32 C
Medan
Sunday, April 12, 2026
Home Blog Page 5586

Bila Keberatan, Dody Pasti Ajukan Praperadilan, Dugaan Alih Fungsi Hutan Lindung oleh PT ALAM

.
.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pascapenetapan Dody Shah alias Musa Idishah sebagai tersangka dalam kasus dugaan alih fungsi hutan lindung yang dilakukan PT Anugerah Langkat Makmur (Alam) di langkat, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) belum memeriksa saksi lain.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, kepada wartawan menyatakan, kasus tersebut masih dalam penyelidikan. “Penyidik baru memeriksa Dody. Belum ada pemeriksaan lain,” jawab Tatan, kemarinn

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengatakan abang Dody, Musa Rajekshah alias Ijeck yang saat ini menjabat sebagai Wakil Gubernur Wagub Sumut (Wagubsu), sempat dipanggil untuk dimintai keterangan. Selain Ijeck, pengusaha tersohor dari Sumut, H Anif, juga dipanggil penyidik untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus perambahan hutan yang dilakukan PT ALAM. Dalam kasus tersebut, keduanya diduga mengetahui adanya pengelolaan lokasi kawasan hutan di daerah Langkat yang diusahakan oleh PT ALAM. Namun keduanya tidak hadir.

Menurut Dir Reskrimsus Polda Sumut beberapa waktu lalu, mereka sebelumnya telah menggandeng Dinas Kehutanan Sumut dalam melakukan penyelidikan. Hasilnya ditemukan fakta, bahwa lahan yang diusahai perusahaan yang dipimpin Dody itu adalah kawasan hutan lindung.

Pascadiusutnya kasus tersebut, Dinas Kehutan Sumut dan Dinas Perkebunan Sumut menyatakan, PT ALAM tidak melakukan perambahan hutan lindung di langkat. Bahkan, perusahaan itu disebut mendapatkan predikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), yang artinya perusahaan itu sehat dan memberi dampak positif ke lingkungannya.

Menyikapi perkembangan kasus ini, Direktur Polri Watch, Abdul Salam Karim atau yang akrab disapa Salum mengatakan, tindakan polisi pada dasarnya dilakukan atas sebuah keyakinan dan alat bukti yang mereka miliki.

“Pastinya polisi berkeyakinan dengan bukti-bukti yang mereka miliki. Jadi soal pernyataan beberapa pihak yang menyatakan perusahaan itu tidak ada masalah, saya rasa bila memang Dody keberatan kan pasti mengajukan Praperadilan,” ungkapnya.

Menurut Salum, masyarakat hanya perlu menunggu perkembangan penyidikan kasus tersebut. “Kita lihat saja hasilnya nanti, siapa lagi yang terlibat,” pungkas Salum.

Terkait kasus ini, Dody Shah yang ditetapkan Poldasu sebagai tersangka dalam kasus alih fungsi hutan lindung menjadi perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Langkat, mengatakan akan menghormati setiap proses hukum yang tengah berlangsung.

“Kita akan ikuti proses hukum yang berjalan ini. Terkait bagaimana hasilnya, kata dia, lihat saja nanti,” kata Dody, Senin (4/2).

Dody yang merupakan pimpinan dari perusahaan PT Anugerah Langkat Makmur atau PT ALAM, diduga telah mengalihfungsikan lahan seluas 366 hektare di sejumlah kecamatan Kabupaten Langkat. Areanya berada di ecamatan Sei Lepan, Kecamatan Brandan Barat dan Kecamatan Besitang.

Sebelumnya, polisi menggeledah Kantor PT ALAM di Jalan Sei Deli, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, Rabu (30/1/2019). Penggeledahan ini berkaitan alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Langkat, dan menetapkan Dody selaku pimpinan perusahaan sebagai tersangka.

Penggeledahan itu setelah Ditreskrimsus Polda Sumut melayangkan surat panggilan kepada tersangka untuk dimintai keterangannya sesuai kapasitasnya sebagai direktur PT ALAM. Namun, sampai dua kali pemanggilan, tersangka tetap mangkir. Pada Selasa (29/1/2019) malam, tersangka dipanggil paksa dari rumahnya.

Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Rabu (30/1/2019), statusnya ditetapkan menjadi tersangka. Penyidik menilai tersangka melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukumannya delapan tahun penjara. Namun tersangka tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor. (dvs)

PT Aquafarm Terindikasi Cemari Danau Toba, Poldasu Koordinasi ke DLH dan Ahli

istimewa KERAMBA: Sejumlah pekerja beraktivitas di keramba jaring apung PT Aquafarm Nusantara di perairan Danau Toba.
istimewa
KERAMBA: Sejumlah pekerja beraktivitas di keramba jaring apung PT Aquafarm Nusantara di perairan Danau Toba.

