25 C
Medan
Monday, April 13, 2026
Home Blog Page 5572

Tahanan Rutan Tj Gusta ‘Setir’ Sabu Antar-Provinsi

IST/SUMUT POS DIBEKUK: Dua sopir bus antar provinsi dibekuk karena membawa 11 kg sabu di Pelabuhan Bandar Bakau Jaya, Bojonegara, Serang, Banten, Minggu (10/1) lalu.
IST/SUMUT POS
DIBEKUK: Dua sopir bus antar provinsi dibekuk karena membawa 11 kg sabu di Pelabuhan Bandar Bakau Jaya, Bojonegara, Serang, Banten, Minggu (10/1) lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang tahanan Rutan Klas IA Tanjunggusta, Zainal Abidin diduga menjadi pengendali narkotika jenis sabu seberat 11 Kg. Dia diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN), setelah penangkapan dua sopir truk di Pelabuhan Bandar Bakau Jaya, Bojonegara, Serang, Banten, Minggu (10/2) lalu.

KEPALA Rutan (Karutan) Klas IA Tanjunggusta Rudi Sianturi membenarkan kabar tersebut.

“Oh iya, ada tahanan di Rutan bernama Zainal Abidin. Saat ini dia masih di Rutan dan rencananya BNN akan melakukan pemeriksaan terhadap dia,” ujar Rudi Sianturi kepada Sumut Pos, Senin (11/2) malam.

Proses pemeriksaan terhadap Zainal Abidin oleh pihak BNN masih sebatas koordinasi via telepon. Ia mengaku, pihak BNN belum menjeput Zainal Abidin dari dalam tahanan.

“Oh belum ya, masih sebatas koordinasi saja. Mungkin ke depan, dia baru dipanggil untuk jalani pemeriksaan,” sambungnya.

Kata Rudi, Zainal Abidin saat ini masih berstatus tahanan dan sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan. Untuk itu, ia mengaku proses pemeriksaan tersebut murni wewenang BNN.

“Saya nggak tau seperti apa dia mengelola narkotika di luar. Saya serahkan lah semuanya ke BNN,” jelasnya.

Rudi mengaku telah jauh-jauh hari melakukan pengawasan terhadap alat telekomunikasi di dalam lingkungan Rutan. Bahkan sebutnya, pegawai rutan sendiri tidak dibolehkan menggunakan handphone di dalam Rutan.

“Kita sudah berupaya menegakkan peraturan menteri dalam pengawasan. Nasehat-nasehat sudah juga kita kasih tahu. Pegawai kita pun sudah nggak boleh bawa masuk hp ke Rutan. Semuanya harus dititip ke loker. Makanya sudah berbeda sekarang,” terangnya.

“Adapun yang boleh melakukan komunikasi di dalam Rutan, itu petugas yang memang memiliki jabatan penting. Seperti yang masih berkoordinasi dengan jaksa. Makanya soal ini bagaimana dia mengelola, kita tunggu dari BNN,” sambungnya.

Terpisah, Humas Kanwil Kemenkumham Josua Ginting mengaku belum menerima informasi tersebut. Ia mengaku proses penjemputan tahanan dari UPT (baik Lapas maupun Rutan), tentu harus memeroleh izin dari Kanwil Kemenkumham.

“Saya belum tahu. Belum ada informasi dari pihak BNN (soal penangkapan ini). Nanti lah setelah mendapat informasi baru bisa saya sampaikan,” katanya.

Diketahui, BNN dibantu Bea Cukai dan otoritas Pelabuhan Banten menangkap dua pengemudi truk tronton.

Kedua pengemudi truk itu membawa 11 kg narkotika jenis sabu senilai Rp11 miliar. Kuat dugaan tahanan di Rutan Klas IA Tanjunggusta menyetir perdaran tersebut.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan, dua orang sopir pembawa narkotika itu adalah Adnan A Razak dan Maimun.(man/ala)

Tuding Polisi Ancam Kepling Dukung Paslon Jokowi-Ma’ruf Amin, Kapolda Minta Gus Irawan Tidak Bodohi Masyarakat

.
.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Badan Pemenangan Daerah (BPN) Prabowo-Sandi Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Gus Irawan Pasaribu mengeluarkan pernyataan kontroversi. Dilansir salah satu media online di Medan, ia menuding institusi Polri mengancam kepala lingkungan (Kepling) di Medan agar mendukung pasangan calon (Paslon) Jokowi-Ma’ruf Amin.

Menanggapi itu, Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan tudingan tersebut harus berdasar. Ia menyebut, tudingan pengancaman itu seharusnya bisa dilaporkan oleh orang yang merasa diancam.

“Saya bukan politisi, tapi saya polisi. Setahu saya kalau diancam, ya wajarnya korban lapor,” sebut Agus via selulernya Senin (11/2).

