27 C
Medan
Tuesday, January 13, 2026
Home Blog Page 689

Sempat Buron, Pelaku Cabul Ditangkap Satreskrim Polres Sergai

Pelaku: DMS ( 22 ) Warga Kecamatan Perbaungan terduga Pelaku pencabulan. ( Humas Polres Sergai)

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Seorang pria pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur ditangkap Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) di Rumahnya di Kecamatan Perbaungan, Jumat (12/1) siang.

Penangkapan pelaku berinisial DMS (22) warga Kecamatan Perbaungan, Sergai, atas laporan seorang ibu yang merasa keberatan atas kejadian yang menimpa anaknya. Kasusnya kini telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sergai.

“Ya benar, telah dilakukan penangkapan pelaku dugaan pencabulan terhadap bocah berusia 6 tahun, sekarang ditangani unit PPA,” kata Kasi Humas Polres Sergai Iptu Edward Sidauruk, Sabtu (13/1).

Edward mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan LP/204/VI/2019/SU/RES SERGAI Tanggal 22 Juni 2019. Tersangka DMS sempat melarikan diri selama tiga tahun.

“Jadi pelaku ini sempat melarikan diri, kita tangkap tersangka di rumahnya setelah melarikan diri selama tiga tahun,” kata Edward.

Edward menjelaskan, pada hari Jumat (12/1) petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di kediamannya di Kecamatan Perbaungan, dan sudah diamankan massa.

Selanjutnya, tim membawa pelaku ke Polsek Perbaungan untuk diamankan. Kemudian dibawa ke Unit PPA Polres Sergai untuk dilakukan pemeriksaan.

“Saat ini pelaku DMS tengah menjalani pemeriksaan bersama penyidik Unit PPA Polres Sergai. Saat diinterogasi pelaku sudah mengakui perbuatannya,” ujarnya.

Edward menjelaskan, peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2019 sekitar pukul 21.00 WIB, saat itu orang tua korban (pelapor) pulang dari membeli makanan untuk korban, lalu pelapor mencari korban yang saat itu tidak berada di rumah.

Setelah ditemukan, lanjutnya, korban saat itu tengah bermain bersama anak tetangganya. Kemudian anak tetangganya menyampaikan kepada pelapor bahwa celana korban di buka sampai lutut oleh pelaku DMS di ruang tamu rumah tetangga korban.

Lalu, pelapor menanyakan kepada korban kebenarannya. Akhirnya korban mengakui bahwa kelaminnya dipegang dan dimasukin jari oleh pelaku, sehingga korban setiap buang air kecil mengalami sakit di bagian alat kelamin.

Mengetahui itu, masih kata Edward, pelapor menanyakan langsung kepada pelaku, namun pelaku tidak mengakui.
Atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan dan membuat pengaduan atau laporan ke Polres Serdang Bedagai.

“Jadi pada saat kejadian itu, pelaku masih berusia 18 tahun dan sekarang sudah berusia 22 tahun, sedangkan korban pada saat itu masih berusia 6 tahun sekarang 10 tahun,” pungkasnya. ( fad/han)

Polres Pelabuhan Belawan Ringkus 9 Anggota Genk Motor

GENK MOTOR: Polres Pelabuhan Belawan melakukan penangkapan 8 anggota kelompok genk motor yang sering terlibat dalam aksi tindak pidana. Di Kawasan Industri Medan 3, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan, Jumat, (12/01/2023)

MEDAN LABUHAN, SUMUTPOS.CO – Polres Pelabuhan Belawan melakukan penangkapan 9 anggota kelompok genk motor yang sering terlibat dalam aksi tindak pidana di Kawasan Industri Medan 3, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan, Jumat, (12/01/2023)

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Zikri Muammar, menjelaskan kronologi penangkapan yang berawal dari informasi adanya keributan, anggota Pos Polisi KIM Polsek Medan Labuhan petugas keamanan PT. KIM berhasil melakukan penangkapan dua anggota genk motor berinisial MTD dan AR oleh personel pada Kamis, 11 Januari 2024, sekitar pukul 04.30 WIB.

