32 C
Medan
Monday, April 13, 2026
Home Blog Page 5760

Keluarga Berharap Tamin Sukardi Dapat Keadilan

FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS /jpg PENYUAP: Tersangka penyuap Hakim PN Medan Tamin Sukardi mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta, Rabu (29/8).
FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS /jpg
PENYUAP: Tersangka penyuap Hakim PN Medan Tamin Sukardi mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta, Rabu (29/8).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Aparat penegak hukum diharapkan dapat bertindak adil terhadap Tamin Sukardi, yang saat ini sedang menanti putusan banding pasca divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Medan dalam perkara dugaan korupsi lahan eks HGU PTPN II.

Iwan Samosir, adik dari istri Tamin Sukardi mengaku sedih atas penderitaan yang dialami abang iparnya. Tamin berjuang sendiri melawan penzoliman dan ketidakpastian hukum sejak ditahan Kejaksaan Agung 30 Oktober 2017 lalu.

Iwan menyebut, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui legal opininya tertanggal 10 Maret 2017 sudah menyatakan tidak ada ganti rugi terhadap tanah yang dipersoalkan. Namun justru Kejaksaan Agung menetapkan Tamin Sukardi sebagai tersangka 18 Oktober 2017.

Iwan menyatakan, keluarga tidak mengerti dasar hukum apa yang dipakai Kejaksaan Agung hingga akhirnya Tamin Sukardi menjadi tersangka.

Sedihnya lagi, walaupun sudah disertai surat keterangan bahwa Tamin memerlukan rutin check up ke dokter spesialis, permohonan penangguhan dan BN izin berobat Tamin Sukardi yang sudah berumur 74 tahun dan menderita penyakit jantung kronis tidak dikabulkan pihak Kejagung.

“Kondisi kesehatan yang menurun, umur dan stres perasaan terzolimi sempat menyebabkan ipar saya, Tamin, pingsan di pengadilan dan terancam stroke,” tutur Iwan kepada wartawan di Medan, Selasa (13/11).

Ia menambahkan, keluarga semakin terpukul saat majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp 232 miliar kepada Tamin Sukardi.

Iwan merasa heran, kenapa putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap mengenai tanah dimaksud dan yang juga sudah dieksekusi dapat dikesampingkan oleh Kejaksaan Agung dan Pengadilan Negeri Medan.

Menurut Iwan, tindakan melabrak putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap ini disebut bentuk penzoliman terhadap Tamin Sukardi.

Dia menerangkan, perlakuan yang menyebabkan perasaan terteror dan terzolimi itulah yang membuat Tamin Sukardi jatuh ke perangkap oknum peradilan yang ingin memancing di air keruh.

“Dalam kasus ini terkesan ada oknum-oknum yang ingin membunuh karakter Tamin Sukardi sebagai pihak bernoda hitam tanpa dasar fakta hukum,” kata Iwan.

Iwan melihat ini bertujuan untuk memuaskan ego dan kepentingan komersil pihak-pihak tertentu. Namun kata Iwan, Tamin tetap meminta keluarga percaya bahwa suatu saat keadilan akan diberikan oleh Tuhan melalui aparat penegak hukum yang baik.

“Keluarga percaya aparat penegak hukum akan beri keadilan hukum bagi Tamin Sukardi. Kami sedih melihat penderitaannya selama ini,” kata Iwan.

Lebih lanjut Iwan menyatakan, tidak ada satupun saksi atau alat bukti di persidangan yang menunjukkan niat jahat Tamin.

Justru sebaliknya, sebut Iwan, fakta menunjukkan bahwa ahli waris pemegang alas hak tanah Helvetia yang melakukan gugatan terhadap PTPN-II.

Dijelaskan Iwan, gugatan itu bukan karena disuruh Tamin Sukardi. Tapi karena marah setelah mengetahui PTPN-II menjual tanah ex-HGU tersebut kepada pihak ketiga yaitu pengusaha properti di Medan yang berlindung di balik salah satu organisasi masyarakat ini.

Iwan mempertanyakan, apakah Tamin Sukardi salah karena percaya kepada proses peradilan bahwa masyarakatlah merupakan pemilik yang sah atas tanah tersebut.

Lalu, apakah lebih adil apabila tanah yang sudah habis HGU-nya bisa dijual oleh pemegang hak yang lama. Selain itu, apakah adil bagi masyarakat untuk menunggu hapus buku yang terpending selama 15 tahun.

Ia juga menyatakan, hal lain yang menggelitik keluarga terkait dakwaan dan tuntutan jaksa yang dinilai melampaui batas logika karena menyatakan PT Erniputra Terari merupakan perusahaan keluarga.

Padahal, sebut Iwan, perusahaan tersebut punya beberapa pemegang saham yang tidak ada hubungan dengan keluarga. Ironisnya, kata Iwan, aset-aset yang tidak ada hubungannya dengan Tamin Sukardi dan yang bukan miliknya diblokir.

