Home Blog Page 61

HBP ke-62, Rutan Sidikalang Salurkan Gerobak UMKM

SALURKAN: Rutan Kelas IIB Sidikalang salurkan bantuan gerobak kepada salahsatu pelaku UMKM saat peringati HBP ke-62 tahun 2026, Senin (27/4) (istimewa).
SALURKAN: Rutan Kelas IIB Sidikalang salurkan bantuan gerobak kepada salahsatu pelaku UMKM saat peringati HBP ke-62 tahun 2026, Senin (27/4) (istimewa).

DAIRI — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sidikalang, Kabupaten Dairi, memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-62 dengan rangkaian kegiatan sederhana namun penuh makna. Perayaan yang digelar secara virtual dan serentak nasional ini diikuti seluruh jajaran pejabat struktural di Aula Rutan Sidikalang, Senin (27/4/2026).

Kegiatan diawali dengan tasyakuran dan pemotongan nasi tumpeng sebagai simbol rasa syukur atas perjalanan panjang pengabdian pemasyarakatan di Indonesia.

Kepala Rutan Kelas IIB Sidikalang Loviga Sembiring, melalui Kepala Pengamanan Rutan (Ka. KPR) Brema Barus, menyampaikan bahwa momentum HBP ke-62 menjadi refleksi sekaligus penguatan komitmen seluruh jajaran pemasyarakatan dalam menjalankan tugas negara.

“Peringatan ini merupakan bentuk rasa syukur atas bertambahnya usia pengabdian pemasyarakatan. Kami berharap seluruh jajaran diberikan kekuatan dan keberkahan dalam menjalankan tugas,” ujarnya.

Tidak hanya kegiatan seremonial internal, Rutan Sidikalang juga menunjukkan kepedulian sosial dengan menyalurkan bantuan gerobak usaha kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sekitar wilayah operasional rutan.

Bantuan tersebut menjadi bagian dari upaya mendukung program pemerintah dalam penguatan ekonomi kerakyatan serta pemberdayaan masyarakat.“Bantuan gerobak UMKM ini bertujuan membantu masyarakat sekitar agar lebih mandiri secara ekonomi dan mampu mengembangkan usaha kecil mereka,” jelas Brema Barus.

Momentum HBP ke-62 ini menjadi penguatan komitmen seluruh jajaran Rutan Sidikalang untuk terus meningkatkan kinerja, menjaga integritas, serta mengimplementasikan nilai-nilai Pemasyarakatan yang profesional.“Kami berkomitmen terus menghadirkan pelayanan yang profesional, responsif, berintegritas, modern, dan akuntabel (PRIMA),” tegas Brema.

Peringatan HBP ke-62 di Rutan Sidikalang berlangsung dengan khidmat dan penuh semangat kebersamaan. Seluruh jajaran berharap momentum ini menjadi dorongan untuk terus memperbaiki layanan pemasyarakatan sekaligus memperkuat hubungan dengan masyarakat sekitar. (rud/ila)

Kapolres Labuhanbatu: Kuartal 2026 Ada Tren Pengungkapan Kasus

KONFERENSI PERS: Kapolres Labuhanbatu menggelar konferensi pers dengan wartawan yang bertugas di Mapolres Labuhanbatu, Senin (27/4).(fajar)
KONFERENSI PERS: Kapolres Labuhanbatu menggelar konferensi pers dengan wartawan yang bertugas di Mapolres Labuhanbatu, Senin (27/4).(fajar)

LABUHANBATU -Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya mengakui Kuartal 2026, tren peningkatan kinerja dalam mengungkap kasus peredaran narkoba maupun kegiatan lain dalam Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas).

“Ada peningkatan di banding Tahun 2025. Baik kuantitas dan kualitas,” ungkap Kapolres Wahyu saat didampingi Wakapolres Labuhanbatu Kompol PS Simbolon, Kasat Reskrim AKP Jihad Fajar Balman, dan Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, saat menggelar konferensi pers, di Aula Yang Piter Mapolres Labuhanbatu, Senin (27/4).
Dalam kesempatan itu, Kapolres Labuhanbatu menjelaskan release kinerja dari Polres Labuhanbatu terkhusus Satuan Narkoba dan Satuan Reskrim.

Kapolres menjelaskan ungkap Priode Bulan Januari 2026 sampai dengan April 2026 kasus narkoba mengalami peningkatan dari sebelumnya dengan barang bukti sabu sebanyak 36,227,47 gram, Ganja sebanyak 32,74 gram, ekstasi sebanyak 30.154 butir, dan kentamin sebanyak 2.661,81 gram. “Adapun jumlah laporan polisi sebanyak 125 dan jumlah tersangka 142 orang,” paparnya.

