Home Blog Page 5842

Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp10 Juta

.


MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan Wong Chun Sen melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan kepada warga yang tinggal di Jalan Suluh Ujung Kelurahan Sidirejo Medan Perjuangan, Minggu (21/10).

Dalam sosialisasi tersebut, Wong Chun Sen mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak lagi membuang sampah secara sembarangan. Peringatan ini dilontarkannya menyusul telah diberlakukannya perda tersebut.

“Kepada masyarakat jangan lagi buang sampah sembarangan, karena Perda pengelolaan sampah telah diberlakukan. Bila petugas mendapati masyarakat buang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi sesuai perda yakni denda Rp10 juta atau pidana kurungan 3 bulan,” terang Wong Chun Sen.

Dijelaskannya, bila di lingkungan masyarakat tidak ada petugas pengambil sampah (Bestari) atau tidak ada tempat pembuangan sampah masyarakat dapat menyampaikannya ke pihak kecamatan atau kelurahan setempat sebagai pihak yang menangani masalah sampah di wilayahnya masing-masing.

“Untuk masalah sampah, kita berkoordinasi dengan camat atau lurah setempat karena mereka yang menangani masalah ini. Saya berharap, dengan adanya perda ini dapat mengatasi masalah sampah di Kecamatan Medan Amplas,” ujarnya sembari berharap agar para kepala lingkungan (kepling) juga berperan aktif ikut melakukan sosialisasi perda ini kepada warga.

Wong menjabarkan, perda yang disosialisasikan terdiri XVII BAB dan 37 Pasal yang bertujuan menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Sedangkan tujuan sosialisasi untuk menggugah kesadaran masyarakat hidup bersih.

“Sampah yang dimaksud yakni sampah rumah tangga dan sejenisnya yang berasal kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, dan fasilitas umum. Dalam Perda tersebut juga diatur tentang hak dan kewajiban. Di mana setiap orang berhak mendapat pelayanan pengelolaan persampahan secara baik dan berkawasan lingkungan. Selain itu, juga berhak mendapat perlindungan akibat dampak negatif dari kegiatan tempat pemprosesan akhir sampah,” papar Anggota Dewan Komisi B DPRD Medan ini.

Ia menambahkan, perda ini juga mengatur tentang larangan dan ketentuan pidana untuk suatu badan atau perusahaan. “Apabila suatu badan yang melanggar ketentuan dipidana kurungan 6 bulan atau denda Rp50 juta,” tukasnya.

Sementara, mewakili Lurah Sidirejo Hilir, Hapsah Nur mengatakan untuk mengatasi persoalan sampah ini ada program yang diberlakukan, yaitu penghargaan atau reward kepada warga. “Bagi warga yang mengumpulkan sampah khususnya plastik atau berbahan dasar plastik di kelurahan kami, maka diberikan Rp1.500 per kilogramnya. Program ini sudah berjalan beberapa waktu dan terus diterapkan dengan tujuan agar masalah sampah di kelurahan kami dapat terkelola dengan baik,” ujarnya. (ris/azw)

Pembangunan Gedung Tanpa IMB di Marelan

Fachril/sumut pos TANPA IMB: Gedung 6 tingkat yang dibangun tanpa meiliki IMB di kawasaan Medan Marelan.
Fachril/sumut pos
TANPA IMB: Gedung 6 tingkat yang dibangun tanpa meiliki IMB di kawasaan Medan Marelan.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Bangunan gedung enam tingkat berdiri kokoh tanpa plang izin mendirikan bangunan (IMB) di Jalan Marelan Raya Pasar II Kelurahan Rengaspulau Kecamatan Medan Marelan.

Pembangunan gadung megah bekas RSU Maya Sari itu sengaja dibiarkan pembangunan oleh Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan.

Camat Medan Marelan, T Chairunizza yang sudah berulang kali melakukan surat peneguran dan pemberhentian bangunan malah tidak dihiraukan. Bahkan, surat pemberitahuan juga sudah dilayangkan ke Dinas PKP2R. Namun, belum juga ada penindakkan.

“Kita sudah berapa kali menyurati agar pengerjaan itu dihentikan tapi tetap membandel. Ke Dinas PKP2R juga sudah kita beritahukan, karena itu kewenangan mereka untuk menindaklanjuti, tapi sampai sekarang mereka (PKP2R) pun diam,” beber camat yang akrab disapa Yudi.

