Home Blog Page 643

Polres Labusel Ringkus 6 Debt Collector, Dua Orang Buron

MEDAN,SUMUTPOS.CO– Polres Labusel menggagalkan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) satu unit mobil Honda HRV nomor polisi BK1105 NT, Selasa (23/4). Enam orang debt collector diamankan dan ditahan, sedangkan dua pelaku lagi yang telah diketahui identitasnya masih diburu.

“Enam orang yang berperan sebagai debt collector sudah kita lakukan penahanan. Mereka hendak merampas mobil milik warga. Kita masih mengejar dua pelaku lagi,” terang Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak didampingi Kasat Reskrim, AKP Gurbacov, Jumat (26/4) malam.

Dijelaskannya, aksi percobaan perampasan mobil itu bermula ketika korban Mahmudin Nasution (52), warga Padang Hulu, Tebing Tinggi, melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Dusun Sri Pinang Desa Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel. Korban bersama temannya, Irwansyah Saragih berniat ke Padangsidimpuan.

Di Tempat Kejadian Perkara (TKP), mobil korban diikuti Avanza merah BM 1495 CT ditumpangi tiga orang, memaksanya berhenti. Tapi, korban mengabaikannya hingga disalib paksa membuat spion kiri mobilnya terkena. Mobil korban terus dikutit Avanza merah dan hitam BM 1194 JH. Satu unit Xenia silver juga ikut memburu mobil korban hingga terkepung.

“Mobil korban tidak bisa bergerak untuk melanjutkan perjalanan, hingga kondisi jalanan menjadi macet dan menjadi perhatian orang banyak,” jelas Maringan.

Selanjutnya, sejumlah orang dari tiga mobil tersebut menggedor pintu kendaraan korban dan memaksanya turun hingga membuat ketakutan. Karena merasa terancam dan takut dirampok, korban menabrak mobil yang mengepungnya hingga melintang di badan jalan, lalu melarikan diri ke Polsek Kampung Rakyat untuk meminta bantuan polisi.

“Korban dan para tersangka kemudian dibawa ke Polres Labusel dan korban membuat Laporan Polisi (LP) atas kejadian tersebut,” papar Maringan sembari menambahkan, LP/B/92/IV/2024/SPKT/POLRES LABUSEL/POLDA SUMUT, tanggal 24 April 2024, pelapor atas nama Mahmudin Nasution.

Sebelum penetapan tersangka, sambung Maringan, pihak terlebih dahulu memintai keterangan saksi dan mengumpulkan bukti petunjuk rekaman vidio (petunjuk). “Maka diperoleh fakta telah terjadi tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan dan/atau percobaan perampasan mobil milik korban yang diduga dilakukan debt collector PT BNN terhadap mobil yang digunakan korban Honda HRV BK 1105 NT,” ungkap Maringan.

Adapun, lanjutnya, para tersangka yang telah dilakukan penahanan, Prengkianik (39), warga Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Hendra Pasaribu (34), warga Kelurahan Sioldengan, Kabupaten Labuhanbatu, Ali Sadikin Nababan (37), warga Rantauprapat, Labuhanbatu.

Kemudian, Vendratudion Nababan (28), warga Kabupaten Dairi, Nico (33), warga Rokan Hilir, dan Dani (36), warga Rantauprapat. Sementara dua pelaku yang masih buron, Gunawan (34), warga Rantauprapat dan Rais (36), warga Rantauprapat.

Dari pengungkapan itu disita barang bukti 1 flashdisk berisi rekaman peristiwa, 1 Toyota Avanza merah BM 1495 CT, 1 unit HRV putih BK 1105 NT dan 1 Avanza hitam BM 1194 JH.

“Para tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2 Subs Pasal 365 ayat (1) Jo Pasal 53 ayat (1) dan/atau Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 53 ayat (1) dan/atau Pasal 335 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkas Maringan. (dwi)

PalmCo Regional 1 Medan Lepas PS PTPN III Menuju Liga 3 Tingkat Nasional

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim PS PTPN III diberikan sejumlah arahan dan motivasi, termasuk pelatih dan seluruh official agar bekerja sama dengan baik untuk memaksimalkan usaha mengikuti pertandingan sepak bola Tingkat nasional. Arahan ini diberikan saat pelepasan Tim PS PTPN III di ruang kantor PTPN IV PalmCo Regional 1 Jalan Sei Batanghari No. 2 Medan, Jumat (26/4).

