Home Blog Page 6092

Jessica Iskandar: Gosipin Apa Sih?

Jessica Iskandar
Jessica Iskandar

SUMUTPOS.CO – Aktris Jessica Iskandar dikabarkan tengah menjalin hubungan spesial dengan aktor Richard Kyle. Kabar tersebut bermula dari beredarnya foto-foto kedekatan mereka di media sosial.

Terbaru, Jessica dan Richard Kyle diketahui datang bareng saat menghadiri premier film Mission Impossible di satu pusat perbelanjaan Jakarta. Dari foto yang beredar, keduanya terlihat begitu akrab.

Saat dikonfirmasi, Jessica membenarkan, ia datang ke acara premiere dengan pria kelahiran Australia tersebut. “Iya kesana bareng. Datang bareng,” tutur Jessica, baru-baru ini.

Tentu momen jalan bareng ini, semakin menguatkan dugaan mereka tengah memadu kasih. Namun saat ditanya tentang gosip tersebut, Jessica menolak menjawabnya. “Gosipin apa sih?” ujarnya.

Meski belum memberi pernyataan, kedekatan Jessica dengan Richard mendapat dukungan dari penggemar. Sejumlah netizen dan rekan pun mendoakan keduanya agar langgeng dalam menjalin hubungan. “Terima kasih doanya semua, aku senang sekali didoakan. Doa yang baik pasti aku aminin, dan akan berdampak baik ya. Aku senanglah pokonya pada perhatian sama aku,” pungkasnya. (mg3/jpnn/saz)

Kepala Bappeda Langsa Dimandikan Air Comberan

LANGSA, SUMUTPOS.CO – Media massa dihebohkan dengan peristiwa memalukan saat Kepala BAPPEDA Kota Langsa, SF (52) dimandikan dengan air comberan (parit) oleh warga Gampong PB. Seuleumak, Langsa Barat.

Pasalnya, yang bersangkutan diduga telah berkhalwat atau berduaan dengan seorang perempuan muda DK (29) di salah satu rumah warga gampong setempat, Minggu (29/7/2018).

Informasi yang diterima Rakyat Aceh (Jawa Pos Group) menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 16.30 wib, Sabtu (28/7/2018). Saat itu, warga mencurigai SF yang datang ke salah satu rumah warga di Dusun Bukit, Gampong PB. Seuleumak dengan seorang perempuan muda berinisial DK.

Akhirnya warga melakukan penggerebekan dan menemukan SF sedang berduaan dengan DK. Spontan warga yang tidak terima gampong mereka merasa dicemari, membawa SF dan DK keluar rumah dan memandikan pasangan yang belakangan diketahui telah menikah siri ini dengan air comberan.

Tidak ada perlawanan dari pasangan tersebut ketika warga mengeksekusi mereka dari dalam rumah. Bahkan dengan pasrahnya, pasangan tersebut mematuhi dan menerima perlakuan warga ketika dimandikan dengan air comberan yang kotor dan hitam.

Setelah dimandikan, akhirnya pasangan SF kembali kekediamannya di Gampong Baroeh, Langsa Lama dan DK ke Gampong Geudeubang Jawa, Langsa Baroe.

Kepala Dinas Syariat Islam Langsa, Ibrahim Latif mengatakan, dirinya telah mendengar kejadian tersebut dan telah ke lokasi kejadian. Namun, ketika sampai di lokasi pihaknya tidak lagi menemukan pasangan itu.

“Namun demikian kita akan memanggil SF dan DK serta para pihak lainnya untuk menyelesaikan kasus ini secara qanun syariat. Tapi status nikah sirinya sah, maka proses hukum akan dilakukan secara mediasi hukum adat, dan di sini akan kita panggil para pihak yaitu pihak gampong tempat berdomisili SF dan DK,” sebut Ibrahim.

