Home Blog Page 611

Tingkatkan Devisa Negara dan Hadapi Tantangan EUDR, PTPN Group Perkuat Ekspor Karet Alam Berkelanjutan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PT Perkebunan Nusantara IV, anak Perusahaan Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), melakukan pengiriman perdana karet alam berkelanjutan. Ini telah melalui proses due diligence sesuai aturan bebas deforestasi Uni Eropa (European Union Deforestration Regulation/EUDR).

Karet Standard Indonesian Rubber (SIR) produksi PTPN Group akan menjadi bahan baku berbagai produk seperti ban yang akan diekspor ke Uni Eropa. Pengiriman perdana dilakukan di Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara, pada Selasa (9/7/2024).

Sebelumnya, produk karet alam produksi PTPN Group telah mendapatkan berbagai sertifikasi seperti ISO 9001:2015, ISO 14001:2015, RubberWay dan EcoVadis.

Hal ini menunjukkan bahwa PTPN Group telah melakukan praktik-praktik budidaya karet alam yang berkelanjutan. Sistem manajemen perusahaan yang telah menerapkan prinsip ESG (Environmental, Social, and Governance) juga mempermudah proses pemenuhan kriteria due diligence EUDR pada produk karet milik PTPN Group.

EUDR adalah inisiatif baru Uni Eropa untuk membatasi deforestasi yang disebabkan oleh kegiatan pertanian di seluruh dunia pada beberapa komoditas seperti kelapa sawit, karet, kopi, kakao, kedelai, kayu, hingga daging.

EUDR akan diimplementasikan pada Januari 2025 untuk perusahaan besar dan pertengahan tahun 2025 untuk produk petani rakyat. Pada komoditas karet, aturan ini akan berpengaruh pada 11 juta hektare perkebunan karet di seluruh dunia.

Hal ini perlu diantisipasi oleh Indonesia. Pasalnya, Indonesia adalah produsen karet alam nomor dua di dunia
setelah Thailand. Bagi perusahaan besar seperti PTPN Group, proses due diligence EUDR bukan menjadi masalah besar.

Kebun karet PTPN sudah berkali-kali disertifikasi oleh berbagai pihak dan telah menerapkan sistem traceability atau ketertelusuran yang terintegrasi dalam skema e-farming.

“Ini menjadi keuntungan tersendiri bagi PTPN karena produk karet kita mampu telusur sebab berasal dari kebun sendiri,” ungkap Dwi Sutoro, Direktur Pemasaran Holding Perkebunan Nusantara.

Pengolahan karet alam di PTPN Group pun telah mengikuti standar baku internasional. PTPN Group sendiri mampu memproduksi karet alam sebesar 153 ribu ton per tahun, dengan 41 ribu ton diantaranya dihasilkan di Sumatera Utara dan sisanya berasal dari wilayah lain.

Saat ini, total kontrak penjualan karet alam di PTPN Group yang harus lolos compliance EUDR adalah sebesar 5,3 ribu ton dan berpotensi naik dengan jumlah besar asal Uni Eropa. Salah satunya Michelin dan Gajah Tunggal sebagai pabrikan lokal yang mengekspor produknya ke Uni Eropa.

“Sekitar 70% dari produksi karet alam dunia diserap untuk industri ban. Itulah mengapa PTPN Group bersama beberapa produsen ban memulai pilot implementasi due diligence aturan EUDR untuk komoditas karet, yang nantinya akan diolah menjadi produk ban dan dijual di pasar Eropa,” ujarnya.

Ia menilai bahwa komitmen pemenuhan terhadap EUDR ini adalah langkah besar yang menunjukkan komitmen perusahaan dalam menerapkan praktik budidaya perkebunan berkelanjutan.

“Salah satu komitmen kami adalah terus menerapkan praktik budidaya komoditas yang berkelanjutan. Saya bisa menjamin kalau kebun yang dikelola sendiri oleh PTPN Group memiliki standar sustainability global, sembari PTPN Group juga menggandeng petani dan pekebun rakyat agar bisa menerapkan standar yang sama,” ungkapnya.

Namun, lanjutnya, semua pihak juga perlu memperhatikan kritik yang muncul terkait dengan tantangan dalam implementasi dan verifikasi regulasi ini. Memastikan kepatuhan di seluruh rantai pasokan yang kompleks dan tersebar luas memerlukan sistem pengawasan yang canggih dan biaya tinggi.

“Beberapa pihak masih meragukan apakah mekanisme verifikasi yang ada saat ini cukup efektif untuk memastikan bahwa karet yang diekspor ke Uni Eropa benar-benar bebas dari deforestasi,” ujar Dwi Sutoro.

