Home Blog Page 5841

Kans Keluar Zona Merah

KONSISTEN Konsistensi bek PSMS Reinaldo Lobo diharapkan untuk mengamankan gawang PSMS dari kebobolan saat menjamu Mitra Kukar di Stadion Teladan, Selasa (23/10) sore ini.
KONSISTEN
Konsistensi bek PSMS Reinaldo Lobo diharapkan untuk mengamankan gawang PSMS dari kebobolan saat menjamu Mitra Kukar di Stadion Teladan, Selasa (23/10) sore ini.

SUMUTPOS.CO – PSMS Medan punya kesempatan untuk naik peringkat dan keluar dari zona merah (degradasi). Itu bisa terjadi jika pasukan Peter James Butler bisa menumbangkan Mitra Kukar pada laga kandang di Stadion Teladan Medan, Selasa (23/10) sore nanti.

Meski saat ini masih berada di posisi paling buncit di klasemen sementara dengan 27 poin, namun mereka berpeluang melewati sang lawan, Mitra Kukar yang saat ini berada di posisi ke-15 dengan 29 poin. Itu merupakan batas terakhir zona aman.

PSMS punya modal bagus menghadapi laga ini. Lima laga terakhir Legimin Raharjo dkk belum pernah tersentuh kekalahan. Mereka meraih dua kemenangan dan tiga hasil imbang. Bahkan mereka mampu membungkam Sriwijaya dengan skor 3-0.

Butler menegaskan hasil tersebut tidak boleh membuat skuadnya anggap remeh dengan tim lawan. “Semua pertandingan sangat penting, kita tetap rendah hati, dan bikin pasti jangan anggap remeh tim lain,” tegasnya.

Mantan pelatih Persipura ini memastikan bukan pelatih yang selalu melihat ke belakangan tentang hasil yang sudah diraih sebelumnya. Termasuk tidak menggangap penting hasil kekalahan Mitra Kukar pada laga sebelumnya. “Bukan apa yang mereka buat kemarin penting bagi saya. Tapi bagaimana kita akan bermain itu yang penting dan menarik bagi saya,” ungkapnya.

Tim lawan sendiri kata Butler tim yang berkualitas dan memiliki motivasi yang sama untuk menang dan menjauh dari posisi bawah klasemen. “Situasi Mitra Kukar sama dengan kita. Mereka akan fight,” tegasnya.

Namun PSMS bakal tampil pincang. Tanpa Roni Fatahillah yang terkena kartu merah saat laga kontra Sriwijaya merupakan kerugian di lini pertahanan PSMS. Ditambah lagi cederanya Rachmad Hidayat dan belum 100 persennya kondisi Shohei Matsunaga. Kiper PSMS, Abdul Rohim juga belum sembuh total dari cedera betis saat lawan Sriwijaya.

“Roni tidak bisa main, ada akumulasi. Rachmad sakit, kita belum tahu semua situasi belum jelas. Matsunaga tidak main, belum bisa 100 persen. Saya kasih pilihan apakah dia cadangan atau tidak. Tapi dia (kondisinya) sudah lebih baik sekarang,” ungkap Butler.

Pelatih asal Inggris ini menjelaskan untuk meraih hasil maksimal dia akan memotivasi dan bekerja keras. “Saya selalu motivasi pemain untuk jangan takut. Saya rasa setiap pertandingan kita selalu buat peluang untuk cetak gol, bermain kreatif. Itu bisa dilakukan karena percaya diri. Dan tim saat ini, percaya diri dalam tim sangat tinggi,” jelasnya.

Senada, bek PSMS, Gusti Sandria mengatakan para pemain akan berusaha sekuat tenaga untuk memenangkan laga ini. Apalagi mereka sedang percaya diri tinggi. “Kita enggak mau degredasi, kita harus konsisten agar bisa mendapatkan poin terus dana menjalankan sesuai intruksi pelatih,” tegasnya.

Di kubu lawan, Mitra Kukar tentu tak mau dikudeta PSMS. Meskipun mereka hadir dengan kondisi terluka. Ini karena mereka baru saja kalah 0-1 dari Bhayangkara FC di kandang sendiri di Tenggarong. Sebuah pukulan telak bagi Naga Mekes.

“Saya lihat semua pemain PSMS bermain sangat baik saat itu. Pertandingan nanti pasti akan berjalan solid. Saya minta kepada pemain Mitra Kukar untuk tidak takut saat meladeni anak-anak Medan,” ujar Rahmad Dermawan dalam jumpa pers di Kebun Bunga Medan, Senin (22/10).

RD meminta kepada pemain untuk tampil enjoy saat menghadapi PSMS Medan. Jangan terbebani dengan rekor buruk di beberapa laga akhir. “Biar saya yang menanggung beban. Para pemain karena saya pelatih mereka. Ini pengalaman saya dan saya perlu adaptasi untuk membangun sebuah tim yang dilatih dalam putaran kedua ini,” ucap Rahmad Darmawan. (don)

1.099 Pelamar CASN GUGUR

Ilustrasi
Ilustrasi

SUMUTPOS.CO – Dari 10.716 orang pelamar calon aparatur sipil negara (CASN) 2018 pada formasi di instansi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara(Pemprovsu), sebanyak 1.099 pelamar tak lulus administrasi. Sisianya, 9.617 pelamar lulus tahapan administrasi pemberkasan.

DATA tersebut diperoleh Sumut Pos dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, yang diupdate Senin (22/10) sekitar pukul 14.02 WIB, terlihat pada formasi tersebut sudah semua berkas administrasi yang diverifikasi BKN. Namun, terdapat tiga daerah di Sumut yang belum selesai diverifikasi sampai kemarin, yakni Pemkab Nias Barat (79 pelamar), Pemkab Nias (104), dan Pemkab Nias Selatan (29).

Kepala BKD Setdaprovsu Kaiman Turnip membenarkan bahwa terdapat 9.617 pelamar CASN 2018 untuk formasi di lingkungan Pemprovsu yang telah lulus tahapan administrasi pemberkasan. Pihaknya juga mengakui untuk jumlah pendaftar telah terdata mencapai 10 ribu lebih orang dan selama melakukan verifikasi terhadap nama-nama tersebut tidak ada tejadi permasalahan.

“Untuk yang sudah submit ada sekitar 9.617 ribu pendaftar yang akan mengikuti tahap selanjutnya, dari sekitar 10.716 ribu pelamar yang melakukan pendaftaran CPNS kali ini. Angka tersebut sudah final dan menunggu sampai pukul 12.00 yang kemudian diumumkan di website BKN,” ujar Kaiman saat dihubungi, kemarin.

Jumlah pelamar yang submit dan telah lolos verifikasi tersebut, ungkap dia hanya khusus formasi di Pemprovsu saja, tidak meliputi kabupaten/kota lain di Sumut. “Kebetulan kan ada dua kabupaten/kota kita yang tidak mengajukan formasi pada CPNS kali ini, yaitu Siantar dan Padangsidempuan,” katanya.