“Perlakuan seperti ini sudah diluar kepatutan. Tentu ini bisa menuai polemik kepercayaan rakyat dan pengusaha terhadap proses penegakkan hukum,” kata Iwan.

Iwan mengaku, saat ini keluarga menumpukan harapan besar kepada majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan yang sedang menangani perkara banding Tamin Sukardi.

Iwan percaya bahwa dengan penegakan hukum yang jujur dan baik maka Indonesia bisa lebih baik ke depan.

“Kami berdoa dan berkeyakinan majelis hakim Pengadilan Tinggi akan menjadi pembela dan penegak keadilan,” tandasnya. (azw/ala)

Penuhi Panggilan Ombudsman, BRI Bantah Ada Pemotongan

BAGUS SYAHPUTRA/Sumut Pos BERSAMA:Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, bersama dengan Perwakilan BRI dan Pendamping PKH Kemensos.
BAGUS SYAHPUTRA/Sumut Pos
BERSAMA:Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, bersama dengan Perwakilan BRI dan Pendamping PKH Kemensos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Perwakilan Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos) RI memenuhi panggilan Ombudsman Perwakilan Sumut. Kehadiran mereka untuk memberikan klarifikasi terkait tundingan pemotongan dana yang diterima peserta PKH .

Ilham merupakan perwakilan BRI, bersama Pendamping PKH Kemensos, Parningotan Harahap, Erwin Sidabutar dan Rinaldy Sitorus. Mereka datang ke Kantor Ombudsman Perwakilan Sumut di Jalan Mojopahit, Medan, Rabu (14/11) siang.

Dalam klarifikasi tersebut, Parningotan membantah telah terjadi pemotongan dana PKH Kemensos diterima peserta yang merupakan warga miskin dan lanjut usia (Lansia). Dengan dana diberikan Rp390 ribu pada tahap ke-4 di tahun 2017, sesuai dengan skema yang berlaku.

“Penyaluran tahap IV tahun 2018 terjadi karena adanya penyesuaian anggaran yang tersedia di Kementrian Sosial,” kata Parningotan di hadapan Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar.

Parningotan mengungkapkan, penyesuaian anggaran itu sesuai dengan Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kemensos No : 606/SK/LJS.JSK.TU/09/2018.”Keputusan itu sudah disosialisasikan kepada penerima manfaat PKH,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar memberikan apresiasi atas respon mereka atas klarifikasi tersebut. Termasuk, BRI sudah memberikan klarifikasi soal penyaluran PKH yang sesuai dengan prosedur.

“Kalau memang ada kebijakan dari Kementrian Sosial (Kemensos), harusnya disosialisasikan. Kenapa sampai ada pengaduan ke Ombudsman, berarti informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak sampai,” tutur Abyadi saat dikonfirmasi Sumut Pos, kemarin.

Abyadi menjelaskan, klarifikasi ini, dengan kesimpulan bahwa pendamping PKH minim memberikan informasi dan sosialisasi terhadap dana yang diberikan pada tahap keempat.”Saya kira ini hanya persoalan penjelasan kepada masyarakat penerima manfaat PKH yang kurang.

Mestinya, masyarakat penerima manfaat PKH ini harus diberi penjelasan yang benar, terang benderang, seterang terangnya. Karena masyarakat penerima manfaat PKH ini terdiri dari berbagai latar belakang. Karenanya, perlu ekstra untuk penjelasan kepada masyarakat,” jelas Abyadi.

Apalagi, Abyadi mengungkapkan ada penerima manfaat dari kelompok Lansia tidak memahami tentang prosedur pencairan PKH. Dengan itu, Ombudsman mendorong untuk pihak terkait memberikan informasi yang jelas.”Kalau masyarakat mendapat penjelasan yang terang benderang, saya kira, tidak akan ada misinformasi. Tidak akan ada kesimpangsiuran informasi,” pungkasnya.(gus/ila)

Terjerat Kasus Korupsi Aset Eks Kadis PU Deliserdang Disita

SITA: Petugas Kejari Deliserdang menyita rumah mantan Kadis PU, Ir Faisal.
SITA: Petugas Kejari Deliserdang menyita rumah mantan Kadis PU, Ir Faisal.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri Deliserdang menyita aset Eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum Deliserdang, Ir Faisal. Itu karena Faisal terlibat banyak korupsi di dinas tersebut.

Aset yang disita berupa rumah pribadi di Jalan Yos Sudarso No 313, Kelurahan Mekar Sentosa, Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi. Saat penyitaan, Tim Kejaksaan didampinggi oleh lurah setempat.

Kepada penghuni diminta meninggalkan rumah yang merupakan milik negara itu. Diminta agar penghuni rumah tidak membawa harta benda yang mengisi rumah itu.

Selain itu, Kejaksaan turut menyita 15 alat berat berupa mesin gilas dan grader yang ada di area lingkungan rumah. Kemudian, pihak Kejaksaan memberi tulisan bahwa tanah dan bangunan rumah disita berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 760K. Pid.Sus/2015 tanggal 15 Februari 2016 untuk pembayaran uang pengganti.