SUMUTPOS.CO – Ribut soal pembuangan limbah PT Aquafarm Nusantara yang mencemari Danau Toba, terus bergulir. Pemprov Sumut menyurati perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) itu agar memperbaiki pengelolaan lingkungannya dalam tempo 180 hari. Tentang bersalah tidaknya PT Aquafarm mencemari Danau Toba, Pemprovsu menunggu hasil penyelidikan polisi. Poldasu sendiri masih melakukan penyelidikan, dengan berkoordinasi ke Dinas Lingkungan Hidup serta saksi ahli.

“SOAL dugaan pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan PT Aquafarm, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) sudah turun melakukan penyelidikan. Saat ini penyidik masih melakukan pengumpulan bahan bukti keterangan (Pulbaket) terkait tudingan pencemaran lingkungan hidup,” kata Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana, kepada Sumut Pos, kemarin.

Dalam melakukan penyelidikan, Reskrimsus berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Sumut. Selain itu, rencananya penyidik juga akan meminta keterangan saksi ahli terkait dugaan pencemaran air Danau Toba. “Saya mohon bersabar karena masih dalam penyelidikan,” sebutnya.

Sebelumnya, Pemprov Sumut melalui Dinas Lingkungan Hidup menemukan informasi terjadinya pembuangan limbah ikan matin

ke Danau Toba diduga, diduga kuat dilakukan oleh PT Aquafarm Nusantara. Perusahaan keramba jaring apung milik Swiss itu ditengarai membagi-bagikan ikan busuk kepada masyarakat, untuk ditenggelamkan ke Danau Toba.

Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut), Irjen Pol Agus Andrianto, saat dikonfirmasi mengatakan, sudah memerintahkan Ditreskrimsus untuk menyelidiki soal pencemaran terrsebut.

Tentang hasil investigasi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumut yang menyebut otak pembuangan limbah ikan adalah PT Aquafarm Nusantara, Poldasu mengatakan belum mendapatkan informasi.

DPRD: Gubsu Terkesan Kompromistis

Terpisah, kalangan DPRD Sumut bereaksi terkait kebijakan Gubernur Edy Rahmayadi, yang hanya memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada PT Aquafarm Nusantara, atas sejumlah pelanggaran yang ditemukan telah dilakukan perusahaan tersebut.

Anggota DPRD Sumut, Richard Pandapotan Sidabutar, menilai kebijakan Gubsu itu sebagai langkah kompromi. “Surat teguran Pemprovsu ke PT AN (Aquafarm Nusantara) memberi tenggat 180 hari sebenarnya langkah kompromistis. Adakah jaminan upaya pencemaran ini tdk akan terulang lagi?” katanya menjawab Sumut Pos, Selasa (5/2).

Menurut dia, jika kejadian ini terulang lagi maka sebaiknya PT Aquafarm Nusantara diberikan sanksi yang lebih tegas yaitu pencabutan izin operasional usaha. Karena menurut Richard, Danau Toba sudah menjadi isu internasional. Dan sebaiknya ada langkah-langkah cepat untuk membenahinya.

“Jangan sampai kerusakan lingkungan air danau semakin parah. Mengenai ada dugaan pelanggaran dalam kasus ini, kita mendukung aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata politisi Partai Gerindra ini.

Pihaknya juga menyarankan, Dinas Lingkungan Hidup Sumut agar mengumumkan hasil klarifikasi/investigasi atas pelanggaran yang diduga dilakukan PT Aquafarm ke publik, sehingga duduk permasalahan ini terang benderang.

“Hal terpenting lainnya agar pemerintah pusat, provinsi dan daerah segera merealisasikan komitmennya untuk mewujudkan zero KJA (Kerambah Jaring Apung), atau perintah Perpres 81 tentang zonasi KJA,” pungkasnya.

Berbeda dengan Richard, anggota DPRD Sumut, Nezar Djoeli, mendukung kebijakan Pemprovsu yang memberi teguran tertulis kepada PT Aquafarm Nusantara. Menurutnya, Gubsu tidak bisa langsung berinteraksi kepada PT Aquafarm, dan harus menyerahkan urusan sama DLH untuk menyurati ke kementerian atas persoalan yang terjadi.

“Sehingga bagian penindakan akan turun dan menginvestigasi terhadap persoalan yang ada dan atas temuan-temuan di lapangan. Setelah itu baru kementrian mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin usaha atau pelanggaran sesuai UU 32/2009 untuk ditindaklanjuti kepada aparat penegak hukum agar segera memberikan sanksi kepada perusahaan. Jadi pada prinsipnya, secara pribadi saya mendukung kebijakan tersebut,” pungkasnya.

Pemprovsu Tunggu Penyelidikan Polisi

Sekdaprovsu Raja Sabrina mengatakan, UU tentang Lingkungan Hidup memberi kewenangan kepada kepala daerah, dalam hal ini Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, untuk menjatuhkan sanksi manakala terjadi pelanggaran. Akan tetapi lebih dulu sanksi administrasi dari 4 kategori sanksi yang ada.

Jika sanksi tidak diindahkan, akan ada paksaan oleh pemerintah. Jika tidak diindahkan juga, barulah dilakukan pembekuan sampai ke pencabutan izin.

