25 C
Medan
Tuesday, December 30, 2025
Home Blog Page 619

Ilhamsyah Percayakan Novandi Lanjutkan Pengabdiannya di DPRD Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sekretaris DPD Partai Golkar Sumut yang juga Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Golkar, Datuk Ilhamsyah, mempercayakan Novandi Nasty Sandya untuk melanjutkan pengabdian dirinya sebagai Anggota DPRD Kota Medan untuk periode 2024 – 2029.

Oleh sebab itu, Ilhamsyah yang juga dikenal sebagai tokoh masyarakat di Kecamatan Medan Sunggal tersebut meminta seluruh warga Medan di Dapil V, khususnya warga Medan Sunggal untuk solid mendukung Novandi pada Pemilu 2024 mendatang. Hal itu diungkapkan Ilhamsyah saat menghadiri kegiatan Temu Ramah Calon Anggota Legislatif DPRD Kota Medan Partai Golkar Nomor Urut 4, Novandi Nasty Sandya di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Minggu (4/2/2024).

“Pada Pemilu 2024 ini saya tidak lagi maju sebagai caleg. Oleh sebab itu, pengabdian saya kepada warga Medan Sunggal akan diteruskan oleh saudara Novandi. Mohon beri kepercayaan kepada saudara Novandi, beliau akan melayani warga Medan Sunggal seperti saya selama ini melayani bapak dan ibu. Saya yang menjamin, saat sudah terpilih nanti Novandi akan bekerja keras untuk memperjuangkan aspirasi bapak dan ibu,” katanya.

Ilhamsyah yang saat ini duduk sebagai Anggota Komisi I DPRD Medan itu mengatakan, Novandi merupakan sosok muda yang sangat mumpuni untuk melayani dan memperjuangkan aspirasi masyarakat. “Dia sosok muda yang siap bekerja keras untuk masyarakat. Beri kesempatan kepada Novandi, saya pun nantinya akan mendukung kinerjanya sebagai Anggota DPRD Kota Medan. Medan Sunggal butuh sosok muda pekerja keras seperti Novandi, Novandi pun sudah menyampaikan komitmen itu kepada kami di internal partai. Dengan terpilihnya Novandi, maka masyarakat Medan Sunggal akan punya wakil rakyat yang bisa kita andalkan,” pungkasnya.

Mengamini apa yang disampaikan Ilhamsyah, Novandi pun mengaku siap untuk memperjuangkan aspirasi warga Medan di Dapil V (Medan Sunggal, Medan Johor, Medan Selayang, Medan Tuntungan, Medan Maimun, dan Medan Polonia), khususnya warga Medan Sunggal. “Warga Medan Sunggal punya kedekatan yang sangat erat dengan saya dan keluarga. Saya siap melanjutkan apa yang dilakukan Datuk Ilhamsyah untuk warga Medan Sunggal. Mohon dukungan dan kepercayaan bapak/ibu, saya akan terus turun untuk mendengar dan memperjuangkan aspirasi bapak/ibu,” ungkap Novandi.

Sebagai tokoh muda, Novandi mengakui, dirinya masih membutuhkan banyak bimbingan dan arahan dari para tokoh masyarakat dan tokoh-tokoh politik yang berpengalaman layaknya Datuk Ilhamsyah. Untuk itu, ia bersyukur bisa mendapatkan dukungan dan kepercayaan dari Datuk Ilhamsyah.

“Saya bersyukur mendapatkan dukungan dari Datuk Ilhamsyah, dari internal partai, dan dari bapak/ibu sekalian. Sekali lagi mohon dukungan dan kesempatannya, saya akan bekerja keras untuk memperjuangkan aspirasi bapak dan ibu,” pungkasnya. (map)

Hore! Layanan Grab Hadir di Langkat

Plt Bupati Langkat, H Syah Afandin menerima cinderamata dari Grab

STABAT, SUMUTPOS.CO- Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Langkat. Pasalnya, layanan taksi dan ojek online Grab, sudah hadir di Bumi Bertuah (julukan Kabupaten Langkat).

