25 C
Medan
Monday, April 13, 2026
Home Blog Page 5756

Tadah Inti Sawit PT Musim Mas, Oknum Marinir Terancam Dipecat

AGUSMAN/SUMUT POS SIDANG: Pelda Mar Saleh Usman, saat menjalani persidangan di Pengadilan Oditur Militer, Rabu (14/11).
AGUSMAN/SUMUT POS
SIDANG: Pelda Mar Saleh Usman, saat menjalani persidangan di Pengadilan Oditur Militer, Rabu (14/11).

Diduga menadah inti sawit PT Musim Mas, Pelda Mar Saleh Usman dituntut pidana selama 2 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan Oditur Militer I-02 Medan, Letkol Darwin Hutahaean pada sidang yang digelar di Pengadilan Militer Medan, Rabu (14/11).

SELAIN pidana penjara, oknum Marinir yang bertugas pada kompi markas Menpanbur-2 Cilandak ini terancam dipecat.

Dalam sidang diketahui, oknum Marinir tersebut dilaporkan staf PT Musim Mas, Jaka Susanto pada tahun 2013. Dalam laporannya, Jaka menyebut Pelda Mar Saleh menadah inti sawit milik PT Musim Mas.

Modusnya, inti sawit diturunkan secara illegal (tanpa izin) di gudang illegal di Bukit I Tangkahan Durian T Lagan Barat, Desa Alur Dua Barat, Kecamatan Sei Lepan, Pangkalan Brandan, Langkat.

“Inti sawit tersebut merupakan milik PT Musim Mas yang dibeli dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS) daerah Aceh,” kata Jaka di luar persidangan.

Dijelaskannya, dugaan penadahan tersebut dibantu oleh Alfiansyah alias Yan Piko. Alfiansyah merupakan terpidana kasus penggelapan inti sawit milik PT Musim Mas dengan vonis 2 tahun 8 bulan penjara. “Dalam hal ini, Alfiansyah alias Yan Piko sendiri berperan untuk menghentikan dan mengarahkan truk inti sawit masuk ke gudang illegal,” tutur Jaka.

Selain itu disebut Jaka, Pelda Mar Saleh juga dibantu oleh M Sholeh yang merupakan terpidana kasus penggelapan inti sawit milik PT Musim Mas dengan vonis 3 tahun 6 bulan penjara. Sholeh berperan sebagai juru bayar untuk supir-supir yang telah menurunkan inti sawit ke gudang ilegal.

“Usai menurunkan inti sawit ke gudang ilegal, kemudian inti sawit yang telah diturunkan di gudang milik terdakwa tersebut dijual kepada Tommy Adi di bawah harga pasaran. Kemudian, dijual kembali ke perusahaan-perusahaan pengolahan inti sawit menggunakan DO/Delivery Order milik Tommy Adi. Dari hasil penjualan inti sawit tersebut, Tommy Adi sendiri mentransfer hasilnya kepada terdakwa,” sambung Jaka.

Dilanjutkannya, Tommy Adi juga merupakan terpidana kasus penadahan inti sawit milik PT Musim Mas dengan vonis 3 tahun penjara.

Akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa oknum marinir tersebut, kerugian inti kelapa sawit yang dialami PT Musim Mas sebesar 1.494.410 Kg atau senilai Rp5.601.131.740.(man/ala)

Negara Merugi Rp3,9 Miliar, Eks KCP Bank Sumut Diadili

GUSMAN/SUMUT POS DIAMANKAN: Terdakwa Ahmad Lutfi dan Dodi Susanto diadili dalam kasus kredit macet di KCP Bank Sumut, Kamis (15/11).
GUSMAN/SUMUT POS
DIAMANKAN: Terdakwa Ahmad Lutfi dan Dodi Susanto diadili dalam kasus kredit macet di KCP Bank Sumut, Kamis (15/11).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Eks Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank Sumut kantor Gubsu, Ahmad Lutfi didakwa telah merugikan negera sebesar Rp3.946.232.569,44 miliar. Dia diadili bersama Dodi Susanto (berkas terpisah), dalam perkara pemberian kredit pemilikan rumah (KPR).

