Home Blog Page 5903

Mantan Anggota Dewan Buronan KPK

KPK
KPK

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Ferry Suando Tanurai Kaban, mantan anggota DPRD Sumut tersangka kasus dugaan suap Gatot Pujo Nugroho resmi masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun telah mengirimkan surat kepada Kapolri melalui NCB-Interpol Indonesia mengenai daftar pencarian orang atas nama Ferry Suando Tanuray Kaban Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, surat DPO disampaikan ke Kapolri sejak 28 September 2018 lalu. Menurut Febri, Ferry sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK, yakni pada 14 dan 21 Agustus 2018.

Hingga kini KPK belum tahu keberadaan Ferry, sehingga meminta bantuan Polri melakukan pencarian dan penangkapan.

Ia mengimbau masyarakat ikut membantu. Bila mengetahui keberadaan Ferry diharapkan untuk segera memberitahukan kepada kantor kepolisian terdekat atau menginformasikan ke KPK melalui telpon 021-25578300.

KPK pun mengultimatum pada anggota DPRD Sumut lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun sebagai saksi, agar segera memenuhi panggilan penyidik dan tak menggunakan alasan macam-macam untuk tidak datang. Lembaga antirasuah itu mengingatkan agar tidak ada pihak-pihak yang menyembunyikan atau membantu persembunyian para tersangka.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Poldasu, melalui Kasubbid Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengaku belum ada informasi dari Mabes Polri terkait arahan untuk mencati keberadaan Fery di Medan. “Kita belum dapat informasi itu. Setahu saya kalau KPK bekerja, mereka kerja sendiri. Tidak melibatkan kami (Poldasu),” ungkap Nainggolan, Selasa (2/10).

Menurutnya, KPK dalam bekerja memanggil atau menjemput tersangka, kerapnya hanya bekerja sama dengan Mabes Polri. “Kan di dalam KPK itu ada juga terdiri anggota Polri. Setahu saya, biasanya mereka koordinasi dengan Mabes Polri saja, setahu saya,” pungkas Nainggolan.

Bawa Uang Asing Lebih Rp1 M, Denda Rp300 Juta

Mata uang rupiah baru.
Mata uang rupiah.

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Saat ini, membawa uang kertas asing tak bisa lagi sembarangan. Pasalnya, Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/2/PBI/2018 yang membatasi individu atau badan berizin membawa uang kertas asing dalam jumlah besar atau maksimal senilai Rp1 miliar. Jika melanggar, maka siap-siap dikenai sanksi berupa denda maksimal Rp300 juta.

Direktur Departemen Pengelolaan Devisa BI, Rudi Hutabarat mengatakan, pengetatan dilakukan karena berpotensi menambah tekanan terhadap nilai tukar, menimbulkan dampak psikologis yang mempengaruhi ketidakstabilan nilai tukar rupiah dan kebutuhan harmonisasi dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan UU Mata Uang.

Disebutnya, kebijakan BI yang menerbitkan ketentuan mengenai transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) utamanya memang mendukung upaya peningkatan stabilitas nilai tukar rupiah. “Juga mempercepat pendalaman pasar valuta asing (valas) domestik dan memitigasi risiko nilai tukar rupiah,” kata Rudi Hutabarat saat Sosialisasi Ketentuan Pembawaan Uang Kertas Asing ke dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia, di Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sumut, Medan, Selasa (2/10).

Latar belakang pengaturan PBI pembawaan uang kertas asing adalah tingginya aktivitas pembawaan uang kertas asing ke dalam dan luar daerah pabean Indonesia. Kemudian, belum terdapatnya data atau informasi mengenai pembawaan uang kertas asing lintas batas, dan belum terdapatnya instrumen untuk mengendalikan pembawaan uang kertas asing ke dalam dan luar daerah pabean Indonesia.

Dengan adanya PBI tersebut, kata Rudi, diharapkan dapat mendukung efektivitas kebijakan moneter serta memperoleh informasi terkait dengan motif (underiying). Selanjutnya, BI memiliki instrumen untuk mengendalikan pembawaan UKA ke dalam atau ke luar daerah pabean Indonesia dan bisa mendukung efektivitas UU TPPU dan UU tentang mata uang rupiah di Indonesia. “Dengan PBI ini, akan diketahui juga data pembawaan uang kertas asing, seperti volume, pergerakan dan lain-lain. Kemudian mengetahui pelaku pembawaan uang kertas asing dan mendukung efektivitas kebijakan BI,” jelas Rudi.

Dia juga menjelaskan, sanksi atas pelanggaran PBI Pembawaan UKA tersebut antara lain dari sanksi denda, sanksi administratif dan sanksi lainnya berupa rekomendasi kepada otoritas berwenang untuk dapat dikenakan sanksi.

Disebutnya, semua pihak yang tidak memiliki izin atau persetujuan pembawaan UKA termasuk individu, dikenakan denda 10 persen dari seluruh UKA yang dibawa, maksimal Rp300 juta. Begitu juga Badan Berizin yang membawa UKA melebihi jumlah UKA yang disetujui BI dikenakan denda 10 persen dari selisih jumlah antara UKA yang di bawa dengan yang disetujui BI, maksimal Rp300 juta.