Wali Kota Langsa, Usman Abdullah mengatakan, bahwa dirinya belum menerima laporan secara resmi baik dari SF maupun pihak lainnya. Namun ia mengaku telah mengetahui peristiwa yang menimpa bawahannya itu.

“Saya telah mendengar kejadian itu, apalagi warga sudah menyebarkannya di media sosial. Bahkan saya mendapat klarifikasi dari Gauechik Gampong Baroeh, Langsa Lama Antoni bahwa SF dan DK berstatus suami istri. Sudah menikah siri di Binjai Sumatera Utara,” sebutnya.

Selain video disiram air comberan, dokumen pernikahan Said Fadly dengan DK juga beredar. Keduanya menikah siri di Binjai Sumatera Utara (Sumut) pada Februari 2018.

Informasi yang dihimpun, DK merupakan pegawai honorer di Kantor Bappeda Kota Langsa. Ia satu kantor dengan Said Fadly yang menjabat Kepala Bappeda.

Benih-benih cinta Said Fadly dan DK pun tumbuh hingga akhirnya memutuskan untuk menikah siri di Binjai Sumut pada Februari 2018. Pernikahan siri Said Fadly dan DK dibenarkan oleh Geuchik Gampong Baro, Langsa Lama, Antoni.

“Dia (Said Fadly) adalah warga saya, dan keduanya telah menikah siri sejak Februari 2018 di Binjai Sumatera Utara,” kata Antoni.

Terkait insiden Said Fadly diamankan warga dan dimandikan air got, Antoni mengaku sudah membicarakan dan akan diselesaikan di tingkat gampong sesuai adat istiadat, dengan tidak mengabaikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

“Saya mengimbau kepada masyarakat, untuk tidak memberikan asumsi-asumsi negatif atas kejadian tersebut,” beber Antoni.(bbs/ras)

Istri Jual Diri Demi Ambisi Miliki Barang Mewah

SUMUTPOS.CO –  Sephia masih saja kesepian meski tetap berada di samping Donwori. Ada yang kurang dirasakan wanita berusia 42 tahun itu. Selain nafkah lahir, masalah batin juga tidak mencukupi yang ia dapatkan.

Akhirnya Sephia mencari tambahan. Posting foto di media sosial biar cepat dapat pelanggan.

Donwori (45) akhirnya menceraikan Sephia setelah mendapati perbuatannya yang kepalang bejat. Betapa tidak, tanpa sepengetahuannya, Sephia nekat jual diri di medsos. Alasannya, jelas, karena tak puas dengan pemberian suami.

Awalnya, Donwori tak tahu menahu perbuatan Sephia. Pasalnya, aksi nekatnya ia lakukan sangat rapi. Eh tak tahunya aksinya ini sudah ia lakukan selama hampir enam bulan.

“Ternyata aku sudah kecolongan lama,” katanya saat mengurus berkas perceraiannya. Kedok Sephia terbongkar saat sepupu Donwori memergoki foto senonoh mirip Sephia di medsos. Di foto itu, ia menyertakan keterangan harga yang bisa di tawar untuk pelanggan. Karena curiga, ia melaporkan langsung ke Donwori.

Karena itu juga, berita kenakalan Sephia tersebar ke seluruh keluarga besar. “Sempat gak percaya, tapi iku jelas-jelas foto istriku,” imbuhnya.

Karena marah, Donwori langsung menginterogasi Sephia. Saat ditanya mengapa jual diri, Sephia menjelaskan uang bulanan yang diberikan Donwori tak cukup untuk memenuhi keinginannya memiliki barang mewah.

Dengan santai ia menjawab, karena itulah satu-satunya cara agar dia mendapatkan uang dengan mudah tanpa susah-susah. “Aku sudah gak kuat menahan malu punya istri gitu, kok ya gak mikir anak,” keluhnya.

Donwori menjelaskan, istrinya memang rutin keluar rumah 2 kali seminggu. Tapi Donwori mengira Sephia pergi karena mengikuti kelas aerobik. Karena saat berangkat Sephia juga pamit pada Donwori.

