net
SANKSI: Marko Simic terancam sanksi oleh Persija.
net SANKSI: Marko Simic terancam sanksi oleh Persija.
Persija Jakarta menyiapkan sanksi untuk Marko Simic. Ketika persoalannya di Australia selesai nanti, Simic akan disidang oleh manajemen tim.
Striker asal Kroasia itu memang tengah tersandung kasus dugaan pelecehan kepada seorang wanita di dalam pesawat. Simic diduga melakukan pelecehan dalam penerbangan dari Bali ke Australia.
Hal itu membuat Simic sempat tertahan di imigrasi setempat. Meski bisa bermain bersama Persija melawan Newcastle Jets, Simic tak bisa mengikuti rekan-rekannya pulang ke Jakarta hingga sidang yang digelar pada 9 April mendatang.
Kalau itu (kejadian) betul, artinya ada kesalahan yang dibuat dan mencoreng nama baik Persija. Tentunya kami di internal dan manajemen, katakanlah, akan melakukan pertemuan khusus,” ungkap CEO Persija, Ferry Paulus.
Manajemen, lanjut Ferry, akan memantau terlebih dahulu kasus itu. “Ini untuk melihat upaya apa yang akan kami lakukan kaitannya dengan sanksi tersebut,” sambung dia.
Persija sendiri belum berencana mengganti Simic dengan striker lain. Namun bila terpaksa, mereka harus mengambil keputusan.”Kami akan lihat dahulu permasalahannya. Akan kami pantau beberapa hari ke depan sampai sebelum penutupan pendaftaran pemain,” tandas Ferry.
“Kalau itu (kejadian) betul, artinya ada kesalahan yang dibuat dan mencoreng nama baik Persija. Tentunya kami di internal dan manajemen, katakanlah, akan melakukan pertemuan khusus,” tambahnya.
Sementara itu PSSI siap memberi bantuan kepada Marko Simic yang tengah bermasalah di Australia. Namun, mereka saat ini masih berkomunikasi dengan pihak Persija Jakarta.
“Kami masih komunikasi dengan Persija terkait hal itu. Kemarin kami bersurat, nanti kami lihat detailnya seperti apa dari Persija. Itu saja,” ungkap Sekjen PSSI, Ratu Tisha kepada wartawan. (bbs/jpc/don)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (UU P-KS) dianggap sebagai upaya melindungi dan melegalkan LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender), zina, dan aborsi di Indonesia. Hal ini tampak dari draf RUU P-KS yang syarat dengan pelanggaran norma agama dan budaya.
“Setelah ditelaah pasal dalam RUU P-KS dicurigai diarahkan pada liberalisme seksual. Diantaranya Pasal 6 Bab Pencegahan ayat 1 yang isinya memasukkan bahan ajar dalam kurikulum, non kurikulum atau ekstrakurikuler pendidikan usia dini sampai perguruan tinggi,” kata Koordinasi Aksi Aliansi Mahasiswa Muslim Bersama Umat (AMMBU), M Rosyadi Izzuddin Nur saat berorasi di depan Gedung DPRD Sumut, Jl. Imam Bonjol Medan, Kamis (14/2).
Menurut mereka ada dua hal bahaya dari pasal tersebut, pertama tentang metode ajar dikhawatirkan memberi panduan anak-anak untuk berperilaku seks bebas, dan kedua dengan adanya pendidikan seks bernuansa liberal semakin menambah deretan angka kejahatan seksual.
“Bahkan orang tua bisa dipidanakan bila memaksakan puterinya menutup aurat. RUU ini di dalamnya ada upaya dari pengusung ide feminis dan kesetaraan gender dalam upaya meIindungi serta melegalkan praktik LGBT, zina dan aborsi di Indonesia,” katanya.
Rosyadi mengungkapkan, RUUP-KS yang muncul dari pardigma (mendasar) feminis yakni mengadopsi nilai-nilai barat kemudian memisahkan nilai agama dan kehidupan. Akar dari feminisme adalah kebebasan (kebebasan beragama, bertingkah laku, berpendapat, dan pemilikan).
Dalam RUU P-KS dirumuskan (9 jenis) tindak pidana yang disebut sebagai kekerasan seksual yakni; pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual termaktub dalam bab 5 pasal 11.