Lalu, di bagian mana kesulitan pelamar melengkapi berkas administrasi sehingga tidak lulus setelah diverifikasi, Kaiman tidak mengetahui persis. Menurutnya, akses tersebut ada di BKN Pusat. “Ketentuannya kan sudah ada sebelum mendaftar. Dan semua mekanisme dilakukan secara online,” katanya.

Untuk tahap selanjutnya, peserta yang telah lolos verifikasi administrasi akan mengikuti ujian yang telah ditetapkan pemerintah. Kaiman sendiri belum dapat memberikan lokasi pasti termasuk jadwal ujian CASN. “Kita belum tau ya, nanti kita tunggu juga waktu dan tempat ujiannya di mana,” pungkasnya.

Kepala BKN Regional VI Medan, English Nainggolan mengatakan, sampai saat ini tidak ada timbul permalasahan selama perhitungan jumlah peserta yang telah lolos verifikasi administrasi. “Hari ini pada umumnya sudah selesai verifikasi ya, tetapi ada beberapa kabupaten/kota yang terlambat, seperti Tanjungbalai. Tidak banyaklah yang terlambat hanya sedikit,” katanya.

Pihaknya juga tidak dapat memberikan keterangan lebih rinci soal alasan peserta yang tidak lulus tahapan administrasi tersebut. “Semua data langsung ke Jakarta, gak bisa kita akses juga. Setelah ini, mereka akan langsung mengikuti ujian pada 26 Oktober, sesuai dengan jadwal yang telah diberikan BKN. Penetapan lokasi ujian juga sedang kita persiapkan,” ujarnya.

Humas BKN Pusat Muhammad Ridwan mengatakan, saat ini ada 2 juta lebih peserta CASN 2018 yang dinyatakan MS. Sedangkan sekitar 500 lebih pelamar dinyatakan TMS setelah proses verifikasi administrasi yang pihaknya lakukan. “Ada 2.602.301 pendaftar yang sudah MS dan akan mengikuti seleksi ujian pada waktunya. Sementara yang TMS sebanyak 543.233 orang.

Kemudian ada 268.872 pendaftar yang belum diverifikasi secara global oleh BKN,” katanya.

Pihaknya juga tidak dapat memastikan alasan kegagalan 1.099 pelamar untuk instansi Pemprovsu, paskaverifikasi berkas administrasi yang dilakukan. “Untuk hal tersebut kiranya bisa ditanyakan ke BKD setempat,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, adapun kuota CASN 2018 yang dikirimkan BKD Setdaprovsu ke Kemenpan RB sebanyak 1.242. Berdasarkan jumlah tersebut, alokasi CASN terdiri dari; guru sebanyak 892 orang; tenaga kesehatan 250 orang dan tenaga teknis sebanyak 100 orang.Pendaftaran CASN sendiri resmi dibuka pada 19 September lalu. Pendaftaran akan dipusatkan pada situs BKN.

Calon pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu instansi pemerintah dan satu formasi jabatan. Sedangkan untuk persyaratan umum harus dipenuhi oleh setiap pelamar seperti yang diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Pelaksanaan seleksi akan dibuka pada pekan ketiga Oktober 2018. Ada tiga tahap seleksi yang harus dilalu pelamar. Pertama yakni seleksi administrasi, kemudian seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB). Pelaksanaan SKD menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Kepala BPN Sumut Optimis Tuntas 2019

bagus yahputra/SUMUT POS Bambang Priono Kepala Kanwil BPN Sumatera Utara
bagus yahputra/SUMUT POS
Bambang Priono Kepala Kanwil BPN Sumatera Utara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Karut-marut persoalan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II mulai menemui titik terang. Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut sudah melakukan identifikasi dan inventarisasi. Dan dalam waktu dekat, BPN Sumut optimis segera menyelesaikan permasalahan lahan seluas 5.873 hektar milik negara tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Sumatera Utara Bambang Priono menyampaikan rasa optimisnya bahwa penyelesaian proses penghapusbukuan aset eks HGU akan tuntas 2019 mendatang. “Insya Allah dengan kerja ikhlas, menaati seluruh proses yang akan ditetapkan dan dukungan semua pihak, penyelesaiannya akan tercapai seperti yang diharapkan,” kata Bambang kepada wartawan.

Menurut Bambang, adanya titik terang dalam penyelesaian permasalah tanah eks HGU PTPN II ini, setelah dilakukan pertemuan yang dipimpin langsung Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, Rabu (18/10) lalu. Dalam rapat yang digelar di Kantor Gubernur itu dihadiri Kepala Kanwil BPN, DPRD, Dirut PTPN II, Dirut PTPN III Holding, Polda Sumut, Kejati Sumut, Kodam I/BB, perwakilan Kemenpolhukam dan BPKP. Bambang menyebutkan, dalam hasil rapat tersebut, Edy sangat mendukung penghapusbukuan aset serta penyelesaian tanah eks HGU PTPN II yang sudah berlangsung belasan tahun terbengkalai itu.

Dikatakan Bambang, areal tanah eks HGU seluas 2.216 hektare telah mendapat persetujuan penghapusbukuan, maka harus segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan ketentuan yang berlaku. “Sedangkan, untuk lahan seluas 3.657 hektare akan ditata kembali oleh tim yang akan dibentuk kembali oleh gubernur,” kata Bambang.

Bambang menjelaskan, ada mekanisme penghapusbukuan yang harus dilakukan pemegang saham, salah satunya Menteri BUMN. Jadi, lahan eks HGU dinyatakan tidak gratis sedikit pun, apalagi HGU aktif. Semuanya harus mengikuti proses dan prosedur melalui perundangan yang ada. “Masyarakat harus berhati-hati. Jangan sampai menguasai tanah yang terdaftar dalam kekayaan negara. Akibatnya, nanti akan dikenakan tindak pidana korupsi,” cetus Bambang.

Ia kembali menjelaskan, sejarah permasalahan lahan eks HGU ini dimulai ketika tahun 1997 PTPN II dengan PTPN III dimerger. Kemudian, jadilah sekarang ini hanya PTPN II. Pada tahun 1999-2000, PTPN II mengajukan perpanjangan HGU yang akan berakhir seluas 62.161 hektare. Lahan tersebut terdiri dari, eks PTPN II seluas 18.996 hektare dan eks PTPN IX seluas 43.164 hektare.

Proses perpanjangan diajukan pada 1997 bertepatan dengan era reformasi. Saat itu, muncul tuntutan masyarakat maupun pihak-pihak tertentu terkait perpanjangan HGU. “Dalam rangka proses perpanjangan HGU tersebut, gubernur membentuk panitia B Plus untuk mengatasi tuntutan garapan tersebut dan PTPN II sebagai pemohon tidak diikutsertakan,” jelas Bambang.