Sang istri juga kerap nongkrong bareng teman sesama aerobik seusai latihan. Praktis hal ini tak menimbulkan kecurigaan Donwori. Rupanya ia kecolongan banyak.

“Paling juga ketularan temen-temennya senam itu, dari tampilannya kayak perempuan gak bener semua,” pungkasnya. (jpr)

Kepergok Bawa Sabusabu, Kapolri Copot Wadir Narkoba

AKBP HT, Wadir Narkoba Polda Kalimantan Barat.
AKBP HT, Wadir Narkoba Polda Kalimantan Barat.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pasca pengamanan di Bandara Soekarno Hatta karena kedapatan membawa 23,8 gram sabu-sabu, AKBP HT selaku Wadir Narkoba Polda Kalimantan Barat (Kalbar) dipecat Kapolri.

Pencopotan ini dilakukan Kapolri melalui Surat Telegram Nomor ST/1855/VII/KEP./2018 yang dikeluarkan pada Sabtu (28/7/2018) dan ditandatangani Asisten Sumber Daya Manusia (SDM) Kapolri, Irjen Pol Arief Sulistyanto.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono membenarkan kasus yang tengah membelit anggotanya itu. Jenderal bintang dua ini memastikan tak akan tebang pilih dalam penegakan hukum, termasuk jika anggota Polda Kalbar terlibat kasus narkotika.

“Saya selaku Kapolda terkait kejahatan Narkoba, siapapun yang berafiliasi dan bersindikasi termasuk dijajaran kami, dengan tindakan tegas akan kami proses sebagaimana aturan hukum yang berlaku,” tegas Kapolda.

Penangkapan terhadap AKBP HT juga dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen M Iqbal. “Oknum AKBP H tersebut sudah dicopot dari jabatannya dan kita proses pelanggaran kode etik profesinya dan proses pidananya,” kata Brigjen M Iqbal.

Iqbal mengatakan, pihaknya akan menindak tegas oknum yang terlibat dalam kasus Narkoba atau pidana lain. Polri komitmen untuk memberikan reward and punishment.

“Polri Tegas pada oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran atau pidana apapun,” tegas Iqbal. Dia menambahkan, HT saat ini sudah diamankan oleh tim Propam Mabes Polri.

Tim Propam Mabes Polri akan menindak AKBP HT sesuai prosedur. “Yang bersangkutan sudah kami amankan dan diperiksa di Divisi Propam Mabes Polri,” imbuhnya.

Mengutip surat telegram Kapolri, AKBP HT kini ditempatkan sebagai perwira menengah (Pamen) Yanma Polri dalam rangka pemeriksaan.

Dalam surat telegramnya, Kapolri juga memerintahkan Kapolda Kalbar untuk segera menghadapkan AKBP HT ke kesatuan yang baru untuk dilakukan pemeriksaan atas pelanggaran yang dilakukan.

Dihubungi terpisah, Asisten SDM Kapolri Irjen Pol Arief Sulistyanto memastikan akan menindak tegas anggota Polri yang terlibat dalam peredaran narkotika.

Arief sapaan akrabnya menegaskan, anggota Polri yang terlibat Narkoba akan ditindak tegas, tidak hanya dicopot dari jabatannya namun juga akan diajukan tindak pidana.

Arief menegaskan, dirinya sendiri tidak akan segan-segan menindak para anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Siapapun, dan apapun jabatannya, akan mendapatkan perlakuan yang sama.

Ia juga mengatakan, hal tersebut bukan omongan semata tetapi sudah ia buktikan saat dirinya menjabat sebagai Kapolda Kalbar. Arief menindak tegas para anggota Polri yang terjerat kasus narkoba, yang saat itu ia tindak AKP Sunardi dan AKBP Ida Endri.

