SOLIDIA/SUMUT POS
PAPARKAN: Kapolres Karo, AKBP Benny R Hutajulu memaparkan tiga tersangka beserta barang bukti 9 kg sabu.
SOLIDIA/SUMUT POS PAPARKAN: Kapolres Karo, AKBP Benny R Hutajulu memaparkan tiga tersangka beserta barang bukti 9 kg sabu.
KARO, SUMUTPOS.CO – Personel Sat Narkoba Polres Tanah Karo, mengamankan 3 tersangka yang diduga bandar sabu jaringan internasional. Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti sabu seberat 9 kg, Minggu (31/3).
“Terbongkarnya jaringan sabu internasional tersebut oleh Satres Narkoba Polres Tanah Karo bermula dari mengamankan tersangka pertama, Suparno warga Kecamatan Merek, Kabupaten Karo yang awal mulanya memiliki sabu 9 kg dengan nilai jual Rp9 miliar,” ujar Kapolres Tanah Karo, AKBP Benny R Hutajulu didampingi Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman dalam siaran persnya, Selasa (9/4) siang.
“Suparno mendapatkan sabu tersebut dari salah satu bandar sabu yang sampai sekarang masih buron Satres Narkoba,” sambungnya.
Guna mengelabui petugas, Suparno menyimpan sabu tersebut di bawah tanah dengan cara menanamnnya menggunakan goni karung sembari menunggu pembeli. Dari 9 kg sabu itu, sudah dijual Suparno kepada dua tersangka lainnya.
Masing-masing, kepada Agusetiawan alias Wawan 1 kg. Wawan sudah diamankan petugas di Provinsi Riau Daratan/Dumai.
Kemudian, kepada Krisno dijual 1 kg. Krisno juga sudah diamankan petugas di wilayah Kabupaten Simalungun.
“Ketiga tersangka melanggar pasal undang-undang RI, nomor 35 tahun 2019 tentang kepemilikan narkoba dan melawan hukum. Dimana tersangka menawarkan, menjual, membeli, menerima dan sebagai perantara dimana yang dimaksud dalam pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2. Dengan ancaman penjara seumur hidup dan hukuman mati,” imbuh Benny.(deo/ala)
MEDAN, SUMUPOS.CO – Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sumut, melimpahkan Husin (45) pengusaha pengemplang pajak Rp450 miliar ke Rutan Tanjunggusta. Kabarnya pelimpahan tersebut lantaran jumlah tahanan di dalam sel sudah melebihi kapastitas.
Kabar ini dibenarkan Dir Tahti Polda Sumut, AKBP AE Hutabarat. Pelimpahan tersebut sudah dilakukan sejak Senin (8/4) lalu.
“Benar, kita sudah kita kirim ke Rutan dan itu dilakukan karena tahanan di sini sudah penuh,” katanya, Selasa (9/4).
Sementara itu, Karutan Tanjunggusta Rudi Sianturi yang dihubungi wartawan melalui selularnya mengaku belum mengetahui bahwa Husin dilimpahkan ke Rutan Tanjunggusta pada Senin (8/4) kemarin.
“Saya belum tahu, karena saya masih diluar. Nanti coba saya cek dulu ya,”ujarnya.
Seperti diketahui, Husin (45) seorang pengusaha keturunan Tionghoa ditahan pihak Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditres Krimsus Polda Sumut. Husin diamankan sejak Kamis (4/4) malam.
Dir Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana Putra yang ditanyai bagaimana modus pengemplangan pajak yang dilakukan Husin kala itu tak berkomentar banyak. Rony mengarahkan agar hal itu ditanyakan ke Ditjen Pajak.
“Kalau soal itu, bisa ditanya ke Ditjen Pajak. Kami hanya membantu memfasilitasi untuk penyidikannya. Mereka menyerahkan tersangka Husin untuk dilakukan pemeriksaan. Yang jelas Husin sudah ditahan,” ujarnya.
Sementara itu sebelumnya, Staf Humas DJP Sumut Fariza mengatakan kasus itu masih dalam proses penyelidikan. Husin ditangkap karena ada transaksi yang diduga tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.
“Sebenarnya kita belum keluarkan keterangan pres rilis. Karena masih ada komplotannya dan kita takut mereka kabur,” terang Fariza.