Hasilnya dituangkan dalam SK BPN Nomor 51,52,53,57 dan 58 Tahun 2000. Kemudian disempurnakan dengan terbitnya SK Nomor 42,43 dan 44 tahun 2002 serta SK BPN Nomor 10 Tahun 2004. Selanjutnya, diberikan perpanjangan HGU seluas 56.341 hektare, sedangkan perpanjangan yang tidak diberikan seluas 5.873 hektare.

Di dalam diktum SK Kepala BPN Nomor 424344 Tahun 2002 serta SK BPN Nomo 10 Tahun 2004, terhadap bunyi ketiga dan keempat diktum SK BPN tersebut menyatakan, menyerahkan pengaturan/penguasaan/pemilikan/pemanfaatan penggunaan tanah tersebut kepada gubernur yang selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku untuk memperoleh izin pelepasan aset Menteri BUMN.

Lahan seluas 5.873 hektar itu, berada di Kabupaten Langkat, Kabupaten Deliserdang, Kabupaten Serdangbedagai dan Kota Binjai. Ia merincikan, 5.873 hektar itu, terdiri dari seluas1.377 hektar garapan rakyat, seluas 546 hektar untuk pemohonan pensiun karyawan PTPN II.

“Selanjutnya, 558 hektar rencana untuk tata ruang wilayah kota. Kemudian, 2.641 hektar untuk penghargaan kepada masyarakat adat melayu dan Pengembangan kampus USU, seluas 300 hektar. Itulah tuntutan rakyat dan pihak-pihak yang dimaksud,” jelas Bambang.Selanjutnya, proses-proses tersebut sudah dilakukan dengan mengindentifikasi dan inventerisasi.

Hasilnya di lapangan ditemukan seluas 2.216 hektare telah mendapat persetujuan penghapusbukuan dari Menteri BUMN selaku pemegang saham pada tanggal 24 Agustus 2018.

“Sebelumnya sudah melalui proses oleh tim yang dibentuk oleh gubernur pada 2016 dan telah mendapat review dari Kajati, Kepala BPKP Sumut, Kapolda,” ucapnya.

Bambang menyebutkan, dari lahan seluas 2.216 hektare tetap diproses sebagaimana mestinya. Pertama, melakukan sosialisasi kepada masyarakat penggarapan yang telah ditetapkan dalam daftar nominatif. “Kemudian, melakukan klarifikasi dokumen dari masyarakat penggarap terkait surat-surat tanah yang dimiliki maupun KTP dan KK. Tim melakukan klarifikasi dokumen dari masyarakat penggarap untuk mengajukan minat pembayaran ganti rugi sesuai hasil penilian kantor jasa penilai publik (KJPP) ,” tutur Bambang.

Ia menambahkan, proses pengukuran tanah akan dilakukan tim dari Kanwil BPN Sumut dan hasil peniliannya KJPP disampaikan kepada Direksi PTPN II. “Dengan adanya penilain penetapan nilai dari KJPP, masyarakat membayar kewajibannya, sehingga penerbitan penghapusbukuan tanah eks HGU dan dana kompensasi oleh masyarakat penggarap sebagai bukti pengurusan sertifkat ke BPN,” pungkasnya.

Sedangkan, sisanya 3.?657 hektar. Bambang menyebutkan akan ditata kembali keseluruhannya oleh tim lagi, Tim terdiri dari Pemprov Sumut, Kanwil BPN Sumut, Kejati Sumut, BPKP Sumut, Kodam I Bukit Barisan dan Polda Sumut. “Kalau tidak clear and clane mohon tidak diterbitkan sertifikatnya. Untuk 3.657 hektar itu, akan dilakukan kembali dilakukan identifikasi dan inventarisasi,” tandasnya.

Terkait rencana pelepasan lahan eks HGU PTPN II ini, DPRD Sumut meminta agar prosesnya bisa transparan. Untuk itu, tahapannya harus dilakukan dengan serius, menyeluruh, serta dipelajari lebih mendalam.

Ketua Komisi A DPRD Sumut HM Nezar Djoeli mengatakan, untuk rencana proses pelepasan hingga pembagian lahan eks HGU PTPN II perlu dipelajari dengan seksama. Sebab, persoalan tanah ini telah berlangsung cukup lama sejak awal reformasi lalu. Karena itu, jika ada wacana soal peruntukan seluas 2.219 hektar seperti disebutkan, harus jelas. “Kalaupun ada yang mau dibagi, itu untuk siapa saja? Jadi pihak PTPN II sendiri lebih baik dipertanyakan,” sebut Nezar.

Dirinya mengaku menerima informasi bahwa untuk persoalan itu, telah ada Keppres. Sehingga jika BPN punya rencana mengurus sertifikat untuk ribuan lahan tersebut, diperkirakan karena sudah ada keputusan, khususnya pemegang saham dan Presiden.

“BPN itukan medianya, keputusan kan tetap pemegang saham dan presiden, jadi ini kerja tim. Sehingga gubernur kita jangan sampai terjebak dengan regulagi yang sudah dibuat dan dikeluarkan itu. Sebaiknya, dipelajari legi terlebih dahulu, apalagi jika ada rencana mengusulkan pembatalan seperti sebelumnya,” jelasnya.

Wacana pelapasan hingga membantu pembuatan sertifikat tanah di lahan eks HGU PTPN II oleh BPN, menurut politisi Partai Nasdem ini, karena sudah ada semacam lampu hijau dari pusat. Sebab jika tidak, lembaga tersebut kemungkinan besar tidak berani mengambil langkah dimaksud. “Yang terpenting itu adalah, siapa yang menerima atas nama siapa, harus jelas dan transparan. Pimpinan PTPN II harus mempublikasikannya. Tetapi sebenarnya pemerintah harus memperhatikan dulu, apa peruntukan yang sudah dikeluarkan gubernur sebelumnya,” pungkasnya. (gus/bal)

Ditahan Kejari, Mantan Surveyor Menangis

Teddy Akbari/SUMUT POS MENANGIS: Oktavia Situmorang menangis dan menutup wajahnya saat digiring penyidik ke mobil tahanan Kejari Binjai untuk dititipkan di Lapas Binjai, Senin (22/10).
Teddy Akbari/SUMUT POS
MENANGIS: Oktavia Situmorang menangis dan menutup wajahnya saat digiring penyidik ke mobil tahanan Kejari Binjai untuk dititipkan di Lapas Binjai, Senin (22/10).

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Mantan Surveyor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pembantu (CP) Katamso Medan, Oktavia Situmorang ditahan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Binjain
Senin (22/10) malam. Wanita yang mengemban amanah jabatan pada 2009 lalu ini, sudah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai.