“Dua anggota genk motor yang ditangkap saat itu membawa senjata tajam. Setelah penangkapan, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan melakukan interogasi terhadap keduanya. Dari hasil interogasi, petugas melakukan pengembangan di gudang kosong atau base camp yang diduga menjadi tempat berkumpul kelompok tersebut.” Ucap Kasat Reskrim.

Pada gudang kosong tersebut, petugas berhasil menangkap lima orang anggota genk motor lainnya yang sedang tidur, R , JAP, AP, DGR, itu, satu orang berinisial RP juga ditangkap di rumahnya dan dibawa ke Pos Polisi di Bundaran KIM II.

“Seluruh pelaku mengakui bahwa mereka merupakan anggota genk motor “SL” (Simple Life) dan sudah beberapa kali terlibat dalam aksi tindak pidana seperti penganiayaan, perampokan, dan tindak pidana narkoba. Dari kesembilan tersangka, empat laporan polisi sudah berhasil kami konfirmasi.” Tambah Kasat Reskrim.

Total, ada sembilan orang pelaku yang diamankan. Mereka, yakni , R (18), JAP (18), AP (18), DGR (18), SF (19), RP (18), ES (20), MTD (20) dan AR (18). Berdasarkan hasil pemeriksaan, ke-9 nya positif narkoba.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 2 buah samurai, 2 buah parang panjang, 1 buah parang bergerigi, 1 buah celurit, 1 buah panah, 1 anak panah, 1 bungkus narkoba jenis ganja, 1 blok kertas tiktak, dan uang tunai sejumlah Rp 200.000,- yang dimiliki oleh tersangka T. Selain itu, dua unit sepeda motor juga turut diamankan.

“Saat ini Kami sedang melakukan upaya pengembangan lebih lanjut untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain atau lokasi tindak pidana lainnya yang dilakukan oleh para tersangka.” Tutup Kasat Reskrim menjelaskan.(mag-1)