Irjen Agus menyebut, pernyataan yang diungkapkan Gus Irawan semata-semata opini pribadi politisi Gerindra itu. Menurutnya, sebuah opini bukan merupakan hal yang bisa dibuktikan.

“Kalau persepsi kan nggak ada hukumnya. Sebaik-baik prasangka itu tidak berprasangka buruk. Ibarat doa, baik dan buruk akan kembali kepada yang berdoa. Apa yang kita kerjakan itu ada implementasi doa,” sebut jendral bintang dua ini.

Apa sikap yang akan diambil Polda Sumut terkait pernyataan Gus Irawan? Mantan Waka Polda Sumut ini lebih memilih mengabaikannya. Menurutnya, masih banyak pekerjaan lain yang lebih penting sedang ia kerjakan.

“Kerjaan kita untuk masyarakat masih banyak, bang. Biarkan saja. Kita (lebih memilih) terus awasi penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) kepada masyarakat agar sesuai sasaran dan tidak dibelokkan dengan kepentingan apapun,” ungkapnya.

Ia mengimbau agar di tahun politik ini politisi agar tidak membodoh-bodohi masyarakat kecil. Apalagi, katanya sekarang ini masyarakat sudah pintar dalam menentukan pilihan.

“Berpolitik yang cerdaslah, jangan dikira masyarakat kita ini gampang dibodohi, masyarakat pasti tahu mana yang baik untuk masyarakat, bangsa dan negara ini,” tegas Irjen Agus.

“Melihat apa yang diutarakan politis itu, mungkin, kata maayarakat dia pikir dia pintar. Enak aja menyangka masyarakat kita gampang dibodohi,” sambungnya.

Diketahui, Gus Irawan Pasaribu mengeluarkan pernyataan tersebut kepada wartawan usai menghadiri deklarasi caleg PBB se-Sumut dukung Prabowo-Sandi di Gedung IPDM, Jalan Setia Budi, Medan, Minggu (10/2).

Gus Irawan menyatakan jika intervensi kepada kepling tersebut dilakukan secara seragam, bahkan sudah sampai kepada tingkat mengancam. Menurutnya, sikap seperti itu telah mencederai prinsip dasar demokrasi.

“Prinsip dasar demokrasi, yakni kebebasan. Loh di mana demokrasinya menjadi konstitusi negara kita,” ujarnya.(dvs/ala)

Janda Asal Binjai Dirampok lalu Dibunuh, Dalih Utang, Wongso Habisi Lina

DIVA SUWANDA/SUMUT POS INTEROGASI: Direskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian didampingi Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto menginterogasi pelaku Ridwan Wongso (duduk).
DIVA SUWANDA/SUMUT POS
INTEROGASI: Direskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian didampingi Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto menginterogasi pelaku Ridwan Wongso (duduk).

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pembunuh Lina alias Nui Nui (56), janda anak dua asal Binjai berhasil dibekuk polisi, Senin (11/2). Ridwan Wongso (40) berdalih, korban memiliki utang kepadanya sehingga terpaksa dihabisi.

PELAKU ditangkap berkat kerjasama tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut dan Polres Binjai.

“Pelaku ditangkap di rumahnya kawasan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai pukul 06.00 WIB tadi,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian di depan mako Ditreskrimum, Senin (11/2).

“Jadi kurang lebih 12 jam setelah kejadian. Kita bekuk dia saat di rumahnya bersama istri,” sambung Andi Rian didampingi Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto.

Dalam penangkapan pagi itu, pelaku sempat melawan dan coba melarikan diri. Polisi terpaksa menembak kedua kaki pelaku setelah beberapa tembakan peringatan tidak digubris.

“Sebenarnya ada dalih lain yang diutarakan pelaku, namun tak logis. Alhasil, dari pemeriksaan, kita simpulkan peristiwa tersebut murni perampokan,” jelas Andi Rian.

Kepada polisi, pelaku mengaku pembunuhan itu dilakukan karena korban memiliki utang kepadanya. Namun, menurut Andi Rian pengakuan itu hanya mengada-ngada.

“Karena secara ekonomi, korban nyatanya lebih baik ekonominya dari pelaku. Jadi tidak mungkin korban punya utang dengan pelaku,” sebutnya.

Diuangkap Andi Rian, korban dihabisi pelaku menggunakan sebilah pisau saat sedang menonton televisi.

Pelaku kemudian menyeret korban ke kamar mandi. Harta korban selanjutnya digasak pelaku dan kabur.

“Tersangka dan korban ini saling kenal. Jadi bisa saja alasannya bertamu, tapi niat (merampok dan membunuh) sudah ada. Korban dan ibu pelaku tetanggaan. Jarak rumah korban dan orangtua pelaku kurang lebih 20 meter,” terangnya.

Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti. Antara lain, 1 unit TV LED 32 Inch, 1 unit sepeda motor Honda Beat, 1 HP Samsung J2, 1 HP Samsung lipat, perhiasan emas (3 cincin, sebuah gelang dan sebuah kalung), uang Rp 430 ribu, topi, jaket, celana jeans ponggol, plat sepeda motor BK 5073 RAO, ransel dan kaos lengan pendek.

Tiga penadah barang rampokan juga turut diamankan petugas. Ketiganya masing-masing, Adi Juharno Manurung (32) warga Kecamatan Bintang Bayu, Sergai (pembeli HP J2), Budi Agus (25) warga Dolok Masihul, Sergai (pembeli TV & HP Samsung lipat), dan Surianto (43) warga Jalan Sudirman, Dolok Masihul, Sergai (pembeli emas).

“Karenanya terhadap pelaku akan kita kenakan Pasal 365 dan 338, masing-masing dengan ancaman hukuman 15 tahun,” pungkasnya.

Sementara, pelaku berdalih dirinya sampai tega membunuh karena korban memiliki utang Rp4 juta. Saat itu ia berusaha meminta utang tersebut, namun tidak diberikan oleh korban.

“Saya minta utang itu tapi dia tidak memberikan. Lalu saya ambil pisau yang memang sudah saya bawa dari rumah. Setelah saya bunuh, saya pun menyesal,” katanya dari atas kursi roda.

Diberitakan sebelumnya, Lina ditemukan tewas mengenaskan di rumahnya, Minggu (10/2). Warga Jalan Mesjid Nomor 22, Gang Belimbing, Lingkungan III, Kelurahan Pekanbinjai, Binjai Kota ini tewas dengan luka gorok di leher. Jempol tangan kanan robek, sedangkan di dada sebelah kiri ada bekas tusukan benda tajam. (dvs/ala)

Penadah 20 Ton Kayu Manis Rampokan Dibekuk, Empat Pelaku Utama Masih Buron

IST/SUMUT POS PAPARKAN: Kapolrestabes Medan, Kombes Dadang Hartanto memaparkan para penadah.
IST/SUMUT POS
PAPARKAN: Kapolrestabes Medan, Kombes Dadang Hartanto memaparkan para penadah.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komplotan perampok 20 ton kayu manis dibekuk Tim Pegasus Satreskrim Polrestabes Medan. Para pelaku kerap beraksi di Jalan Asrama Medan.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto mengatakan, aksi perampokan terjadi Rabu (6/2) lalu. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan mobil untuk mencegat truk kontainer tersebut.

Guna memuluskan aksinya, para pelaku mengikat tangan dan kaki sopir serta kernet truk tersebut. Kemudian membuangnya di kawasan Pantai Cermin.

“Namun korban berhasil melarikan diri dan melapor ke Kepala Dusun Pantai Cermin. Empat orang kita amankan terkait aksi perampokan tersebut, diantaranya pelaku dan penadah. Sementara itu masih ada empat pelaku lainnya masih buron,” jelas Kombes Dadang didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira, Senin (11/2).

Empat orang yang diamankan diantaranya, penadah bernama H Adnan Johan yang diduga merupakan pemilik gudang. Kemudian seorang pekerjanya yakni Dedi.

Selain itu, dua orang agen Rusli dan Surya. Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti 1 unit truk fuso berikut gandengan dan kontainer L 8134 XI. Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan 1 unit mobil Toyota Avanza warna merah maroon, 427 goni kayu manis seberat 11,8 Kg, 3 lembar segel barang, selembar bon faktur penerimaan barang dan 3 unit hp.

“Mereka melakukan pencurian kayu manis. Lalu barang tersebut dibawa ke Pasar IX ke Adnan. Kita ungkap dari pasal 480 (penadahan) nya dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Empat orang pelaku utamanya masih DPO (Daftar Pencarian Orang),” ujar Kasat. Kenapa mau menadah barang curian? Tersangka berdalih dipaksa pelaku.

“Saya tidak tahu barang tersebut pak. Mereka menawarkan barang tersebut dan saya tanya sumbernya dari mana. Saya tidak mau barang curian,” kata tersangka.

“Tapi para pelaku terus mendesak saya untuk minta uang DP dari Rp20 juta. Namun saya belum memberikan, mereka kembali meminta Rp10 juta. Tapi saya bilang tunggu hasil pemeriksaan terkait kualitas baru saya bayar,” sambungnya. (dvs/ala)

Dugaan Korupsi Dana Hibah KNPI Binjai, Sekda Binjai Diperiksa, Ketua KNPI Menyusul

.
.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Binjai Mafullah Daulay dan mantan Sekda Kota Binjai Elyuzar Siregar diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sumut, Senin (11/2). Keduanya diperiksa terkait dugaan korupsi dana hibah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Binjai Tahun Anggaran 2016-2018 senilai Rp550 juta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtama membenarkan pemeriksaan itu. Ia mengatakan, keduanya diperiksa dalam statusnya sebagai saksi.