“Itu ada tingkatan-tingkatannya. Tidak boleh langsung melakukan tindakan, tapi teguran dulu. Kalau tidak diindahkan akan ada tindakan paksaan oleh pemerintah dan akhirnya pencabutan izin,” katanya.

Investigasi DLH Sumut terhadap bangkai ikan yang dibuang ke danau, sebut Sabrina, menemukan sejumlah pelanggaran oleh Aquafarm. Yaitu pertama, kelebihan kapasitas produksi. Kata dia, berdasarkan SK Gubernur Sumut Nomor 660/4223/Tahun 2009 tentang Daya Dukung atau Daya Tampung Danau Toba, kepada Aquafarm sudah diminta melakukan revisi terhadap dokumen pengelolaan lingkungan hidup.

“Akan tetapi oleh Aquafarm belum dilakukan,” katanya.

Kedua, Aquafarm tidak melakukan pengolahan limbah cair pada unit produksinya di Kabupaten Serdangbedagai. Hal ini merupakan pelanggaran.

Terhadap hasil investigasi itu, pihaknya sejauh ini telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Karena kasusnya sudah ditangani institusi penegak hukum. “Bersalah atau tidaknya Aquafarm, penyidikan pihak kepolisan ditunggu,” ujarnya.

Tentang skema pengurangan produksi oleh Aquafarm, Sabrina menyatakan telah meminta perusahaan Swiss tersebut agar mengikuti. Dan buktinyua diserahkan ke Pemprovsu. Selain itu, Aquafarm diminta merevisi dokumen pengelolaan limbahnya.

“Dalam membuat skema pengurangan produksi, tergantung daya dukung dan daya tampung Danau Toba. Bukan hanya mereka yang berusaha di sana, ada juga masyarakat lain,” pungkasnya. (dvs/prn)

Motor Listrik Gesits Meluncur Maret 2019, Dibanderol Kisaran Rp20 Juta

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS GESITS: Presiden Joko Widodo test drive sepeda motor listrik Gesits buatan dalam negeri, belum lama ini. Gesits rencananya akan diluncurkan ke pasaran Maret 2019.
SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
GESITS: Presiden Joko Widodo test drive sepeda motor listrik Gesits buatan dalam negeri, belum lama ini. Gesits rencananya akan diluncurkan ke pasaran Maret 2019.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir memastikan, Maret 2019 menjadi bulan meluncurnya motor tenaga listrik ‘Gesits’ ke pasar umum. Saat ini, kendaraan buatan anak bangsa itu mulai diproduksi masal.

“Motor listrik (di-launching) Maret on schedule. Kami lagi monitoring kan molding (machine) yang dilakukan ada 24 molding. Yang 14 sudah terpasang untuk memproduksi bodi-bodinya, (sisanya) masih dalam pekerjaan. Mudah-mudahan di tanggal 28 Februari nanti selesai dan terpasang. Jadi Maret nanti, motor listrik Gesits meluncur di pasaran,” ujarnya saat ditemui di kantor Kemenristekdikti, Senayan, Jakarta, Selasa (5/2).

Sepeda motor listrik Gesits adalah hasil kolaborasi PT Gesits Technologies Indo (GTI) dengan Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya Pada tahap pertama, ada 300 unit yang akan dipasarkan, dan produksinya terus meningkat setiap bulannya.

“Maret kami targetkan produksinya di kapasitas yang pertama 300, berikutnya 1.700, berikutnya 3.000. Dan berikutnya bulan Juni harapan saya sudah 5.000,” kata dia.

Karena itu, Nasir meyakini akan ada 60 ribu unit motor listrik yang diproduksi di tanah air dalam setahun. Bahkan, jika penjualan di atas target tersebut, pabrik bisa memproduksinya dua kali lipat.

“Apabila permintaan pasar lebih daripada itu, pabrik akan menyiapkan line yang kedua. Berarti bisa 60 ribu berikutnya. Setiap line 60 ribu satu tahun, setiap bulan memproduksi kalau dua line 10 ribu. Tinggal pasar dulu kita kuatkan,” tegasnya.

Dia mengaku, sudah ada e-commerce yang tertarik untuk memborong motor Gesits. Terlebih lagi, jika spesifikasi dan harganya kompetitif dengan sepeda motor listrik besutan negara tetangga.

“Pasar hampir semua merespons positif. Kemarin Bukalapak menanyakan kepada saya, kalau harganya kompetitif dan menyaingi kemungkinan dia akan beli 1.000 unit. Tapi dia minta yang speknya di bawah supaya bisa di(pasarkan) Bukabike,” papar Nasir.

Sepeda motor listrik Gesits sebelumnya telah diperkenalkan langsung ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada November 2018. Adapun kendaraan roda dua itu diyakini bisa melesat hingga 100 kilometer per jam.

Kisaran Rp 20 Juta

Menristekdikti, Mohamad Nasir mengatakan, harga motor listrik per unit akan lebih terjangkau dari buatan negara lain. Dengan demikian, Gesits akan menyaingi merek ternama yang pernah masuk ke Indonesia.