Oktavia sejatinya diperiksa penyidik pada Senin (15/10) lalu. Namun, yang bersangkutan mangkir dengan alasan sakit. Kajari Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar menyatakan, Oktavia tersangkut perkara keluarnya uang negara dari perbankan plat merah yang pencairannya tidak sesuai dengan prosedur. “OS diduga pemrakarsa. Dia yang melakukan survei. Penyidik menahannya selama 20 hari kedepan yang dititipkan di Lapas Binjai,” kata Kajari didampingi Kasi Pidsus, Asepte Gaulle Ginting, tadi malam.

Oktavia ditahan, kata Kajari, berdasarkan alasan subjektif dan objektif. Yakni, urai Kajari, tersangka ditahan karena ditakutkan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi perbuatannya.

Bahkan, Oktavia juga tidak koperatif kepada penyidik. Pasalnya, yang bersangkutan tidak membawa data-data seperti yang diinginkan penyidik saat diperiksa.

“OS diduga melakukan pemberian kredit (kepada pemohon) dengan menggunakan jaminan tidak benar. Ini merupakan penyelewengan dan melawan hukum. Sebab, ini semuanya tidak sesuai dengan SOP dalam pelaksanaannya. Uang diberi secara tidak sah dan kemudian kreditnya macet. Namun, tetap dieksekusi (dicairkan) meski jaminan tidak sesuai,” beber mantan Kasubdit Tipikor Jampidsus Kejagung ini.

Oktavia menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga malam. Dia didampingi Penasehat Hukum, Rahmat Purba. Selain itu, wanita berambut pendek yang mengenakan kemeja putih tangan panjang motif garis-garis lurus ini juga didampingi suaminya saat diperiksa pada petang hari.

Kajari menambahkan, atas penahanan ini, Oktavia berupaya melakukan penangguhan. Namun sayang, penangguhan yang diajukannya ditolak Kejari Binjai.

Saat digiring ke mobil tahanan untuk diboyong ke Lapas Binjai, Oktavia menutupi wajahnya dari kamera ponsel wartawan. Bahkan, Oktavia terus menangis. Dia juga enggan menjawab pertanyaan wartawan.

“Kerugian sebesar Rp1,5 miliar. Namun begitu, saat ini lagi penghitungan kerugian negara oleh BPKP Sumut,” ujar mantan Kajari Kualatungkal.

Kajari melanjutkan, mantan Pimpinan Cabang Pembantu BRI Katamso Medan berinisial AS mangkir dari panggilan pertama penyidik sebagai tersangka. Berdasarkan keterangan dari BRI, kata Kajari, AS sudah resign. “Kami sudah minta bantuan Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi. Kami masih terus mencarinya. Kalau didapati informasi, kami menunggu iktikad baiknya datang. Kalau tidak, ya ditangkap langsung ditahan,” kata dia.

Sementara, Penasehat Hukum Oktavia, Rahmat Purba enggan berkomentar. Bahkan, Rahmat juga belum tahu kalau kliennya ditahan oleh Kejari Binjai. “Nantilah. Kami saja belum tahu ditahan,” tandasnya.

Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejari Binjai menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Adalah, mantan Pimpinan Cabang Pembantu BRI Katamso Medan berinisial AS, mantan Surveyor atau pejabat pelaksana yang melakukan tugas penilaian berinisial OS dan pemohon kredit berinisial DS.

Dalam perkara ini, DS melakukan peminjaman kredit sebesar Rp500 juta melalui tiga perusahaannya masing-masing, UD Grace Panglima Denai, CV Finance SS dan CV Deandls Mual Asri pada 2009 lalu. Ketiga perusahaan ini menjaminkan bangunan berupa rumah toko (ruko) dengan SHM nomor 703, SHM nomor 699 dan SHM no 698. Namun, jaminan tersebut fiktif.

Sehingga kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,5 miliar. DS pun sudah dipanggil sebanyak tiga kali. Tapi, yang bersangkutan mangkir. Bahkan, penyidik juga sudah coba mengendus keberadaan DS dengan menggeruduk kediamannya di sekitar Stadion Teladan Medan. Di?duga tanpa dilakukan pengecekan lebih dulu oleh BRI Cabang Pembantu Katamso Medan, perbankan plat merah itu mencairkan dana pinjaman kepada DS.

Usai menerima dana segar tersebut, DS macet membayar kredit. Artinya, dana pinjaman yang harus dicicil DS tidak berjalan mulus sebagaimana semestinya. Akibatnya, ketiga jaminan yang berada di Binjai disita oleh BRI.

Setelah disita, BRI melakukan pelelangan per rukonya sebesar Rp275 juta pada Juli 2013. Sugianto memenangkan pelelangan tersebut. Oleh Sugianto, ruko yang dibelinya melalui pelelangan BRI itu dijual kepada Moina yang kemudian atas nama Sertipikat Hak Milik (SHM) dibaliknamakannya.

Ternyata pemilik ruko yang dibeli Sugianto itu milik Herlina Purba yang berdomisili di Jakarta. Sejumlah saksi sudah diperiksa dalam proses penyelidikan perkara tersebut. Seperti Herlina Purba, pihak yang komplain atas asetnya disita oleh BRI.

Selain itu, oknum pejabat di BRI Cabang Sisingamangaraja Medan yang membawahi BRI Cabang Pembantu Katamso Medan, juga sudah diambil keterangannya sebagai saksi. (ted)

Disnaker: Belum Dibahas, kok Sudah Ribut

Ilustrasi UMP
Ilustrasi UMP

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara enggan responsif soal ‘psywar’ atau perang urat syaraf elemen buruh, yang mengancam akan turun ke jalan dan menggugat surat edaran Menaker Hanif Dhakiri atas kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03 persen. Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Sumut, Maruli Silitonga tak mau buru-buru merespon segala pernyataan elemen buruh, sebelum ada ketetapan soal UMP 2019.

Sesuai rencana, Pemprovsu akan melaksanakan pembahasan UMP 2019 pada hari ini, Selasa (23/10), bersama Dewan Pengupahan termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumut dan perwakilan buruh di dalamnya.

“Dibahas saja belum, kok sudah ribut segala. Sudah kami agendakan dan undang Dewan Pengupahan untuk bersama-sama membahas UMP besok pagi (hari ini) di Hotel Putra Mulia Medan,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Sumut, Maruli Silitonga kepada Sumut Pos, Senin (22/10).

“Kan belum ada kesepakatan (UMP). Dari mana pula cerita akan menggugat. Media massa juga suka menghangatkan suasana. Padahal kenaikan yang 8,03 persen itu saja baru mau kita bahas. Sah-sah saja kalau buruh meminta naik 20 hingga 30 persen, semua pendapat kan perlu kita dengar,” imbuhnya.

Namun begitu, pihaknya menegaskan bahwa permintaan buruh atas kenaikan UMP 2019 sampai 30 persen, teramat sulit diakomodir sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan. Sebab dalam regulasi dimaksud sudah jelas aturan main maupun formulasi penghitungan UMP.