Bahkan, Grab memberikan diskon besar-besaran hingga 90 persen kepada kepada masyarakat Langkat pengguna baru Grab dengan kode promo: ahoilangkat.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat, H Syah Afandin pun menyambut baik hadirnya layanan Grab di Bumi Bertuah ini. “Saya selaku Plt Bupati Langkat merasa sangat bahagia, karena ini dapat membantu masyarakat saya dalam memudahkan transportasi sekaligus membantu UMKM masyarakat Langkat,” ujar Plt Bupati Langkat yang akrab disapa Ondim ini saat menerima audiensi Tim Grab di ruang kerja wakil bupati, akhir pekan lalu.

“Terima kasih atas kunjungannya, saya harap Grab bisa berkembang di Kabupaten Langkat,” sambungnya.

Tim Grab memperkenalkan kepada Plt Bupati Langkat bahwasannya Grab telah hadir untuk Kabupaten Langkat. Ketua Tim Grab Langkat, M Yuda Akhrizal menyampaikan, pihaknya hadir untuk mempermudah transportasi masyarakat Kabupaten Langkat.

“Kami hadir di Kabupaten Langkat agar masyarakat Kabupaten Langkat mudah dalam bertransportasi. Di Kabupaten Langkat sendiri masih kekurangan jumlah driver grab dan penggunanya. Jadi diharapkan dengan audensi ini, Pemerintah Kabupaten Langkat dapat membantu mempromosikan, sehingga dapat meningkatkan minat masyarakat dalam menggunakan aplikasi Grab,” pungkasnya. (ted)

Polsek Belawan Tangkap Tersangka Pencurian di Kantor MUI Belawan

Dua tersangka pencurian di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Belawan yang terjadi pada Sabtu, (13/1/2024).

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Hanya butuh waktu tiga pekan, Polsek Belawan menangkap dua pelaku pencurian di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Belawan pada Sabtu (13/01/2024), pekan lalu. Kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni tersangka Asep (29), ditangkap di Belawan Bahari, sementara tersangka Ramadhan (36), ditangkap di Jalan Selebes.

“Pengejaran terhadap kedua tersangka dilakukan setelah kami mendapatkan informasi terkait keberadaan mereka,” kata Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban SH SIK MKP melalui Kapolsek Belawan, Kompol Henman Limbong SP SIK dalam keterangan persnya, Minggu (4/2/2024).

Menurut Kompol Henman Limbong, penangkapan terhadap kedua tersangka berkat kerja keras dan koordinasi yang baik, sehingga petugas berhasil mengidentifikasi dua tersangka yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, keduanya mengakui bahwa mereka telah melakukan pencurian di kantor MUI Belawan sebanyak dua kali bersama salah seorang rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran. Barang-barang yang dicuri meliputi AC, kursi dan inventaris kantor MUI.

Tersangka Asep dan Ramadhan akan dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Proses penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap peran serta tersangka lainnya yang terlibat dalam aksi pencurian di kantor MUI Belawan.

Kapolres Pelabuhan Belawan mengapresiasi kerja cepat dan tuntas yang dilakukan oleh Polsek Belawan dalam menangkap para pelaku pencurian. “Kerjasama dan dukungan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Kami akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dan menjaga keamanan wilayah hukum Pelabuhan Belawan,” tambah Kapolres. (mag-1)

Berkas Lengkap, Eks Komisioner Bawaslu Medan Segera Disidang

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyatakan, berkas perkara dugaan pemerasan yang melibatkan eks Komisioner Bawaslu Medan, Azlansyah Hasibuan, lengkap (P21) secara formil dan materiil. Selain itu, berkas Fahmi Wahyudi Hasibuan, rekan Azlansyah juga dinyatakan lengkap. Dengan demikian, dalam waktu dekat kedua tersangka akan segera disidangkan.

“Ya benar, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan, maka proses perkara akan masuk ke tahap berikutnya yaitu menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) dari Polda Sumut,” ungkap Kasipenkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, melalui pesan siaran, Sabtu (3/2).