“Harganya sangat kompetitif, karena terus terang dengan Jepang (produk) kita lebih murah. Dengan Taiwan jauh lebih murah, dengan Tiongkok lebih murah,” ujarnya.

Dia mengaku tidak khawatir dengan merek motor listrik dari negara lain yang dipasarkan mendahului Gesits. Ketika ditanya kisaran harganya, Nasir mengakui, angkanya kurang dari Rp 20 juta. “Ya kisaran itu (Rp 20 juta). Yamaha harganya sangat tinggi, saya sudah lihat harganya. Honda saya lihat, Yamaha sudah lihat. Jadi, ini pasti di bawah,” sebut dia.

Dia pun begitu optimistis, motor listrik hasil kolaborasi PT Gesits Technologies Indo (GTI) dengan Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya itu laku di pasaran. Pada tahap pertama, ada 300 unit yang akan dipasarkan, dan terus meningkat setiap bulannya.

“Sangat optimistis, karena nanti kalau sudah masuk dalam e-katalog, harapan saya nanti bisa masuk di semua perguruan tinggi. Kami akan arahkan PTN gunakan motor listrik. Kita bisa produk dalam negeri lah,” tegas Nasir.

Kemenristekdikti menargetkan, produksi sebanyak 60.000 unit motor listrik per tahun. Bahkan, jika angka penjualan melebihi target, maka pabrik bisa memproduksinya dua kali lipat.

Sepeda motor listrik Gesits sebelumnya telah diperkenalkan langsung ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada November 2018. Adapun kendaraan roda dua itu diyakini bisa melesat hingga 100 kilometer per jam. (jpg)

Imlek: Orang dengan Shio-shio Ini Perlu Berhati-hati di 2019

BERDOA: Salah satu umat berdoa di Klenteng Kim Tek Le, Wihara Dharma Bakti di Petak Sembilan, Jakarta Pusat, Selasa (5/2).
BERDOA: Salah satu umat berdoa di Klenteng Kim Tek Le, Wihara Dharma Bakti di Petak Sembilan, Jakarta Pusat, Selasa (5/2).

Setiap tahun saat perayaan Imlek akan disampaikan selalu ada empat shio yang ciong, atau yang dalam perhitungan ilmu fengshui peruntungannya kurang bagus di tahun yang sedang berjalan. Istilahnya Ciong Thai Swe.

PERINGATAN terkait ciong ini disampaikan oleh pengurus wihara atau klenteng pada umat Buddha yang datang berdoa saat Imlekn

Ada empat shio yang harus berhati-hati dan berdoa mohon keselamatan di tahun ini. Di antaranya Shio Babi, Shio Ular, Shio Monyet dan Shio Macan.

“Jadi empat shio ini harus berhati – hati saat ke luar kota atau pergi ke mana saja tahun ini,” kata Cui Ping, salah satu umat yang berdoa di Klenteng Kim Tek Le, Wihara Dharma Bakti di Petak Sembilan, Jakarta Pusat, Selasa (5/2).

Ada beberapa usia yang diperingatkan untuk berhati-hati tahun ini sesuai dengan shio masing-masing. Untuk Shio Babi, yang patut berhati-hati adalah yang berusia 25 dan 61 tahun.

Kemudian Shio Ular di usia 7 dan 43 tahun. Shio monyet di usia 16 dan 52 tahun. Sedangkan Shio Macan di usia 34 dan 70.

Agar terhindar dari bahaya ini, maka orang – orang yang dimaksud disarankan mengikuti arah yang sudah ditunjukkan melalui ciong.

Arah fengshui itu penting untuk keberuntungan dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Arah fengshui yang baik untuk penempatan perabot adalah utara dan selatan. Sedangkan yang tidak baik adalah arah barat.

“Tahun ini shio – shio itu berdoa mohon keselamatan dan tahun depan harus ucap syukur karena doanya sudah terkabul,” imbuhnya.

Saat imlek, orang-orang dengan shio ini membawa tiga macam kue dan tiga macam buah untuk berdoa di wihara. (flo/jpnn)

Saat Review Kemendagri Terhadap RAPBD Papua, Penyelidik KPK Ngaku Dihajar 10 Orang

.
.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Polda Metro Jaya masih mendalami kasus penganiayaan yang diduga dialami dua penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (2/2).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, mereka telah memeriksa pihak korban. Kepada polisi, korban menerangkan, pelaku penganiayaan berjumlah sepuluh orang.

“Korban yang dipukul bernama Muhammad Gilang Wicaksono. Mulanya, korban bertugas mencari data di Hotel Borobudur dengan mengambil beberapa gambar,” terang Argo, Selasa (5/2).

Saat itu, di hotel tersebut tengah berlangsung rapat antara Pemprov Papua, DPRD Papua dan Kemendagri untuk membahas APBD tahun 2019. “Kemudian korban dan saksi didatangi oleh terlapor kurang lebih sepuluh orang. Lalu terlibat cekcok mulut antara terlapor, korban dan saksi,” sebut Argo.

