25 C
Medan
Monday, April 13, 2026
Home Blog Page 5757

Tingkatkan Partisipasi Pemilih, KPU Binjai Target Kaum Milenial

KPU
KPU

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai terus melakukan sosialisasi untuk meningkatan partisipasi pemilih pada Pemilu 2019 mendatang. Kali ini, KPU Binjai menyasar ke kaum milenial yang masuk kategori pemilih potensial.

Komisioner KPU Divisi SDM dan Parmas, Robby Effendi menjelaskan, demi menarget pemilih milenial untuk memilih, pihaknya akan berkujung ke sejumlah kampus yang ada di Kota Rambutan (sebutan Kota Binjai) pada November dan Desember 2019. Alasannya, karena kampus merupakan tempat pemilih potensial.

“Kita terus menargetkan partisipasi pemilih milenial. Paling dekat kita akan gelar di STAIS Islamiyah Binjai, Kaputama Binjai, dan Budidaya Binjai,” papar Robby, Kamis (15/11).

Dalam kegiatan KPU Goes to Campus, kata Robby, pihaknya memberikan materi terkait partisipasi pemilih pemilu. Selain itu, peran masyarakat dalam berdemokrasi dan tahapan pemilu.

Ada juga materi tentang tata cara mekanisme pemberian hak suara, pelanggaran pemilu, dan materi teknis lainnya.

Ketua KPU, Zulfan Effendi menambahkan, sosialisasi pemilih potensial lain juga diarahkan ke grup komunitas dan forum warga berbasis. Di antaranya komunitas-komunitas motor dan remaja-remaja pengurus rumah ibadah.

“Kita sudah berkoordinasi dan membuat agenda dengan komunitas yang ada di Binjai. Seperti dengan komunitas Sepeda Gowes, Max Binjai Club, Binjai Retro Club, remaja masjid, gereja, klenteng, kuil, dan penggiat kampung literasi. Semua sudah dikoordinasikan, tinggal menjadwalkannya saja,” tandasnya. (ted/azw)

Roslenni Segera Ajukan Gugatan PHI

.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polisi menghentikan penyelidikan laporan mantan dosen Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) Sumatera Utara (Sumut), Roslenni Sitepu soal menunggaknya pembayaran honor akademiknya selama menjadi dosen di kampus itu. Subdit I/Kamneg Ditreskrimum Poldasu menyatakan pengaduan Roslenni tidak cukup bukti.

Tak cuma masalah pembayaran honorer saja yang dialami Roslenni, ia sendiri juga kini tidak bisa mengajar di kampus lain lantaran pihak Stikes Sumut ogah mengeluarkan surat keterangan pindah homebase. Padahal surat tersebut sangat berguna, agar Roslenni bisa mendaftar sebagai dosen di kampus lain.

Roslenni tidak menyerah memperjuangkan haknya. Ia berencana melakukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

“Sampai saat ini kasusnya mandeg, Polda Sumut tak ada tindaklanjut. Kemudian, kemarin ketika dimediasi melalui Disnaker Medan, antara saya dengan Stikes Sumut, juga tidak ada titik terang,” jelas Roslenni kepada Sumut Pos.

“Mereka tetap nggak mau mengeluarkan surat keterangan dan honor-honor akademik yang belum dibayarkan,” sambungnya. Begitupun, pihaknya masih menunggu anjuran dari Disnaker Medan yang akan didaftarkan oleh tim kuasa hukumnya.

“Kemarin kami sudah kasih resume persoalan honor saya dan berkas-berkas yang belum diberikan. Tinggal petunjuk dari Disnaker, arahannya kalau tidak molor lagi, Senin (19/11),” katanya.

Roslenni mengaku, saat ini pihak Stikes Sumut masih menahan sejumlah berkas-berkas dirinya.

“Seperti yang kemarinlah, surat pernyataan pindah homebase. Kemudian SK penurunan jabatan saya dari Ka Prodi kemarin menjadi dosen biasa. Selanjutnya surat riwayat kerja dan surat-surat Jamsostek. Karena belum dikasih orang itu, saya nggak bisa ambil uang Jamsostek saya,” ujarnya.

Kuasa hukum Roslenni, Henrico Gutagalung SH mengamini keterangan kliennya.

“Negatif, tidak ada sikap tegas dan tekanan dari Subdit I/Kamneg Polda Sumut. Yang terakhir kemarin itu, mereka merasa itu tidak cukup bukti sehingga penyelidikan dihentikan,” ungkapnya.

Ia berharap, dengan nanti diajukan gugatan sengketa perburuhan ke PHI, pihak Stikes Sumut dapat bertanggungjawab terkait pembayaran honor kegiatan akademik dan berkas-berkas kliennya yang belum dituntaskan.

