Home Blog Page 5428

Deklarasi Zona Integritas Kakanwil Kemenkumham, Pegawai Pungli & Korupsi Bakal Dipecat

Gusman/Sumut Pos DEKLARASI: Kepala Kakanwil Kemenkumham Sumut, Dewa Putu dan Imigrasi Kelas I Medan, Agato PP, meneken deklarasi, Selasa (9/4).
Gusman/Sumut Pos
DEKLARASI: Kepala Kakanwil Kemenkumham Sumut, Dewa Putu dan Imigrasi Kelas I Medan, Agato PP, meneken deklarasi, Selasa (9/4).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kakanwil Kemenkumham Sumut, Dewa Putu Gede akan menindak setiap pegawainya yang kedapatan melakukan pungli dan korupsi. Jika terbukti, mereka akan ditindak tegas hingga pemecatan.

“Saya meminta agar Kanim membentuk tim kepatuhan. Jadi siapa-siapa pegawai yang tidak mematuhi aturan, akan disanksi. Ada sanksi administrasi, bisa juga sanksi hukumanan berat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 bisa diberhentikan dengan hormat, bahkan juga bisa ke arah pidana,” kata Dewa Putu Gede, saat deklarasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Selasa (9/4/).

Dewa menyebutkan, deklarasi Zona Integritas WBBM sebagai tanggung jawab moral bagi pegawai Kemenkumham Sumut. “Jadi deklarasi ini supaya ada koreksi dan tanggung jawab moral bagi pegawai untuk memberikan masukan ke kantor. Perlu diingat bahwa kita bekerja untuk kepentingan lembaga pelayanan publik sehingga tidak bisa lepas dari kepuasan masyarakat,” katanya.

Ia mengungkapkan, Zona Integritas (ZI) di jajaran Kemenkumham memiliki komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui reformasi birokrasi. Khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Kita harus berbenah diri dari sekarang, hingga saatnya nanti tidak banyak kita benahi. Ini komitmen kita bersama dari lapisan bawah sampai ke kementerian,” terangnya.

Ia menyebutkan, dirinya tak bisa menargetkan untuk bisa merampungkan seluruh satuan kerja di bawah koordinasi Kemenkumham Sumut mendapatkan predikat WBBM maupun WBK.

“Memang target kita seluruh Satker di lingkungan Kemenkumham Sumut bisa Di WBBM maupun WBK semua. Tapi itu enggak bisa ditargetkan karena itu semua bertahap,” pungkas Dewa.

Atas permintaan Kakanwil tersebut, Kepala Imigrasi Medan, Agato PP Simamora menyanggupi untuk menindak tegas para pegawai imigrasi yang nakal. “Tentu sanksinya sesuai dengan tuntutan peraturan yang berlaku tetapi tadikan ada disebut, adalah kepatuhan terhadap waktu, kepatuhan terhadap disiplin, kepatuhan terhadap kinerja, banyak hal-hal administratif yang merupakan hal administratif namun, kita juga harus patuhi,” tandasnya. (man)

Pemko Diminta Ubah Perwal 65/2018, Pajak Reklame Bukan Tugas Dinas PMPTSP

no picture
no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan diminta mengubah Peraturan Wali (Perwal) Kota Medan Nomor 65 Tahun 2018, yang isinya menyangkut penarikan pajak reklame diserahkan kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP). Sebelumnya pajak reklame ditarik oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD).

“Wali kota atau Pemko Medan harus mengubah perwal itu. Alasannya, sudah ‘salah kamar’. Perwal yang berlaku sejak November 2018 itu tidak sinkron lagi dengan tugas pokok dan fungsi DPMPTSP,” kata Ketua Komisi C DPRD Kota Medan, Boydo HK Panjaitan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas PMPTSP dan BPPRD, Selasa (9/4).

Menurut Boydo, seharusnya Dinas PMPTSP fokus terhadap pelayanan perizinan. Bukan dibebani target Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Dalam Permendagri Nomor 138, Dinas PMPTSP tidak ada dibebani target PAD. Mereka hanya fokus untuk pelayanan perizinan. Makanya, perwal yang dikeluarkan bertentangan dengan Permendagri Nomor 138,” terangnya.