Tim PS PTPN III akan berangkat pada hari Minggu, 28 April 2024 ke Kabupaten Subang, Jawa Barat untuk mengikuti pertandingan Liga III Nasional yang akan berlangsung selama sepekan tanggal 1-7 Mei 2024 di stadion Persikas, Subang.

Dalam kesempatan itu, Suhendri yang sedang bertugas ke kantor PTPN IV PalmCo Regional 1 Medan memberikan arahan kepada semua tim yang terdiri dari 26 pemain, 3 orang pelatih, official tim 5 orang dan pendukung tim 3 orang. Arahan tersebut dihadiri oleh Gusmar Harahap, Region Head PTPN IV PalmCo Regional 1, Yudi Cahyadi, SEVP Operation I dan Joni Raja Siregar, SEVP Operation II serta Christian Orchard, Kepala Bagian Hukum dan Kesekretariatan.

“Pada prinsipnya perusahaan PalmCo memaksimalkan dukungan kepada PS PTPN III agar lebih berprestasi di kancah Liga III Nasional. Pertandingan sepakbola merupakan hasil kerjasama semua tim bukan hasil kerja individual. Jadi jangan merasa sudah top, tapi teruslah berlatih dan jangan lupa berdoa, serta mintalah dukungan dari keluarga,” katanya kepada para pemain dan seluruh tim yang akan berangkat.

Demikian pula arahan disampaikan oleh Gusmar Harahap yang mengungkapkan kebanggannya atas prestasi yang telah diraih PS PTPN III sehingga pada tahun 2024 kali ini bisa bertanding di Liga III Nasional di Subang.

Baginya prestasi itu diharapkan memberi image positif perusahaan walaupun core business bidang perkebunan namun men-support cabang olahraga sepakbola kepada para pemain yang terdiri dari karyawan, anak karyawan dan masyarakat sekitar perusahaan yang berprestasi.

“Tanamkan disiplin, terus berlatih dan pahamilah bahwa dalam pertandingan pasti ada yang menang dan ada yang kalah. Untuk itu fokus berlatih insyaallah akan diperoleh hasil yang terbaik,” katanya memberi semangat.

Christian Orchard Perangin-angin selaku Ketua Umum PS PTPN III dengan penuh keyakinan dan semangat terus menunjukkan gairahnya dalam mendukung semua tim agar mampu bertanding yang terbaik. Ia berharap hasil yang terbaik dapat diraih dan bisa membawa nama harum PalmCo Regional 1 di kancah nasional. (ila)

Pendiri dan Pembina Jarpim Relawan Prabowo-Gibran Daftar ke PBB untuk Pilkada Langkat

PILKADA: Ustadz Abbas Rambe, pendiri dan pembina Jarpim Relawan Prabowo-Gibran (4 kiri) mendaftar di Kantor DPC PBB Langkat, Jumat (26/4).ISTIMEWA.

PENDIRI dan Pembina Jaringan Relawan Pendukung Indonesia Maju (Jarpim) Ustadz Abbas Rambe mengambil formulir pendaftaran ke DPC Partai Bulan Bintang Langkat. Jarpim merupakan relawan Prabowo-Gibran pada Pemilihan Presiden tahun 2024.

Ustadz Abbas Rambe mendaftar untuk maju sebagai bakal calon bupati/wakil bupati Langkat. Ia mengutarakan bahwa saat mendaftar ke tiga partai politik di Langkat selalu didampingi relawan Jarpim.

Ia menegaskan bahwa dirinya beserta rombongan akan mendaftar ke partai-partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju.

”Kemarin sudah mengambil formulir pendaftaran di DPD Partai Amanat Nasional Langkat. Selanjutnya menyerahkan formulir pendaftaran bakal calon bupati/wakil bupati Langkat di Partai Golkar Langkat. Hari ini kita ke DPC Partai Bulan Bintang Langkat,” terangnya.

Direktur Eksekutif Jarpim Saharudin juga menambahkan bahwa Ustadz Abbas Rambe juga segera mendaftar ke Partai Demokrat Langkat dan Partai Gerindra Langkat.