“Ya harapan kami keadilan lah. Mudah-mudahan hak-hak klien kami nantinya bisa diberikan. Dalam waktu dekat gugatan akan kami daftarkan ke PHI,” pungkasnya.

Sebelumnya, Roslenni Sitepu, melaporkan Ketua Yayasan Stikes Sumut Drs ARK dan mantan Ketua Yayasan Stikessu Prof HPL. Keduanya dilaporkan atas tudingan tindak pidana penggelapan hak-hak honorarium atas kegiatan akademik sejak dari tahun 2014 hingga 2018.(dvs/ala)

Sidang Polisi Pengedar Narkoba, Dua Kali JPU Tunda Baca Tuntutan

Teddy Akbari/sumut pos TINGGALKAN: Bripka Syahril meninggalkan Ruang Sidang Cakra PN Binjai lantaran JPU Nova Sebayang batal membacakan tuntutannya di hadapan Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi, beberapa waktu lalu.
Teddy Akbari/sumut pos
TINGGALKAN: Bripka Syahril meninggalkan Ruang Sidang Cakra PN Binjai lantaran JPU Nova Sebayang batal membacakan tuntutannya di hadapan Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi, beberapa waktu lalu.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Bripka Syahril Perangin-angin, kembali batal mendengarkan tuntutannya, Kamis (15/11). Sebelumnya, personel Polres Binjai ini sempat duduk di kursi pesakitan Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Binjai. Kali ini terdakwa tidak sempat masuk ke ruangan.

Berdasarkan catatan Sumut Pos, sidang perdana dengan agenda mendengarkan dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Benny Surbakti yang menggantikan Herlina.

Pekan lalu (8/11), JPU Nova Sebayang yang berada di dalam ruang sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi didampingi David Sidik H Simare-mare dan Rinto Leoni Manulang untuk membacakan tuntutan.

Namun, JPU Nova Sebayang batal bacakan tuntutannya karena berkasnya belum rampung. Artinya, JPU untuk terdakwa Bripka Syahril selalu berganti.

Menurut Kasi Pidum Kejari Binjai, Ondo Purba, JPU terdakwa Bripka Syahril adalah Herlina.

“Jaksanya lagi Diklat,” kata Ondo. Menurut dia, berkas tuntutan Bripka Syahril PA belum rampung. Kalau sudah rampung, dapat dibacakan oleh JPU lain.

“Kalau sudah selesai Rentut (rencana tuntutan), boleh diberikan kepada jaksa lain. Rentutnya belum siap,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Pematangsiantar ini.

Sementara, Humas PN Binjai, David Sidik Simare-mare memberi peringatan kepada JPU yang sudah dua kali gagal membacakan tuntutannya.

“Enggak tahu saya alasan tundanya apa. Kalau memang jaksa belum atau tidak sanggup buat tuntutannya, akan kita peringati nanti berikutnya,” pungkasnya.

Diketahui, Bripka Syahril PA warga Kuala, Langkat diamankan personel Paminal Seksi Profesi dan Pengamanan Polres Binjai dari kamar nomor 3 Hotel Garuda di Jalan Soekarno-Hatta, Binjai Timur, Minggu (1/7) lalu. Dari tangan Syahril, personel mendapati narkotika jenis sabu seberat 15 gram.

Usai Syahril, Candra Irawan (32) warga Jalan Marcapada, Binjai Selatan yang ditangkap dengan barang bukti sebanyak 40,24 gram dan 39 butir pil ekstasi. Candra sudah divonis Majelis Hakim PN Binjai dengan hukuman kurungan penjara 5 tahun 6 bulan, lebih rendah dari tuntutan jaksa 8 tahun.(ted/ala)

Disergap, Pelaku Curanmor Tak Berkutik

PERLIHATKAN: Agus memperlihatkan barang bukti hasil curiannya.
PERLIHATKAN: Agus memperlihatkan barang bukti hasil curiannya.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Agus S (21) tak berkutik ketika personel Unit Reskrim Polsek Tanjungpura membekuknya, Kamis (15/11). Ia ditangkap karena mencuri sepeda motor milik Sri Rahayu (44). Agus ditangkap atas laporan korbannya, Minggu (11/11) pagi.

Pengaduan warga Dusun I Paluh Mardan, Desa Pematangcengal, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat itu diterima dengan nomor LP/70/XI/2018/SU/RES LKT/SEK-PURA tanggal 12 Nopember 2018.

Kasubbag Humas AKP Arnold mengatakan, kesehariannya Agus bersatus sebagai karyawan swasta. Agus menetap di Jalan Jurung, Kelurahan Pekan Tanjungpura, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat.

