31 C
Medan
Saturday, April 11, 2026
Home Blog Page 62

CCEP Indonesia Salurkan Beasiswa Rp800 Juta bagi Mahasiswa Terdampak Bencana di Sumatra melalui APINDO

BANTUAN: Penyerahan bantuan dari Coca-Cola Europacific Partners Indonesia (CCEP Indonesia) dilakukan secara simbolis di Kantor Sekretariat APINDO, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
BANTUAN: Penyerahan bantuan dari Coca-Cola Europacific Partners Indonesia (CCEP Indonesia) dilakukan secara simbolis di Kantor Sekretariat APINDO, Jakarta, Jumat (30/1/2026).

JAKARTA- Coca-Cola Europacific Partners Indonesia (CCEP Indonesia) menunjukkan komitmennya terhadap pemulihan sosial pascabencana dengan menyalurkan bantuan beasiswa pendidikan senilai 50.000 Euro atau setara lebih dari Rp800 juta bagi mahasiswa terdampak bencana alam di wilayah Sumatra. Bantuan ini disalurkan melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan ditujukan untuk memastikan keberlangsungan pendidikan generasi muda di daerah terdampak.

Berdasarkan data Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) per Desember 2025, bencana banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat berdampak pada sedikitnya 18.824 mahasiswa di 60 perguruan tinggi. Banyak mahasiswa terancam tidak dapat melanjutkan studi akibat kondisi ekonomi keluarga yang memburuk pascabencana.

Bantuan beasiswa tersebut didistribusikan melalui tiga perguruan tinggi, yakni Universitas Syiah Kuala (Aceh), Universitas Sumatra Utara (Medan), dan Universitas Andalas (Padang). Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis di Kantor Sekretariat APINDO, Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Direktur Public Affairs, Communications, and Sustainability CCEP Indonesia Lucia Karina, mengatakan program beasiswa ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam mendukung pemulihan sosial jangka panjang, khususnya melalui sektor pendidikan.
“Pendidikan adalah kunci membangun ketahanan masyarakat pascabencana. Melalui beasiswa ini, kami berharap dapat meringankan beban mahasiswa dan keluarga mereka agar tetap bisa melanjutkan pendidikan,” ujar Karina.

Menurutnya, dukungan terhadap pendidikan bukan sekadar bantuan darurat, melainkan investasi jangka panjang untuk masa depan masyarakat terdampak. Oleh karena itu, CCEP Indonesia memandang program ini sebagai kontribusi berkelanjutan dunia usaha dalam proses pemulihan dan pembangunan.

Apresiasi terhadap program ini juga disampaikan oleh Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kewirausahaan Universitas Syiah Kuala Prof Dr Mustanir, MSc. Ia menilai beasiswa tersebut memberikan dampak besar bagi mahasiswa yang tengah menghadapi tekanan ekonomi akibat bencana.
“Bencana tidak hanya merusak infrastruktur dan perekonomian, tetapi juga mengancam keberlangsungan studi mahasiswa. Beasiswa ini memberi ruang bagi mahasiswa kami untuk tetap fokus menyelesaikan pendidikan,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Rektor Universitas Andalas Efa Yonnedi, PhD. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara dunia usaha dan perguruan tinggi dalam menjaga ketahanan pendidikan.

“Pemulihan pascabencana tidak hanya soal fisik, tetapi juga masa depan generasi muda. Beasiswa ini memberikan kepastian dan harapan bagi mahasiswa terdampak di UNAND,” katanya.

Sementara itu, Wakil Rektor III Universitas Sumatra Utara Prof Poppy Anjelisa Zaitun Hasibuan, SSi, MSi, Apt, menilai inisiatif ini menjadi bukti nyata kepedulian dunia usaha terhadap sektor pendidikan.

“Bantuan ini tidak hanya meringankan beban finansial mahasiswa, tetapi juga memberikan motivasi moral agar mereka tetap berprestasi meski berada dalam situasi sulit,” ucapnya.

Ketua Umum APINDO Shinta W. Kamdani, menegaskan bahwa pendidikan harus tetap menjadi prioritas, bahkan di tengah bencana. Menurutnya, kolaborasi antara APINDO dan CCEP Indonesia mencerminkan tanggung jawab sosial dunia usaha dalam mendukung pemulihan masyarakat.