“Hanya badan berizin yaitu bank dan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) yang telah memperoleh persetujuan BI yang dapat melakukan pembawaan UKA lintas batas di atas Rp1 miliar,” tutur Rudi.

Rudi juga mengungkapkan, ketentuan PBI Pembawaan uang kertas asing tersebut tidak dimaksudkan untuk melakukan kontrol devisa, namun lebih kepada pengaturan dari sisi lalu lintas pembawaan uang kertas asing (tunai). “Pihak-pihak yang ingin membawa mata uang asing di atas Rp1 miliar dapat dilakukan melalui instrumen nontunai,” pungkasnya.

Sementera itu, Direktur BI Kantor Perwakilan Sumut, Hilman Tisnawan mengatakan, peraturan ini diciptakan untuk mendapatkan data atau informasi mengenai pembawaan uang kertas asing lintas batas dan belum terdapatnya instrumen untuk mengendalikan pembawaan uang kertas asing lintas batas tersebut.

“Hal tersebut bisa menimbulkan beberapa masalah yaitu berpotensi menambah tekanan terhadap nilai tukar, menimbulkan dampak psikologis yang mempengaruhi ketidakstabilan nilai tukar rupiah dan kebutuhan harmonisasi dengan UU tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan UU mata uang,” kata Hilman.

Diharapkan juga BI memiliki instrumen untuk mengendalikan pembawaan UKA ke dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia, serta mendukung efektivitas UU TPPU dan UU tentang mata uang rupiah di Indonesia. “Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung efektivitas kebijakan moneter, memperoleh informasi terkait dengan motif (underlying),” tandasnya.(gus)

7 Oktober, Jokowi Buka MTQN

SIAP-SIAP Seorang pekerja melintas di depan panggung utama yang dipersiapkan untuk acara pembukaan MTQN XXVII di kawasan Medan Estate, Deliserdang, Selasa (2/10).
SIAP-SIAP
Seorang pekerja melintas di depan panggung utama yang dipersiapkan untuk acara pembukaan MTQN XXVII di kawasan Medan Estate, Deliserdang, Selasa (2/10).

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Presiden Joko Widodo dijadwalkan akan membuka acara Musabaqoh Tilawatil Quran Nasional (MTQN) XVII/2018 pada Minggu, 7 Oktober mendatang.

Segala persiapan pun sudah dirampungkan Pemprovsu selaku tuan rumah MTQN yang digelar mulai 4 hingga 13 Oktober 2018 Selain membuka acara MTQN, presiden juga dikabarkan akan meninjau sejumlah proyek strategis nasional di Sumatera Utara.

“Begitupun kami masih menunggu perkembangan terbaru tentang jadwal kedatangan Bapak Presiden. Info selanjutnya akan kami sampaikan kepada kawan-kawan media jika ada perubahan dari protokoler dan staf Istana,” kata Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu, Ilyas Sitorus menjawab Sumut Pos, Selasa (2/10).

Ilyas yang mendampingi Sekdaprovsu R Sabrina dalam rapat koordinasi tentang kunjungan RI 1 di Kementerian Sekretaris Negara pada hari itu menyebutkan, kemungkinan besar Presiden Jokowi akan meninjau langsung sejumlah proyek strategis nasional yang ada di Sumut.

Antara lain akan meresmikan Kantor PT Inalum, peresmian jalur kereta api Sei Mangkei-Kuala Tanjung dan peresmian Pelabuhan Pelindo Kuala Tanjung. “Untuk sementara itu rencana agenda Pak Presiden selama di Sumut. Untuk finalnya nanti diinfokan lagi,” pungkasnya.

Informasi yang diperoleh Sumut Pos kemarin, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Provinsi Sumut juga menggelar rapat koordinasi terkait agenda RI 1 di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Medan.

Menurut Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setdaprovsu, Ibnu Sri Utomo yang hadir dalam rakor, belum ada keputusan final soal kunjungan presiden untuk meninjau sejumlah proyek strategis nasional di Sumut. Namun untuk pembukaan MTQN, presiden memang dijadwalkan akan membuka langsung acara tersebut.

“Tadinya tanggal 6, tetapi diundur jadinya tanggal 7 (Minggu). Presiden yang memang akan membuka langsung acara MTQN. Saat ini pun masih ada rapat soal itu di Kemensesneg, Sekdaprovsu yang mewakili pemprov di sana,” katanya.

Sesuai informasi yang mereka peroleh, presiden akan langsung bertolak ke Jakarta keesokan harinya usai membuka acara MTQN. “Sejauh ini kesiapan kita baru sampai di situ. Artinya mulai dari kedatangan presiden tanggal 7, dan pulang tanggal 8 pagi. Jadi belum ada kami mendapat info akan meninjau proyek strategis nasional di Sumut,” katanya.

Suami Saksikan Kepala Istri Digilas Truk

FACHRIL/SUMUT POS TKP: Truk yang menggilas kepala korban masih terparkir di TKP, Selasa (2/10).
FACHRIL/SUMUT POS
TKP: Truk yang menggilas kepala korban masih terparkir di TKP, Selasa (2/10).

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Alamsur (45) menjerit histeris melihat istrinya, Erni (40) tewas digilas truk trailer BK 9495 PA. Peristiwa itu terjadi di Jalan Titi Pahlawan, Kelurahan Labuhandeli, Kecamatan Medan Marelan, Selasa (2/10) pukul 11.30 WIB.