Kajari Deliserdang, Asep Maryono mengatakan, penyitaan dilakukan Selasa (13/11) sore.

“Kita akan terus menelusuri aset kekayaan Faisal. Kejaksaan juga mengendus aset terpidana berada di Kota Medan,” kata Asep didampingi Kasi Pidsus Fajar Syahputra Lubis dan Kasi Pidum Olan Pasaribu saat konferensi, Selasa (13/11) sore.

Namun, hal itu masih ditelusuri. Bahkan, terkait surat-surat berharga berupa deposito serta buku rekening yang berkaitan dengan Faisal akan ditelusuri.

“Penyitaan dilakukan bukan terbatas sampai atas nama Faisal. Tetapi aset akan disita adalah aset yang mengatas namakan yang berhubungan langsung dengan yang bersangkutan. Baik itu atas nama istri, anak. Dalam satu kartu keluarga lah,” terangnya.

Pasalnya, apa yang disita belum mencapai Rp98 Miliar. Menurut Maryono, sesuai vonis yang dijatuhkan Mahkamah Agung, Ir Faisal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi Rp105,83 miliar pada tahun 2010 di Dinas PU. Kemudian, dihukum penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta dengan potongan kurungan enam bulan.

Selain itu, dikenakan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 98 miliar. Apabila tidak sanggup membayar, maka akan ditambah hukuman penjara lima tahun lagi.

“Aset dia ini nanti akan dihitung oleh appraisal (penilai aset) agar selanjutnya bisa dilakukan lelang. Jadi akan kita telusuri lagi asetnya. Informasi sementara katanya ada lagi rumahnya di luar Tebingtinggi dan ini masih kita cari,” ujar Asep, Rabu (14/11). Penyitaan aset Faisal hanya berjarak empat hari setelah eksekusi dirinya yang dilakukan oleh Kejaksaan. (btr/ala)

Perda HO Dicabut, Potensi PAD Hilang Rp19 M

.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Gangguan atau HO, masih terus berproses. Kini, tahapannya memasuki tanggapan kepala daerah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Medan.

Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution menyatakan, potensi hilangnya pendapatan asli daerah (PAD) dengan tidak diberlakukannya lagi retribusi tersebut mencapai hingga Rp19 miliar. Namun demikian, kontribusi retribusi itu terhadap PAD Kota Medan cenderung relatif sama atau stabil setiap tahunnya antara 0,89 hingga 1,28 persen.

“Pada tahun anggaran 2017, kontribusinya 0,94 persen. Sedangkan 2016, meningkat 1,28 persen. Lalu, 2015 kontribusinya 0,89 persen, 2014 sebesar 0,93 persen dan 2013 mencapai 1,27 persen,” ujar Akhyar saat menyampaikan nota jawaban pemandangan umum Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan, Rabu (14/11).

Ia mengaku, secara detail bisa disampaikan bahwa penerimaan retribusi HO sejak 2013 hingga 2017 sebagai berikut. Target tahun 2013 sebesar Rp15,2 miliar dengan realisasi Rp16,1 miliar. Tahun 2014 target Rp15,2 miliar, realisasi Rp16,3 miliar, 2015 target Rp16,6 miliar dan Rp17,9 miliar. Sedangkan 2017, target Rp19,1 miliar dengan terealisasi Rp9,18 miliar. “Untuk meningkatkan PAD, maka dilakukan secara terus-menerus pembenahan dan peningkatan pelayanan perizinan,” katanya.

Disebutkan Akhyar, setelah diterbitkannya Permendagri Nomor 19/2017 tertanggal 15 Juli 2017, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Medan masih memungut izin tersebut. Namun, tertanggal 18 September 2017 sudah tidak lagi dikutip. “Pencabutan Perda itu sebetulnya mempermudah investasi. Namun, diakui memang dampaknya ada pengurangan pendapatan PAD,” pungkasnya.

Kepala Dinas PMPTSP Medan Purnama Dewi mengakui, realisasi retribusi HO tahun 2017 yang diperoleh relatif kecil sebesar Rp9,18 miliar. “Memang penerimaan retribusi tahun lalu tidak mencapai target yang ditetapkan. Hal ini dikarenakan karena izin HO tidak diperoleh secara penuh. Sebab, penerimaannya hanya dilakukan sampai pertengahan September tahun lalu,” ungkap Purnama.

Dijelaskan Purnama, tidak dipungutnya lagi retribusi HO berdasarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 500/223 tertanggal 15 Juli. Kemudian, Surat Edaran Mendagri tersebut dilanjutkan dengan Instruksi Wali Kota Medan tertanggal 18 September tentang larangan penyelenggaraan retribusi izin HO. “Jadi, semenjak adanya kebijakan baru tersebut maka terhitung 18 September 2017 kami tidak lagi memungut retribusi itu,” akunya.

