28 C
Medan
Monday, April 13, 2026
Home Blog Page 5573

Pedagang Marelan Mengadu ke DPRD Medan

M IDRIS/ SUMUTPOS Perwakilan pedagang Pasar 5 Marelan saat berdialog dengan Anggota Komisi C DPRD Medan ketika mengadukan persoalan yang dihadapi mereka, Senin (11/2).
M IDRIS/ SUMUTPOS
Perwakilan pedagang Pasar 5 Marelan saat berdialog dengan Anggota Komisi C DPRD Medan ketika mengadukan persoalan yang dihadapi mereka, Senin (11/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mengaku merasa ditipu pihak PD Pasar Medan dan Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3TM), sejumlah pedagang Pasar 5 Marelan mengadu ke kantor DPRD Medan, Senin (11/2). Delegasi pedagang diterima oleh Anggota Komisi C DPRD Medan, Jangga Siregar di ruang komisi.

Menurut perwakilan pedagang, Pola Nainggolan, mereka sudah satu tahun berdagang di pelataran gedung baru Pasar Marelan. Namun, hingga saat ini belum mendapat kios di gedung tersebut.

“Ada 57 pedagang yang sampai saat ini tidak diberikan meja berjualan dan kios. Padahal, sudah memberikan sejumlah uang,” katanya

Hal senada disampaikan pedagang lainnya, Jaminah. Bahkan, kata dia, meski di luar gedung tetap dikutip bayaran jaga malam dan harian sebesar Rp5.000 per hari.

“Janji PD Pasar untuk menyediakan 57 kios kepada pedagang tidak terealisasi. Padahal, saya sudah membayar panjar kios Rp3 juta. Namun sampai sekarang belum mendapat kios,” akunya yang berjualan gula merah. Ia berharap Komisi C DPRD Medan dapat membantu memperjuangkan hak para pedagang.

Menyikapi pengaduan pedagang, Anggota Komisi C DPRD Medan Jangga Siregar menyebutkan, pihaknya akan segera memanggil PD Pasar untuk meminta penjelasan. “Minggu depan direncanakan, mudah-mudahan jika tidak ada halangan akan kita lakukan rapat (dengar pendapat),” kata Jangga. (ris/ila)

Desak Tutup PT TPI, Ratusan Pengemudi Grab Demo ke Kantor Gubsu

Pran Hasibuan/sumut pos DITERIMA: Perwakilan Grab Car yang berdemo saat diterima Gubsu Edy Rahmayadi di kantornya.
Pran Hasibuan/sumut pos
DITERIMA: Perwakilan Grab Car yang berdemo saat diterima Gubsu Edy Rahmayadi di kantornya.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ratusan pengemudi tranportasi online, Grab Car berunjukrasa di depan Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Medan Senin (11/2). Tuntutan ratusan pengemudi online ini meminta kepada Gubsu Edy Rahmayadi segera menutup PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) yang selama ini dinilai memberatkan para pengemudi Grab Car tersebut.

“Kami minta kepada Bapak Edy Rahmayadi selaku Gubernur Sumut untuk segera menutup PT TPI,” teriak Koordinator Aksi Rahmat Cristian.

Rahmat Cristian jua mengatakan, selama ini PT Grab telah melakukan kerja sama dengan PT TPI, tapi kerja sama ini sangat merugikan mereka. Lantaran, kerja sama tersebut dilakukan secara tidak transparan, hanya menguntungkan pihak PT Grab dan membebankan pada driver.”Alasannya PT Grab telah melakukan monopoli usaha dan persaingan usaha secara tidak sehat, dan melanggar UU nomor 5 tahun 1999,” katanya.

Disampaikannya, dengan dilakukannya kerja sama tersebut, banyak para driver Grab Car tidak lagi rutin mendapatkan orderan dari pemesan jasa angkutan itu. Pasalnya, PT Grab telah memberikan orderan (pemesan) kepada PT TPI.

“Mendeskriditkan mitra-mitra individu yang dulunya telah berjuang dan susah payahnya di jalan. Padahal kami juga melakukan promosi terhadap transportasi online, tapi justru kami yang tidak mendapatkan orderan,” katanya.

Seorang driver bernama Ozi yang ikut demo bersama rekan-rekannya mengatakan, selama ini setelah dilakukannya kerja sama antar PT TPI dan PT Grab, dia sulit mendapatkan pesanan antar jemput penumpang itu.

“Kerja sama mereka membebankan kami bang, banyak kami mengeluh mengenai orderan, sepi selalu. Kalau begini terus bisa makan apa keluarga kami,” katanya.