Kecelakaan lalu lintas yang menimpa pasangan suami istri warga Jalan KL Yos Sudarso, Km 18,5, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan itu, telah ditangani petugas Satlantas Polsek Medan Labuhan.

Sebelumnya, Alamsur berboncengan dengan istrinya menggunakan sepeda motor Honda Beat BK 3851 AHN. Keduanya baru saja belanja dan berniat pulang ke rumah.

Di bawah hujan gerimis, Alamsur coba mendahului dari sisi kiri truk. Tanpa disangka, Alamsur menabrak lubang dan jatuh ke arah kanan truk.

Akibatnya, kepala Erni digilas ban truk dan tewas mengenaskan. Melihat itu, Alamsur menjerit histeris sambil berlinang air mata.

Mengetahui kejadian itu, warga sekitar menenangkan Alamsur dan mengamankan truk yang menggilas korban. Polisi lalu lintas (Polantas) yang menerima informasi itu turun ke lokasi dan melakukan olah TKP.

“Tadi hujan, pengendara kereta ini motong dari kiri. Karena licin, tergelincir jatuh, langsung disambar ban truk itu,” kata warga di hadapan polisi.

Pihak Kepolisian langsung mengevakuasi jenazah korban ke RSU dr Pirngadi Medan. Sopir truk, Painun beserta kendaraannya diamankan petugas Satlantas Polsek Medan Labuhan.

Kanit Lantas Polsek Medan Labuhan, Iptu AW Nasution mengatakan, pihaknya sudah menangani kecelakaan itu. Korban tewas telah dibawa visum ke rumah sakit.

“Sopir dan kendaraan sudah diamankan, jenazah sudah divisum dan telah disemayamkan keluarga ke rumah duka,” sebut AW Nasution.(fac/ala)

Hilux vs Vario, Dua Pengendara Luka

SOPIAN/SUMUT POS MENDATA: Kanit Laka Ipda M Samosir mendata korban kecelakaan yang dirawat di rumah sakit.
SOPIAN/SUMUT POS
MENDATA: Kanit Laka Ipda M Samosir mendata korban kecelakaan yang dirawat di rumah sakit.

TEBINGTINGGI,SUMUTPOS.CO – Mobil jenis double cabin Hilux BK 9569 CT terlibat kecelakaan dengan sepeda motor Honda Vario BK 2605 WAI, Selasa (2/10).

Peristiwa terjadi di Jalan Lintas Medan Tebingtinggi Km 72-73. Tak jauh dari Titi Kuning, Desa Paya Bagas, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Sergai.

Mobil dikemudikan oleh Nurdin (57). Warga Jalan Suka Jaya, Lingkungan IV, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan itu tidak mengalami luka.

Sedangkan dua pengendara sepeda motor, Mayang Darmawi Putra (37) dan Adi Gunawan (21) mengalami luka-luka. Kedua warga Jalan Nagur, Kelurahan Martoba, Kecamtan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar dilarikan menuju Rumah Sakit Bhayangkara Kota Tebingtinggi dan Rumah Sakit Herna.

“Semula mobil double cabin datang dari arah Medan menuju Tebingtinggi dengan kecepatan tinggi,” ujar Kanit Laka Polres Tebingtinggi, Ipda M Samosir membeber hasil olah TKP. Setibanya di TKP, mobil double cabin mendahului truk (Nopol tidak diketahui) yang berada satu arah didepannya dengan mengambil lajur sebelah kanan. Mobil double cabin tidak memperhatikan datangnya sepeda motor yang datang dari arah berlawanan.

“Akibat kejadian laka lantas tersebut korban meninggal dunia tidak ada. Kerugian materi Rp7 juta,” jelasnya.(ian/ala)

Jangan Beri Izin Bangun di DAS

Sutan siregar/sumutpos BANJIR: Seorang bocah lelaki menikmati mandi di merendaman banjir di Kampung Aur Medan, beberapa waktu lalu. Banjir yang terjadi di Kota Medan akibat luapan air sungai, dampak dari didirikannya bangunan di Daerah Aliran Sungai (DAS).
Sutan siregar/sumutpos
BANJIR: Seorang bocah lelaki menikmati mandi di merendaman banjir di Kampung Aur Medan, beberapa waktu lalu. Banjir yang terjadi di Kota Medan akibat luapan air sungai, dampak dari didirikannya bangunan di Daerah Aliran Sungai (DAS).

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Banjir yang terjadi di Kota Medan baru-baru ini akibat luapan air sungai, tak lepas dari dampak didirikannya bangunan di daerah aliran sungai (DAS). Dengan kata lain, ada izin yang diberikan untuk membangun Ketua Komisi D DPRD Medan Parlaungan Simangunsong mendesak kepada Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) untuk tidak memberikan izin kepada pengembang yang akan mendirikan bangunan atau sejenisnya di DAS. Sebab, selain berisiko juga dapat menggangu resapan air sungai.

“Sudah jelas-jelas ada aturan yang melarang kalau tidak salah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pengairan serta Peraturan Pemerintah No.38/2011 tentang Sungai. Aturan tersebut menegaskan, 10-20 meter dari bibir sungai atau sempadan dilarang untuk dibangun. Sebab, sungai termasuk sempadan, yang artinya adalah milik negara,” ungkap Parlaungan, Selasa (2/10).