Sebelumya, Anggota DPRD Medan Fraksi PDI Perjuangan, Paul Anton Mei Simanjuntak mengatakan, dengan dicabutnya aturan tersebut, maka otomatis Pemko Medan akan kehilangan atau kekurangan PAD. “Berapa besar potensi penerimaan PAD Kota Medan dari sektor tersebut hilang, hal ini harus dijelaskan Pemko Medan,” ungkap Paul saat menyampaikan pemandangan umum Fraksi PDI Perjuangan dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu.

Untuk itu, sambung dia, Pemko Medan harus mencari solusi atau alternati sumber PAD baru untuk mengganti hilangnya penerimaan dari sektor retribusi izin gangguan.

Meski harus kehilangan sumber pendapatan, kata Paul, tetapi bila dikaji dari sosial ekonomi dan pemanfaatannya jangka panjang maka Pemko Medan justru akan mendapatkan laba yang lebih besar. Namun, laba ini tidak diperoleh begitu saja melainkan harus mampu meyakinkan dan menarik para investor lokal maupun asing untuk menanamkan modalnya dalam pengembangan usaha.

Menurut pihaknya, keberadaan aturan itu dinilai sangat menghambat proses pembangunan di Kota Medan. Karena, seringkali dikeluhkan oleh para investor yang ingin menanamkan modalnya. “Kami mendukung dicabutnya Perda tersebut. Akan tetapi, sebenarnya terlambat dilakukan Pemko Medan. Sebab, surat edaran tentang pencabutan Perda itu telah beredar sejak bulan Juli 2017 lalu,” pungkasnya. (ris/ila)

Bandar Sabu Internasional Ditembak Mati

PAPARKAN: Kepala BNN Irjen Pol Heru Winarko memaparkan kasus penyeludupan 38 kg sabu dari Malaysia di Kantor BNN, Jakarta Timur, Rabu (14/11).
PAPARKAN: Kepala BNN Irjen Pol Heru Winarko memaparkan kasus penyeludupan 38 kg sabu dari Malaysia di Kantor BNN, Jakarta Timur, Rabu (14/11).

SUMUTPOS.CO – Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap lima orang pelaku penyelundupan narkotika jaringan internasional dari Malaysia. Kelima tersangka masing-masing, Burhanudin alias Burhan, Saiful Nurdin alias PUN, Musliadi, Muhamad Fauzi alias Fauzi dan Munzilin Ismail alias Apali.

PENANGKAPAN ini merupakan pengembangan kasus anggota DPRD Langkat yang juga calon anggota legislatif dari Partai Nasdem, Ibrahim Hasan alias Hongkong (45) yang diduga menjadi bandar narkoba.

Tersangka atas nama Burhan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk kasus anggota DPRD Langkat, Ibrahim.

“Pada hari Rabu, 7 November 2018 sekitar pukul 08.00 WIB, di Gampong, Pintu Seuliemeun, Kabupaten Aceh Besar, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Burhanudin alias Burhan,” ujar Kepala BNN Irjen Pol Heru Winarko di Kantor BNN, Jakarta Timur, Rabu (14/11).

“Tersangka merupakan DPO perkara tindak pidana narkotika di Daerah Pangkalan Susu, Sumatera Utara, atas nama tersangka Ibrahim Hasan alias Hongkong,” sambungnya.

Burhan diketahui sedang mengendalikan penyelundupan narkotika jenis metafetamin (shabu-shabu) sebanyak 38 kilogram dan 30.000 butir ekstasi dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut di Perairan Langsa, Aceh.

Saat ditangkap, Burhan memberikan perlawanan. Sehingga aparat meluncurkan tembakan dan meninggal dunia.

Pada hari yang sama, BNN kembali menangkap dua orang dengan nama Saiful Nurdin alias PUN dan Musliadi. Keduanya diduga berperan sebagai penerima barang haram tersebut di darat dan sebagai gudang penyimpanan.

Mereka ditangkap di kawasan perkebunan sawit masyarakat Kampung Asam Peutek Langsa Lama, Kota Langsa. Kawasan itu menjadi tempat penyembunyian narkotika tersebut.

Keesokan harinya, BNN menangkap Muhamad Fauzi alias Fauzi di Dusun Tualang Peureulak, Aceh Timur. Lalu, pada siang harinya, Munzilin Ismail alias Apali ditangkap BNN di Desa Alue Blue Peureulak, Aceh Timur. Fauzi dan Apali berperan sebagai awak kapal yang membawa perahu pengangkut narkotika dari Penang ke Langsa, Aceh.

Dalam kasus ini, barang bukti yang disita berupa 1 karung berisi 18 kilogram sabu-sabu, 1 karung berisi 20 kilogram sabu-sabu, 30.000 butir ekstasi, 2 pucuk senjata laras panjang dan identitas para tersangka.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal hukuman tersebut adalah hukuman mati.

Diberitakan sebelumnya, calon legislatif dari Partai Nasional Demokrat, Ibrahim Hasan alias Hongkong (45) tertangkap tangan oleh BNN memiliki tiga karung goni yang berisi sabu seberat 105 kilogram dan 30.000 pil ekstasi.

