Sutan Siregar/Sumut Pos
Tadarus: Ratusan santri membaca Alquran saat tadarus massal awal Ramadan 1440 H di Pesantren Ar-Raudhatul Hasanah Medan, Selasa (7/5). Tadarus yang diikuti sedikitnya 3.200 santri tersebut merupakan kegiatan rutin selama bulan Ramadan di pesantren tersebut.

Terkait Tembok Pasar Kampunglalang Roboh, Kontraktor Harus Diblacklist

M Idris/sumutpos RUBUH: Tembok Pasar Kampunglalang yang roboh beberapa hari lalu, saat ini sudah diperbaiki.
M Idris/sumutpos
RUBUH: Tembok Pasar Kampunglalang yang roboh beberapa hari lalu, saat ini sudah diperbaiki.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rubuhnya tembok dinding bawah bagian luar basement Pasar Kampunglalang, mematik kekesalan banyak pihak.

Salah satunya, Komisi D DPRD Medan mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan mencoret atau memblacklist PT Budi Mangun KSO, selaku kontraktor yang mengerjakan proyek revitalisasi Pasar Kampung Lalang.

Komisi D DPRD Medan menilai, kontraktor tersebut dinilai telah gagal membangun pasar tersebut. Hal itu lantaran baru sebulan lebih dibangun, ternyata dinding luar bagian basement roboh.

“Jangan hanya sanksi saja diberikan, tapi juga diblacklist kontraktornya (PT Budi Mangun KSO) dari proyek-proyek di Medan. Artinya, kontraktor tersebut jangan lagi ikut dalam tender pengerjaan fisik,” ujar Wakil Ketua Komisi D DPRD Medan, Salman Afarisi, kemarin (10/5).

Diutarakan Salman, proyek peremajaan pasar tradisional yang dikerjakan oleh PT Budi Mangun KSO sempat mangkrak. Akan tetapi, entah kenapa diperpanjang kontrak kerjanya. “Dinas Perkim-PR telah menunjukkan inkonsistensi atau tidak konsisten. Kita mempertanyakan apa dasar diperpanjangnya kontrak kerja pihak ketiga tersebut. Padahal, PT Budi Mangun sebelumnya telah wanprestasi atau gagal membangun pasar tersebut,” tuturnya.

Sebelumnya, lanjut Salman, kontraktor tersebut harus diberi sanksi. Paling tidak, sanksi yang diberikan denda atas pembangunan yang dilakukan mereka hingga membuat dinding roboh. “Kenapa bisa sampai roboh, hal ini patut dipertanyakan perencanaan bangunannya? Mungkin saja, tidak matang perencanaan yang dilakukan kontraktor,” ucapnya.

Lebih lanjut Salman mengatakan, saat ini memasuki bulan puasa dimana pasar tradisional selalu ramai dikunjungi oleh masyarakat untuk membeli kebutuhan bahan pokok. Oleh karena itu, insiden robohnya dinding bagian basement jangan sampai berdampak luas terhadap kondisi bangunan pasar.

“Dinas Perkim-PR harus memberi jaminan kepada para pedagang dan pengunjung, bahwa peristiwa robohnya dinding basement tidak berdampak luas terhadap kondisi bangunan pasar. Artinya, perlu ada jaminan tidak terjadi sesuatu di kemudian hari akibat peristiwa tersebut,” pungkasnya.

Sementara, Kepala Dinas Perkim-PR Medan, Benny Iskandar belum berhasil dimintai keterangannya. Ketika dihubungi nomor ponselnya tidak menjawab dan membalas pesan whatsapp yang dikirimkan.

Diketahui, para pedagang di pasar tersebut merasa khawatir bangunan pasar yang baru hitungan bulan mereka tempati runtuh. Hal ini lantaran dinding atau tembok bagian bawah luar basement roboh. Robohnya dinding tersebut terjadi sekitar satu minggu yang lalu.