“Narasi “Kekerasan Seksual” yang jika dilihat secara terminologi maka istilah ini akan sangat jelas menghilangkan makna zina yang sesungguhnya. Misalnya jika RUU P-KS ini disahkan pelaku lGBT bukan lagi tindakan kejahatan jika didasari tanpa paksaan, begitupun perzinaan, pelacuran, aborsi,” paparnya.
Sederhananya, sambung dia, praktik kemaksiatan tadi yang awalnya dilarang kemudian oleh RUU P-KS menjadi boleh dan legal asalkan atas dasar kerelaan, suka sama suka dan tanpa paksaan jelas sekali sudah melanggar norma agama dan budaya.
spirasi massa ditampung Anggota Komisi A DPRD Sumut, Ramses Simbolon. Dalam sikapnya, Ramses mendukung penolakan massa atas RUUP-KS tersebut. Bahkan pihaknya siap memfasilitasi penyampaian aspirasi massa ke DPR RI, melalui fax penyataan sikap yang mereka tulis. (prn/ila)
“Dalam pasal 11 sampai pasal 19 disebut kekerasan seksual jika memuat 9 cakupan, pasal ini menjadi rancu jika hal tersebut dilakukan dengan terpaksa dan mengandung unsur kekerasan. Jadi jika ada seorang wanita memamerkan tubuhnya di muka umum maupun di media sosial dengan suka rela tidak bisa masuk kategori kekerasan seksual,” ungkapnya.
Melihat alasan faktual itu, AMMBU bersama BKLDK Sumut, GEMA Pembebasan Sumut, & Back to Muslim Identitas Community mendesak DPR RI untuk membatalkan RUU P-KS karena jelas sekali ini kemungkaran yang nyata, serta dapat mengundang murka Allah SWT. Mendesak DPRD Sumut untuk mengambil Iangkah konkret agar RUU P-KS tidak disahkan menjadi UU, sekaligus sebagai upaya untuk menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya RUU P-KS bila disahkan.
“Dan kami juga mengajak masyarakat menolak RUUP-KS karena musibah besarlah yang akan terjadi di negeri ini apabila UU ini disahkan, serta menyerukan masyarakat untuk kembali pada syariah Allah secara menyeluruh, sebagai solusi tuntas dari problematika umat,” katanya.
Aspirasi massa ditampung Anggota Komisi A DPRD Sumut, Ramses Simbolon. Dalam sikapnya, Ramses mendukung penolakan massa atas RUUP-KS tersebut. Bahkan pihaknya siap memfasilitasi penyampaian aspirasi massa ke DPR RI, melalui fax penyataan sikap yang mereka tulis. “Dan untuk pembahasan di DPRD Sumut, saya nanti akan sampaikan pada kawan-kawan Komisi A untuk mengakomodasi tuntutan dan aspirasi ini,” kata politisi Partai Gerindra tersebut.
Puas berorasi hampir satu jam, ratusan massa aksi yang didominasi kaum wanita tersebut membubarkan diri dengan tertib. Aparat kepolisian juga tampak mengawal ketat jalannya aksi massa AMBBU tersebut. (prn/ila)
MADINA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menggelontorkan anggaran sebesar Rp4.399.825.507 untuk pembangunan Kecamatan Kotanopan. Anggaran yang diambil dari APBD 2019 tersebut, sudah termasuk pembangunan fisik dan pemberdayaan di masing – masing instansi yang ada di Pemkab Madina.
Hal itu diungkapkan Kepala Bappeda Mandailing Natal, Abu Hanifah SH pada kegiatan Musrenbang di Kecamatan Kotanopan, di Aula Kantor Camat Kotanopan, Kamis (14/2). Musrenbang tersebut dihadiri para SKPD di Madina, Camat Kotanopan, Kepala UPT, Kepala Desa, Sekdes dan perangkat desa se-Kecamatan Kotanopan.
Dijelaskan Abu Hanifah, anggaran Rp4 miliar tersebut disalurkan melalui dinas dan instansi yang membidangi di SKPD Mandailing Natal. Mulai dari pembangunan dek pengaman di Kelurahan Pasar Kotanopan, pembangunan jalan lingkungan di Padangbulan, pembangunan baru bagi yang belum memiliki layanan air minum seperti di Desa Sibio-bio.
