24 C
Medan
Tuesday, December 23, 2025
Home Blog Page 539

Polres Labuhanbatu: Masyarakat Penentang PKS PT PPSP Berpotensi Dipidana

IMBAUAN: Sat Binmas Polres Labuhanbatu memasang baliho di depan Posko milik sekelompok masyarakat penentang PT. PPSP. (fajar)

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO- Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernard L Malau melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Parlando Napitupulu mengimbau kelompok masyarakat yang menentang beroperasinya Pabrik Pengolahan Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT. Pulau Padang Sawit Permai (PPSP) Pulau Padang, Rantau Utara terancam pidana. Khususnya, sebagaimana tertuang dalam UU No. 38 tahun 2004 pasal 63 ayat 1.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang jalan dipidana dengan penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 milyar,” urainya, Kamis 16 Mei 2024 di Rantaupapat.

Untuk menyampaikan informasi tersebut, Satuan Pembinaan Masyarakat Polres Labuhanbatu (Sat Binmas) melakukan pemasangan baliho di depan Posko milik sekelompok masyarakat penentang PT. PPSP.

Sekedar informasi, masyarakat Kelurahan Pulo Padang, Rantau Utara telah melakukan aksi penolakan kehadiran pabrik sejak awal. Aksi protes itu dilakukan dengan turun ke jalan secara berulang.

Masyarakat menuding pabrik sawit itu telah melanggar sejumlah aturan. Namun, upaya aksi protes mulai dari rapat dengar pendapat di DPRD Labuhanbatu dan kantor bupati. Tapi tidak ada hasilnya.

Masyarakat Pulo Padang juga sempat melakukan gugatan class action terkait dengan kehadiran pabrik sawit tersebut. Namun, peradilan memihak kepada perusahaan.

Belakangan, aksi masyarakat menghambat transportasi material olahan pabrik berupa buah sawit di jalan utama kian mengkhawatirkan. Warga menghadang lalu lintas dari dan ke kawasan tersebut. Potensi menyebabkan pidana tentang perlalulintasan. (fdh/han)

Patroli Malam, Polsek Medan Labuhan Amankan 7 Pria Dewasa, 6 Positif Narkoba

MEDAN LABUHAN, SUMUTPOS.CO – Polsek Medan Labuhan mengamankan tujuh pria dewasa saat patroli rutin yang dilakukan di Jalan Kayu Putih, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kamis (16/5/2024) dinihari.

Dari tujuh pria yang diamankan, enam di antaranya dinyatakan positif menggunakan narkoba berdasarkan tes urine.

Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Panggil Sarianto Simbolon, SH., menyatakan bahwa patroli tersebut dilakukan untuk mencegah tindak pidana seperti pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), aksi genk motor, tawuran, dan kejahatan jalanan lainnya.

“Saat anggota kami melaksanakan patroli, mereka mendapati beberapa pria dewasa sedang duduk di pinggir jalan. Ketika melihat petugas patroli datang, mereka berlarian sehingga dilakukan pengejaran dan 7 orang berhasil diamankan,” ujar Kompol Simbolon.

Setelah ketujuh pria tersebut diamankan, dilakukan penyisiran di lokasi namun tidak ditemukan senjata tajam, narkoba, atau barang-barang terkait tindak pidana lainnya. Ketujuh pria tersebut kemudian dibawa ke Polsek Medan Labuhan untuk interogasi. Setelah dilakukan tes urine menunjukkan enam orang positif menggunakan narkoba, sementara satu orang negatif.

“Keenam pria yang positif menggunakan narkoba adalah BS, AK, N, DO, MF, dan H. Mereka akan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk tindak lanjut. Sementara, satu orang yang negatif akan dikembalikan kepada keluarganya setelah membuat surat pernyataan,” jelas Kompol P.S. Simbolon.

 

Polsek Medan Labuhan berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah hukumnya guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari tindak kriminal serta penyalahgunaan narkoba.

“Kami akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kami, serta mencegah segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tambah Kompol P.S. Simbolon.(mag-1/han)

Pj Gubsu Pastikan Mega Proyek Pembangunan Infrastruktur Tetap Berjalan

Pj Gubernur Sumut, Hassanudin.(BAGUS SYAHPUTRA/SUMUT POS)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Menepis isu mega proyek pembangunan infrastruktur di Sumut, dengan anggaran Rp 2,7 triliun secara multiyears dihentikan, Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Hassanudin menegaskan bahwa proyek tersebut tetap berjalan hingga saat ini sesuai mekanisme.