Perkara Tewasnya Nenek yang Dituduh Curi Kemiri, Ahli: Alat Bukti Tak Sesuai

Saksi ahli hukum pidana Prof Dr Maidin Gultom. (Ist)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus tewasnya pencuri kemiri di Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara (Sumut), memasuki babak baru. Perkaranya kini sedang dalam proses persidangan dengan terdakwa Merry Panggabean (MP). Ia didakwa pasal pembunuhan karena memukul Lermin Harianja (LH) hingga tewas.
Peristiwa berawal dari terpergoknya LH sedang mencuri kemiri di lahan milik keluarga terdakwa, (3/8/2023) sekitar pukul 09.00 WIB. Karena ketahuan mencuri, LH pun kabur. Awalnya MP ingin memastikan kalau LH sudah benar-benar meninggalkan areal lahan, tetapi ia mendapati tetangganya jatuh terkapar di tanah. Ia buru-buru menduduki tubuh dan memukul wajah korban menggunakan ranting buah kelapa.
Kejadiannya berlangsung singkat. Terdakwa meninggalkan korban masih dalam keadaan hidup dan sempat berteriak keras balik menuduh terdakwa sebagai pencuri. Terdakwa tak menggubris teriakan korban lalu pulang ke rumah.
Tiba-tiba, sore harinya diperoleh kabar LH sudah tewas. Ujung-ujungnya MP ditahan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan. Dasarnya adalah pengakuan saksi-saksi yang secara bersama-sama menyaksikan langsung perkelahian dengan cara mengintip lewat lubang dinding rumah penduduk sekitar lokasi kejadian.
Menurut penasihat hukum terdakwa, Uba Rialin, sebenarnya sejak awal kasus ini penuh kejanggalan. Salah satunya, ranting kelapa yang disebutkan terdakwa tidak pernah dihadirkan sebagai barang bukti dalam pemeriksaan perkara. Jaksa justru menyodorkan barang bukti yang diduga menjadi alat kejahatan berupa pelepah kelapa layu, sandal plastik dan kantung plastik berisi buah kemiri yang diambil dari sekitar tempat kejadian perkara.
Barang bukti yang diajukan jaksa dalam persidangan, menurut Uba Rialin patut dipertanyakan. Soalnya, bagaimana mungkin pelepah kelapa, sendal jepit atau kantung plastik berisi buah kemiri dapat menyebabkan kematian. Apalagi, berdasarkan hasil otopsi ahli forensik barang-barang bukti tersebut bukan penyebab perdarahan hebat di rongga kepala bagian belakang yang menjadi penyebab kematian LH.
Fakta lain dalam persidangan di Pengadilan Negeri Balige, Sumatra Utara, Rabu (10/1/2024) malam, terungkap ada dua jenis luka di badan korban, yakni luka perlawanan dan luka yang menyebabkan kematian. Parahnya lagi, berdasarkan keterangan saksi ahli forensik ada ketidaksesuaian antara hasil autopsi dan bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan. “Ada peristiwa lain yang mungkin menyebabkan luka fatal yang menjadi penyebab kematian,” kata penasihat hukum ini.
Perlu diketahui, dalam persidangan saksi ahli Dokter Forensik Eben Ezer Debora AM Purba menyebutkan, penyebab kematian korban bukan diakibatkan dari barang bukti yang diajukan dalam persidangan yaitu sendal, ranting kelapa dan kemiri.
Menurut dia, korban mengalami retak tulang dasar tengkorak pada rongga kepala serta perdarahan hebat akibat trauma benda tumpul.
Hal ini dikuatkan hasil fakta-fakta temuan pada hasil autopsi dan pemeriksaan penunjang patologi anatomi. “Kematian diakibatkan trauma benda tumpul yang lain, yang bentuknya menyerupai gambaran luka memar yang luas pada wajah korban, seperti pola telapak kaki. Jadi, Lermin Harianja meninggal mati lemas akibat perdarahan yang signifikan disertai retak tulang dasar tengkorak pada rongga kepala,” ujar saksi ahli kepada wartawan.
Dalam persidangan, dokter forensik juga menampik anggapan kalau korban mati lemas akibat diduduki terdakwa. Sekadar informasi, dalam dakwaan disebutkan terdakwa sempat menduduki bagian perut korban. Tetapi, menurut ahli, tindakan terdakwa tidak menyebabkan kematian.
Atas dasar analisa saksi ahli dokter forensik inilah tim penasihat hukum melihat ada ketidaksesuaian antara barang bukti yang diajukan penyidik dengan luka penyebab utama meninggalnya LH. Malah, saksi ahli sempat menunjukkan perbedaan postur tubuh dan bentuk luka yang tidak sesuai dengan versi penyidik. “Ini bukanlah perbuatan terdakwa. Profil luka penyebab kematian korban tak sesuai dengan barang-barang bukti yang dihadirkan di persidangan” tegas Rialin.
Persidangan juga mengundang saksi ahli hukum pidana Prof Dr Maidin Gultom. Rektor Universitas Katolik Santo Thomas ini berpandangan, dalam mengungkap kasus pidana jaksa harus bisa membuktikan dakwaan dengan adanya unsur kesengajaan dan kesalahan menggunakan alat bukti yang sah dan dengan barang-barang bukti yang ditampilkan yang berkesesuaian antara satu dengan yang lain.
Dia mencontohkan, dalam perkara terkait hilangnya nyawa seseorang, hasil autopsi sangat penting. Karena hasil autopsi ahli forensik dapat menerangkan penyebab kematian sesuai  alat bukti yang sah. Tak hanya itu, lewat haasil autopsi juga bisa diketahui barang-barang bukti apa yang digunakan untuk menghilangkan nyawa seseorang. Intinya, barang butkti yang digunakan pelaku harus sinkron dengan keterangan saksi dan hasil autopsi.
“Dalam hal ini, asas berkeadilan dan kebenaran paling dikedepankan dalam menangani kasus. Dalam penegakan hukum, kebenaran dan keadilan adalah panglima utama. Kalau memang alat bukti beserta barang-barang bukti tidak sesuai/tidak sinkron dengan hasil autopsi, ya harusnya terdakwa bebas dari dakwaan, sebagaimana diatur Pasal 191 Ayat (1) KUHAP yang isinya: Jika pengadilan berpendapat dari hasil pemeriksaan di siding, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas,” terang Maidin kepada wartawan.
Ahli hukum ini juga mengingatkan, jaksa hendaknya hati-hati dan jeli menerapkan pasal terhadap suatu kasus. Jangan sampai terjadi kasus yang seharusnya dikenakan pasal pembelaan diri (Pasal 49), tetapi malah dijerat pasal pembunuhan.
Dalam persidangan hakim juga menanyakan bisa tidaknya menjerat pidana sesesorang dengan Pasal 165 Ayat (1 dan 2) KUHP karena membiarkan kejahatan yang berakibat pada terancamnya nyawa orang lain. “Ya bisa, itu ancaman pidananya sembilan bulan,” tukas Prof Maidin. (tri)