“Dinding yang roboh merupakan dinding bawah bagian luar basement, kondisinya menganga (terbuka lebar). Dikhawatirkan, areal sekitar dinding roboh tersebut rawan longsor dan bukan tidak mungkin juga bakal roboh,” ujar Ketua Persatuan Pedagang Pasar Kampung Lalang, Erwina Pinem. (ris/ila)

Tarif Parkir Ramadhan Fair Mencekik Leher, Polisi dan Dishub Diminta Turun Tangan

Istimewa/sumut pos PARKIR: Ratusan sepeda motor saat parkir di depan Masjid Raya, pada saat event Ramadhan Fair tahun lalu.
Istimewa/sumut pos
PARKIR: Ratusan sepeda motor saat parkir di depan Masjid Raya, pada saat event Ramadhan Fair tahun lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tarif parkir di Ramadhan Fair yang mencekik leher, mendapat sorotan dari Komisi D DPRD Medan. Sebab, pengutipan parkir tersebut sudah di luar batas atau ketentuan. Tarif sepeda motor Rp5 ribu dan mobil Rp10 ribu. Untuk itu, polisi dan Dinas Perhubungan Kota Medan diminta turun tangan me-nertibkan juru parkir (jukir) nakal.

“Tarif parkir motor yang dipatok Rp5 ribu dan mobil Rp10 ribu bisa dibilang sudah termasuk pungutan liar (pungli). Polisi harus turun tangan dan bertindak, karena tarif parkir yang dipatok sudah di luar ketentuan, pungli itu,” ujar Wakil Ketua Komisi D DPRD Medan, Salman Alfarisi, kemarin (10/5).

Dikatakan Salman, seyogyanya tarif parkir motor Rp2 ribu. Sedangkan mobil Rp3 ribu. “Dari mana aturannya tarif parkir motor Rp5 ribu. Hal itu jelas tidak benar karena semestinya hanya Rp2 ribu dan mobil Rp3 ribu,” tuturnya.

Kata Salman, kalau demikian kondisinya jelas sangat merugikan Pemko Medan. Selain dari hasil pendapatan parkir, juga acara gelaran Ramadhan Fair yang terbentuk opini negatif. “Kalau parkirnya mahal, pasti orang akan malas datang lagi. Oleh karenanya, lambat laun pengunjung semakin berkurang dan dikhawatirkan sepi. Makanya, masalah tarif parkir ini harus segera dituntaskan dan polisi harus bertindak tegas,” ucapnya.

Senada disampaikan Anggota Komisi D, Ahmad Arif. Kata dia, polisi harus menindak oknum parkir liar Ramadhan Fair yang mengutip di luar batas. “Sudah tidak benar itu, dan polisi harus bertindak karena terjadi kebocoran terhadap PAD Kota Medan. Jangan dibiarkan pungli merusak acara Ramadhan Fair yang telah digelar setiap tahunnya,” ujar dia.

Menurut Arif, pengelolaan parkir di Ramadhan Fair masih sangat jauh dari harapan. Hal ini terlihat dari kesemrawutan kendaraan yang tidak teratur. Malahan, keberadaan petugas parkir membuat banyak pengendara kesal. Sebab, seringkali menimbulkan kemacetan.

“Petugas parkir di sana tidak semua memakai seragam resmi dan juga tidak memberikan karcis kepada pengendara ketika membayar uang parkir. Ada oknum-oknum yang memanfaatkan momen untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Oleh karena itu, hal ini dibutuhkan tindakan tegas dari aparat kepolisian karena sudah menyangkut pelanggaran hukum,” tukas dia.

Diberitakan sebelumnya, Fadli, salah seorang pengunjung di Ramadhan Fair mengaku kecewa dan komplain terhadap layanan parkir. Bagaimana tidak, tarif parkir motor dipatok Rp5 ribu. Tak pelak, pemuda berusia 34 tahun ini sempat bersitegang dengan oknum petugas parkir liar.

Senada disampaikan pengunjung lainnya, Rozi. Kata dia, tarif parkir sepeda motor sebesar Rp5 ribu terlalu mahal. Kalau terus dibiarkan seperti itu tanpa tindakan dari petugas Dinas Perhubungan, maka pengunjung akan sepi. “Kalau kayak gitu pasti malas orang mau datang ke ramadhan fair. Makanya, harus segera ditindak,” ucapnya. (ris/ila)