“Sikap serupa sudah dilakukan saat saya (menjabat) Kapolda Kalbar. Sudah saya tindak seperti contoh pada kasus AKP Sunardi dan AKBP Ida Endri,” tukas Jenderal bintang dua ini.

Matsunaga Akan Langsung Dikontrak

Shohei Matsunaga saat berlatih pertama kali bersama PSMS di Stadion Teladan, Senin (30/7).
Shohei Matsunaga saat berlatih pertama kali bersama PSMS di Stadion Teladan, Senin (30/7).

SUMUTPOS.CO – Shohei Matsunaga memulai latihan perdananya dengan PSMS di Stadion Teladan Medan, Senin (30/7). Gelandang asal Jepang ini tak sabar untuk segera memulai debutnya bersama PSMS.

Matsunaga dijadwalkan akan menandatangani kontrak pada Selasa (31/7) hari ini. Pasalnya dia rencananya akan langsung dipersiapkan untuk laga kontra Bhayangkara FC di Jakarta pada Jumat (3/8) mendatang.

“Saya senang karena sudah kenal dengan Butler. Pernah bersama-sama dnegan dia di Persiba tahun 2012. Ada beberapa klub yang mau dengan saya, tapi akhirnya saya pilih PSMS. Saya menunggu tanda tangan kontrak dan kalau urusannya lancar bisa turun menghadapi Bhayangkara FC,” kata Matsunaga usai latihan.

Sementara itu Pelatih PSMS, Peter Butler mengatakan Matsunaga akan langsung bergabung tanpa melalui proses trial. Dirinya akan mengisi jatah legiun asing Asia yang ditinggalkan Dilshod Sharofetdinov.

“Tak ada waktu bagi dia untuk trial. Lebih penting dia ke sini karena sudah ada persetujuan sama dia dan manajemen,” kata Butler.

Pelatih asal Inggris itu berharap manajemen bisa segera mengurus dokumen dari Matsunaga agar bisa turun menghadapi Bhayangkara. Apalagi dalam posisi urgen. “Saya buat kerja saya. Manajemen juga harus selesaikan administrasinya dengan klub lamanya Persela,” beber eks pelatih Persipura itu.

Butler juga berharap dua amunisi anyar yang lebih dulu didatangkan Felipe Martins dos Santos dan Alexandros Tanidis bisa turun untuk laga tersebut. Saat ini sedang dalam pengurusan.  “Mudah-mudahan mereka juga bisa selesai urusannya,” ujarnya.

Butler mengatakan dirinya belum melakukan pencoretan pemain untuk pemain lokal. Namun dua nama Amarzukih dan Jajang Sukmara sudah pamit lebih dulu karena sudah ditunggu klub barunya. “Jajang berangkat dan Amarzukih juga akan ke klub lain di Divisi 2 (Liga 2). Dia bicara dengan saya setelah game. Dia tahu ada Gusti dan Firza dan merasa sulit bersaing,” tambahnya.

Butler mengatakan tidak akan melakukan pencoretan jika dirinya belum mendapatkan pemain yang berkualitas.  “Saya belum buat keputusan karena harus dimengerti saya selalu evaluasi setiap hari. Kalau pemain yang tidak lebih baik tidak ada, untuk apa saya melakukan pencoretan. Saya tidak mau meremehkan pemain muda. Kenapa harus bawa pemain yang lebih mahal tapi tidak lebih bagus dari yang ada,” tambahnya.

Di sisi lain ada kabar mengejutkan soal dicoretnya Ramadhan Sahputra yang belum sempat bermain meski baru dikontrak bersamaan dengan kontrak terhadap Rachmad Hidayat. Di dua laga terakhir bahkan dirinya tak masuk line up dan tidak lagi terlihat dalam latihan sepekan terakhir.