Kata dia, ada tambahan lagi ungkap perkara narkoba pada Minggu tanggal 26 April 2026 yang direlease oleh Polda Sumatera Utara.

“Dan masih proses pengembangan. Ini merupakan ungkap terbesar kedua kalinya di wilayah Polres Labuhanbatu dan terduga tersangka identitas kependudukan Labuhanbatu,” katanya. (fdh/azw)

Sidang Lanjutan Aset PTPN, Kewajiban Lahan 20 Persen Masih tanpa Kepastian

MEDAN, SumutPos.co– Mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin mengungkapkan, hingga kini belum ada kejelasan aturan terkait mekanisme penyerahan kewajiban 20 persen lahan kepada negara. Hal itu disampaikannya saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang kasus penjualan aset PTPN di Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/4/2026).

Irwan menjelaskan, lahan yang dialihkan dalam kerja sama dengan PT Nusa Dua Propertindo (NDP) merupakan kawasan perkebunan yang sudah tidak produktif dan sebagian berada dalam penguasaan warga. Ia menegaskan, langkah optimalisasi lahan tersebut telah direncanakan sejak lama dan bukan merupakan inisiatif pribadi.

“Inbreng dilakukan sebagian oleh saya dan sebagian tidak saya. Inbreng bukan inisiatif, tapi pemegang saham sejak tahun 2014 dan rapat pemegang saham tahun 2019. Kemudian disepakati penyerahan inbreng setelah adanya izin Kementerian BUMN. Saya hanya menjalankan keputusan pemegang saham,” kata Irwan.

Ia menambahkan, proses perubahan hak telah dilakukan dengan prinsip kehatihatian. Selain itu, pihaknya juga telah berupaya meminta kejelasan terkait mekanisme penyerahan kewajiban tersebut.

“Sebelum terbit SK 34, ada diskusi PTPN dan Kementerian ATR BPN. Bahwasanya sesuai dengan syarat permintaan dari Kementerian BPN agar bisa terbit SK itu disuruh buat surat pernyataan kesediaan PTPN menyerahkan 20 persen lahan kepada negara. Surat ini sebagai bentuk iktikad baik, sebagai komitmen kami menyerahkan kewajiban kami, pada saat itu Kementerian ATR BPN yang meminta surat pernyataan, dan telah ada dibuat,” bebernya.

Irwan juga mengungkapkan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Kementerian ATR/BPN pada Agustus 2023 untuk meminta penjelasan lebih lanjut. “Bagaimana kami mau menyerahkan, kapan diberikan ini yang belum jelas aturannya. Karena dalam aturan BUMN pelepasan lahan itu harus ada ganti rugi, karena tidak dibenarkan pemberian hibah. Dua kali PTPN II menanyakan bagaimana penyerahan itu hingga saya tidak menjabat, belum ada jawaban,” tuturnya.

Sementara itu, mantan Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Subakti menyampaikan bahwa pembahasan terkait kewajiban penyerahan 20 persen lahan telah dilakukan berulang kali bersama Kementerian ATR/BPN. Namun, hingga dirinya ditetapkan sebagai terdakwa, belum ada petunjuk teknis mengenai pelaksanaan kewajiban tersebut.

Iman menjelaskan, PT NDP adalah anak usaha PTPN yang memperoleh hak guna bangunan atas lahan melalui mekanisme inbreng. “Proses inbreng tahap pertama 284 hektare tahun 2020 kami tandatangani di notaris. Pada saat itu, tidak ada kewajiban soal 20 lahan negara. Karena awal tidak ada soal pemberian 20 persen, itu untuk beberapa lokasi sudah ada HGB nya,” kata Iman.

Ia menyebut, dalam proses pengurusan HGB di lokasi lain, muncul ketentuan baru mengenai kewajiban penyerahan lahan kepada negara. Menyikapi hal tersebut, pihaknya langsung melakukan konsultasi dengan Kementerian ATR/BPN. Bersama BPN Deliserdang, PT NDP kemudian menggelar sejumlah rapat dengan kementerian.

Dalam dua rapat pada April dan November 2023, disebutkan tidak ada kewajiban penyerahan 20 persen karena mekanisme yang digunakan adalah pemberian hak, bukan perubahan hak. “Pada April dan November disebut tidak menyerahkan 20 persen, kemudian pada 8 Oktober 2023 ada pembahasan mekanisme 20 persen,” ujar Iman.