“UMP ini sebagai upah penyanggah yang perlu kita tetapkan setiap tahun. Kalau UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) tentu yang menetapkan pemerintah kabupaten/kota, yang nantinya disampaikan ke provinsi untuk meminta persetujuan gubernur,” terang Maruli.

Lantas bagaimana soal kebijakan kenaikan UMP 8,03 persen tahun depan? Ia menyebut tentu hal itu akan disesuaikan dengan PP 78/2015 waktu pembahasan nanti. “Nah, mengenai usulan buruh agar kenaikan UMP 20-30 persen, itukan baru bersifat permintaan. Apalagi serikat buruh inikan banyak, semua bisa saja menyampaikan pendapat tapi nantinya akan merujuk hasil rapat Dewan Pengupahan kabupaten/kota,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, penolakan terhadap penetapan kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03 persen terus disuarakan elemen buruh. Bahkan untuk menolak kebijakan menaker, para buruh bakal melakukan aksi turun ke jalan dan siap melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dewan Pengurus Pusat Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia melalui Sekretaris Wilayah I Sumatera DPP (K), Arsula Gultom menyatakan, mereka tetap menolak tegas kenaikan UMP 8,03 persen. Menurutnya, penetapan itu membangkitkan kembali rezim upah murah yang mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015.

“Kita minta, agar PP Nomor 78 Tahun 2015 segera dicabut, karena dalam peraturan itu, Tripartit penentuan upah hilang. Penetapan itu juga untuk membangkitkan kembali rezim upah murah. Kalau pemerintah tetap berkeras menetapkan UMP 8,03 persen, kita akan melakukan gugatan ke PTUN,” ucapnya, Minggu (21/10).

Dijelaskan aktivis buruh ini, pihaknya masih menagih janji Presiden Jokowi saat kampanye 2014 silam, kesejahteraan terhadap buruh yang dijanjikan belum direalisasikan. Karena, kebijakan menaker telah merugikan buruh secara nasional dan di setiap daerah.

“Secara umum memang naik, tapi kenaikan itu keliru dan merugikan buruh. Artinya, buruh tetap saja tidak sejahtera. Secara hukum PP 78/2015 telah melanggar Pasal 88 dan 89 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” bebernya. (prn)

Istri dan Anak Muhajir Dibuang Hidup-hidup ke Sungai

SUTAN SIREGAR/SUMUT POSDIBOPONG: Petugas membopong seorang tersangka pembunuh keluarga Muhajir saat akan dipaparkan di Mako Brimob Jalan Wahid Hasyim Medan, Senin (22/10).
SUTAN SIREGAR/SUMUT POSDIBOPONG:
Petugas membopong seorang tersangka pembunuh keluarga Muhajir saat akan dipaparkan di Mako Brimob Jalan Wahid Hasyim Medan, Senin
(22/10).

Mulutmu harimaumu. Pribahasa itu layak disematkan kepada Suniati, istri Muhajir, Manajer PT Domas Tanjungmorawa. Pasalnya, karena sering mengejek tetangganya dengan sebutan Rombongan Gajah, Suniati, Muhajir dan seorang anaknya dibunuh dan mayatnya dibuang.

SEMPAT misteri selama dua pekan, Polisi akhirnya membongkar motif pembunuhan keluarga Muhajir, Manajer PT Domas Tanjung Morawa yang beralamat di Dusun III, Desa Bangunsari, Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang itu.

Motif ini terungkap setelah Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Poldasu bersama Polres Deliserdang berhasil menangkap seluruh pelaku, Agus Hariadi (AH), Rio Suryaningrat (R), Diansyahputra (D) dan Yayat (Y). AH sebagai otak pelaku pembunuhan itu, terpaksa ditembak petugas hingga tewas karena berusaha melawan saat hendak diboyong dari persembunyiannya.

“Menurut keterangan pelaku, pembunuhan itu diduga karena sakit hati lantaran istri Muhajir, Suniati, sering mengejek tersangka AH dengan sebutan Rombongan Gajah, sehingga tersangka menyimpan dendam,” sebut Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto di Rumahsakit Bhayangkara, Senin (22/10).

Dari situ, tersangka AH pun merencanakan pembunuhan tersebut. Senin, 9 Oktober 2018 tersangka AH mendatangi rumah korban dengan alasan hendak meminjam uang. Selanjutnya, begitu masuk, tersangka AH langsung memukulkan gagang pistol rakitan yang memang sudah disiapkannya.

Selanjutnya terjadi pergumulan, Muhajir mengerang kesakitan. Mendengar suara suaminya, Suniati keluar dan beteriak. Kemudian, tersangka R langsung masuk ke rumah korban dan mengikat Muhajir dengan lakban begitu pula Suniati. “Kedua tersangka juga mengikat anak korban Solihin dan menutup mulut korban dengan lakban. Ketiga korban dikumpulkan di ruang tamu dan dijaga tersangka berinisial R,” ujarnya.

Kemudian, tersangka AH mengambil mobil bersama tersangka inisial D. Selanjutnya AH dan R mengangkat mereka semua masuk ke dalam mobil untuk dibuang. “AH kemudian datang bersama D. Selanjutnya Muhajir yang sudah tidak berdaya, istri dan anaknya dibawa ke salah satu jembatan di wilayah Kecamatan Telun Kenas, kemudian langsung membuang ketiganya,” urai Agus.

Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil meringkus tersangka D. Kemudian berdasarkan informasi yang diterima, dua tersangka lainnya yakni AH dan R bersembunyi di Kabupaten Kampar Prov Riau.

Pada Minggu, (21/10) lalu, personel dari Subdit Jatanras Ditreskrimum dan Sat Reskrim Polres Deliserdang dibantu Polsek Tapung, Polres Kampar, Polda Riau melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka yang bersembunyi di sebuah Ruko di Jalan Flamboyan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.

“Saat dibawa, tersangka AH menyerang personel yang mengendarai mobil dengan cara mencekik dengan kondisi tangan tersangka terborgol sehingga salah satu personel melakukan tindakan tegas dengan melakukan penembakan ke arah punggung tersangka. Tersangka meninggal dunia,” terang Agus.

Pada kendaraan yang berbeda tersangka yang berinisial R mencoba melarikan diri sehingga diambil tindakan tegas terukur di kaki dan kemudian kedua tersangka di bawa ke RS Bhayangkara Pekanbaru Selanjutnya dibawa menuju RS. Bhayangkara Medan. “Ada satu tersangka lagi berinisial Y. Dia diketahui menyimpan senjata yang digunakan para pelaku membunuh korban. Ia saat ini sedang diamankan di Mapolres Deliserdang,” kata Agus.

Terakhir, diketahui tersangka AH yang ditembak mati kabarnya juga pernah melakukan perampokan dan pembunuhan di Asahan pada 2005. Namun, saat itu dia tidak berhasil ditangkap aparat kepolisian.