Disambut Belasan Ribu Pendukung di Sumut, Prabowo Merasa Diberi Nilai 100 Bukan 11

KAMPANYE: Capres nomor urut 2, Prabowo Subianto saat kampanye di Gedung Serba Guna, Jalan Pancing, Deliserdang, Sumut, Sabtu (13/1). Istimewa/Sumut Pos

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Calon Presiden Nomor Urur 2 , Prabowo Subianto melakukan kampanye di Sumatera Utara (sumut), Sabtu (13/1). Kegiatan tersebut diikuti belasan ribu relawan, kader partai pendukung, dan juga masyarakat di Gedung Serba Guna, Jalan Pancing, Deliserdang, Sumut.

Dalam orasi politiknya, Prabowo menyampaikan sejumlah pesan kepada massa pendukungnya yang terlihat sangat antusias. Prabowo mengungkapkan, masyarakat Indonesia sudah sangat cerdas dalam menentukan pemimpin masa depan. “Masyarakat Indonesia tidak akan memilih pemimpin yang hanya omon omon saja,” tegas Prabowo dengan semangat tinggi.

Pasangan Gibran Rakabuming Raka dalam kontestasi Pilpres 2024 itu juga mengatakan, di Jakarta dirinya diberi poin 11 dari 100 oleh salah satu kandidat. Namun, di Sumut dengan melihat semangat para pendukungnya dia merasa dapat nilai 100. “Melihat semangat dan keseriusan yang hadir disini, saya seperti mendapat nilai seratus,” ungkapnya yang disambut tepuk tangan.

Dia menambahkan, setiap bertemu dan bersentuhan langsung dengan masyarakat, dirinya seperti mendapatkan kekuatan baru. “Dengan dukungan yang diberikan saat ini, saya yakin kita menangkan Pilpres ini,” tambahnya.

Prabowo juga mengingatkan para pendukungnya melalui pantun. Dia meminta apabila ada calon lain memberikan nilai lima, maka jogetin saja yang disambut tepuk tangan meriah pendukung. Kegiatan tersebut ditutup dengan joget bersama sebagai bentuk pesta demokrasi ini dihadapi dengan perasaan riang dan gembira.

Sebelumnya, Ketua Tim Kemenangan Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Sumut, Ade Jona Praseryo, TKD Sumut, baik itu kader parpol maupun relawan solid memenangkan pasangan Prabowo-Gibran satu putaran.

TKD Sumut juga terus bergerak pagi, siang dan malam menyakinkan masyarakat untuk memilih dan memenangkan pasangan nomor urut 2.

“Semangat para relawan dan TKD Prabowo-Gibran Sumatera Utara tidak pernah surut untuk kemenangan Prabowo-Gibran. Bersama rakyat, kami siap menjemput kemenangan Prabowo-Gibran satu putaran,” tandasnya. (Dwi)

Kredit Start-Up Milenial Prabowo-Gibran Bakal Atasi Persoalan Sulitnya Lapangan Pekerjaan

Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka. Istimewa/Sumut Pos

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2,Gibran Rakabuming Raka mengungkapkan, salah satu programnya bersama Prabowo Subianto bila terpilih nanti adalah dengan memberikan kredit start-up untuk kaum milenial.