Beberapa pemain seleksi seperti Bobi Satria dan Syaiful Ramadhan juga tidak lagi terlihat.  “Ya dia (Ramadhan) sudah tidak lagi di sini. Kita sudah banyak stoper. Bobi Satria juga,” pungkasnya. (don)

Putusan Pengadilan Harus Dilaksanakan

Foto: Fachril/Sumut Pos Terdakwa Tamin Sukardi tertunduk dan menutup wajahnya saat sedang sidang di PN Medan, Senin (30/7).
Foto: Fachril/Sumut Pos
Terdakwa Tamin Sukardi tertunduk dan menutup wajahnya saat sedang sidang di PN Medan, Senin (30/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO –  – Sidang penyelewengan aset negara berupa lahan milik PTPN II seluas 106 hektar di Desa Helvetia yang menjerat terdakwa Tamin Sukardi, kembali digelar di pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (30/7). Kali ini sidang berjalan dengan agenda mendengarkan saksi ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum terdakwa (saksi meringankan).

Kedua saksi yang dihadirkan yakni saksi ahli Hukum Agraria dari Universitas Gajah Mada (UGM) Jogjakarta, Prof DR Nurhasan SH MH dan saksi ahli Hukum Administrasi Negara dari Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta, Prof DR Ridwan SH MHum.

Saat ditanyakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung tentang keputusan pengadilan yang telah memenangkan 65 penggugat PTPN II atas tanah tersebut, saksi ahli Prof Nurhasan berpendapat keputusan tersebut harus dijalankan.

“Namanya sudah diputuskan oleh pengadilan bahwa pihak penggugat memenangkan gugatan, maka ya harus dilaksanakan putusan itu,” ucap Nurhasan di persidangan yang digelar di Ruang Cakra Utama dan diketuai majelis hakim Wahyu Prasetyo Wibowo tersebut.

Namun dalam menyikapi jawaban saksi ahli itu, jaksa penuntut membeberkan kembali, bahwa putusan tersebut cacat hukum.

“Dari saksi-saksi yang disebut sebagai ahli waris tersebut, yaitu sebanyak 65 orang, ada 25 orang yang tidak pernah merasa memiliki tanah di Desa Helvetia itu. Dan anehnya lagi, mereka tidak pernah merasa dan tidak mengetahui bahwa mereka turut melakukan gugatan atas tanah tersebut ke Pengadilan,” beber jaksa penuntut.

“Mereka mengatakan, bahwa mereka hanya disuruh untuk menandatangani surat-surat yang diberikan kepada mereka. Hingga pada tahun 2016, Mahkamah Agung mencatatkan bahwa putusan itu cacat hukum,” sambung jaksa penuntut.

Atas dasar itulah, pihak Alwasliyah menggugat ke-65 orang itu.

“Apakah setelah itu, kepemilikan ke-65 orang tersebut atas tanah itu masih bisa dipertahankan?” tanya jaksa.

“Putusan pengadilan itu sifatnya mengikat semua pihak di dalamnya, putusan itu harus dihargai,” jawab saksi ahli Nurhasan.

Pada sidang sebelumnya, saksi Abdurrahim, Edilianto, Tukiman dan Legimin yang tempo hari memberikan keterangan di pengadilan menyatakan bahwa nama pada surat ahli waris tersebut bukanlah ayah kandung mereka. Bahkan, mereka tidak memiliki tanah di objek perkara tersebut.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya, kasus tersebut bermula pada tahun 2002. Saat itu terdakwa mengetahui, bahwa diantara tanah HGU milik PTPN II di Perkebunan Helvetia Kabupaten Deliserdang itu, ada tanah seluas 106 hektar yang dikeluarkan atau tidak diperpanjang HGU nya.

Kemudian, terdakwa pun ingin menguasai dan memiliki tanah tersebut. Berbekal 65 lembar SKTPPSL, terdakwa melancarkan aksinya dengan meminta bantuan Tasman Aminoto, Misran Sasmita dan Sudarsono.