“Bahwa Ahmad Lutfi bersama dengan Dodi Susanto telah melakukan perbuatan untuk memperkaya diri sendiri, yang menyebabkan kredit macet hingga merugikan negara sebesar Rp3.946.232.569,44,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) TM Pakpahan di ruang sidang Cakra 4, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/11).

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Mian Munte menunda sidang pada Kamis (22/11) pekan depan, dengan agenda eksepsi terdakwa.

Diketahui, pada tanggal 2 Juli 2012, Dodi Susanto mengajukan kredit untuk pembelian ruko dari pengembang PT Tanto Jaya menggunakan nama orang lain.

Nama yang digunakan masing-masing, Marsyadi, Josef Yulianto Hutagalung, Hamdani Syahputra, Mohammad Fahriza dan Dzulfikar melalui KCP kantor Gubsu Bank Sumut.

Nominal pembelian masing-masing, Marsyadi Rp3 miliar, Josef Yulianto Hutagalung Rp3 miliar, Hamdani Syahputra Rp3 miliar, Mohammad Fahriza Rp3 miliar dan Dzulfikar Rp1,3 miliar.

Permohonan KPR kelima debitur tersebut, akan digunakan untuk pembelian ruko yang terletak di Jalan Darussalam, Medan.

Untuk memproses permohonan kredit, terdakwa menerbitkan surat tugas taksasi. Itu karena permohonan dokumen tidak dilengkapi data pekerjaan pemohon, data suami/istri, data agunan/objek yang dibiayai, data aktiva, data utang/pinjaman, data pendapatan/pengeluaran dan hubungan dengan Bank Sumut.

Namun, terdakwa menyalahgunakan kewewenangannya memerintahkan seksi pemasaran untuk melakukan rekayasa dokumen tersebut. Dengan syarat ketentuan tersebut, terdakwa tetap memaksa pelaksana administrasi kredit agar tetap menginput data permohonan kredit kedalam sistem.

Untuk memuluskan pencairan, terdakwa mengintimidasi pegawai Bank Sumut KCP kantor Gubsu. Alhasil, pada tanggal 8 dan 9 Januari 2013, dilakukan dengan pencairan Rp12.900.000.000 dengan 5 debitur tersebut.

Kelima debitur tersebut, tidak pernah menerima dan menggunakan uang. Karena ATM dan buku tabungan masing-masing debitur dipegang oleh saksi Dodi Susanto. (man/ala)

Tersangka Korupsi Alat Peraga SD Kembalikan Kerugian Negara, Diduga Ada Donatur di Belakang Dodi

Teddy Akbari/sumut pos PASRAH: Direktur CV Aida Cahaya Lestari, Dodi Asmara hanya bisa pasrah ketika Kejaksaan menahan dirinya.
Teddy Akbari/sumut pos
PASRAH: Direktur CV Aida Cahaya Lestari, Dodi Asmara hanya bisa pasrah ketika Kejaksaan menahan dirinya.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pengembalian uang Rp250 juta yang dilakukan Penasehat Hukum Direktur CV Aida Cahaya Lestari, Ahmad Fadli Roza menimbulkan banyak tanya dari masyarakat. Bahkan, pemulangan kerugian negara yang dilakukan secara mendadak ini membuat kaget Kajari Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar.

Sebab, ada elit politik di Kota Rambutan yang sudah pernah diperiksa dalam perkara ini. Seperti salah satu ketua partai berinisial HMS.

Direktur Pusat Studi Pembaharuan Hukum dan Peradilan, Muslim Muis menduga, ada donatur di belakang tersangka Dodi sehingga pengembalian uang negara ini terjadi.

“Diduga ada itu donaturnya, tiba-tiba dia bawa duit (Rp250 juta). Kalau pengakuan tidak bersalah tiba-tiba bawa duit, inikan aneh. Pengakuan bukan alat, tapi kalau merasa bersalah pasti mengembalikan,” kata Muslim melalui telepon selularnya, Kamis (15/11).

“Jangan-jangan itu ada donatur dari para pelaku-pelaku lain yang berusaha mengembalikan kerugian negara supaya enggak disebut-sebut lagi,” sambungnya.