Mengenai pengemplang pajak apa dan berapa besarannya sehingga Husin harus ditangkap, Fariza menyatakan pihaknya belum mendapat informasi terkait hal itu.
Ia menyatakan sebenarnya ini bukan pengemplang pajak, melainkan ada transaksi yang tidak sesuai.
“Tapi, saya juga belum mengetahui transaksi apa yang tidak sesuai itu. Sejauh ini saya masih mengetahui itu saja bang. Nanti kita kabari lagi bang,” ujarnya. (dvs/ala)
IST/SUMUT POS
POSE: Purnama Silalahi, korban penipuan caleg Nasdem Siantar berpose di samping mobilnya.
IST/SUMUT POS POSE: Purnama Silalahi, korban penipuan caleg Nasdem Siantar berpose di samping mobilnya.
Evi Yanti Mesliana Sianipar (46), oknum Calon Legislatif DPRD Siantar diduga melalukan penipuan dengan modus kenal dengan pejabat di lingkup Kementerian Hukum dan Ham.
EVI Yanti yang maju dari Partai Nasdem nomor urut enam dari Daerah Pemilihan (Dapil) Dua yakni Siantar Sitalasari dan Siantar Martoba, telah meraup uang korban hingga Rp54 juta, 27 November 2018.
Purnama pun telah melaporkan kejadian ini ke Polres Siantar dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/107/IV/2019/SU/STR pada 1 April 2019.
Purnama Silalahi (59) korban penipuan mengaku, pelaku Evi berjanji dapat memindahkan saudaranya dari Lapas Jambi ke Lapas Kota Pematangsiantar.
Purnama mengaku, pelaku datang ke rumahnya bersama dengan suami pelaku untuk meminta dukungan suara.
Ketika berbincang-bincang dengan pelaku, Purnama menceritakan keluhan tentang pemindahan nara pidana. Sontak, pelaku mengaku-ngaku kenal dekat dengan pejabat Kemenkumham.
“Nanti bisa saya urus ke Kanwil, ke Dirjen dan lainnya. Itu katanya, tetapi janji itu tak kunjung terwujud,” ujarnya, Selasa (9/4).
Purnama menjelaskan, pelaku berjanji dapat merealisasikan perpindahan itu pada Desember 2018. Mengingat janji tak terpenuhi, Purnama Silalahi memutuskan meminta uang itu dikembalikan.
Namun, pelaku mengaku uang itu sudah dikembalikan kepada suaminya. Tetapi, suami pelaku tidak tahu dimana keberadaanya.
Menurut Purnama, pengembalian uang harusnya tidak kepada siapapun kecuali dirinya. “Siapa yang memberikan uang maka harus kepada yang memberikan uang itulah dikembalikan,” pungkasnya.
Sementara, Ketua Nasdem Sumut, Iskandar ST yang dikonfirmasi Sumut Pos via Whatsapp tidak memberi jawaban. (trm/ala)
BINJAI, SUMUTPOS.CO – M Supianto (39) melaporkan oknum polisi bernama Fahrurozi ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Langkat, 27 Maret 2019 lalu. Berdasar Laporan Polisi Nomor : LP/01/III/2019/PROPAM, laporan pelapor diterima Brigadir Polisi Satu ATP Hutabarat yang diketahui Kasi Propam Polres Langkat, Aiptu Budi Siahaan.
Ceritanya bermula saat pelapor bersama sang istri Sunarti (43) hendak menagih utang kepada oknum calon legislatif berinisial HMRS di rumah mertuanya, Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Rambungtimur, Binjai Selatan, 25 Maret 2019 lalu.
Mereka ke sana lantaran mengetahui bahwa oknum caleg dari Daerah Pemilihan I Binjai Kota-Barat itu menetap di rumah tersebut.
Tiba di sana, pasangan suami istri ini tidak diterima dengan hangat. Bahkan, oknum polisi yang diketahui berpangkat brigadir ini bersikap tak selayaknya personel yang mengayomi, melindungi dan melayani masyarakat. Menurut pelapor, oknum polisi itu merupakan abang dari istri HMRS yang berinisial Ch.
