32 C
Medan
Friday, April 10, 2026
Home Blog Page 5614

Dua kurir Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap Bawa 15 Kg Sabu, Kaki Oknum Polisi Didor

KURIR: Dua orang kurir narkoba jaringan internasiona Brigadir Polisi Sofyan dan Alawi Muhammad alias Otong yang diringkus personel Poldasu, Minggu (20/1) lalu.
KURIR: Dua orang kurir narkoba jaringan internasiona Brigadir Polisi Sofyan dan Alawi Muhammad alias Otong yang diringkus personel Poldasu, Minggu (20/1) lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) kembali meringkus dua orang kurir narkoba jaringan internasional. Satu kurir di antaranya merupakan oknum Polisi bernama Brigadir Polisi Sofyan (35), warga Jalan Sudirman Km 6 Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai yang bertugas di Sabhara Polres Samosir. Sedangkan seorang tersangka lagi seorang sekuriti bernama Alawi Muhammad alias Otong (21), warga Jalan Yos Sudarso, Kota Tanjungbalai.

Mereka ditangkap personel Subdit 1 Unit 2 Dit Resnarkoba Polda Sumut di Jalan Asahan Kota Pematangsiantar Minggu (20/1), sekira pukul 01.30 WIB. Dari kedua tersangka, petugas mengamankan 15 kilogram sabu-sabu yang diduga berasal dari Malaysia.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sebuah tas travel berwarna hitam berisi 12 bungkusan plastik diduga narkoba jenis sabu dengan total 12 kilogram (Kg). Kemudian tiga tas lagi berwarna putih berisikan tiga bungkusan plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 3 Kg dan satu unit mobil Toyota Rush warna Abu Metalik BK 1486 PJ.

Kedua pelaku diketahui telah terpantau petugas yang mengetahui akan adanya transaksi sabu-sabu. Mereka terus dibuntuti hingga akhirnya tepat di Jalan Asahan Kota Pematangsiantar, laju kendaraan keduanya dihentikan, dan petugas mengamankan sabu-sabu yang mereka bawa.

Dalam upaya pengembangan tersebut, keduanya berusaha melawan petugas dan berusaha melarikan diri. Tak mau buruannya kabur, kedua tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan ditembak kakinya. Selanjutnya, mereka dibawa ke Dit Narkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebihlanjut.

Wakil Direktur Reserse (Wadir) Narkoba Polda Sumut, AKBP Franky Yusandy yang dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut enggan memberikan komentar. Ia beralasan tidak bisa bicara karena itu bukan wewenangnya. “Coba tanya sama Dir Narkoba saja, beliau yang berwenang memberi keterangan,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Hendri Marpaung yang dikonfirmasi juga tak mau banyak bicara. Kepada wartawan ia memberi jawaban singkat akan menggelar pres rilis hari ini, Selasa (22/1) di Mako Dit Narkoba Polda Sumut.

Menyoal tertangkap oknum polisi dalam jaringan ini, Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto kemudian angkat bicara. Ia yang mengklaim getol dan tidak main-main akan pemberantasan peredaran narkotika menyebut tidak akan main-main dalam melakukan penindakan. “Tentunya kita tegas. Seperti ini ada yang terlibat, kita sikat kok susah amat. Yang kemarin ditangkap Dit Narkoba. Itu ditembak,” tegas Agus.

Ia mengaku telah menginstruksikan kepada jajarannya agar membuat para pelaku pengedar narkotika diberi ganjaran hukum yang berat. Apalagi, seorang oknum aparat yang terlibat sudah pasti hukumannya lebih berat. “Kita tegas tidak pandangbulu. Siapa pun yang terlibat pasti diproses dan diberi ganjaran hukuman yang berat. Ancamannya bisa sampai mati,” pungkas Agus. (dvs)

Septian David Pilih PSIS

net RESMI: Septian David Maulana resmi ke PSIS.
net
RESMI: Septian David Maulana resmi ke PSIS.

SUMUTPOS.CO – Masa depan Septian David Maulana akhirnya terungkap. Gelandang serang Tim Nasional Indonesia itu akhirnya bergabung dengan PSIS Semarang.

Kabar ini diumumkan dalam laman resmi PSIS, Senin (21/1). CEO PSIS, Yoyok Sukawi girang karena timnya berhasil memulangkan salah satu bakat terbaik di Indonesia.

