25.6 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Perda Penanggulangan Kemiskinan Jadi Payung Hukum Bagi Pemko Medan Salurkan Bansos

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Perda Kota Medan Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan menjadi payung hukum dalam melaksanakan seluruh program bantuan sosial, baik yang berasal dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun Pemko Medan. Baik itu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Bantuan Lansia Tunggal, dan lainnya.

Hal ini disampaikan Anggota Komisi III DPRD Medan, Mulia Syahputra Nasution, saat menggelar sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan kemiskinan Kota Medan di Jalan Karya Jaya Lingkungan 2, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor, Sabtu (3/1).

“Contoh bantuan di bidang kesehatan adalah UHC. Kalau sudah merasakan bantuan Pemko Medan yang ini, ini adalah kelanjutan dari KIS. Datang berobat cukup dengan KTP,” kata Mulia.

Sementara untuk bantuan di bidang pendidikan, lanjut Mulia, masyarakat Kota Medan yang tidak tertampung di program Kartu Indonesia Pintar (KIP) dari Kemensos, bisa mendapatkan program bantuan siswa yang tidak mampu dari Pemko Medan. “Cukup temui kepala sekolah di mana anak kita sekolah, kemudian lengkapi persyaratannya dan akan mendapatkan bantuan berupa peralatan sekolah mulai dari baju hingga tas gratis,” ujarnya.

Sementara bantuan untuk warga lanjut usia (lansia), lanjut politisi muda Partai Gerindra ini, Pemko Medan akan menambah kuota terhadap lansia. Yang perlu diingat, lansia yang berhak menerima usianya minimal 60 tahun. “Inti dari semua program bantuan ini, bapak dan ibu harus terdata di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), supay pemerintah pusat dan daerah bisa menyalurkan bantuan tersebut. Dari DTKS itu akan terlihat, apakah program bantuan yang diberikan tepat sasaran serta mampu menekan angka kemiskinan di Indonesia,” pungkasnya. (map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Perda Kota Medan Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan menjadi payung hukum dalam melaksanakan seluruh program bantuan sosial, baik yang berasal dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun Pemko Medan. Baik itu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Bantuan Lansia Tunggal, dan lainnya.

Hal ini disampaikan Anggota Komisi III DPRD Medan, Mulia Syahputra Nasution, saat menggelar sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan kemiskinan Kota Medan di Jalan Karya Jaya Lingkungan 2, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor, Sabtu (3/1).

“Contoh bantuan di bidang kesehatan adalah UHC. Kalau sudah merasakan bantuan Pemko Medan yang ini, ini adalah kelanjutan dari KIS. Datang berobat cukup dengan KTP,” kata Mulia.

Sementara untuk bantuan di bidang pendidikan, lanjut Mulia, masyarakat Kota Medan yang tidak tertampung di program Kartu Indonesia Pintar (KIP) dari Kemensos, bisa mendapatkan program bantuan siswa yang tidak mampu dari Pemko Medan. “Cukup temui kepala sekolah di mana anak kita sekolah, kemudian lengkapi persyaratannya dan akan mendapatkan bantuan berupa peralatan sekolah mulai dari baju hingga tas gratis,” ujarnya.

Sementara bantuan untuk warga lanjut usia (lansia), lanjut politisi muda Partai Gerindra ini, Pemko Medan akan menambah kuota terhadap lansia. Yang perlu diingat, lansia yang berhak menerima usianya minimal 60 tahun. “Inti dari semua program bantuan ini, bapak dan ibu harus terdata di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), supay pemerintah pusat dan daerah bisa menyalurkan bantuan tersebut. Dari DTKS itu akan terlihat, apakah program bantuan yang diberikan tepat sasaran serta mampu menekan angka kemiskinan di Indonesia,” pungkasnya. (map)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/