Ditambahkannya, pembangunan jaringan perpipaan SPAM di Desa Sabadolok, rehabilitasi SDN 190 Kotanopan, penyediaan alat peraga dan alat bermain TK satu atap SDN 218 Muara Botung dan Hutapungkut dan rehabilitasi di SDN 215 Hutapungkut.
Sementara Camat Kotanopan Kholillullah SSos mengharapkan para Kepala Desa dan masyarakat agar pengusulan pembangunan di tahun 2020 nantinya benar-benar usulan yang bermanfaat, dan tidak tumpang tindih dengan pembangunan Dana Desa.”Kalau suatu pembangunan itu bisa dianggarkan dalam dana desa, silakan dianggarkan. Sehingga dana APBD Madina ini bisa dialokasikan ke anggaran yang lain. Hal ini mengingat jumlah APBD kita yang terbatas. Sebab, kalau semua pembangunan itu diharapkan dari APBD Ma dina memang tidak bisa”,terangnya. (mag-7/han)
ADITIA LAOLI/SUMUT POS
Unjukrasa:Puluhan warga Desa Lolofaoso Lalai dan Desa Fadoro Hunogoa, Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias, bersama Ormas MAHKOTA berunjukrasa di halaman kantor UPT Gunungsitoli, dinas bina marga dan bina konstruksi Provinsi Sumatera Utara, Jalan Sudirman, Kelurahan Pasar, Kota Gunungsitoli. Selasa (12/2).
ADITIA LAOLI/SUMUT POS Unjukrasa:Puluhan warga Desa Lolofaoso Lalai dan Desa Fadoro Hunogoa, Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias, bersama Ormas MAHKOTA berunjukrasa di halaman kantor UPT Gunungsitoli, dinas bina marga dan bina konstruksi Provinsi Sumatera Utara, Jalan Sudirman, Kelurahan Pasar, Kota Gunungsitoli. Selasa (12/2).
NIAS, SUMUTPOS.CO – Puluhan warga Desa Lolofaoso Lalai dan Desa Fadoro Hunogoa, Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias bersama Masyarakat Hukum Anti Korupsi Tano Niha (MAHKOTA) Kepulauan Nias berunjukrasa ke Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Gunungsitoli, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara, Jalan Sudirman, Kelurahan Pasar, Kota Gunungsitoli.
Mereka yang mewakili masyarakat dua desa ini, mengeluhkan pembangunan ruas jalan provinsi di Desa Fulolo Lalai dan Fadoro Hunogoa, Kecamatan Hiliserangkai, yang tak kunjung selesai dikerjakan. Akibatnya, banyak warga terserang gangguan pernafasan karena setiap hari menghirup debu.
Dalam orasinya, mereka menuntut pihak UPT Gunungsitoli Bina Marga dan Bina Konstruksi Provsu untuk bertanggungjawab, atas kerugian materil maupun moril. Selain terkena ispa, juga merugikan perekonomian masyarakat sekitar.
Warga yang selama ini menggantungkan hidupnya dari usaha warung nasi dan kedai kopi. terpaksa tutup akibat debu yang berterbangan hingga menempel pada dinding rumah-rumah warga.
“Ruas jalan provinsi ini dibangun tahun anggaran 2018, mengapa sampai sekarang tak kunjung selesai. Ekuator Daeli selaku Kepala UPT Gunungsitoli harus bertanggungjawab, kalau tak mampu mundur sajalah, masyarakat sudah cukup men derita”,teriak Analisman Zalukhu, selaku pimpinan aksi, Selasa (12/2).
Dalam orasinya, massa meminta pihak UPT Gunungsitoli segera melakukan penanggulangan dini atas debu tanah yang ditimbulkan saat pembangunan jalan Provinsi di Desa Lolofaoso Lalai dan Fadoro Hunogoa. Kemudian, warga juga menuntut UPT Gunungsitoli bertanggungjawab atas kerugian, baik bersifat materil maupun immateril yang dialami warga karna kelalaian kepala UPT Gunungsitoli.