“Sudah ada mekanismenya dan sudah ditertibkan, baik-baik saja kok,” ucap Hassanudin menjawab wartawan usai menghadiri Pekan Inovasi dan Investasi Provinsi Sumut 2024 di Istana Maimun, Kota Medan, Rabu (15/5/2024) sore.

Mega Proyek tersebut sebelumnya digagas di era Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.
Hassanudin mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dalam menjalankan proyek tetap sesuai dengan aturan yang ada.

“Jalan tetap, tetap jalan (proyeknya Rp 2,7 triliun),” tutur mantan Pangdam I Bukit Barisan itu.

Lebih jauh, disinggung mengenai kontrak berbentuk kerja sama operasional atau KSO dengan PT Waskita Karya masih berlanjut untuk proyek Rp2,7 tersebut tahun ini, Hassanudin tidak memberikan jawaban konkrit.

Hassanudin kembali menekankan, bahwa program dimaksud tetap berjalan dan tidak ada kendala berarti sampai sekarang.

“Artinya pembangunan tetap berjalan, tim evaluasi sudah dibentuk,” tandas Hassanudin.(gus/han)

Dugaan Penggelembungan Suara Caleg, Aktivis Minta Terdakwa Dihukum Berat

M Abdi Siahaan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penolakan seluruh nota keberatan yang diajukan oknum PPK Kecamatan Medan Timur, Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25), Junaidi Machmud (48),dan Muhammad Rachwi Ritonga (28) atas dakwaan penggelembungan suara caleg di Pemilu 2024 oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dinilai tepat. Bahkan, ketiga terdakwa oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tersebut pantas dihukum seberat-beratnya dalam putusan sidang nanti.
Hal tersebut dikatakan Aktivis sosial kemasyarakatan Kota Medan, M Abdi Siahaan.

”Ketiga terdakwa pantas dihukum berat, karena menggelembungkan suara caleg dengan cara menggeser suara pilihan rakyat dari satu partai ke partai yang lain,” tegas M Abdi Siahaan, Rabu (15/5).
Bahkan, pria yang akrab disapa Wak Genk ini juga meminta, selain memberi hukuman berat agar salah satu terdakwa atas nama Abdillah Syadzaly Barrah Hutasuhut yang merupakan calon jaksa agar dipecat.

“Diminta kepada Kejaksaan Agung RI membatalkan SK pengangkatan Abdillah Syadzaly Barrah Hutasuhut sebagai PNS,” tandasnya.
Menurut Wak Genk hukuman berat yang diberi nantinya supaya memberi efek jera dan menjadi pelajaran bagi petugas penyelenggara Pemilu lainnya agar tidak bermain-main dalam menjalankan amanah rakyat.

Wak Genk juga mengajak kepada masyarakat untuk mengawal selama persidangan ketiga terdakwa tersebut berlangsung. Tujuannya, untuk mendorong hakim memberi hukuman berat terdakwa. “Saya menduga ada oknum lain yang terlibat dalam kasus penggelembungan suara caleg ini, makanya saya meminta kepada ketiga terdakwa agar jujur dalam memberikan keterangan di dalam persidangan nanti,” sebutnya.

Diberitakan sebelumnya,Abdilla bersama dengan Muhammad Rachwi Ritonga, dan Junaidi Machmud diduga melakukan pergeseran suara dari Partai Kebangkitan Nasional dan Partai Buruh ke Partai Kebangkitan Bangsa sebanyak 51 suara. Ketiga orang ini diduga mendapatkan bayaran besar untuk menggeser suara kepada caleg di partai tersebut.

Kasus pergeseran suara ini terungkap atas laporan Caleg Partai Gerindra Dapil 3 Medan, Netty Yuniati Siregar ke Bawaslu Kota Medan, yang melaporkan penggelembungan suara yang dilakukan oknum PPK Kecamatan Medan Timur Muhammad Rachwi Ritonga dkk.