Sementara itu, tersangka R yang turut dihadirkan dalam konferensi pers tersebut mengaku menyesal telah ikut membantu AH melakukan pembunuhan berencana itu. Ia mengatakan, mereka merencanakan pembunuhan itu dua hari sebelum aksi pembunuhan tersebut. Ia mengatakan, saat hendak dibuang, Suniati dan Solihin belum tewas. “Seingat saya, yang sudah tewas waktu itu Muhajir, istri dan anaknya belum ketika kami buang mereka di sungai,” ujarnya.

Lebih jauh, R yang tampak kesakitan dengan luka tembak di kaki kirinya mengaku menyesal telah ikut dalam aksi itu. Sembari menangis, ia meminta maaf kepada keluarga korban. “Kepada semuanya, masyarakat dan keluarga korban saya meminta maaf,” ungkapnya.

Menurutnya, keikutsertaan dirinya dalam pembunuhan itu karena AH merupakan teman sekampungnya ditambah lagi dia orang yang ditakuti. “Apalagi kami sering diejek sama istrinya itu, gajah we teko, artinya gajah datang. Saya balas ejek mereka tuyul,” ceritanya.

Polisi pun mengamankan satu unit mobil, sepedamotor, pistol rakitan yang digunakan untuk membunuh dan membuang korban. Sementara para tersangka dikenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup. (dvs)

Pelaksana Proyek Sudah Berulang Kali Gagal

Fachril/sumut pos JEMBATAN DARURAT: Sejumlah warga dan aparatur melintasi jembatan darurat untuk melihat Jembatan Titidua Sicanang yang ambruk, Senin (22/10).
Fachril/sumut pos
JEMBATAN DARURAT: Sejumlah warga dan aparatur melintasi jembatan darurat untuk melihat Jembatan Titidua Sicanang yang ambruk, Senin (22/10).

Ambruknya Jembatan Titidua Sicanang Kecamatan Medan Belawan menuai isu tidak sedap. Selain terkesan dibangun asal jadi, sejumlah masyarakat menuding adanya permainan dalam proses tender.

Akibatnya, jembatan yang sudah masuk tahap proses pengerjaan itu putus total. Sehingga, lebih kurang 11 ribu jiwa masyatakat terisolir. Tokoh Pemuda Belawan, Togu Silaen, Senin (22/10), mengatakan, pembangunan jembatam yang kini dikerjakan oleh PT Jaya Sukses Prima dengan anggaran sebesar Rp13 miliar, adalah orang yang sama dengan pemenang tender pada tahun 2016 dan 2017.

Hanya saja pada Tahun 2016 orang yang sama menggunakan PT Jaya Star Utama dengan anggaran senilai Rp8 miliar dan pada Tahun 2017 menggunakan PT Pillaren dengan anggaran senilai Rp10 miliar.

Artinya, Pemko Medan melalui Dinas Bina Marga selaku penyelenggara tender tetap mempercayakan proyek itu kepada yang reputasinya sudah pernah gagal. Karena, pada tahun sebelumnya, jembatan itu sudah dua kali amblas, sehingga pengerjaan kembali terlaksana. “Mungkin ada permainan selama tender, lihatlah yang mengerjakan tetap orang yang sama.

da apa ini? Sudah tahu kualitas pemenang proyek itu buruk, kita belajar dari pengalaman yang sudah. Tapi, kenapa masih dipercayakan untuk mengerjakan proyek ini lagi,” ungkap Togu.

Ketua Laskar Merah Putih Belawan, sangat menyayangkan sikap Pemerintah Kota (Pemko) Medan memberikan kepercayaan kepada pemenang tender yang tak punya kemampuan.

ehingga, kondisi jembatan terbengkalai hingga terputus. “Ini akibat yang mengerjakan proyek itu tidak punya ahli dalam melihat kondisi wilayah, sehingga bagian sisi jembatan amblas. Musibah itu bukan faktor alam tapi memang yang mengerjakan tidak punya potensi,” tegas Togu.

Sementara Anggota DPRD Medan HT Bahrumsyah menyayangkan sikap Pemko Medan telah memberikan kepercayaan kerja kepada orang yang sudah pernah gagal. Seharusnya, pembangunan itu sudah rampung di Tahun 2016. “Ini terkesan, Pemko Medan tidak serius membangun infrastruktur di Medan Utara. Jadi, pembangunan itu asal jadi, lihatlah proyek yang dikerjakan oleh orang yang tak punya potensi, hasilnya tidak berkualitas,” ungkap Bahrum.

Kata Ketua Fraksi PAN DPRD Medan ini, pihaknya menegaskan kepada inspektorat agar melakukan pemeriksaan kepada bada penyelenggara lelang di Dinas Bina Marga. Karena, proses tender terkesan ada permainan dan pembekingan oknum pejabat. Buktinya, pembangunan itu tetap dipercayakan kepada pemenang tender yang sudah gagal di tahun 2016 dan 2017.

Untuk itu, peristiwa yang sudah terjadi, menjadi catatan untuk dilakukan evaluasi kepada pemenang tender. “Bagaimana percepatan pembangunan di Medan Utara terlaksana, kalau pengerjaannya asal jadi. Apalagi ada permainan dalam tender. Kita minta dengan tegas penegak hukum dari kejaksaan dan kepolisian untuk mengusut ini,” tegas Bahrum.

P3I Berharap Penebangan Reklame Distanvaskan

PRAN HASIBUAN/SUMUT POS BERSAMA: Ketua P3I Sumut Hasan Pulungan disamping sejumlah pengurus teras lainnya foto bersama usai memberi keterangan pers, di salah satu cafe di Kota Medan, Senin (22/10).
PRAN HASIBUAN/SUMUT POS
BERSAMA: Ketua P3I Sumut Hasan Pulungan disamping sejumlah pengurus teras lainnya foto bersama usai memberi keterangan pers, di salah satu cafe di Kota Medan, Senin (22/10).

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Sejumlah papan reklame berupa baleho dan pernak pernik pengusaha toko semrawutan di Jalan Platina Raya Kelurahan Titipapan Kecamatan Medan Deli. Akibatnya, kesemrawutan dari sejumlah papan promosi usaha yang berdiri hingga ke badan jalan dan drainase menggangu akses lalu lintas dan pejalan kaki.

Pantauan di lapangan, Senin (22/10), menyebutkan, sepanjang jalan yang berbatasan dengan Kecamatan Medan Marelan itu tampak sejumlah papan reklame berdiri tidak teratur. Bahkan, berbagai bentuk barang untuk dijadikan promosi usaha terpampang di depan toko.

Sikap pemilik usaha, seakan tak menghiraukan apa yang telah mereka lakukan merusak dan menggangu kenyamanan umum. “Sudah dari dulu, papan reklame itu semrawut. Bahkan, kadang banyak kotak dan pernak pernik di depan toko. Jadi, kita terganggu akibat ulah mereka. Lihatlah, kadang mau jalan aja susah,” kata Syahril warga sekitar.