Program ini disampaikan Gibran saat melakukan kampanye di beberapa daerah. Hal ini tentunya menjadi suntikan semangat bagi kaum muda yang ingin memulai usaha. Di mana, selama ini sangat kesulitan mendapatkan bantuan usaha dari pemerintah.

“Saat ini gen milenial sulit untuk mendapatkan modal usaha dari pemerintah dan lebih cenderung mendapatkan modal usaha dari investor,” kata Gibran, Sabtu (13/1).

Menurutnya, banyak kaum muda memiliki potensi dalam menekuni bidang usaha. Dengan bantuan modal dari pemerintah tentunya mereka dapat mengembangkan atau memulai usaha baru.

Ketua TKD Prabowo-Gibran Sumut, Ade Jona Prasetyo mengatakan, sudah saatnya kaum muda diberi dukungan penuh, untuk ‘terjun’ ke dunia usaha. Dengan adanya dukungan diyakini bisa menciptakan lapangan pekerjaan baru atau menumbuhkan usaha baru.

“Dengan memberikan bantuan modal usaha melalui kredit start-up milenial, persoalan terbatasnya lapangan pekerjaan akan terselesaikan,” katanya. (Dwi)

JPU Ajukan Banding Vonis15 Tahun Penjara Pengendali Sabu dari Lapas

PUTUSAN: Terdakwa M Dian Alfanur Matondang alias Komar alias Uncu saat mendengar vonis dari majelis hakim PN Binjai.Istimewa/Sumut Pos.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Terdakwa M Dian Alfanur Matondang alias Komar alias Uncu divonis 15 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Binjai, Kamis (11/1/2024). Karenanya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Binjai menyatakan banding atas putusan tersebut.

Terdakwa didakwa sebagai pengendali sabu dari balik bilik penjara Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai, diadili oleh mantan Ketua PN Binjai, Fauzi. Karena Fauzi pindah tugas, sidang dengan agenda pembacaan putusan dipimpin Hakim Ketua Mukhtar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Adre Wanda Ginting sudah mengetahui hasil putusan tersebut. “Kami banding,” kata Adre menanggapi putusan yang dijatuhi majelis hakim, Minggu (14/1/2024).

Alasan Tim JPU banding, ujar Adre, karena putusan yang dijatuhi majelis hakim ringan atau jauh di bawah tuntutan. Menurut dia, memori banding sudah dimasukkan Tim JPU ke PN Binjai.

“Memori banding sudah kami masukkan. Ya rendah itu putusannya,” kata Adre.

Terpisah, Humas PN Binjai, Wira Indra Bangsa membenarkan, pihaknya sudah menjatuhi vonis terhadap terdakwa M Dian Alfanur Matondang alias Komar alias Uncu. “Ya, 15 tahun denda Rp1 miliar subsider 3 bulan,” kata Wira ketika dikonfirmasi.

Dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak turut serta menjadi perantara jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana dalam dakwaan pertama. Atas hal ini, terdakwa divonis dengan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Majelis hakim PN Binjai juga memerintahkan terdakwa tetap ditahan. Dalam amar tuntutan JPU, terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Karena itu, terdakwa dijatuhkan pidana dengan hukuman mati.

Sebelumnya dakwaan JPU, terdakwa Dian Alfanur Matondang alias Uncu alias Komar mulanya menghubungi terdakwa M Sulaiman alias Isu (dilakukan penuntutan terpisah) melalui sambungan telepon selular, Jum’at (14/4/2023). Dalam komunikasi mereka, terdakwa memerintahkan kepada terdakwa M Sulaiman untuk menjemput sabu ke Aceh dan diantar ke Medan.

Kemudian pada Sabtu (15/4/2023), Terdakwa menyuruh Sulaiman untuk mengganti nomor HP. Sekitar pukul 10.00 WIB, Sulaiman berangkat ke Idie Rayeuk, Aceh Timur untuk menjemput narkotika jenis sabu seberat 4 kg dan dijanjikan upah Rp10 juta.