Menurut pimpinan aksi, selain ruas jalan provinsi yang tak kunjung selesai dikerjakan, dan kini berdampak menimbulkan wabah penyakit terhadap warga sekitar.
Warga juga menduga adanya penyimpangan pengelolaan anggaran pemeliharaan rutin ruas jalan provinsi se-kepulauan Nias tahun anggaran 2018 senilai Rp10 miliar lebih tersebut.
“Patut kita duga jika dana sebesar itu telah disalahgunakan. Sebab setelah kita mengelilingi ruas jalan provinsi di kepulauan nias, faktanya terdapat sejumlah titik ruas jalan yang tidak dipelihara, terabaikan, dan yang jelas tidak terurus sehingga berpotensi mengancam keselamatan pengendara”,ungkapnya.
Pantauan di lokasi, puluhan warga dari dua desa tersebut terlihat kecewa. Sebab keinginan mereka untuk menemui Kepala UPTJJ Gunungsitoli, Ekuator Daeli untuk mendengar jawaban atas keluhan mereka tidak terpenuhi. Pegawai UPT Gunungsitoli yang menemui warga mengaku atasannya Ekuator Daeli sedang menjalankan tugas di Medan.
Setelah berorasi lebih dari satu jam, warga pun membubarkan diri dengan tertib. Pernyataan sikap dan tuntutan aksi pun tidak diserahkan kepada staf yang mewakili Ekuator, masyarakat berencana dalam waktu dekat akan langsung menyampaikannya kepada Gubernur Sumatera Utara, di Medan. Aksi warga inipun berlangsung tertib dengan pengawalan puluhan personil Polres Nias. (mag-5/han)
sopian/sumut pos
TEST URINE: Kalapas Kota Tebingtinggi Theo Adrianus Purba bersama pegawai menjalani test urine di Lapas II Kota Tebingtinggi.
sopian/sumut pos
ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan untuk menampung aspirasi dari setiap desa dan kelurahan.
“Artinya Musrenbang tingkat kecamatan secara serentak dilakukan selama dua hari dan berakhir hari ini. Sebanyak 25 kecamatan sudah selesai,” kata Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bapedda) Kabupaten Asahan, Zainal Aripin Sinaga kepada Sumut Pos, Kamis (14/2).
Dilanjutkan pria yang merupakam Alumni Pondok Pesantren Daar Al Ulum Kisaran ini, kegiatan Musrenbang di 25 kecamatan dilaksanakan selama dua hari, dimulai tanggal 13-14 Februari 2019, terdiri dari Kecamatan Kota Kisaran Barat dan
Kecamatan Sei Dadap yang dihadiri oleh Sekdakab Asahan, Taufik Zainal Abidin. Dihari yang sama, Wakil Bupati Asahan H Surya Bsc menghadiri di Kecamatan Tanjungbalai dan Kecamatan Sei Kepayang Barat. “Hari ini kecamatan Aek Kuasan, Rahuning, Pulo Bandring dan kecamatan lainnya di Asahan secara bersamaan telah menggelar musrenbang,”kata Zainal.
Dalam musrenbang tersebut, Camat dan Kepala Desa memaparkan rencana program dan anggaran desa yang sudah dibahas dalam Musrenbang tingkat Desa.
“Musrenbang kecamatan akan dilanjutkan dengam forum Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) dengan mendengarkan pemaparan dari camat dan disinkronkan dengan rencana kerja SOPD terkait,” katanya.
Perlu diketahui, Musrenbang merupakan sebagai langkah untuk menampung aspirasi masyarakat dari tingkat bawah sehingga semuanya terangkum dalam agenda pembangunan. “Tentunya Musrenbang ini disusun secara bertahap mulai dari desa, kecamatan sampai kabupaten,” katanya. Dimana tidak semua usulan masyarakat dapat ditampung dan dijadikan agenda pembangunan.
Namun, usulan itu akan dibahas secara bersama-sama sehingga menjadi skala prioritas untuk dijadikan agenda pembangunan. “Pemkab Asahan akan menyesuaikan dengan visi misi kepala daerah yang disusun dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RP JMD),”bilangnya. (omi/han)
ist
Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tebingtinggi melakukan tes urine mendadak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kota Tebingtinggi.
ist Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tebingtinggi melakukan tes urine mendadak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kota Tebingtinggi.
TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tebingtinggi melakukan tes urine mendadak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kota Tebingtinggi. Hasilnya, sebanyak 109 orang pegawai dinyatakan tidak terindikasi narkoba.
Tes urine tersebut dilaksanakan di Aula Lapas Jalan Pusara Pejuang Kota Tebinginggi, Kamis (14/2).
Kepala Lapas Kelas II B Kota Tebinginggi Theo Andrianus Purba mengatakan, tes urine yang dilakukan agar semua pegawai bisa bebas dari narkoba.
“Semua bertujuan agar bagaimana semua pegawai lapas yang ada di sini, terbebas dari narkoba tanpa terkecuali. Sebab, kita di Lapas harus menanamkan pendidikan moral. Kita juga tidak mau ada pegawai yang terindikasi penyalahgunaan narkoba, apa lagi kalau sampai masuk ke warga binaan,”tambahnya.
Theo menyebutkan, dari 106 pegawai ditambah 3 orang BKO Lapas Kelas II B Kota Tebinginggi yang diambil dan dites urinenya, semuanya tidak ada yang terindikasi penyalahgunaan narkoba atau semuanya hasilnya negatif.
Sementara itu, Kepala BNNK Kota Tebinginggi, Kompol Bambang Rubianto mengatakan, pelaksanaan tes urine sesuai penjabaran Inpres No.6 Tahun 2008 tentang upaya melaksanakan kegiatan di seluruh instansi pemerintahan termasuk di salah satu lembaga yaitu lapas.
“Kita bersinergi, artinya Lapas bekerjasama dengan BNNK Kota Tebinginggi untuk membersihkan petugas-petugas yang nakal atau paling tidak untuk pencegahan, supaya petugas dapat berpikir jauh sebelum mempergunakan narkotika,”ucap Bambang. (ian/han)
PRAN HASIBUAN/SUMUT POS
FKD: Kadiskominfo Sumut M Fitriyus memandu sejumlah narasumber FKD TPB/SDGs untuk menyampaikan keterangan pers di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubsu, Selasa (12/2).
PRAN HASIBUAN/SUMUT POS FKD: Kadiskominfo Sumut M Fitriyus memandu sejumlah narasumber FKD TPB/SDGs untuk menyampaikan keterangan pers di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubsu, Selasa (12/2).
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sumatera Utara merupakan salah satu provinsi yang memiliki potensi besar, dan telah menunjukkan kemajuan dalam upaya pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Substainable Development Goals (TPB/SDGs).
“Sebagai contoh, Sumut unggul di sektor ekonomi terbukti dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi yang sangat pesat bila dibandingkan rata-rata nasional. Potensi besar Sumut salah satunya adalah areal perkebunan yang sangat luas,” kata perwakilan Kementerian PPN/Bappenas, Wahyuningsih Darajati pada acara Forum Komunikasi Daerah (FKD); Kerja Sama Multi Pihak dalam Pencapaian SDGs/TPB di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumut, Selasa (11/2).
Walaupun demikian, menurut 2018 SGD Index and Dashboards, kata dia, belum ada negara yang on the track dalam pencapaian seluruh tujuan SDGs/TPB dan Indonesia menduduki urutan ke-99 dari 193 negara.
Kata dia, Masih banyak tantangan yang perlu diatasi bersama terutama ditingkat daerah sebagai pelaku dan juga penerima manfaat dari pencapaian 17 TPB.
“Salah satu dari 17 tujuan yang ingin dicapai itu adalah pengentasan kemiskinan dan menyejahterakan ekonomi masyarakat Indonesia,” katanya.
Untuk itu, kepala daerah di Sumut diharap memiliki political will (kebijakan politik) yang baik memandang FKD TPB ini, dimana mampu merangkul seluruh pemangku kepentingan dalam rangka salah satunya mencari sumber pendanaan.