Ibrahim ditangkap bersama 10 tersangka lain yang diduga menjadi rekan kerja jaringan internasional sindikat narkobanya. Barang bukti dan 10 tersangka diamankan dari tiga lokasi berbeda yaitu di perairan Aceh Timur, Pangkalan Susu, dan Pangkalan Brandan pada 19 dan 20 Agustus 2018.(kps/bbs/ala)

Bayi Usus di Luar Tubuh Asal Kisaran Meninggal Dunia, Ususnya Sudah Banyak Terinfeksi

istimewa/SUMUT POS DIRAWAT: Alifa Adzkiya Shakila Ritonga, dengan kondisi usus di luar tubuh, tengah mendapatkan perawatan di RSUP H Adam Malik Medan.
istimewa/SUMUT POS
DIRAWAT: Alifa Adzkiya Shakila Ritonga, dengan kondisi usus di luar tubuh, tengah mendapatkan perawatan di RSUP H Adam Malik Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim medis Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik sudah melakukan segala daya upaya untuk memberikan pertolongan medis kepada bayi asal Kisaran, Alifa Adzkiya Shakila Ritonga. Namun Tuhan berkehendak lain.

Nyawa bayi pasangan Nurul Azmi Ritonga (25) dan Syahyanti Solin (25), tak mampu tertolong. Bayi malang yang terlahir dengan kondisi usus di luar tubuh, akhirnya meninggal dunia pada Senin (12/11) sekira pukul 05.00 WIB.

Sebelum meninggal dunia, Alifa sempat mendapatkan perawatan di RSUP H Adam Malik Medan selama 14 lamanya. Sebab, Alifa dirujuk ke rumah sakit tersebut pada 31 Oktober 2018n
Alifa dirawat di ruang Feto Maternal-Neonatologi, diberi tindakan konservatif dengan ditangani dr Erjan Fikri SpBA (K) selaku Dokter Penanggung Jawab Pasien.

“Memang dari pertama masuk ke ruangan, diberi asupan makanan bayi untuk melihat respon pada ususnya. Saat buang air besar dan buang air kecil masih bagus, bahkan tidak muntah,” ujar dr Erjan.

Meski usus bayi rujukan RSUD H Abdul Manan Simatupang Kisaran, Asahan itu tidak berada di dalam badan, namun masih terbungkus selaput. Meski tipis dan tembus pandang serta bukan kulit, namun masih ada pembungkus. Karena itulah, Erjan Fikri saat itu sangat optimis mampu memberikan pertolongan kepada Alifa.

Apalagi, dengan perawatan, selaput tersebut bisa berubah menjadi kulit. Namun, kenyataan berkata lain. Alifa yang dilahirkan secara normal, membuat ususnya banyak terinfeksi. Harusnya, ibu Alifa melahirkan secara saesar agar usus Alifa tidak terinfeksi. “Seperti dikatakan Dokter Erjan, harusnya kalau kondisi usus bayi di luar tubuh, harusnya dilahirkan secara disesar,” ujar Kasubbag Humas RSUP H Adam Malik, Rosario Dorothy Simanjuntak.

Semakin berat infeksi di usus Alifa akibat lamanya waktu perjalanan ke RSUP H Adam Malik, dari Kisaran. Terlebih, sebelum dirawat di RSUP H Adam Malik, usus Alifa hanya dibungkus kain kasa biasa.”Apalagi usianya baru beberapa hari sehingga belum bisa dioperasi,” kata wanita yang akrab disapa Ocha ini.

Setelah Alifa tak tertolong lagi, jenazahnya langsung dibawa ke kampung halamannya dan sudah disemayamkan di rumah duka.

“Sejak Alifa masuk, kita fokus menangani infeksinya. Kita beri pembalut khusus untuk mengurangi agar resiko infeksinya tidak bertambah. Kita sudah berusaha secara maksimal, tapi Tuhan berkehendak lain,” pungkas Ocha.

Sebelumnya, ayah Alifa, Nurul Azmi Ritonga menceritakan, usai menikah awal 2018, ia dan istrinya berangkat ke Palembang mengais rezeki bekerja di salah satu pabrik. Alifa merupakan anak pertama mereka.

“Selama mengandung, kami periksa kandungan di Bidan, tidak ada keluhan. Usia kandungan memasuki 3 sampai 4 bulan, gerak sang bayi aktif. Pada bulan keempat, kami ingin mengetahui jenis kelami bayi dan dokter menyarankan datang bulan berikutnya, “ ungkapnya.

Selama mengandung, istrinya mengkonsumsi makanan yang sehat sesuai anjuran dari Bidan yang mengikuti perkembangan kandungan sang istri. Setelah tiba bulan Agustus, dia dan istrinya kembali ke Kisaran, Asahan untuk menanti kelahiran sang anak. Selama di Kisaran, isterinya 2 kali memeriksakan kandungan ke Rumah Sakit swasta di Kisaran.

“Pihak rumah sakitnya mengatakan ada kelainan di bagian ususnya calon bayi kami. Awalnya kami tidak percaya ada kelainan, karena gerak si bayi aktif terus. Sekali lagi kami bawa ke rumah sakit swasta lainnya pada bulan September dan hasil USG tidak ada kelainan, dan kamipun lega,” ujarnya.