“Agus diamankan dari bengkel sepeda motor Subur Jaya, Jalan Bambu Runcing No.1A Kelurahan Pekan Tanjung Pura. Barang buktinya satu unit sepeda motor Honda Supra X125 wana hitam list merah Nopol BK 4532 PAI Nomor Rangka MH 1 JB 811XCK762176 Nosin JB81E1757855,” katanya.

Kejadian bermula ketika korban ke rumah saksi Ernawati Sinuraya untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Korban memarkirkan sepeda motor di teras rumah Ernawti. Kemudian, korban masuk untuk bekerja.

“Sekira pukul 07.00 WIB pelapor melihat bahwa sepeda motor miliknya sudah tidak ada, hilang. Selanjutnya, pelapor membuat pengaduan kepolsek Tanjungpura,” kata Arnold.

Dari laporan ini, tim opsnal mendapat informasi Agus sedang berada di Jalan Sudirman, Gang Es, Kelurahan Pekan Tanjungpura. Dari informasi itu, Agus turut membawa motor yang ciri-cirinya sama dengan motor pelapor yang hilang.

“Selanjutnya tim opsnal langsung mengamankan pelaku ke Polsek Tanjungpura,” tegasnya.(bam/ala)

DPTHP, Langkat Bertambah 57.605 Pemilih

.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat Sumatera Utara (Sumut), selesai menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan kedua (DPTHP-2), pemilihan umum 2019 tingkat Kabupaten Langkat, kemarin.

Ketua KPU Kabupaten Langkat Agus Arifin mengatakan rapat peleno terbuka yang dilaksanakan ini merupakan bagian dari agenda kerja KPU guna melakukan pemutakhiran data. “Jelang pelaksanaan pemilu mendatang kita terus berupaya melakukan pemutakhiran data seperti bekerja sama dengan Dinas Dukcapil hingga aparat desa di wilayah masing-masing,” kata Agus, Rabu (14/11).

Hasil rekapitulasi DPT hasil perbaikan DPTHP-2 dan penetapan DPT dan hasil perbaikan pemilu 2019 dengan jumlah pemilih sebanyak 769.558 dengan rincian pemilih laki-laki dengan jumlah 384.621 pemilih, dan pemilih perempuan berjumlah 384.937 pemilih, tersebar di 23 kecamatan, 277 desa/kelurahan dan 3.044 TPS.

Selain itu lanjut Agus, rekapitulasi pemilih potensial Non e-KTP dan hasil tanggapan masyarakat terhadap DPT HP-1 dengan jumlah pemilih sebanyak 1.749. Dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 1.011pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 738 pemilih tersebar di 23 kecamatan 277 desa/kelurahan dan 3.044 TPS.

“Dari hasil rekapitulasi hari ini maka ada penambahan jumlah pemilih di Kabupaten Langkat sebanyak 57.605 bila dibanding DPTHP-1 yaitu 711.953 pemilih,” papar Agus
Adapun data rekapitulasi pemilih tersebut terdiri dari Kecamatan Babalan 47.743 pemilih, Kecamatan Bahorok 30.340 pemilih, Kecamatan Batang Serangan 26.617 pemilih, Kecamatan Besitang 33.010 pemilih.

Lalu Kecamatan Binjai 32.941 pemilih, Kecamatan Brandan Barat 17.763 pemilih, Kecamatan Gebang 33.418 pemilih, Kecamatan Hinai 37.934 pemilih, Kecamatan Kuala 32.200 pemilih, Kecamatan Kutambaru 11.848 pemilih.

Selanjutnya Kecamatan Padang Tualang 37.144 pemilih, Kecamatan Pangkalan Susu 32.134 pemilih, Kecamatan Pematang Jaya 9.298 pemilih, Kecamatan Salapian 21.025 pemilih, Kecamatan Sawit Seberang 19.380 pemilih, Kecamatan Secanggang 54.804 pemilih.

Termasuk juga Kecamatan Sei Bingei 37.065 pemilih, Kecamatan Sei Lepan 36.159 pemilih, Kecamatan Selesai 52.038 pemilih, Kecamatan Sirapit 12.904 pemilih, Kecamatan Stabat 67.049 pemilih, Kecamatan Tanjungpura 53.805 pemilih, Kecamatan Wampu 32.939 pemilih.

Dalam rapat pleno ini, dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Langkat Agus Arifin. Dia didampingi empat komisioner lainnya. Selain itu hadir juga Ketua Bawaslu Kabupaten Langkat Husni Laili dan anggota Riono Hardiman serta beberapa perwakilan partai politik peserta Pemilu 2019.(bam/azw)

Minimnya PAD Kota Medan Dipicu Adanya Penyelewengan

REKLAME: Papan reklame di Jalan Pemuda Medan, Kamis (15/11). PAD minim diduga bocor dari beberapa sektor pajak, termasuk pajak reklame.
REKLAME: Papan reklame di Jalan Pemuda Medan, Kamis (15/11). PAD minim diduga bocor dari beberapa sektor pajak, termasuk pajak reklame.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kebocoran dan penyelewengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan tahun anggaran 2017 oleh oknum, dinilai masih subur. Akibat tingginya praktik haram tersebut, berdampak tidak tercapainya target PAD.