“Tanpa itu pemerintah tidak akan mampu bekerja sendiri. Makanya kami sudah menyusun pedoman untuk mencapai TPB sesuai amanat Perpers No.7/2018 dan Kepmen PPN/Bappenas antara lain peta jalan TPB/SDGs 2017-2030 yang saat ini dalam tahap finalisasi. Lalu menyusun Rencana Aksi Nasional (RAN) 2017-2019 yang telah diluncurkan 5 Juni 2018, dan terakhir penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) TPB di 34 provinsi,” paparnya.
Selain pihak Bappenas, turut hadir sebagai pembicara untuk sharing pengalaman soal ini, Tenaga Ahli Utama Kantor Kepresidenan, Abetnego Tarigan, Direktur Infokom Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kemenkominfo, Wiryanta, Wakil Dekan III FKM USU, Heru Santosa, Manajer Advokasi Yayasan Bitra Indonesia, Hawari dan Tim Leader SDGs Nina Sardjunani.
Wiryanta dalam sambutan melalui videokonprens menyampaikan, Inpres No.9/2015 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik mengisya ratkan kepada pihaknya untuk melaksanakan diseminasi dan edukasi terkait dengan FKD ini. Pihaknya, kata dia, telah melaksanakan FKD di empat provinsi, yaitu Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Riau dan saat ini Sumut sebagai provinsi kelima.
“Hal tersebut menunjukkan semangat Kemenkominfo untuk mendukung program-program prioritas kementerian/lembaga sektoral. Kegiatan yang mempertemukan pemerintah pusat, daerah, perwakilan ma syarakat, media, perguruan tinggi, komunitas lokal dan milenial ini akan menjadi sarana tukar pikiran, pembelajaran dan inspirasi untuk mendorong kerjasama satu sama lain sesuai perannya guna mencapai SDGs sekaligus menyukseskan pembangunan daerah,” urainya.
Abetnego Tarigan menambahkan, partisipasi publik yang efektif akan mendorong inovasi berbasis solusi untuk menyelesaikan masalah di daerah, sehingga memiliki dampak perubahan signifikan dengan semangat no one left behind (tak seorang pun tertinggal). “Inspirasi dari acara ini akan ditularkan ke daerah lain agar mendorong percepatan pelaksanaan SGDs yang inklusif di seluruh Indonesia,” katanya.
Sekdaprovsu R Sabrina didampingi Kadis Kominfo Sumut, M Fitriyus berharap berita acara yang sudah disusun dapat menjadi kerangka pembangunan daerah. Menurutnya, implementasi dari program yang positif ini jauh lebih penting dan mesti dilakukan secepatnya. Pemprovsu sendiri juga siap melakukan koordinasi dan mengajak seluruh stakeholder dalam penyusunan RAD, sehingga TPB/SDGs dapat dicapai sesuai nawacitanya. (prn/han)
SOLIDEO/SUMUT POS
TERIMA: Wakil Bupati Karo Cory Sebayang menerima bantuan dana secara simbolis untuk sewa rumah dan lahan dari Direktur BNPB, Tavip Joko Prahoro, Kamis (14/2).
SOLIDEO/SUMUT POS TERIMA: Wakil Bupati Karo Cory Sebayang menerima bantuan dana secara simbolis untuk sewa rumah dan lahan dari Direktur BNPB, Tavip Joko Prahoro, Kamis (14/2).
KARO, SUMUTPOS.CO – Wakil Bupati Karo Cory Sebayang menerima bantuan dana siap pakai secara simbolis untuk sewa rumah dan lahan Badan Nasional Penangulangan Bencana (BNPB),Kamis (14/2).Bantuan ini diserahkan oleh Direktur Penanganan Pengungsi BNPB, Tavip Joko Prahoro didampingi Kolonel Yutfi Sanjaya di kantor Bupati Karo.
Tavip Joko Prahoro menyampaikan, bantuan yang diberikan adalah stimulan yang langsung kepada warga korban erupsi Sinabung. “Mekanisme penyaluran melalui tahapan – tahapan dan verifikasi sesuai aturan yang berlaku dan akan ditransfer langsung ke rekening warga penerima. Selanjutnya, warga yang akan membayarkan ke pemilik rumah dan pemilik lahan yang disewa,” jelasnya.