Dia mengatakan, usai penyidik Polda Sumut menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Kejaksaan, selanjutnya akan dilakukan proses penyusunan surat dakwaan. “Setelah proses tahap II berjalan dan dakwaan sudah dibuat, bekas perkara pun diajukan ke pengadilan dan siap untuk disidangkan,” ujarnya.

Yos menjelaskan, akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal Pasal 12 huruf e atau pasal 11 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana.

Diketahui, anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Medan, berinisial Azlansyah Hasibuan (32), terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Polda Sumut, pada 14 November 2023. Dia ditangkap terkait dugaan pemerasan terhadap calon anggota legislatif Kota Medan. Polisi juga menyita uang sebesar Rp25 juta, saat penangkapan yang dilakukan di salah satu hotel di Medan itu. (man)

DPRD Medan Minta Pemko Tindaklanjuti Penolakan RS Terhadap Pasien UHC

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Hingga saat ini masih cukup banyak rumah sakit (RS) di Kota Medan yang menolak pasien Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB), dengan berbagai alasan. Padahal, Pemko Medan telah menandatangani kontrak kerjasama dengan BPJS Kesehatan dan membayar iuran lewat anggaran yang telah disahkan di APBD Kota Medan.

“Dari informasi yang saya terima dari masyarakat, rumah sakit paling sering menolak dengan alasan kamar rawat inap penuh. Alhasil banyak sekali warga yang ingin berobat dengan KTP (UHC) ditolak oleh pihak RS,” ucap kata Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Gerindra, Dedy Aksyari Nasution ST, saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Sutrisno, Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area, Sabtu (4/2/2024) sore.

Oleh sebab itu, Anggota Komisi IV DPRD Medan itu meminta Pemko Medan melalui dinas kesehatan untuk tidak tinggal diam dan menindaklanjuti banyaknya keluhan warga terkait penolakan pihak RS terhadap pasien UHC. “Dinas kesehatan harus berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan. Pemerintah dan BPJS Kesehatan harus memberikan sanksi tegas kepada setiap rumah sakit di Kota Medan yang terbukti menolak pasien UHC,” tegasnya.

Dijelaskan Dedy Aksyari, setiap rumah sakit di Kota Medan harus mendukung program berobat gratis dengan KTP yang dicanangkan Wali Kota Medan, Bobby Nasution dengan menerima setiap pasien yang ingin berobat dengan program UHC. “RS swasta di Kota Medan terus bertambah, secara logika tentu RS swasta ingin mencari profit. Ya silakan saja RS-RS tersebut mencari profit, tapi program Pemko Medan juga harus didukung penuh. Kalau tidak mau mendukung program pemerintah, maka harus ada sanksi untuk mereka,” jelasnya.

Dedy pun memastikan bahwa program UHC akan tetap berlanjut di tahun 2024 ini. Untuk itu, pihaknya telah kembali menganggarkan program tersebut di APBD Kota Medan Tahun 2024. “UHC ini sekaligus wujud nyata dari tanggungjawab Pemko Medan di bidang pelayanan kesehatan kepada warganya, sesuai yang tertuang dalam Perda No.4 Tahun 2012. Kita patut bersyukur atas adanya UHC ini,” pungkasnya.

Pada kesempatan itu, Dedy juga menerima berbagai aspirasi dari warga yang hadir. Diantaranya sial pembangunan saluran air limbah, Jalan rusak, banjir, hingga berbagai masalah lainnya. Menanggapi berbagai aspirasi itu, Dedy pun mengaku akan menindaklanjutinya dengan berkoordinasi dengan pihak terkait.

“Saya akan masukkan aspirasi-aspirasi ini ke dalam Pokok Pikiran saya selaku Anggota DPRD Kota Medan untuk ditindaklanjuti oleh Pemko Medan dan pihak terkait lainnya,” pungkasnya (map)

Perda Penanggulangan Kemiskinan Jadi Payung Hukum Bagi Pemko Medan Salurkan Bansos

Perda Kota Medan Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan menjadi payung hukum dalam melaksanakan seluruh program bantuan sosial, baik yang berasal dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun Pemko Medan. Baik itu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Bantuan Lansia Tunggal, dan lainnya.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Perda Kota Medan Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan menjadi payung hukum dalam melaksanakan seluruh program bantuan sosial, baik yang berasal dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun Pemko Medan. Baik itu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Bantuan Lansia Tunggal, dan lainnya.