Ketika terjadi cekcok mulut, salah satu dari sepuluh orang itu tiba-tiba melayangkan pukulan kepada korban. Hanya saja, pelaku pemukulan itu saat ini masih belum dipastikan siapa identitasnya. Kemudian, rekan pelaku ikut memukul korban hingga babak belur.

“Tiba-tiba terlapor memukul dengan tangan kosong. Terlapor masih lidik,” katanya. Atas insiden itu, korban resmi melapor ke Polda Metro Jaya pada Minggu 3 Februari 2019 lalu. Pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dab Pasal 211 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP.

CCTV di Hotel Borobudur

Sempat Rusak

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang mengatakan, CCTV di Hotel Borobudur sempat rusak. Hal itu disampaikan Saut, terkait dugaan penganiayaan terhadap dua anak buahnya saat sedang menjalankan tugas, Minggu (3/2) dini hari. “Konon katanya (CCTV) rusak pada saat kejadian, lalu di format hardisk-nya, kemudian on lagi setelah kejadian penganiayaan,” kata Saut pada wartawan, Selasa (5/2).

Menurut Saut, CCTV yang rusak tidak akan menghalangi penyelidikan, karena kasus penganiayaan yang menimpa dua penyelidiknya termasuk perkara sederhana. “Kasus di hotel Borobudur ini lebih sederhana pasti terungkap karena pelakunya jelas, walau CCTV hotel itu tidak membantu,” ujarnya.

Saut menambahkan, satu dari dua pegawai yang dianiaya mengalami luka cukup serius, sedangkan satu lagi ketika itu mendapat ancaman berupa intimidasi.

“Saat ini korban sudah bisa berkomunikasi, namun pemeriksaan kemungkinan akan ditunda karena masih ada penindakan medis,” ungkapnya.

Sementara itu, juru bicara KPK Febri Diansyah menuturkan salah satu penyelidik yang diduga mengalami penganiayaan sudah dioperasi. Operasi dilakukan di bagian hidung. “Proses operasi terhadap bagian hidung sudah dilakukan dan alhamdulillah berhasil, tentu setelah kegiatan operasi itu dilakukan,” tukasnya.

Setelah itu, kata dia pegawai KPK yang dioperasi akan menjalani perawatan pascaoperasi. Dia berharap proses penyembuhan tak terlalu lama. “Pegawai tersebut menjalani proses perawatan atau proses setelah operasi,” sambungnya.

Sebelumnya, ada dua pegawai KPK yang diduga mengalami penganiayaan saat melaksanakan tugas di Hotel Borobudur, Jakarta pada Minggu (3/2) dini hari. Saat kejadian, di lokasi sedang ada rapat hasil review Kemendagri terhadap RAPBD Papua tahun anggaran 2019 antara pihak Pemerintah Provinsi dan DPRD,. (cuy/jpnn/jpg)

Modus Calo, PNS Dinkes Batubara Tipu CPNS, Pelaku Sukses Raup Rp60 Juta

SMG/SUMUT POS PENIPU: Iwan (kanan) diamankan karena menipu Suwanda Marpaung dengan modus mampu memasukkan menjadi PNS Polda Sumut.
SMG/SUMUT POS
PENIPU: Iwan (kanan) diamankan karena menipu Suwanda Marpaung dengan modus mampu memasukkan menjadi PNS Polda Sumut.

BATUBARA, SUMUTPOS.CO – Alih-alih menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Suwanda Marpaung (39) malah tertipu Rp60 juta. Ia dijanjikan masuk PNS Polda Sumut oleh Iwan, seorang oknum PNS Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Batubara.

Namun, hingga waktu yang ditentukan janji tak kunjung ditepati. Sedangkan Marpaung sudah menyetor Rp60 juta sebagai ‘pelicin’.

Merasa ditipu, warga Dusun III, Desa Deli Muda Hilir, Kecamatan Perbaungan itu kemudian membuat pengaduan Polsek Perbaungan.

Pengaduan korban diterima dengan nomor LP/261/XI/2018/SU/RES SERGAI/Perbaungan, Tanggal 22 November 2018.

Informasi diperoleh, awalnya isteri korban, Serepina Br Panggabean (36) bertemu dengan tersangka di bus dalam perjalanan menuju pulang ke Perbaungan.

Saat itu, tersangka mengatakan bahwa ada penerimaan PNS di Polda Sumatera Utara.

“Kalau ada famili yang mau masuk (PNS Polda Sumut) bisa kubantu. Ini ada yang ngurus dari Mabes Polri,” tutur korban menirukan keterangan istrinya.

Oleh istri korban, tawaran tersebut disampaikan kepada korban. Berminat, korban meminta istrinya untuk mengundang tersangka datang ke rumahnya.

Singkat cerita, 8 Juni 2018 sekira pukul 17.00 WIB, tersangka pun datang ke rumah korban.

“Ini ada penerimaan CPNS di Polda Sumatera Utara, kalau kau mau dananya Rp120 juta. Ini yang ngurus polisi dari Mabes Polri, udah bayak yang diurus masuk semua. Kalau kau mau biar kubilang sama dia,” tutur tersangka seperti ditirukan korban.