Senada juga diutarakan Praktisi Hukum UMSU, Abdul Hakim. Menurut Abdul Hakim, penyidik harus lebih memburu kebenaran material dan bukti-bukti fakta. Bukan hanya sekadar pengakuan dari Dodi Asmara selaku Direktur CV Aida Cahaya Lestari.

“Agar tak muncul keanehan, diperiksa secara seksama untuk cari kebenaran material. Terus cari mana pernyataan Dodi yang belum. Bukan menjengkali ini dia sebagai pekerja. Adalah tugas penyidik agar terang benderang supaya tahu pola modus operandi di peristiwa korupsi ini,” kata dia.

“Dalam pidana ini penting, jangan-jangan Dodi asumsinya alat saja. Tapi bisa saja benar ada persekongkolan, hanya ikut-ikut atau turut membantu. Ya banyak juga masyarakat tahu ada asumsi mereka, bisa saja ada deal-deal,” sambungnya.

Terkait pengakuan Dodi Asmara yang tidak menikmati, Abdul Hakim merasa heran. “Kok bisa dia setor Rp250 juta. Duit siapa. Proses pemeriksaan lah yang bisa tunjukkan kebenaran. Bisa saja rekayasa, biar lepas tangan,” tukasnya.

Direktur CV Aida Cahaya Lestari, Dodi Asmara sayangnya belum berhasil dimintai tanggapannya. Sebab, dia saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Binjai.

Pun demikian, Dodi yang tinggal di Jalan Glugur Rimbun, Desa Sei Glugur, Pancurbatu, Deliserdang itu pernah menyatakan, tidak tahu menahu soal pengadaan alat peraga Sekolah Dasar Tahun 2011 yang berujung dugaan korupsi ini. Lajang 36 tahun itu menyebut, proyek dengan anggaran Rp1,2 miliar itu dijalankan oleh Daud Nasution.

“Bukan saya yang melakukan pengadaan. Saya sebenarnya sudah enggak mau, cuma Daud Nasution yang pemborongnya pakai atas nama perusahaan saya. Dari keluar tender, Daud yang mengerjakan. Perusahaan itu atas nama saya,” kata pria yang dicokok tim gabungan Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumut di Hotel Grand Darussalam, Jalan Darussalam, Medan Petisah, Minggu (22/7) lalu.

Selama diburon, Dodi mengaku tidak ada pergi kemana-mana. Hanya di sekitar Kota Medan saja. Dia juga mengaku pernah bekerja sebagai kuli bangunan hingga akhirnya bekerja jadi sopir antar jemput di Hotel Grand Darussalam Medan.

Diketahui, 11 orang yang ditetapkan tersangka oleh penyidik dilakukan secara bertahap. Tahap pertama ada tiga tersangka. Sedangkan tahap kedua ada 8 tersangka.

Pengadaan alat peraga ini dilakukan Disdik Kota Binjai yang anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan pagu sebesar Rp1,2 miliar. Modus korupsi yang dilakukan tersangka dengan cara menggelembungkan harga atau mark-up hingga pengadaannya fiktif.(ted/ala)

Polisi Ringkus Dua Maling Rumah

Bambang/sumut pos DIAMANKAN: Acong dan Ipat diamankan di Mapolsek Pangkalan Brandan.
Bambang/sumut pos
DIAMANKAN: Acong dan Ipat diamankan di Mapolsek Pangkalan Brandan.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Personel Satuan Reskrim Polsek Pangkalan Berandan, meringkus dua maling spesialis rumah di Lingkungan VI Gang Supir Kelurahan Pelawi Utara Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat, Kamis (15/11).

Kedua tersangka masing-masing, DA alias Acong (18) dan YAA alias Ipat (16). Keduanya warga Gang Supir Pelawi Dalam Desa Pelawi Selatan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat. Kini para pelaku sudah mendekam di dalam sel tahanan Mapolsek Pangkalan Berandan.

Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa pisau bergagang plastik hitam, parang bergagang kayu, jaket, laptop merk Acer, hand phone merk Nokia X2, hand phone merk Samsung Galaxy J5 dan tablet merk Samsung.

Kapolsek Pangkalan Brandan Iptu Dahniel Saragih membenarkan penangkapan kedua tersangka, Kamis (15/11).

“Alhamdulillah, kita berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan,” ujarnya.

