31.8 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Pemkab Dairi Klarifikasi Terkait Pencabutan Bendera PDIP

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi, secara resmi melakukan klarifikasi terkait pencabutan bendera Parti Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang, Jumat (2/2/2024) sore.

Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Surung Charles Lamhot Bantjin, Sabtu (3/2/2024) dalam keterangan pers, membenarkan bahwa Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP) Kabupaten Dairi, melakukan pencabutan atribut yakni bendera PDIP yang dipajang di median Jalan Sisingamangaraja tepatnya didepan gedung nasional Djauli Manik Sidikalang.

Sekda didampingi Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Jonny Hutasoit serta Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Anggara Sinurat kepada wartawan menjelaskan, adapun yang dilakukan Satpol PP adalah kegiatan penertiban alat peraga kampanye (APK) dengan fokus seputaran gedung nasional Djauli Manik Sidikalang yang dimulai dari pukul 16.00-18.00 Wib.

“Kegiatan itu diawali pada pukul 16.00 Wib, dengan penertiban APK maupun atribut lain dari pasangan atau partai pendukung nomor urut 03 yakni PDIP sebagaimana yang sudah ada video yang beredar, “ucap Sekda.

Selanjutnya, sekitar pukul 17.00 Wib, Satpol PP melanjutkan pembersihan / pemertiban APK dan atribut lain kepada partai pendukung dan pasangan calon nomor urut 02 yakni partai Golkar dan partai lainya.

Kemudian, kata Charles, adapun pertimbangan tim Satpol PP dalam melaksanakan kegiatan, diawali bahwa Satpol PP memiliki keterbatasan personil dan sarana untuk penertiban APK atau atribut lainya dimaksud.

Oleh karena itu, perlu dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan, sebutnya. Menurut Charles, penertiban APK atau atribut salahsatu partai pendukung yakni PDIP lebih dulu dilakukan tim Satpol PP, untuk memudahkan tim mengumpulkan atau menyimpanya.

Karena semua APK atau atribut lainya, akan dikembalikan Satpol PP ke PDIP. Setelah itu, tim Satpol PP juga melakukan penertiban terhadap APK atau atribut lainya terhadap partai pendukung pasangan calon 02.

Dan disaat bersamaan, ujar Charles sedang ada kegiatan kampanye pasangan calon nomor urut 02 yang salahsatu partai pendukungnya adalah partai Golkar.

” Perlu kami sampaikan bahwa sebagaimana diatur dalam pasal 70 PKPU 15/2023 Jo Keputusan KPU 285 tahun 2023, bahwa APK dilarang dipasang dilokasi atau tempat yakni rumah ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan meliputi gedung dan atau halaman sekolah. Kemudian gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol dan jalan bebas hambatan, ” katanya.

Menurut Charles, Satpol PP sudah menyurati semua partai politik/partai pengusung pasangan calon agar memperhatikan larangan itu yang pada dasarnya menindaklanjuti surat Bawaslu Dairi yakni pada tanggal 11 Januari 2024 dan surat Bawaslu tanggal 20 Januari 2024 yang meminta agar Pemkab Dairi yakni Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP untuk menertibkan yang dipasang disepanjang jalan protokol di Kota Sidikalang.

” Kami berharap melalui keterangan pers ini, kami selaku Pemerintah Kabupaten Dairi dapat memberikan informasi yang benar, tidak simpang siur dan memastikan bahwa Pemkab Dairi memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh peserta pemilu, ” tandas Sekda.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC-PDIP) Kabupaten Dairi, menyesalkan pencabutan bendera PDIP dilakukan oknum Satpol PP Kabupaten Dairi.

Ketua DPC PDIP Dairi, Resoalon Lumban Gaol menegaskan, aksi pencabutan dan pencurian bendera itu, merupakan penghinaan terhadap PDIP.

Karena bendera itu, lambang partai dan merupakan marwah PDIP. Atas tindakan Satpol PP itu, kata Resoalon, PDIP akan melakukan perlawanan dengan menggelar aksi unjukrasa secara besar-besaran pada, Selasa (6/2/2024) mendatang. Menurut Resoalon, masalah itu sudah dilapor ke Bawaslu Dairi. (rud)

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi, secara resmi melakukan klarifikasi terkait pencabutan bendera Parti Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang, Jumat (2/2/2024) sore.

Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Surung Charles Lamhot Bantjin, Sabtu (3/2/2024) dalam keterangan pers, membenarkan bahwa Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP) Kabupaten Dairi, melakukan pencabutan atribut yakni bendera PDIP yang dipajang di median Jalan Sisingamangaraja tepatnya didepan gedung nasional Djauli Manik Sidikalang.

Sekda didampingi Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Jonny Hutasoit serta Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Anggara Sinurat kepada wartawan menjelaskan, adapun yang dilakukan Satpol PP adalah kegiatan penertiban alat peraga kampanye (APK) dengan fokus seputaran gedung nasional Djauli Manik Sidikalang yang dimulai dari pukul 16.00-18.00 Wib.

“Kegiatan itu diawali pada pukul 16.00 Wib, dengan penertiban APK maupun atribut lain dari pasangan atau partai pendukung nomor urut 03 yakni PDIP sebagaimana yang sudah ada video yang beredar, “ucap Sekda.

Selanjutnya, sekitar pukul 17.00 Wib, Satpol PP melanjutkan pembersihan / pemertiban APK dan atribut lain kepada partai pendukung dan pasangan calon nomor urut 02 yakni partai Golkar dan partai lainya.

Kemudian, kata Charles, adapun pertimbangan tim Satpol PP dalam melaksanakan kegiatan, diawali bahwa Satpol PP memiliki keterbatasan personil dan sarana untuk penertiban APK atau atribut lainya dimaksud.

Oleh karena itu, perlu dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan, sebutnya. Menurut Charles, penertiban APK atau atribut salahsatu partai pendukung yakni PDIP lebih dulu dilakukan tim Satpol PP, untuk memudahkan tim mengumpulkan atau menyimpanya.

Karena semua APK atau atribut lainya, akan dikembalikan Satpol PP ke PDIP. Setelah itu, tim Satpol PP juga melakukan penertiban terhadap APK atau atribut lainya terhadap partai pendukung pasangan calon 02.

Dan disaat bersamaan, ujar Charles sedang ada kegiatan kampanye pasangan calon nomor urut 02 yang salahsatu partai pendukungnya adalah partai Golkar.

” Perlu kami sampaikan bahwa sebagaimana diatur dalam pasal 70 PKPU 15/2023 Jo Keputusan KPU 285 tahun 2023, bahwa APK dilarang dipasang dilokasi atau tempat yakni rumah ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan meliputi gedung dan atau halaman sekolah. Kemudian gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol dan jalan bebas hambatan, ” katanya.

Menurut Charles, Satpol PP sudah menyurati semua partai politik/partai pengusung pasangan calon agar memperhatikan larangan itu yang pada dasarnya menindaklanjuti surat Bawaslu Dairi yakni pada tanggal 11 Januari 2024 dan surat Bawaslu tanggal 20 Januari 2024 yang meminta agar Pemkab Dairi yakni Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP untuk menertibkan yang dipasang disepanjang jalan protokol di Kota Sidikalang.

” Kami berharap melalui keterangan pers ini, kami selaku Pemerintah Kabupaten Dairi dapat memberikan informasi yang benar, tidak simpang siur dan memastikan bahwa Pemkab Dairi memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh peserta pemilu, ” tandas Sekda.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC-PDIP) Kabupaten Dairi, menyesalkan pencabutan bendera PDIP dilakukan oknum Satpol PP Kabupaten Dairi.

Ketua DPC PDIP Dairi, Resoalon Lumban Gaol menegaskan, aksi pencabutan dan pencurian bendera itu, merupakan penghinaan terhadap PDIP.

Karena bendera itu, lambang partai dan merupakan marwah PDIP. Atas tindakan Satpol PP itu, kata Resoalon, PDIP akan melakukan perlawanan dengan menggelar aksi unjukrasa secara besar-besaran pada, Selasa (6/2/2024) mendatang. Menurut Resoalon, masalah itu sudah dilapor ke Bawaslu Dairi. (rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/