“Semoga bantuan ini bermanfaat bagi warga terdampak dan jangan sampai disalahgunakan,” tegasnya, seraya menyebutkan 6 instruksi presiden terkait penanaganan kebencanaan dan keterlibatan warga.
Penyerahan secara simbolis ini dihadiri oleh Wakil Bupati Cory Sebayang, Sekda Kabupaten Karo, Kepala BPBD Kabupaten Karo, Dandim 0205/TK Letkol Inf Taufik Rizal Batu Bara SE, Danyon 125 Letkol Inf Viktor, Kalak BPBD Kabupaten Karo Martin Sitepu, perwakilan dari Kapolres Tanah Karo, BPBD Provinsi Sumatra Utara, Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Karo, Natanel Perangin – angin dan para perwakilan warga penerima sewa rumah dan lahan.
Untuk diketahui, bantuan ini dikirim dalam dua tahap yaitu; Dana Siap Pamai (DSP) Kabupaten Karo telah ditransfer tanggal 29-12-2018 sebesar Rp 2.167.400.000,- hanya memenuhi untuk dua bulan. Kemudian, sisanya akan ditransfer pada tahap kedua, untuk sisanya sudah ditransfer tanggal 8 Februari 2019 sebesar Rp11.534.200.000. (deo/han)
KARO, SUMUTPOS.CO – Tiga desa yang sebelumnya direlokasi ke Desa Siosar, dinyatakan masuk dalam Kecamatan Tiga Panah. Ketiga desa tersebut adalah Desa Bakeraha, Desa Simacem, Kecamatan Naman dan Desa Sukameriah, Kecamatan Payung. Sedangkan nama desanya tetap, tidak ada perubahan.
Hal itu diputuskan oleh Kementrian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Nata Irawan dengan surat keputusan Menteri Dalam Negeri No. 140-48 Tahun 2019 ke Pemda Karo.
Suat keputusan yang diserahkan tertanggal 7 Januari 2019 itu tentang persetujuan penataan desa. Dalam penyerahan ini, Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Nata Irawan mengatakan, jadikan ini sebagai anugerah bagi masyarakat Karo hampir selama dekade 73 tahun belum pernah terjadi hal ini. “Tolong perhatikan batas-batas desa, aktifkan komunikasi dengan Ditjen Bian Pemerintahan Desa, perhatikan dokumen dokumen yang lama, perhatikan APBDes-nya, jangan suatu saat bermasalah. Camat ke depan harus pandai mengfungsikan Kepala Desa, terlebih saat ini dinasnya lagi merivisi gaji seluruh perangkat kepala desa, mudah-mudahan terlaksana. Ini rencana kami agar gaji Kepdes, dan perangkatnya setara dengan gaji PNS,”ucap Nata.
Bupati Karo Terkelin Brahmana, usai menerima surat keputusan Mendagri dalam pembentukan desa, Kamis (14/2) jam 11.00 WIB, di Gedung C lantai 2 Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Jalan Raya Pasar Minggu KM 19 Jakarta Selatan menyampaikan, bahwa tiga desa tersebut diubah atau masuk dalam kawasan Kecamatan Tiga Panah. Sedangkan nama desa nya tetap, tidak ada perubahan,
“Sekedar diketahui secara adminitrasi, ketiga desa yang sebelumnya sudah direlokasi ke Desa Siosar pasca bencana erupsi Gunung Sinabung ini, sebenarnya belum memenuhi standarisasi syarat untuk ditetapkan menjadi pembentukan desa sesuai aturan. Namun, karena historis kearifan lokal, dan keunikan Kabupaten Karo dari segi aspek, pemerintah pusat mempertimbangkan-nya,” terang Terkelin didampingi Asisten 1 Pemerintahan, dan Kesejahteraan Rakyat, Suang Karo Karo “Kita bersyukur, atas keberhasilan ini, semuanya karena adanya dorongan stakeholder, pemangku kepentingan lainnya, kata Terkelin merincikan, bahkan tak luput atas kerja keras OPD terkait yang terlibat didalamnya, terus-lah berkarya, dan kerja ihklas. Dimana akhirnya seperti kita lihat sekarang hasilnya sudah menjadi tuntas.