“Iya benar keduanya ada kita periksa, statusnya sebagai saksi. Kalau saya tidak salah mereka diperiksa sekira 6 jam mulai dari jam 10 pagi,” terang Rony.

Dijelaskan Rony, penyidik masih melakukan pendalaman kasusnya guna mencari siapa tersangka yang bakal dijerat untuk mempertanggungjawabkan dana hibah itu.

“Intinya kita dalam bekerja sesuai bukti-bukti yang ada. Karena penetapan status tersangka itu sesuai bukti-bukti. Siapa pun yang berkaitan dalam kasus ini dan kuat buktinya bisa saja menjadi terjadi tersangka,” ungkapnya. Terpisah, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, keduanya datang ke Polda Sumut untuk dimintai keterangan dan kelengkapan berkas.

“Mereka berdua saling berkaitan. Yang mantan Sekda tahun 2016 dan yang sekarang masih menjabat Sekda Binjai,” ujarnya.

Apakah Ketua KNPI Binjai akan dipanggil sebagai tersangka? Nainggolan mengaku, pemanggilan Arif Rahman Nasution sudah dilakukan pekan lalu.

“Yang pasti yang bersangkutan dengan kasus ini akan diperiksa. Mengenai masalah ditetapkan sebagai tersangka, seperti yang saya katakan tadi. Intinya siapa saja, bisa menjadi tersangka kalau lengkap alat buktinya. Itu pun tergantung dari penyidikan yang dilakukan personel,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Tipikor Polda Sumut dijadwalkan akan memanggil mantan Sekda Binjai, Elyuzar Siregar dan Sekda Binjai saat ini, Mahfullah Daulay. Itu terkait, pendalaman yang dilakukan Polda Sumut atas dugaan korupsi pengucuran dana hibah Pemko Binjai senilai Rp550 kepada Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). Dana tersebut disebut-sebut sebagai dana pembinaan sejumlah organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP). Kasus yang bermula ditangani Unit Tipikor Polres Binjai ini menyita perhatian masyarakat.

Pasalnya, dana dari tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018 lalu ini menyeret nama orang nomor satu di Pemko Binjai. Ya, Wali Kota Binjai, H Muhammad Idaham. Sebab, Ketua KNPI Binjai, Arif Rahman Nasution merupakan keponakan Idaham.

Mantan Sekda Binjai, Elyuzar Siregar mengamini panggilan yang dilakukan penyidik Tipikor.

“Saya dipanggil Polda Sumut melalui surat,” kata Elyuzar yang kini diketahui maju di pesta demokrasi sebagai Calon Legislatif DPRD Sumut nomor urut 5 dari Partai Nasdem. (dvs/ala)

Jual Nama Bupati Lakukan Pungutan Liar, ASN Langkat Dibui Setahun

VONIS: Terdakwa Martin, staf ASN di Disdik Langkat menjalani sidang vonis, Senin (11/2).
VONIS: Terdakwa Martin, staf ASN di Disdik Langkat menjalani sidang vonis, Senin (11/2).

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Mian Munthe menjatuhi hukuman 1 tahun penjara terhadap Martin, staf Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Langkat. Martin terbukti melakukan perbuatan pungutan liar (Pungli) uang tunjangan profesi guru di sejumlah sekolah di Langkat.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Martin dihukum dengan pidana 1 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan,” ucap hakim Mian Munthe dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (11/2).

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa yang melakukan pungli uang tunjangan profesi dari guru-guru Sekolah Dasar (SD) se-Kecamatan Kutambaru Kabupaten Langkat tersebut, bertentangan dengan Permendikbud Nomor 10 tahun 2018.

Selain itu, melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 5.

Hakim menguraikan, pungli tersebut dilakukan terdakwa di 12 SD di Langkat. Jumlah guru yang memperoleh uang tunjangan sebanyak 53 orang.

“Setiap gurunya mendapat dana tunjangan profesi untuk setiap triwulannya dengan periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, Oktober-Desember 2018 yang besarannya berbeda-beda,” ujar hakim.

Saat guru-guru menerima tunjangan sebesar Rp1,2 juta hingga Rp1,6 juta, terdakwa melakukan pengutipan. Kutipan bervariasi, mulai Rp200-Rp300 ribu dari dana tunjangan. Akibatnya terjadi kerugian mencapai puluhan juta.

“Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” tandas hakim.

Atas vonis yang dijatuhkan hakim, terdakwa yang merupakan warga Pasar IV Namo Terasi, Kecamatan Sei Bingai, Langkat, mengaku menerimanya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Andrew Maulia Sembiring menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan.