Menurut Yudi, sejak pembangunan gedung berlantai 6 itu, pihaknya sudah berulang kali turun ke lapangan. Alasan pihak pemilik bangunan saat itu menyebutkan bahwa izinnya lagi diurus. Ternyata hingga sekarang tidak juga diurus izinnya.

“Untuk lebih jelas, coba tanya ke Dinas PKP2R, karena mereka yang berwenang untuk menindak itu. Saya pun heran, sampai sudah tinggi bangunannya tidak juga ada tindakan dari dinas,” ungkap Yudi.

Menyikapi itu, Anggota DPRD Medan, Mulia Asri Rambe menyayangkan sikap Pemerintah Kota (Pemko) Medan melakukan pembiaran terhadap bangunan megah tanpa izin.

Wakil rakyat yang akrab disapa Bayek ini meminta agar dinas terkait untuk segera mengambil tindakan. “Itu tidak bisa dibiarkan, nanti saya akan pertanyakan dengan ke dinas. Apapun ceritnya, kalau tidak ada izin harus hentikan pembangunannya,” tegas Bayek.

Pantauan di lapangan, para pekerja masih terus melakukan kegiatan membangun gedung berlantai 6 itu. Informasi diperoleh bangunan itu rencananya akan diperuntukan pembangunan rumah sakit. (fac/azw)

Yasora Bantu Korban Kebakaran di Mangkubumi

istimewa/sumu tpos SIMBOLIS-Ketum Yasora Tony Harsono secara simbolis menyerahkan bantuan berupa 100 zak semen dan 250 keping seng kepada Lurah Aur Liza Irsaniah. di Posko Kebakaran Jalan Mangkubumi, Sabtu (20/10).
istimewa/sumu tpos
SIMBOLIS-Ketum Yasora Tony Harsono secara simbolis menyerahkan bantuan berupa 100 zak semen dan 250 keping seng kepada Lurah Aur Liza Irsaniah. di Posko Kebakaran Jalan Mangkubumi, Sabtu (20/10).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Keluarga Besar Yayasan Sosial Angsapura (Yasora) Medan menyalurkan bantuan berupa 100 zak semen dan 250 keping seng kepada korban kebakaran di Lingkungan 5/9 Kelurahan Aur Kecamatan Medan Maimun di Posko Kebakaran Jalan Mangkubumi Medan, Sabtu (20/10).

Bantuan kemanusiaan dari masyarakat untuk masyarakat tersebut secara simbolis diserahkan Ketua Umum Yasora Medan Tony Harsono yang diterima Lurah Aur Kecamatan Medan Maimun Liza Irsaniah Harahapn

Penyerahan bantuan tersebut turut disaksikan sejumlah Pengurus Yasora, yakni Haryanto/Aho Ketua Membidangi Sosial, Franky Wistan Ketua Membidangi Organisasi dan Humas, Tok Tong Che Kabid Sosial BPA, Djono Ngatimin Wakabid Humas, Phe Lai Kiat Wakabid Sosial, Ang Cong Cai Anggota Sosial dan Eddy Salim serta sejumlah petugas posko dan warga korban kebakaran lainnya.

Lurah Aur Liza Irsaniah dalam kesempatan tersebut menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada Keluarga Besar Yasora yang telah menyalurkan bantuan berupa 100 zak semen dan 250 keping seng kepada warganya yang baru saja mendapat musibah kebakaran yang telah menghanguskan sedikitnya 28 pintu rumah.

“Bantuan yang diberikan tersebut secepatnya akan didistribusikan ke masing-masing kepala keluarga melalui petugas posko. Sehingga perbaikan rumah para korban kebakaran tersebut bisa secepatnya diselesaikan,” ujar Liza.

Di bagian lain, Liza juga menyampaikan apresiasi kepada keluarga besar Yasora yang begitu peka terhadap bencana yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Seperti peristiwa kebakaran di Kelurahan Aur Kecamatan Medan Maimun yang terjadi dua pekan lalu.

“Semoga Yasora tetap terus bekomitmen untuk melakukan kegiatan sosial masyarakat dengan memberikan bantuan yang dibutuhkan. Demikian juga kiranya bantuan yang diberikan tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya. Sehingga para warga korban kebakaran bisa menata hidup dan beraktivitas kembali seperti biasa,” harap Liza.