Tak hanya itu saja, sebut Boydo, segala bentuk pajak dan retribusi harus ditangani oleh BPPRD. Hal ini diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18/2016 Tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memuat tupoksi masing-masing.

“Kita juga heran, kok masih ada retribusi di OPD-OPD lain. Jangan-jangan retribusi ini menjadi ajang ‘bagi-bagi kue’. Sudahlah serahkan saja kembali kepada OPD yang berwenang menanganinya. Untuk pajak dan retribusi, itu urusan BPPRD. Sedangkan segala bentuk perizinan urusan Dinas PMPTSP,” tegasnya.

Tak jauh beda disampaikan Anggota Komisi C, Zulkifli Lubis. Pemko Medan harus merevisi Perwal Nomor 65/2018. Selain itu, Zulkifli juga meminta untuk menyegerakan Perda Penyelenggaraan Reklame. “Perda penyelenggaraan reklame ini jangan dilama-lamakan. Perda itu nantinya bukan hanya menata reklame, tetapi juga semakin memperjelas PAD Kota Medan dari sektor ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris Dinas PMPTSP Medan, Ahmad Basyaruddin mengungkapkan, berdasarkan Perwal Nomor 65/2018, bahwa penarikan pajak reklame ditangani pihaknya sejak November 2018. “Karena diberikan tugas, ya kita laksanakan. Tapi, kalau berdasarkan Permendagri Nomor 138, memang kami tidak ada dibebani target PAD,” kata Basyaruddin. (ris)

Gali Mutiara Pancasila di Sumut, BPIP: Saat Ini Pancasila Terkepung oleh Bahaya Laten

istimewa/sumut pos DIALOG: BPIP menggelar dialog Menggali Mutiara Pancasila di Medan, Jumat (5/4).
istimewa/sumut pos
DIALOG: BPIP menggelar dialog Menggali Mutiara Pancasila di Medan, Jumat (5/4).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila sebagai pandangan hidup maupun sebagai dasar negara sesungguhnya digali dari kearifan lokal dengan makna mendalam, sehingga tidak boleh lagi ada perdebatan mengenai hal itu.

Manifestasi kearifan lokal ini pula yang digali kembali oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dalam acara dialog bertajuk “Menggali Mutiara Pancasila dan Semangat Gotong Royong” di Hotel Grand Aston, Jumat (5/4).

Tampil sebagai panelis Direktur Antar Lembaga dan Kerja Sama BPIP Elfrida Herawati Siregar, Ahmad Firdausi Hutasuhut dari Kesbang Provinsi Sumut, dan Ali Tohar dari Kesbang Kota Medan.

Dialog yang berlangsung cukup dinamis ini dimoderatori oleh Valdesz Junianto, Pimpinan Harian Sumut Pos, Grup Jawa Pos di Sumut.

Menurut Elfrida, BPIP lahir dari suatu proses yang panjang dengan dasar pertimbangan pentingnya menanamkan dan mengamalkan ideologi Pancasila pada diri rakyat Indonesia.

“BPIP berkewajiban untuk membumikan Pancasila karena merupakan semua nilai-nilai Pancasila itu memnag lahir dari bumi Indonesia. Pancasila itu tidak a-historis dengan adat dan kebudayaan kita, karena Pancasila itu ide besar dari local wisdoms, kearifan lokal budaya kita,” katanya.

Elfrida mencontohkan, “Dalihan Na Tolu” dalam budaya Batak adalah cerminan spirit gotong-royong dan persatuan. Inilah, menurut dia yang disebut mutiara Pancasila menganalogikan sifat mutiara yang tertanam di dasar laut.

“Mutiara ini yang terus digali BPIP dengan menyertakan seluruh komponen masyarakat yang dalam terminologinya kami namai Panca Helix,’’ tukas Elfrida saat membuka acara.

Pada kesempatan itu, dia menyampaikan dengan semakin berkembangnya zaman, masyarakat Indonesia memiliki tantangan yang lebih besar untuk mempertahankan kemerdekaan.

“Dulu para pahlawan perang melawan penjajah dari bangsa lain. Namun saat ini Pancasila terkepung oleh bahaya laten. Perpecahan agama, degradasi moralitas akibat perkembangan digital, berita bohong atau hoax, korupsi hingga maraknya peredaran narkoba,” ujarnya.