“Hari ini kita mengambil formulir pendaftaran di DPC PBB Langkat. Dalam waktu dekat, kita akan ke Partai Demokrat karena sudah membuka pendaftaran penjaringan Pilkada Langkat,” terang Saharuddin didampingi Didampingi Ariswan, Nasbah Mufida dan Wan Aina.

Kedatangan Ustadz Abbas Rambe dan rombongan di kantor DPD PBB Langkat Jalan Jenderal Sudirman Lingkungan III Mesra Perdamaian Stabat ini disambut Ustadz Zubir SPdI (ketua panitia penjaringan) dan tim.

Kalau Partai Gerindra sudah membuka pendaftaran penjaringan Pilkada, lanjut Saharuddin, kami juga akan kesana untuk mendaftarkan pembina Jarpim.

Setelah mengambil formulir pendaftaran Pilkada Langkat, Jarpim berkolaborasi dengan Komunitas Sedekah Jumat (KSJ) melaksanakan pasar murah di Kantor Desa Pantai Gemi, Kecamatan Stabat. Pasar murah ini disubsidi oleh Pembina Jarpim Ustadz Abbas Rambe. (dmp)

Jadi Sorotan, Harta Bambang Prabowo Naik Drastis Sejak Jabat Dirut RSUP Adam Malik

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kekayaan mantan Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik, Bambang Prabowo yang ditetapkan tersangka dugaan korupsi menjadi sorotan. Pasalnya, semenjak menjabat Dirut RSUP H Adam Malik, hartanya naik secara drastis.

Hal itu berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilihat wartawan pada laman elhkpn.kpk.go.id, Jumat (26/4). Bambang Prabowo yang saat ini menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi Pengelolaan Keuangan Negara pada Badan Layanan Umum (BLU) di RSUP H Adam Malik Tahun 2018, rutin melaporkan hartanya secara Periodik ke KPK.

Ia tercatat melaporkan LHKPN sejak tanggal 27 Agustus 2012. Ketika itu, Ia menjabat sebagai Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) dan Pendidikan pada Rumah Sakit (RS) Jiwa Prof dr Soeroyo Magelang. Dalam laporan LHKPN tersebut, Bambang Prabowo tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 128.204.509 atau Rp128 juta lebih.

Kemudian pada 1 Februari 2014, Bambang Prabowo kembali melaporkan harta kekayaannya. Saat itu, Ia menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) RS Jiwa Prof dr Soeroyo Magelang.

Namun, ketika menjabat Dirut RS Jiwa Prof dr Soeroyo Magelang, harta kekayaannya tercatat semakin berkurang dan minus, menjadi Rp563.257.491.

Hal yang sama juga tercatat pada laporan harta kekayaannya per tanggal 29 Februari 2016. Dilihat dari LHKPN, Bambang Prabowo melaporkan harta kekayaannya minus sebesar Rp777.186.924.

Kemudian, harta kekayaannya kembali naik setelah menjabat Dirut RSUP Adam Malik, menjadi Rp146.131.142. Ia melaporkan harta kekayaannya per tanggal 31 Desember 2017.

Nah, semenjak menjadi Dirut RSUP Adam Malik, harta kekayaan Bambang Prabowo melejit pesat. Dalam waktu satu tahun tepatnya per tanggal 31 Desember 2018, harta kekayaan Bambang Prabowo naik menjadi Rp1.975.590.186.

Sejak saat itu, harta kekayaannya semakin bertambah. Berdasarkan detail data harta kekayaan yang Ia miliki dalam LHKPN terakhir, yakni pada 21 Februari 2020 untuk Periodik 2019, Bambang Prabowo memiliki total harta kekayaan sebesar Rp2.167.653.829.

Dalam catatan LHKPN, harta kekayaan Bambang Prabowo, terbanyak untuk kategori tanah dan bangunan mencapai Rp1.837.500.000 yang terletak di Kota Salatiga, Jawa Tengah.

Bambang Prabowo memiliki tanah dan bangunan seluas 190 m2/162 m2 di Kota Salatiga, Jawa Tengah senilai Rp750.000.000. Lalu tanah seluas 125 m2 di Kota Salatiga, Jawa Tengah, senilai Rp 187.500.000 dan tanah dan bangunan seluas 112 m2/210 m2 di Kota Salatiga senilai Rp900.000.000.