Ozi tidak mengetahui secara pasti kapan kerjasama ini dilakukan dan disosialisasikan kepada para driver Grab Car. “Kami gak tahu kapan ini berlangsung bang, yang jelas tiba-tiba sudah ada kerja sama antar mereka,” ucapnya

Dia meminta pemerintah berlaku adil, dan melihat kondisi dari para driver yang selama ini sudah kesulitan mendapatkan orderan.

“Kita minta Gubsu Edy Rahmayadi bertindak dalam hal ini, karena ini menyangkut kepentingan masyarakat banyak,” katanya.

Setelah beberapa saat mereka berorasi, sejumlah perwakilan mereka diterima Gubsu Edy Rahmayadi di ruang wartawan Kantor Gubsu.

Gubsu yang didampingi Staf Ahli Elisa Marbun dan Nauval Mahyar memerintahkan dua stafnya itu untuk memanggil pihak terkait seperti PT TPI, PT Grab, Dishub, Satlantas dan pihak terkait lainnya. (prn/ila)

Puluhan Tahun Dirikan Rumah di Lahan STTC, 9 Kepala Keluarga Menuntut Ganti Rugi

Fachril/sumu tpos KELUHAN: Masyarakat yang tinggal di Lahan STTC, saat datang menyampai-kan keluhannya ke Karang Taruna Belawan, Senin (11/2).
Fachril/sumu tpos
KELUHAN: Masyarakat yang tinggal di Lahan STTC, saat datang menyampai-kan keluhannya ke Karang Taruna Belawan, Senin (11/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Nasib 9 kepala keluarga (KK) yang telah mendirikan bangunan rumah selama puluhan tahun di lahan PT Sumatra Tobacco Trading Company (STTC), menuntut ganti rugi kepada perusahaan tersebut.

Selain kehilangan tempat tinggal, masyarakat yang menetap di Paluh Sampan, Kelurahan Bahari, Kecamatan Medan Belawan juga kehilangan mata pencaharian. Keluhan ganti rugi disampaikan masyarakat di Kantor Karang Taruna Belawan, Senin (11/2).

Seorang warga, Irwansyah (35) mengatakan, mereka ada sebanyak 9 kepala keluarga (KK) telah mendirikan rumah di atas paluh merupakan lahan STTC. Belakangan ini, mereka mendengar paluh itu akan ditimbun oleh perusahaan, sehingga tempat tinggal mereka akan digusur.

“Kami tahu itu bukan lahan kami. Kami siap pindah, tapi bantulah untuk ganti rugi. Sudah puluhan tahun kami berada di lahan itu tapi adalah pengertian dana kompensasi kepada kami,” ungkapnya mengadu kepada Ketua Karang Taruna Belawan, Abdul Rahman alias Atan.

Selain kehilangan tempat tinggal, kata nelayan tradisional ini, mereka juga kehilangan mata pencaharian untuk menafkahi keluarga. Karena, selama ini mereka mencari kepiting pesisir dan ikan tawar di areal paluh tersebut.

“Kami di situ ada 12 sampan yang mencari makan di areal itu. Sekitar 20 nelayan bakal kehilangan mencari nafkah, kami berharap agar Karang Taruna bisa membantu kami, agar kami mendapat ganti rugi dari STTC,” pinta Irwansyah.

Hal senada juga dikeluhkan Syahrul. Dengan dibangunnya areal itu, maka mereka tidak bisa lagi menangkalkan sampan di paluh itu, harapannya, adanya kompensasi yang dijanjikan STTC agar segera direalisasikan.

“Kami ini hanya berpanghasilan 200 ribu hingga 300 ribu seminggu, kalau lahan itu tidak ada lagi. Orang tua kami dari tahun 1971 sudah cari makan disitu, makanya kami kemarin mengadu, agar ganti rugi dijanjikan dapat segera direalisasikan kepada kami,” ucap pria berusia 31 tahun ini.

Ketua Karang Taruna Belawan, Abdul Rahman mengatakan, ia akan mencoba menjelaskan keluhan masyarakat itu ke camat. Harapannya, perusahaan punya etikat baik untuk memberikan gantj rugi atau tali asih kepada masyarakat.

“Kita akan coba cari tahu siapa perusahaan itu, karena selama ini kita belum tahu siapa orang STTC. Tapi, masalah ini akan kita sampaikan ke pak camat,” ujarnya.

Terpisah, Camat Medan Belawan, Ahmad SP mengaku sudah menerima keluhan masyarakat. Ia akan mendata dan mencoba memediasi keluhan masyarakat untuk disampaikan kepada pihak perusahaan tersebut.”Kita akan sampaikan itu kepada pihak perusahaan, mudah – mudahan ada ganti rugi yang akan diterima masyarakat,” ucapnya.