Menurut Elfrida, dialog dengan Panca Helix, dari mulai pemerintah, korporasi, praktisi media konvensional, pegiat media sosial, pekerja sosial dan budaya adalah kunci penting dalam dialog menggali mutiara Pancasila di berbagai daerah.

“Indonesia negeri yang kaya, kelembagaannya juga banyak. BPIP akan mensinergikan dan mengonsolidasinya agar Pancasila terevitalisasi dalam kehidupan masyarakat,’’ ujarnya.

Senada dengan misi BPI, Ahmad Firdausi Hutasuhut dari Kesbang Provinsi Sumut dan Ali Tohar dari Kesbang Kota Medan, menyebutkan mutiara Pancasila perlu digali karena muncul perpecahan dalam masyarakat akibat pilihan politik.

Padahal demokrasi langsung justru harus memperkuat Pancasila karena demokrasi adalah mutiara Panasila itu sendiri.

“Pancasila tidak boleh lagi ada perdebatan. The Founding Fathers sudah merumuskan bahwa Pancasila sebagai filosofi dasar untuk kemerdekaan Indonesia. Perjalanan sejarah lahirnya Pancasila ini yang mendasari pentingnya menggali mutiara Pancasila dari sisi perilaku, kearifan lokal, dan kebudayaan,” tegasnya.

Adapun para peserta dialog sepakat dalam pendapat untuk merevitalisasi Pancasila di sekolah dan bangku kuliah.

Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila mengajarkan masyarakat untuk bisa saling menghargai dan menerima perbedaan.

Karena itu, para peserta setuju dihidupkan lagi pelajaran tentang Pancasila di lingkungan sekolah.

“Banyak manfaat yang didapat dengan mempelajari pendidikan Pancasila, karena bisa menolak berbagai aliran dan paham yang ingin mendirikan negara dalam negara,” kata Arifuddin Muda Harahap, peserta dari Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU).

Hadir dalam dialog tersebut perwakilan dari pegiat medsos, Jendela Ide dari Bandung, PTPN 3, UINSU, Kover Magazine, pelaku UKM, Institut Sumatera, Perhimpunan Pengurus Purna Paskibraka Indonesia (PPI), Komunitas Olahraga Tradisional Indonesia (KOTI), Komunitas ALAM Jabar, sukarelawan Kelas Multikultural dari Pangandaran, Jawa Barat, serta perwakilan dari Pemprov Sumut dan Pemko Medan. (rel/prn)

PSMS Belum Lunasi Gaji Pemain, FIFA Berikan Sanksi

PSMS
PSMS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tak kunjung membayar gaji sejumlah pemain yang berlaga di musim 2013/2014, akhirnya PSMS Medan mendapatkan sanksi dari federasi sepak bola dunia, FIFA, berupa pengurangan 3 poin. Padahal Liga 2 musim 2019/2020 belum dimulai.

Diketahui, tim bejuluk Ayam Kinantan ini harus rela terdegradasi ke Liga 2, usai menjadi juru kunci klasemen Liga 1 musim lalu.

Manajemen PSMS menerima surat terkait hukuman tersebut dari PSSI, yang menindaklanjuti implementasi putusan FIFA Disciplinary Committee. Dalam surat bernomor 738/UDN/400/II-2019 tersebut, ada 2 poin penegasan yang disampaikan.

Pertama, PSMS Medan mendapat hukuman pengurangan 3 poin pada kompetisi Liga 1 2018. Yang kedua, implementasi pengurangan poin itu diterapkan pada klasemen Liga 1 2018. Sanksi ini diberikan, karena Manajemen PSMS Medan belum melunasi gaji 3 pemainnya di musim 2013-2014.

Sekretaris Umum PSMS Medan, Julius Raja mengatakan, sejatinya PSMS Medan mendapat pengurangan 9 poin. Namun, dikurangi menjadi hanya 3 poin, karena sudah melunasi gaji 2 dari 3 pemain, yakni Alberto Ramon Sosa Morel dan Moise Dario Maldonado Ovelar.

“Harusnya dikurangi 9 poin. Tapi karena kami sudah membayar 2 pemain beserta uang untuk lawyer-nya dari Paraguay, makanya jadi tinggal 3 poin,” ungkap King, sapaan karib Julius Raja, Selasa (9/4).