Hal itu disampaikan Anggota DPRD Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Daniel Pinem. “Jawaban dan penjelasan yang disampaikan Wali Kota Medan beberapa waktu lalu terkait LPj 2017 mengenai tidak tercapainya PAD dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, itu tidak benar. Namun, diduga karena adanya penyimpangan dalam menarik pajak dan retribusi yang dilakukan oknum,” ujarnya baru-baru ini.

Menurut Daniel, alasan kuat menuding masih suburnya penyelewengan pajak dan retribusi dibuktikan dengan tertangkapnya dua orang oknum pegawai Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan dalam operasi tangkap tangan oleh petugas Polda Sumut pada Agustus lalu.

“Minimnya realisasi PAD 2017, selain karena kebocoran dan penyelewengan yang dilakukan oknum, juga disebabkan faktor ketidaktegasan wali kota menertibkan parkir liar, reklame dan bangunan yang tidak memiliki izin. Untuk itu, kita mendesak agar melakukan terobosan dan pengawasan yang ketat dalam meningkatkan realisasi PAD setiap tahun,” ungkapnya.

Diutarakan dia, Pemko Medan juga didesak agar jangan terfokus kepada sumber dua jenis pajak dan retribusi daerah saja. Namun harus mengoptimalkan penerimaan dari pos-pos lain atau potensi daerah yang belum dimaksimalkan.

Daniel mengatakan, besarnya Sisa Laporan Penggunaan Anggaran (SILPA) 2017 sebesar Rp43,70 miliar perlu menjadi catatan. Sebab, hal ini dikarenakan akibat ketidakmampuan para kepala SKPD dalam merealisasikan anggaran secara optimal, cermat, tepat dan akuntabel.

Untuk itu, bagi pimpinan SKPD yang tidak mampu merealisasikan serapan anggaran belanja minimal 90 persen maka sebaiknya dievaluasi. Hal tersebut guna terwujudnya Kota Medan yang berdaya saing dan tidak ketinggalan dari daerah lain.

“Diminta kepada Inspektorat agar benar-benar melaksanakan pengawasan secara ketat terhadap pelaksanaan APBD Kota Medan setiap tahunnya, guna menghindari terjadinya kebocoran PAD serta menghindari praktek korupsi,” tegas dia.

Sebelumnya, masih rendahnya realisasi PAD 2017 dan tak mencapai target diakui Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution. Menurut Akhyar, hal ini disebut disebabkan karena beberapa faktor. Salah satunya, akibat rendahnya penerimaan pajak izin mendirikan bangunan (IMB).

“Dari sektor IMB sesungguhnya pemohon banyak akan tetapi dalam skala kecil. Sedangkan pemohon IMB skala besar relatif tidak ada. Jadi, kalaupun ada bangunan-bangunan yang besar saat ini permohonan izinnya sudah dari tahun sebelumnya dan sekarang proses pengerjaannya,” ujar Akhyar.

Selain dari pajak IMB, sambung Akhyar, realisasi pajak reklame juga rendah. Hal itu lantaran banyaknya reklame yang berdiri tanpa izin alias ilegal. “Memang reklame di Medan itu cukup banyak, akan tetapi pajaknya tidak bisa ditagih karena izinnya tak diterbitkan. Izin yang tidak keluar karena reklame yang berdiri melanggar peraturan yang ditetapkan Pemko Medan, sehingga pajaknya tidak bisa dikutip,” katanya.

Untuk itu, Akhyar juga mengaku sedang menyiapkan langkah-langkah baik dari sisi manajemen SDM maupun penguatan regulasi. Hal itu untuk meningkatkan PAD ke depannya. “Kita sedang siapkan kedua hal ini dan insya allah untuk tahun-tahun berikutnya realisasi pendapatan IMB, reklame dan lainnya dapat meningkat. Dengan begitu, otomatis menambah PAD dan bisa melebih target,” paparnya.

Meski begitu, sambung dia, masih rendahnya PAD tahun 2017 ada faktor lain yang menyebabkannya yaitu peran serta masyarakat atau wajib pajak. Kesadaran wajib pajak (pajak bumi dan bangunan) dan wajib retribusi dalam melaporkan serta membayar pajaknya dengan benar masih kurang.