Kemudian dari penelusuran Bawaslu Medan ditemukan adanya perbedaan hasil suara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam format Excel sebanyak 2.871 suara. Sedangkan dalam format D Hasil sebanyak 2.922 suara. Sehingga terjadi penggelembungan sebanyak 51 suara yang diduga diambil dari Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nasional.
Selanjutnya atas penulusuran itu, Sentra Gakkumdu Kota Medan melakukan pembahasan dengan kesimpulan terhadap temuan itu diteruskan ke tahap penyidikan/laporan pengaduan ke SPKT Polrestabes Medan, sampai ke jaksa dan kini dalam proses persidangan. (azw)

Pekerja Ruko di Binjai Tewas Tersengat Listrik

EVAKUASI: Kondisi korban saat dievakuasi.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Seorang pekerja yang tengah mendirikan rumah toko (ruko) berlantai tiga meregang nyawa di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Kartini, Binjai Kota, Rabu (15/5/2024) sekitar pukul 13.30 WIB. Informasi dihimpun, korban saat itu tengah berada di dekat kabel listrik.

Ketika sedang bekerja yang diduga lalai keselamatan kerja, korban tersentuh oleh kabel listrik tersebut. Sontak, hal tersebut menghebohkan masyarakat sekitar.

Sebab, korban terjun ke bawah dan kemudian dibawa masyarakat ke Rumah Sakit Umum Daerah Djoelham. Sayang, nyawa korban tidak dapat diselamatkan.

Diduga korban tewas di lokasi kejadian. Adapun korban dimaksud atas nama Irwansyah (28) warga Dusun I, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang.

Lurah Kartini, Erwin Lubis mengetahui kejadian tersebut. “Korban merupakan seorang pekerja bangunan, tiba-tiba jatuh tergeletak dan warga langsung menolongnya,” kata Erwin.

Saat ditolong, kata dia, korban sempat mengalami kejang-kejang. “Saat dibawa ke rumah sakit, nyawanya tidak tertolong hingga meninggal di tempat,” katanya.

Erwin menjelaskan, saat terjatuh itu badan korban terlihat ada yang melepuh diduga akibat sengatan arus listrik.

“Tubuh korban terlihat ada yang gosong dan kepalanya terluka parah diduga akibat benturan jatuh dari lantai tiga tersebut,” ujarnya.

Terpisah, Kapolsek Binjai Kota, AKP Arnawati membenarkan adanya kejadian tersebut. Kata dia, saat ini Polsek Binjai Kota masih melakukan penyelidikan. “Masih proses. Betul (ditangani Polsek Binjai Kota),” tukasnya. (ted/han)

Tabung Gas Meledak di Kompleks Liberty Residence, Ibu dan Anak Alami Luka Bakar

MELEDAK: Lokasi ledakan tabung gas di Kompleks Liberty Residence, Rabu (15/5/2024).

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Dua penghuni rumah alami luka bakar serius, setelah sebuah tabung gas meledak di Kompleks Liberty Residence, Kelurahan Glugur I, Kecamatan Medan Timur, Rabu (15/5/2024) pagi.

Informasi dihimpun, kedua korban yang diketahui ibu dan anaknya itu, kini menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Akibat ledakan yang ditimbulkan, empat unit rumah lainnya mengalami kerusakan yang sempat menggegerkan warga sekitar kompleks perumahan tersebut. Sejumlah mobil juga mengalami kerusakan.

Menurut sekuriti kompleks, terdengar suara ledakan kuat hingga getarannya sangat dirasakan warga sekitar. Petugas kepolisian kemudian datang ke lokasi.

Dua penghuni rumah yang meledak mengalami luka bakar di sekujur tubuh dan dilarikan ke rumah sakit. Ledakan itu diduga disebabkan tabung gas berukuran besar mengalami kebocoran.

Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, AKP Budiman Simanjuntak ketika dikonfirmasi mengakui adanya peristiwa ledakan tabung gas itu.

“Ada dua orang (terluka), ibu dan anak,” tandas Budiman Simanjuntak. (man/han)

Pelaku Curanmor Ojek Online Diringkus

RINGKUS: Personel Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan menangkap satu orang pelaku pencurian sepeda motor Honda New Genio yang terjadi Senin (13/5/2024)malam.

MEDAN LABUHAN, SUMUTPOS.CO- Personel Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan menangkap satu orang pelaku pencurian sepeda motor Honda New Genio yang terjadi Senin (13/5/2024) malam.