Seperti diketahui, PT Sumatra Tobacco Trading Company (STTC) ingin menguasai lahannya telah menutup Jalan Simpang Buaya, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan. Sehingga, warga tidak bisa lagi melintas dari akses yang satu – satunya menuju ke lokasi tambak.

Selain itu, tanah yang dikuasai oleh STTC masih bersengketa dengan PT Jasa Marga, karena ada sekitar 3 meter lahan milik perusahaan BUMN itu dikuasai oleh STTC. (fac/ila)

Raperda Tentang LPG Masih Dibahas

Habis : Pangkalan gas di Belawan memasang poster bertuliskan pemberitahuan 'LPG 3 kg Habis'. Menjelang hari raya Idul Adha, persediaan gas mulai dikeluhkan warga.
Foto: sumut pos/fachrul rozi
Habis : Poster bertuliskan pemberitahuan ‘LPG 3 kg Habis.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Sistem Pengendalian dan Pengawasan Distribusi LPG 3 kg masih terus dibahas DPRD Medan bersama Pemko Medan. Kini, ranperda tersebut sudah masuk tahap penyampaian nota pengantar.

Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Demokrat, Hendrik H Sitompul selaku pengusul ranperda tersebut menyebutkan, usulan regulasi ini murni untuk mempermudah pendistribusian LPG sehingga benar-benar menyentuh ke masyarakat. “Ranperda ini sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas koordinasi, monitoring, evaluasi dan memfasilitasi penyelesaian permasalahan yang terkait pendistribusian tertutup LPG tabung 3 kg bersubsidi,” kata Hendrik saat menyampaikan nota pengantar ranperda itu pada rapat paripurna di gedung DPRD Medan, Senin (11/2).

Ia menyebutkan, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah merupakan dasar dalam pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah, yang diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui penyelenggaraan pembangunan yang efektif, meningkatnya pelayanan unium, pemberdayaan, dan peningkatan peran serta masyarakat. Salah satu aspek kesejahteraan rakyat yang cukup mendasar adalah ketersediaan energi bahan bakar gas yang memadai bagi seluruh lapisan masyarakat.

Dalam hal ini, telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 104/2007 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13/2018 tentang penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG tabung 3 kg, yang diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dengan penghasilan rendah dan kegiatan usaha mikro.

Berdasarkan peraturan bersama Mendagri dan Menteri ESDM Nomor 17 dan Nomor 5 tahun 2011, LPG tabung 3 kg merupakan bahan bakar yang mempunyai kekhususan. Hal ini karena kondisi tertentu dari segi kemasan, volume dan harganya yang diberi subsidi dari uang negara. Pengguna LPG ini juga tertentu, yakni rumah tangga penghasilan rendah dan usaha mikro sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh undang-undang.

Peraturan Menteri ESDM Nomor 26/2009 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG menunjuk Pertamina sebagai pengelola tata niaga LPG 3 kg. Namun, tidak memiliki kewenangan untuk membatasi pembelian. Berdasarkan pasal 32 dari aturan tersebut, bahwasanya mengatur fungsi pembinaan dan pengawasan, baik berupa kepatuhan terhadap ketetapan HET maupun kelancaran penyediaan dan pendistribusian dari lembaga penyalur kepada konsumen berada di tangan pemerintah.

“Sebagai panduan operasional dari aturan tersebut, belum ada produk hukum untuk pengendalian dan pengawasan penyaluran LPG 3 kg bersubsidi di Medan. Oleh karena itu, kekosongan payung hukum ini diharapkan dapat teratasi dengan adanya perarutan daerah yang rencananya akan dibentuk melalui proses legislasi,” papar Hendrik.

Dijelaskan dia, peraturan daerah yang masih dalam tahap rancangan ini dibentuk sebagai acuan operasionalisasi dari norma-norma terkait yang sudah diatur pada peraturan yang lebih tinggi, dan sesuai dengan kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah.

“Sesuai dengan maksud penyusunan Perda ini dan kewenangan yang dimiliki, materi yang akan diatur dalam peraturan daerah tentang pengendalian dan pengawasan distribusi LPG tertentu di Medan ini akan memuat asas dan tujuan, lembaga penyalur, izin usaha penyalur, pengguna LPG tabung 3 kg bersubsidi, tim koordinasi monitoring dan evaluasi, pembinaan, pengawasan dan pelaporan, sanksi administrasi, serta sanksi pidana,” jabarnya.