Sebelumnya, Ketum Yasora Tony Harsono mengungkapkan bahwa bantuan yang diberikan tersebut berasal dari masyarakat dan dikembalikan kepada masyarakat.

“Terima kasih kepada para donatur dan warga masyarakat lainnya yang telah menyisihkan sebagian rejekinya untuk masyarakat yang membutuhkan, khususnya masyarakat Kelurahan Aur yang baru saja tertimpa musibah kebakaran, “ ujar Tony Harsono.

Untuk itu, dia berharap bantuan yang diberikan tersebut bisa dimanfaatkan untuk merenovasi rumah-rumah warga, khususnya mereka yang terkena musibah kebakaran.

Selain menyalurkan bantuan, para Pengurus Yasora Medan menyempatkan meninjau lokasi kebakaran yang terjadi di Kelurahan Aur Kecamatan Medan Maimun tersebut. (rel/ila)

Gubsu Beri Tali Asih dan Penghargaan kepada Kafilah MTQN XXVII, Sekaligus Melepas Istiqomah ke Dubai

idris/SUMUT POS TALI ASIH: Gubsu Edy Rahmayadi memberikan tali asih Rp100 juta kepada pememnang MTQN XXVII di Rumah Dinas Gubsu, Senin (22/10).
idris/SUMUT POS
TALI ASIH: Gubsu Edy Rahmayadi memberikan tali asih Rp100 juta kepada pememnang MTQN XXVII di Rumah Dinas Gubsu, Senin (22/10).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ukiran sejarah ditorehkan para kafilah Sumatera Utara (Sumut) pada perhelatan Musabaqoh Tilawatil Quran tingkat Nasional (MTQN) XXVII 2018 dengan menempati peringkat tiga peraih medali terbanyak dari 34 provinsi. Capaian ini pun diharapkan mampu membangkitkan nuansa Ke-Islam-an serta martabat masyarakat Sumut.

Pesan tersebut disampaikan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi saat acara Penyerahan Tali Asih/Penghargaan Peserta Terbaik I s/d Harapan III Kafilah Sumut untuk MTQN XXVII 2018, di Rumah Dinas Gubernur, Senin (22/10).

Setelahnya juga dilakukan Pelepasan Hafizah 30 Juz terbaik Sumut atas nama Istiqomah, mewakili Indonesia mengikuti Musabaqoh Internasional di Dubai.

Hadir di antaranya Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah, Sekdaprov Hj Sabrina, Dewan Penyantun H Maslin Batubara, Ketua Kafilah Sumut Palid Muda Harahap.

Wali Kota Medan Dzulmi Eldin dan Bupati Langkat Ngogesa Sitepu, serta sejumlah pejabat dan peserta yang berprestasi. “Mari kita kembalikan nomor satu untuk Sumut. Sebab selama ini kita mungkin dikenal nomor satu konsumsi narkoba. Dengan prestasi ini, semua (pandangan) yang negatif bisa dihilangkan. Itulah kenapa kita harus dapat juara,” ujar Gubernur.

Dengan semangat bangkit dan bermartabat lanjut Gubernur, maka nuansa ke-Islam-an di Sumatera Utara bisa kembali dihidupkan dan digaungkan. Setidaknya dengan tekad serta keseriusan tersebut, provinsi ini bisa dijauhkan dari kemaksiatan serta citra buruk yang selama ini menghantui. “Dengan ini, kita mengusir malapetaka, mengusir keburukan,” katanya.

Selain itu juga, perhelatan yang sama dua tahun mendatang di Sumatera Barat, dirinya meminta seluruh pihak terkait secepatnya mempersiapkan para calon peserta yang akan dikirim ke provinsi tetangga.

Apalagi Sumut merupakan peringkat ketiga untuk juara umum di MTQN XXVII 2018 setelah DKI Jakarta dan Banten. Bahkan sebelumnya di 2016, provinsi ini hanya menempati posisi 23 dari 34 provinsi.

“Untuk menghadapi MTQ Nasional di Sumatera Barat dua tahun lagi, saya minta dilakukan pencarian bakat ke sekolah-sekolah. Tolong dilatih dan disiapkan semua. Untuk yang berprestasi, saya ucapkan terima kasih. Dan kepada istiqomah, Hafizah yang akan berangkat ke Dubai, saya ucapkan selamat,” sebut Gubernur.