Saat itu, korban menyatakan akan piklir-pikir lebih dulu. Merasa tertarik, keesokan harinya sekira pukul 18.00 WIB, korban datang ke rumah tersangka sambil meminta untuk diurus.

“Bang akau mau lah bang CPNS yang di Polda Sumatera Utara yang abang bilang itu. Tolonglah abang bantu aku. Tapi uangku baru ada Rp15 juta dulu ini bang. Kalau abang mau besok aku antar uangnya,” kata korban pada waktu itu.

Tak mau kehilangan target, tersangka langsung mengamini permohonan korban.

“Yaudah nggak apa-apa, dana pertama cuma Rp60 juta itu untuk pengurusan di Polda Sumut. Nanti setelah SK keluar baru enam Rp60 juta lagi,” kata tersanga yang menetap di Lingkungan I, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai.

Keesokan harinya, korban datang kembali ke rumah Iwan dan menyerahkan uang senilai Rp15 juta. Setelah itu, ada beberapa transaksi lagi yang dilakukan korban kepada tersangka hingga jumlahnya mencapai Rp60 juta.

“Tenanglah kau, ini nasibmu lah jadi PNS di Polda Sumut ini,” kata tersangka meyakinkan.

Namun, tunggu punya tunggu, tidak ada kabar lanjutan dari tersangka. Merasa ditipu, korban melapor ke Polsek Perbaungan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, team opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Ipda Barito Siregar mengamankan tersangka dan barang bukti ke Polsek Perbaungan.

“Modusnya dapat membantu serta mengurus supaya masuk dan bekerja sebagai PNS di Polda Sumut. Dari tersangka disita barang bukti, 5 selip transfer bank, 1 lembar kwitansi dan selembar surat pernyataan,” kata Kanit Reskrim Polsek Perbaungan, Ipda Barito Siregar kepada POSMETRO MEDAN (Grup Sumut Pos)

Tersangka dijerat pasal 378 atau 372 dari KUHPidana,” tandasnya.(war/smg/ala)

Gadaikan Mobil Rental, Pengusaha Hotel Diadili

AGUSMAN/SUMUT POS SIDANG: Michael Gerald, mendengarkan keterangan saksi saat di persidangan, Senin (4/2).
AGUSMAN/SUMUT POS
SIDANG: Michael Gerald, mendengarkan keterangan saksi saat di persidangan, Senin (4/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang pengusaha hotel, Michael Gerald (28) menjalani sidang perdana di Ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (4/2) sore. Dia didakwa, telah melakukan penipuan dengan menggadaikan mobil yang direntalnya dari Suwandi Sihotang.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jacky Situmorang, terdakwa Michael Gerald telah sering merental mobil milik Suwandi Sihotang.

“Michael meyakinkan Suwandi bahwa terdakwa memiliki rumah mewah serta hotel dan akan bertanggung jawab atas rental mobil tersebut. Pada tanggal 22 April 2014, terdakwa merental mobil Toyota Avanza BK 1974 GK milik Suwandi selama satu bulan dengan biaya rental sebesar Rp5 juta,” kata Jacky.

Selanjutnya, dibuatkan tanda bukti rental yang disaksikan oleh Heri Iswanto, Dasniasi Mutiara Siahaan, Gopal dan Ramli sebagai karyawan pada mobil rental milik Suwandi.

Namun, setelah waktu masa rental yang janjikan telah habis, mobil belum dikembalikan. Sehingga Suwandi meminta pertanggungjawaban dan pengembalian mobil.

Seminggu kemudian, terdakwa juga tidak mengembalikan mobil serta tidak melakukan pembayaran biaya rental.

“Alhasil, Suwandi mendatangi terdakwa. Namun Michael belum juga dapat memberikan biaya rental maupun pengembalian mobil. Terdakwa meminta waktu lagi dikarenakan mobil tersebut dibutuhkan sebagai penambah keyakinan buat pengajuan kredit pada bank,” lanjut Jacky.

Tak lama, Suwandi mengetahui mobil Avanza miliknya sudah digadaikan kepada Parman sebesar Rp40 juta. Atas hal itu, Suwandi meminta kembali mobilnya dan Parman bersedia mengembalikan kapan saja dibutuhkan.

Kemudian, Suwandi menemui orangtua Michael yaitu Herwin Marpaung untuk menebus atau membayar hutang mobil yang telah digadaikan oleh terdakwa kepada Parman.

“Tak terima dengan perbuatan terdakwa, Suwandi melaporkan perbuatan terdakwa ke Polrestabes Medan guna proses selanjutnya. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana Tentang Penipuan,” tandas Jacky.

Setelah mendengarkan dakwaan, JPU Jacky menghadirkan Suwandi Sihotang dan istrinya. Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik tersebut, Suwandi mengatakan bahwa terdakwa sebelumnya merupakan langganan merental mobil Toyota Avanza miliknya.

Saat itu, terdakwa merental mobil milik Suwandi untuk operasional dalam hal peminjaman uang ke bank.