“Tinggal satu pemain lagi. Tapi karena waktu itu sangat mepet, dan PSMS terdegradasi, makanya kami ingin buat surat lagi ke FIFA,” imbuh King.

Adapun 2 pemain asing yang sudah dibayar, yakni Alberto Ramon Sosa Morel dan Moise Dario Maldonado Ovelar, yang dilunasi pada Oktober 2018 lalu. Kedua pemain ini terdaftar di komite disiplin FIFA nomor sengketa 160445 dan 160446.

Sementara kasus Rolon Dacak Edgar Enrique, dengan nomor sengketa 160443, belum terlunasi. “Rolon Enrique belum dilunasi, ini yang menyebabkan PSMS dikurangi 3 poin,” beber King.

Manajemen PSMS masih terus melakukan komunikasi dengan FIFA terkait hal ini. Mengingat masalah tunggakan gaji ini terjadi pada 2013-2014. “Kami ingin menjelaskan, persoalan ini bukan di zaman kami atau PT Kinantan Medan Indonesia. Ini terjadi di 2013-2014 lalu,” ujar King, seraya mengatakan, Komisi Disiplin FIFA tetap pada keputusannya, jika Manajemen PSMS Medan tidak melakukan pembayaran.

Jika diberlakukan pada kompetisi musim lalu, maka poin PSMS Medan akan berkurang dari 37 menjadi 28 pada klasemen Liga 1 2018. Namun hal tersebut tak berpengaruh, karena Ayam Kinantan merupakan juru kunci klasemen.

Sementara itu, Anggota Komite Eksekutif PSSI, Dirk Soplanit menyatakan, hukuman dari FIFA telah dijatuhkan. PSMS Medan dihukum pengurangan poin untuk musim ini. “Memang ada penalti yang diberikan oleh FIFA kepada PSMS. Suratnya akan kami kirim ke PSMS tentang hukuman itu. PSMS mendapatkan pengurangan 3 poin. Jadi memang kasus ini sudah sampai ke FIFA,” jelasnya.

“Hukumannya sudah ditetapkan dan akan kami sampaikan ke seluruh klub lain, karena berkaitan dengan pengurangan nilai. Tapi bukan masalah serius juga, karena PSMS main di Liga 2. Lain hal jika PSMS main di Liga 1. Kemudian hukuman dijatuhkan, mungkin PSMS bisa degradasi,” imbuh Dirk.

“Tapi hukuman FIFA kepada PSMS tetap dilaksanakan oleh PT LIB, sebagai operator. Saya rasa ada regulasi yang sudah dibuat, bagaimana mereka harus menyelesaikan dan ada konsekuensinya,” pungkasnya. (bsc/saz)

Perda Pengelolaan Persampahan, Pemko Ditantang Kampanye Kesadaran

M Idris/Sumut Pos SOSIALISASI: Anggota DPRD Kota Medan, Herri Zulkarnain melakukan sosialisasi Perda tentang Pengelolaan Persampahan, di Sei Agul, Selasa (9/4).
M Idris/Sumut Pos
SOSIALISASI: Anggota DPRD Kota Medan, Herri Zulkarnain melakukan sosialisasi Perda tentang Pengelolaan Persampahan, di Sei Agul, Selasa (9/4).

MEDAN, SUMTPOS.CO – Sampah di Kota Medan belakangan ini menjadi sorotan. Disadari dari tahun ke tahun, pengelolaan sampah di Kota Medan belum menemukan formasi yang baikn

Meski sudah didukung oleh aturan berupa Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolahan Persampahan, ternyata permasalahan sampah di kota ini belum bisa dituntaskan.

Anggota DPRD Medan, Herri Zulkarnain mengharapkan, Perda Pengelolaan Persampahan bisa menjadi sarana yang baik dalam menciptakan kesadaran kolektif atau masyarakat. Kesadaran itu adalah membuang sampah pada tempatnya.

“Tujuan perda ini yang sesungguhnya adalah harus mampu menciptakan, menghadirkan kesadaran kolektif. Dengan itu, maka persoalan sampah di Medan bisa dituntaskan,” ungkap Herri Zulkarnain saat sosialisasi Perda Pengelolaan Persampahan di Jalan Suka Damai Ujung, Sei Agul, Medan Barat, Selasa (9/4).