“Dia (oknum polisi) bertindak kasar. Menarik kerah baju saya. Mengeluarkan ucapan-ucapan yang tidak pantas. Nama-nama binatang dibilangnya,” sebut Supianto kepada Sumut Pos di salah satu rumah makan daerah Binjai Barat, Selasa (9/4) siang.
“Dia juga ikut campur, padahal kami ke sana ingin mencari yang lain, sebab yang bersangkutan (oknum caleg) tinggal di situ,” sambungnya.
Menurut pelapor, oknum polisi tersebut bertugas di Polsek Tanjungpura, Resort Langkat. Karena sikap arogannya, pelapor yang ingin nagih sisa utang oknum caleg sebesar Rp14 juta ini pun tak berani mendatangi rumah tersebut.
“Makanya kami koordinasi dengan Polres Langkat. Bukan sekali ini saja diperlakukan tidak pantas, tapi sudah tiga kali. Diusirnya kami jadinya. Mengancam juga,” kata pelapor.
“Enggak senang ngadu kau sana. Aku polisi,” timpal Sunarti menirukan ucapan oknum polisi tersebut.
Cekcok mulut kala itu tidak terelakkan. Pasutri ini nekat mendatangi kediaman tersebut lantaran oknum caleg nomor urut 2 tersebut menjanjikan sisa utang Rp14 juta yang dipinjam Rp30 juta pada 7 tahun silam.
“Rp30 juta dipinjamnya uang, kata papa (oknum caleg) nanti dibalikkan. Disuruh pinjam dulu. Dua kali cek yang saya kasih. Pertama Rp20 juta lalu Rp10 juta. Selisih satu minggu saja menyerahkannya,” tandas Sunarti.(ted/ala)
BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Selama sepekan, sebanyak 7 pelaku pencurian (maling) diamankan petugas Polsek Medan Labuhan, Selasa (9/4). Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Rosyid Hartanto mengatakan, para maling yang mereka amankan adalah pelaku yang beraksi di wilayah hukumnya dengan berbagai kasus pencurian.
Mereka masing-masing, Panji Sahnanda alias Panjul (23) dan Maulanan Alias Lana Alias Imul (21) keduanya warga Jalan Kapten Rahmad Budin, Kelurahan Renggas Pulau, Medan Marelan.
Keduanya merupakan pelaku pencurian satu unit sepeda motor di Jalan M Basir, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.
Selain itu, pihaknya mengamankan pencuri Hp, Wage (22) warga Jalan Selangat, Pajak Baru, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan.
Kemudian, Andi Firmansyah (34) warga Jalan RPH, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli. Serta, pelaku bajing loncat, Ryan Syahputra alias Ryan (40) warga Lorong Benteng, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli. “Untuk pelaku bajing loncat ini adalah pelaku yang sempat viral di media sosial,” kata Kapolsek didampingi Kanit Reskrim, Iptu Bonar Pohan.
Polisi juga mengamankan, pelaku pencurian dengan pemberatan. Di antaranya, Khairul Anwar Alias Irul (24) dan Fauzan Al Rasid (28) keduanya warga Jalan Rawe IX, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan.
“Seluruh pelaku pencurian yang kita amamkan adalah hasil tangkapan selama sepekan. Kita akan terus tindak pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” ucap Rosyid.(fac/ala)
SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PEMUSNAHAN:
Wakapolda Sumut Irjen pol Mardiaz Kusin (tengah) beserta jajaran menunjukan barang bukti narkoba saat pemusnahan barang bukti di Mapolda Sumut Jalan Sisingamangaraja Medan, Selasa (9/4).
SUTAN SIREGAR/SUMUT POS PEMUSNAHAN: Wakapolda Sumut Irjen pol Mardiaz Kusin (tengah) beserta jajaran menunjukan barang bukti narkoba saat pemusnahan barang bukti di Mapolda Sumut Jalan Sisingamangaraja Medan, Selasa (9/4).
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ditres Narkoba Polda Sumut melakukan pemusnahan barang bukti di pelataran parkir Ditnarkoba Polda Sumut. Wakapolda Sumut Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto memimpin langsung pemusnahan itu.