Oleh karena itu, lanjutnya, secara nasional, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sudah mengkoordinasikan berbagai pihak untuk membangun sebuah sistem nasional dalam rangka memverifikasi bahwa kawasan budidaya karet dan komoditas strategis lain yang terdampak, penanamannya di suatu daerah dapat dibuktikan secara sah dan legal serta aktual jika tidak berada dalam kawasan hutan versi Pemerintah Indonesia, dan juga memiliki sistem yang tertelusur dari hulu hingga rantai pasok ke hilir.

Sehingga, lanjutnya, upaya diplomasi dalam menyamakan pemahaman
regulasi, serta m meningkatkan keberterimaan upaya Pemerintah Indonesia selama ini untuk menjawab hal tersebut menjadi fokus utama semua.

“Selain itu, kita juga terus mendorong kerja sama kawasan untuk menghadapi tantangan implementasi EUDR ini. Perlu diketahui jika lebih dari 75% karet alam global itu diproduksi di
Asia Tenggara, dimana Indonesia menjadi produsen terbesar kedua di dunia setelah Thailand,” ujar Dwi Sutoro.

Sejak tahun 2001, negara penghasil karet alam utama di dunia yaitu Indonesia, Thailand, dan Malaysia membentuk International Tripartite Rubber Council (ITRC). Indonesia terus mengajak dua negara anggota ITRC lainnya untuk melindungi petani karet dan menyusun langkah bersama mengatasi berbagai persoalan karet alam.

Pekerbunan rakyat perlu diperhatikan dan disokong, kata Dwi Sutoro, bila saat ini yang perlu menjadi perhatian bersama adalah budidaya komoditas pada petani rakyat.

Data Kementerian pertanian dalam outlook komoditas perkebunan karet menyebutkan bahwa 87% luas areal kebun karet di Indonesia adalah perkebunan rakyat, diikuti oleh perusahaan besar swasta sebesar 7,5% dan perusahaan besar negara sebesar 5,5%.

“PTPN Group bersama dengan perusahaan swasta perlu memberikan daya ungkit terhadap perkebunan rakyat. Apalagi untuk menghadapi tantangan EUDR dengan peraturan yang cukup rigid, semua pihak perlu turun gunung untuk menyokong perkebunan rakyat,” ungkapnya.

Pada perkebunan rakyat, regulasi ini dapat menambah beban administratif dan keuangan bagi petani kecil yang mendominasi produksi karet alam. Petani kecil sering kali tidak memiliki
sumber daya untuk memenuhi persyaratan baru yang ditetapkan oleh regulasi ini.

Seperti, pelacakan asal-usul karet dan kepatuhan terhadap standar keberlanjutan yang ketat. Hal ini dapat
membuat mereka kesulitan untuk tetap beroperasi atau beralih ke pasar yang tidak diatur yang mungkin lebih permisif terhadap deforestasi.

“Mari kita bersatu, menyuarakan produk perkebunan Indonesia yang lestari, meningkatkan kesejahteraan petani, dan menjaga bisnis ini terus berkelanjutan untuk anak cucu kita,” pungkasnya. (ila)

Telkomsel Awards 2024 Segera Hadir untuk Rayakan Prestasi Talenta Inspiratif dan Dukung Industri Kreatif Digital Indonesia

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Telkomsel akan kembali melangsungkan Telkomsel Awards 2024, sebuah acara penghargaan tahunan yang diselenggarakan untuk merayakan momen ulang tahun ke-29 Telkomsel dengan mengapresiasi karya dan prestasi dari para talenta inspiratif selama periode satu tahun terakhir (Juni 2023 – 2024), dan sekaligus mendukung perkembangan industri kreatif digital Indonesia.

Telkomsel Awards 2024 akan menyerahkan apresiasi bagi para talenta kreatif di bidang musik, movie/series, konten digital, komedi, serta esport melalui 6 kategori nominasi dan 1 kategori Lifetime Achievement. Adapun kategori-kategori tersebut adalah:

 

  • Favorite Solo Singer
  • Favorite Esports Team
  • Favorite Digital Movie/Series Talent
  • Favorite Comedian
  • Favorite Digital Talkshow Content
  • Favorite Group/Duo
  • Lifetime Achievement

 

Penghargaan Lifetime Achievement akan diberikan kepada seorang talenta kreatif yang telah menginspirasi masyarakat Indonesia secara berkelanjutan melalui karya, buah pikiran, aktivitas, dan kontribusinya terhadap kemajuan industri kreatif di Indonesia.

Abdullah Fahmi, VP Brand & Marketing Communications Telkomsel, mengatakan, “Telkomsel Awards 2024 menjadi wujud nyata komitmen kami dalam membuka semua peluang keseruan, terutama dalam momen ulang tahun Telkomsel yang ke-29 ini. Kami mengundang seluruh masyarakat Indonesia untuk turut menyaksikan dan merayakan malam penghargaan ini, yang tidak hanya akan menjadi ajang apresiasi bagi talenta kreatif tanah air tetapi juga momen kebersamaan yang penuh inspirasi. Melalui acara ini, kami berharap dapat terus mendorong kemajuan ekosistem industri kreatif digital Indonesia agar semakin berkembang dan berinovasi, menghadirkan karya-karya terbaik yang dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat.”