Iman menegaskan, hingga kini petunjuk pelaksanaan dan teknis terkait kewajiban tersebut belum diterbitkan. Meski demikian, pihaknya bersama PTPN tetap berupaya menjalankan kewajiban tersebut. “Kami langsung berkoordinasi, soal adanya kewajiban 20 persen untuk yang ada Bangun Sari. Kemudian Pak Irwan Peranginan katakan harus dilakukan segera. Kemudian dilakukan surat menyurat ke Menteri BPN ATR. Secara internal pada tahun 2025 kami sudah proses untuk dilaksanakan penyerahan 20 persen,” katanya.

Ia juga menyampaikan, hingga saat ini penyerahan kewajiban dari empat lokasi lahan yang telah berstatus HGB belum dapat dilaksanakan karena belum adanya kejelasan aturan. “Juga ada dibuatkan surat komitmen jika PTPN akan bersedia menyerahkan 20 persen lahan kepada negara,” kata Iman.

Sidang juga memeriksa terdakwa Askani, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara. Askani menyampaikan, pelaksanaan pemberian hak sebagai dasar perubahan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB), tidak ada mewajibkan pemberian 20 persen lahan kepada negara.

“Dalam SK 13 tidak mencantumkan 20 persen, itu dikeluarkan pada Mei 2022, untuk di Helvetia. Kenapa tidak mencantumkan kewajiban 20 persen, karena itu tanah negara yang statusnya pemberian hak sesuai dalam PP 18 tahun 2021. Itu dilakukan setelah proses inbreng dilakukan tahun 2020, artinya inbreng pelepasan hak dilakukan atas yang HGU sudah mati. Jadi tanah yang dikelola adalah tanah negara bekas HGU setelah dilepaskan menjadi HBG PT NDP, tidak ada soal 20 persen itu,” tutur Askani.

Setelahnya, pada proses penerbitan SK HGB di Bangunsari pada September 2022, Kementerian ATR BPN menerapkan ketentuan yang mewajibkan penyerahan 20 persen. Meski mengaku bingung, Askani lalu mengeluarkan SK penerbitan HBG, sesuai dengan diktum Kementerian ATR BPN yang memuat penyerahan kewajiban 20 persen.

“Kemudian dalam SK Menteri ATR BPN selanjutnya masih tentang pemberian hak, tapi dalam diktum ada penyerahan 20 persen. Walau pun saya bingung, penyerahan hak kenapa ada kewajiban itu. Tapi saya menerbitkan SK yang sama seperti yang dikeluarkan Kementerian, mengeluarkan SK penerbitan HGB, pada September,” kata Askani.

Menurut Askani, penyerahan kewajiban 20 persen tidak bisa dilakukan serta merta. Agar tidak salah bertindak, BPN kemudian berkonsultasi dengan Kementerian ATR BPN perihal penyerahan kewajiban. “Saya tetap ikuti aturan yang dikeluarkan Kementerian ATR BPN, walau ini rezim pemberian tapi ada kewajiban 20 persen, sesuai dengan SK menteri, lalu saya buatkan SK yang menerapkan kewajiban itu. SK dikeluarkan oleh kementerian yang disampaikan kepada pemohon dan kemudian diteruskan kepada kami di BPN Sumut,” kata dia.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum mendakwa para terdakwa melakukan korupsi penjualan aset PTPN pada periode 2022 hingga 2024. Para terdakwa diduga memberikan persetujuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT NDP tanpa menyerahkan paling sedikit 20 persen lahan yang dialihkan untuk kepentingan komersial. Keempat terdakwa adalah Askani, Abdul Rahim Lubis, Iman Subakti, dan Irwan Perangin-angin. (adz)

Terpilih Aklamasi, Anggota Komisi II DPR RI Jadi Ketum IKA SMAN 2 Padangsidimpuan

JAKARTA, SumutPos.co- Anggota Komisi II DPR RI, Andar Amin Harahap, resmi terpilih sebagai Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni (IKA) SMAN 2 Padangsidimpuan menggantikan Komjen Pol Purn Dr Saut Usman Nasution SH MH. Andar terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Nasional (Munas) dan Silaturahmi Nasional (Silatnas) yang digelar di Gedung Manggala Wana Bakti, Jakarta, Minggu (26/4/2026).