Atas kasus ini, awalnya terdakwa Tamin Sukardi ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan. Namun beberapa waktu yang lalu, atas dasar kemanusiaan yang menyebutkan terdakwa telah berusia lanjut dan mengalami sakit, majelis hakim pun mengalihkan statusnya menjadi tahanan rumah.(adz/ala)

Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot

Rudy Aguswar, pengendara sepeda motor yang tewas Ditabrak angkot (ist)
Rudy Aguswar, pengendara sepeda motor yang tewas ditabrak angkot (ist)

MEDAN, SUMUTPOS.CO  – Nyawa Rudy Aguswar (53) melayang seketika usai ditabrak angkutan kota (Angkot). Peristiwa itu terjadi di Jalan Asia/simpang Jalan Kwantan, Kecamatan Medan Kota, Senin (30/7).

“Ya, telah terjadi kecelakaan yang menyebabkan korban tewas,” ujar Kapolsek Medan Kota, Kompol Revi Nurvelani, Senin (30/7).

Kapolsek menjelaskan, korban saat itu mengendarai sepeda motor Honda Revo BK 3644 ACU. Saat melintas di tempat kejadian perkara, angkot KPUM 515 warna kuning BK 1735 EM datang dari Jalan Asia hendak menuju Jalan Pandu.

“Pengemudi angkot diketahui bernama Fais Faturrahman (18) warga Jalan Tembung, Pasar 3, Gang Kerakyatan,”

Saat itu, angkot ingin mendahului mobil Toyota Avanza yang berada di depannya. Namun ketika angkot berada di jalur kanan, pengemudi sempat melihat korban berada di depannya dengan jarak sekitar 3 meter.

Naas, rem angkot blong. Warga Jalan Puyuh I No 122, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang itu terkapar dihantam dari belakang.

“Karenanya korban mengalami luka koyak di kepala, wajah dan lecet dibagian jari. Sehingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian,” jelas kapolsek.

Jenazah Rudy kemudian langsung dievakuasi ke RSUD dr Pirngadi Medan. Sedangkan pengemudi dan angkotnya diamankan ke Polsek Medan Kota.

“Saat ini pengemudi angkot sedang kita periksa,” pungkasnya.(man/ala)

 

 

 

 

 

 

Jaka Dianiaya, Kepala Ditembak

NYERAH: Bergeh Sembiring (dua dari kiri) menyerahkan diri ke petugas Polsek Kuala, Jumat (27/7). ISTIMEWA
NYERAH: Bergeh Sembiring (dua dari kiri) menyerahkan diri ke petugas Polsek Kuala, Jumat (27/7).
ISTIMEWA

LANGKAT, SUMUTPOS.CO -Jaka Ginting (45) terkapar bersimbah darah usai dibantai Bergeh Sembiring (45) Cs. Tak hanya dianiaya, kepala Jaka juga ditembak menggunakan senapan angin dari jarak dekat.

Peristiwa itu terjadi di jalan Perkebunan La Buntu di Desa Sukadamai Kecamatan Kuala, Jumat (20/7) sekitar pukul 13.00 WIB.

“Saat itu, suami saya baru pulang kerja dan akan kembali ke rumah. Di tengah jalan, korban dihadang oleh Bergeh Sembiring dan komplotannya,” ujar istri korban, Tamariska Boru Surbakti di RSU Delia kepada wartawan, Senin (30/7).

Tiba-tiba Bergeh, Rahmat (35) dan belasan orang lainnya bersikap kasar dan brutal. Terkejut, Jaka kemudian melarikan diri.

“Suami saya dihadang dan dikasari. Mereka menembaki suami saya. Awalnya itu suami saya bisa kabur, tapi terus ditembaki mereka, namun tidak kena karena suami saya lari terus,” ungkapnya

Naas, pelarian Jaka kandas karena kalah jumlah. Korban tertangkap dan dianiaya hingga babak belur.