“Pendidikan tidak boleh terhenti karena bencana. Kolaborasi ini menunjukkan bahwa dunia usaha hadir ketika masyarakat paling membutuhkan,” tegas Shinta.

Selain menyalurkan beasiswa, CCEP Indonesia juga memberikan bantuan 222 unit mesin filter air untuk masyarakat terdampak bencana. Bantuan ini akan didistribusikan melalui ketiga perguruan tinggi penerima beasiswa serta Yayasan Hutan, Alam, dan Lingkungan Aceh (HaKA), guna membantu pemulihan akses air bersih dan air minum yang aman di wilayah terdampak banjir dan longsor.

“Pemulihan pascabencana tidak bisa dipisahkan dari pemenuhan kebutuhan dasar, terutama air bersih. Kami berharap bantuan ini membantu masyarakat kembali menjalani aktivitas dengan lebih sehat,” pungkas Karina.

Inisiatif kolaboratif antara CCEP Indonesia, APINDO, dan perguruan tinggi ini diharapkan menjadi contoh sinergi strategis dunia usaha dalam memperkuat ketahanan sosial dan menjaga masa depan generasi muda di tengah situasi bencana. (ila)

Apin Meminta Maaf, Kasus Pemukulan di Cemara Asri Berakhir Damai

BERDAMAI: Pengacara Dr Darmawan Yusuf SH SE MPd MH (kiri), Johan dan Barliansyah alias Apin (kanan) saat keduanya berdamai.
BERDAMAI: Pengacara Dr Darmawan Yusuf SH SE MPd MH (kiri), Johan dan Barliansyah alias Apin (kanan) saat keduanya berdamai.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus dugaan pemukulan yang terjadi di De’Coffee Bar, Komplek Cemara Asri, Medan, akhirnya berakhir damai. Pelaku, Barliansyah alias Apin, warga Jalan Kapten Muslim, Medan, secara terbuka mengakui kesalahannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban, Johan, warga Cemara Asri, setelah kedua belah pihak menandatangani kesepakatan perdamaian pada 29 Januari 2026.

Perdamaian tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/49/I/2026/SPKT/Polsek Medan Tembung/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara (Sumut) dan dilaksanakan secara resmi di Kantor Law Firm DYA-Darmawan Yusuf & Associates, Jalan Tempuling No 70 A Medan.

Dalam kesepakatan, Barliansyah alias Apin secara sadar mengakui telah melakukan pemukulan terhadap Johan dalam kondisi mabuk akibat konsumsi minuman beralkohol. Pengakuan tersebut disertai penyesalan serta pernyataan kesediaan bertanggung jawab penuh atas perbuatannya.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban nyata, pelaku diwajibkan menyampaikan permintaan maaf terbuka melalui media cetak, sedikitnya tiga media online, serta seluruh akun media sosial pribadinya.
Permintaan maaf tersebut harus memuat identitas para pihak, menampilkan foto wajah pelaku secara jelas, bersifat permanen, dan tidak boleh dihapus.

Dalam proses perdamaian ini, korban didampingi oleh pengacaranya Dr Darmawan Yusuf SH SE MPd MH pengacara kondang, dosen hukum, dan kurator, yang dikenal luas sebagai praktisi hukum strategis dengan rekam jejak penanganan perkara pidana, perdata, kepailitan, dan perpajakan.
Darmawan Yusuf juga terbiasa dalam menangani kasus-kasus besar diindonesia itu, dikenal konsisten mengintegrasikan pendekatan teoretis dan praktik profesional, serta aktif memberikan edukasi hukum kepada masyarakat melalui media sosial Instagram, TikTok, dan YouTube @darmawanyusuf.dya.

Menurut Darmawan Yusuf, perdamaian tidak boleh dimaknai sebagai penghapusan kesalahan hukum.

“Perdamaian harus dibangun di atas pengakuan kesalahan, keterbukaan, dan tanggung jawab nyata. Hak korban tetap menjadi prioritas,” tegasnya.