Sebelumnya, petugas menerima laporan dari warga Gang Supir Kelurahan Pelawi Utara. Warga menyebut, telah terjadi pencurian di rumah milik Tunas Nani (54) warga Lingkungan VI, Gang Supir, Kelurahan Pelawi Utara, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.

“Mendapat laporan, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Yudianto bersama anggotanya langsung mengecek ke tempat tersebut dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP),” jelas Kapolsek.

Setibanya di lokasi, korban kemudian menunjukkan parang dan jaket hitam yang berada di bawah jendela kepada petugas. Diduga kuat milik para pelaku yang tertinggal.

Kepada petugas, saksi menerangkan bahwa sekira pukul 03.00 WIB, seorang laki laki yang diketahui bernama DA alias Acong membawa pisau.

Acong kemudian menodongkan ke arah saksi yang sedang berada di tempat tidur. Selanjutnya, pelaku langsung mengambil laptop dan 3 hand phone.

“Kemudian, kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dengan menggrebek rumah tersangka DA alias Acong. Selanjutnya, petugas menggeledah sekitar rumahnya dan menemukan barang bukti yang disembunyikan didalam ember belakang kediamannya,” ujar Kapolsek.

Ketika diinterogasi, Acong mengakui melakukan pencurian tersebut bersama dengan Ipat yang rumahnya tidak jauh dari tempat tinggalnya.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, dia mencuri bersama temannya dan langsung kita tindaklanjuti dengan menggerebek rumah tersangka Ipat sekaligus meringkusnya,” ujar Kapolsek.(bam/ala)

Tingkatkan Partisipasi Pemilih, KPU Binjai Target Kaum Milenial

KPU
KPU

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai terus melakukan sosialisasi untuk meningkatan partisipasi pemilih pada Pemilu 2019 mendatang. Kali ini, KPU Binjai menyasar ke kaum milenial yang masuk kategori pemilih potensial.

Komisioner KPU Divisi SDM dan Parmas, Robby Effendi menjelaskan, demi menarget pemilih milenial untuk memilih, pihaknya akan berkujung ke sejumlah kampus yang ada di Kota Rambutan (sebutan Kota Binjai) pada November dan Desember 2019. Alasannya, karena kampus merupakan tempat pemilih potensial.

“Kita terus menargetkan partisipasi pemilih milenial. Paling dekat kita akan gelar di STAIS Islamiyah Binjai, Kaputama Binjai, dan Budidaya Binjai,” papar Robby, Kamis (15/11).

Dalam kegiatan KPU Goes to Campus, kata Robby, pihaknya memberikan materi terkait partisipasi pemilih pemilu. Selain itu, peran masyarakat dalam berdemokrasi dan tahapan pemilu.

Ada juga materi tentang tata cara mekanisme pemberian hak suara, pelanggaran pemilu, dan materi teknis lainnya.

Ketua KPU, Zulfan Effendi menambahkan, sosialisasi pemilih potensial lain juga diarahkan ke grup komunitas dan forum warga berbasis. Di antaranya komunitas-komunitas motor dan remaja-remaja pengurus rumah ibadah.

“Kita sudah berkoordinasi dan membuat agenda dengan komunitas yang ada di Binjai. Seperti dengan komunitas Sepeda Gowes, Max Binjai Club, Binjai Retro Club, remaja masjid, gereja, klenteng, kuil, dan penggiat kampung literasi. Semua sudah dikoordinasikan, tinggal menjadwalkannya saja,” tandasnya. (ted/azw)

Roslenni Segera Ajukan Gugatan PHI

.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polisi menghentikan penyelidikan laporan mantan dosen Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) Sumatera Utara (Sumut), Roslenni Sitepu soal menunggaknya pembayaran honor akademiknya selama menjadi dosen di kampus itu. Subdit I/Kamneg Ditreskrimum Poldasu menyatakan pengaduan Roslenni tidak cukup bukti.

Tak cuma masalah pembayaran honorer saja yang dialami Roslenni, ia sendiri juga kini tidak bisa mengajar di kampus lain lantaran pihak Stikes Sumut ogah mengeluarkan surat keterangan pindah homebase. Padahal surat tersebut sangat berguna, agar Roslenni bisa mendaftar sebagai dosen di kampus lain.