“Terkepung suami saya. Disitu lah dipukuli mereka (pelaku) sampai babak belur. Akhirnya kepala suami saya ditembak dari jarak dekat,” beber boru Surbakti dengan nada geram.

Terkapar bersimbah darah, warga setempat langsung melarikan Jaka menuju RSU Delia di Simpang Stabor, Kecamatan Selesai.

Salah seorang warga sempat merekam foto saat warga Desa Parit Bindu, Kuala, Langkat itu disiksa secara brutal.

Kuat dugaan, peristiwa itu bermotif sengketa antar OKP yang merebutkan wilayah perkebunan untuk mencari brondolan kelapa sawit milik Perkebunan Kepong.

Tak terima suaminya dianiaya, Boru Surbakti kemudian membuat pengaduan ke Polsek Kuala. Laporan istri korban diterima dengan Nomor: LP/31/VII/2018/SU/LKT/SEK/KUALA/tanggal 21 Juli 2018.

“Kami Warga Desa Parit Bindu dan Desa Sukadamai berharap agar Polsek Kuala dapat menangkap kedua pelaku. Sebab selama ini pun mereka sudah sangat meresahkan warga,” ujar warga lain yang menemani Boru Surbakti di rumah sakit.

Pasca dilaporkan, Bergeh menyerahkan diri, Jumat (27/7). Warga Desa Parit Bindu, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat itu kini ditahan di Mapolsek Kuala.

Dari tangan pelaku, petugas menyita dua pucuk senapan angin rakitan.

“Pelaku menyerahkan diri begitu saja. Setelah kejadian dia (pelaku) cuma pindah-pindah di sekitaran kejadian. Ancaman dia itu diatas 10 tahun penjara,” kata Kapolsek Kuala, AKP Antoni Sinamu, Minggu (29/7) petang.

Namun, polisi masih kesulitan mencari keberadaan tersangka lainnya yang ikut bersama Bergeh menganiaya Jaka.

“Kawannya belum kita amankan, masih kita selidiki keberadaannya. Hasil pemeriksaan dari Bergeh, bahwa mereka saling kenal. Si Bergeh kami tanya mengaku nggak tahu juga dimana kawannya ini,” jelas Kapolsek Kuala.(bam/ala)

 

 

 

 

Wali Kota Binjai Kedepankan Azas Praduga Tak Bersalah

Wali Kota Binjai, H Muhammad Idaham.
Wali Kota Binjai, H Muhammad Idaham.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Binjai, H Muhammad Idaham menanggapi santai soal dugaan keterlibatan salah satu ketua partai politik. Pasalnya, oknum ketua parpol itu merupakan salah satu pendukung pasangan Wali Kota Binjai dan Wakil Wali Kota Binjai, H Muhammad Idaham-Timbas Tarigan.

Idaham mengaku, belum membaca media cetak soal adanya dugaan keterlibatan oknum ketua parpol tersebut.

“Saya belum baca, nanti kucari dulu,” aku Idaham di Mapolres Binjai, Senin (30/7).

“Karena tadi baru masuk. Tadi malam masuk kemari. Nanti aku cari dan aku tanggapi,” sambung dia.

Saat pengadaan berlangsung pada 2011, Idaham sudah duduk menjadi orang nomor satu di Kota Binjai. Disinggung apakah dia tau soal pengadaan tersebut, Idaham berkilah, saat itu kegiatan pengadaan cukup banyak.

“Saat itu kegiatan banyak. Kita lihat saja terlebih dahulu. Praduga tak bersalah, kita lihat saja proses hukumnya. Kita hormati, itu saja,” tukas Wali Kota dua periode ini.

Sebelumnya, penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Binjai mendalami dugaan keterlibatan salah satu ketua partai politik (parpol).

Kajari Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar, Minggu (29/7) petang, membenarkan adanya dugaan keterlibatan ketua parpol tersebut.