Masalahnya, lanjut dia, sesudah aturan ditetapkan penyerobotan bantaran sungai terus terjadi. Pemerintah membiarkan tanah negara diserobot, bahkan dimiliki secara pribadi.

Tidak sedikit warga yang memegang sertifikat hak milik (SHM) atas sepetak tanah di bantaran yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional.

Kondisi diperparah dengan pemberian izin mendirikan bangunan (IMB) kepada pemegang sertifikat tanah bantaran.”Bukti pemerintah membiarkan dan melanggar aturan bisa dilihat dari keberadaan permukiman dan bangunan komersial di bantaran Sungai Deli dari hulu ke hilir,” sebut Parlaungan.

Untuk itu, sambungnya, dia berharap aturan terkait larangan bagi masyarakat untuk mendirikan bangunan atau yang menetap di daerah bantaran sungai harus ditertibkan. Dengan begitu, bantaran sungai dapat dikembalikan ke fungsinya semula.

“Usulan DPRD Kota Medan terhadap Pemko Medan agar melakukan pengorekan di seluruh sungai-sungai di Kota Medan harus secepatnya dapat dilakukan. Hal ini mengingat banyaknya sungai yang sudah mengalami pendangkalan,” tegas dia.

Oleh sebab itu, Pemko Medan harus berkoordinasi dengan Badan Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II untuk melakukan pengorekan di seluruh bibir sungai yang sudah mengalami pendangkalan. Apabila, debit air meninggi maka air tidak meluap dari sungai dan tidak menyebabkan banjir.

Sementara, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin sebelumnya mengatakan, solusi penanganan banjir masih terus diupayakan agar segera teratasi. Terkait penggusuran rumah warga yang berada di bantaran sungai, Eldin menyebutkan tidak bisa langsung dilakukan.

“Tidak bisa main gusur-gusur aja karena ada aturannya. Terkecuali, kalau memang mendirikan bangunan menyalahi aturan dan bahkan berdiri di atas tanah yang bukan miliknya,” katanya beberapa waktu lalu.

Menurut Eldin, sesuai aturan 15 meter dari bibir sungai tidak boleh didirikan bangunan. Sekalipun itu memiliki alas hak, tidak ada masalah. “Dia harus bongkar sendiri, kalau tidak kita yang bongkar. Tidak ada gant rugi, karena memang sudah melanggar aturan,” ujarnya.

Eldin menambahkan, lain halnya apabila sungai sudah dibangun bronjong dan dilakukan pengorekan, kemungkinan didirikan bangunan bisa saja. (ris/ila)

Guru Honorer di Sekolah Negeri Tak Bisa Mendapat Sertifikasi, Mendikbud Janji Cari Solusi

net Mendikbud, Muhadjir Effendy.
net
Mendikbud, Muhadjir Effendy.

JAKARTA,SUMUTPOS.CO – Mendikbud Muhadjir Effendy mengaku prihatin dengan nasib guru-guru honorer di sekolah negeri yang belum bisa mendapatkan sertifikasi. Mereka tidak bisa mendapatkan sertifikasi karena terganjal persyaratan harus mendapatkan SK kepala daerah.

Rata-rata guru honorer di sekolah negeri bukan diangkat kepala daerah. Yang dikantongi adalah SK kepala sekolah. Berbeda dengan guru honorer di sekolah swasta. Mereka bisa ikut sertifikasi dengan hanya SK ketua yayasan.

“Saya menerima banyak keluhan guru-guru honorer yang tidak bisa sertifikasi hanya karena mengantongi SK Kepsek. Mereka bilang kok swasta bisa ikut hanya dengan SK ketua yayasan?” ungkap Menteri Muhadjir saat memberikan sambutan pada peringatan Hari Guru Sedunia di Kantor Kemendikbud, Selasa (2/10).

Di depan 350 guru se-Indonesia, Menteri Muhadjir berjanji akan mencarikan solusi agar tenaga pendidik yang belum tersertifikasi ini bisa ikut sertifikasi. Ini agar guru-guru honorer bisa merasakan haknya yakni tunjangan profesi guru.

Dia menambahkan, antara kualitas pendidikan dan kesejahteraan guru sangat terkait. Kalau bicara kualitas, sejahterakan dulu gurunya. Selama ini, hak guru di dunia termasuk Indonesia belum terpenuhi dengan baik.

“Guru adalah pekerjaan profesional. Kalau sembarangan jadi guru akan terjadi malpraktik. Kalau dokter bisa dengan cepat diketahui bila terjadi malpraktik. Beda dengan guru, butuh waktu panjang. Karena itu pemerintah berupaya menjadikan guru menjadi profesional,” bebernya.

Guru besar Universitas Muhammadiyah Malang ini mengungkapkan, di masa akhir jabatannya ingin menuntaskan masalah guru. Saat ini ada 735 ribu guru honorer yang mengabdi. Kalau bisa semua guru punya status yang jelas. Kualitas pendidikan memang penting tapi kebanggaan dia sebagai guru juga penting.