Menurut Herri, masyarakat belum memahami perda tersebut sepenuhnya sehingga belum tumbuh kesadaran mereka. Oleh karena itu, hal ini menjadi tantangan bagi Pemko Medan untuk menumbuhkan kesadaran tersebut.

“Membudayakan bersih dan tidak membuang sampah sembarangan bukan perkara mudah seperti membalikkan telapak tangan, tapi butuh komitmen Pemko Medan. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan,” ujarnya anggota dewan Komisi B ini.

Diutarakan dia, Pemko Medan harus menghadirkan suasana berbeda dalam kampanye tentang sampah ini di masyarakat. Salah satunya, adalah soal pemanfaatan dan potensi sampah di tengah-tengah masyarakat. Sebab, ketika terbangun kesadaran di masyarakat maka solusi untuk permasalahan persampahan bisa dituntaskan.

“Masalah persampahan ini adalah masalah kesadaran. Kita juga mengharapkan Pemko dan masyarakat untuk terus bersinergi dalam menuntaskan permasalahan ini,” tegasnya.

Herri menyebutkan, dalam perda persampahan tersebut mengatur sanksi atau hukum terhadap mereka yang melanggar baik perorangan maupun badan atau lembaga. Apabila perorangan atau masyarakat kedapatan membuang sampah sembarangan, maka sanksinya kurungan penjaran 3 bulan dan denda Rp10 juta. Sedangkan lembaga atau perusahaan yang buat kesalahan itu, kurungan penjara 6 bulan dan denda Rp50 juta.

“Ada yang mau dikenakan sanksi itu? Jawabannya pasti tentu tidak. Makanya, perlu komitmen dalam penerapan perda itu agar berjalan maksimal,” tuturnya.

Dia mengimbau, kepada masyarakat mari sama-sama menjadikan Medan Bersih dengan tidak membuang sampah sembarangan. Sebab, kalau tidak siapa lagi yang melakukannya. Minimal, jaga lingkungan rumah tangga agar tetap bersih dari sampah.

Lurah Sei Agul, Erfin mengatakan, pihaknya tidak henti-hentinya mengingatkan kepada warga agar mencintai lingkungan sekitarnya untuk tidak membuang sampah sembarang, baik itu ke parit, drainase dan sebagainya.

“Kami imbau kepada warga untuk mengetuk hatinya supaya tidak membuang sampah sembarangan lagi, terutama dalam parit. Apabila parit bersih, debit air pun berjalan lancar sehingga air tidak keluar hingga ke bahu jalan maupun rumah warga,” ujarnya. (ris)

16 Bulan Hanya Bisa Tergolek Lemas, Bayi Penderita Hidrosefalus Ini Butuh Bantuan Dermawan

HIDROSEFALUS: Sofyan, bayi penderita hidrosefalus, butuh bantuan dermawan.
HIDROSEFALUS: Sofyan, bayi penderita hidrosefalus, butuh bantuan dermawan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang bayi penderita penyakit hidrosefalus, sudah 16 bulan hanya bisa tergolek lemas di tempat tidur. Bayi itu diberi nama Sofyan. Untuk membiayai pengobatan penumpukan cairan di rongga otaknya, ia membutuhkan bantuan dermawan.

SAAT DITEMUI, bayi dengan kondisi kepala membesar itu tampak dibaringkan ibunya di sebuah troli plastik berwarna orange, Selasa (8/4). Bayi itu menangis dan kemudian mengulum jemari tangannya saat kompeng yang dihisapnya terjatuh. Ia tinggal di rumah orangtuanya di Jalan Ampera, Pasar IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deli Serdang.

Anak pasangan Rika Liawati (30) dan Suherman (33) ini, sesekali terkejut saat mendengar suara orang di sekitarnya.

“Kata dokter, kepalanya membesar karena ada penumpukan cairan di rongga otaknyan

Cairan itu mengakibatkan ventrikel membesar dan menekan rongga, sehingga melemahkan dan merusak jaringan otak,” sebut Riska Liawati, menirukan ucapan dokter di RS Putri Hijau Medan.