Dalam kasus ini terdakwa Martin tergolong nekat. Sebab dalam melancarkan aksinya, ia ‘menjual’ nama Bupati Langkat, sebagaimana yang tertuang dalam berkas dakwaan.

JPU dalam dakwaan menyebutkan, uang kutipan yang diserahkan pada Juni 2018 itu, ternyata tidak langsung dimintai terdakwa ke guru-guru sekolah.

Namun ia menyuruh saksi Jasa Mulia selaku Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S). Tapi Jasa menolaknya.

Kemudian, saksi memberitahukan ke setiap kepala sekolah agar uang tersebut langsung saja diserahkan ke terdakwa.

Namun pada setiap rapat yang berlangsung antara para kepala sekolah dengan terdakwa di Disdik Langkat, terdakwa kerap marah-marah sehingga membuat takut para guru. Tidak hanya itu, terdakwa juga mengancam dan membawa-bawa nama bupati.

“Kalian jangan macam-macam sama saya, karena saya dekat dengan bapak bupati. Jangan takut, kita ini anak emas,” ujar JPU.

Karena mendengar kalimat tersebut, para kepala sekolah dan guru-guru penerima dana tunjangan profesi terpaksa memberikan uang kutipan tersebut kepada terdakwa. Alasannya, takut dipindahtugaskan dan dipersulit dalam menjalankan tugas.(man/ala)

Ujian Berat Ole

.
.

MANCHESTER, SUMUTPOS.CO – Romansa Manchester United bersama Ole Gunnar Solskjaer yang belum terkalahkan terancam dirusak Paris Saint-Germaine pada leg 1 16 Besar Liga Champions, Rabu (13/2) dini hari. Ini menjadi ujian berat bagi Setan Merah.

Sudah 11 laga, MU tak terkalahkan. Teranyar di Premier League akhir pekan kemarin, United menghajar tuan rumah Fulham tiga gol tanpa balas. Martial menyumbang satu gol dan satu assist, sedangkan Pogba memborong dua gol ke gawang Fulham.

Dengan hasil tersebut, berarti United besutan Solskjaer telah meraih sepuluh kemenangan dan sekali imbang dalam 11n

pertandingan di semua kompetisi. Dalam 11 laga itu, mereka juga mencetak 28 gol dan hanya kebobolan tujuh kali. Ini tentu sebuah catatan fantastis yang akan cukup membahayakan lawan.

Mentalitas para pemain berubah jadi jauh lebih baik dibandingkan sebelumnya.Pemain-pemain United seolah mampu mengeluarkan kemampuan terbaik mereka bersamanya. Paul Pogba, Anthony Martial, Jesse Lingard, Marcus Rashford hingga David De Gea pun semakin bersinar.

Melawan PSG adalah kesempatan pertama bagi Solskjær untuk merasakan ketatnya persaingan memperebutkan trofi si telinga lebar. Solskjaer mempersiapkan barisan penyerang terbaiknya untuk menggempur PSG. “Saya masih punya tiga penyerang yang bagus. Selain Marcus Rashford, Anthony Martial dan Romelu Lukaku, kami memiliki Alexis Sanchez dan Jesse Lingard,” tutur sang juru taktik dilansir laman resmi klub Senin (11/2).

“Mereka memiliki pemain top, top di setiap posisi: empat di belakang, tiga di lini tengah, tiga di depan, dan semuanya adalah pemain yang fantastis,” lanjutnya.

Namun, Solskjaer mengingatkan anak asuhnya untuk tidak memandang remeh Paris Saint-Germain. Apalagi, PSG diasuh pelatih berpengalaman, yakni Thomas Tuchel. “Tuchel sangat bagus secara taktik. Dia bisa menerapkan formasi 3-4-3 atau dia bisa bermain dengan 4-4-2 atau 4-3-3. Jadi kami tidak bisa menyiapkan taktik khusus apa pun,” paparnya.

“Manchester United harus berkonsentrasi pada diri sendiri, untuk memainkan sepak bola kami. Jika kami melakukan itu, saya menilai bisa memberi mereka pertarungan yang bagus,” lanjut Solskjaer.

Kontras dengan PSG yang sedikit menurun. Pasukan Thomas Tuchel menelan dua kekalahan dalam enam laga terakhir mereka. Dua kekalahan itu adalah dengan skor 1-2 melawan Guingamp di pentas Coupe de la Ligue dan 1-2 kontra Lyon di liga. “Kami mengalami kekalahan pada kedua laga itu, tetapi kali ini saya yakin bisa menang,” ungkap Draxler dikutip laman resmi klub.

Selain form yang sedikit mencemaskan, PSG juga harus kehilangan dua penyerang utama mereka. Untuk lawatan ke Old Trafford ini, PSG takkan diperkuat Neymar yang cedera. Cavani pun mengalami cedera dan kondisinya sangat meragukan.