Sebagaimana diketahui, pencapaian realisasi PAD Kota Medan 2017 yang dicapai hanya 79,82 persen dari target. Untuk realisasi dari sektor pajak reklame hanya sebesar Rp22,31 miliar atau 23,64 persen saja dari target Rp94,35 miliar.

Sedangkan hingga Juli 2018, realisasi pendapatan dari reklame hanya sekitar Rp6-8 miliar dari proyeksi Rp106 Miliar. Sedangkan realisasi pendapatan dari IMB hanya Rp9 miliar dari target Rp130 miliar, dan sektor retribusi daerah hanya Rp113,45 miliar atau sebesar 44,39 persen dari target Rp225,57 miliar. (ris/ila)

Penertiban Papan Reklame Berlanjut ke Tembung, 6 Reklame Ditumbangkan

REKLAME: Papan reklame di Jalan Pemuda Medan, Kamis (15/11). PAD minim diduga bocor dari beberapa sektor pajak, termasuk pajak reklame.
REKLAME: Papan reklame di Jalan Pemuda Medan, Kamis (15/11). PAD minim diduga bocor dari beberapa sektor pajak, termasuk pajak reklame.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penertiban papan reklame bermasalah kembali berlanjut. Sekalipun, pengusaha advertising yang tergabung dalam Persatuan Perusahaan periklanan Indonesia (P3I) Sumut telah bermohon agar dilakukannya penundaan pembongkaran.

Terbukti, sebanyak 6 unit papan reklame bermasalah kembali ‘dibabat’ dari sejumlah lokasi di kawasan Medan Tembung, Rabu (14/11) malam hingga Kamis (15/11) dini hari.

Keenam unit papan reklame bermasalah yang dibongkar itu umumnya berukuran 3 x 6 meter dan 4 x 6 meter. Selain berisikan materi iklan produk, papan reklame yang dibongkar juga memampampangkan calon legislatif. Tanpa kompromomi sedikit pun, keseluruhan papan reklame bermasalah tersebut dibongkar.

Selain berlokasi di perempatan Jalan Letda Sujono dan Jalan Selamat Ketaren dengan ukuran 3 x 6 meter dan 4 x 6 meter, lokasi papan reklame bermasalah lainnya berada di Jalan Letda Sujono, persisnya simpang pintu tol berukuran 4 x 6 meter serta Jalan Iskandar Muda simpang Jalan Gatot Subroto ukuran 4 x 6 meter sebanyak 3 unit.

Prosesi pembongkaran dimulai sekitar pukul 22.00 WIB, tim gabungan yang terdiri dari unsujr Satpol PP, Dinas Perhubungan serta TNI dan Polri didukung satu unit mobil crane serta peralaran mesin las. Pembongkaran berjalan lancar, satu persatu papan reklame bermasalah ditumbangkan hingga Kamis (15/11) sekitar pukul 03.00 WIB.

“Alhamdulillah, kita telah merampungkan pembongkaran yang dilakukan mulai tengah malam sampai dinihari. Sebanyak 6 unit papan reklame bermasalah berhasil kita tumbangkan.. Pembongkaran kita lakukan karena keenam unit papan reklame tidak memiliki izin,” kata Sekretaris Satpol PP Kota Medan Rakhmat Adi Syahputra Harahap.

Dikatakan Rakhmat, pembongkaran papan reklame bermasalah akan terus dilakukan. Sebab, masih banyak papan reklame bermasalah yang belum tersentuh pembongkaran dan pemiliknya masih enggan membongkar sendiri. “Walauapun peralatan dan personel yang dimiliki terbatas, tim gabungan akan terus bergerak untuk membersihkan Medan Rumah Kita dari papan reklame bernasalah!” tegasnya.

Apalagi, lanjut Rakhmat, Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi telah menyatakan sikapnya untuk terus melanjutkan pembongkaran papan reklame bermasalah ketika sejumlah pengurus P3I Sumut datang menemuinya di Rumah Dsinas Wali Kota Jalan Sudirman Medan, Selasa (13/11).

“Jadi tim gabungan siap mewujudkan dan merealisasikan keinginan Bapak Wali Kota. Seluruh personel siap melakukan pembongkaran siang dan malam. Kita ingin mengembalikan estetika Kota Medan yang selama ini identik dengan hutan reklame. Ditambah lagi kita mendapat dukungan penuh dari personel TNI dan Polri,” pungkasnya. (ris/ila)

LBHWI Inisiasi FGD Penanggulangan LGBT, Terbentur HAM, Rangkul Melalui Agama

prans/Sumut pos DISKUSI: LBHWI saat berdiskusi FGD seputar penanggulangan LGBT di Hotel Saka Medan, Jalan Gajah Mada Medan, Kamis (15/11).
prans/Sumut pos
DISKUSI: LBHWI saat berdiskusi FGD seputar penanggulangan LGBT di Hotel Saka Medan, Jalan Gajah Mada Medan, Kamis (15/11).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kehadiran Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender atau lebih dikenal LGBT, hampir semua ada di belahan dunia. Kehadiran mereka masih menjadi perdebatan di forum internasional. Penanggulangannya adalah dengan merangkul mereka melalui pendekatan agama.