Roslenni tidak menyerah memperjuangkan haknya. Ia berencana melakukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

“Sampai saat ini kasusnya mandeg, Polda Sumut tak ada tindaklanjut. Kemudian, kemarin ketika dimediasi melalui Disnaker Medan, antara saya dengan Stikes Sumut, juga tidak ada titik terang,” jelas Roslenni kepada Sumut Pos.

“Mereka tetap nggak mau mengeluarkan surat keterangan dan honor-honor akademik yang belum dibayarkan,” sambungnya. Begitupun, pihaknya masih menunggu anjuran dari Disnaker Medan yang akan didaftarkan oleh tim kuasa hukumnya.

“Kemarin kami sudah kasih resume persoalan honor saya dan berkas-berkas yang belum diberikan. Tinggal petunjuk dari Disnaker, arahannya kalau tidak molor lagi, Senin (19/11),” katanya.

Roslenni mengaku, saat ini pihak Stikes Sumut masih menahan sejumlah berkas-berkas dirinya.

“Seperti yang kemarinlah, surat pernyataan pindah homebase. Kemudian SK penurunan jabatan saya dari Ka Prodi kemarin menjadi dosen biasa. Selanjutnya surat riwayat kerja dan surat-surat Jamsostek. Karena belum dikasih orang itu, saya nggak bisa ambil uang Jamsostek saya,” ujarnya.

Kuasa hukum Roslenni, Henrico Gutagalung SH mengamini keterangan kliennya.

“Negatif, tidak ada sikap tegas dan tekanan dari Subdit I/Kamneg Polda Sumut. Yang terakhir kemarin itu, mereka merasa itu tidak cukup bukti sehingga penyelidikan dihentikan,” ungkapnya.

Ia berharap, dengan nanti diajukan gugatan sengketa perburuhan ke PHI, pihak Stikes Sumut dapat bertanggungjawab terkait pembayaran honor kegiatan akademik dan berkas-berkas kliennya yang belum dituntaskan.

“Ya harapan kami keadilan lah. Mudah-mudahan hak-hak klien kami nantinya bisa diberikan. Dalam waktu dekat gugatan akan kami daftarkan ke PHI,” pungkasnya.

Sebelumnya, Roslenni Sitepu, melaporkan Ketua Yayasan Stikes Sumut Drs ARK dan mantan Ketua Yayasan Stikessu Prof HPL. Keduanya dilaporkan atas tudingan tindak pidana penggelapan hak-hak honorarium atas kegiatan akademik sejak dari tahun 2014 hingga 2018.(dvs/ala)

Sidang Polisi Pengedar Narkoba, Dua Kali JPU Tunda Baca Tuntutan

Teddy Akbari/sumut pos TINGGALKAN: Bripka Syahril meninggalkan Ruang Sidang Cakra PN Binjai lantaran JPU Nova Sebayang batal membacakan tuntutannya di hadapan Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi, beberapa waktu lalu.
Teddy Akbari/sumut pos
TINGGALKAN: Bripka Syahril meninggalkan Ruang Sidang Cakra PN Binjai lantaran JPU Nova Sebayang batal membacakan tuntutannya di hadapan Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi, beberapa waktu lalu.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Bripka Syahril Perangin-angin, kembali batal mendengarkan tuntutannya, Kamis (15/11). Sebelumnya, personel Polres Binjai ini sempat duduk di kursi pesakitan Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Binjai. Kali ini terdakwa tidak sempat masuk ke ruangan.

Berdasarkan catatan Sumut Pos, sidang perdana dengan agenda mendengarkan dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Benny Surbakti yang menggantikan Herlina.

Pekan lalu (8/11), JPU Nova Sebayang yang berada di dalam ruang sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi didampingi David Sidik H Simare-mare dan Rinto Leoni Manulang untuk membacakan tuntutan.

Namun, JPU Nova Sebayang batal bacakan tuntutannya karena berkasnya belum rampung. Artinya, JPU untuk terdakwa Bripka Syahril selalu berganti.

Menurut Kasi Pidum Kejari Binjai, Ondo Purba, JPU terdakwa Bripka Syahril adalah Herlina.