Hal ini disampaikan Anggota Komisi III DPRD Medan, Mulia Syahputra Nasution, saat menggelar sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan kemiskinan Kota Medan di Jalan Karya Jaya Lingkungan 2, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor, Sabtu (3/1).

“Contoh bantuan di bidang kesehatan adalah UHC. Kalau sudah merasakan bantuan Pemko Medan yang ini, ini adalah kelanjutan dari KIS. Datang berobat cukup dengan KTP,” kata Mulia.

Sementara untuk bantuan di bidang pendidikan, lanjut Mulia, masyarakat Kota Medan yang tidak tertampung di program Kartu Indonesia Pintar (KIP) dari Kemensos, bisa mendapatkan program bantuan siswa yang tidak mampu dari Pemko Medan. “Cukup temui kepala sekolah di mana anak kita sekolah, kemudian lengkapi persyaratannya dan akan mendapatkan bantuan berupa peralatan sekolah mulai dari baju hingga tas gratis,” ujarnya.

Sementara bantuan untuk warga lanjut usia (lansia), lanjut politisi muda Partai Gerindra ini, Pemko Medan akan menambah kuota terhadap lansia. Yang perlu diingat, lansia yang berhak menerima usianya minimal 60 tahun. “Inti dari semua program bantuan ini, bapak dan ibu harus terdata di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), supay pemerintah pusat dan daerah bisa menyalurkan bantuan tersebut. Dari DTKS itu akan terlihat, apakah program bantuan yang diberikan tepat sasaran serta mampu menekan angka kemiskinan di Indonesia,” pungkasnya. (map)

Soroti Kampus Terjajah Pinjol, Dedi Iskandar: Pemerintah harus Siapkan Pinjaman Khusus Mahasiswa

Anggota DPD RI, Ust Dedi Iskandar Batubara.(ist/Sumut Pos)

MEDAN  SUMUTPOS.CO – Perguruan tinggi Indonesia melakukan kerja sama dengan perusahaan financial technologi (fintech), untuk membayar tunggakan uang kuliah mahasiswa. Hal ini, menjadi sorotan tajam bagi Anggota DPD RI, Ust Dedi Iskandar Batubara.

Dedi menilai telah merusak tatanan nilai luhur bangsa, yang tertuang dalam UUD ’45, Mencerdaskan Kehidupan Bangsa. Betapa tidak, Kampus Merdeka yang merupakan bagian dari program Merdeka Belajar, sebagai upaya pemerintah menjadikan anak bangsa memiliki kualitas sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni, harus tecoreng dengan masuknya unsur bisnis yang memberatkan bagi masyarakat, terutama ke dalam dunia kampus.

“Tentu ini berita memprihatinkan bagi kita, dimana kampus yang harusnya menjadi bagian untuk menjalankan tujuan negara, mencerdaskan kehidupan bangsa, justru terganggu dengan kisruh pinjaman online yang masuk kampus,” kata Dedi Iskandar kepada wartawan, di Kota Medan, Minggu (4/2).

Menurutnya kerusakan tatanan nilai sebagaimana yang mencuat beberapa hari terakhir, soal kerjasama Institut Teknologi Bandung (ITB) dengan perusahaan fintech (pendanaan) dalam hal pinjaman berbunga bagi mahasiswa yang menunggak uang kuliah, terlebih karena peran kampus yang harusnya mendidik, justru seolah menjadikan dunia pendidikan terjajah dengan hadirnya pinjol.

“Kita mau sebut ini dengan kalimat kampus merdeka terjajah pinjol. Karena sudah pasti memberatkan mahasiswa atau orang tua yang barangkali punya masalah keuangan sehingga belum bisa membayar uang kuliah, dengan bunga pinjaman yang mencapai 24% per tahun,” ujar Ketua PPUU DPD RI ini.