“Alhamdulillah, kami sukses membawa kembali wonderkid ke rumah. Saya akui tidak mudah. Namun David anak yang baik. Punya keinginan kuat untuk pulang,” ucap anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI itu.

Seperti yang disampaikan Yoyok, proses kepindahan David ke Semarang memang tidak mudah. Apalagi PSIS bukan satu-satunya tim yang berkeinginan meminang pemain kelahiran Semarang, 22 tahun lalu ini.Meski banyak yang mendekati Septian, namun PSIS tetap menjadi pilihan utama sang pemain.

“Septian David resmi ke (PSIS) Semarang. Dia itu kan anak baik ya. Dia itu datang (ke PSIS Semarang) mau kontraknya selesai dulu, baru dia pamit baik-baik sama Mitra Kukar,” kata Yoyok.

“Padahal dia juga ditawar klub lain, tapi dia komunikasi terus. Bilang ‘Bos, saya ditawar sama (klub) ini’, terus saya nanya bagaimana? Dia jawab tetap di PSIS,” sambungnya.

Pulang ke Semarang untuk bergabung dengan PSIS membuat David senang. Menurut pemain yang sudah tiga tahun membela Mitra Kukar itu, bergabung dengan PSIS adalah sebuah kebanggaan.

“Semua orang pasti ingin bermain di kota kelahirannya, termasuk saya. Akhirnya saya bisa bermain di Semarang. Dulu saya hanya bisa menonton PSIS di tribune, sekarang bisa bermain untuk PSIS,” ucapnya bangga. (bbs/jpc/don)

Beto Resmi ke Madura United

net PERDANA: Alberto 'Beto' Goncalves sudah ikut latihan perdana MU.
net
PERDANA: Alberto ‘Beto’ Goncalves sudah ikut latihan perdana MU.

MADURA, SUMUTPOS.CO – Lini depan Madura United kini memiliki dua penyerang naturalisasi. Itu setelah mereka secara resmi menggaet Alberto ‘Beto’ Goncalves yang sebelumnya memperkuat Sriwijaya FC. Beto akan bahu membahu bersama Greg Nwokolo, sesama penyerang naturalisasi, di lini depan Madura United.

Beto yang juga penggawa Timnas Indonesia bakal membuat Madura United semakin garang. Pasalnya, tim asuhan Dejan Aantonic itu juga baru saja menggaet top skorer Liga 1 2018, Aleksandar Rakic.

Striker yang pernah memperkuat Persipura Jayapura itu sudah diperkenalkan pada Senin (21/1). Dia pun sudah mengikuti latihan bersama tim.

“Hari ini, Senin (21/1) Beto sudah ikut latihan bersama Madura United. Proses administrasinya juga sudah selesai dan Beto sudah pasti akan didaftarkan sebagai pemain Madura United,” ungkap manajer Madura United, Haruna Soemitro, seperti dilansir laman resmi klub.

Madura United menjadi tim paling aktif di bursa transfer jelang musim 2019. Selain mengontrak pelatih baru, mereka juga mendatangkan pemain-pemain berkualitas. Di antaranya Muhammad Ridho, Jaimerson Xavier, Fandry Imbiri, Alexandar Rakic, Dane Milovanovic, Marckho Meraudje, Andik Vermansah, dan Zulfiandi.

Pada musim lalu, Beto hampir selalu mendapat kesempatan menghuni sektor depan Laskar Wong Kito. Dari 25 pertandingan yang dimainkannya penyerang berusia 38 tahun itu mencetak 11 gol.

Hanya saja, torehan golnya tersebut gagal menyelamatkan Sriwijaya FC. Klub asal Palembang itu terpaksa turun kasta ke Liga 2 bersama dengan Mitra Kukar dan PSMS Medan.

Pilihan Beto ke Madura United juga tentu saja untuk menyelamatkan karirnya di timnas. Pasalnya jika dirinya tetap di Liga 2 mungkin akan luput dari pantauan timnas. (bbs/jpc/don)

Diincar PSMS, Saha Lebih Dekat ke PSM

net DIINCAR: Osas Saha menjadi incaran PSMS dan PSM.
net
DIINCAR: Osas Saha menjadi incaran PSMS dan PSM.