“Sejujurnya saya tidak tahu apakah Cavani akan bisa dimainkan. Ya itu sangat mengkhawatirkan. Kami tidak memiliki Edi lain seperti kami tidak memiliki Neymar lain,” kata pelatih PSG Thomas Tuchel, seperti dilansir Reuters.

PSG bakal berharap banyak pada Mbappe di lini depan. Marco Veratti, yang telah sembuh dari cedera, juga diharapkan bisa berbuat banyak di lini tengah. “Ada banyak rencana B. Tanpa Ney, mungkin tanpa Marco, mungkin tanpa Edi. Kami punya rencana D,” kata mantan pelatih Borussia Dortmund ini. (bbs/don)

Lagi, PLN UP3 Medan Lakukan Pemeliharaan Jaringan hingga 4 Hari

Sutan Siregar/sumut pos PEMELIHARAAN: Teknisi PLN saat melakukan pemeliharaan jaringan listrik.
Sutan Siregar/sumut pos
PEMELIHARAAN: Teknisi PLN saat melakukan pemeliharaan jaringan listrik.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PT PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Medan melakukan pemeliharaan jaringan listrik mulai hari ini, Senin (11/2) hingga Kamis (14/2).

Seperti biasanya, jika tengah dilakukan pemeliharaan maka akan berdampak pemadaman di wilayah yang tengah dilakukan pemeliharaan.

Seperti pemeliharaan yang dilakukan pada hari ini, Selasa (12/2), dengan wilayah pemadaman di JlPuri, Jl. Mahkamah, Jl Katamso, Jl. Pantai burung, Jl. Pandu, Jl. Dolok Sanggul, Jl.Bakti Abri dsk, Komp.Griya 1 Martubung dsk, Komp.BTN AL dsk, Jl.Rawe Raya dsk, Jl. Jamin Ginting, Jl. Mesjid Syuhada, Jl. Bunga Ester, Jl. Bunga Kantil, Jl. Dwi Warna, Jl. Saudara, Jl. Rebab, Jl. Bunga Mawar, Jl. Sembada, Jl. Bunga Kenanga, Jl. Bunga Wijaya, Jl. Pasar Baru, Jl. Bunga Cempaka, Jl. Bunga Wijaya sebagian, Jl. Bunga Melur, Jl. Pasar III Ring Road, Jl. Sempurna Kopertis.

Pada Rabu (13/2), wilayah pemadaman di Jl. Setia Budi, Jl. Pemasyarakatan, Jl. G. Sinembah, Jl. Pondok Surya, Jl. Karya 2, 5 dan 7, Jl. Baru, Jl. Tanjung Permai, Jl.Medan Belawan, Simp.Kayu Putih, Simp.Tanjung, Pajak Palapa sekitarnya, Jl. Alumunium Raya, Jl. Yos Sudarso, Jl.Medan- Tg. Morawa, Karya Sembada, Jl. MG. Manurung, Brigib, Jl. Turi Amplas.

Sementara, untuk pemeliharaan Kamis (14/2), dengan wilayah padam di Jl.Kly sudarso Kota Brayan, Jl.Pertempuran, Perumahan Brayan Bengkel, Jl.Aluminium 1, Jl.Kol. Bejo, Jl. Cemara, Komp Cemara Asri sebagian, PT. AGRIBIS, PT. Karya Deli Telindo, PT. Alin, Jl.Serma Hanafiah dsk, Jl.Veteran dsk, Jl.Medan Belawan dsk, Jl.TM Pahlawan dsk, Jl.Pajak Baru dsk, Jl. Iskandar Muda, Jl. Biduk, Jl. Burjamhal, Jl. Mengkara, Jl. Sei Beras, Jl. Hayam Wuruk sebagian, Jl. Sei Mencirim sebagian, Jl. Syailendra, Jl. Sei Lepan, RS SMEC, Ramayana Pringgan, Jl. Sei Bahorok.

Sebelumnya pada Senin (11/2), pemadaman dilakukan di wilayah Jl. Pasar III tanjung Rejo,Palo Gelombang, Palo Merbau, Palo 80, Palo Getah.