Telkomsel membuka peluang bagi para pelanggan untuk memilih talenta-talenta terbaik di Telkomsel Awards 2024 dengan melakukan voting melalui aplikasi My Telkomsel atau tsel.id/votingawards2024. Pelanggan dapat melakukan 1 kali vote untuk setiap kategori nominasi tiap harinya selama periode 8 – 17 Juli 2024. Pengumuman pemenang dan penyerahan apresiasi akan dilakukan pada acara Telkomsel Awards 2024 yang akan berlangsung di Indonesia Arena Jakarta pada Rabu, 17 Juli 2024.

Mengakomodasi kebutuhan dan harapan pelanggan yang ingin menyaksikan talenta favoritnya secara online, Telkomsel Awards 2024 juga dapat ditonton melalui YouTube Telkomsel, MAXstream, dan Allplay Ent. mulai pukul 19:30 WIB. Bagi pelanggan yang ingin menyaksikan melalui saluran TV nasional SCTV dan juga aplikasi Vidio, Telkomsel Awards 2024 akan disiarkan mulai pukul 21:30 WIB.

Sebagai wujud apresiasi dan hiburan bagi pelanggan dan masyarakat, Telkomsel Awards 2024 juga akan dimeriahkan oleh sederet performer seperti Rina Nose, Desta, Vincent, Teddy Adhitya, Sal Priadi, Praz Teguh, El Rumi, Dicky Difie, Assia Keva, Albert Fakdawer, Yura Yunita, Tulus, RAN, Maliq & D’Essentials, JKT48, Isyana Sarasvati, dan NIKI.

Telkomsel Awards 2024 juga akan menampilkan kejutan berupa inovasi layanan terbaru yang akan menghadirkan lebih banyak kemudahan dan kenyamanan bagi para pelanggan setia. Informasi selengkapnya tentang Telkomsel Awards 2024 dapat diakses melalui tsel.id/awards2024.(rel)

PN Lubukpakam Sidangkan Lima Terdakwa Penganiaya Sopir Truk PT Keykey

SIDANG: Lima terdakwa penganiaya sopir truk disidangkan di PN Lubukpakam. (FOTO: BATARA/SUMUT POS)

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Sebanyak lima terdakwa pelaku perusakan dan penganiayaan terhadap dua sopir truk PT Keykey menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kab Deliserdang, Senin (8/7). Sidang itu dipimpin Hakim Ketua Simon Sitorus dan Jaksa Penuntut Umum Jon Wesly Sinaga SH.

Sidang itu menghadirkan kelima terdakwa salah satunya adalah Ketua PAC Ormas di Pancurbatu berinisial DS (49), Sekjen ASG (27), EG (25), BST (24) dan MS alias C (39) terdakwa merupakan warga Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Simon Sitorus. Hakim meminta terdakwa Mantab Sembiring dan kawan kawan didampingi penasehat hukumnya mendengarkan keterangan saksi.

Adapun saksi yang didengarkan keterangannya Egianus Ginting warga Dusun V Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang.

Hakim menanyakan kepada saksi, apakah kenal dengan para terdakwa Martianus, Agus, Beni Tarigan, Ersada Guru Singa dan Diamanta.

Saksi mengaku mengenal keempat terdakwa kecuali terdakwa Martinus. Saksi mengaku melihat sendiri kejadian pelemparan truk saat ia jaga malam tak jauh dari tempat kejadian.

” Para terdakwa ada di lokasi kejadian dan turut melakukan penyerangan terhadap truk PT Key Key. Mereka ada 30-40 orang ada bersenjata samurai dan klewang. Truck mereka lempari batu dan saya juga dengar letusan senapan angin,” ucap saksi.

Kuasa hukum korban, Suhandri Umar heran dengan Jaksa Penuntut Imum (JPU) Pengadilan Negeri Deliserdang dan penyidik Satreskrim Polrestabes Medan yang menggabungkan dua laporan menjadi satu dakwaan, dengan TKP dan korban yang berbeda.

“Kita merasa aneh karena ada dua laporan dijadikan satu dakwaan. Tidak boleh menggabungkan dua laporan dengan korban penganiayaan yang berbeda.Selanjutnya, truk yang dirusak berbeda dan tempat serta waktunya juga berbeda. Aturan hukum dari mana itu dua laporan dijadikan satu dakwaan, ” sebut Umar.