Kemudian, Ia juga memiliki harta kekayaan alat transportasi dan mesin senilai Rp551.000.000, diantaranya motor Yamaha Mio Tahun 2015 senilai Rp6.000.000, mobil Toyota Fortuner VRZ Tahun 2016 seharga Rp385.000.000 dan mobil, Toyota Yaris TRD Tahun 2018, senilai Rp160.000.000.

Selain harta kekayaan tanah dan bangunan serta alat transportasi, Bambang Prabowo juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp40 juta dan kas setara kas Rp11 juta serta hutang sebesar Rp272 juta.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menetapkan Bambang Prabowo selaku mantan Dirut RSUP H. Adam Malik, sebagai tersangka, Selasa (23/4) lalu.

Selain dirinya, Pidsus Kejari Medan sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka yakni Ardiansyah Daulay selaku mantan Bendahara Pengeluaran Badan Layanan Umum (BLU) RSUP Adam Malik dan Mangapul Bakara selaku Direktur Keuangan RSUP Adam Malik.

Ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8 miliar pada RSUP H Adam Malik Tahun Anggaran (TA) 2018.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (man)

Gunakan Pita Cukai Bekas, Bea Cukai Medan Tindak Pabrik Miras Ilegal di Helvetia

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Tim Bea Cukai Medan, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Utara, Kodam I Bukit Barisan, dan Kodim 0201 Medan, bersinergi melakukan penindakan di sebuah ruko yang berlokasi di Jalan Kapten Sumarsono, Kelurahan Helvetia Timur, Medan Helvetia, Kamis (25/04/2024) malam pukul 19.30 WIB.

Penindakan ini merupakan pengembangan atas penindakan yang dilakukan Tim Bea Cukai Medan sebelumnya, yang berhasil melakukan penindakan atas pengangkutan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Di mana sebanyak 5 karton minuman yang diangkut itu diduga ilegal karena menggunakan pita cukai bekas.

“Sebanyak 5 karton minuman mengandung MMEA yang dibawa oleh pelaku bernisial RS itu, menggunakan pita cukai bekas. Rencananya akan dipasarkan di sekitar Kota Binjai,” kata Kepala Bea Cukai Medan, Wawan Darmawan saat melakukan Press Conference di Halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Medan, Jumat (26/04/2024).

Dijelaskan lebih lanjut, berdasarkan hasil pengembangan di lapangan, pada Kamis (25/4/2024) Tim Bea Cukai Medan dan Bea Cukai Kanwil Sumatera Utara bersinergi dengan Kodam I Bukit Barisan dan Kodim 0201 Medan untuk melakukan pengintaian. Ternyata benar, tim melakukan pengejaran terhadap sebuah angkutan sampai ke sebuah ruko di Jalan Kapten Sumarsono.

“Sekitar pukul 19.30 WIB, tim berhasil melakukan penindakan dengan menghentikan kendaraan yang akan mengangkut MMEA ilegal keluar dari ruko, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap ruko tersebut,” ungkapnya.

Pada saat pemeriksaan, lanjut Wawan, tim menemukan 50 karton yang berada di dalam mobil Suzuki APV berwarna hitam dengan nopol BK 1311 JJ, di mana masing-masing karton berisi 12 botol MMEA yang diduga dilekati pita cukai bekas.

Kemudian di dalam ruko, Tim mendapati satu unit Daihatsu Luxio dan satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja yang diduga digunakan untuk operasinal dan mengangkut bahan baku berupa etil alkohol, berbagai bahan penolong, serta peralatan yang digunakan untuk memproduksi MMEA. Selain itu, Tim juga menemukan ribuan botol kosong yang siap diproduksi dan 4.387 keping pita cukai yang diduga bekas.

Selanjutnya, tim mengamankan tiga orang pelaku yang berinisial SM, TM, dan RS dan 2 orang lainnya dengan inisial AM dan AL di tempat yang berbeda yang berlokasi di sekitar Kecamatan Medan Helvetia.

Berdasarkan keterangan, para pelaku telah beroperasi sejak Oktober 2023 dan telah memproduksi sekitar 12.000 botol. Kegiatan legal ini telah merugikan negara secara materil
dan immaterial. Kerugian negara atas penggunaan pita cukai bekas tersebut dinilai sekitar Rp245 juta dengan nilai barang sebanyak Rp600 juta. Miras oplosan yang diproduksi ini telah merugikan para pengusaha pabrik MMEA yang telah patuh pada ketentuan cukai yang berlaku.