Kesepakatan tersebut juga menegaskan bahwa apa bila pelaku melanggar satu saja ketentuan perdamaian, maka perjanjian batal demi hukum dan proses pidana dapat dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kasus ini menjadi contoh bahwa penyelesaian perkara pidana dapat ditempuh secara damai, transparan, dan bermartabat, tanpa mengurangi wibawa hukum serta tetap menjamin keadilan bagi korban. (azw)

Kadis PUPR Sumut Persilahkan Kasus Drainase Parsoburan Dilaporkan ke Penegak Hukum

BERI KETERANGAN: Kadis PUPR Sumut Hendra Siregar didampingi Kabid Perencanaan PUPR Sumut, Harry Rizal Hasibuan saat memberi keterangan kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Medan, Rabu (28/1)
BERI KETERANGAN: Kadis PUPR Sumut Hendra Siregar didampingi Kabid Perencanaan PUPR Sumut, Harry Rizal Hasibuan saat memberi keterangan kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Medan, Rabu (28/1)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Dinas (Kadis) Pengerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat Sumatera Utara (PUPR Sumut) Hendra Siregar mempersilahkan melaporkan permasalahan proyek drainase di lintasan jalan provinsi Silimbat/Parsoburan Kabupatan Toba yang beranggaran Rp2 miliar lebih ke aparat penegak hukum (APH).

Hendra Siregar mengakui bahwa proyek drainase hampir sepanjang 2 kilometer dan yang dikerjakan 450 kilometer (km) itu sudah dibayar 86 persen dari anggaran yang ditetapkan; Rp2 miliar lebih. Sedangkan 14 persen lagi biaya untuk pemulihan.

“Kalau ada terjadi tidak sesuai aturan akan dilakukan pemeriksaan tim inspektorat dan BPK,” tegas Hendra Siregar didampingi Kabid Perencanaan PUPR Sumut, Harry Rizal Hasibuan kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Medan, Rabu (28/1) kemarin.

Menanggapi pernyataan Kadis PUPR Sumut tersebut, Aktivis dan Pamerhati Sosial Sumut, M Abdi Siahaan mengaku sebagai garda terdepan melaporkan dugaan kasus penyimpangan proyek drainase Silimbat/Parsoburan, Toba ke APH.

“Ini akan kita koordinasikan terlebih dahulu ke Polda Sumut dan kejaksaan tentang dugaan bentuk penyimpangannya berdasarkan temuan-temuan di lapangan pada proyek drainase yang dikerjakan CV Putri Sihusapi Gemilang itu,” kata Abdi Siahaan, Kamis (29/1).

Perlu diketahui, kata Abdi, sesuai kontrak panjang drainase yang akan dikerjakan 1.907 meter, namun yang terlihat di lapangan masih sekitar.450 meter. Itu berupa pekerjaan struktur dengan rigid beton diduga tidak menggunakan geosintetik.

“Jadi, berdasarkan kontrak itu seharusnya selesai 31 Desember 2025 lalu dengan masa anggaran Rp2 miliar,” tandas Abdi. (azw)

Sidang Kasus Aset Eks HGU PTPN II, Irwan Perangin-angin Ajukan Keberatan

MEDAN, SumutPos.co– Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang kedua perkara dugaan korupsi penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Nusa Dua Propertindo (NDP) atas lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II, Rabu (28/1/2026). Agenda persidangan kali ini, pembacaan nota eksepsi (perlawanan) para terdakwa terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Empat terdakwa dalam perkara tersebut, mantan Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara Askani, mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deliserdang Abdul Rahim Lubis, Direktur PT Nusa Dua Propertindo Iman Subakti, serta mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin. Melalui kuasa hukumnya, para terdakwa menilai dakwaan jaksa keliru, kabur, dan tidak disertai bukti yang jelas.

Mereka meminta majelis hakim menyatakan dakwaan batal demi hukum dan membebaskan para terdakwa dari seluruh tuntutan. Dalam sidang tersebut, Irwan Perangin-angin menyampaikan keberatan secara pribadi.

Ia menilai, dakwaan JPU tidak menjelaskan secara konkret perbuatan yang dituduhkan kepadanya selama menjabat Direktur PTPN II. Ia juga menyebutkan, dugaan inbreng lahan HGU tanpa persetujuan Menteri Keuangan RI yang sempat dipersoalkan tidak tercantum dalam surat dakwaan.