Tak dipungkiri, pola hidup hedonis dinilai sebagai salah satu pemicu prilaku LGBT. Kembali kepada aturan agama dan mencintai budaya lokal itulah, dianggap akan dapat memulihkan prilaku menyimpang tersebut. Sebab, mereka juga memiliki Hak Azasi Manusia (HAM).

“Pembahasan soal LGBT memang lagi viral dibicarakan di belahan dunia manapunn
termasuk Indonesia. Dan sejauh ini pemerintah kita belum menunjukkan sikap tegas soal LGBT,” kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum Warga Indonesia (LBHWI), Adamsyah kepada Sumut Pos di sela-sela Fokus Grup Diskusi (FGD) membahas tentang penanggulangan LGBT dari berbagai aspek, di Hotel Saka Medan, Jalan Gajah Mada Medan, Kamis (15/11).

Adamsyah mengungkapkan, pembahasan LGBT penting untuk terus disampaikan kepada masyarakat luas di Indonesia, terkhusus Kota Medan, agar para orang tua, stakeholder terkait dan pemerintah, mampu bersinergi meminimalisir ‘wabah’ berbahaya itu di tengah-tengah kehidupan masyarakat.

“Banyak faktor kenapa prilaku LGBT santer terjadi dewasa ini. Salah satu yang sudah kami kaji dari berbagai aspek dan juga diskusi dengan banyak komunitas, lantaran prilaku hedonis dari kalangan milineal kita. Lalu faktor lingkungan juga tidak dapat dikesampingkan. Contoh, dia dulunya datang dari kampung dan masih lugu, ketika sampai di kota semua budaya dan kearifan lokalnya hilang terikut arus pergaulan,” ungkapnya.

Pada diskusi kali ini, pihaknya sengaja menghadirkan para narasumber yang pro akan adanya komunitas LGBT namun menolak keras prilaku LGBT. Baik dari perspektif agama, psikologis, ideologis/filosofis, sosiologis dan yuridis. “Diskusi seperti ini akan coba rutin kami adakan ke depan. Tujuannya bakal membuat sebuah buku tentang pendekatan dan penanggulangan LGBT di Indonesia. FGD ini terselenggara juga berkat kerja sama dengan Pusat Studi Konstitusi dan Perundang-undangan “ATRYNAMS” dan DPD Kongres Advokat Indonesia Sumut,” katanya.

Dalam diskusi dihadirkan para narasumber untuk melihat permasalahan ini dari berbagai aspek. Antara lain, Kepala Pusat Studi HAM (Pusham) Universitas Negeri Medan, Majda El Muhtaj, membahas perspektif HAM, Ramlan membahas perspektif agama, ideologis/filosofis, dan Eka N.A.M Sihombing dari unsur akademisi membahas aspek yuridis.

Majda El Muhtaj mengungkapkan LGBT hampir ada di semua negara. Bahkan dari literatur yang dia baca, komunitas LGBT harus dianggap bagian dari komunitas positif lainnya. “Dalam konteks HAM, semua orang yang dilahirkan itu harus merdeka. Dan memang persoalan transgender ini masih menjadi perdebatan di forum internasional,” katanya.

Menurutnya tidak ada satu regulasi apapun di Indonesia yang bisa menghukum komunitas LGBT. Malah negara harus hadir untuk melindungi mereka, dengan merangkul atau melibatkan banyak stakeholder di dalamnya. “Yang dibangun itu adalah dialog, tidak mengecap mereka sebagai umat Nabi Luth. Kita berbeda seperti Thailand, yang nilai dan norma-norma negaranya bisa menganut paham seperti itu. Namun kita sepakat bahwa prilaku LGBT dapat merusak moral bangsa, ini yang harus kita pikirkan bersama formulanya,” katanya.

Pembicara kedua, Ramlan, lebih banyak mengupas korelasi antara prilaku LGBT dengan pengalaman pancasila. Kemudian dia menyatukan kehadiran komunitas itu sesuai perspektif agama yang ada di Indonesia. Kesimpulannya, ia menegaskan tidak ada satu pun agama yang memperbolehkan prilaku keji seperti LGBT untuk dianut dalam kehidupan pribadi dan bermasyarakat. Begitu juga tentang pendekatan pancasila, di mana keseluruhan sila merupakan satu kesatuan yang bulat sehingga tidak ada di dalamnya yang mendukung kehadiran prilaku LGBT.