Hendrik berharap, dengan disampaikannya nota pengantar ranperda ini semoga dapat memberikan gambaran umum yang terkandung di dalamnya. Selanjutnya, secara bersama-sama dapat dilakukan pengkajian dan pembahasan guna mendapatkan kesatuan pandangan dalam mewujudkan kebijakan-kebijakan daerah yang lebih baik.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Medan Iswanda Ramli yang memimpin rapat menuturkan, rencana aturan baru ini dibuat mengingat keberadaan LPG merupakan salah satu aspek dan sangat mendasar soal kesejahteraan rakyat kecil. “Ketersediaan LPG harus benar-benar terjamin pendistribusiannya bagi masyarakat, apalagi bahan bakar bersubsidi,” ujarnya. (ris/ila)

Untuk itu, dalam penyalurannya diperlukan payung hukum agar tepat sasaran kepada warga miskin serta pengusaha mikro,” tuturnya.

Pertimbangan lain dibutuhkan perda itu, sambung dia, fakta di lapangan bahwa LPG 3 kg masih banyak dinikmati kalangan masyarakat kaya. Bahkan, selama ini diduga ada oknum tertentu yang menyalagunakan LPG bersubsidi dengan pengoplosan LPG 3 kg ke 12 kg.

“Akibatnya, masyarakat miskin kesulitan mendapat LPG dipasaran. Padahal, ketentuan sudah mengatur secara jelas bahwa LPG tabung 3 kg hanya peruntukan bagi rumah miskin berpenghasilan rendah,” pungkasnya. (ris/ila)

Mafia Tanah Kuasai Eks Kebun Helvetia PTPN II

.
.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rumah dinas asisten eks Perkebunan Helvetia PTPN II yang berada di Jalan Veteran, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhandeli telah dikuasai mafia tanah.

Pasalnya, rumah yang sebelumnya juga klinik PTPN II dengan luas tanah 40 meter dan panjang 80 meter merupakan milik negara, telah beralih fungsi milik pribadi dengan dikeluarkan surat keterangan tanah (SKT) Desa Manunggal tahun 2003.

Ketua Himpunan Penggarap Pengusahaan Lahan Kosong Negara (HPPLKN), Syaifal Bahri, Minggu (10/2), mengatakan, tanah seluas 193,94 hektare Kebun Helvetia PTPN II berdasarkan SK BPN RI No. 42 Tahun 2002 adalah tanah negara yang kebijakannya diserahkan kepada Gubernur Sumatera Utara dan Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 1996 tentang rumah dan tanaman menjadi milik pemerintah.

Artinya, rumah dinas eks asisten PTPN II masuk dalam SK BPN RI No 42 Tahun 2002 kini statusnya telah dikuasai mafia. Ia menilai, mafia telah merampas dan menguasai tanah negara dengan memakai tangan mantan Kades Manunggal dan pejabat di Perkebunan Helvetia.

Selain itu, mafia telah menggangu ketentraman masyarakat yang mendiami lahan negara. Preman bayaran telah merusak spanduk bertuliskan aspirasi masyarakat di rumah dinas eks PTPN II yang dipajang oleh masyarakat. Bila peran mafian dibiarkan, maka menimbulkan gejolak yang mengganggu kamtibmas di Labuhandeli.

“Aset itu sudah jelas milik negara, kenapa bisa beralih fungsi. Mafia secara licik ingin menguasai lahan itu untuk kepentingan bisnis. Kita sudah cari tahu, ternyata mafia yang ingin merampas tanah negara merupakan pemilik hotel ternama di Medan. Dia (mafia) telah membayar preman untuk buat keonaran disini,” beber Syaifal.

Aktivis petani ini juga menyayangkan sikap mantan Kades Manunggal yang kini juga calon legislatif, telah mengeluarkan SKT bodong. Selain itu juga, peralihan aset negara turut melibatkan beberapa pejabat di PTPN II. Untuk itu, pihaknya mendesak penegak hukum untuk membongkar sindikat mafia tanah yang telah merampas eks BUMN tersebut.

“Kita punya bukti kuat SKT bodong yang dikeluarkan mantan kades. Kita juga siap tunjukkan itu kepada Bapak Kapolda, apalagi sekarang mafia sudah memakai tangan preman sudah meresahkan, kepada Bapak Kapolda untuk segera bertindak. Kami rakyat kecil tetap mendukung Bapak Kapolda untuk memberantas mafia tanah,” ucap Syaifal.

Selama ini, kata pria berusia 53 tahun ini, lahan negara yang digarap oleh masyarakat memiliki kekuatan hukum, diatur dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang pembagian tanah negara untuk rakyat dan maklumat Presiden Abdulrahman Wahid untuk memberikan kepada rakyat untuk mengelola tanah negara.