Sebelumnya, dalam proses pemilihan, terdapat tiga kandidat yang maju sebagai calon Ketua Umum, yakni M. Kahfi Siregar, M. Syahril Harahap, dan Andar Amin Harahap. Namun sebelum dilakukan voting, tercapai kesepakatan bersama dua calon Ketum lainnya yakni, M Kahfi Siregar dan M Syahril Harahap serta sejumlah pengurus wilayah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan DPP IKA SMAN 2 Padangsidimpuan.

Setelah melalui diskusi panjang dalam sidang Pleno dan Komisi, para alumni dari berbagai daerah ini memilih musyawarah dan mufakat dalam memutuskan Andar jadi Ketum.

“Ini amanah kepada saya yang akan saya pertanggungjawabkan. Kepercayaan yang diberikan ini akan saya jalankan dengan baik.
Semoga semua alumni mendukung saya sebagai Ketum,” kata Andar yg juga Ketua DPD I Golkar Sumut ini.

Andar berharap bisa bergandengan tangan dengan alumni dalam membesarkan IKA SMAN 2 Padangsidimpuan. “Saya mohon dukungan, support dan sinergitas yang baik dari para alumni dan para senior. Agar IKA ini mampu memberikan manfaat bagi alumni dan sekolah,” ungkapnya.

Ketua Umum sebelumnya, Komjen Pol (Purn) Dr. Saud Usman Nasution, SH, MH turut hadir dalam kegiatan tersebut. Ia menyampaikan harapan agar kepengurusan baru mampu membawa organisasi semakin maju dan berkontribusi bagi alumni. “Jangan lupa juga peran IKA SMAN 2 Padangsidimpuan ini juga untuk memperhatikan kondisi para alumninya. Problem saat ini kurangnya pendataan terhadap alumni sehingga belum tertata dengan baik,” kata Saud.

Sementara itu, jalannya persidangan dipimpin oleh Ahmad Raja Siregar, Taty Ariani Tambunan, dan Soleh Purba. Dengan terpilihnya Andar Amin Harahap, diharapkan IKA SMAN 2 Padangsidimpuan semakin solid serta mampu menjadi wadah kolaborasi alumni dalam berbagai bidang ke depan. Menjadi organisasi alumni yang solid, profesional, dan inspiratif dalam menjalin silaturahmi serta berkontribusi nyata bagi almamater dan masyarakat.

Diharapkan dengan sinergi ini bisa membangun jejaring komunikasi antarlintas angkatan yang kuat dan inklusif. Pula mendukung kemajuan SMAN 2 Padangsidimpuan melalui program beasiswa dan pengembangan siswa.

“IKA perlu menciptakan kolaborasi strategis untuk meningkatkan kesejahteraan dan potensi profesional alumni. Juga menyelenggarakan aksi sosial dan pengabdian masyarakat secara konsisten,” tambah Kahfi Siregar ikut berpendapat. (rel/adz)

IKLAB Raya Apresiasi Kepolisian Berantas Narkoba, Rivai: Perketat Pintu-pintu Masuk di Labuhanbatu Raya

Ketua Umum PB IKLAB Raya Drs Rivai Nasution MM
Ketua Umum PB IKLAB Raya Drs Rivai Nasution MM

MEDAN, SumutPos.co– Pengurus Besar Ikatan Keluarga Labuhanbatu (IKLAB) Raya menyampaikan apresiasi mendalam atas komitmen tegas kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Raya. Langkah progresif ini dinilai sebagai jawaban nyata atas keresahan masyarakat terhadap ancaman zat adiktif yang merusak generasi muda.

Ketua Umum IKLAB Raya, Drs. Rivai Nasution, MM, secara khusus menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) beserta jajarannya. Apresiasi tersebut tertuju utamanya kepada Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, dan Labuhanbatu Utara yang dinilai sangat responsif dalam menindaklanjuti setiap aduan warga.

Menurut Rivai, efektivitas pemberantasan narkoba di Labusel saat ini tidak terlepas dari pola komunikasi yang terbuka antara aparat penegak hukum dan elemen masyarakat. Kepolisian dinilainya tidak sekadar menunggu laporan, tetapi aktif menjemput bola..

“Kami melihat ada semangat baru dalam tubuh Polri, khususnya di wilayah Labuhanbatu Raya. Respons cepat yang ditunjukkan Polres Labuhanbatu Raya terhadap keluhan masyarakat mengenai peredaran narkoba adalah bukti bahwa negara hadir untuk melindungi rakyatnya,” ujar Rivai Nasution dalam keterangan resminya.