Rika Liawati hanya seorang ibu rumah tangga dengan ekonomi pas-pasan. Ia dan suaminya, Suherman yang bekerja sebagai penjual es tebu, tinggal di rumah kontrakan. Pasangan ini mengaku, tidak memiliki biaya untuk merawat bayinya berlama-lama di rumah sakit.

“Hasil berjualan es tebu hanya cukup untuk makan bersama empat orang anak. Sementara untuk untuk memenuhi biaya pengobatan Sofyan, kami sangat kesulitan,” ucap Rika Liawati dan Suherman.

Karena itulah, mereka sangat mengharapkan bantuan para dermawan untuk membiayai pengobatan anaknya. “Kata dokter, cairan ini akan terus bertambah. Nantinya, ventrikal di dalam otak semakin membesar dan menekan struktur dan jaringan otak di seliternya. Jika tidak segera ditangani, tekanan ini dapat merusak jaringan dan melemahnya fungsi otak,” kata mereka sembari menatap anaknya dengan sendu. (fac)

Diminta Masyarakat untuk Kembali Maju

ist PENUHI JANJI: Caleg DPRD Sumut dari PKB, Dapil Sumut 6 nomor urut 2, Zeira Salim Ritonga saat berada dijalan lintas Labura-Tobasa yang telah dibangun sepanjang 25 km. Pengaspalan jalur tersebut merupakan janji kampanye Zeira pada tahun 2014 lalu yang saat ini telah terealisasi.
ist
PENUHI JANJI: Caleg DPRD Sumut dari PKB, Dapil Sumut 6 nomor urut 2, Zeira Salim Ritonga saat berada dijalan lintas Labura-Tobasa yang telah dibangun sepanjang 25 km. Pengaspalan jalur tersebut merupakan janji kampanye Zeira pada tahun 2014 lalu yang saat ini telah terealisasi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Caleg DPRD Sumut Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daerah Pemilihan (Dapil) Sumut 6 (Labuhanbatu, Labusel, dan Labura) nomor urut 2, Zeira Salim Ritonga SE merasa terpanggil kembali untuk menjadi wakil rakyat di DPRD Provinsi Sumut. Pasalnya, masyarakat di dapilnya, khususnya di daerah Labuhanbatu Utara telah memintanya kembali untuk maju dan membangun Labura dan wilayah di sekitarnya untuk lima tahun ke depan.

Hal itu disebutnya sungguh beralasan. Karena saat ini, belum genap satu periode dirinya menjabat sebagai anggota legislatif dengan jabatan selaku Sekretaris Komisi C DPRD Sumut, Zeira telah berhasil merealisasikan janji kampanye yang dicetuskannya lima tahun yang lalu, yakni untuk membangun dan mengaspal jalan lintas Labura-Tobasa.

“Itulah janji saya dulu ketika saya berkampanye di Tahun 2014. Saya bilang, saya akan bangun jalur lintas Labura menuju Tobasa yang panjangnya sekitar 32 km menuju ke perbatasan Tobasa. Dan sekarang, belum genap lima tahun saya bertugas sebagai wakil rakyat, sudah 21 km jalur Labura – Tobasa berhasil saya perjuangkan untuk diaspal,” terang Zeira kepada Sumut Pos saat disambangi di ruang kerjanya di Kantor DPRD Sumut, Selasa (9/4) sore.

Untuk tahun ini, kata Zeira, dirinya sedang memperjuangkan agar jalur itu dilanjutkan lagi setidaknya sepanjang 4 km. Perjuangan Zeira pun berhasil, dana sebesar Rp22 miliar telah dianggarkan untuk melanjutkan pengaspalan jalan tersebut pada tahun ini.

“Jadi dengan diaspalnya 4 km lagi di tahun ini, maka kita telah berhasil mengaspal 25 km jalan Labura menuju Tobasa. Target saya, apabila saya terpilih kembali sebagai wakil rakyat, maka selambat-lambatnya tahun 2021 total jalur Labura – Tobasa itu sudah rampung dan bisa dinikmati oleh masyarakat luas,” ungkapnya.