“Tapi kenyataannya, mobil saya digadai ke Parman sebesar Rp40 juta. Setelah menggadai mobil dan jatuh tempo, terdakwa pergi ke Jakarta,” katanya.

Korban melanjutkan, bahwa dirinya kenal dengan penerima gadai, Parman.

“Dia (Parman) nanya sama saya benarkah mobil sudah di over ke Michael. Saya membantah dan mengatakan bahwa mobil saya hanya dirental,” lanjut Suwandi.

Selain itu, Suwandi menyebutkan bahwa mobil Toyota Camry miliknya juga digadai terdakwa.

“Mobil Camry yang dirental juga digadai terdakwa ke Robi Yandi sebesar Rp30 juta. Ini berdasarkan keterangan Robi. Ketahuannya Robi saat itu mengendarai mobil Camry melintas di rumah saya. Robi mengaku kalau mobil Camry telah over dari saya ke Michael. Saya kaget dan menjelaskan bahwa terdakwa hanya merental mobil saya,” katanya.

Keterangan korban di persidangan dibantah oleh terdakwa Michael. Kemudian, majelis hakim menunda persidangan hingga Kamis (7/2) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi adecharge (meringankan) terdakwa.(man/ala)

Pembunuh Kader IPK Terancam Hukuman Mati, Jarisman Tewas Dipanah dan Ditembak

sutan siregar/SUMUT POS PERLIHATKAN: Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto didampingi Kasat Reskrim AKBP Putu Yudha, memperlihatkan senjata yang digunakan para pelaku menghabisi nyawa Jarisman Saragih, Selasa (5/2).
sutan siregar/SUMUT POS
PERLIHATKAN: Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto didampingi Kasat Reskrim AKBP Putu Yudha, memperlihatkan senjata yang digunakan para pelaku menghabisi nyawa Jarisman Saragih, Selasa (5/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polisi berhasil menangkap empat orang terduga pelaku pembunuhan Jarisman Saragih kader Organisasi Kemasyarakat Pemuda (OKP) Ikatan Pemuda Karya (IPK) yang tewas, Sabtu (2/2) lalu. Satu diantaranya ditembak di kaki karena mencoba melawan.

KEEMPATNYA masing-masing, Diki Pranoto alias Black (39) warga Jalan Cemara Pasar I; Danu Indra alias Komeng (20) warga Jalan Cemara Pasar I; Riki Sugiarto (25) warga Jalan Pancing dan Muhammad Padli (23) warga Jalan Pancing II, Sampali.

“Mereka merupakan orang-orang yang terlibat penganiayaan yang menewaskan korban. Tersangka Diki Pranoto terpaksa kita lumpuhkan dengan tembakan karena melawan dan berusaha kabur,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto, Selasa (5/2).

Keempat pelaku dipersangkakan melakukan pelanggaran pidana pasal 340 sub 338 dan atau pasal 170 ayat 2 KUHPidana.

Pasal tersebut menyatakan adanya unsur pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya yakni vonis mati atau penjara seumur hidup.

“Akibat perbuatan pelaku, mereka terancam hukuman mati dan paling minimal 20 tahun penjara,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, para pelaku menganiaya Jarisman dengan berbagai macam senjata.

“Dari para pelaku kita mengamankan dua senapan angin laras panjang, 11 anak panah, tujuh butir peluru senapan angin dan satu potong balok kayu,” sebutnya

Dijelaskan Dadang, pembunuhan itu terjadi ketika para pelaku menghadang Jarisman Saragih yang sedang melintas bersama anggota IPK lainnya di kawasan Jalan Cemara, Gang Keadilan, Lorong I Timur, Kecamatan Percutseituan.

Saat itu, massa IPK usai menghadiri acara pelantikan, di Lapangan Gajah Mada, Jalan Krakatau, Medan.

“Inisator dari penganiayaan itu adalah Z. Ia mengorganisir beberapa orang rekannya untuk menunggu kelompok OKP IPK yang akan melintas dari lokasi,” jelas Dadang.

Saat melintas, para pelaku melakukan penyerangan. Korban yang berada di atas Angkutan Kota (Angkot) yang ditumpanginya, ditarik dan terjatuh. Korban langsung dikeroyok sebelum akhirnya tewas,” sambungnya.

Pasca dianiaya, korban tidak langsung tewas. Merujuk video yang beredar luas, korban yang masih hidup tersungkur di dalam parit menahan rasa sakit.

Saat ini polisi masih memburu enam orang lagi pelaku penganiayaan Jarisman. Ia mengimbau agar para pelaku yang kabur segera menyerahkan diri.

“Kami mengimbau agar menyerahkan diri dan bersikap kooperatif, berani berbuat harus berani bertanggungjawab,” pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan, Jarisman Saragih tewas dianiaya Sabtu (2/2) sore sepulang dari menghadiri pelantikan pengurus PAC IPK Medan Timur. (dvs/ala)

Ayah Perkosa Anak Tiri

IST/sumut pos CABUL: NH, ayah cabul yang memperkosa anak tirinya diamankan di Polres Madina.
IST/sumut pos
CABUL: NH, ayah cabul yang memperkosa anak tirinya diamankan di Polres Madina.