Tidak bisa dipungkiri dan kita elakkan ini akan menjadi catatan sejarah bagi keturunan kita khususnya bagi suku Karo, bahwa pembentukan /pemekaran Desa yang pertama di Indonesia tanpa memenuhi Standar operasional prosedure (SOP) dapat dikabulkan, oleh sebab itu saya minta OPD segera sosialisasikan ke tengah tengah masyarakat,” ucapnya.
Asisten 1 Karo Suang Karo Karo mengatakan, akan segera meneruskan arahan Bupati Karo kejajaran camat ketiga desa tersebut, untuk mensosialisasikan-nya sebab ini penting, karena ada perubahan struktur jumlah desa, setelah adanya terbit SK Mendagri tadi.
“Contohnya Desa Simacem, dan Desa Bakerah Kecamatan Naman Teran, jumlah desa sebelumnya 14 desa, dengan ke luarnya dua desa tersebut, maka Kecamatan Naman Teran menjadi 12 desa. Sedangkan Desa Sukameriah Kecamatan Payung, memiliki 8 desa, keluar satu desa menjadi 7 desa jadinya,”ucap Suang.
Sebaliknya, untuk kecamatan Tigapanah yang sebelumnya memiliki 26 desa bertambah 3 desa, menjadi 29 desa. Kabag Pemdes Eva Angela, sebagai ujung tombak tekhis pengajuan pembentukan desa yang telah disetujui oleh Menteri Dalam Negeri saat ini menyatakan, yang dialami Pemda Karo saat sekarang ini adalah sungguh luar biasa, karena diperlakukan secara khusus tanpa memenuhi syarat. (deo/hna)
BAMBANG/SUMUT POS
TANDATANGANI: Bupati Langkat Ngogesa Sitepu menandatanagi batu prasasti tanda peresmian gedung baru Disdukcatpil Langkat.
BAMBANG/SUMUT POS TANDATANGANI: Bupati Langkat Ngogesa Sitepu menandatanagi batu prasasti tanda peresmian gedung baru Disdukcatpil Langkat.
LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Meski tinggal tujuh hari menjabat sebagai bupati, H Ngogesa Sitepu SH terus memanfaatkan waktu yang tersisa untuk kemajuan pembangunan Langkat.
Salah satunya, Ngogesa Sitepu meresmikan gedung baru Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcatpil) Kabupaten Langkat, di Jalan T Amir Hamzah Stabat, tepatnya di depan Kantor Dinas PU Langkat, Rabu (13/2). Bupati Langkat Ngogesa dalam sambutannya mengharapkan gedung baru Disdukcatpil, dapat lebih meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ngogesa juga berharap sarana dan prasarana serta fasilitas yang ada, untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Dalam pelayanannya, jangan sampai ada warga yang merasa kecewa,”tegasnya. Bupati juga menekankan, jangan sampai muncul keluhan dari masyarakat, akan sulitnya mendapatkan identitas kependudukan dan identitas kelahiran serta pelayanan lainnya.
Kadis Didukcatpil Langkat Matehsa SH M.Hum mengungkapkan biaya yang dikeluarkan untuk membangun gedung kantor Disdukcapil Kabupaten Langkat. Untuk tahap I dengan biaya Rp 3.655.000.000 dari APBD Langkat tahun 2018. “Selanjutnya juga telah dianggarkan sebesar Rp3.000.000.000 dari APBD Langkat tahun 2019, untuk pembangunan tahap II. Semoga pembangunannya dapat diselesaikan di tahun 2019 ini,” paparnya.
Pembangunan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Sebab pelayanan merupakan tugas utama yang hakiki dari aparatur, sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. Sebab pelayanan prima merupakan pelayanan terbaik yang memenuhi standar pelayanan.
Seperti kelengkapan sarana dan prasarana serta fasilitas, yang meliputi ketersediaan ruang tunggu, ketersediaan loket/meja pelayanan, ketersediaan toilet untuk pengguna layanan, ruang pengaduan, ketersediaan sarana khusus bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus, dan lainnya, semuanya harus disediakan oleh pemerintah.
“Sedangkan standar pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan, sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan, yang berkualitas, cepat, mudah,terjangkau dan terukur,” sebutnya. (bam/han)