Sementara dalam laporannya, Ketua Kafilah Sumut Palid Muda Harahap menyampaikan bahwa dari total 140 medali yang diperebutkan, Sumut mendapat 16 medali yang kemudian menjadikan tuan rumah berada di peringkat ketiga.

Perolehan ini jauh melewati peringat sebelumnya dengan satu medali perunggu di MTQN Lombok 2016 lalu. “Mudah-mudahan kita bisa memperoleh juara pada MTQ Nasional berikutnya. Sebagaimana pada 1973 silam, kita pernah menjadi juara umum,” katanya.

Dari penyerahan tali asih dan penghargaan tersebut, untuk kafilah yang memperoleh juara 1 mendapatkan dana pembinaan sebesar Rp100 juta, kemudian Rp75 juta dan Rp50 juta untuk juara dua dan tiga.

Sementara untuk juara harapan 1, 2, dan 3 mendapat hadiah masing-masing Rp10 juta, Rp7,5 juta, dan Rp5 juta. Sehingga total hadiah yang diberikan melalui LPTQ Sumut senilai Rp1,2 miliar. (prn/azw)

Kejatisu Ajak Kemenkeu Kawal Pengadaan Barang dan Jasa

.


MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumut menggelar acara Dialog Penanganan Permasalan Hukum dalam Pengadaan Barang/Jasa bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) di Aula Kanwil DJP Sumut I Suka Mulia Medan, Senin (22/10).

Acara dialog dihadiri peserta dari Kemenkeu dan dari Kejaksaan, para Asisten, Kajari se-Sumut, Cabjari, dan para Kasi. Menghadirkan nara sumber Muhammad Naim Koordinator VI Jamdatun Kejaksaan Agung, Tambok Nainggolan Kasubdit PPI Kawasan dan Sektor Strategis lainnya Direktorat D Jamintel Kejagung RI, Ketua Ikatan Pengadaan Barang dan Jasa Seluruh Indonesia Feri Tanjung dan dipandu Kepala LPSE Dr NE Fatimah Azzahra.

Ketua Panitia Dialog, Syamsul Hidayat menyampaikan bahwa dialog yang diadakan di Sumut adalah yang ketiga setelah Sumatera Selatan dan Jawa Barat. Dialog serupa akan digelar selama empat kali dan yang keempat diadakan di Sulawesi Selatan.

Tujuan diadakannya dialog ini kata Syamsul Hidayat sebagai tindak lanjut penandatanganan kerjasama Sekjen Kemenkeu dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan masih masih banyaknya kendala yang dihadapi dalam pengadaan barang dan jasa.

Kemudian Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Wilayah Sumut Mukhtar menyampaikan latar belakang diadakannya dialog ini adalah karena masih belum maksimalnya pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Keuangan.

“Kendala yang dihadapi dilapangan adalah anggaran sudah ada tapi pelaksanaannya terhambat karena ada keragu-raguan dari Kuasa Pengguna Anggaran. Dialog ini diharapkan dapat menambah wawasan peserta seminar dari Kementerian Keuangan dan Kejaksaan,” katanya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Fachruddin dalam sambutannya sangat mengapresiasi diadakannya seminar ini. Dialog ini diharapkan dapat saling mengisi demi kelancaran pembangunan.

“Rendahnya penyerapan anggaran menjadi kendala dalam pembangunan. Menyikapi hal ini, Presiden memerintahkan Jaksa Agung untuk membentuk TP4 di pusat dan TP4D di daerah. Pengawalan bukan berarti bumper untuk bersekongkol melakukan perbuatan melawan hukum. Tugas TP4D sangat mulia jika dijalankan dengan jujur,” kata Fachruddin.

Sementara Kepala Pusat LPSI Dr NE Fatimah Azzahra menegaskan bahwa proses tender sebuah proyek saat ini sudah dimodernisasi secara elektronik. “Hal ini dilakukan untuk menghindari pertemuan antara peserta tender dengan bagian pengadaan barang dan jasa,” kata Fatimah Azzahra.