Umar berharap majelis hakim jangan terfokus dan langsung yakin dengan dakwaan dari kejaksaan, karena dalam kasus penganiayaan sopir dari PT Keykey ada dua laporan dan terjadi di lokasi dan waktu yang berbeda.

Diketahui awalnya yang menjadi korban penganiayaan adalah Ivan Sanzes. Korban dianiaya di Jalan Jamin Ginting berdekatan dengan kantor salah satu organisasi Kepemudaan dan Simon Tarigan dianiaya dekat dengan pekuburan di Jalan Jamin Ginting, Desa Durin Simbelang, 1 Maret 2024 sekira pukul 04.30 WIB.

” Ada dua kejadian dan jam yang berbeda, TKP saja berbeda, dan korban juga berbeda, kok bisa dijadikan satu?” kata Umar.(btr)

Kembangkan Singkongpreneur, PPK Ormawa Relawan Perpustakaan Lolos Didanai Kemendikbudristek

SINGKONGPRENEUR: Dr Muhammad Arifin MPd (3 kiri) pada kegiatan PPK Ormawa Relawan Perpustakaan UMSU mengembangkan Singkongpreneur di Desa Sempang Empat.(ISTIMEWA)

SUMUTPOS.CO – PROGRAM Penguatan Kapasitas Organisasi Kemahasiswaan (PPK Ormawa) Relawan Perpustakaan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) fokus mengembangkan: Singkongpreneur, Teknologi untuk Mendorong Peningkatan Penjualan dan Produktivitas Budidaya Singkong sebagai Fondasi Ekonomi Kreatif Berkelanjutan.

Proposal ini menjadi satu dari tujuh proposal PPK Ormawa yang didanai Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Kegiatan di kantor Desa Sempang Empat, Kecamatan Seirampah, Kabupaten Serdangbedagai dibuka Kepala Desa Simpang Empat diwakili Suriadi SE (sekretaris desa), Jumat (5/7). Hadir juga Wakil Sekretaris Student Research and Creative Center (SRCC) UMSU Aflahun Fadhly Siregar MP didampingi Muhammad Hasan SSi.

Turut hadir dosen pendamping Dr Muhammad Arifin MPd, Ketua Umum Relawan Perpustakaan UMSU Adinda Haryanti Siregar, para kepala dusun dan warga Desa Simpang Empat.

Kepala Desa Simpang Empat diwakili Suriadi SE berharap agar masyarakat di Desa Sempang Empat dapat membantu PPK Ormawa UMSU ini dalam menjalankan tugasnya dengan baik. ”Jadi kalau bisa kerja sama, saling membantu sehingga tidak ada satu kendala apapun. Saya berharap kehadiran program PPK Ormawa ini memberikan perubahan. Apalagi tentang peningkatan kapasitas produk singkong,” pintanya.

Ia menambahkan bahwa singkong merupakan tanaman paling utama. Sekarang harga singkong selama tiga tahun terakhir naik di atas Rp.1.000/kilogram. ”Masyarakat yang sebelumnya menanam karet beralih ke tanaman singkong. Desa Simpang Empat merupakan desa produk singkong,” katanya.

Ketua Pelaksana Sabrina mengatakan bahwa PPK Ormawa Relawan Perpustakaan UMSU merupakan satu dari tujuh tim yang lolos didanai Kemendikbudristek RI.

Adapun dalam judul yang diangkat yaitu: Singkongpreneur, Teknologi untuk Mendorong Peningkatan Penjualan dan Produktivitas Budidaya Singkong sebagai Fondasi Ekonomi Kreatif Berkelanjutan.

”Tujuannya adalah untuk peningkatan penjualan dan produktivitas singkong, pemanfaatan limbah kulit singkong dan pemanfaatan teknologi untuk pemasaran produk Singkong dengan membuat website sebagai sarana informasi dan memasarkan olahan produk-produk singkong,” katanya.

Wakil SRCC UMSU Aflahun Fadhly Siregar MP mengatakan bahwa PPK Ormawa merupakan program dari Kemdikbudristek. Dilaksanakan melalui serangkai proses pembinaan Ormawa oleh perguruan tinggi yang diimplementasi dalam program pengabdian dan pemberdayaan masyarakat.

”Mereka adalah organisasi mahasiswa yang ada di kampus dan mengabdikan diri ke desa sebagai bagian dari tridarma perguruan tinggi. Program ini diawali dengan mengajukan proposal dan mengajukan Desa Simpang empat di proposal tersebut. Alhamdulilah didanai. UMSU termasuk terbanyak di Sumatera Utara, PT yang PPK Ormawa sebanyak tujuh didanai,” katanya.

Usai pembukaan, Wakil Sekretaris SRCC UMSU Aflahun Fadhly Siregar, Muhammad Hasan SSi. dosen pendamping Dr Muhammad Arifin MPd, ketua tim pelaksana dan ketua ymum Relawan Perpustakaan UMSU mengunjung produk olahan singkong milik Selamat (warga Dusun VII Kp Lalang).