“Kami mohon maaf sebesar-besarnya atas pemadaman yang dilakukan. Memang setiap pemeliharaan jaringan akan dilakukan pemadaman di wilayah yang tengah dilakukan pemeliharaan. Pemeliharan jaringan ini dilakukan secara berkesinambungan untuk memperkuat pasokan dan keandalan listrik,” ucap Manager PLN UP3 Medan, Lelan Hasibuan. (rel/ila)

Gubsu Ingin Kembalikan Fungsi Lapangan Merdeka sebagai RTH, Merdeka Walk Akan Dipindah

Triadi Wibowo/Sumut Pos KULINER MERDEKA WALK: Pengunjung memadati kuliner di Merdeka Walk, pada akhir pekan. Merdeka Walk menjadi ikon tempat wisata kuliner di Kota Medan. Namun, Gubsu berencana akan memindahkan kuliner di Merdeka Walk ini.
Triadi Wibowo/Sumut Pos
KULINER MERDEKA WALK: Pengunjung memadati kuliner di Merdeka Walk, pada akhir pekan. Merdeka Walk menjadi ikon tempat wisata kuliner di Kota Medan. Namun, Gubsu berencana akan memindahkan kuliner di Merdeka Walk ini.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wacana Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi yang akan memindahkan pedagang kuliner di Merdeka Walk atau kawasan Lapangan Medan, ternyata bukan isapan jempol belaka. Perihal ini diamini langsung oleh Gubsu, saat ditanyakan Sumut Pos usai menghadiri sidang paripurna di DPRD Sumut, Senin (11/2).

“Iya, sedang saya pelajari. Fungsi Lapangan Merdeka bukan untuk bisnis tapi ruang terbuka hijau dan untuk ruang rakyat Sumatera Utara berolahraga (fasilitas sosial),” katanya.

Edy mengaku sudah berkomunikasi dengan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, terkait rencana mengembalikan wajah Lapangan Merdeka Medan ini. “Memang ini program (wewenang) wali kota. Dan saya sudah bicara dengan beliau (tentang rencana pemindahan kuliner Merdeka Walk),” katanya.

Informasi yang Sumut Pos peroleh, wacana pemindahan kuliner di kawasan Lapangan Merdeka sudah mencuat sejak dua pekan lalu. Rencananya, para pedagang tersebut akan dipindahkan ke Jalan Hindu.

Namun Edy belum mau menyebut kemana lokasi pemindahan pedagang kuliner yang selama ini berjualan di kawasan tersebut. Dia hanya kembali menekankan bahwa fungsi Lapangan Merdeka merupakan ruang publik yang harus dilestarikan.

“Iya (rencananya memang akan kita pindahkan), itukan fasos untuk rakyat berolahraga bukan sebagai bisnis. Jadi sedang kita pelajari dulu,” pungkasnya.

Sedangkan, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan, M Husni enggan berkomentar terkait rencana pemindahan pedagang kuliner di Merdeka Walk. Ia menyebutkan, kewenangan itu berada di ranah Bagian Aset Pemko Medan. “Itu ditangani Bagian Aset, bukan kewenangan kita. Kalau kita yang bicara, salah persepsi nanti,” ujarnya.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga mendukung rencana itu. Bahkan dia mendesak Wali Kota Medan Dzulmi Eldin supaya bertindak tegas membongkar bangunan di seputaran Lapangan Merdeka. Ihwan menilai, keberadaan bangunan restoran dan cafe dinilai merusak estetika ruang terbuka hijau (RTH).

“Wali kota (Medan) harus segera membongkar bangunan yang berada di lokasi dan telah merusak keindahan Lapangan Merdeka. Sebab, lapangan sebagai kebanggaan warga Medan harus dijadikan ikon kota Medan,” tegasnya, kemarin (11/2).

Diutarakan Ihwan, keberadaan Lapangan Merdeka saat ini semakin sempit dan kumuh. Hal itu disebabkan hadirnya sejumlah bangunan yang dijadikan usaha restoran dan kafe yang telah merusak estetika kota. Oleh karenanya, harus segera diselamatkan.

“Areal pinggiran lapangan yang sebelumnya dijadikan sebagai taman dan ruang terbuka hijau kini berubah fungsi menjadi bangunan bisnis. Sehingga, fasilitas bermain dan taman rekreasi menjadi hilang atau berkurang,” ujarnya.

Untuk itu, sambung Ihwan, bangunan Merdeka Walk dan lainnya supaya dibongkar. “Kita kembalikan fungsi Lapangan Merdeka sebagai tempat upacara dan taman yang asri,” tambahnya.

Lebih lanjut Ihwan menuturkan, terkait penataan dan pembongkaran bangunan di Lapangan Merdeka, pihaknya mendukung sepenuhnya. “Kita berharap ada ketegasan penertiban yang dilakukan Pemko saat ini,” pungkasnya.

Tak jauh beda disampaikan Sekretaris Komisi C DPRD Medan Boydo HK Panjaitan. Boydo mendesak agar bangunan Merdeka Walk diratakan. “Bangunan di Lapangan Merdeka seperti Merdeka Walk sudah merusak taman dan ruang terbuka hijau serta estetika kota. Pemko harus tegas tertibkan bangunan,” ujar Boydo.