Menurut Zeira, jalan Labura-Tobasa adalah akses untuk mengembangkan wisata Danau Toba yang akan menghidupkan ekonomi masyarakat di Labura dan Tobasa. Selain itu, dengan adanya jalur tersebut, maka masyarakat Labura yang disebutnya selama ini sulit untuk mendistribusikan hasil perkebunannya, akan dapat menikmati fasilitas jalan tersebut sebagai pendongkrak perekonomian masyarakat.

“Di Labura itu rata-rata berkebun sawit dan karet, dulu untuk mendistribusikannya mereka butuh waktu hingga 5 jam perjalanan, tapi sekarang hanya satu setengah jam perjalanan. Selain itu mereka juga bisa menghemat ongkos dalam mendistribusikannya,” terang Zeira. Untuk itu, ujar Zeira, dirinya siap untuk mengemban kembali amanah yang diberikan masyarakat di Dapilnya untuk bisa melanjutkan kinerja yang telah dilakukannya dalam periode pertamanya di DPRD Sumut.

“Sebaik-baiknya manusia adalah yang bermanfaat dan kalau saya bisa bermanfaat bagi masyarakat dan memperjuangkan nasib mereka, maka itulah kebahagiaan saya. Saya sudah buktikan dan saya siap untuk kembali melanjutkan amanah itu,” tutupnya. (mag-1/azw)

FPI: Kita Wajib Pilih Partai Hasil Ijtima Ulama

IST SILATURAHIM: Suasana silaturahim FPI Sumut dan DPW PKS Sumut, di Markas FPI Sumut Jalan Rantang Medan, belum lama ini.
IST
SILATURAHIM: Suasana silaturahim FPI Sumut dan DPW PKS Sumut, di Markas FPI Sumut Jalan Rantang Medan, belum lama ini.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Front Pembela Islam (FPI) Sumatera Utara, Habib Hud Al Attas menegaskan, bahwa masyarakat terkhusus umat Islam wajib memilih partai politik hasil ijtima ulama dalam edisi Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Hal ini disampaikannya ketika menerima silaturahmi pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sumut, di Markas PFI Sumut Jalan Rantang Medan, belum lama ini.

“Kita wajib memilih partai yang didukung hasil ijtima ulama pada Pemilu 17 April 2019 nanti,” katanya didampingi Ketua Dewan Syuro FPI Sumut, Zulkifli Usman.

Pada kesempatan tersebut Habib Hud juga mengungkapkan dukungannya terhadap PKS. Menurutnya PKS merupakan salah satu parpol yang direkomendasikan untuk dipilih melalui hasil ijtima ulama.

Ketua Umum DPW PKS Sumut, Hariyanto sebelumnya menceritakan pertemuannya dengan Ketua FPI Pusat H Sobri Lubis, belum lama ini. Dalam pertemuan tersebut Sobri Lubis juga menyampaikan bahwa umat berharap besar kepada PKS yang direkomendasikan ijtima ulama untuk dicoblos pada pemilu mendatang.

“Alhamdulillah beberapa pekan lalu, saya bertemu dengan Ustaz Sobri Lubis dan beliau menyampaikan langsung dukungannya kepada PKS dan meminta PKS untuk bersiap menerima amanah kepercayaan umat ini,” papar Hariyanto.

Sementara Ketua Majelis Pertimbangan Wilayah (MPW) PKS Sumut, Salman Alfarisi

mengharapkan momentum persatuan umat Islam saat ini agar dirawat dengan baik demi kejayaan Islam. “Kerjasama PKS dan FPI harus terus dijaga dan dirawat bersama untuk memperjuangkan aspirasi umat Islam yang harus lebih baik dari sebelumnya,” ujarnya.

Turut hadir pengurus PKS Sumut dalam silaturrahim tersebut antara lain, Ketua Dewan Syariah Usman Jakfar, Sekretariat MPW Cecep Wiwaha, Sekretaris Umum DPW Irvantra Padang, dan Bendahara PKS Sumut Herwan Nafil. (prn/azw)

Disinyalir Dikerjakan Asal Jadi Jalan Pasar VII Marendal Kupak-Kapik Lagi

no picture
no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jalan Kebun Kopi Pasar VII Marendal kupak-kapik lagi. Saat ini kondisinya mirip kubangan kerbau. Padahal jalan yang berada di perbatasan Kota Medan dan Deliserdang itu, baru saja diaspal hotmix pada Desember 2018.