Kunjungan ini untuk melihat tanaman singkong yang tersebar luas hampir di seluruh desa dan produk olahan singkong yang sudah dikirim sampai ke Pulau Jawa. Hanya saja produk tersebut hanya satu jenis berupa opak kering dan belum bervariasi.

Padahal, olahan dari ubi ini bisa menjadi berbagai makanan yang sangat digemari masyarakat.
Selamat mengatakan bahwa kehadiran stakeholder yang fokus dan serius sangat dibutuhkan.

Apalagi, dirinya sudah lama bergelut dengan olahan ubi tetapi hanya fokus membuat opak mentah. Belum ada yang lain. Selamat pun berharap pemerintah memberikan perhatian terhadap upaya masyarakat desa untuk mengembangkan olahan ubi ini menjadi yang bernilai tinggi.

Ia juga masih kesulitan dalam mengembangkan usahanya khususnya memasarkan produk ke seluruh penjuru dunia melalui media sosial atau website. ”Belum punya. Ya masih seperti ini saja,” ucap Selamat sembari menunjukkan produk dan tempat usahanya.

Menurutnya, kehadiran adik-adik mahasiswa melalui PPK Ormawa ini sangat membantu khususnya dalam mengenal menghadapi usaha di dunia yang sudah serba maju di luar sana.

Desa Simpang Empat merupakan desa produsen ubi. Desa yang terdiri dari 12 dusun ini mengembangkan budidaya ubi. Harganya yang diatas Rp.1.000/kilogram membuat warga desa beralih dari tanaman karet ke tanaman ubi. (dmp)

Hakim Vonis Bebas Terbit Rencana dalam Kasus Kerangkeng Manusia

PESAKITAN: Terdakwa tindak pidana perdagangan orang atau kerangkeng, Terbit Rencana Perangin-angin saat duduk di kursi pesakitan PN Stabat.(Teddy Akbari/Sumut Pos)

STABAT, SUMUTPOS.CO- Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin yang didakwa dalam perkara tindak pidana perdagangan orang atau kerangkeng, divonis tidak bersalah alias bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat, Senin (8/7/2024).

Ruang sidang di PN Stabat pun mendadak riuh usai Hakim Ketua, Andriansyah membacakan vonis bebas kepada mantan Ketua DPD Partai Golkar Langkat tersebut.

Sidang dibuka sekitar pukul 15.00 WIB. Istri terdakwa, Tiorita br Surbakti dan anaknya, Ayu Jelita turut hadir di dalam ruang sidang, menunggu detik-detik pembacaan putusan majelis hakim.

Tiorita yang kini Ketua DPD Partai Golkar Langkat ini juga terlihat cemas sebelum majelis hakim membacakan pertimbangannya.

Dalam pertimbangan majelis hakim, pada intinya menyatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Langkat mentah.

Artinya, majelis hakim menolak keseluruhan dakwaan jaksa usai mendengar semua keterangan saksi-saksi selama persidangan. Di mana saksi-saksi tidak ada menyebutkan keterlibatan atau keterkaitan terdakwa.

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, seperti dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua, kedua pertama, ketiga, keempat, kelima serta keenam. Membebaskan terdakwa dari kesemua dakwaan penuntut umum,” ujar Andriansyah yang disambut tepuk tangan dari pengunjung sidang di dalam ruangan tersebut.

Lebih lanjut dalam amar putusan majelis hakim, hak-hak terdakwa dipulihkan. Bahkan, hakim juga menolak permohonan restitusi sebagaimana dalam amar tuntutan penuntut umum.

“Menetapkan dua buah cangkul gagang cokelat dan kursi panjang yang terbuat dari kayu dimusnahkan. Setelah itu satu unit Hilux BK 888 XL warna putih dikembalikan ke Tiorita Br Surbakti, satu unit Toyota Avanza BK 1226 RE dikembalikan kepada Sadarata Surbakti,” ujar Andriansyah.

Terhadap barang bukti tanah dan bangunan pabrik kelapa sawit (PKS) PT Dewa Rencana Perangin-angin (DRP) di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, dikembalikan kepada terdakwa. Usai mendengarkan vonis majelis hakim, sontak terdakwa Terbit Rencana langsung bersujud.

Bahkan, terdakwa juga memeluk istri dan anaknya yang sejak awal mendukungnya dengan hadir dalam ruang sidang. Terdakwa saat dimintai tanggapannya, mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah menjatuhkan vonis bebas.

“Terima kasih kepada majelis hakim yang telah memberikan putusan bebas kepada saya, karena itu memang fakta persidangan itu semua. Makanya saya ucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Stabat yang masih murni menjalankan tugasnya untuk hari ini,” katanya.