Sementara Eka N.A.M Sihombing, sepakat dengan dua pembicara sebelumnya. Ia menyebutkan konstitusi justu mengalir dari ideologi dan falsafah bangsa yakni Pancasila. “Konstitusi kita mengandung/terkandung pengakuan atas ketuhanan. Implementasi sinar ketuhanan bahwa setiap membentuk perundang-undangan tidak sebatas slogan, tetapi mesti diimplementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” katanya.

Bahkan sesuai hukum yang ada di negeri ini, sebut dia, perkawinan yang sah itu antara laki-laki dan perempuan meski hak semua orang pula untuk melakukan perkawinan. “Di sini yang sering berbenturan. Ketika orang ingin melakukan perkawinan sesama jenis, dia wajib mengikuti aturan konstitusi yang berlaku. Sebab Adam diciptakan untuk Hawa, bukan Adam untuk Jordan,” katanya yang disambut tawa peserta FGD dari elemen mahasiswa Kota Medan. (prn/ila)

Pencairan Dana PKH Kemensos 2018, Peraturan Baru Belum Disosialisasikan

Menunjukkan kartu PKH
Menunjukkan kartu PKH

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Warga miskin maupun lanjut usia (Lansia) yang menerima dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos) RI, menduga ada pemotongan dana tahap IV tahun 2018 yang mereka terima dari Bank Rakyat Indonesia (BRI). Padahal sesungguhnya, pemotongan tersebut tidak ada.

Ini akibatnya kurangnya sosialisasi dari Pendamping Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos) RI atas adanya peraturan baru melalui surat keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga Nomor : 606/SK/LJS.JSK.TU/09/2018 tentang indeks dan komponen bantuan sosial PKH 2018.

“Jadi sesuai dengan peraturan peserta pada tahap kedua hanya mendapatkan Rp266.350. Jadinya, tidak ada pemotongan tersebut,” ungkap Kordinator PKH Kota Medan, Dedy Irwanto pada jumpa pers di Medan, Kamis (15/11) petang.

Dedy mengakui, pihaknya belum melakukan sosialisasi terhadap keputusan Direktur Jaminan Sosial Kemensos tersebut. Sebab, saat surat keputusan dikeluarkan dan pencairan tahap IV selang beberapa hari saja.

“Untuk keseluruhan penerima pada tahun 2018 ini, sebesar Rp1.766.350. Tahap pertama, kedua dan ketiga masing-masing Rp500 ribu. Sisanya, tahap IV Rp266.350 ribu. Surat keputusan keluar tak lama tahap IV cair,” tutur Dedy.

Namun begitu, setiap bulannya peserta mendapatkan sosialisasi atas perubahan peraturan dalam pertemuan kelompok PKH minimal sekali dalam satu bulan. Dedy mengatakan hal tersebut, sudah disampaikan juga kepada Ombudsman Perwakilan Sumut.

“Hak pendampingan, menyangkut advokasi, mediasi dan memfasilitasi. Peningkatkan kemampuan dan kapasitas keluarga. Kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial. Makanya kita selalu melakukan pertemuan antara pendamping dan peserta PKH,” tutur Dedy.

Kordinator PKH Regional Sumatera, Ivo Nilasari menyebutkan, program PKH dari Kemensos sudah berlangsung sejak 2008. Dengan data terakhir peserta PKH pada tahap III 2018 di Kota Medan sebanyak 42.248 peserta.”Secara nasional ada penurunan 2 hingga 5 persen untuk penerima PKH. Kemudian, setiap pergantian pemimpin negeri dan menteri ada perubahan peraturan. Namun, kita selalu melakukan sosialisasi,” tutur Ivo.

Sementara itu, dalam jumpa pers tersebut juga hadir Wakil Pimpinan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Wilayah Medan, Guntoro Wakil Pimpinan Wilayah Medan. Ia memastikan tidak ada pemotongan dana PKH. Karena, mereka hanya sebagai juru bayar yang ditunjuk oleh Kemensos.”BRI tidak melakukan pemotongan, di Bank kami memiliki standart operasional.

Kalau ada yang aneh dan ada pemotongan dilakukan karyawan, kami pecat,” kata Guntoro.

Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Medan, Endar Sutan Lubis menyebutkan, pertemuan dalam jumpa pers ini, untuk memberikan penjelasan sebenarnya atas pencairan dana PKH melalui masing-masing pihak dan tidak ada keliruan di tengah masyarakat.

“Kami mengharapkan kordinasi lebih valid lagi, untuk ke depannya,” ucap Endar.