Selain itu, miras oplosan yang beredar ilegal juga dapat membahayakan keselamatan masyarakat selaku konsumen. Sehubungan dengan hal tersebut, tim juga telah berhasil melakukan pencegahan peredaran MMEA illegal yang akan diproduksi lebih banyak lagi dengan adanya temuan atas pencegahan terhadap bahan baku, ribuan botol bekas, dan 4.387 keping pita cukai bekas yang digunakan untuk proses produksi miras ilegal.

Atas perbuatan tersebut Pelaku dikenakan Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 Tentang Cukai pada Pasal 50 yang mana para tersangka bisa dipidana dengan hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pelaku dan barang hasil penindakan telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Medan untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Terhadap ruko yang berlokasi di Jalan Kapten Sumarsono telah dilakukan penyegelan.

Menurut Wawan, pemberantasan terhadap BKC (Barang Kena Cukai) ilegal akan terus dilakukan guna melindungi masyarakat dan iklim usaha yang sehat. Wawan pun mengimbau
kepada para pihak atau pengusaha agar dapat menjalankan usaha secara legal. (mag-1/adz)

Surung Charles Lamhot Bantjin Resmi Jadi Penjabat Bupati Dairi

DAIRI, SUMUTPOS.CO– Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Hassanudin melantik, Surung Charles Lamhot Bantjin ST MAP menjadi Pj Bupati Dairi di Aula Tengku Rizal Nurdin Rumah Dinas Gubsu di Medan, Jumat (26/4/2024).

Surung Charles Lamhot Bantjin yang sebelumnya menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Dairi ini dilantik menggantikan Bupati Dairi periode 2019-2024, Eddy Keleng Ate Berutu-Jimmy Andrea Lukita Sihombing yang masa jabatannya berakhir, 23 April 2024 lalu.

Pj Gubsu Hassanudin menyampaikan selamat atas pelantikan, Surung Charles Lamhot Bantjin sebagai Penjabat Bupati Dairi. “Saya menyakini dengan latar belakang birokrat di daerah, Surung Charles Lamhot Bantjin, akan mampu menjalankan tugas dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Realisasikan pembangunan dan tingkatkan kualitas pelayanan publik.,”ucap Hassanudin.

Dengan dilantiknya Penjabat Bupati ini, Hassanudin berharap, segera melaksanakan roda pemerintahan. “Jaga kondusivitas masyarakat dan laksanakan tugas sebaik-baiknya,” pesannya.

Hasanuddin mengapresiasi pertumbuhan ekonomi Dairi yang tumbuh sekitar 5, 24 persen. Pertumbuhan ekonomi yang cukup bagus, kata Hasanuddin. Hasanuddin kembali mengingatkan, agar menjaga sinergitas kepada pejabat sektoral, forkopimda dan lembaga vertikal lainya.

Tak lupa, Hassanudin pun mengingatkan, tugas mendesak yang harus dilakukan adalah memfasilitasi persiapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, menjaga netralitas ASN, dan segera bentuk desk Pilkada.

Dalam keterangan pers bersama Gubsu, Pj Bupati Dairi, Surung Charles Lamhot Bantjin mengatakan, ada beberapa poin penting yang harus ia kerjakan sesuai arahan Gubsu, yakni pengentasan stunting, kemiskinan ekstrim, dan pelaksanaan Pilkada.

Saat ditanya, apakah akan segera melantik Pj Sekda, Surung menegaskan, sesuai arahan Gubernur, untuk menjalankan roda pemerintahan dengan baik, ia akan mengkoordinasikan dengan pemerintah di atasnya untuk pelantikan dan pengangkatan Sekda. “Kriteria Sekda yang akan saya pilih, sudah senior dan bisa berkolaborasi untuk mendorong percepatan pembangunan di Dairi,” tandasnya.