Sulaiman berangkat dengan menggunakan angkutan umum. Sesampainya di sana, Sulaiman menerima 1 tas warna abu-abu berisikan 4 bungkus narkotika tersebut dari anggota terdakwa yang bernama Agam.

Setelah menerimanya, Sulaiman berangkat ke Medan dengan menumpangi angkutan umum. Dalam perjalanan, terdakwa menghubungi Agus Salam Ginting (dilakukan penuntutan terpisah) sembari berujar bahwa Sulaiman datang dari Aceh bawa sabu dan turun di Securai, Kecamatan Babalan.

Singkat cerita, Sulaiman kemudian bertemu dengan Agus dan menyerahkan tas berisikan sabu tersebut. BNNP Sumut pun kemudian mengamankan keduanya saat penyerahan tas berisikan barang bukti.

Tak puas atas penangkapan keduanya, BNNP Sumut melakukan pengembangan hingga akhirnya membongkar jaringan sabu dari balik Lapas Binjai. Terdakwa Dian Alfanur Matondang didakwakan primair pasal 114 ayat (2) UU No 35/2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair pasal 112 ayat (2) UU No 35/2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ted)

Komisioner KPID Sumut Sosialisasikan Literasi Siaran Sehat Ibu-ibu Aisyiyah Ranting Padangbulan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Utara (KPID Sumut) mensosialisasikan literasi siaran sehat. Sosialisasi itu dilakukan oleh Komisioner KPID Sumut, Ayu Kesuma Ningtyas kepada ibu-ibu Aisyiyah Ranting Padang Bulan di Masjid Taqwa Muhammadiyah, Padang Bulan, Medan, Sabtu (13/1/2024).

Ayu menjelaskan kepada ibu-ibu pengajian Aisyiyah tersebut, bahwa posisi KPI sebagai lembaga yang salah satu tugasnya melakukan pengawasan siaran. Oleh karena itu, ia melakukan sosialisasi literasi penyiaran sehat.

“Ayo, ibu-ibu ajak anak-anak, cucu dan keluarga lainnya untuk menonton siaran sehat,” kata Ayu.

Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Sumut itu menjelaskan siaran sehat merupakan hak masyarakat. Dengan adanya pemberitaan dan informasi yang berimbang akan menciptakan harmonisasi dalam masyarakat.

Ayu juga menjelaskan kewenangan lembaga yang ia duduki itu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 tentang Penyiaran, pihaknya telah berupaya untuk menciptakan sajian siaran yang menyehatkan dan upaya penciptaan penyiaran yang sehat itu memerlukan peran serta masyarakat.

Ayu juga menjelaskan terkait artis Ivan Gunawan di acara Brownies yang ditegur oleh KPI merupakan bagian dari pengawasan KPI terhadap isi siaran yang ditayangkan televisi.

Komisioner KPID Sumut itu juga menjelaskan maraknya berita bohong atau hoaks di tengah gempuran kemudahan akses teknologi informasi di setiap lini masyarakat termasuk kalangan emak-emak. Oleh karena itu, ia juga mengingatkan emak-emak jangan sampai terpancing ikut menyebarkan hoaks.

“Jangan mudah terpancing oleh berita hoaks dan marilah kita bijak bermedia sosial. Jadikan media sosial ini atau ingatkan keluarga kita untuk memanfaatkan akses itu dengan baik dan benar sehingga apa yang kita lakukan di medsos itu menjadi nilai-nilai keberkahan,” tutur Ayu lagi.

Di akhir acara sosialisasi itu, Ayu juga memberikan paket sembako kepada para lansia. Ia mengajak para lansia tetap semangat dan terus melakukan aktivitas yang sehat termasuk menonton siaran yang berkualitas. (map)

Imigrasi Belawan Gelar Pelayanan Pasport Simpatik

WAWANCARA: Petugas Imigrasi Kelas ll TPI Belawan saat melaksanakan wawancara kepada pemohon pasport Simpatik.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Dalam rangka menyambut Hari Bhakti Imigrasi ke 74 Tahun 2024, Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Belawan menggelar pelayanan pasport Simpatik di kantornya, Jalan Serma Hanafiah, Kelurahan Belawan l, Kecamatan Medan Belawan, Sabtu (12/01/2024)