Pada kesempatan tersebut, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Supriano mengungkapkan, salah satu solusi untuk memecahkan masalah guru adalah dengan meninjau ulang peraturan-peraturan yang mengatur tentang tenaga pendidik dan kependidikan. Apakah aturan tersebut menyulitkan atau malah longgar. “Kami tahu guru honorer banyak yang belum mendapatkan sertifikasi. Ini akan dicarikan solusinya agar mereka bisa mengurus sertifikasinya, salah satunya dengan mengkaji lagi aturan-aturan yang ada,” ucapnya.

Meski begitu, kata Ono, sapaan karibnya, kualitas guru harus jadi prioritas. Saat ini pemerintah fokus pada peningkatan kompetensi guru dalam proses pembelajaran. Proses pembelajaran zaman now lebih mengedepankan komunikasi dua arah. Hanya guru berkualitas bisa menerapkannya. (esy/azw/jpnn)

Awas Perpanjang Paceklik, Tottenham v Barcelona

Philippe Coutinho resmi hengkang ke Barcelona.
Philippe Coutinho resmi hengkang ke Barcelona.

SUMUTPOS.CO – Barcelona akan menjalani ujian berat pada matchday kedua Liga Champions 2018/2019 kala harus melawat ke markas Tottenham Hotspurs di Wembley, Kamis (4/10). Apalagi La Blaugrana sedang dalam masa paceklik kemenangan Sudah tiga laga di La Liga dilalui Barcelona tanpa kemenangan. Barcelona hanya berhasil meraih hasil imbang 1-1 ketika berhadapan dengan Athletic Bilbao akhir pekan kemarin. Sebelumnya, mereka juga bermain imbang 2-2 saat melawan Girona dan kalah 1-2 dari Leganes.

Ini menjadi pekerjaan rumah yang berat bagi Pelatih Barcelona, Ernesto Valverde. Kapten tim, Lionel Messi menyerukan untuk segera bangkit. Dia mulai khawatir karena Spurs berpotensi memperpanjang paceklik mereka. “Kami harus fokus ketika melawan Spurs. Ini akan menjadi pertandingan yang sangat sulit karena mereka adalah tim yang sangat rumit,” kata Messi seperti dikutip dari NBC Sport.

Messi mengungkapkan memang banyak hal yang harus diperbaiki dari tim. Apalagi hasil pertandingan di La Liga tidak begitu baik. “Kami marah atas hasil ini. Kami sadar bahwa kami harus lebih kuat di lini pertahanan dan tidak kebobolan gol di setiap pertandingan. Tahun lalu sangat sulit mencetak gol melawan kami,” tegas Messi.

Messi juga yakin La Blaugrana akan bermain kolektif.  “Kami memiliki skuat dan pemain hebat dalam tim ini. Sehingga seluruh tim tidak hanya bergantung pada satu pemain saja,” tutupnya.

Messi akan memainkan peran kunci kembali sebagai starting XI di pertandingan ini. Sebelumnya tenaganya dihemat Valverde dan hanya turun sebagai pengganti di laga kontra Bilbao.

Valverde, memutuskan untuk tak memboyong Malcolm. Selain Malcolm, Ernesto Valverde juga tidak mengikutsertakan Sergi Samper dan Carles Alena. Keduanya masih kalah bersaing dengan Sergio Busquets, Arturo Vidal, Ivan Rakitic, Arthur Melo, dan Denis Suarez.

Dua nama lagi yang tak diboyong ke markas Tottenham Hotspur adalah Samuel Umtiti dan Sergi Roberto. Umtiti harus menjalani sanksi pertandingan dan juga dibekap cedera lutut, sedangkan Roberto mengalami cedera paha.

Sementara itu Tottenham Hotspur ingin bangkit pasca kekalahan dari Inter Milan di matchday pertama. Untuk itu mereka menargetkan Barcelona bisa dipukul mundur demi menjaga harapan lolos. Spurs dalam kondisi yang stabil saat ini, setelah mereka kalah dari Inter. Tim besutan Mauricio Pochettino memenangi tiga laga semenjak itu dan dipastikan siap untuk melakoni laga ini.

Bek Tottenham, Dani Rose yakin Spurs mampu mendapatkan hasil yang sesuai harapan. Dia mengatakan timnya tak hanya fokus kepada Messi. “Dia adalah favorit saya. Saya akan senang menonton jika saya tidak bermain, atau bermain melawan dia. Ini adalah pengalaman yang harus kami nikmati,” katanya.

“Manajer tidak ingin kami pergi ke luar sana karena takut padanya, dan selama kami semua melakukan tugas kami dengan baik, itu adalah permainan yang kami rasa kami bisa pergi ke sana dan menang. Jika kami melakukannya dengan baik sebagai tim, tidak hanya sebagai individu, kami dapat membuat Barcelona tertunduk, bukan hanya Messi. Kami tidak akan pergi ke sana hanya memikirkan Messi. Mereka punya kelas dunia di barisa tiga lini depan dan mereka semua harus ditakuti jika kita tidak ada dalam permainan kita,” tambah Rose.

“Ini pertandingan besar. Kami harus menang, kami sepenuhnya sadar akan hal itu. Kami semua kecewa dengan bagaimana pertandingan Inter Milan berakhir. Tidak ada kesalahan lagi kami harus menang pada hari Rabu. Pada saat kami menang jelek dan kami hanya menunggu kinerja untuk pergi dengan kemenangan,” ujarnya.