Harapan pria berusia 52 tahun ini, pemerintah untuk segera menertibkan semua papan reklame dan barang milik toko yang menggangu aktivitas umum.

“Dulu sudah pernah diterbitkan, bahkan, papan reklame itu banyak yang tidak punya izin. Harusnya, Pemko Medan jangan hanya menertibkan di intikota, di Titipapan banyak papan reklame bermasalah, sudah sepatutnya diterbitkan,” ungkap Syahril.

Lurah Titipapan Ansari Hasibuan mengatakan, pihaknya sudah berulang kali melakukan penertiban namun tidak juga digubris. Untuk kali ini pihaknya akan kembali melayangkan surat edaran agar pemilik usaha menertibkan sendiri.

“Kalau nanti mereka tidak mau tertibkan, saya akam surati Satpol PP agar segera ditertibkan, karena bukan hanya papan reklame saja yang mengganggu, banyak barang-barang pemilik toko mengganggu fasilitas umum, ini akan segera kita tertibkan,” tegas lurah.

Sementara, pengusaha periklanan/advertising yang bernaung di bawah bendera Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Sumatera Utara meminta Pemko Medan menstanvaskan penebangan reklame sebelum regulasi baru soal reklame disahkan.

Ketua P3I Sumut Hasan Pulungan mengatakan, ada empat poin keputusan pihaknya menyikapi penertiban reklame yang kian massif dilaksanakan Pemko Medan. Selain berharap agar penebangan reklame dihentikan sementara, P3I minta dilibatkan dalam pembahasan ranperda reklame baru nantinya.

“Poin ketiga, bila penertiban atau penebangan reklame itu terus berlanjut maka kami (P3I) akan bangkrut dan imbasnya akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran di berbagai unit usaha advertising,” katanya kepada wartawan didampingi unsur Dewan Pertimbangan Johan Sipahutar, sejumlah pengurus teras seperti Delia Triana, Budi Syahputra, Alfairus, Jimmy, Hafrizal, Hadi dan lainnya di Medan, Senin (22/10).

Pada prinsipnya, sambung pemilik Arya Advertising ini, pihaknya mendukung penuh penataan kota yang sedang dilakukan Pemko Medan saat ini. “Hal itu dapat dilihat dari sikap kami sebagai perusahaan periklanan yang bernaung di P3l Sumut untuk sepakat tidak mandirikan reklame baru sebelum perda reklame yang baru disahkan,” imbuhnya.

Sikap tersebut sudah disampaikan P3I pada hari yang sama kepada DPRD Medan. Dalam audiensi itu mereka diterima Ketua DPRD Medan, Henry Jhon Hutagalung dan Wakil Ketua Iswanda Ramli. “Kami bermohon kepada wakil rakyat agar pengusaha advertising yang bernaung di P3I Sumut, dapat dilibatkan dalam perumusan penyusunan Ranperda Reklame Kota Medan yang baru.

Selain itu bermohon agar menyampaikan penundaan penertiban atau penebangan papan reklame sebelum disahkan perda reklame baru,” katanya. “Dalam audiensi kami yang hadir ada 15 perusahaan. Di P31 sekarang ini sudah bernaung 35 perusahaan adevertising. Nah pada audiensi tadi, khusus yang hadir pengusaha advertising outdoor,” pungkas Hasan.

Johan Sipahutar menambahkan, pihaknya sedikit memprotes pemberitaan miring terkait stigma pengemplang pajak yang dialamatkan pada perusahaan advertising. Katanya, sejak peralihan penanganan dari Dinas Pertamanan ke Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB), tidak ada satu pun dari mereka diberi izin perpanjangan reklame.

“Jadi bagaimana kami mau bayar pajak, sementara kami tidak mengantongi surat izin. Padahal sebelumnya saat masih dipegang Dinas Pertamanan, kami selalu bayar pajak karena mereka mau mengeluarkan izin. Kalau tidak percaya boleh dicek, benar atau tidak,” bebernya.

Menurutnya di daerah lain seperti Surabaya para pengusaha advertising diberi izin oleh pemerintah setempat untuk mendirikan usaha reklame. “Di sana segala sesuatunya didiskusikan bersama, sehingga keputusan yang dipilih menguntungkan semua pihak. Pemerintahnya dapat hasil dari pajak, pengusaha dapat dari usaha dan pekerja bisa hidup dari adanya pekerjaan di advertising,” ucapnya.

Johan juga berharap agar pemko bijak dalam mengambil keputusan, sehingga sikap yang diambil tidak melukai pihak lain dan menguntungkan pihak-pihak tertentu. “Penertiban yang terjadi di Medan, kami akui ikut berimbas ke daerah lain dan hal itu tentu sangat merugikan kami. dan Insyaallah DPRD Medan siap memfasilitasi pertemuan dengan Wali Kota Medan dalam waktu dekat,” pungkasnya. (fac/prn/azw)

R-APBD Medan 2019 Rp5,94 Trilun, DPRD Nilai Pemko Medan Kurang Kreatif

Ilustrasi
Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) memberikan sorotan tajam terhadap nota pengantar kepala daerah dalam hal ini Wali Kota Medan terkait Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019. Hal itu lantaran R-APBD yang diajukan tidak berdasarkan penggunaan data perbandingan Perubahan APBD (P-APBD) 2018 serta tidak didahuluinya pembahasan R-APBD dengan membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

“Dalam dokumen KUA PPAS, pemerintah kota menggunakan data perbandingan P-APBD Kota Medan tahun 2018. Kami mempertanyakan mengapa hal ini bisa terjadi? Padahal DPRD Kota Medan tidak mengesahkan P-APBD Kota Medan tahun 2018. Hal ini mengindikasikan bahwa dokumen R-APBD sepertinya sudah selesai dan bahkan sebelum P-APBD Tahun 2018 diajukan pemerintah Kota Medan kepada DPRD Kota Medan,” kata Anggota DPRD Medan Fraksi PKS Muhammad Nasir dalam paripurna beragendakan Pemandangan Umum Fraksi terhadap nota pengantar Ranperda R-APBD 2019, Senin (22/10).

Oleh karena itu, sambung Nasir, diminta agar dokumen KUA PPAS yang ada saat ini diganti dan harus diserahkan kepada DPRD Kota Medan sebelum wali kota menyampaikan nota jawaban pada sidang paripurna berikutnya.