“Ya lagi didalami,” tulis Victor yang ditanya dugaan keterlibatan ketua partai dalam perkara dugaan korupsi ini ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp.

Diketahui, penyidik menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat peraga sekolah dasar yang sumber anggarannya dari Dana Alokasi Khusus dengan pagu anggaran sebesar Rp1,2 miliar. Pengadaan tersebut dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Binjai.

Ketiga tersangka itu yakni, Ismail Ginting selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Binjai. Kala itu ia menjabat sebagai Pelaksana Harian Kepala Dinas Pendidikan merangkap Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Binjai.

Kemudian, Bagus Bangun selaku Pejabat Pembuat Komitmen. Terakhir, Direktur CV Aida Cahaya, Lestari Dodi Asmara. Mereka ditetapkan tersangka oleh penyidik pada 28 Maret 2018.

Dalam proses penyelidikannya, 21 kepala sekolah juga sudah diperiksa sebagai saksi. Selain itu, 30 orang sudah diperiksa penyidik dalam proses penyelidikannya.

Direktur CV Aida Cahaya Lestari yang menjadi DPO Kejari Binjai sudah ditangkap. Kini, Dodi sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Binjai. Sedangkan dua tersangka lainnya belum ditahan dengan dalih kooperatif.(ted/ala)

 

KPK Ajukan Saksi Ahli

Sidang prapid 4 anggota DPRD Sumut terhadap KPK di PN Medan, beberapa waktu lalu.
Sidang prapid 4 anggota DPRD Sumut terhadap KPK di PN Medan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon atas gugatan Pra Peradilan (Prapid) oleh 4 Anggota DPRD Sumut, akan mengajukan saksi ahli. Itu disampaikan Kuasa Hukum KPK, Evi Laila Kholis saat ditanya wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (30/7) pagi.

Menurutnya, saksi ahli yang akan diajukan adalah ahli pidana, Adnan dari Jakarta.

“Maksud kita, kalau diajukan saksi ahli hari ini supaya ada bahan argumentasi hakim untuk menentukan kompetensi relatif untuk mepertanyakan Pengadilan Negeri mana yang berhak, apakah PN Medan atau PN Jakarta Selatan. Kalau diajukan besok, mungkin tidak ada lagi waktu hakim untuk menganalisa,” singkat Evi.

Amatan wartawan, kinginan untuk mengajukan saksi ahli oleh KPK itu, ditolak oleh Hakim, Erintuah. Hakim beralasan agar persidangan berurut sesuai ketentuan.

Bahkan, dengan tegas Hakim mengatakan termohon belum mengajuk duplik. Oleh karena itu, hakim mempersilahkan termohon mengajukan duplik pada sidang berikutnya, Selasa (31/7).

Sementara, Kuasa Hukum Pemohon, Basuki dalam pembacaan Repliknya kembali mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap 4 mantan Anggota DPRD Sumut (Wasington Pane, M Faisal, Arifin Nainggolan dan juga Syafrida Fitri) sangat janggal.

Untuk itu, dia meminta hakim agar mengabulkan permohonan pemohon dan membatalkan penetapan tersangka terhadap kliennya.

Diketahui, petitum permohonan pemohon berisi, menerima dan mengabulkan permohonan pra-peradilan pemohon untuk seluruhnya. Kemudian menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka, tidak sah menurut hukum.

Dari situs Pengadilan Negeri Medan, diketahui bahwa termohon dalam perkara tersebut adalah Negara RI Cq Presiden RI Cq Kepala Komisi Pemberantasan Korupsi. Gugatan tersebut didaftarkan pada Senin (21/5) dengan nomor perkara 35/Pid.Pra/2018/PN Mdn.

Sidang pertama digelar pada Kamis (7/6) di ruang Cakra VI, termohon tidak hadir. Kemudian Kamis (5/7) di ruang Cakra VII, termohon tidak hadir dengan agenda membacakan permohonan.(ain/ala)