Istri terdakwa, Tiorita br Surbakti juga mengucapkan terima kasih atas putusan yang dijatuhkan PN Stabat terhadap suaminya.

“Dari awal saya juga yakin bahwa Pengadilan Negeri Stabat itu akan membuat penilaian sangat seadil-adilnya berdasarkan fakta persidangan dan hari ini terbukti bahwa Pengadilan Negeri Stabat itu sungguh luar biasa, sungguh berhati mulia dan menyaksikan semua persidangan dengan yang sebenar-benarnya, masih suci memang benar-benar lah wakil tuhan di dunia ini bagi kami. Terima kasih Pengadilan Negeri Stabat, allah akan membalas segala kebaikannya,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Sabri Marbun menyatakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Sikap dari Kejaksaan Negeri Langkat yang menangani perkara tersebut adalah kita melakukan upaya hukum. Perlu dipahami SOP dari putusan bebas, jaksa penuntut umum langsung melakukan kasasi,” tukasnya.

Berdasarkan hitungan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), sebanyak 12 orang korban yang akan dibayarkan restitusinya oleh terdakwa Terbit Rencana Peranginangin dalam perkara kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Jika ditotalkan, biaya restitusi untuk belasan korban yang harus dibayarkan terdakwa Terbit Rencana Peranginangin berjumlah Rp2.677.873.143.

Bahkan, nama dan total uang restitusi ini, sudah dimuat dalam dakwaan JPU. Adalah, Trinanda Ginting dengan nominal restitusi sebesar Rp198.591.212, Dana Ardianta Syahputra Sitepu yang diwakili Edi Suranta Sitepu dengan nominal restitusi Rp228.555.549, Heru Pratama Gurusinga dengan nominal restitusi Rp263.686.430, Riko Sinulingga dengan nominal restitusi Rp124.898.574, Edo Saputra Tarigan dengan nominal restitusi Rp189.176.336, Yanen Sembiring dengan nominal restitusi Rp144.359.371, Almarhum Dodi Santoso diwakili Supriani selaku ibu kandung dengan nominal restitusi Rp251.360.000, Setiawan Waruhu dengan nominal restitusi Rp194.084.025, Suherman dengan nominal restitusi Rp355.694.395, Satria Sembiring Depari dengan nominal restitusi Rp299.742.099, Ridwan dengan nominal restitusi Rp227.174.254 dan Edi Kurniawanta Sitepu dengan nominal restitusi Rp200.550.898.

Terdakwa yang akrab disapa Cana didakwa JPU dengan dakwaan primair pasal 2 ayat (2) jo pasal 7 ayat (2) jo pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan kedua pasal 2 ayat (2) jo pasal 7 ayat (1) jo pasal 10 UU RI No 21/2007 Tentang Pemberantasan TPPO.

Atau pertama, pasal 2 ayat (2) jo pasal 7 ayat (2) jo pasal 11 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan kedua: Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, atau ketiga: Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Terdakwa Cana juga didakwa keempat pasal 2 ayat (2) jo Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Atau kelima, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 10 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Atau keenam, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Barang bukti dalam kasus TPPO adalah tanah dan bangunan beserta dokumen kepemilikan yang, dijadikan kerangkeng dan yang digunakan untuk mengurung atau menampung para korban. Kemudian perkebunan kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit milik PT Dewa Rencana Pegangin-angin berikut dokumen kepemilikan yang diduga sebagai tempat para koban atau anak kereng yang dipaksa bekerja tanpa gaji atau upah.

Terakhir, pembukuan serta dokumen laporan keuangan PT Dewa Rencana Perangin-angin sejak tahun 2010 sampai dengan 2022, yang dijadikan barang bukti. (ted/han)

Korupsi IPAL Sidimpuan, Eks Kadis LHK Sumut Divonis Ringan

PUTUSAN: Eks Kadis LHK Sumut, Binsar Situmorang (tengah) dan 2 terdakwa rekanan, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (8/7). (AGUSMAN/SUMUT POS)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Eks Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara (LHK Sumut), Binsar Situmorang divonis ringan. Dia divonis 1 tahun penjara, atas kasus korupsi pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Kota Padangsidimpuan tahun 2020.

Majelis Hakim diketuai Nani Sukmawati meyakini perbuatan terdakwa Binsar terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 tentang yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Binsar Situmorang oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan,” tegasnya, di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (8/7) sore.

Sementara itu, terdakwa Dumaris Simbolon dan Franky Panggabean divonis masing-masing 14 bulan bulan penjara. Selain itu, hakim juga menghukum ketiga terdakwa tersebut untuk membayar denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Tak hanya itu, para terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti menjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp491.873.966. Uang pengganti tersebut pun telah dibayarkan oleh para terdakwa.