“Kami hadir di lahan ini memiliki dasar hukum, jadi tidak ada kapasitas mafia merampas tanah negara. Kita tahu, sudah beberapa mafia tanah terseret hukum, kami ingin Bapak Kapolda tangkap seluruh mafia tanah di Sumatera Utara khususnya di Labuhandeli,” ungkap Syaifal.

Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan, menegaskan, peralihan aset negara untuk pererorangan adalah pelanggaran hukum. Untuk itu, kepada penegak hukum harus menindaklanjuti dan mengusut perampasan hak negara oleh mafia.

“Ini sudah jelas peralihan fungsi melanggar hukum, adanya informasi di media masaa, polisi sudah bertindak untuk mengusut ini,” ungkap Sutrisno.

Apalagi kasus perampasan aset negara oleh mafia tanah itu, kata Ketua Komisi D DPRD Sumut ini, telah menimbulkan ancaman dan intimidasi kepada masyarakat. (fac/ila)

tidak ada alasan penegak hukum untuk bungkam. Oleh karena itu, masyarakat harus melaporkan ancaman yang diterima kepada pihak berwajib.

“Kita negara hukum, jangan segampang itu mafia mengintimidasi masyarakat pakai preman. Kita minta penegak hukum harus tegas. Kita minta kepada masyarakat atas intimidasi dan ancaman serta bukti tentang SKT bodong, dapat melaporkan juga ke Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut,” pugkas Sutrisno. (fac/ila)

Mahasiswa Tolak Pelantikan Bupati dan Wabup Palas

ist DILANTIK: Gubsu Edy Rahmayadi melantik Bupati dan Wakil Bupati Padanglawas (Palas), Ali Sutan Harahap dan Zarnawi Pasaribu, Senin (11/2) siang.
ist
DILANTIK: Gubsu Edy Rahmayadi melantik Bupati dan Wakil Bupati Padanglawas (Palas), Ali Sutan Harahap dan Zarnawi Pasaribu, Senin (11/2) siang.

PALAS, SUMUTPOS.CO – Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Padanglawas (Palas), Ali Sutan Harahap dan Zarnawi Pasaribu oleh Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi diwarnai aksi penolakan belasan orang mengatasnamakan masyarakat Palas, Senin (11/2) siang.

Sebelum prosesi pelantikan sekaligus pengambilan sumpah di Ruang Raja Inal Siregar, massa menggelar aksi demonstrasi di pintu samping Kantor Gubsu, Jalan RA Kartini Medan.

Mereka menolak pelantikan oleh Gubsu tersebut, karena Ali Sutan Harahap atau akrab disapa Tongku Sutan Oloan (TSO), dinilai banyak terlibat kasus korupsi.

“Berdasarkan hasil konfirmasi rekanan kita waktu tahun 2013 kepada Sekda Palas, bahwa terjadi ketekoran kas keuangan Pemkab Palas senilai Rp4,7 miliar sampai hari ini. Beliau (sekda) menyaksikan, bahwa Ali Sutan Harahap menggunakan dana tersebut untuk kepentingan Pilkada,” kata Koordinator Aksi Solidaritas Pemuda Mahasiswa Bersatu Pejuang Palas (SPMBP2), Ahmad Rizky Hasibuan.

Dugaan korupsi kedua, bebernya, dana hibah Pemkab Tapanuliselatan kepada Pemkab Palas senilai Rp2,5 miliar tahun anggaran 2013, juga sampai hari ini tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Dan selanjutnya TSO juga diduga korupsi dalam pembangunan Masjid Agung di Kabupaten Palas. Ini dibuktikan dari hasil audit BPK TA 2015, 2016 dan 2017. Semua permasalahan ini sudah kita sampaikan ke Polda Sumut, sehingga kita diberikan SP2HP dan telah kami laporkan juga ke Komisi III DPR RI,” katanya.

Menjawab ini, TSO yang dikonfirmasi wartawan usai dilantik, membantah keras sejumlah tudingan korupsi kelompok massa dari SPMBP2 itu. “Itu sudah kita proses semua. Dan sudah berjalan sesuai petunjuk dari BPK,” katanya.

Mengenai SP2HP dari Polda Sumut atas dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Palas, TSO mengaku belum mengetahuinya. “Belum, belum ada. Oke ya, udah ya, nanti kita tindak lanjuti, masih ada tamu kami,” ujarnya menolak berkomentar lebih, sembari wartawan langsung dihadang pihak protokoler Pemkab Palas untuk sesi wawancara tersebut.