Menurut dia, keberadaan bangunan Merdeka Walk dan lainnya sangat merusak keindahan. Kondisi lapangan seakan dikelilingi bangunan kumuh. Lagi pula, restoran dan kafe tidak menjadi perolehan PAD yang signifikan. (prn/ris)

Implementasi Perda Sistem Kesehatan Belum Terlaksana Maksimal

istimewa/sumut pos SOSIALISASI: Anggota DPRD Medan, Irsal Fikri saat sosialisasi Sistem Kesehatan Kota Medan.
istimewa/sumut pos
SOSIALISASI: Anggota DPRD Medan, Irsal Fikri saat sosialisasi Sistem Kesehatan Kota Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Meski sudah disahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, ternyata belum sepenuhnya berjalan dan dilaksanakan dengan baik. Dengan kata lain, implementasi Perda tersebut belum terlaksana maksimal.

Terbukti, hingga saat ini masih banyak warga Medan yang tidak mendapatkan pelayanan yang baik dari fasilitas kesehatan seperti di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan rumah sakit. Padahal, di dalam Perda itu sudah sangat jelas mengatur terkait hak dan kewajiban Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan masyarakatnya dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.

Anggota DPRD Medan, Irsal Fikri mengungkapkan, Pemerintah Pusat telah memberlakukan Sistem Kesehatan Nasional bagi setiap warga negaranya. Hal ini dibuktikan dengan telah dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional.

Adanya Perpres tersebut, sambungnya, maka setiap Pemerintahan Daerah di Indonesia wajib menjalankan Sistem Kesehatan di daerahnya masing-masing. Oleh karena itu, Pemko Medan bersama DPRD Medan telah membahas dan mengesahkan Perda Nomor 4/2012.

“Keberadaan Perda Sistem Kesehatan (Nomor 4/2012) merupakan dasar atau payung hukum, baik bagi masyarakat maupun Pemko Medan dalam menjalankan dan menggunakan Sistem Kesehatan di daerahnya. Namun, meski sudah disahkan sejak tahun 2012 lalu tetapi belum sepenuhnya berjalan dan dilaksanakan dengan baik,” ungkap Irsal saat sosialisasi Perda Nomor 4/2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan kepada masyarakat di Lapangan Sekolah Khairul Imam Jalan STM Ujung, Medan Johor, kemarin (10/2).

Diutarakan Irsal, DPRD Medan terus mendorong agar Pemko Medan dapat memastikan kepada jajarannya supaya amanat dari Perda Nomor 4/2012 dapat dijalankan dan diterapkan dengan baik. “Sebagaimana dalam Bab II Pasal 2, bahwa tujuan Perda salah satunya adalah meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat. Kemudian, meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan,” ungkap dia.

Selain itu, lanjut Irsal, kewenangan pemerintah daerah sesuai dengan Bab III Pasal 3, bahwa Perda ini meliputi subsistem terkait regulasi kesehatan, pembiayaan kesehatan, ketersediaan alat farmasi, alat kesehatan dan makanan. Bahkan, meliputi manajemen informasi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat.

“Dalam pasal ini juga, diatur secara menyeluruh bagaimana Pemko Medan berkewajiban mengatur regulasi kesehatan masyarakat dari mulai pembiayaan kesehatan, alat farmasi, alat kesehatan dan makanan juga terkait pemberdayaan masyarakatnya. Jadi, sesuai Perda ini maka sudah jelas apa hak dan kewajiban masyarakat dan pemerintah. Dengan adanya Perda ini sudah seharusnya tidak adalagi permasalahan di lapangan seperti abainya petugas kesehatan dalam melayani masyarakat,” paparnya.

Sementara, warga di Kecamatan Medan Johor, salah satunya Marwi, meminta layanan Puskesmas lebih ditingkatkan. Sebab, terkadang masyarakat mengeluhkan pelayanan yang diberikan.

“Warga mengharapkan fasilitas kesehatan seperti Puskesmas bisa lebih berperan dan maksimal dalam melayani, sehingga masyarakat tidak lagi harus susah payah ke rumah sakit. Namun, karena pelayanan ke Puskesmas tak maksimal maka warga mengharapkan rumah sakit,” ujarnya.

Ia mengaku enggan berhubungan ke Puskesmas, terkecuali meminta rujukan. “Difaskes BPJS kan tertera jelas fasilitas kesehatan di Puskesmas, tapi enggan menggunakannya karena selain pelayanannya kurang ternyata obat yang diberikan juga terkadang tidak sesuai yang diharapkan,” sebutnya.

Hal yang sama juga dikatakan, Ina warga Jalan STM Ujung. Dia mengharapkan Pemko Medan bisa memaksimalkan layanan kesehatan dan memastikan warganya yang tidak mampu mendapatkan jaminan kesehatan. “Paling penting warga yang tidak mampu bisa mendapatkan BPJS kesehatan gratis dan KIS, sehingga warga bisa lebih tenang,” tuturnya. (ris/ila)