Orang nomor dua di Polda Sumut ini mengatakan, paparan ini merupakan hasil tangkapan dari Desember 2018 sampai Maret 2019 dengan tersangka sebanyak 85 orang.
Untuk barang bukti narkotika jenis sabu-sabu diamankan sebanyak 162,56 Kilogram dan yang dimusnahkan sebanyak 160,71 Kilogram.
“Jadi sabu sebanyak 1,85 Kilogram disisihkan untuk labfor dan barang bukti. Sedangkan untuk ganja sebanyak 0,53 gram dan semuanya dijadikan sebagai barang bukti dan uji labfor.
Sementara itu, untuk narkoba jenis epilon yang dimusnahkan sebanyak 31,3 gram, pil happy five sebanyak 224 butir, dan ekstasi sebanyak 62.465 butir.
Di saat yang sama, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Hendri Marpaung mengaku masih melakukan penyelidikan terhadap peredaran narkoba di Diskotik Titanic Frog. Sebab menurutnya, hasil penyelidikan waitres dan pengelola kompak mengedarkan ekstasi disana.
“Ini sedang diselidiki siapa pemasoknya,” ungkap Hendri di sela-sela acara pemusnahan barang bukti narkoba, Selasa (9/4).
“Keterlibatan pemiliknya belum kita temukan, apakah dia mengetahui atau tidak. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan ke waitress yang menjual,” sambungnya.
Perwira polisi berpangkat tiga melati emas ini menyebut, pihaknya akan bersikap dengan menyurati Pemko Medan Binjai agar menertibkan tempat hiburan malam itu.
“Kita minta diberi sanksi dan ditertibkan soal perijinannya. Karena setelah kami cek, ijin keramaian bahkan ijin usaha diskotik itu tidak ada karena berdiri di tanah garapan,” sebut Hendri.
Seperti diketahui, Diskotik Titanic Frog dirazia petugas Ditnarkoba Polda Sumut, Minggu (7/4) dini hari. Dari lokasi, petugas mengamankan 52 orang yang diduga terlibat narkoba. (dvs/ala)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Deni Al Banna alias Ezzy Saqilla (22) warga Jalan Brigjen Katamso Gang Lampu I dan teman wanitanya Siti Kholijah (28) warga Jalan Sei Bahkapuran, diamankan petugas Polsek Medan Baru.
Seorang wanita dan pria kemayu ini diamankan dari rumah kos-kosan Jalan Sei Bahkapuran, Medan, Jumat (5/4) lalu. Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing membenarkan penangkapan keduanya.
Kedua tersangka diamankan berdasarkan laporan Laporan Polisi Nomor :LP/561/IV/2019/SU/Polrestabes Medan/Medan Baru, tanggal 5 April 2019 atasnama Nanda Kurnia Tri Sandi (20).
“Korban melaporkan telah terjadi pencurian dengan kekerasan atau pemerasan. Adapun kejadiannya, barang milik korban yang diambil pelaku berupa satu unit HP merk OPPO type A71 warna putih serta satu unit sepeda motor Honda Beat,” ujarnya, Selasa (9/4).
Saat itu korban dengan temannya yang bernama Maulana, sambung Martuasah, tiba di TKP. Keduanya datang dengan maksud hendak menemui teman perempuannya untuk meminjam uang.
“Jadi korban menunggu di luar rumah temannya di atas sepeda motornya. Sambil menunggu korban mendengar suara keributan di dalam kos. Korban melihat Maulana sedang ribut bersama Deni (pelaku). Kemudian secara tiba-tiba teman korban pergi meninggalkan TKP dengan berjalan kaki,” ungkapnya.
Namun tiba-tiba datang dua orang pelaku dari dalam rumah dan menghampiri korban.
“Keduanya memaksa meminta kunci sepeda motor dan hp milik korban sambil mengancam korban dengan pisau lipat. Jadi pelaku mengatakan kepada korban, ‘sini kunci keretamu, keretamu ku tahan. Karena kau sekongkol dengan temannya’ ucap korban. Karena tidak tahu apa-apa, korban meninggalkan lokasi dan membuat laporan ke Polsek Medan Baru,” kata Martuasah.
Usai membuat laporan, petugas bersama korban menuju TKP dan berhasil mengamankan ke duanya. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu unit HP Merk.l OPPO Type A71 warna putih.