Narkoba masih menjadi tantangan terbesar di wilayah pesisir dan perkebunan Sumut. Pada Maret 2026, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 31,5 kg. Dalam operasi terpisah di bulan yang sama, petugas juga mengamankan 30 kg sabu dari kurir yang melintas di Jalinsum Aek Kanopan, Labuhanbatu Utara

Sementara, Polres Labuhanbatu Selatan menunjukkan taringnya dengan membongkar praktik peredaran sabu dan meringkus tiga tersangka dalam satu operasi tegas dan terukur.

Pengungkapan ini terjadi pada Rabu, 22 April 2026, sekitar pukul 19.00 WIB di Barak Keling, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat. Lokasi yang selama ini diduga menjadi sarang transaksi haram itu akhirnya digerebek tanpa kompromi.

IKLAB Raya memandang bahwa penindakan tegas merupakan langkah preventif terbaik untuk menyelamatkan “Generasi Emas” di Labuhanbatu Raya. Rivai menekankan, tanpa ketegasan kepolisian, masa depan anak muda di daerah tersebut terancam sirna akibat ketergantungan narkotika.

Penangkapan para pengedar dan bandar dalam beberapa waktu terakhir dianggap telah mempersempit ruang gerak kriminalitas di wilayah hukum tersebut.


Meski memberikan pujian, IKLAB Raya berharap momentum positif ini terus terjaga. Keberhasilan pemberantasan narkoba tidak bisa hanya dibebankan pada pundak kepolisian semata, melainkan butuh dukungan kolektif.

Untuk itu, Rivai mengajak seluruh warga untuk tidak takut melapor. Selain itu, Rivai juga meminta agar Kepolisian memperketat pintu-pintu masuk peredaran narkoba di wilayah perbatasan.

“Apresiasi ini adalah bentuk dukungan moril agar kawan-kawan di kepolisian semakin bersemangat. Kami di PB IKLAB Raya siap bersinergi dan mengawal Labuhanbatu Raya agar bersih dari narkoba (Bersinar),” tutup Rivai. (adz)

Pabrik Minyak Sawit PT Agro Terbakar, Api Hanguskan Area Produksi

KEBAKARAN: Petugas Pemadam Kebakaran saat berjibaku memadamkan api yang membakar baginan PT Agro di Jalan KL Yos Sudarso, Simpang Cingwan, Kelurahan Martubung, Medan Labuhan, Kota Medan, Sabtu (25/4/2026) malam.
KEBAKARAN: Petugas Pemadam Kebakaran saat berjibaku memadamkan api yang membakar baginan PT Agro di Jalan KL Yos Sudarso, Simpang Cingwan, Kelurahan Martubung, Medan Labuhan, Kota Medan, Sabtu (25/4/2026) malam.

Kebakaran hebat melanda kawasan industri milik PT Agro yang berlokasi di Jalan KL Yos Sudarso, Simpang Cingwan, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Sabtu (25/4/2026) malam. Tak ada laporan korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Sedangkan total kerugian material masih dalam proses pendataan oleh pihak terkait.

Peristiwa tersebut pertama kali dilaporkan oleh seorang warga bernama Adit pada pukul 19.52 WIB. Menindaklanjuti laporan itu, Dinas Pencegahan dan Pemadam Kebakaran (DPKP) Kota Medan bergerak cepat dengan mengerahkan armada hanya dua menit kemudian, tepatnya pukul 19.54 WIB.

Objek yang terbakar diketahui merupakan fasilitas pengolahan minyak sawit milik PT Agro yang berada di kawasan padat aktivitas industri. Api dengan cepat membesar dan sempat menghanguskan sebagian area produksi, khususnya di lantai satu dan lantai dua bangunan pabrik.

Petugas pemadam kebakaran yang tiba di lokasi langsung melakukan upaya pemadaman dengan fokus utama melokalisir api agar tidak merambat ke bangunan lain di sekitarnya.

“Begitu laporan masuk, kami langsung berangkatkan beberapa unit dari UPT terdekat. Fokus utama kami adalah melokalisir api agar tidak merembet ke area lain yang berpotensi lebih besar,” ujar seorang petugas di lokasi kejadian.

Dalam penanganan kebakaran ini, DPKP Kota Medan mengerahkan sekitar 10 unit armada. Rinciannya, lima unit berasal dari Markas Komando (Mako) di Jalan Borobudur, sementara lima unit lainnya didukung oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari berbagai wilayah, termasuk UPT 3.0, UPT 4.0, UPT 5.0, dan UPT 6.0.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan Wandro Abadi Agnellus Malau, menyampaikan bahwa proses pemadaman berlangsung intensif namun berhasil dikendalikan dalam waktu relatif singkat.