“Jaksanya lagi Diklat,” kata Ondo. Menurut dia, berkas tuntutan Bripka Syahril PA belum rampung. Kalau sudah rampung, dapat dibacakan oleh JPU lain.

“Kalau sudah selesai Rentut (rencana tuntutan), boleh diberikan kepada jaksa lain. Rentutnya belum siap,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Pematangsiantar ini.

Sementara, Humas PN Binjai, David Sidik Simare-mare memberi peringatan kepada JPU yang sudah dua kali gagal membacakan tuntutannya.

“Enggak tahu saya alasan tundanya apa. Kalau memang jaksa belum atau tidak sanggup buat tuntutannya, akan kita peringati nanti berikutnya,” pungkasnya.

Diketahui, Bripka Syahril PA warga Kuala, Langkat diamankan personel Paminal Seksi Profesi dan Pengamanan Polres Binjai dari kamar nomor 3 Hotel Garuda di Jalan Soekarno-Hatta, Binjai Timur, Minggu (1/7) lalu. Dari tangan Syahril, personel mendapati narkotika jenis sabu seberat 15 gram.

Usai Syahril, Candra Irawan (32) warga Jalan Marcapada, Binjai Selatan yang ditangkap dengan barang bukti sebanyak 40,24 gram dan 39 butir pil ekstasi. Candra sudah divonis Majelis Hakim PN Binjai dengan hukuman kurungan penjara 5 tahun 6 bulan, lebih rendah dari tuntutan jaksa 8 tahun.(ted/ala)

Disergap, Pelaku Curanmor Tak Berkutik

PERLIHATKAN: Agus memperlihatkan barang bukti hasil curiannya.
PERLIHATKAN: Agus memperlihatkan barang bukti hasil curiannya.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Agus S (21) tak berkutik ketika personel Unit Reskrim Polsek Tanjungpura membekuknya, Kamis (15/11). Ia ditangkap karena mencuri sepeda motor milik Sri Rahayu (44). Agus ditangkap atas laporan korbannya, Minggu (11/11) pagi.

Pengaduan warga Dusun I Paluh Mardan, Desa Pematangcengal, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat itu diterima dengan nomor LP/70/XI/2018/SU/RES LKT/SEK-PURA tanggal 12 Nopember 2018.

Kasubbag Humas AKP Arnold mengatakan, kesehariannya Agus bersatus sebagai karyawan swasta. Agus menetap di Jalan Jurung, Kelurahan Pekan Tanjungpura, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat.

“Agus diamankan dari bengkel sepeda motor Subur Jaya, Jalan Bambu Runcing No.1A Kelurahan Pekan Tanjung Pura. Barang buktinya satu unit sepeda motor Honda Supra X125 wana hitam list merah Nopol BK 4532 PAI Nomor Rangka MH 1 JB 811XCK762176 Nosin JB81E1757855,” katanya.

Kejadian bermula ketika korban ke rumah saksi Ernawati Sinuraya untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Korban memarkirkan sepeda motor di teras rumah Ernawti. Kemudian, korban masuk untuk bekerja.

“Sekira pukul 07.00 WIB pelapor melihat bahwa sepeda motor miliknya sudah tidak ada, hilang. Selanjutnya, pelapor membuat pengaduan kepolsek Tanjungpura,” kata Arnold.

Dari laporan ini, tim opsnal mendapat informasi Agus sedang berada di Jalan Sudirman, Gang Es, Kelurahan Pekan Tanjungpura. Dari informasi itu, Agus turut membawa motor yang ciri-cirinya sama dengan motor pelapor yang hilang.

“Selanjutnya tim opsnal langsung mengamankan pelaku ke Polsek Tanjungpura,” tegasnya.(bam/ala)

DPTHP, Langkat Bertambah 57.605 Pemilih

.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat Sumatera Utara (Sumut), selesai menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan kedua (DPTHP-2), pemilihan umum 2019 tingkat Kabupaten Langkat, kemarin.

Ketua KPU Kabupaten Langkat Agus Arifin mengatakan rapat peleno terbuka yang dilaksanakan ini merupakan bagian dari agenda kerja KPU guna melakukan pemutakhiran data. “Jelang pelaksanaan pemilu mendatang kita terus berupaya melakukan pemutakhiran data seperti bekerja sama dengan Dinas Dukcapil hingga aparat desa di wilayah masing-masing,” kata Agus, Rabu (14/11).