Tersangka yang ditangkap adalah Ahmad Alfarizi (24), yang diamankan di Mie Gacoan Tanah 600, Medan Marelan setelah melakukan pencurian sepeda motor milik Rian (30) seorang pengendara ojek online di tempat yang sama sehari sebelumnya.

Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Panggil Sarianto Simbolon, SH., dalam keterangannya, Rabu (15/5/2024) mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah menerima laporan pengaduan dari korban.

“Setelah mendapatkan laporan, Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di lokasi tersebut,” ujar Kapolsek.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku timbul niat mencuri sepeda motor korban setelah melihat kuncinya masih tergantung di sepeda motor saat korban ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengambil pesanan sebagai ojek online.

“Tersangka melihat kesempatan ketika kunci masih tergantung di sepeda motor korban, sehingga timbul niat untuk mencurinya,” tambah Kompol P.S. Simbolon.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah berada di Polsek Medan Labuhan untuk melengkapi berkas perkara.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Medan Labuhan dalam memberantas tindak kriminal dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayahnya.

Polsek Medan Labuhan menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan memastikan kendaraan mereka terkunci dengan baik untuk menghindari tindak pencurian.

“Kami berharap masyarakat lebih waspada dan selalu menjaga keamanan barang-barang pribadi mereka, gunakan kunci ganda untuk sepeda motor terutama saat berada di tempat umum,” pungkasnya.(mag-1/han)

Firman Nasution Pimpin BPC HIPMI Labuhanbatu

UNGGUL: Firman Nasution ungguli perolehan suara Bram Derisco dalam kontestasi Muscab V HIPMI Labuhanbatu (fajar)

LABUHANBATU, SUMUTOOS.CO- Akhirnya, Firman Nasution terpilih menjadi Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Labuhanbatu periode 2024-2027, melalui Musyawarah Cabang (Muscab) V, di Aula Hall Permata Land Rantauprapat, Selasa(14 /5/2024).

Firman memiliki nomor 02 unggul melampaui perolehan suara kandidat Calon Ketua Umum (Caketum) Bram Derisco bernomor 01. Dari total 53 suara pemilih, kontestasi selisih suara, Firman 28 suara dan Bram 24 suara. 1 suara batal.

Pelaksanaan pemilihan suara cukup alot. Sebab, proses penambahan voter yang sejak awal terdapat 53, terjadi wacana penambahan 8 suara peserta Muscab. Sehingga menjadi 61 pemilih.

Hal ini menjadi perdebatan dalam rapat pleno. Hujan interupsi terjadi. Sehingga, BPD HIPMI Sumut mengintruksikan dilakukan voting suara tertutup untuk menentukan boleh tidaknya terjadi penambahan suara peserta pemilihan. Dan, suara terbanyak menyatakan menolak penambahan peserta pemilihan.

Bergengsinya acara tersebut, terlihat dari pesan yang disampaikan Pelaksana Tugas Bupati Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar saat membuka secara resmi acara itu.

Ellya Rosa Siregar ketika itu menyampaikan Ketua Umum BPC HIPMI Kabupaten Labuhanbatu dapat bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.

“Kami mengharapkan kepada seluruh pengusaha Kabupaten Labuhanbatu dapat bekerjasama dengan Pemerintah agar dapat mengembangkan dan memajukan UKM-UKM yang ada di Kabupaten Labuhanbatu,” ucap Plt Bupati.

Sedangkan Ketua Umum BPC HIPMI Labuhanbatu Chepy Aditya mengatakan selama kepemimpinan dirinya BPC HIPMI telah memberikan banyak sumbangsih untuk Pemerintah dan Masyarakat Kabupaten Labuhanbatu untuk membangkitkan perekonomian Labuhanbatu.

“Siapapun nantinya yang terpilih sebagai Ketua Umum, tetap merangkul dan tetap memajukan HIPMI Labuhanbatu,” katanya.

Sedangkan, Ketua BPD HIPMI Sumut Ade Jona Prasetyo menyampaikan kehadiran HIPMI bisa membuat perekonomian di Kabupaten Labuhanbatu akan meningkat dan bermanfaat kepada masyarakat nantinya.

“Saya berharap tidak ada perpecahan di dalam tubuh HIPMI, agar HIPMI Labuhanbatu ke depannya bisa sama-sama membesarkan dimana kalian dikasih amanah untuk memimpin HIPMI ini,” ucap Ade Jona. (fdh/han)