Tepat hari Rabu tanggal 31 Oktober 2018, pukul 09.30 WIB, anak pertama mereka lahir di klinik bersalin di Kisaran, secara normal. Saat itulah diketahui anaknya lahir dengan usus beradi di luar. Alifa langsung dirujuk ke RSUD H Abdul Manan Simatupang Kisaran, Asahan, untuk selanjutnya dirujuk ke RSUP H Adam Malik. (ain/ila)

Serapan Anggaran Minim Tak Jadi Faktor Utama Evaluasi OPD

.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Minimnya serapan anggaran yang mampu dikelola organisasi perangkat daerah (OPD), tentu akan menjadi bagian dari evaluasi terhadap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di OPD bersangkutan. Meski demikian, tidak menjadi salah satu kriteria dalam hal kebijakan mengganti pimpinan OPD.

Wakil Gubernur Sumatera Utara, Musa Rajekshah mengatakan, pihaknya tetap akan menjadikan indikator dalam mengevaluasi pimpinan OPD di jajaran Pemprovsu, yang salah satunya tentang serapan anggaran “Betul memang (minimnya serapan anggaran) jadi bagian penilaian untuk evaluasi pimpinan OPD tersebut. Tapi itu tidak menjadi salah satu kriteria dalam hal kebijakan mengganti mereka,” katanya kepada Sumut Pos, Selasa (13/11).

Dia mengungkapkan, sudah berkonsultasi dengan deputi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi mengenai hal ini. Menurut deputi itu, kata pria yang akrab disapa Ijeck, rendahnya serapan anggaran yang dikelola OPD bukan menjadi faktor utama dalam rangka mengevaluasi kinerja mereka.

“Yang terpenting adalah, anggaran yang ada tersebut mampu diimplementasikan lalu sampai ke masyarakat. Misalnya, saya kasih kalian Rp1 juta, tapi nyatanya uang tersebut tidak dibelanjakan sama sekali. Itu contoh sederhananya. Lalu yang paling penting lagi, uang tersebut (yang saya kasih) sampai gak kepada yang membutuhkan,” ujarnya.

Ijeck menambahkan, ke depan dirinya dan Gubernur Edy Rahmayadi akan lebih mencermati penggunaan anggaran oleh semua OPD supaya tepat sasaran. Belanja daerah yang sudah dianggarkan itu, paling utama harus dilaksanakan maksimal tidak sekadar terserap saja.

“Itu artinya mesti dilaksanakan dan tepat sasaran sesuai program kerja yang disusun. Penggunaan anggaran ini kami mau ke depan, tidak sekadar dibelanjakan tetapi harus benar-benar sampai ke tujuan,” katanya.

Meski demikian, untuk melakukan evaluasi terhadap pimpinan OPD, kata Ijeck belum dapat dilakukan saat ini. Mengingat, sesuai ketentuan perundang-undangan, paskadilantik kepala daerah baru boleh melakukan pergantian perangkatnya setelah enam bulan menjalani roda pemerintahan. “Jadi memang sekarang ini kita sedang melakukan evaluasi. Mengamati kinerja semua dinas dari segala sisi,” pungkasnya.

Diketahui, serapan anggaran belanja daerah per OPD Pemprovsu pada 30 Oktober lalu, secara global masih berada diangka 58 persen. Bahkan berdasar data yang diperoleh Sumut Pos dari Aplikasi Smart Sumut Province, dari total 49 OPD, serapan anggaran di 23 OPD tidak sampai 70 persen. (prn/ila)

Tuding SMKN 13 dan SMAN 19 Serobot Lahan, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

fachril/SUMUT POS AHLI WARIS: Nurdin bersama ahli waris yang mengklaim lahan di SMK Negeri 13 dan SMA Negeri 19 di Kelurahan Sei Mati, Medan Labuhan, milik mereka.
fachril/SUMUT POS
AHLI WARIS: Nurdin bersama ahli waris yang mengklaim lahan di SMK Negeri 13 dan SMA Negeri 19 di Kelurahan Sei Mati, Medan Labuhan, milik mereka.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tanah seluas 22.000 M2 yang dikuasai gedung SMK Negeri 13 dan SMA Negeri 19 di Jalan Seruwai, Ujung Pawang, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, diduga menyerobot lahan masyarakat. Ahli waris, Ishak Kasim selaku pemilik lahan, akan melakukan gugatan dengan menempuh jalur hukum.

Anak kandung ahli waris, Nurdin, Rabu (14/11), mengatakan, tanah yang dikuasai gedung sekolah itu, adalah warisan wakaf dari atok mereka almarhum H Kasim dengan dasar surat grand sultan. Tanah itu, telah diwakafkan kepada 18 ahli waris dengan luas keseluruhan 4,8 hektare.