Meskipun secara prinsip, Dedi Iskandar Batubara meyakini bahwa pinjaman berbunga itu hukumnya haram dalam ajaran Islam, namun dalam hal ini, dirinya lebih menitikberatkan pada kebijakan kampus (Rektorat) yang justru menjalin kerjasama dengan perusahaan pinjol. Padahal kasus yang berkaitan dengan pinjaman seperti ini, sudah banyak yang jadi korban karena tidak bisa membayar, atau bunga pinjaman yang terlalu besar.

“Saya kira dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 76 menyebutkan, ayat (1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Perguruan Tinggi berkewajiban memenuhi hak Mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik. Kemudian ayat (2), Pemenuhan hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memberikan: beasiswa kepada Mahasiswa berprestasi; bantuan atau membebaskan biaya Pendidikan; dan/atau pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan,” ungkap Dedi.

Dari aturan ini, Dedi menilai pihak kampus mengambil jalan lain, untuk menghadapi persoalan tunggakan uang kuliah mahasiswa. Sebab belum ada regulasi tentang skema pinjaman sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan, dimana pemerintah sedang mengkaji Student Loan, terkait peminjaman dengan bunga yang sangat rendah.

“Hal yang agak rancu menurut saya, adalah bunga yang diberikan itu sangat besar. Sedangakn pinjaman yang sifatnya umum atau untuk usaha, berkisar antara 10-8% per tahun, bahkan ada yang di bawahnya. Kenapa justru untuk kebutuhan pendidikan, angkanya 2-3 kali lipat bunganya,” sebut Dedi.

Dedi menyayangkan hal itu, mengingat ITB dan kampus ternama lainnya adalah lembaga pendidikan tinggi yang tersohor di Indonesia. Banyak orang yang ingin kuliah di kampus negeri itu. Sehingga, persoalan yang mencuat saat ini, perlu ada upaya meredam hingga menghentikan kerjasama antara kampus dengan perusahaan fintech. Terlebih karena terbukanya peluang kerjasama dengan perusahaan pinjol yang lain.

“Kurang etis rasanya jika kampus menjalin kerjasama dengan pinjol. Karena apapun ceritanya, orientasi antara keduanya sudah bertolak belakang. Sehingga jika memang pinjol ini menjadi alternatif terakhir, lebih baik pemerintah harus menyiapkan regulasi atau subsidi bagi pinjaman khusus mahasiswa, dimana kampus menjadi pihak yang lebih baik pasif, atau untuk konfirmasi saja,” sebut Ketua PW Al-Washliyah Sumut ini.

Sebagai anggota Komite III DPD RI yang membidangi pendidikan, Dedi pun berharap agar pihak kampus, baik ITB maupun lainnya, memikirkan kembali kerjasama dengan perusahaan fintech terkait pinjaman dana kepada mahasiswa yang menunggak uang kuliah.

“Sebab dua lembaga ini sangat berbeda orientasinya,” tandas Anggota DPD RI, Ust Dedi Iskandar Batubara.(gus)

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Pengedar Narkoba di Kelurahan Terjun

Tersangka tindak pidana narkoba di Kelurahan Terjun, Medan Marelan, yang diringkus Polisi, Rabu, (31/1/2024).

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap seorang tersangka pengedar narkoba di Kelurahan Terjun, Medan Marelan, Rabu, (31/1/2024). Tersangka Deni alias Sapong, diamankan bersama barang bukti berupa satu plastik klip sabu dan satu unit handphone merek Acer warna hitam.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban SH SIK MKP, melalui Kasat Narkoba, AKP Abdi Harahap SH, dalam siaran persnya yang diterima Sumut Pos, Minggu (4/2/2024), menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi warga sekitar. Dengan cepat, petugas Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan melakukan tindak lanjut dan mengamankan tersangka Sapong.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa sabu yang dimilikinya dibeli seharga Rp600 ribu per gram dan akan dijual kembali. Kita apresiasi partisipasi masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian, hal ini sangat membantu dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat,” kata AKP Abdi Harahap.

Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. “Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Kerjasama dan partisipasi aktif dari masyarakat sangat diperlukan agar bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari ancaman narkoba,” terang AKP Abdi.