Hasil rekapitulasi DPT hasil perbaikan DPTHP-2 dan penetapan DPT dan hasil perbaikan pemilu 2019 dengan jumlah pemilih sebanyak 769.558 dengan rincian pemilih laki-laki dengan jumlah 384.621 pemilih, dan pemilih perempuan berjumlah 384.937 pemilih, tersebar di 23 kecamatan, 277 desa/kelurahan dan 3.044 TPS.

Selain itu lanjut Agus, rekapitulasi pemilih potensial Non e-KTP dan hasil tanggapan masyarakat terhadap DPT HP-1 dengan jumlah pemilih sebanyak 1.749. Dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 1.011pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 738 pemilih tersebar di 23 kecamatan 277 desa/kelurahan dan 3.044 TPS.

“Dari hasil rekapitulasi hari ini maka ada penambahan jumlah pemilih di Kabupaten Langkat sebanyak 57.605 bila dibanding DPTHP-1 yaitu 711.953 pemilih,” papar Agus
Adapun data rekapitulasi pemilih tersebut terdiri dari Kecamatan Babalan 47.743 pemilih, Kecamatan Bahorok 30.340 pemilih, Kecamatan Batang Serangan 26.617 pemilih, Kecamatan Besitang 33.010 pemilih.

Lalu Kecamatan Binjai 32.941 pemilih, Kecamatan Brandan Barat 17.763 pemilih, Kecamatan Gebang 33.418 pemilih, Kecamatan Hinai 37.934 pemilih, Kecamatan Kuala 32.200 pemilih, Kecamatan Kutambaru 11.848 pemilih.

Selanjutnya Kecamatan Padang Tualang 37.144 pemilih, Kecamatan Pangkalan Susu 32.134 pemilih, Kecamatan Pematang Jaya 9.298 pemilih, Kecamatan Salapian 21.025 pemilih, Kecamatan Sawit Seberang 19.380 pemilih, Kecamatan Secanggang 54.804 pemilih.

Termasuk juga Kecamatan Sei Bingei 37.065 pemilih, Kecamatan Sei Lepan 36.159 pemilih, Kecamatan Selesai 52.038 pemilih, Kecamatan Sirapit 12.904 pemilih, Kecamatan Stabat 67.049 pemilih, Kecamatan Tanjungpura 53.805 pemilih, Kecamatan Wampu 32.939 pemilih.

Dalam rapat pleno ini, dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Langkat Agus Arifin. Dia didampingi empat komisioner lainnya. Selain itu hadir juga Ketua Bawaslu Kabupaten Langkat Husni Laili dan anggota Riono Hardiman serta beberapa perwakilan partai politik peserta Pemilu 2019.(bam/azw)

Minimnya PAD Kota Medan Dipicu Adanya Penyelewengan

REKLAME: Papan reklame di Jalan Pemuda Medan, Kamis (15/11). PAD minim diduga bocor dari beberapa sektor pajak, termasuk pajak reklame.
REKLAME: Papan reklame di Jalan Pemuda Medan, Kamis (15/11). PAD minim diduga bocor dari beberapa sektor pajak, termasuk pajak reklame.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kebocoran dan penyelewengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan tahun anggaran 2017 oleh oknum, dinilai masih subur. Akibat tingginya praktik haram tersebut, berdampak tidak tercapainya target PAD.

Hal itu disampaikan Anggota DPRD Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Daniel Pinem. “Jawaban dan penjelasan yang disampaikan Wali Kota Medan beberapa waktu lalu terkait LPj 2017 mengenai tidak tercapainya PAD dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, itu tidak benar. Namun, diduga karena adanya penyimpangan dalam menarik pajak dan retribusi yang dilakukan oknum,” ujarnya baru-baru ini.

Menurut Daniel, alasan kuat menuding masih suburnya penyelewengan pajak dan retribusi dibuktikan dengan tertangkapnya dua orang oknum pegawai Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan dalam operasi tangkap tangan oleh petugas Polda Sumut pada Agustus lalu.