“Kebakaran berhasil kita padamkan dalam waktu kurang lebih dua jam. Area yang terdampak berada di lantai satu dan lantai dua fasilitas pengolahan,” ujarnya saat memberikan keterangan, Minggu (26/4/2026).

Selain petugas pemadam kebakaran, penanganan insiden ini juga melibatkan berbagai unsur pendukung, seperti pihak kecamatan, aparat Babinsa, Dinas Kesehatan, serta Satuan Polisi Pamong Praja. Warga sekitar turut membantu dengan mengamankan akses jalan agar armada pemadam dapat masuk ke lokasi tanpa hambatan.

Lokasi kejadian yang berada di jalur utama Jalan KL Yos Sudarso sempat menyebabkan perlambatan arus lalu lintas. Namun, situasi dapat dikendalikan berkat pengaturan yang dilakukan oleh aparat kepolisian di lapangan.

Menurut Wandro, keberadaan sistem proteksi kebakaran internal milik perusahaan turut membantu mempercepat proses pemadaman. Fasilitas seperti tandon air yang tersedia di area belakang pabrik menjadi sumber air tambahan bagi petugas.

“Pihak perusahaan juga memiliki sistem proteksi kebakaran sendiri, termasuk ketersediaan tandon air. Ini sangat membantu dalam proses pemadaman di lapangan,” jelasnya.

Meski api telah berhasil dipadamkan dan proses pendinginan dilakukan, penyebab pasti kebakaran hingga kini masih dalam tahap penyelidikan. Dugaan sementara mengarah pada kemungkinan adanya gangguan teknis di area operasional pabrik.

“Untuk penyebab kebakaran masih dalam proses investigasi. Rencananya pemeriksaan akan mulai dilakukan besok,” ujarnya.

Tidak ada laporan korban jiwa dalam peristiwa ini. Namun, total kerugian material masih dalam proses pendataan oleh pihak terkait. (san/ila)

Dampak Kenaikan LPG Nonsubsidi Bisa Picu Kelangkaan 3 Kg

Anggota Komisi B DPRD Sumut, Muniruddin Ritonga. (Markus Pasaribu/Sumut Pos)
Anggota Komisi B DPRD Sumut, Muniruddin Ritonga. (Markus Pasaribu/Sumut Pos)

Kenaikan harga LPG nonsubsidi dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap ketersediaan gas bersubsidi 3 kilogram (kg). DPRD Sumatera Utara mengingatkan adanya risiko peralihan konsumsi yang dapat memicu kelangkaan di tengah masyarakat.

Anggota Komisi B DPRD Sumut, Muniruddin Ritonga, menyebut lonjakan harga LPG nonsubsidi mendorong sebagian masyarakat beralih menggunakan LPG subsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi kalangan ekonomi menengah ke bawah.

“Ini berpotensi memicu peralihan konsumen ke LPG 3 kg. Kalau tidak diantisipasi, bisa berdampak pada keterbatasan stok di lapangan,” ujarnya, Sabtu (25/4/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan pemangku kepentingan, agar distribusi LPG subsidi tetap tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh kelompok yang tidak berhak.

Muniruddin menegaskan, pengawasan distribusi harus diperketat, termasuk memastikan rantai pasok berjalan lancar hingga ke tingkat masyarakat. Ia juga mendorong adanya langkah strategis untuk menjaga keseimbangan pasar energi.

“Jangan sampai masyarakat kecil yang benar-benar membutuhkan justru kesulitan mendapatkan LPG 3 kg akibat peralihan dari pengguna nonsubsidi,” tegasnya.

Ia juga meminta koordinasi yang lebih intens antara pemerintah, PT Pertamina Patra Niaga, serta distributor untuk memastikan stabilitas pasokan tetap terjaga.

Kekhawatiran ini muncul setelah penyesuaian harga LPG nonsubsidi yang dilakukan oleh Pertamina di wilayah Sumatera Bagian Utara sejak 20 April 2026. Produk Bright Gas mengalami kenaikan harga, dengan ukuran 5,5 kg kini mencapai Rp111.000 dan ukuran 12 kg sebesar Rp230.000.

Sementara itu, LPG subsidi 3 Kg dipastikan tetap dijual dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah. Namun, tekanan permintaan diperkirakan akan meningkat seiring pergeseran pola konsumsi masyarakat. (san/ila)