Acara dialog yang digelar dua arah ini mengajak peserta dialog untuk mengajukan pertanyaan langsung ke nara sumber. Beberapa Kajari yang hadir mengajukan beberapa pertanyaan terkait dengan pengadaan barang dan jasa. (man/azw)

Optimalisasi Persalinan Normal, Dapat Tekan Angka Kematian Ibu

Istimewa/sumut pos PENGABDIAN: Akbid Kesehatan USU Febriana Oktavinola Kaban SST MKeb bersama tim diabadikan usai melakukan pengabdian kepada masyarakat.
Istimewa/sumut pos
PENGABDIAN: Akbid Kesehatan USU Febriana Oktavinola Kaban SST MKeb bersama tim diabadikan usai melakukan pengabdian kepada masyarakat.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Keberhasilan pembangunan kesehatan khususnya di Kota Medan ditentukan oleh salah satu faktor, yaitu tinggi rendahnya Angka Kematian Ibu (AKI). Namun, kondisi saat ini menunjukkan masih cukup tinggi kasus kematian ibu dalam persalinan.

Menurut akademisi bidang kesehatan Universitas Sumatera Utara (USU) Febriana Oktavinola Kaban SST MKeb, berbagai program upaya menurunkan angka kematian ibu yang diimplementasikan pemerintah kepada ibu hamil tidak akan berjalan optimal tanpa adanya perubahan perilaku dari ibu hamil itu sendiri. Oleh karena itu, perlu adanya pemberdayaan masyarakat yang dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran, kemauan dan kemampuan serta menjadi penggerak dalam menurunkan AKI.

“Pemberdayaan masyarakat bisa dilakukan dengan membekalinya pengetahuan dan keterampilan, bukan saja pada ibu hamil melainkan pula pada suami,” ungkap Febriana, kemarin.

Pemberdayaan seperti ini, sebut dia, telah dilakukan bersama tim pengabdian kepada masyarakat USU yakni Farida Linda Sari Siregar SKep Ns MKep dan Evi Indriani br Karo SST MKeb pada April-Mei lalu. Pemberdayaan tersebut dilakukan pada dua klinik, yaitu Klinik Bidan Eka Jalan Menteng Raya, Kelurahan Binjai, Medan Denai dan Klinik Pratama Serasi Jalan Pantai Timur, Kelurahan Cinta Damai, Medan Helvetia.

“Kegiatan yang dilakukan melalui Birth Preparation Centre yakni merupakan upaya optimalisasi persalinan normal yang dilakukan lewat berbagai kegiatan, seperti penyuluhan persiapan persalinan normal, pelaksanaan yoga dan sebagainya,” paparnya.

Hingga sekarang, masih terus dilakukan pengawasan untuk menekan angka kematian ibu,” papar Febriana.

Diutarakannya, kedua klinik tersebut dari hasil pendataan timnya ternyata memiliki pasien melahirkan setiap bulannya antara 10-20 orang. Masalah yang ditemukan yaitu kurangnya pengetahuan ibu hamil dan suami tentang persalinan normal, tanda-tanda persalinan, tanda bahaya persalinan, persiapan sarana dan prasarana saat persalinan nanti.

“Dengan banyaknya pasien, bidan tidak memiliki waktu untuk menjelaskan kepada pasien mengenai persiapan persalinan normal. Akibatnya ibu hamil mencari informasi di media sosial atau malah berpindah ke fasilitas kesehatan lain sehingga pasien bersalin berkurang,” sebut Febriana.

Berdasarkan keterangan pimpinan kedua klinik, sambung dia, bidan, pegawai serta klien ibu hamil, sebanyak 80 persen ibu hamil takut melahirkan secara normal. Berbagai alasan dikemukakan tetapi dengan alasan terbesar adalah takut rasa sakit yang akan dialami saat persalinan nanti.

“Setiap ibu sudah memiliki pemikiran atau mindset bahwa melahirkan pasti sakit, sehingga timbul kecemasan yang berlebihan. Pemikiran negatif yang melekat pada 85 persen ibu hamil menimbulkan keluhan-keluhan fisik dan masalah-masalah yang disebabkan kehamilan. Makanya, harus diupayakan merubah mindset tersebut,” tukasnya. (ris/azw)

Bacok Kepala Istri, Suami Tenggak Racun Serangga

SOPIAN/SUMUT POS ANGKUT: Warga Dusun Jangga, Desa Juhar, Kecamatan Bandar Khalifah mengangkut pelaku menggunakan sarung dan bambu menuju RSUD dr Kumpulan Pane Tebingtinggi.
SOPIAN/SUMUT POS
ANGKUT: Warga Dusun Jangga, Desa Juhar, Kecamatan Bandar Khalifah mengangkut pelaku menggunakan sarung dan bambu menuju RSUD dr Kumpulan Pane Tebingtinggi.