“Pengajuan R-APBD 2019 tidak didahului pembahasan dan penandatanganan kesepakatan KUA PPAS. Menurut hemat kami, jikalau pembahasan R-APBD tetap dilanjutkan, maka dokumen KUA PPAS yang ada saat ini sifatnya tidak mengikat. Plafon-plafon yang ada setiap dinas jumlahnya tidak mengikat dan dapat dilakukan perubahan-perubahan selama dalam proses pembahasan bersama DPRD Kota Medan. Maka dari itu, diperlukan kesepahaman dan kesepakatan antara Pemko dan DPRD Medan terkait hal ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut Nasir mengatakan, tak hanya proses pengajuan R-APBD 2019 yang disoroti sektor pendapatan dalam dua tahun terakhir ini juga dikritik. Sebab, target pendapatan APBD Kota Medan mengalami pertumbuhan yang signifikan. “Kami menilai bahwa Pemko sepertinya kehilangan kreatifitas meningkatkan target pendapatan. Hal ini tidak sesuai dengan target pertumbuhan yang ditetapkan sebesar 6,4 persen pada tahun 2019. Seharusnya dengan angka pertumbuhan yang demikian besar, memberi efek terhadap laju perekonomian kota ini, sehingga bisa berkontribusi terhadap PAD Kota Medan,” jabarnya.

Diutarakan Nasir, patut dipertanyakan mengapa Pemko hanya menetapkan pendapatan 2019 hanya sebesar Rp5,69 triliun lebih. Padahal, diyakini bisa lebih baik dari itu. Hal ini juga tercermin pada upaya pemerintah Kota Medan untuk mencapai target PAD Kota Medan sebagaimana yang tertuang dalam dokumen KUA adalah hanya bersumber dari intensifikasi PBB dan BPHTB saja. “Bagaimana mungkin sumber utama perolehan PAD Kota Medan hanya berasal pembayaran PBB dan BPHTB? Makanya, ini perlu penjelasan,” cetusnya.

Ia menambahkan, terkait besarnya anggaran infrastruktur di Kota Medan yang mencapai Rp1,7 triliun juga menjadi sorotan yang seharusnya memberi efek positif terhadap perekonomian dan daya beli masyarakat. Namun pada kenyataannya tidak berjalan. “Semestinya pembangunan infrastruktur yang ada dapat melibatkan masyarakat Kota Medan. Tapi ternyata tidak demikian karena proyek-proyek infrasruktur masih dikerjakan oleh pekerja dari luar Medan. Sementara masyarakatMedan masih banyak yang belum bekerja,” tandasnya.

Tak jauh beda dengan Fraksi PKS, disampaikan Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan, Parlaungan Simangunsong. Dinilai, R-APBD yang diajukan sangat memprihatinkan dan tidak masuk akal. Terlebih, jauh dari proyeksi yang diharapkan dan bentuk tidak kesungguhan optimalkan PAD.

“Bagaimana mungkin terwujud pembangunan kota Medan yang lebih baik bila proyeksi kenaikan pendapatan daerah sekelas Kota Medan disebut metropolitan hanya mampu Rp5,94 triliun,” kata Parlaungan.

Menurut Parlaungan, rancangan anggaran yang diajukan untuk tahun depan menggambarkan ketidaksungguhan Pemko Medan guna mengoptimalkan PAD, termasuk menggali sumber yang potensial. “Program yang disusun dan dirumuskan dalam R-APBD 2019 itu jangan sampai copy paste dan rutinitas. Sebab kebiasaan yang kami lihat selama ini masih saja SKPD mempersiapkan program tidak mau repot sehingga tidak sesuai dengan kondisi yang diharapkan masyarakat,” katanya.

Untuk itu, tambah Parlaungan, Pemko diminta memprioritaskan pembangunan 2019 nanti dialokasikan mengatasi persoalan mendasar. Dimana, realita di lapangan keluhan masyarakat terhadap problem pembangunan yang belum mampu tersikapi dengan baik mulai masalah banjir, buruknya kondisi jalan, buruknya sarana prasaranan pendidikan dan kesehatan, kemacetan lalu lintas sampai pelayanan adminduk serta keluhan masyarakat terhadap sulitnya urusan di kelurahan. (ris/azw)

Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp10 Juta

.


MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan Wong Chun Sen melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan kepada warga yang tinggal di Jalan Suluh Ujung Kelurahan Sidirejo Medan Perjuangan, Minggu (21/10).

Dalam sosialisasi tersebut, Wong Chun Sen mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak lagi membuang sampah secara sembarangan. Peringatan ini dilontarkannya menyusul telah diberlakukannya perda tersebut.

“Kepada masyarakat jangan lagi buang sampah sembarangan, karena Perda pengelolaan sampah telah diberlakukan. Bila petugas mendapati masyarakat buang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi sesuai perda yakni denda Rp10 juta atau pidana kurungan 3 bulan,” terang Wong Chun Sen.

Dijelaskannya, bila di lingkungan masyarakat tidak ada petugas pengambil sampah (Bestari) atau tidak ada tempat pembuangan sampah masyarakat dapat menyampaikannya ke pihak kecamatan atau kelurahan setempat sebagai pihak yang menangani masalah sampah di wilayahnya masing-masing.

“Untuk masalah sampah, kita berkoordinasi dengan camat atau lurah setempat karena mereka yang menangani masalah ini. Saya berharap, dengan adanya perda ini dapat mengatasi masalah sampah di Kecamatan Medan Amplas,” ujarnya sembari berharap agar para kepala lingkungan (kepling) juga berperan aktif ikut melakukan sosialisasi perda ini kepada warga.

Wong menjabarkan, perda yang disosialisasikan terdiri XVII BAB dan 37 Pasal yang bertujuan menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Sedangkan tujuan sosialisasi untuk menggugah kesadaran masyarakat hidup bersih.

“Sampah yang dimaksud yakni sampah rumah tangga dan sejenisnya yang berasal kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, dan fasilitas umum. Dalam Perda tersebut juga diatur tentang hak dan kewajiban. Di mana setiap orang berhak mendapat pelayanan pengelolaan persampahan secara baik dan berkawasan lingkungan. Selain itu, juga berhak mendapat perlindungan akibat dampak negatif dari kegiatan tempat pemprosesan akhir sampah,” papar Anggota Dewan Komisi B DPRD Medan ini.

Ia menambahkan, perda ini juga mengatur tentang larangan dan ketentuan pidana untuk suatu badan atau perusahaan. “Apabila suatu badan yang melanggar ketentuan dipidana kurungan 6 bulan atau denda Rp50 juta,” tukasnya.

Sementara, mewakili Lurah Sidirejo Hilir, Hapsah Nur mengatakan untuk mengatasi persoalan sampah ini ada program yang diberlakukan, yaitu penghargaan atau reward kepada warga. “Bagi warga yang mengumpulkan sampah khususnya plastik atau berbahan dasar plastik di kelurahan kami, maka diberikan Rp1.500 per kilogramnya. Program ini sudah berjalan beberapa waktu dan terus diterapkan dengan tujuan agar masalah sampah di kelurahan kami dapat terkelola dengan baik,” ujarnya. (ris/azw)