Spurs juga tak lengkap. Dele Alli telah dipastikan absen di pertandingan melawan Barcelona, sementara Hugo Lloris, Michel Vorm, Jan Vertonghen dan Mousa Dembele akan dinilai kebugarannya menjelang pertandingan.  Namun kabar baiknya gelandang serang asal Denmark, Christian Eriksen juga diperkirakan akan kembali bermain setelah pulih dari masalah perut yang membuatnya absen dalam kemenangan 2-0 Spurs atas Huddersfield.

Kiper pengganti Paulo Gazzaniga kemungkinan akan tetap mempertahankan tempatnya di bawah mistar gawang Tottenham Hotspur, sementara itu para pemain seperti Ben Davies, Serge Aurier, Erik Lamela, dan Victor Wanyama juga memiliki kesempatan untuk tampil sebagai starter di pertandingan ini. (bbs/don)

Terkait OTT Kasus Pasar Marelan, Polisi Harus Panggil PD Pasar

Wakil Ketua Komisi C DPRD Medan Mulia Asri Rambe
Wakil Ketua Komisi C DPRD Medan Mulia Asri Rambe

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Pasar Marelan yang kini masih ditangani Polda Sumut terus disoroti Komisi C DPRD Medan. Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian diminta mengusut dugaan keterlibatan PD Pasar Kota Medan.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi C DPRD Medan Mulia Asri Rambe “Diminta kepada pihak kepolisian benar-benar jeli dan harus tuntas dalam menangani kasus Pasar Merelan yang melibatkan Aili Geno (Ketua Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan/P3TM). Sebab, dalam kasus ini kerugian yang dialami pedagang bila diakumulasi mencapai Rp3 milliar,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa (2/10).

Menurut anggota dewan yang akrab dipanggil Bayek ini, tujuan revitalisasi pasar adalah untuk menata para pedagang, baik yang ada di pinggir jalan maupun lainnya.”Satu pedagang sudah komitmen bahwasanya satu meja. Jadi, mereka memberikan meja pada pedagang bukan pengusaha.

Namun, kadang-kadang pedagang itu dia berdagang bukan meja dia, meja orang lain yang dia sewa. Hal ini berarti, yang memiliki meja tersebutlah pengusaha. Makanya, PD Pasar tidak ada memberi meja kepada pengusaha tapi kepada pedagang. Begitulah sangat pedulinya PD Pasar sama pedagang, padahal ini seolah-olah,” kata Bayek.

Namun, sambung dia, kenyataannya lain. Berdasarkan keterangan Ketua P3TM Ali Geno, dia mengatakan membeli meja dan kios sampai Rp3 miliar.”Ini sudah sangat-sangat menyalahi. Jangankan Rp3 miliar, tiga meja pun tidak bisa dia beli walaupun dia pedagang. Apalagi, dia sebagai Ketua P3TM. Dia itu sebatas wadah untuk berhimpun.

Jadi, ini sudah suatu pelanggaran besar dan boleh ditanyakan kepada PD Pasar, apa benar uang Rp3 miliar itu dibeli untuk meja dan kios? Kalau boleh berarti bisa dipertanyakan, kenapa dikasih dan minta kwitansinya. Kalau ini yang terjadi maka PD Pasar bisa dijerat hukum, karena sudah menyalahi wewenang,” terangnya.

Oleh sebab itu, lanjutnya, sekali lagi diminta kepada polisi untuk benar-benar mengusut secara tuntas dan mengupas tentang jawaban Ali Geno, yang menyatakan kalau uang Rp3 miliar tersebut tidak mengalir kemana-mana. Melainkan, untuk beli meja dan kios. “PD Pasar harus dipanggil untuk diperiksa dan memberi penjelasan yang sesungguhnya. Jangan ada yang ditutupi apalagi disembunyikan,” cetusnya.

Diutarakan Bayek, hal yang patut dipertanyakan kenapa Ali geno bisa mengutip sampai Rp3 miliar. “Mungkinkah PD Pasar tidak tahu? Kalau dia tahu, berarti menyalahgunakan kewenangan dan kenapa diserahkan pada orang lain. Padahal, PD Pasar bisa mengelolanya sendiri karena itu milik BUMD,” bebernya.

Lebih jauh Bayek mengatakan, terkait soal harga jual kios berdasarkan surat edaran dari Sekda Kota Medan hanya Rp5 juta. Namun, Ali geno menjualnya dengan harga Rp12 juta hingga Rp15 juta. “Uang terkumpul seluruhnya mencapai Rp3 milliar yang didapat dari pedagang untuk kios dan meja. Nah, apa PD Pasar tidak tahu? Jadi, muaranya kasus ini adalah PD Pasar,” tukasnya.

Sementara, Direktur Utama PD Pasar Medan Rusdi Sinuraya yang dihubungi nomor selulernya belum berhasil. Nomor ponselnya berada di luar jangkauan.

Sebagaimana diketahui, Subdit IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap 4 orang pelaku pungutan liar (pungli) di Pasar Marelan, Jumat (24/8) lalu.