Sebelumnya, dalam sambutan usai melantik bupati dan wabup Palas periode 2019-2024, Gubsu Edy Rahmayadi berpesan bahwa momen pelantikan adalah langkah awal bekerja bagi keduanya untuk mengabdi kepada masyarakat.

“Bupati yang dilantik adalah periode kedua. Pastinya sudah sangat paham dengan kondisi masyarakat Palas. Saya harap semakin mampu membawa kesejahteraan bagi rakyat yang dipimpin,” katanya.

Edy juga mengingatkan, seorang pemimpin yang bijaksana adalah pemimpin yang selalu bertanya kepada ulama sehingga nanti tidak salah dalam membina rakyatnya. “Ulama itu adalah referensi berjalan bagi umara. Tugas Anda mensejahterahkan rakyat. Saya pikir ulama yang hadir hari ini tahu apa maksud yang saya sampaikan,” katanya. (prn/han)

Gubsu Targetkan Angka Kemiskinan Turun 7,39 Persen

ist SAMPAIKAN: Gubsu Edy Rahmayadi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sumut tahun 2018-2023 pada Sidang Paripurna DPRD Sumut di Gedung Paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Senin (11/2).
ist
SAMPAIKAN: Gubsu Edy Rahmayadi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sumut tahun 2018-2023 pada Sidang Paripurna DPRD Sumut di Gedung Paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Senin (11/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Angka kemiskinan di Sumatera Utara (Sumut) ditargetkan menurun hingga 7,39 persen dari total jumlah penduduk Sumut dan pertumbuhan ekonomi ditargetkan mencapai 5,7 persen pada tahun 2023. Hal itu merupakan bagian dari target utama pembangunan Sumut yang akan dicapai pada tahun 2023.

“Selain itu, angka inflasi diharapkan stabil pada kisaran 2,75 persen, peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dari 70,57 (2017) menjadi 73,32 (2023), penurunan tingkat pengangguran terbuka dari 5,60 persen (2017) menjadi 5,1 persen (2023). Serta peningkatan pemerataan pendapatan melalui capaian indeks gini menjadi 0,300,” ungkap Gubsu Edy Rahmayadi ketika menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumut tahun 2018-2023, pada rapat paripurna DPRD Sumut di gedung dewan Jalan Imam Bonjol, Medan, Senin (11/2).

Agar target-target tersebut tercapai, Gubsu telah menyusun program lima prioritas pembangunan Sumut. Di antaranya, peningkatan kesempatan kerja dan berusaha melalui penyediaan lapangan kerja. “Diarahkan antara lain kepada peningkatan kerja sama dengan institusi nasional dan internasional, serta pemangku kepentingan lainnya dalam membangun dan mengembangkan sarana dan prasarana pendukung latihan kerja, link and match,” katanya.

Kedua, pada peningkatan dan pemenuhan akses pendidikan, yang akan diarahkan kepada pemberian bea siswa bagi lulusan SMA/SMK berprestasi dari keluarga kurang mampu. Untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

“Serta melakukan kerja sama dengan pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten/kota dalam pembangunan sarana dan prasarana SMA/SMK di setiap kecamatan,” kata Gubsu.

Kemudian, pembangunan infrastruktur yang baik dan berwawasan lingkungan yang diarahkan kepada dukungan terhadap pembangunan dan peningkatan infrastruktur pada kawasan strategis nasional. “Serta pengembangan kawasan strategis provinsi dan pembangunan lawasan sport center berstandar internasional,” katanya.

Berikutnya, penyediaan layanan kesehatan berkualitas yang diarahkan kepada peningkatan kerja sama dengan pemerintah pusat, kabupaten/kota dalam peningkatan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta kualitas pelayanan kesehatan. Selain itu, mendorong pengembangan rumah sakit berkelas internasional, khususnya di pusat pertumbuhan ekonomi wilayah.

Terakhir, kata Gubsu Edy, peningkatan daya saing melalui sektor agraris dan pariwisata, yang diarahkan kepada pengembangan produk unggulan daerah (one region one product), pengembangan kawasan agripolitan dataran tinggi, pengembangan kawasan peternakan, agri techno park di kawasan Mebidangro, dan pengembangan kawasan agrowisata yang berstandar internasional. Serta pengembangan pusat kawasan budaya dan wisata religi melalui pembangunan dan pengembangan Islamic Center, situs dan cagar budaya.

Gubsu mengatakan, program prioritas yang disusunnya tersebut, sesuai dengan janji politik pada saat pencalonan kepala daerah yang lalu. “Hal tersebut bertujuan untuk menjawab permasalahan dan tantangan pembangunan ke depan,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sumut Ruben Tarigan yang memimpin rapat paripurna mengatakan, rapat paripurna akan dilanjutkan para 19 Februari 2019 dengan agenda membahas penyampaian pendapat umum atas laporan penyusunan pembahasan Ranperda RPJMD 2018-2023.