Kegiatan ini diselenggarakan pada tanggal 6,13 dan 20 Januari 2024. Dengan pelayanan Pasport Simpatik, masyarakat Kota Medan khususnya Medan Utara dapat membuat pasport di akhir pekan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas ll Belawan Ridha Sah Putra yang diwakili Humas Ardian P.Putro mengatakan, tersedia kuota sebanyak 25 orang pemohon untuk setiap harinya baik itu untuk pasport elektronik maupun non elektronik dan untuk antriannya secara walk-in, jadi masyarakat bisa datang langsung tanpa melalui pendaftaran pada aplikasi M-Pasport.

“Sabtu yang lalu telah dilaksanakan pelayanan pasport Simpatik yang pertama. Jenis pelayanan diberikan adalah permohonan pasport baru dan penggantian pasport bukan karena rusak,hilang atau perubahan data,” ujar ujar Ardian.

Masyarakat cukup antusias mengikuti program pasport Simpatik ini. Pasport Simpatik ini memberikan kesempatan kepada masyarakat yang ingin membuat di akhir pekan atau hari libur.

“Bagi masyarakat yang mungkin terkendala waktu untuk melakukan permohonan pasport dihari kerja bisa mengikuti pelayanan pasport Simpatik ini. Semoga pelayanan pasport Simpatik ini dapat membantu dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan keimigrasian,” pungkasnya.(mag-1/han)

Pengamat Nilai Prabowo Rawan Ditinggal Pemilih

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Citra yang dibangun calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto, sebagai pribadi yang ‘gemoy’ perlahan luntur pascadebat ketiga yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU), Minggu (7/1/2024) pekan lalu. Hal tersebut tampak saat Prabowo Subianto melanjutkan agenda kampanye ke Pekanbaru, Provinsi Riau, dua hari setelah agenda debat tersebut.

Di depan para pendukungnya, emosi Ketua Umum Partai Gerindra itu meledak karena tak terima saat debat ketiga, ada capres lain menyajikan data yang salah tentang dirinya. Prabowo lalu melontarkan kata ‘goblok’ dan ‘tolol’ menyentil ke capres tersebut sambil meluruskan data yang benar.

Pengamat Politik, Hendri Satrio mengatakan, citra gemoy yang dibangun tim Prabowo hanya topeng belaka. Menurutnya, saat ini masyarakat sudah melihat bahwa mantan Danjen Kopassus itu emosian.

“Begitu kemudian rakyat menyadari bahwa gemoy adalah hanya citra saja, hanya topeng saja, dan masyarakat bisa melihat aslinya dia sering emosi,” kata Hendri saat dihubungi wartawan, Jumat (12/1/2024).

Dosen Universitas Paramadina itu mengatakan, Prabowo juga terlampau percaya diri akan menang di Pilpres 2024, membuat dirinya merasa di atas angin. Menurutnya, Prabowo juga nampaknya ingin sekali menunjukkan siapa dirinya di depan para pendukung.

“Karena dia merasa menjadi penguasa ya, dia merasa bisa melakukan apa saja dan mengatakan apa saja. Nah, itu juga menurut saya kenapa kemudian letupan emosi itu sering keluar,” ucap Hendri.

“Tapi kalau blunder terus bisa saja ditinggalkan oleh pemilihnya dan kalah duluan di putaran pertama,” tandasnya. (bbs/adz)

KPU Kabupaten Nias Selatan Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 25 Tahun 2023

PEMBUKAAN: Ketua KPU Nias Selatan, Benimeritus Halawa pada saat membuka kegiatan sosialisasi PKPU nomor 25 tahun 2023, Sabtu (13/1/2024).

NIAS SELATAN, SUMUTPOS.CO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan menggelar sosialisasi PKPU nomor 25 Tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara pemilihan umum di Hotel Yonnas Teluk Dalam Jalan Pasir Putih Kelurahan Pasar Teluk Kabupaten Nias Selatan, Sabtu (13/1/2024).