“Minimnya realisasi PAD 2017, selain karena kebocoran dan penyelewengan yang dilakukan oknum, juga disebabkan faktor ketidaktegasan wali kota menertibkan parkir liar, reklame dan bangunan yang tidak memiliki izin. Untuk itu, kita mendesak agar melakukan terobosan dan pengawasan yang ketat dalam meningkatkan realisasi PAD setiap tahun,” ungkapnya.

Diutarakan dia, Pemko Medan juga didesak agar jangan terfokus kepada sumber dua jenis pajak dan retribusi daerah saja. Namun harus mengoptimalkan penerimaan dari pos-pos lain atau potensi daerah yang belum dimaksimalkan.

Daniel mengatakan, besarnya Sisa Laporan Penggunaan Anggaran (SILPA) 2017 sebesar Rp43,70 miliar perlu menjadi catatan. Sebab, hal ini dikarenakan akibat ketidakmampuan para kepala SKPD dalam merealisasikan anggaran secara optimal, cermat, tepat dan akuntabel.

Untuk itu, bagi pimpinan SKPD yang tidak mampu merealisasikan serapan anggaran belanja minimal 90 persen maka sebaiknya dievaluasi. Hal tersebut guna terwujudnya Kota Medan yang berdaya saing dan tidak ketinggalan dari daerah lain.

“Diminta kepada Inspektorat agar benar-benar melaksanakan pengawasan secara ketat terhadap pelaksanaan APBD Kota Medan setiap tahunnya, guna menghindari terjadinya kebocoran PAD serta menghindari praktek korupsi,” tegas dia.

Sebelumnya, masih rendahnya realisasi PAD 2017 dan tak mencapai target diakui Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution. Menurut Akhyar, hal ini disebut disebabkan karena beberapa faktor. Salah satunya, akibat rendahnya penerimaan pajak izin mendirikan bangunan (IMB).

“Dari sektor IMB sesungguhnya pemohon banyak akan tetapi dalam skala kecil. Sedangkan pemohon IMB skala besar relatif tidak ada. Jadi, kalaupun ada bangunan-bangunan yang besar saat ini permohonan izinnya sudah dari tahun sebelumnya dan sekarang proses pengerjaannya,” ujar Akhyar.

Selain dari pajak IMB, sambung Akhyar, realisasi pajak reklame juga rendah. Hal itu lantaran banyaknya reklame yang berdiri tanpa izin alias ilegal. “Memang reklame di Medan itu cukup banyak, akan tetapi pajaknya tidak bisa ditagih karena izinnya tak diterbitkan. Izin yang tidak keluar karena reklame yang berdiri melanggar peraturan yang ditetapkan Pemko Medan, sehingga pajaknya tidak bisa dikutip,” katanya.

Untuk itu, Akhyar juga mengaku sedang menyiapkan langkah-langkah baik dari sisi manajemen SDM maupun penguatan regulasi. Hal itu untuk meningkatkan PAD ke depannya. “Kita sedang siapkan kedua hal ini dan insya allah untuk tahun-tahun berikutnya realisasi pendapatan IMB, reklame dan lainnya dapat meningkat. Dengan begitu, otomatis menambah PAD dan bisa melebih target,” paparnya.

Meski begitu, sambung dia, masih rendahnya PAD tahun 2017 ada faktor lain yang menyebabkannya yaitu peran serta masyarakat atau wajib pajak. Kesadaran wajib pajak (pajak bumi dan bangunan) dan wajib retribusi dalam melaporkan serta membayar pajaknya dengan benar masih kurang.

Sebagaimana diketahui, pencapaian realisasi PAD Kota Medan 2017 yang dicapai hanya 79,82 persen dari target. Untuk realisasi dari sektor pajak reklame hanya sebesar Rp22,31 miliar atau 23,64 persen saja dari target Rp94,35 miliar.

Sedangkan hingga Juli 2018, realisasi pendapatan dari reklame hanya sekitar Rp6-8 miliar dari proyeksi Rp106 Miliar. Sedangkan realisasi pendapatan dari IMB hanya Rp9 miliar dari target Rp130 miliar, dan sektor retribusi daerah hanya Rp113,45 miliar atau sebesar 44,39 persen dari target Rp225,57 miliar. (ris/ila)