Saat itu juga, Ketua TP PKK Sumatera Utara, Ny Desy Hassanudin melantik, Ny Ermawati Berutu sebagai Ketua TP PKK Kabupaten Dairi. Hadir Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi Sumatera Utara dan unsur Forkopimda Dairi, para pimpinan OPD, mantan Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu didampingi istri, Romy Mariani Simarmata serta undangan lainya. (rud/adz)

Cegah Demam Berdarah, Alfamidi Gelar Aksi Tanggap Malaria di Pinggir Sungai

MEDAN, SUMUTPOS.CO– Dalam rangka meningkatkan kesadaran akan bahaya demam berdarah di tengah masyarakat, Alfamidi, salah satu jaringan toko Ritel Modern, menggelar kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) pada Kamis (25/4/2024) di Jalan Kampung Badur, Medan Maimun, Kota Medan.

Kegiatan dimulai dengan sosialisasi kesehatan yang diselenggarakan oleh Puskesmas Kampung Baru, mengenai pentingnya pencegahan nyamuk demam berdarah.
“Kami berkomitmen untuk turut serta dalam upaya pencegahan penyakit yang seringkali mengancam kesehatan masyarakat, seperti demam berdarah. Melalui kegiatan ini, kami ingin memberikan pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat tentang cara-cara untuk menghindari risiko demam berdarah,” ujar Martadi, Kepala Cabang Alfamidi Medan.

Tak hanya itu, kegiatan tersebut juga meliputi fogging di rumah-rumah warga di Kampung Badur. Langkah fogging ini diambil sebagai upaya konkret untuk mengurangi populasi nyamuk Aedes aegypti, pembawa virus demam berdarah, terutama di daerah pinggir sungai yang rawan akan perkembangbiakan nyamuk.
Terlebih lagi, dengan memasuki musim pancaroba, risiko penularan demam berdarah semakin meningkat.

Alfamidi berharap melalui kegiatan CSR ini, dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya dalam menjaga kesehatan dan mencegah penyebaran penyakit.
“Kami percaya, dengan kolaborasi antara sektor publik dan swasta, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman bagi semua,” pungkas Martadi. (ila)

Dinas Pendidikan Provsu Bentuk TPMPS, Jalin Kerja Sama dengan BAN-PDM Provsu untuk Peningkatan Akreditasi Satuan Pendidikan

AKREDITASI: Ketua BAN-PDM Sumut dan Prof Dr Khairil Ansari MPd (7 kanan) dan Kepala Dinas Pendidikan Provsu Ir Abdul Haris Lubis MSi menjalin kerja sama terkait akreditasi satuan pendidikan di Sumut, Kamis (25/4).DEDDI MULIA PURBA/SUMUT POS.

KEPALA Dinas Pendidikan Provsu membentuk Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah (TPMPS) untuk meningkatkan akreditasi dan mutu pendidikan di Sumut. Selain itu menginstruksikan kepada Cabang Dinas Pendidikan se-Sumut agar memerintahkan seluruh kepala sekolah atau operator Dapodik untuk melakukan pemutakhiran data Sistem Penilaian Akreditasi (Sispena) serta mendata satuan pendidikan yang sudah tidak aktif atau sudah tidak berlaku SIOP-nya.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Provsu Ir Abdul Haris Lubis MSi pada kegiatan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) tahap I yang diadakan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM) Provsu di di Hotel Grandhika Setia Budi Jalan Dr Mansyur Tanjungrejo Medan, Kamis (25/4).

Rakorda BAN-PDM Provsu diadakan pada 24-26 April 2024. Dalam kesempatan ini dilakukan penandatanganan kerja sama Dinas Pendidikan Provsu dengan BAN-PDM Provsu untuk peningkatan akreditasi satuan pendidikan di Sumut.

Peserta Rakorda terdiri sekretaris dan anggota BAN-PT, kepala Dinas Pendidikan kabupaten/kota se-Sumut, kepala Cabang Dinas Wilayah Pendidikan se-Sumut, kepala Kemenag KH kabupaten/kota se-Sumut, IGTKI, IGRA, IGABA, BPTKI, Himpaudi, PGRI, PGMI, MKKS dan forum PKBM se-Sumut.

Kepala dinas juga menginstruksikan jajarannya melakukan pembinaan dan monitoring evaluasi secara berkala bagi satuan pendidikan yang belum terakreditasi maupun telah terakreditasi baik yang A, B, C, tidak terakreditasi dan kadaluwarsa.