“Untuk modus, pelaku menuduh korban telah bersekongkol dengan temannya. Pelaku mengancam korban pakai pisau lipat dan mengambil paksa HP korban dan kunci sepeda motor korban. Keduanya disangkakan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (trm/ala)
OPTIMIS
Romelo Lukaku dan Lionel Messi bakal membuktikan kalau tim mereka layak menjadi favorit juara Liga Champions musim ini.
OPTIMIS Romelo Lukaku dan Lionel Messi bakal membuktikan kalau tim mereka layak menjadi favorit juara Liga Champions musim ini.
MANCHESTER, SUMUTPOS.CO – Jangan remehkan Manchester United jika tak ingin bernasib seperti PSG. Hal ini diungkapkan pemain belakang MU Marcos Rojo, memberikan psywar kepada Barcelona.
Manchester United sempat diragukan saat kalah 2-0 atas PSG pada leg pertama babak 16 Besar Liga Champions di Old Traffordn
Namun, Setan Merah, julukan United, membalikkan skor dengan menang 3-1 atas PSG di Parc des Princes.
Setelah menyisihkan PSG, United akan bersua Barcelona pada laga perempat final. Leg pertama akan digelar pada Kamis (11/4) dini hari WIB di Old Trafford. Dan, leg kedua akan digelar pada 17 April 2019 di Camp Nou.
“Lihat saja apa yang terjadi dengan PSG. Kami pergi ke sana seperti tanpa peluang sama sekali. Orang bilang, PSG yang akan lolos dan kemudian semua bisa melihat apa yang terjadi,” ungkap Marcos Rojo lewat chanel MUTV.
Marcos juga meminta media agar tidak meremehkan United saat berjumpa Barcelona. Walaupun, pemain berusia 29 tahun tersebut, mengakui Barcelona berada dalam posisi yang lebih diunggulkan. “Anda (media) seharusnya tidak pernah menulis siapa pun dengan cara itu. Tentu saja, Barcelona punya pengalaman besar bermain di banyak final dan semifinal dalam beberapa tahun terakhir. Tapi, kami juga punya kekuatan kami sendiri,” paparnya.
Marcos ikut dalam skuad United saat menang 3-1 atas PSG. Namun, pemain asal Argentina itu tidak bermain sama sekali. Melihat performa Barcelona yang sedang bagus-bagusnya di beberapa pertandingan terakhir, Marcos menyebut Barcelona akan lebih diunggulkan. Namun, hal itu justru membuatnya merasa senang dan tanpa beban.
Marcos juga menegaskan, The Red Devil tidak keberatan dengan status bukan favorit pada laga melawan klub asal Catalan itu. Hanya saja, dengan tegas dia memastikan MU bukan tim yang bisa diremehkan. “Tentu saja, Barcelona akan menjadi lebih favorit untuk lolos. Tapi, kami akan memberikan semua yang kami miliki untuk bisa memastikan, kami yang akan lolos,” tegasnya.
Seperti diketahui, MU telah menampilkan aksi comeback luar biasa untuk menyingkirkan PSG di babak 16 besar. Hasil undian mempertemukan pasukan Ole Gunnar Solksjaer dengan Barcelona.
Barcelona, yang mengalahkan MU di final 2009 dan 2011 dengan bantuan gol-gol Lionel Messi, adalah satu kandidat terkuat untuk juara. Namun tak lama setelah hasil undian keluar, bek sentral MU, Chris Smalling menegaskan, timnya tidak gentar. Smalling juga berani mengatakan, timnya bisa melukai Barcelona.
United boleh merasa optimistis. Hanya saja, itu tak lantas membuat mereka jadi favorit.
Dari segi performa, United sama sekali kurang meyakinkan. United kalah 3 kali dan hanya menang sekali dalam 4 laga terakhirnya di semua ajang. Dua dari 3 kekalahan itu bahkan didapatkan United dari Wolverhampton dengan skor identik 1-2 di FA Cup dan di liga.
Paul Pogba, yang tampil apik sejak United ditangani Solskjaer dan merupakan satu penyumbang gol terbanyak untuk timnya di Liga Champions musim ini, tak mencetak satu gol pun dalam 7 penampilan terakhirnya di semua kompetisi.