“Menitipkan kerugian keuangan negara di rekening penitipan lainnya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, yaitu terdakwa Franky sebesar Rp160 juta dan Rp11,8 juta, terdakwa Dumaris sejumlah Rp75 juta, dan terdakwa Binsar sebesar Rp245 juta dirampas untuk negara sebagai pembayaran kerugian keuangan negara,” jelas Nani.

Menurut hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Tipikor.

“Sedangkan hal-hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan di persidangan, para terdakwa tidak mendapatkan keuntungan apa pun dari perbuatan korupsinya, dan kerugian negara dalam perkara telah dikembalikan seluruhnya,” katanya.

Setelah mendengarkan putusan, para terdakwa menyatakan menerima. Sedangkan, JPU mengatakan pikir-pikir terkait apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Diketahui, hukuman tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Binsar dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp200 juta subsider 1 tahun kurungan.

Kemudian, menuntut Franky dengan 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 tahun kurungan, serta menutut 4 tahun penjara terhadap Dumaris dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam tuntutannya, JPU menilai perbuatan para terdakwa telah melanggar dakwaan primer, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (man/han)

Jalan Lintas Medan Berastagi Via Kutalimbaru Terbengkalai, Kadis PU Sumut: Tahun Depan akan Segera Dilanjutkan

Kepala Dinas Pekerjaaan Umum Sumut, Mulyono.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Pemerintah Provinsj Sumatera Utara akan segera melanjutkan proyek pembangunan Jalan Lintas Medan Berastagi yang ada di Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Dinas Pekerjaaan Umum Sumatera Utara, Mulyono ketika dikonfirmasi Sumut Pos, Senin (8/7/2024).

Ia menjelaskan, proyek tersebut merupakan proyek yang digagas oleh pemprov Sumut untuk mengurai kemacetan yang sering terjadi pada Jalur Utama.

Ia akan mengupayakan proyek jalan alternatif tersebut segera dilanjutkan sesuai dengan dana yang yang sudah dialokasikan oleh Pemprov, dan rencananya tahun 2025 akan segera dilanjutkan.

“Tahun Depan akan segera dilanjutkan, sesuai dengan anggarannya yang sudah dirancang”, ucapnya.

Terkait jumlah anggarannya dirinya belum memastikan angka anggaran yang akan dikeluarkan untuk melanjutkan proyek tersebut, dan akan segera berkoordinasi dengan PJ. Gubernur maupun DPRD Sumut

“Belum diketahui secara pasti terkait anggaran yang akan dikeluarkan, nanti akan kita koordinasi lagi dengan Pj Gubernur dan DPRD”, ucapnya.(san/han)

Dua Anggota Geng Motor Bersajam Diringkus

GENG MOTOR: Dua anggota geng motor saat mendekam di Polsek Medan Labuhan. ( IKHSAN/SUMUT POS)

MEDAN MARELAN, SUMUTPOS.CO – Polsek Medan Labuhan berhasil menangkap dua terduga anggota geng motor di Jalan Marelan 9 Pasar 1 Rel, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Minggu (7/7/2024) dinihari.

Dua remaja yang ditangkap adalah MF (17) dan RF (15), dengan barang bukti berupa tiga senjata tajam jenis samurai, satu unit sepeda motor Yamaha NMax, dan satu unit ponsel.

Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Panggil Sarianto Simbolon, SH dalam keterangannya Senin (8/7/2024) menjelaskan, bahwa penangkapan dilakukan oleh tim patroli antisipasi tawuran dan geng motor Polsek Medan Labuhan bersama dengan para Kepling. Ketika tim patroli sedang beroperasi, mereka mendapati sekelompok remaja yang mencurigakan di lokasi penangkapan dan langsung berusaha melarikan diri saat tim patroli datang.

Dari hasil interogasi, kedua remaja tersebut mengaku sebagai anggota geng motor “Warnek” (Warung Nenek). Mereka bersama rekan-rekannya sedang menunggu anggota lain untuk melakukan tawuran dengan geng motor “PSD” (Pasukan Satu Detik) di Simpang Pasar 2 Barat.

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Jika terbukti melakukan tindakan pidana, kasus ini akan dilanjutkan dengan proses penyidikan.(san/han)

Selebgram Rea Pailit, Tokoh Masyarakat Harap APH Kawal Proses Sita Aset

Muhammad Abdi Siahaan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Perseteruan selebgram Rea Wiradinata dengan pengacara Noverizky Tri Putra Pasaribu menemui titik akhir. Rea dinyatakan pailit,Jumat (5/7). Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memberi pengumuman terkait status Rea Wiradinata pailit sejak 1 Juli 2024 lantaran proposal perdamaiannya ditolak suara mayoritas kreditur.