Kepala Dinas Pendidikan Provsu Ir Abdul Haris Lubis MSi juga memaparkan strategi dalam membina satuan atau program pendidikan untuk meningkatkan mutu layanan serta mendukung pelaksanaan program akreditasi. ”Visi Dinas Pendidikan Provsu mewujudkan masyarakat Sumut bermartabat dalam pendidikan karena masyarakat terpelajar, berkarakter, cerdas, kolaboratif, berdaya saing dan mandiri,” sebutnya.

Ir Abdul Haris Lubis MSi menjelaskan manfaat hasil akreditasi bagi satuan pendidikan yakni meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas pendidikan yang ditawarkan, mempermudah satuan pendidikan mendapatkan dana dan program pemerintah serta menjadi bahan evaluasi diri untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

Sedangkan bagi peserta didik untuk memberikan gambaran tentang kualitas pendidikan di satuan Pendidikan serta menjadi salah satu pertimbangan dalam memilih satuan pendidikan. ”Bagi pemerintah menjadi bahan pemetaan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia dan menjadi dasar dalam menentukan kebijakan dan program pendidikan,” katanya.

Sementara kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provsu dalam Rakorda ini menyampaikan visi pendidikan Indonesia untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian melalui terciptanya pelajar Pancasila yang bernalar kritis, kreatif, mandiri, beriman, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, bergotong royong dan ber kebhinekaan global.

BMPM bertugas melaksanakan penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan masyarakat di provinsi. Sedangkan fungsinya adalah pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan, pengembangan model penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan, pelaksanaan supervisi, pelaksanaan fasilitasi, pengembangan dan pelaksanaan kemitraan, pemantauan dan evaluasi serta pelaksanaan urusan administrasi.

”Beban kerja BPMP Provsu yakni 24.302 satuan pendidikan. Yakni 9.040 PAUD, 508 PKBM, 22 SKB, 9.814 SD, 2.728 SMP, 1.109 SMA dan 60 SLB. 202.312 guru dan 2.891.251 siswa,” katanya.

BAN-PDM Sumut

Prof Dr Khairil Ansari MPd selaku ketua BAN-PDM Provsu dalam Rakorda ini menjabarkan kebijakan dan mekanisme akreditasi PAUD tahun 2024. Ia mengutarakan bahwa pemanfaatan hasil akreditasi sebagai refleksi untuk memperbaiki kualitas layanan oleh satuan pendidikan secara mandiri.

”Kemudian gambaran pemetaan untuk memperbaiki kualitas pendidikan, sebagai dasar pembinaan dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan oleh pembina baik Dinas Pendidikan maupun Kemenag serta sebagai dasar dilakukannya workshop atau pelatihan sesuai kebutuhan,” jelasnya.

Guru Besar Unimed ini juga hasil akreditasi PAUD-PNF tahun 2023 yang berjumlah 2.050 satuan pendidikan. Untuk PAUD terdiri 7 akreditasi A, 335 akreditasi B, 1.266 akreditasi C dan 350 tidak terakreditasi. Sedangkan akreditasi PKBM terdiri 12 akreditasi A, 34 akreditasi B, 23 akreditasi C dan 2 tidak terakreditasi.

Ketua BAN-PDM Provsu juga merinci sasaran akreditasi PAUD dan kesetaraan pada 33 kabupaten/kota se-Sumut tahun 2024 yang berjumlah 1.566. Terbanyak adalah TK sebanyak 608 dan RA sebanyak 636. ”Instrumen akreditasi PAUD adalah penilaian prasyarat akreditasi satuan pendidikan anak usia dini dan instrumen penilaian visitasi.

Untuk sasaran visitasi sekolah atau madrasah di Sumut pada tahun 2024 berjumlah 1.976 satuan pendidikan dimana jumlah terbesar adalah SD 981 dan SMP 259.

Ketua BAN-PDM Provsu merinci hasil akreditasi sekolah atau madrasah tahun 2023 untuk SD, MI, SMP, MTS, SMA, MA, SMK dan SLB terdapat 576 yang akreditasi A, 553 akreditasi B dan 66 akreditasi C.

Pengembang Teknologi Pembelajaran Katim Pendidikan Agama Islam PAUD dan Pendidikan Dasar Kanwil Kemenag Provsu H Dahyar Husein MPd memaparkan strategi Kanwil Kemenag Provsu dalam membina satuan pendidikan untuk meningkatkan mutu layanan serta mendukung pelaksanaan program akreditasi.