Irwan menegaskan, seluruh tindakannya dilakukan berdasarkan persetujuan pemegang saham, yakni Menteri BUMN, serta sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Perlu saya sampaikan bahwasanya diri saya sangat malu dan merasa tersudutkan dengan banyaknya pemberitaan atas diri saya yang seolah-olah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dengan narasi-narasi yang menyatakan saya menjual aset negara sebagaimana hal tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan tidak pernah saya lakukan,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Askani dan Abdul Rahim, Deny Surya Pranata Purba, menyatakan perkara ini seharusnya berada dalam ranah administratif. “Inti dari perlawanan ini terletak pada kompetensi absolut. Bahwa objek perkara, yakni SK Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB), adalah produk hukum Tata Usaha Negara (TUN) yang bersifat konkret dan final,” katanya.

Usai mendengarkan eksepsi para terdakwa, Ketua Majelis Hakim M Kasim menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 4 Februari 2026, dengan agenda putusan sela. (adz)

Dosen STIK-P Tekankan Pemilihan Langsung Jadi Ruang Komunikasi Publik

Dosen STIK-P Medan, Dr H Arianda Tanjung SIKom MKom.I (Dok Pribadi)
Dosen STIK-P Medan, Dr H Arianda Tanjung SIKom MKom.I (Dok Pribadi)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Pembangunan (STIK-P) Medan, Dr. H. Arianda Tanjung S.I.Kom, M.Kom.I, menegaskan bahwa pemilihan langsung memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas demokrasi, terutama jika ditinjau dari perspektif Ilmu Komunikasi.

Menurutnya, pemilihan langsung bukan sekadar mekanisme politik untuk memilih pemimpin, melainkan ruang komunikasi publik yang memungkinkan terjadinya interaksi antara masyarakat dan elite politik.

“Pemilihan langsung adalah sarana komunikasi politik yang paling nyata. Di sana terjadi pertukaran pesan antara kandidat dan pemilih, baik melalui kampanye, debat publik, maupun media massa dan media sosial,” ujar Arianda, kemarin.

Ia menjelaskan, dalam kajian Ilmu Komunikasi, pemilih diposisikan sebagai komunikan aktif yang memiliki hak untuk menilai, menyaring, serta memaknai pesan politik yang disampaikan oleh para kandidat. Oleh karena itu, pemilihan langsung memberi ruang partisipasi yang lebih luas bagi masyarakat.

“Melalui pemilihan langsung, masyarakat tidak hanya memilih, tetapi juga belajar menilai kredibilitas komunikator politik. Ini penting untuk membangun kesadaran kritis dan partisipasi politik yang sehat,” katanya.

Arianda juga menyoroti peran media dalam proses pemilihan langsung. Menurutnya, media massa dan media digital memiliki fungsi strategis dalam membentuk opini publik melalui framing dan penyajian informasi politik.

“Media memiliki tanggung jawab besar sebagai penyalur informasi. Jika framing media tidak berimbang, maka pesan politik yang diterima publik juga akan bias,” ujarnya.

Di era digital, lanjut Arianda, tantangan komunikasi politik semakin kompleks dengan maraknya disinformasi dan hoaks. Kondisi tersebut menuntut peningkatan literasi media di kalangan masyarakat agar pemilihan langsung tidak terjebak pada politik emosional semata.

“Pemilihan langsung harus menjadi sarana pendidikan politik, bukan sekadar kontestasi popularitas. Di sinilah pentingnya etika komunikasi politik dan literasi media,” tegasnya.

Ia menambahkan, dari sudut pandang Ilmu Komunikasi, penghapusan atau pembatasan pemilihan langsung berpotensi mempersempit ruang komunikasi antara rakyat dan pemimpin, serta mengurangi kualitas partisipasi publik dalam demokrasi.

“Pemilihan langsung adalah bentuk pengakuan terhadap hak komunikasi warga negara. Demokrasi yang sehat hanya bisa tumbuh jika komunikasi politik berjalan terbuka dan bertanggung jawab,” pungkasnya. (dek)