United belum pernah kalah di kandang sendiri melawan Barcelona. Catatan positif itu kini terancam. Barcelona tak terkalahkan dalam 16 laga terakhirnya di semua kompetisi. Anak-anak asuh Ernesto Valverde juga sedang percaya diri usai mendekatkan diri ke titel La Liga dengan menekuk Atletico Madrid lewat gol-gol Luis Suarez dan Messi akhir pekan lalu.
Suarez mencetak 7 gol dalam 9 penampilan terakhirnya untuk Barcelona di semua kompetisi. Sementara itu, Messi selalu menyumbang gol dan/atau assist dalam 6 penampilan terakhirnya untuk Barcelona di semua kompetisi, total 10 gol dan 3 assist.
Dua penyerang terbaik Barcelona sedang on-fire, dan itu jelas bukan kabar yang menyenangkan buat Smalling serta Victor Lindelof di jantung pertahanan tuan rumah. David de Gea sepertinya harus bekerja sangat keras di bawah mistar.
Di babak sebelumnya, Barcelona menyingkirkan Lyon dengan agregat telak 5-1, meski ditahan imbang tanpa gol di Prancis pada leg pertama. Dua gol Messi serta masing-masing satu gol dari Philippe Coutinho, Gerard Pique, dan Ousmane Dembele, membawa Barcelona berpesta di Camp Nou pada leg kedua.
Barcelona sangat berbahaya di kandang sendiri. United butuh kemenangan di Old Trafford sebagai modal bagus untuk dibawa ke Camp Nou sepekan lagi. Namun itu sepertinya bakal sulit. (bln/saz)
AGUSMAN/SUMUT POS
VONIS: Niko Ramadhan, terdakwa pengedar pil ekstasi di Karaoke Stroom menjalani sidang vonis, Selasa (9/4).
AGUSMAN/SUMUT POS VONIS: Niko Ramadhan, terdakwa pengedar pil ekstasi di Karaoke Stroom menjalani sidang vonis, Selasa (9/4).
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Niko Ramadhan (26) tak bisa berkata-kata saat dihukum 7 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Ferri Sormin. Selain itu, terdakwa juga di denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan di ruang sidang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (9/4).
Dalam amar putusannya, terdakwa Niko Ramadhan dinyatakan bersalah karena mengedarkan 89 butir pil ekstasi di Karaoke Stroom.
Majelis hakim berpendapat, terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menghukum terdakwa Niko Ramadhan dengan pidana selama 7 tahun denda Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar, maka akan dipidana 3 bulan kurungan,” ucap hakim Ferri Sormin.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edmond Purba, yang semula menuntut terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar.
“Kamu diberi waktu selama seminggu untuk pikir-pikir atau menerima putusannya ini,” kata Ferri Sormin kepada terdakwa.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, terdakwa Niko Ramadhan bersama Ade Novi Syahputra, Mawar Lismanto dan Nur Edi Syahputra (penuntutan terpisah) ditangkap oleh petugas Ditres Narkoba Polda Sumut, 9 Oktober 2018.
“Berawal dari penangkapan terdakwa Ade Novi Syahputra (sudah vonis terpisah), yang didapat darinya dua bungkus plastik bersikan 50 dan 39 butir pil ekstasi warna pink,” sebut jaksa.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan petugas Polda Sumut, bahwa pil ekstasi tersebut diperoleh dari terdakwa lainnya, yakni Mawar Lismanto.
Selanjutnya, sekira pukul 21.30 WIB, Mawar Lismanto berhasil ditangkap di Jalan Setia Budi/Abadi, Komplek Tasbi I Blok SS Nomor 54, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal. Tepatnya di depan rumah terdakwa.
“Disita dari Mawar Lismanto barang bukti berupa 1 buah tas jinjing warna coklat yang berisikan 1 bungkus plastic kecil warna putih yang berisikan pil ekstasi warna pink sebanyak 50 butir,” jelas jaksa.
Ditempat yang sama, kepolisian melakukan penangkapan terhadap Niko Ramadhan di dalam rumahnya. Dari situ, petugas menyita barang bukti 1 unit handphone dan uang sebesar Rp1 juta, yang merupakan uang hasil penjualan pil ekstasi.