MAKASSAR, SUMUTPOS.CO – Osas Saha masuk daftar incaran PSMS untuk Liga 2 ini. Bukan klub yang asing bagi PSMS karena Saha pernah memperkuat Ayam Kinantan di ISL 2012. Namun Saha justru lebih dekat untuk bergabung dengan PSM Makassar.

Saat ini manajemen PSM memang tengah mendekati pemain berposisi striker tersebut. Mereka sebagai pengganti Yandi Sofyan yang memilih mundur dan menggantikan Guy Junior (GJ) yang kemungkinan hengkang.

Pilihan PSM terdepan ada pada sosok eks Barito Putera, Bijahil Chalwa, dan eks Persija, Osas Saha. Negosiasi dengan pemain bersangkutan pun sementara berjalan.

Bijahil Chalwa mengaku sangat senang jika nantinya bergabung PSM. Tampil di kompetisi AFC adalah prioritasnya. Makanya dia menomorduakan tawaran klub lain. “PSM klub besar. Banyak pemain yang mau bermain di sana,” kata Chalwa seperti dilansir Fajar (Grup Sumut Pos) hari ini.

Kendati demikian, Chalwa juga membutuhkan kepastian secepatnya. Dia berharap hari ini, sudah ada. Pasalnya Chalwa juga mendapat tawaran dari Persebaya dan PSS Sleman.

Demikian juga dengan Osas Saha. Pemain naturalisasi kelahiran Nigeria itu mengaku siap membela PSM jika memang dipercaya. “Saya ingin main di PSM. Semoga semua deal,” ucap striker 32 tahun itu.

Saha ingin membuktikan bahwa ia juga pantas tampil di AFC setelah didepak dari Persija. Dia juga berharap segera dapat kepastian dari PSM ,sebab Kalteng Putra dan PSIS juga memberinya penawaran.

Kedua pemain ini bersama klub sebelumnya memang hanya sebagai pemain pelapis. Minim menit bermain.

Akan tetapi, kedua striker ini pernah membobol gawang PSM. Masing-masing satu gol. Chalwa membobol gawang Rivky Mokodompit saat masih membela Persiba Balikpapan pada Liga 1 2017. Sedangkan Saha melakukannya pada putaran pertama Liga 1 2018 lalu. (bbs/jpnn/don)

Oknum Polisi Kompak Nyabu Bareng Kader Parpol

Sabu-Ilustrasi
Sabu-Ilustrasi

SUMUTPOS.CO – Institusi Polri kembali tercoreng. Bripka Muhammad Zulfikar Hendri (42), oknum polisi Polsek Pancur Batu ditangkap personel Reskrim Polsek Medan Labuhan. Bripka Zulfikar ditangkap saat sedang mengkonsumsi sabu di rumah seorang kader salah satu partai politik (Parpol).

WARGA Komplek PLN, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan itu ditangkap bersama dua rekannya. Mereka masing-masing, Darma Pertiwi Tarigan (46) warga Jalan Paluh Nibung, Kecamatan Medan Marelan dan Irwansyah (53) warga Porsea, Tobasa.

Belakangan diketahui, Darma merupakan mantan polisi yang saat ini menjadi kader salah satu parpol. Dari tangan ketiganya, polisi menyita barang bukti alat hisap sabu, 2 sendok dan 2 paket sabu. Informasi diperoleh, selama ini petugas telah menerima informasi dari masyarakat, rumah Darma dijadikan lapak mengkonsumsi sabu.

Berbekal informasi itu, polisi melakukan penggerebekan ke rumah tersebut. Petugas berhasil menangkap ketiganya sedang mengkomsumsi sabu di rumah yang juga dijadikan sebagai gudang botot, Sabtu (19/1) malam.

Bersama barang bukti, polisi langsung memboyong oknum polisi tersebut bersama 2 rekannya ke Mapolsek Medan Labuhan. Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Rosyid Hartanto, membenarkan penangkapan seorang oknum polisi bersama seorang kader parpol.

“Sudah kita tahan mereka, kita temukan barang bukti sabu 2 paket. Untuk tersangka oknum polisi sudah kita limpahkan ke Polres Belawan. Karena yang bersangkutan adalah polisi,” kata Rosyid.

Terpisah, Kapolsek Pancur Batu Kompol Faidir Chaniago membenarkan Zulfikar anggotanya.