Keempatnya, masing-masing RM (47) warga Jalan Takenaka Gang Family Lingkungan V Paya Pasir Marelan, AS (48) Kepala Pasar warga Jalan Tempirai Martubung. Ras (49) anggota P3TM warga Pasar Nippon Siombak Labuhan Deli Marelan, dan MAA (50) bendahara/sekretaris P3TM warga Marelan Raya Lingkungan 7 Rengas Pulau Marelan.

Dari penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp2 juta, 1 tas ransel warna ungu berisikan berkas berkas dan kwitansi dan 4 unit handphone. Penangkapan ini bermula setelah personil mendapatkan informasi dari masyarakat dan media sosial terkait adanya pelaku tindak pidana pungutan liar yang terjadi di Pasar Marelan.

Selanjutnya tim polisi melakukan penyelidikan terhadap pedagang disana. Ternyata, benar telah terjadi jual beli meja dagangan yang dilakukan oleh P3TM. Adapun harga dari 1 meja sebesar Rp12 juta, dengan uang panjar Rp3 juta. Selanjutnya pembayarannya akan dicicil oleh pedagang ke P3TM, kemudian uang tersebut disetorkan.

Belakangan, Ketua P3TM Ali Geno ikut terjerat. Ali Geno yang sempat buron akhirnya berhasil ditangkap Polda Sumut dari tempat persembunyiannya di Pagurawan, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, Sabtu (15/9). (ris/ila)

Perubahan RTRW Medan, Wilayah Selatan juga Butuh Perhatian

Parlaungan Simangunsong
Parlaungan Simangunsong

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRK) Kota Medan yang sedang disusun Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang memfokuskan pembangunan diminta jangan hanya memfokuskan di kawasan utara saja. Namun, revisi tersebut harus mencakup juga di seluruh wilayah kota salah satunya di selatan yang juga butuh perhatian.

Ketua Komisi D DPRD Medan Parlaungan Simangunsong mengatakan, memang di kawasan Medan Utara untuk pembangunannya masih kurang selama ini. Atas revisi rencana pembangunan tersebut maka nantinya di sana akan menjadi bagian yang diandalkan Kota Medan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Apalagi, di situ ada Pelabuhan Belawan dan kawasan industri yang otomatis menyumbang PAD.

“Pada prinsipnya kami mendukung karena hal itu positif. Akan tetapi, perubahan RTRW Medan tak hanya di utara saja tetapi pada bagian selatan harus termasuk juga,” kata Parlaungan, Selasa (2/10).

Menurut dia, kawasan Medan Selatan butuh peninjauan kembali atau dikaji ulang rencana pembangunannya. Sebab, masih banyak yang dulunya itu rencana berjalan ternyata sudah berubah fungsi menjadi rumah pemukiman.

Sehingga, mengakibatkan warga Kota Medan yang mau mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) terkendala. Otomatis, seharusnya memperoleh pendapatan menjadi tidak menghasilkan alias kebocoran yang diduga ada kepentingan pribadi oknum.

“Jadi, semestinya bukan hanya bagian utara saja tetapi seluruhnya ditinjau ulang kembali RTRW yang telah disusun sebelumnya. Sebab, perencanaan yang dilakukan beberapa tahun yang lalu ternyata sekarang kondisinya sudah berubah,” sebut Parlaungan.

Berdasarkan aspirasi masyarakat dari hasil kegiatan reses, sambungnya, bukan masyarakat tidak mau mengurus IMB. Namun, regulasinya tidak boleh tetapi kenyataannya masyarakat membangun juga. “Solusinya begitu, harus dikaji kembali perencanaannya dan juga regulasi. Dengan begitu, pemasukan PAD akan bertambah,” paparnya.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan, Muhammad Nasir mengatakan, pihaknya menyambut baik pengajuan revisi RTRW oleh Pemko tersebut. Adapun proses pengusulannya baru pada tahapan nota pengantar wali kota.

“Inikan revisi ya, dan memang diatur dalam undang-undang setelah masa ditetapkan lima tahun dan sekarang sudah lebih dari lima tahun. Fenomena di lapangan juga sudah banyak perubahan yang terjadi. Bahkan, swasta lebih cepat membuat perkembangan kota ketimbang rencana wilayah pemerintah,” ujarnya.

Menurut Nasir, revisi tersebut tidak akan banyak perubahan signifikan namun dapat menyesuaikan kondisi kota saat ini. Akan tetapi, kalau cuma perubahan dilakukan per lima tahun sehingga substansi dalam hal menata kota Pemko dianggap tidak konsisten.

Meski demikian, RTRW ini sangat mendesak terkhusus untuk wilayah Medan Utara. Sebab banyak sekali perubahan fisik di lapangan saat ini di kawasan tersebut. “Seperti di Jalan Pancing, Kelurahan Besar kawasan utara yang terdapat gudang kontainer.

Padahal tidak layak di situ dijadikan gudang kontainer. Kemudian di daerah Kelurahan Labuhan Deli dan Kelurahan Paya Pasir yang tidak layak ada gudang kontainer. Idealnya gudang kontainer ini masuk ke Kawasan Industri Medan (KIM),” sebutnya.

Alasannya, kata Nasir, jika semua gudang kontainer ditempatkan dekat KIM, otomatis akses jalan akan lebih efektif sebab berdekatan dengan pintu masuk dan keluar jalan tol. Sehingga tidak menimbulkan kemacetan arus lalu lintas bagi pengguna jalan di sana.