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Jimy Simbolon (43) membacok kepala istrinya, Hotnita br Sinaga (38). Itu dipicu pertengkaran yang terjadi antara keduanya. Belum diketahui pasti apa motif kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Jimy terhadap istrinya.

PERISTIWA itu terjadi di Dusun Jangga, Desa Juhar, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Senin (22/10).

Usai membacok istrinya, Jimy nekad menenggak racun serangga yang digunakan untuk menyemprot padi. Pelaku kemudian lari menuju ladang yang berjarak 1 kilometer dari rumahnya.

Warga yang melihat kejadian itu langsung mengejar pelaku. Sedangkan istri pelaku langsung dilarikan warga ke RS Bhayangkara Kota Tebingtinggi.

Tidak tahan karena meminum racun insektisida, Jimy kemudian terjatuh di tengah pematang sawah. Akhirnya, warga berhasil menemukan pelaku dengan kondisi tubuh penuh lumpur.

Warga kemudian coba menyelamatkan Jimy. Pelaku langsung dibooyong ke Puskesmas terdekat.

Namun karena peralatan tidak lengkap, akhirnya warga bersama pihak Kepolisian Polsek Bandar Khalifah membawa pelaku pembacokan ke RSUD dr Kumpulan Pane Kota Tebingtinggi.

“Tidak pernah ada laporan warga soal suami istri ini bertengkar. Mereka mempunyai dua orang anak,” ujar Robert, salah seorang warga yang tinggal tak jauh dari rumah pelaku.

Namun, tiba-tiba Robert mengaku mendapat kabar Jimy membacok kepala istrinya. Kepala sang istri dibacok Jimy menggunakan parang di dala rumah. Melihat istrinya bersimbah darah dan terjatuh, Jimy kabur dari rumah.

“Sebelum dilakukan pengejaran kepada pelaku, tetangga korban ada melihat Jimy meminum racun dibelakang rumah usai bertengkar dengan istrinya. Kemudian kabur ke pematang sawah,” jelasnya.

Apa pemicu pertengkaran keduanya? Robert mengaku tidak tahu. Sebab pasangan suami istri tersebut hidup biasa-biasa saja sebagai petani.

Selain itu, Jimy juga dikenal sebagai pribadi yang pendiam dan jarang bergaul dengan warga lainnya.

“Paling seminggu sekali Jimy minum di parkode tuak. Itu pun sehabis minum dua gelas langsung pulang kerumahnya,” bilangnya.

Kapolsek Bandar Khalifah, AKP Sopian membenarkan adanya kejadian tersebut. Tidak ada korban jiwa akibat peristiwa itu.

Hingga saat ini, korban masih dirawat di RS Bhayangkara Kota Tebingtinggi. Korban mengalami luka bacok di kepala dan jari tangan.

Sedangkan pelaku juga masih dirawat di RSUD dr Kumpulan Pane Kota Tebingtinggi. Kondisi pelaku belum pulih.

“Tersangka masih dalam lidik karena korban belum bisa dimintai keterangannya,” tegas kapolsek.(ian/ala)

Eksepsi Kompol Fahrizal Ditolak Hakim

.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pupus sudah harapan Kompol Fahrizal. Pasalnya, majelis hakim yang diketuai Deson Togatorop menolak eksepsi yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa. Hakim berpendapat, kasus pembunuhan adik ipar yang dilakukan mantan Wakapolres Lombok Tengah itu tetap dilanjutkan.

“Mengadili, menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi penasehat hukum terdakwa. Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) atas terdakwa Fahrizal sah menurut hukum dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan,” ucap majelis hakim dalam sidang beragenda putusan sela di ruang sidang Cakra 6, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (22/10).

Hakim menyebutkan, eksepsi yang disampaikan penasehat hukum terdakwa tidak beralasan dan harus ditolak. Karena itu, hakim memerintahkan agar pemeriksaan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi-saksi.

“Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum sudah memenuhi syarat materil,” pungkas hakim.Setelah itu, majelis hakim menunda persidangan pada pekan depan dengan agenda memeriksa saksi-saksi yang dihadirkan JPU.