Pada tahun 2008, sebahagian tanah itu dengan luas 12.600 M2 dan 13.000 M2 dijual kepada Edi Halim oleh 18 ahli waris yang dikuasakan kepada Nurainun, bagian dari ahli waris. Pasca penjualan itu, sisa tanah seluas 27.000 M2 itu masih milik dari 18 ahli waris.

Ternyata, berlalunya waktu, sebahagian tanah itu, dibangun gedung SMK N 13 dan SMA N 19 di lahan seluas 22.000 M2 oleh Pemko Medan. Tak ingin tanah itu diserobot begitu saja, sebanyak 18 ahli waris memberi kuasa kepada Ishak Kasim untuk mengambil alih kembali tanah tersebut.

“Ayah (Ishak Kasim) saya, merasa keberatan dengan sikap Pemko Medan telah menguasai lahan kami. Makanya, seluruh ahli waris sepakat untuk mengambil tanah itu, karena sudah berdiri dua gedung sekolah. Kami sudah melakukan somasi pertama tentang asal usul tanah itu adalah milik atok kami dulu. Namun, pihak sekolah atau Pemko Medan belum memberikan tanggapan,” ungkap Nurdin.

Dikatakan pria berusia 32 tahun ini, pihaknya juga telah melayangkan kembali somasi kedua ke pihak sekolah, untuk bisa melakukan pembicaraan secara persiasif membahas tanah yang telah dikuasai sekolah tersebut. Apabila, pihak sekolah melaui Pemko Medan tidak juga menggubris, maka mereka akan menempuh jalur hukum.

“Kami masih menerima etika baik dari Pemko Medan, untuk berbicara secara musyawarah. Tapi, kalau somasi kami kedua tidak digubris, maka kami akan lakukan gugatan ke pengadilan,” kata Nurdin.

Terpisah, Camat Medan Labuhan Arrahman Pane mengatakan, masalah tersebut sudah lama, namun hingga sekarang pemilik tidak bisa menunjukkan surat atau alas hak asli kepemilikan atas tanah yang dipermasalahkan. “Bahkan mereka pernah mendatangi saya untuk meminta surat pembayaran pajak namun tidak saya keluarkan,” katanya. (fac/ila)

Ditambahkannya, berdasarkan data yang ada SMKN 13 dan SMAN 19 Medan memiliki sertifikat tanah atas nama Pemko Medan. Sehingga, keberadaan gedung kedua sekolah negeri itu sah menurut hukum.

Dikatakan Nurdin, sejak tanah itu dikuasai oleh Pemko Medan, pihaknya telah mengecek surat tanah terhadap dua gedung sekolah itu. Berdasarkan surat yang dipegang adalah sertifikan hak pakai dengan nomor 5 seluas 89000 M2, bukan berada di objek tanah milik mereka.

“Mereka tidak ada pegang surat untuk di tanah kami, ada surat hak pakai yang ditunjuk ke kami, tapi sesuai dengan objeknya, tanah itu berada di seberang dari bangun sekolah itu, bukan di lahan gedung sekolah. Jadi, jelas tanah kami diserobot, makanya kami akan gugat ini ke pengadilan,” tegas Nurdin.

Selama proses yang dilakukan, kata Nurdin, ahli waris sudah berulang kali mendatangi pihak sekolah, tapi, tidak ada tangggapan, sehingga ahli waris memasang palang kepemilikan tanah di depan gedung sekolah.

“Kami masih menghargai anak – anak yang sekolah, makanya kami tidak memblokir pagar. Kami berharap agar wali kota bisa menyikapi masalah ini, mengingat tanah itu telah diserobot Pemko Medan,” ungkap Nurdin.

Terpisah, Camat Medan Labuhan Arrahman Pane mengatakan, masalah tersebut sudah lama, namun hingga sekarang pemilik tidak bisa menunjukkan surat atau alas hak asli kepemilikan atas tanah yang dipermasalahkan. “Bahkan mereka pernah mendatangi saya untuk meminta surat pembayaran pajak namun tidak saya keluarkan,” katanya.

Ditambahkannya, berdasarkan data yang ada SMKN 13 dan SMAN 19 Medan memiliki sertifikat tanah atas nama Pemko Medan. Sehingga, keberadaan gedung kedua sekolah negeri itu sah menurut hukum. (fac/ila)

Banjir Pujian untuk Riko Simanjuntak

net APIK: Riko Simanjuntak bermain apik bersama timnas.
net
APIK: Riko Simanjuntak bermain apik bersama timnas.

SUMUTPOS.CO – Penampilan Riko Simanjuntak dalam laga Indonesia versus Timor Leste di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) Jakarta, Selasa (13/11) kemarin diapresiasi oleh banyak pihak termasuk Andik Vermansah.

Mantan pemain Persebaya Surabaya itu mengaku kagum dengan Riko sebab ia mampu membawa perubahan besar pada permainan Skuad Garuda.

Riko masuk lapangan di menit 56 menggantikan Febri Hariyadi. Saat itu Indonesia sedang ketinggalan 0-1. Namun keberadaan Riko dinilai memberi rangsangan positif pada lini depan Timnas Indonesia. Puncaknya, ia mampu memberi assist pada gol ketiga yang dicetak Alberto ‘Beto’ Genocalves.