“Ya. Saat dia melakukan itu, dia sedang lepas dinas,” singkat Faidir.(fac/ala)

30 Jadi 16, Pemain Liga Belum Muncul

sutan siregar/sumut pos SELEKSI: Para pemain terlhat bersemangat saat mengikuti seleksi di Stadion Kebun Bunga, Senin 921/1).
sutan siregar/sumut pos
SELEKSI: Para pemain terlhat bersemangat saat mengikuti seleksi di Stadion Kebun Bunga, Senin 921/1).

SUMUTPOS.CO – Seleksi pemain tahap kedua yang digelar di Stadion Kebun Bunga, Senin (21/1) menyusutkan 16 nama pemain amatir dari 30 nama sebelumnya. Namun mereka masih akan kembali disusutkan dalam seleksi menghadapi pemain-pemain liga.

Sejatinya seleksi kemarin diperuntukkan untuk pemain liga. Namun tidak satupun pemain dari Liga 2 ataupun Liga 1 terlihat. “Jumlah dari yang seleksi di awal 400 pemain, dan hari ini sudah 30 pemain. Dari seleksi hari ini kita melihat potensi dari 16 pemain ini untuk selanjutnya kita akan gabung bersama 24 pemain pro yang kami panggil,” katanya.

Sebelumnya Gurning mengatakan akan mengerucutkan langsung 11 pemain. Namun ada beberapa pertimbangan yang membuat penyusutan hingga 16 pemain. “Ini kan sama talent scouting juga tadi. Dari laporan mereka nanti karena banyak potensial. Nanti seiring berjalannya waktu berjalan akan disusutkan lagi,” bebernya.

Gurning mengatakan memang sudah memanggil 24 pemain dari Liga 2 dan Liga 1. Namun memang ditunda dulu karena mereka meminta kepastikan. “Ada beberapa yang datang tadi, tapi karena gak ada kawannya dia pulang. Kalau yang dari luar daerah memang minta tempat tinggal baru latihan,” kata Gurning.

Pelatih berlisensi A AFC itu belum bisa memastikan kapan para pemain liga akan mengikuti latihan. Karena memang beberapa meminta negosiasi dulu dengan manajemen. ” Belum bisa dipastikan.Mereka minta ada negosiasi dulu dengan manajemen. Saya sih berharap secepatnya, Februari sudah mulai latihan,” bebernya.

Gurning memang sudah menghubungi beberapa pemain yang diinginkannya. Termasuk dari skuad PSMS musim lalu. ” Sudah mereka sudah hubungi. Saya sudah bilang sabar, lapor dulu sama manajemen. Tapi saya sudah bilang saya menginginkan dia. Seperti Rohim, Alwi Slamet. Beberapa juga sudah berhubungan dengan manajemen seperti Fredyan,” tambahnya.

Mantan pelatih Arema dan PSPS itu juga mengatakan sejatinya punya beberapa pemain incaran. Namun masih sebatas pembicaraan “Ada. Dari jawa klub liga 2. Selain itu pemain naturalisasi yang kami butuhkan, kalau bagus kami ambil,” bebernya. (don)

Menjadi Korban Penganiayaan, Oknum Wartawan Ditahan Polisi

DIRAWAT: Edi Sukarno, dirawat usai ditikam Arvin Yunanda.
DIRAWAT: Edi Sukarno, dirawat usai ditikam Arvin Yunanda.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Apes bagi Edi Sukarno (42). Usai babak belur dihajar Arvin Yunanda (36), oknum wartawan salah satu media cetak terbitan Medan itu malah ditahan polisi.

Informasi di Kepolisian menyebut, peristiwa itu terjadi Rabu (9/1) lalu. Saat itu, Arvin yang tinggal di Jalan Rahmadsyah, Gang Makmur, Kecamatan Medan Area mendatangi rumah Edi.

Arvin kemudian menuduh jualan ibunya diusik oleh Edi dengan melaporkan ke pihak Kecamatan Medan Area.

Tak terima dituduh, warga Jalan Sutrisno, Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area itu membela diri.

Cekcok mulut kemudian berujung perkelahian. Saat itu lah, Arvin memukuli Edi.

Tak hanya itu, Arvin juga menikam bagian belakang tubuh Edi. Setelah melakukan penikaman, Arvin langsung kabur. Melihat Edi terkapar bersimbah darah, pihak keluarga segera melarikannya ke RS Deli Medan. Untuk menyelamatkan nyawa korban, petugas medis terpaksa melakukan operasi. Korban mendapat delapan jahitan.