Dari pengakuan terdakwa, bahwa pil ekstasi tersebut diperoleh dari Nur Edi Syahputra, yang dibelinya seharga Rp80 ribu.
“Petugas akhirnya melakukan penangkapan terhadap Nur Edi Syahputra di Jalan Listrik Medan, tepatnya di dalam karaoke Stroom. Disita darinya barang bukti 1 unit handphone dan uang Rp1 juta,” tandas JPU. (man/ala)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Target Pemko Medan untuk mencapai 100 persen dalam pelaporan Laporan Harta dan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dipastikan tak tercapai. Hingga batas waktu 31 Maret 2019, masih ada pejabat di lingkungan Pemko Medan yang belum melaporkannya.
BERDASARKAN data yang diperoleh di website elhkpn.kpk.go.id per Selasa (9/4) pukul 19.00 WIB, dari 249 yang wajib melaporkan LHKPN, sebanyak 6 pejabat negara tercatat belum melaporkan LHKPN. Artinya, ada sebanyak 243 yang melaporkan atau 97,59 persen. Namun dari 243 yang melaporkan, terdapat 11 di antaranya terlambat.
Pejabat yang tak lapor LHKPN tepat waktu itu disebut-sebut sebagian besar merupakan bendahara organisasi perangkat daerah dan auditor. Sedangkan kepala dinas tidak ada. Seperti bendahara penerima, bendahara pengeluaran di Dinas Perhubungan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Kebersihan dan Pertamanan hingga bendahara di kecamatan.
Berdasarkan pemeringkatan dengan kabupaten/kota dan provinsi Sumut, Pemko Medan kalah dibanding 8 pemerintah daerah (Pemda) lainnya. Sebab, ke-8 Pemda di Sumut mencapai kepatuhan tertinggi atau 100 persen. Yaitu, Pemko Tanjung Balai, Pemkab Toba Samosir, Pemkab Tapanuli Utara, Pemkab Tapanuli Selatan, Pemkab Phakphak Barat, Pemkab Nias, Pemkab Langkat dan Pemkab Karo.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Pemko Medan, Muslim Harahap mengaku, tak ada sanksi yang diberikan kepada 6 pejabat yang tak lapor LHKPN tepat waktu. Alasannya, mengikuti aturan dari KPK karena ada perpanjangan waktu.
“Batas waktu 31 Maret itu untuk kepatuhan, mereka yang lapor berarti patuh. Akan tetapi, ada perpanjangan sampai 15 April dari KPK. Jadi, kalau dikasih perpanjangan waktu tersebut, maka kita tunggulah,” katanya.
Muslim juga mengaku, mereka yang belum lapor LHKPN sampai 31 Maret saat ini terus didesak untuk melaporkan. “Rata-rata mereka baru pertama melapor LHKPN ke KPK. Sehingga kemungkinan bingung dan agak lambat,” ucapnya.
Harus Diberi Sanksi
Terpisah, Ketua Komisi A DPRD Medan, Sabar Syamsurya Sitepu mengatakan, seharusnya pejabat yang tak tepat waktu lapor LHKPN diberikan sanksi. Sebab, sudah ada payung hukumnya dalam Perwal Nomor 75/2017 Tentang LHKPN di lingkungan Pemko Medan. “Seharusnya diberikan sanksi, dan sanksi itu sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya.
Untuk diketahui, dalam Peraturan Wali (Perwal) Kota Medan Nomor 75/2017 Tentang LHKPN di Lingkungan Pemko Medan ada sanksi yang mengatur bagi pejabat yang tak lapor LHKPN sampai batas waktu 31 Maret. Sanksi tersebut tercantum pada Bab VIII Pasal 11 ayat 1 dan 2.
Dalam Pasal 11 ayat 1 disebutkan, penyelenggara negara yang berstatus PNS jika tidak menyampaikan LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikenakan sanksi dengan tidak diberikan TPP-ASN serta dijatuhkannya hukuman disiplin tingkat berat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sedangkan Pasal 11 ayat 2 dijelaskan, sanksi disiplin tingkat berat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri atas penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. (ris)