Sementara itu, tim penasehat hukum terdakwa, Julhisman mengaku sudah bisa menebak eksepsi mereka bakal ditolak hakim.“Kami dari awal sudah menduga ini bakal ditolak. Kami hanya ingin mengungkap fakta-fakta yang tidak diungkap di dakwaan, tapi di BAP ada,” urai penasehat hukum terdakwa, Julhisman usai persidangan.

Seperti diketahui, Kompol Fahrizal menembak mati adik iparnya Jumingan, di rumah orangtuanya di Jalan Tirtosari Gang Keluarga, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Rabu 4 April 2018 sekira pukul 19.30 WIB.

Tersangka meletuskan senjata sebanyak enam kali hingga korban tewas bersimbah darah. Jasad Jumingan kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk otopsi. Kemudian Fahrizal menyerahkan diri ke Polda Sumut.

Fahrizal menjabat Wakapolres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Sebelumnya dia menduduki sejumlah posisi di jajaran Polda Sumut, seperti Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu, Kasat Reskrim Polresta Medan, kemudian menjadi Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, sebelum akhirnya menempuh pendidikan Sespim.(man/ala)

Janda Dihabisi karena Terlalu Matre

TEDDY/SUMUT POS INTEROGASI: Waka Polres Binjai, Kompol Amir Muslim menginterogasi Sopyan di Ruang Unit Pidum.
TEDDY/SUMUT POS
INTEROGASI: Waka Polres Binjai, Kompol Amir Muslim menginterogasi Sopyan di Ruang Unit Pidum.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pelarian Sopyan Wahid (39) warga Desa Pematang Cermai, Tanjungberingin berakhir. Usai  menikam 4 kali korban, Indri Lestari (40), pelaku kabur ke rumah.

AKIBATNYA, jejak pelaku terendus polisi dan dibekuk. Empat kali tikaman dilakukan Sopyan ke bagian perut, dada, leher dan kemaluannya.

“Ada yang ngetok-ngetok pintu rumah. Aku kira siapa, rupanya polisi. Lagi nonton tv aku tadi,” ujar Sopyan di Ruang Unit Pidum Polres Binjai, Senin (22/10).

Polisi menangkap Sofyan pada Minggu (21/10) pukul 21.00 WIB. Polisi juga mengamankan baju tersangka saat membunuh Lis, Helem, dompet dan jam tangan.

Kepada wartawan, Sopyan mengaku membunuh korban karena dendam. Pasalnya, korban selalu minta uang.

Dia juga berdalih, membunuh korban karena refleks. Sebab, korban berupaya membunuhnya lantaran tidak diberikan uang.

“Bela diri,” dalih Sopyan yang ditanya alasan membunuh korban.

Pelaku dan korban sudah menjalin hubungan asmara selama tiga tahun belakangan. Namun, ujar pelaku, berhubungan intim dengan korban baru sekali saja.

“Kami jumpa jarang. Perempuan itu punya pria lain, mantan Lurah Tanahmerah,” ujar pelaku yang bekerja di Pabrik Musimas.

Sementara, Kanit Pidum Polres Binjai, Ipda Hotdiatur Purba menyatakan, pelaku dengan korban berselisih faham. Apakah selisih faham karena korban tak memberikan kepuasan seksual intim kepada pelaku? Hotdiatur membantahnya.

Kata Hotdiatur, pelaku dendam karena ucapan korban yang kasar saat meminjam uang Rp2 juta.

“Motifnya dendam,” pungkas mantan Kanit Tipiter Polres Binjai ini.

Sebelumnya, korban yang berstatus janda anak satu ditemukan tewas bersimbah darah dalam keadaan bugil di Perumahan Royal Wahidin, Blok E, Jalan Danau Batur, Kelurahan Sumbermulyo Rejo, Binjai Timur, Minggu (21/10).

Korban yang merupakan buruh pabrik menetap di Jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Pahlawan, Binjai Utara ini diduga dibunuh lantaran sekujur tubuhnya penuh luka tusukan.(ted/ala)

Terkait Kasus Suap Anggota BNN Siantar, Terdakwa dan Polisi Saling Sanggah

.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang dugaan suap anggota BNN dengan terdakwa Hino Mangiring Pasaribu, tampak alot. Pasalnya baik saksi penyuap Joko Susilo dan pihak kepolisian Polres Pematangsiantar yang menangkap Hino Mangiring Pasaribu saling sanggah memberikan keterangan di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Rumitnya persidangan bermula saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herianto Siagian menghadirkan Joko Susilo dan Olan selaku penyidik yang menulis Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Joko Susilo.