Tak senang dengan perbuatan Arvin, keluarga korban membuat pengaduan ke Mapolsek Medan Area. Petugas Polsek Medan Area bergerak cepat dan mengamankan pelaku.

Begitu Arvin ditangkap, keluarganya melakukan teror agar keluarga Edi mencabut pengaduan ke polisi. Bahkan menurut Edi, rumahnya sempat dilempari.

Meski tak tahu siapa pelaku pelemparan, tapi ia yakin perbuatan itu meneror keluarganya. Sementara, keluarga Arvin ternyata juga membuat pengaduan ke Mapolsek Medan Area, Kamis (10/1). Dalam pengaduannya, pihak keluarga menyebut, Edi telah memukul Arvin menggunakan broti.

Berdasarkan pengaduan itu, polisi mengamankan Edi, Jumat (11/1). Istri Edi, Boru Regar, mengaku heran dengan tindakan pihak kepolisian.

Menurutnya, suaminya merupakan korban penikaman dan tak sepantasnya ditangkap.

“Suami aku korban penikaman, kenapa ditangkap? Berdasarkan olah TKP, polisi sudah mendapatkan penjelasan seterang-terangnya mengenai kronologis kejadian berdasarkan keterangan sejumlah saksi. Termasuk petugas Bhabinkamtibmas Kelurahan Kota Matsum I Polsek Medan Area yang berada di lokasi,” ujar wanita berhijab ini.

Ia menampik laporan keluarga Arvin yang menyebut, Edi memukulnya dengan balok. Menurutnya setelah terjadi pertengkaran, warga yang berdatangan menyuruh Edi untuk masuk ke dalam rumah. Atas saran warga Edi pun masuk ke dalam rumahnya.

“Setelah pertengkaran itulah, kami masuk ke dalam rumah, karena kami kira tidak akan terjadi apa-apa. Tapi dia (Arvin) kemudian ikut masuk dan memukul serta menikam suami saya. Ini selop punya Arvin yang tinggal di dalam rumah kami, saya bawa. Ini kan bukti kalau dia (Arvin) menyerbu ke dalam rumah kami,” ujar Boru Regar sambil menunjukkan bungkusan plastik berisi sendal milik pelaku.

Berdasarkan hasil visum, di tubuh Edi terdapat luka bekas tikaman. Selain itu, terdapat luka lebam di bagian lengan dan leher korban.

Terpisah, keluarga Arvin meminta polisi tidak berat sebelah. Harusnya setelah Edi diamankan sejak Jumat (11/1) sore dan diperiksa selama 1×24 jam, sudah seharusnya dia dijebloskan ke dalam sel tahanan.(dvs/ala)

Jangan Sampai Kasus Ini Direkayasa, Kompol Fahrizal Tak Bisa Pertanggungjawabkan Perbuatannya

PAPARKAN: Kapolsek Gebang, AKP Hendry Tobing (paling kanan) memaparkan maling besi tiang Telkom dan baliho caleg.
PAPARKAN: Kapolsek Gebang, AKP Hendry Tobing (paling kanan) memaparkan maling besi tiang Telkom dan baliho caleg.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah beberapa kali tertunda, sidang lanjutan kasus pembunuhan adik ipar yang dilakukan Kompol Fahrizal kembali digelar. Dalam sidang yang beragendakan tuntutan dari JPU, mantan Kasatreskrim Polrestabes Medan tersebut dinilai bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Namun, Kompol Fahrizal tidak dapat diminta pertanggungjawaban pidananya karena mengalami gangguan jiwa.

Itu disampaikan oleh penasehat hukum Kompol Fahrizal, Julisman usai persidangan yang di gelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (21/1).

“Intinya terbukti melanggar Pasal 338 KUHP. Tapi terhadap terdakwa tidak dapat diminta pertanggungjwaban pidana. Karena pada saat kejadian, kondisi kejiwaan terdakwa terganggu,” ujar Julisman kepada wartawan.

“Jadi sesuai dengan ketentuan Pasal 44 KUHP, jika terdakwa mengalami gangguan jiwa dia tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana,” sambungnya. Tim penasehat hukum mengapreasiasi tuntutan yang dibacakan oleh JPU Randi Tambunan. Pasalnya, hal ini sesuai dengan fakta persidangan.