Dalam paparannya, H Dahyar Husein MPd merinci 11 program strategis. Yakni pengembangan dan implementasi kurikulum berbasis kompetensi, pembinaan dan supervisi berkelanjutan, pelatihan dan pengembangan guru, penyediaan bimbingan teknis serta penguatan sistem manajemen mutu.

Kemudian penguatan infrastruktur pendidikan, penggunaan teknologi pendidikan, pengembangan kemitraan dengan pihak eksternal, monitoring dan evaluasi berkelanjutan, pemberdayaan masyarakat serta penyusunan rencana strategis jangka panjang.

”Kantor Kemenag dapat bekerja sama dengan lembaga-lembaga terkait untuk mengembangkan kurikulum yang relevan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat lokal serta standar nasional,” ujar H Dahyar Husein MPd.

Sedangkan Setua IGTKI-PGTRI Sumut Yanti Masni SPdAud MPsi mengemukakan bahwa organisasi ini memiliki azas/tujuan memupuk esprit de cops diantara guru-guru TK. Ia menambahkan bahwa PAUD berkualitas memiliki lingkungan belajar yang aman, nyaman dan mampu memfasilitasi anak agar berkembang dengan utuh.

Dijelaskan pula ciri pengelolaan PAUD yang baik. Diantaranya memiliki dokumen perencanaan satuan meliputi visi, misi, rencana kegiatan, kalender pendidikan, struktur organisasi, SOP/POS dan dokumen keuangan yang akuntabel.

Kemudian memenuhi sarana dan prasarana esensial, memiliki sistem pengembangan pendidikan yang berkesinambungan, mendorong kemitraan trisentra pendidikan, tertib administrasi dan kelengkapan Dapodik serta inklusif terhadap keberagaman latar belakang peserta didik. (dmp)

Tak Terbukti Berbuat Cabul, Suami Plt Bupati Labuhanbatu Elya Rosa Siregar Divonis Bebas

TERIMA: Freddy Simangunsong menerima vonis bebas di PN Rantauprapat. (fajar)

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO– Suami Plt Bupati Labuhanbatu, Fredy Simangunsong dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat menjatuhkan vonis bebas terhadap suami Plt Bupati Labuhanbatu Elya Rosa Siregar dari tindak pidana yang dakwakan.

“Mengadili, menyatakan DR (HC) Freddy Simangunsong MBA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama primer, dakwaan pertama subsider dan dakwaan kedua,” ujar Ketua Majelis Hakim, Muhammad Al Qudri, Kamis (25/4/2024) siang di Pengadilan Negeri Rantauprapat.

Membebaskan terdakwa Freddy Simangunsong, oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum. Memerintahkan terdakwa untuk segera dikeluarkan dari rumah tahanan negara setelah putusan ini dibacakan serta memulihkan hak-hak terdakwa serta martabatnya.

“Menetapkan barang bukti berupa 1 unit hp merek vivo, 1 buah kain sarung dan 1 buah kasur dikembalikan kepada saksi Risma Apriyani alias Mandah dan membebankan biaya perkara kepada negara,” tegasnya.

Sebelumnya, Polda Sumut telah menangkap suami dari Wakil Bupati Labuhanbatu bernama Freddy Simangunsong (FS) karena diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap keponakannya dan ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut korban, peristiwa itu terjadi pada 5 Juli 2023 pada sekira Pukul 01.00 WIB di rumah FS di Kabupaten Labuhanbatu. Korban merupakan keponakan pelaku yang tinggal bersama-sama dengan pelaku.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu, Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan pencabulan.

Namun dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim sama sekali tidak menemukan bukti yang akurat kalau FS telah melakukan perbuatan pencabulan sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum.

Usai persidangan, Freddy Simangunsong menyebutkan, seluruh dakwaan yang dituduhkan kepadanya akhirnya dibantahkan oleh majelis hakim dalam pembacaan putusannya setelah terlebih dahulu memeriksa dan memintai keterangan seluruh saksi saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

“Kutahankan selama 8 bulan lamanya dalam penjara untuk membuktikan bahwa aku sama sekali tidak pernah melakukan yang dituduhkan kepadaku,’ sebut Freddy Simangunsong sambil terisak. (fdh/han)