Turut hadir pada kesempatan tersebut, pimpinan dan anggota DPRD Sumut, Forkopimda, Organisasi Perangkat Daerah Pemprovsu, insan pers, serta undangan lainnya. (prn/han)

Tim Verifikasi Kabupaten Sehat Kunjungi Asahan

tomi/sumut pos DIABADIKAN: Wabup Asahan H Surya BSc diabadikan bersama Tim Verifikasi Kabupaten Sehat dari Provsu di Aula Melati Kantor Bupati, Sabtu (9/2).
tomi/sumut pos
DIABADIKAN: Wabup Asahan H Surya BSc diabadikan bersama Tim Verifikasi Kabupaten Sehat dari Provsu di Aula Melati Kantor Bupati, Sabtu (9/2).

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Dalam rangka program Kabupaten Sehat tahun 2019, Tim Pembina dan verifikasi Provinsi Sumatera Utara (Provsu) mengunjungi Kabupaten Asahan, Sabtu (9/2). Tim yang diketuai Rusdin Pinem SKM, MSi ini langsung disambut Wakil Bupati Asahan, H Surya BSc, Sekdakab, Ketua Forum Kabupaten Sehat Asahan, Ketua TP PKK Asahan, OPD dan Camat.

Pada kesempatan itu, Rusdin mengapresiasi Pemkab Asahan yang ikut dalam program Kabupaten Sehat tahun 2019, dan menjadi urutan pertama untuk tingkat Provsu.

Rusdin dalam arahannya untuk mendorong Kabupaten Sehat dapat diraih dengan cara menjalin sinergitas antara Forum Kabupaten Sehat dengan Pembina serta merangkul segala elemen masyarakat. Kemudian, melengkapi dokumen yang mendukung dan dibutuhkan untuk Kabupaten Sehat.

Sementara itu, Wakil Bupati Asahan Surya menjelaskan, bahwa sesuai peraturan bersama, Mendagri bersama Menkes No 34 tahun 2005 dan No Menkes No 1138 / Menkes /PB /Xlll/2005, tentang Pedoman penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat, adalah suatu kondisi dengan bersih, nyaman dan sehat untuk dihuni oleh penduduk, yang dicapai melalui terselenggaranya, aplikasi beberpa tatanan dan kegiatan yang terintegrasi yang disepakati oleh masyarakat dengan pemerintah daerah.

“Bupati Asahan telah mendukung program ini dan sudah menandatangani terbentuknya Tim Pembina Kabupaten Sehat pada 27 Januari 2017, dengan No 240/ Dinkes /2017. Di sini ditekankan, lingkungan hidup yang sehat, baik fisik maupun sosial,”terang Surya. Untuk itulah, lanjut Surya, Bupati Asahan berharap kepada seluruh pihak terkait, elemen, baik masyarakat untuk berperan dalam mendukung program nasional ini.

“Kabupaten Asahan telah mendapat predikat sehat di 2 tatanan, yakni, pemukiman dan sarana prasarana sehat dan Kehidupan masyarakat yang sehat dan mandiri,”ungkap Surya sembari mengatakan jika Asahan dapat meraih Kabupaten Sehat akan mendapat penghargaan, “SWASTI SABA TINGKAT PADAPA”. (omi/han)

Peduli dengan Olahraga, Umar Zunaidi Terima Golden Awards

SIWO: Wali Kota Tebingtinggi Ir Umar Zunaidi Hasibuan ketika menerima penghargaan Walikota peduli oleh raga dari Ketua PWI Pusat, Atal Depari.
SIWO:
Wali Kota Tebingtinggi Ir Umar Zunaidi Hasibuan ketika menerima penghargaan Walikota peduli oleh raga dari Ketua PWI Pusat, Atal Depari.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Tebingtingi H Umar Zunaidi Hasibuan menerima penghargaan Golden Award sebagai insan berprestasi, peduli dan pengabdi olahraga dari Ketua PWI Pusat, Atal S Depari pada kegiatan Malam Anugerah Olahraga Siwo PWI Pusat dalam rangkaian puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2019, Jumat (8/2) malam, di Gedung Grahadi Surabaya, Jawa Timur.