“Faktanya pada saat penembakan, terdakwa sedang mengalami gangguan kejiwaan sesuai keterangan dokter Rumah Sakit Jiwa M Ildrem. Jaksa sepertinya mengajukan tuntutan berdasarkan keterangan ahli kejiwaan itu,” terangnya.

Meski tuntutan yang diajukan sudah sesuai fakta persidangan, namun Julisman mengaku timnya akan tetap mengajukan pembelaan pada persidangan sepekan mendatang.

“Kami akan serahkan putusannya pada majelis hakim,” sebutnya. Namun, bila mengacu pada fakta persidangan, dugaan ingin menyelamatkan Kompol Fahrizal dari jerat hukum pun menguat.

Itu terlihat dari pembacaan tuntutan JPU. Disebut JPU, terdakwa tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya lantaran mengalami gangguan kejiwaan.

Disinggung hal ini, Julisman membela kliennya. Menurut Julisman, hal itu setelah mempertimbangkan saksi ahli pidana Dr Mahmud Mulyadi dari Fakultas Hukum USU, saat dihadirkan dipersidangan.

Menurutnya, perbuatan Kompol Fahrizal tidak bisa dipidana walaupun nantinya dinyatakan sehat di kemudian hari oleh dokter kejiwaan. “Misalnya besok dia sehat, dihukum lagi itu nggak boleh. Karena dia bisa dihukum itu pada saat kondisi kejiwaan dia pada saat melakukan,” katanya.

Sementara, JPU Randi Tambunan yang dimintai keterangannya terkait tuntutan Kompol Fahrizal justru menghindar dan enggan berkomentar.

“Direkam ini? Ke Humas ajalah, takut salah saya,” ucapnya sembari meninggalkan wartawan.

Terpisah, Humas PN Medan Jamaluddin menyatakan, jika hal tersebut berdasarkan pertimbangan fakta persidangan.

“Mungkin jaksa mempertimbangkan fakta-fakta sidang selama ini untuk menyusun tuntutan terhadap terdakwa. Sesuai KUHAP kan ada pertimbangan pemaaf dan pertimbangan pembenar untuk memutus terdakwa. Makanya kita lihat juga nanti seperti apa putusannya,” ujarnya.

Menurut Jamaluddin, seandainya didalam putusan Kompol Fahrizal dinyatakan tidak waras, namun dikemudian hari dia dinyatakan sehat oleh dokter kejiwaan, terdakwa tidak bisa dipidana.

“Tentu kalau dia dinyatakan tidak waras, dan hakim juga tak menuntut pidana maka dia bebas. Kan kasusnya waktu itu dia tidak waras. Kalau kedepan dia sehat setelah putusan ini juga tidak bisa dipidana lagi,” tandas Jamal.

Diketahui, Kompol Fahrizal didakwa melakukan pembunuhan karena menembak mati adik iparnya, Jumingan, Rabu (4/4) malam. Setelah melepaskan 6 tembakan yang tidak beruntun, dia menyerahkan diri ke Polrestabes Medan.

IPW Minta Hakim Bersikap Objektif

Terpisah, Neta S Pane dari Indonesia Police Watch (IPW) menyayangkan tuntutan yang diberikan kepada Kompol Fahrizal. Menurutnya, seharusnya majelis hakim dalam hal ini sebagai pemimpin peradilan Fahrizal harus bersikap objektif. Kasus ini, kata Neta, jangan sampai direkayasa demi keuntungan Fahrizal.

“Kita berharaplah, sebelum memutus nantinya majelis hakim bisa melihat semuanya. Memberi keputusan yang adil dan tidak ada rekayasa. Melihat Fahrizal yang punya jabatan strategis dengan sikap seperti itu tentu membahayakan,” ujarnya.

Selain itu, Neta S Pane mengaku janggal dengan status perwira Fahrizal. Baginya, bagaimana mungkin Fahrizal mendapatkan jabatan penting sementara disebutkan kondisi kejiwaannya terganggu.

“Memang aneh juga orang seperti dia (Fahrizal) yang punya masalah kejiwaan bisa menduduki jabatan sampai Wakapolres di Lombok. Ini bisa menjadi hal yang memalukan untuk Polda Sumut dan Mabes Polri,” katanya.