MADINA, SUMUTPOS.CO – Seorang pria berinisal NH (28) diamankan polisi karena tega memperkosa anak tirinya, HS (14), Senin (4/2) malam. Peristiwa itu terjadi di Desa Sarak Matua, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Pelaku ditangkap setelah MN, abang kandung korban melaporkan perbuatan bejat sang ayah tiri mereka ke kantor polisi.

Kapolres Madina AKBP Irsan Sinuhaji membenarkan penangkapan pelaku. Penangkapan tersebut berdasarkan laporan MN selaku abang kandung korban.

“Dari keterangan MN, kelakuan bejat ayah tirinya diketahui pada Senin (4/2) sekira pukul 17.30 WIB. Saat itu korban datang ke rumah MN dengan tujuan untuk bermain-main dengan anaknya,” ujar Irsan dalam siaran persnya, Selasa (5/2).

Namun, istri MN menaruh curiga melihat kondisi HS. Istri MN kemudian bertanya kepada korban.

“Masih gadisnya kau dek?” ujar kapolres menirukan tanya istri MN.

“Aku sudah tidak gadis lagi kak,” jawab korban.

Mendengar itu, MN langsung marah dan bertanya kepada adiknya.

“Siapa yang sudah menyetubuhimu?” tanya MN berang. “Ayah tiri kita bang,” jawab korban.

Kepada MN, korban mengaku sudah disetubuhi ayah tirinya kurang lebih sebanyak 10 kali. MN kemudian melaporkan perbuatan bejat ayah tiri mereka ke Polres Madina. “Malam itu juga polisi mengamankan pelaku dari rumahnya,” pungkas kapolres.(mag-7/ala)

Hari ini, Penggarap Labuhandeli Demo, Minta Kapolda Tindak Mafia Tanah

.
.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ratusan penggarap berasal dari Kebun Helvetia PTPN II, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang, hari ini melakukan unjuk rasa.

Aksi demo penggarap yang tergabung dalam Himpunan Penggarap Pengusahaan Lahan Kosong Negara (HPPLKN), rencananya berorasi ke Kantor atau Rumah Dinas Kebun Helvetia PTPN II, DPRD Sumut dan Kantor Pemprovsu.

Ketua HPPLKN, Syaifal Bahry, SE, mengatakan, demo yang akan mereka lakukan, untuk mendukung penuh kebijakan Kapoldasu Irjen Pol Agus Adrianto untuk menindak tegas para mafia tanah. Selain itu juga, Kapolda diminta untuk dapat me-nindak mafia tanah yang berada di Kebun Helvetia PTPN II, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang. Rencana aksi yang akan dilakukan, akan melibatkan seluruh masyarakat penggarap yang berada di lahan eks HGU PTPN II. Diperkirakan akan berjumlah ratusan orang dengan berkonvoi menuju DPRD Sumut dan Pemprovsu.

“Kami besok (hari ini) ingin berorasi agar Bapak Kapolda mendengar dan mampu menuntaskan para mafia di lahan eks HGU,” kata Syaifal, Selasa (5/2).

Diungkapkan aktivis petani ini, kehadiran para mafia tanah, hanya memberikan kesengsaraan bagi petani atau penggarap. Sehingga, status hukum tanah di lahan eks HGU Kebun Helvetia PTPN II berdasarkan SK BPN RI No. 42 Tahun 2002 adalah tanah negara yang kebijakannya diserahkan kepada Gubernur Sumatera Utara dan Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 1996 tentang rumah dan tanaman menjadi milik pemerintah.

Pihaknya, meminta Kapolda agar menindak mafia tanah yang telah menyerobot Rumah Dinas eks Asisten Kebun Helvetia PTPN II untuk milik pribadi, perbuatan licik dilakukan dengan membuat surat keterangan tanah (SKT) Desa Manunggal bodong. Sehingga, mafia tanah bebas menguasai lahan negara di Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang. “Besok (hari ini) meminta agar, mafia tanah diungkap. Karena SKT yang dikeluarkan oleh mantan Kades Manunggal tidak punya dasar hukum. Ini sama dengan kasus Kades Sampali yang ditangkap karena mengeluarkan SKT di lahan eks HGU milik negara. Semoga, aspirasi kami dari rakyat kecil dapat diterima,” harap Syaifal. (fac/ila)

Diuraikan pria berusia 53 tahun ini, lahan negara yang kini digarap oleh masyarakat memiliki kekuatan hukum dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang pembagian tanah negara untuk rakyat dan maklumat Presiden Abdulrahman Wahid untuk memberikan kepada rakyat untuk mengelola tanah negara. Oleh karena itu, negara harus melindungi hak bagi rakyatnya.

“Kami hadir di lahan ini memiliki dasar hukum, sedangkan mafia hadir hanya menyengsarakan rakyat. Harapan kami, Bapak Kapolda mampu mengusir dan menindak mafia tanah yang kini berondok di Kebun Helvetia,” pungkas Syaifal. (fac/ila)