Dia pun menegaskan, proses penyelidikan dan pengembangan terkait peredaran narkoba ini akan terus dilakukan guna mengungkap jaringan dan pemasok narkoba yang dapat membahayakan masyarakat. (mag-1/adz)

Luhut Pangaribuan Lantik Pengurus DPC Peradi Medan Periode 2024-2028

Pengurus DPC Peradi Medan periode 2024-2028 dilantik, Sabtu (3/2). (Istimewa/Sumut Pos)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Dr Luhut MP Pangaribuan, SH, LLM melantik Pengurus DPC Peradi Kota Medan, periode 2024-2028. Dalam sambutannya, Luhut Pangaribuan mengucapkan selamat kepada Pengurus DPC Peradi Medan dan diharapkan organisasi ini dapat berjalan dengan baik kedepannya.

“Selamat mengemban tugas untuk para pengurus yang baru dilantik Periode 2024-2028. Jadi dengan kata lain yang mengemban tugas meningkatkan kualitas profesi advokat di Medan khususnya Peradi adalah saudara Dwi Ngai Sinaga,” katanya di Medan, Sabtu (3/2).

Lebih lanjut dikatakannya, Peradi lebih baik untuk Medan, dalam pelantikan tadi, ada konteks kualisasi berkaitan tentang Pemilu. “Saya katakan bahwa advokat adalah penegak hukum, profesi independen. Bagi kekuasaan kehakiman, maka dia tidak boleh memobilisasi misalnya anggota Peradi RBA Medan supaya memilih salah satu paslon tertentu,” ujarnya.

Menurutnya, kalau itu dilakukan melanggar sifat hakikat, ketentuan, moral, etika dan Perundang-undangan yang berlaku atas jabatan advokat. “Sebab, Advokat tidak boleh berpihak menunjukkan keberpihakannya, kalau dia mau berpihak itu dalam konteks rahasia, kan Pemilu itu jujur, adil, bebas dan rahasia. Dan rahasia itu boleh,” katanya.

Sementara, Ketua Peradi Medan Dwi Ngai Sinaga mengatakan, selama bertugas 4 tahun kedepan harus dikerjakan secara maksimal sebagai wujud semangat untuk memajukan Peradi RBA Medan. Diantaranya 3 program Peradi Medan ke depan. “Yang pertama, saya akan berbicara ke internal untuk membuat advokat-advokat yang memiliki integritas dan kemampuan tinggi dalam mengemban pekerjaan,” ujarnya.

Program kedua, lanjutnya, bagaimana Peradi Medan memberikan edukasi dan pendampingan hukum kepada masyarakat luas dengan cara membentuk Pusat Bantuan Hukum (PBH) biar mereka bersentuhan langsung dengan masyarakat, sifatnya gratis dan sedang berjalan.

Ia mengaku sudah melatih PBH Peradi Medan. Ketiga, Dwi Ngai akan mencoba bersinergitas dengan aparat penegak hukum (APH) lain. Meski dirinya seorang advokat, Ia akan bersikap preventif untuk menyikapi angka kriminalitas tinggi di Kota Medan. “Kita kasih edukasi pencegahan tindak kriminal ke masyarakat. Tujuannya untuk menekan angka kriminal, contohnya begal. Kita beri sosialisasi, diskusi hukum dan lain-lain,” pungkasnya.

Adapun pengurus DPC Peradi Medan Periode 2024-2028 yang dilantik yakni Dwi Ngai Sinaga sebagai Ketua, Gerald Partogi Siahaan sebagai Sekretaris dan Jimmy Albertinus sebagai Bendahara. Kemudian, Andi Candra Nasution sebagai Direktur Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Medan.

Dalam susunan pengurus DPC Peradi Medan Periode 2024-2028 itu, berjumlah 75 orang. Sementara di Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi berjumlah 20 orang, dan seluruh anggota DPC Peradi Medan yang terdaftar kartu advokat sekitar 420 orang. (man)

Pemkab Dairi Klarifikasi Terkait Pencabutan Bendera PDIP

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi, secara resmi melakukan klarifikasi terkait pencabutan bendera Parti Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang, Jumat (2/2/2024) sore.

Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Surung Charles Lamhot Bantjin, Sabtu (3/2/2024) dalam keterangan pers, membenarkan bahwa Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP) Kabupaten Dairi, melakukan pencabutan atribut yakni bendera PDIP yang dipajang di median Jalan Sisingamangaraja tepatnya didepan gedung nasional Djauli Manik Sidikalang.

Sekda didampingi Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Jonny Hutasoit serta Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Anggara Sinurat kepada wartawan menjelaskan, adapun yang dilakukan Satpol PP adalah kegiatan penertiban alat peraga kampanye (APK) dengan fokus seputaran gedung nasional Djauli Manik Sidikalang yang dimulai dari pukul 16.00-18.00 Wib.

“Kegiatan itu diawali pada pukul 16.00 Wib, dengan penertiban APK maupun atribut lain dari pasangan atau partai pendukung nomor urut 03 yakni PDIP sebagaimana yang sudah ada video yang beredar, “ucap Sekda.

Selanjutnya, sekitar pukul 17.00 Wib, Satpol PP melanjutkan pembersihan / pemertiban APK dan atribut lain kepada partai pendukung dan pasangan calon nomor urut 02 yakni partai Golkar dan partai lainya.

Kemudian, kata Charles, adapun pertimbangan tim Satpol PP dalam melaksanakan kegiatan, diawali bahwa Satpol PP memiliki keterbatasan personil dan sarana untuk penertiban APK atau atribut lainya dimaksud.

Oleh karena itu, perlu dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan, sebutnya. Menurut Charles, penertiban APK atau atribut salahsatu partai pendukung yakni PDIP lebih dulu dilakukan tim Satpol PP, untuk memudahkan tim mengumpulkan atau menyimpanya.

Karena semua APK atau atribut lainya, akan dikembalikan Satpol PP ke PDIP. Setelah itu, tim Satpol PP juga melakukan penertiban terhadap APK atau atribut lainya terhadap partai pendukung pasangan calon 02.

Dan disaat bersamaan, ujar Charles sedang ada kegiatan kampanye pasangan calon nomor urut 02 yang salahsatu partai pendukungnya adalah partai Golkar.

” Perlu kami sampaikan bahwa sebagaimana diatur dalam pasal 70 PKPU 15/2023 Jo Keputusan KPU 285 tahun 2023, bahwa APK dilarang dipasang dilokasi atau tempat yakni rumah ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan meliputi gedung dan atau halaman sekolah. Kemudian gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol dan jalan bebas hambatan, ” katanya.

Menurut Charles, Satpol PP sudah menyurati semua partai politik/partai pengusung pasangan calon agar memperhatikan larangan itu yang pada dasarnya menindaklanjuti surat Bawaslu Dairi yakni pada tanggal 11 Januari 2024 dan surat Bawaslu tanggal 20 Januari 2024 yang meminta agar Pemkab Dairi yakni Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP untuk menertibkan yang dipasang disepanjang jalan protokol di Kota Sidikalang.

” Kami berharap melalui keterangan pers ini, kami selaku Pemerintah Kabupaten Dairi dapat memberikan informasi yang benar, tidak simpang siur dan memastikan bahwa Pemkab Dairi memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh peserta pemilu, ” tandas Sekda.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC-PDIP) Kabupaten Dairi, menyesalkan pencabutan bendera PDIP dilakukan oknum Satpol PP Kabupaten Dairi.

Ketua DPC PDIP Dairi, Resoalon Lumban Gaol menegaskan, aksi pencabutan dan pencurian bendera itu, merupakan penghinaan terhadap PDIP.

Karena bendera itu, lambang partai dan merupakan marwah PDIP. Atas tindakan Satpol PP itu, kata Resoalon, PDIP akan melakukan perlawanan dengan menggelar aksi unjukrasa secara besar-besaran pada, Selasa (6/2/2024) mendatang. Menurut Resoalon, masalah itu sudah dilapor ke Bawaslu Dairi. (rud)