Belajar dari kasus ini, Neta berharap Polda Sumut dan Mabes Polri mereformasi rekrutmen polisi dan mengevaluasi jajaran pimpinan dalam struktur organisasinya. (man/ala)

Nyetrum Ikan di Kolam Belakang Rumah, Warga Hinai Tewas Tersetrum Alat Sendiri

IST/sumut pos DISEMAYAMKAN: Jenazah Reky Wahyudi disemayamkan di rumah duka usai tewas tersengat listrik alat setrum ikan miliknya, Senin (21/1).
IST/sumut pos
DISEMAYAMKAN: Jenazah Reky Wahyudi disemayamkan di rumah duka usai tewas tersengat listrik alat setrum ikan miliknya, Senin (21/1).

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Reky Wahyudi warga Dusun VII, Desa Sukajadi, Kecamatan Hinai, Langkat meregang nyawa di hadapan istrinya. Pria berusia 28 tahun ini tersengat listrik dengan alat setrum mencari ikannya sendiri.

PERISTIWA terjadi di kolam ikan Dusun V, Desa Baru, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Senin (21/1).

Kasubag Humas Polres Langkat, AKP Arnold mengatakan peristiwa terjadi sekira pukul 07.30 WIB. Saat itu, korban bersama istrinya menyetrum ikan di kolam belakang rumah kakek korban.

Alih-alih mendapat ikan, Reky malah tewas tersetrum alatnya sendiri. “Pada saat hendak menyetrum ikan di kolam korban tiba-tiba tersengat arus listrik melalui alat setrum yang dipegangnya. Korban kemudian terjatuh ke dalam kolam dengan posisi telungkup,” katanya.

“Saat dicek, korban sudah meninggal dunia di TKP. Korban mengambil arus listrik dari rumahnya menggunakan kabel listrik dan tidak menghiraukan keselamatan diri,” jelasnya.

Deby Hartantri merasa sangat sedih. Sebab, suaminya tewas di depan mata. Selain istri korban, Ponio Sastro (61), seorang petani juga menyaksikan Reky meregang nyawa.

“Barang bukti kabel listrik sepanjang 5 meter, kayu sepanjang 1,5 meter dan satu cok listrik. Kami sudah Cek TKP, periksa saksi, sita BB, mengambil visum dan membuat surat pernyataan tidak diautopsi,” pungkasnya. (bbs/trm/ala)

Asik Indehoy, Enam Pasangan Mesum Diamankan

IST/SUMUT POS PAPARKAN: Keenam pasangan mesum dipaparkan Polres Asahan, Senin (21/1).
IST/SUMUT POS
PAPARKAN: Keenam pasangan mesum dipaparkan Polres Asahan, Senin (21/1).

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Enam pasangan mesum diamankan dari sejumlah hotel di Kota Kisaran saat asik indehoy. Temuan pasangan-pasangan di luar nikah itu, merupakan hasil operasi Satreskrim Polres Asahan, Minggu (20/1).

Petugas melancarkan operasi di sejumlah hotel dan penginapan di Kota Kisaran. Para pasangan bukan suami istri ini gelagapan ketika digerebek. Wakapolres Asahan, Kompol M Taufik bersama Kasat Reskrim mengatakan, pihaknya melakukan operasi cipta kondisi (cipkon) dibantu oleh beberapa satuan.

“Pasangan yang diamankan, 2 pasang berstatus berumah tangga. Dan mereka kita amankan di satu hotel yang sama,” kata Kompol Taufik didampingi Kasat Reskrim, AKP Ricky Pripurna Atmaja dalam konferensi pers, Senin (21/1).

Menurut Kompol Taufik, razia tersebut untuk memelihara kekondusifan di wilayah hukum Polres Asahan. Sekaligus mengantisipasi kriminalitas terhadap kekerasan kepada anak dan wanita. Pasalnya, kejahatan tersebut terjadi dikarenakan adanya faktor perselingkuhan.

“Perselingkuhan inilah sering terjadi kasus kekerasan terhadap anak dan wanita, asusila, serta cabul. Maka itu kita lakukan razia. Terkait dengan pasal kita akan kenakan pasal 284 tentang perzinahan bila ada yang melaporkan,” bilang Taufik.

Keenam pasangan selingkuhan tersebut berasal dari beberapa daerah di Asahan. Seperti, Simpang Empat, Siumbut-umbut, Lubuk Palas dan Meranti. Sedangkan dari luar Asahan, yakni Batubara, Pematang Siantar, Deli Serdang, Sergai dan Medan.(omi/ala)