Selain Wali Kota Tebingtinggi H Umar Zunaidi Hasibuan, penghargaan serupa juga diterima dua tokoh olahraga di Sumatera Utara, yakni Gubernur Sumut H Edy Rahmayadi dan Ketua Koni Sumut John Ismadi Lubis, serta ratusan insan peduli olahraga di Indonesia mulai dari kepala daerah seperti gubernur, bupati dan walikota juga para atlet terbaik, pelatih, manager dan pembina olahraga yang dilaksanakan bersamaan dengan malam dinner Hari Pers Nasional 2019.

Wali Kota H Umar Zunaidi Hasibuan menerima Golden Award Siwo PWI 2019 untuk kategori, ‘Walikota Peduli Olahraga’, dan Gubernur Sumut H Edy Rahmayadi menerima penghargaan untuk kategori, Gubernur Pembina Olahraga dan Tokoh Pembaharuan PSSI, sedangkan Jhon Ismadi Lubis yang juga Ketua Koni Sumut menerima penghargaan untuk kategori, Koni Provinsi Terdinamis.

Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi didampingi Kabag Humas PP H Abdul Halim Purba menyampaikan, penghargaan Anugerah Siwo PWI tentunya dapat memacu daerah lain untuk dapat membangun serta meningkatkan prestasi olahraga didaerahnya baik secara lokal, nasional maupun regional yang tentunya harus kita pupuk kalau kita ingin bicara di Asia Tenggara maupun di Asia nantinya.

“Ini tentu membutuhkan kerja sama kita semua serta kemauan para pemimpin-pemimpin di daerah untuk melakukannya, saya menilai apa yang dilakukan oleh Siwo PWI ini sudah tepat dan diharapkan bisa terus dilakukan di tahun-tahun selanjutnya,”harap Umar Zunaidi.

Umar juga berharap pembinaan olahraga tidak hanya musiman, tapi kontiniunitas yang perlu dilakukan. “Inilah yang kami harapkan, tentunya bersama Siwo PWI yang cinta olahraga hal ini perlu kita bangkitkan bersama-sama,”harapnya.

Kepada masyarakat Tebingtinggi yang cinta olahraga, Umar menyampaikan bahwa pemberian penghargaan tersebut menjadi momentum untuk menggairahkan olahraga serta meningkatkan prestasi olahraga yang ada di Kota Tebinginggi. (ian/han)

ASN Dituntut Jadi Perintis Lingkungan Kerja yang Nyata

bambang/sumut pos Asisten I Tapem Drs Abdul Karim M.AP, saat memimpin apel gabungan ASN Pemkab Langkat.
bambang/sumut pos
Asisten I Tapem Drs Abdul Karim M.AP, saat memimpin apel gabungan ASN Pemkab Langkat.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Sebagai seorang aparatur pemerintah, ASN dituntut untuk menjadi tauladan dan perintis bagi terciptanya lingkungan kerja yang aman, tentram dan nyaman.

Demikian disampaikan Bupati Langkat H Ngogesa Sitepu SH melalui Asisten I Tapem Drs Abdul Karim MAP saat memimpin apel gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat di Halaman Kantor Bupati Langkat, Stabat, Senin (11/2).

“Sehingga dapat bekerja dengan penuh pengabdian serta meraih prestasi terbaik, guna mewujudkan masyarakat Langkat yang maju, sejahtera dan jaya,”ujar Abdul Karim.

Sebab, kata Abdul Karim, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, juga telah diamanatkan pada UU No: 32 tahun 2009, dengan mencakup perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum yang dilakukan secara sistem matis dan terpadu. “Untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup, guna mendukung upaya peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup manusia secara berkesinambungan,” terangnya.

Selanjutnya, Asisten I menerangkan, bahwa pelestarian lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Maksudnya adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung kehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi dan komponen lain yang masuk kedalamnya.

Dijelaskan pada UU No: 32 tahun 2009, sambung Asisten I, amanat daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, tertuang pada sejumlah pasal. Di antaranya pasal 12 yang menyebutkan apabila Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) belum tersusun, maka pemanfaatan sumber daya alam dilaksanakan berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

Selain itu, pada pasal 15, 16 dan 17 dijelaskan bahwa daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, merupakan salah satu muatan kajian yang mendasari penyusunan atau evaluasi rencana tata ruang wilayah (RTRW), RPJP dan RPJM serta kebijakan, rencana dan program yang berpotensi menimbulkan dampak dan resiko lingkungan hidup, melalui Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) .

Kemudian, pada pasal 19 dinyatakan bahwa untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat, setiap perencanaan tata ruang wilayah wajib didasarkan pada KLHS dan ditetapkan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

“Dengan inti dari pross, penyusunan KLHS dan RPPLH atau lebih jauh lagi menjadi data bess dari kelembagaan lingkungan hidup baik, di pusat maupun di daerah,” paparnya. (bam/han)