“Intinya kita mendukung revisi tersebut dengan substansi merubah kota ini lebih indah dan tertata rapi. Dan kami mendorong agar pimpinan dewan nantinya segera membuat panitia khusus pembahasan ranperda RTRW,” pungkasnya.

Sementara, di sisi lain Anggota DPRD Medan Surianto mengatakan, perbaikan infrastruktur jalan dalam pelaksanaannya Pemko Medan dinilai belum mengacu pada pembangunan skala prioritas. Contohnya, pengaspalan Jalan Imam Bonjol yang sedang berlangsung saat ini berikut jalan-jalan yang ada di seputaran inti kota.

Di mana jalan tersebut dinilai masih laik untuk dilalui kendaraan roda dua maupun roda empat. Anehnya, dinas terkait kembali mengaspal jalan itu. Bisa dibayangkan, akan ada penambahan anggaran khususnya pengecatan marka jalan.

“Kan, jadi mubazir anggaran yang dikeluarkan Pemko Medan atau dinas terkait? Sementara masih banyak jalan yang butuh sentuhan Pemko Medan, seperti jalan-jalan kampung di kawasan Medan bagian Utara. Di sana mudah menemukan jalan rusak dan kalau hujan sedikit muncul genangan air,” ujar Surianto.

Dikatakan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Medan ini, Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan masih lemah mengawasi sejumlah pengerjaan proyek di instansinya. Harusnya pasca jalan tersebut diaspal, tim yang bergerak dilapangan mengawasi dan memantau para kontraktor yang dipercayakan mengerjakan proyek apakah pengerjaan sesuai dengan spesifikasi.

“Enggak sampai setahun, jalan mulai terkelupas dan bergelombang. Akhirnya apa, muncul masalah baru bahkan terjadilah kecelakaan. Kondisi itu akibat dari pengerjaan proyek jalan selalu dikerjakan di penghujung tahun sehingga terkesan tergesa-gesa,” cetus anggota dewan yang akrab dipanggil Butong ini.

Butong menyarankan Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan agar aktif memantau kondisi jalan tidak hanya di pusat-pusat pemerintahan, melainkan ke seluruh jalan yang ada di pinggiran Kota Medan. Diyakini, tingkat aktivitas masyarakat pinggiran Kota Medan yang begitu tinggi, menjadi indikator rusaknya jalan.

“Semua keluhan itu sudah ditampung dalam reses hingga Musrenbang Kota Medan. Tapi masih ada saja masyarakat yang keluhkan kondisi jalan rusak. Di mana letak kesalahannya, apakah Kepala Dinas PU-nya tidak bekerja dan terima laporan saja atau apa? Masyarakat butuh infrastruktur yang baik, aman dan nyaman ketika dilalui. Kita kan punya anggaran besar untuk itu,” tukasnya.

Diketahui, Pemko Medan sudah mengusulkan revisi RTRW 2011-2031 ke legislatif belum lama ini. Dalam revisi RTRW tersebut, Pemko berniat mengatur kawasan Medan Utara untuk dibenahi dan lebih tertata rapi.

“Rencana (RTRW) dilakukan perubahan khususnya kawasan (Medan) Utara agar dapat dilakukan pembangunan. Sedang eks Bandara Polonia belum ada perubahan,” kata Kepala Bappeda Medan Wiriya Alrahman.

Wiriya menyebutkan, ada dua alasan dari langkah revisi yang diambil ini. Pertama, dalam kontelasi regional memiliki fungsi strategis mulai dari penetapan sebagai pusat kegiatan nasional dalam RTRW nasional hingga sebagai pusat kegiatan di kawasan perkotaan inti dalam rencana tata ruang kawasan perkotaan Mebidangro.

“Kedudukan dan fungsi RTRW Kota Medan seharusnya dapat mengakomodir secara keseluruhan. Namun kenyataannya, bahwa ketimpangan wilayah antara pusat kota dan kawasan Medan Utara sejauh ini tidak memperlihatkan hasil yang signifikan,” ujarnya.

Alasan kedua yang tak kalah penting, sambungnya adalah dinamika kota. Dalam kurun lima tahun terakhir ini, cukup banyak program-program strategis yang belum dapat diakomodir sepenuhnya dalam tata ruang.

“Medan menuju bebas kawasan kumuh 2019 belum sepenuhnya terintegrasi, begitu juga dengan pengembangan transportasi massal dan jaringan perkeretaapian serta beberapa program yang belum diakomodir dalam RTRW Kota Medan,” tuturnya.

Diutarakan Wiriya, Medan Utara sudah disiapkan sebagai pusat pertumbuhan baru di ibukota Provinsi Sumut.”Revisi RTRW ini juga sebagai upaya pemerintah daerah untuk memberikan pemahaman yang lebih lengkap terkait kepada aparat pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan lainnya,” sebutnya.

Dengan demikian, lanjut Wiriya, nantinya ada dua pusat pertumbuhan Kota Medan. Artinya, yang ada sekarang yakni inti kota dan wilayah Medan Utara atau Belawan. “Sekarang ini sedang proses dan kita harap secepatnya bisa dilakukan pembahasan oleh DPRD,” tandasnya. (ris)