Warga setempat, Boru Nainggolan menuturkan, sudah tiga minggu belakangan ini jalan tersebut rusak parah. Selain berlobang sangat dalam, aspal jalan sudah dalam kondisi menganga. “Padahal baru diaspal lagi Desember tahun lalu. Belum sampai enam bulan jalan sudah rusak lagi,” katanya kepada Sumut Pos, Selasa (9/4).

Diungkapkannya meski berada di wilayah perbatasan, pengaspalan jalan waktu itu dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan. Sayangnya, perbaikan jalan tersebut tidak diikuti dengan pembenahan drainase di sisi kanan dan kiri jalan.

“Ini ‘kan wilayah perbatasan ya. Tapi Pemko Medan yang mengerjakan tempo hari. Di sisi kanan ini masuk Kota Medan, sedangkan sisi kiri itu Deliserdang. Sampai persimpangan Jalan Kongsi Marendal, masih wilayah Kota Medan. Itulah batasnya,” katanya.

Camat Medan Amplas, Edi Mulia Matondang mengaku tidak mengetahui persis titik kerusakan jalan yang terjadi. Dia mengatakan, akan memastikan dulu kepada lurah Harjosari II, apakah jalan tersebut waktu itu yang mengerjakan adalah Dinas PU Medan.

“Aku nggak gitu tahu kali jalan itu. Pasar-pasar berapanya juga aku kurang tahu. Karena setahuku itu ‘kan perbatasan. Coba nanti kutanya dulu sama lurahnya ya,” ungkapnya saat dikonfirmasi, kemarin.

Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PU Medan, Mukhyar yang dikonfirmasi mengatakan, akan segera mengecek kondisi jalan tersebut melalui unit pelaksana teknis (UPT) setempat. “Saya juga akan berkoordinasi dengan lurah setempat, memastikan wilayah tersebut memang masuk Kota Medan. Karena ada informasi bahwa itu masuk wilayah Delisersang,” katanya. (prn)

OlympiaGrab 2019, Kompetisi Futsal & Debat Siswa SMK se-Kota Medan

Logo Grab
Logo Grab

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Memperingati Hari Kesehatan Dunia yang jatuh pada tanggal 7 April setiap tahunnya, Grab menyelenggarakan OlympiaGrab 2019 di Kota Medan. Kegiatan OlympiaGrab 2019 merupakan ajang kompetisi bagi siswa SMA se-Kota Medan, yang terdiri dari turnamen futsal dan debat bahasa Inggris.

“Kegiatan ini sengaja kami gelar dan bertepatan dengan Hari Kesehatan Sedunia 7 April. Dengan mengambil tema Semua Bisa Sehat, Semua Bisa Jadi Juara, kami berharap kontribusi kali ini dapat dirasakan manfaatnya bagi para peserta dan sekaligus memotivasi masyarakat untuk menjalankan gaya hidup sehat,” ung-kap City Manager Grab Medan, Valenciah Dwitahlie, Selasa (9/4).

Dalam OlympiaGrab 2019, ada 5 kegiatan yang diselenggarakan. Antara lain, kompetisi futsal, debat bahasa Inggris, penjelajah kota, penjelajah rasa dan juara top up. “Pesertanya berasal dari kalangan anak SMA negeri dan swasta di Medan untuk semua kategori kompetisi. Khusus futsal dan debat bahasa Inggris, ada 16 sekolah yang menjadi peserta,” terang Valenciah.

Asisten Manager Marketing Grab Medan, Amelia Liem menambahkan, untuk kegiatan penjelajah kota adalah kompetisi pemesan layanan terbanyak di aplikasi Grab Car dan Grab Bike. Sedangkan, penjelajah rasa merupakan kompetisi pemesan terbanyak di Grab Food. Sementara juara top up ialah paling banyak yang melakukan top up.

Kompetisi futsal OlympiaGrab 2019 dibuka secara resmi oleh Kadispora Kota Medan, Marah Husin di The Kop Futsal Jalan Krakatau. “Turnamen futsal berlangsung hingga 10 April 2019 dengan partai final sebagai penutup. Sedangkan debat berlangsung dari tanggal 11-12 April 2019 dan bertempat di kampus IB IT&B yang memperebutkan hadiah uang tunai dan piala,” imbuhnya. (ris)