Terpisah, Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengatakan, belum bisa memutuskan dihentikan penanganan pengaduan peserta PKH Kemensos. Meski sudah diklarifikasi oleh Pendamping Peserta PKH dan Perwakilan BRI tidak ada pemotongan, namun penyesuaian pada pengambilan tahap IV.

“Sudah dijelasi BRI dan Pendamping. Namun, rapat penerima, verifikasi laporan baru nanti ditentukan. Belum tahu apa dihentikan atau tidak, dalam rapat diputuskan,” kata Abyadi saat dikonfirmasi Sumut Pos, kemarin siang.

Dalam kesimpulan klarifikasi tersebut, Abyadi menilai Pendamping Peserta PKH Kemensos itu, minim memberikan sosialisasi dan informasi terhadap program-program dan kebijakan serta peraturan yang baru dikeluarkan oleh Kemensos.

“Dalam hal ini, masyarakat yang mengadu tidak salah. Mereka tidak tahu alasan uang dipotong, masyarakat mengadu juga tidak salah, harus pendamping menjelaskan itu semua,” kata Abyadi.

Apalagi, lanjut Abyadi, ada penerima manfaat dari kelompok Lansia tidak memahami tentang prosedur pencairan PKH. Dengan itu, Ombudsman mendorong untuk pihak terkait memberikan informasi yang jelas.

“Kalau masyarakat mendapat penjelasan yang terang benderang, saya kira tidak akan ada kesimpangsiuran informasi,” tegasnya.(gus/ila)

Raih Juara I di Pekan Inovasi 2018, BPPRDSU Pertahankan Gelar

istimewa for SUMUT POS JUARA: Kepala BPPRDSU Sarmadan Hasibuan diwakilkan oleh UPT Penyuluhan menerima hadiah juara I yang diberikan Kepala Badan Penanaman Modal Sumut. , di panggung utama Pekan Inovasi 2018 di Lapangan Benteng, Kamis (15/11).
istimewa for SUMUT POS
JUARA: Kepala BPPRDSU Sarmadan Hasibuan diwakilkan oleh UPT Penyuluhan menerima hadiah juara I yang diberikan Kepala Badan Penanaman Modal Sumut.
, di panggung utama Pekan Inovasi 2018 di Lapangan Benteng, Kamis (15/11).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara (BPPRDSU) meraih juara 1 dalam kegiatan Pekan Inovasi 2018 di Lapangan Benteng yang berlangsung sejak 15 hingga 18 November 2018.

Dengan demikian, BPPRDSU sukses mempertahan gelar stan inovasi terbaik, setelah sebelumnya juga menjadi yang terbaik pada 2017 dengan predikat Juara 1 Dengan demikian, BPPRDSU sangat serius dalam memberikan inovasi terhadap pelayanan, khususnya layanan kesamsatan.

Kali ini BPPRDSU menampilkan salah satu sentra layanannya yaitu Samsat Masuk Kampung. Dimana layanan tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam membayar pajaknya karena Samsat Masuk Kampung dapat menjangkau daerah terpencil sekalipun.

Samsat masuk kampung, merupakan layanan yang terdiri dari petugas samsat dan polisi yang datang ke suatu daerah dengan mengendarai motor trail. Selanjutnya petugas membuka layanan berupa posko dengan menampilkan banner layanan dan masyarakat dapat membayar pajak tahunannya atau stnk.

Ketika pembukaan berlangsung, Wagubsu Drs H Musa Rajekshah MHum mengunjungi langsung stan BPPRDSU yang terletak di pintu 2. Wagubsu menyampaikan untuk menambah armada Samsat Masuk Kampung. “Samsat Masuk Kampung seperti ini sangat bagus dan harus segera ditambah agar pelayanannya lebih optimal” ujar Wagubsu.

Sejauh ini BPPRDSU memiliki 28 armada Samsat Masuk Kampung yang tersebar di UPT/Samsat se Provinsi Sumatera Utara. Selain itu stan BPPRDSU juga membuka layanan kesamsatan khusunya untuk pembayaran pajak tahunan /STNK selama 3 hari atau selama pekan inovasi berlangsung. Dan bagi pengunjung yang bayar di stan BPPRDSU akan mendapatkan souvenir.

BPPRDSU bekerjasama dengan Jasa Raharja turut memberikan layanan berupa cek kesehatan dan gula darah yang berada disamping stan BPPRDSU.

Pengumuman pemenang, disampaikan kemarin sore di panggung utama Pekan Inovasi 2018 di Lapangan Benteng. Pemberian Hadiah diberikan langsung oleh Kepala Badan Penanaman Modal Provinsi Sumatera Utara dan turut menerima penghargaan tersebut Kepala BPPRDSU Dr. Sarmadan yang diwakilkan oleh UPT Penyuluhan.(adz/ila)