“Jujur, saya pribadi salut kepada Riko. Masuknya Riko bisa mengubah permainan kami,” ungkap Andik kepada wartawan.

Menanggapi pujian itu, Riko tak mau besar kepala. Winger Persija Jakarta tersebut justru balas memuji andik.”Andik punya kontribusi bagus buat tim. Bahkan semua pemain sudah berikan kontribusi bagus buat tim,” ujar Riko. “Semuanya berkat kerja keras tim. Sekarang kami akan fokus melawan Thailand,” tambah sang pemain.

Riko mengungkapkan pesan pelatih Bima Sakti sebelum masuk ke lapangan. Bima berpesan agar Riko dan pemain lain kerja keras dan ada juga perbincangannya dengan Stefano Lilipaly.

“Tadi saya ngomong dengan Stefano, apapun bisa terjadi kami harus bisa membalikkan keadaan. Tadi juga coach Bima bilang, yang penting kami kerja keras, jangan lihat skornya. Yang penting kerja keras, bisa membalikkan keadaan,” ujar Riko di mixed zone.

“Jadi kemenangan ini semua berkat kerja keras pemain tanpa terkecuali. Kami juga memanfaatkan tenaga Timor Leste yang sudah terkuras,” sambungnya.

Laga kontra Thailand akan digelar pada 17 November mendatang. Bentrokan bakal diadakan di Stadion Rajamangala, Bangkok. (ies/jpc/don)

HUT ke 73 Tahun, Kapolda: Brimob Harus Bisa Amankan Pilpres

istimewa for sumut pos HUT BRIMOB: Kapoldasu Irjen Pol Agus Andrianto (kiri) dan Kasat Brimob Kombes Pol Djadjuli, saat merayarakan HUT Brimob.
istimewa for sumut pos
HUT BRIMOB: Kapoldasu Irjen Pol Agus Andrianto (kiri) dan Kasat Brimob Kombes Pol Djadjuli, saat merayarakan HUT Brimob.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satuan elit Polri, Korps Brimob kini berusia 73 tahun yang tepatnya dirayakan kemarin, Rabu (14/11). Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto pun berharap satuan khusus taktis Polri ini ke depan semakin memantapkan posisinya mengawal dan melakukan pengamanan.

“Hendaknya korps Brimob Polri, khususnya Polda Sumut lebih matang cara berpikir dan bertindak dalam memberikan kontribusi bagi terwujudnya Polri yang Promoter dalam mendarma baktiya kinerjanya mengatasi berbagai gangguan Kamtibmas,” ungkap Agus.

Kapolda sangat berharap kepada Korps Brimob mampu untuk menjaga keamanan jelang tahun politik 2019 dimana akan digelar Pilpres. Menurutnya, perlu sinergitas antara Brimob dengan masyarakat dalam menjaga keamanan. “Jadi memang perlu sinergitas Polri dan masyarakat. Tujuannya agar kita bisa menangkal ancaman gangguan kamtibmas. Harapan saya Brimob agar semakin maju,” terangnya.

Sementara itu, Kapala Satuan (Kasat) Brimob Polda Sumut Kombes Pol Djadjuli mengatakan di usia ke 73 satuan yang ia pimpin itu tentunya akan terus berkembang.”Obro Markoto atau Semangat Api yang Tak Kunjung Padam harus terus ditingkatkan demi pelayanan menuju Polri Promoter,” katanya.

Selama ini, menurut Djadjuli, pihaknya selalu bertindak cepat dalam menjalankan tugasnya. Salah satunya bukti respon cepat pihaknya adalah dengan menurunkan anggota ke tempat musibah bencana alam seperti di Palu, Madina dan Lombok.

“Kita langsung menurunkan sedikitnya 200 personel untuk membantu masyarakat yang terkena musibah bencana alam. Kita juga hadir di tengah masyarakat untuk membantu jalur evakuasi dan kita juga memberikan motivasi kepada anak-anak korban bencana alam agar terus semangat menjalani kehidupan ke depannya,” katanya.

Dalam kegiatan Apel yang digelar di Lapangan Apel Brimobda Sumut Jalan KH Wahid Hasyim itu, selain Kapolda Sumut Irjen Pol Drs Agus Andrianto, SH,Waka Polda Sumut Brigjen Pol Mardiaz kusin Dwihananto, hadir juga Kasdam 1/BB, Kabinda, KABNNP, Pangkosek Hanudnas, Danlanud, Danlantamal.

HUT Korps Brimob Polri ini bertemakan “Korps Brimob Polri yang promoter siap mengamankan agenda Kamtibmas Tahun 2018 dan 2019.

Dalam kegiatan itu, digelar pula lomba menembak antar Pejabat Utama (Pju) Polda Sumut. Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto berhasil menyabet juara pertama mengalahkan Wakapolda Sumut Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto dan Kombes Pol Toga Panjaitan. (dvs/ila)