Olan, penyidik Polres Pematangsiantar mengatakan, bahwa Joko Susilo memberikan keterangannya sendiri saat ia tanya. Olan menambahkan, Joko Susilo telah dua kali membaca BAP yang saya ketik dan saya print saat diperiksa pukul 02.00 WIB malam hingga pukul 05.00 WIB pagi.

“Dia (Joko) mengaku memberikan uang sebesar Rp5 juta untuk menghapus namanya dari buronan BNN. Ia katakan waktu itu memberikannya dengan cara bersalaman. Saat diperiksa dia sehat dan tidak mengantuk,” sebut Olan.

“Tidak benar ibu hakim. Saya tidak ada kasih uang Rp5 juta. Saya tidak ada mengambil uang ke ATM Bank Mandiri seperti yang disebutkan,” sanggah Joko.

Kepada majelis hakim yang dipimpin Sri Wahyuni, Joko menguraikan bahwa dirinya maupun istrinya tidak memiliki ATM Bank Mandiri. Joko juga menuding kejadian tersebut telah dikonsep personel polres Pematang Siantar lainnya.

Majelis Hakim pun meminta dua personel kepolisian yang menangkap dugaan transaksi suap antara Joko Susilo dengan Anggota BNN Hino Mangiring Pasaribu agar duduk menjadi saksi. Dua polisi tersebut yakni Yarmin Saragih dan Irfan.

Kepada Yarmin dan Irfan, Majelis hakim meminta menguraikan awal mula penangkapan Joko dan Hino di Jalan Sudirman, Pematangsiantar.

“Kami mendengar informasi adanya pemerasan yang dilakukan BNN. Sehingga kami mengunjungi rumah Joko Susilo sebelum menangkap transaksi keduanya dengan Hino,” sebut Yarmin.

“Kami kemudian meninggalkan rumah Hino untuk bersiap melakukan penangkapan,” sebutnya lagi.

Mendengar kesaksian Yarmin Saragih tersebut, Majelis Hakim merasa bingung lantaran kedua polisi telah mengunjungi rumah Joko. Padahal baik Joko maupun Hino akan ditangkap juga.

“Kok begitu. Kalian menangkap orang tapi sebelumnya ke rumah orang tersebut, kan sudah di luar logika,” sebut Hakim Anggota I Sayuti.

Sementara, Joko mempertegas keterangannya di depan Majelis Hakim. Joko menerangkan bahwa penangkapan Hino Mangiring Pasaribu telah dikonsep personel kepolisian Polres Pematangsiantar. Ia mengatakan polisi saat itu ingin menjadikannya sebagai saksi penangkapan Hino.

“Saat saya berjumpa dengan Hino, mereka mengikuti saya. Saya dan personel Kepolisian datang beriringan. Rencananya saya hanya akan dijadikan saksi tapi saya juga ditangkap,” sebut Joko Susilo.

Persidangan yang digelar Senin (22/10) sekira pukul 14.00 WIB tersebut, diselingi dengan menonton video penangkapan yang dimiliki personel Kepolisian. Seluruh saksi, JPU, terdakwa maupun penasihat hukum melihat video tersebut.

Atas kesaksian yang tampak membingungkan tersebut, Majelis Hakim menutup sidang untuk mendengarkan saksi-saksi lainnya.

Diketahui dalam dakwaan, Hino Mangiring Pasaribu ditangkap oleh personel kepolisian dari Polres Pematangsiantar terkait suap penghapusan Daftar Pencarian Orang (DPO). Hino saat itu ditangkap tangan personel kepolisian lantaran menerima suap sebesar Rp5 juta dari Joko Susilo.

Suap yang diberikan Joko Susilo pada 25 Agustus 2018 di Jalan WR Supratman, Pematangsiantar adalah untuk menghapus namanya dari daftar buronan BNN. Selain itu, Joko, dalam dakwaan tersebut juga menginginkan agar sepeda motor milik temannya yang ditahan BNN segera dikembalikan padanya.

Namun dalam kesaksiannya, Senin (15/10) lalu, Joko Susilo justru membantah Dakwaan maupun BAP yang ia akui sebelumnya saat di kantor polisi.(trm/bbs/ala)