Aktivis Pemerhati Kinerja Polri dan Sosial Kemasyarakatan Sumatera Utara, Muhammad Abdi Siahaan angkat bicara, Senin (8/7).
Menurutnya, keputusan dari Pengadilan Niaga yang menyatakan selegram Rea Wiradinata pailit menjadi bukti bahwa hukum di Indonesia berjalan dengan baik.
Pria yang akrab disapa Wak Geng ini juga meminta kepada aparat penegak hukum (APH) tetap pengawal selama proses penyitaan berlangsung. Harapannya, agar tidak ada lagi masalah baru yang muncul selama penyitaan aset Rea dilakukan.
“APH diharapkan juga harus tetap menunjukkan pelayanannya selama proses penyitaan berlangsung agar tidak ada keraguan atau masalah baru muncul seperti bentuk penghadangan, pengaburan aset atau lainnya,” ungkapnya.

Wak Geng juga siap membantu para kurator untuk mengawal jika ada aset dari Rea berada di Sumatera Utara atau di tempat lainnya.
“Kalau memang ada aset Rea di Sumatera Utara atau tempat lainnya saya siap membantu kalau memang dibutuhkan,” tandasnya.

Sebelumnya, kekalahan Rea ini selanjutnya pengadilan memerintahkan tim kurator atas kepailitan Rea. “Sementara, bagi para kreditor yang hendak mengajukan tagihan dapat mengirimkan surat tagihan disertai dengan bukti pendukung,” ujar Fajri Mufilhun salah satu kurator di Jakarta, Jumat (5/7).

Begitu juga dengan bagi pengacara Noverizky Tri Putra. Dia bersyukur atas keputusan tersebut. Ia sudah menunggu datangnya berita bahagia itu sejak lama.

“Keputusan dari Pengadilan Niaga yang menyatakan Rea Wiradinata pailit menjadi bukti bahwa hukum di Indonesia bekerja dengan baik,” ujarnya di tempat terpisah.

Noverizky lega bisa membongkar kebohongan Rea Wiradinata. Ia tinggal menunggu kehancuran karier lawannya.

“Dan kebohongan itu kini terbongkar dengan jelas. Kehancuran demi kehancuran terjadi kepada Rea Wiradinata selegram yang katanya memiliki mimpi mengubah Indonesia, namun ternyata merubah hidupnya saja tidak bisa,” tuturnya.

Noverizky berharap Rea belajar dari masalah saat ini. Ia juga meminta pemilik 125 ribu pengikut di Instagram itu berubah.

“Dugaan penipuan yang terus dilakukannya mudah-mudahan bisa menjadi bekal dan pelajaran hidup untuknya agar ke depannya tidak melakukan perbuatan tercela lagi,” kata Noverizky yang juga menjadi kurator dalam kasus Rea ini.

Dari putusan pengadilan, Noverizky juga yakin hukum berpihak ke orang yang benar.

“Hasil ini menjadi bukti pendukung yang kuat terkait laporan dugaan penggelapan. Saya dan tim kuasa hukum terus mengawal kasus ini. Rea harus bertanggung jawab atas seluruh perbuatan hukumnya kepada saya dan banyak korban lainnya di seluruh Indonesia dan luar negeri. Jika orang seperti dia dibiarkan, berbahaya sekali. Bisa jadi korban-korban lainnya akan bertambah,” pungkasnya.

Diketahui piutang tetap Arief dan Noverizky mencapai Rp2,5 miliar atau setara dengan 52,7 persen suara.

Noverizky menyebut perjuangan panjang mendapatkan uang miliknya dari Rea akhirnya terbayar lunas dengan kekalahan ini Rea dipastikan pailit.

“Setelah proses persidangan PKPU berjalan hampir 250 hari lamanya, kekalahan demi kekalahan terus dialami oleh Rea Wiradinata. Dan saat ini sudah mencapai puncaknya, di mana Rea sudah tak bisa lagi mengajukan proposal perdamaian,” ujar Noverizky di Mapolrestro Jakarta Selatan, kemarin.

“Dengan kekalahan ini, Rea Wiradinata dipastikan pailit,” tambah pria yang akrab dipanggil Nove ini.

Nove juga mengatakan kurator akan melakukan proses sita aset milik Rea. Nove juga menyebut aset milik Rea sudah terdeteksi.

Diketahui, dalam surat keputusan PKPU no288/Pdt-sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst, pengadilan memenangkan gugatan yang diajukan pihak Noveryzki atas Rea Wiradinata. Dalam putusan itu, pengadilan menetapkan Termohon PKPU (Rea Nurul Rizkia Wiradinata) dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sementara selama 45 (empat puluh lima hari) terhitung sejak putusan itu dibacakan yakni pada Rabu 25 November 2023.

Selain itu, usai putusan, Rea sempat beberapa kali mengajukan perdamaian.Namun, pihak Noverizky menolak lantaran opsi pembayaran dari Rea tidak masuk akal. (azw/net)