Pada kegiatan sosialisasi tersebut turut hadir Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan, Sekretaris beserta staf, perwakilan Kejari Nisel, perwakilan Polres Nisel, dan Ketua Partai Politik.

Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan, Benimeritus Halawa dalam kata pembukaan menyampaikan bahwa KPU RI telah menetapkan pada tanggal 18 Desember Tahun 2023 sebagai dasar dalam kegiatan penghitungan dan pemungutan suara pada pemilu terlebih Pemilu tahun 2024 ini tentu bergeser dari PKPU yang telah ditetapkan oleh KPU RI maka KPU berkeinginan membuat situasi melakukan simulasi baik kepada stakeholder Pemilu baik kepada pimpinan partai politik .

“Kepada seluruh para undangan kami, baik dari pimpinan partai politik, terlebih-lebih insan pers dan LSM yang telah hadir supaya dapat berkontribusi nyata dalam kegiatan sosialisasi ini apa yang disosialisasikan dapat disebarluaskan di tengah masyarakat,” harap Benimeritus.

Lebih lanjut, Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan menyampaikan bahwa terdapat 1 TPS khusus yang ada di Kabupaten Nias Selatan yakni terletak di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Teluk Dalam.

“Kami dari KPU Kabupaten Nias Selatan sudah berkoordinasi dan pada kesempatan berikutnya nanti tentunya sesuai dengan juga hasil koordinasi bersama dengan Kalapas bahwa KPU akan melakukan sosialisasi penghitungan suara juga, maka pada kesempatan ini kami berharap supaya kita para hadirin dapat mengikuti dengan seksama dengan menyimak dan dapat mentransfer kepada masyarakat, sahabat, dan kepada keluarga,” imbuhnya.

Sementara, dalam kata sambutan Kasi intelijen Kejaksaan Negeri Nias Selatan mewakili Forkompinda menyampaikan bahwa sangat mengapresiasi langkah yang diambil oleh KPU Kabupaten Nias Selatan karena terus melakukan upaya-upaya termasuk sosialisasi yang dilaksanakan pada hari ini yaitu sosialisasi peraturan KPU nomor 25 tahun 2023 tentang pemungutan dan perhitungan suara dalam Pemilihan Umum tahun 2024 ini.

“Jadi, ini sangat penting karena selama dalam proses pemungutan dan perhitungan suara tentu ada hal-hal yang harus dan perlu kita ketahui baik itu kita sebagai peserta atau siapapun kita yang diundang bisa membawa manfaat kepada kita sekalian,” ujar Hironimus Tafanao.

Tidak lupa juga Kasi intelijen Kejari Nias Selatan mengajak para undangan yang hadir pada kegiatan sosialisasi PKPU tersebut untuk mendukung sepenuhnya pelaksanaan pemilu aman, demokrasi sejuk, dan damai serta mentaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Marilah kita memastikan diri dan orang-orang yang kita kenal telah terdaftar sebagai pemilih dan mempunyai hak pilih untuk pelaksanaan Pemilu tahun 2024 ini karena suara masyarakat satu suara pun menentukan arah bangsa dan negara kita ini dan juga akan menentukan keterwakilan kita di legislatif,” ujarnya.

Selanjutnya, diharapkan peserta pemilu yang cerdas, integritas yang bijak dan mari pandai menggunakan media sosial dengan baik dan jangan mudah terprovokasi oleh itu isu yang mengandung saran atau berita hoax yang tidak jelas sumber dan kebenarannya.

“Mari sama-sama menolak dan melawan segala bentuk politik uang, black campaign fitnah politik, SARA dan pelanggaran-pelanggaran hukum lainnya, tentu semuanya ini adalah demi mewujudkan Pemilu tahun 2024 yang berkualitas, jangan juga menggunakan fasilitas negara untuk menguntungkan bagi calon tertentu dan merugikan bagi calon tertentu, jangan juga kita menggunakan fasilitas umum sebagai tempat kita berkampanye sebagai tempat kita melaksanakan serangkaian pelaksanaan kampanye atau memperkenalkan diri,” harapnya.

Diharapkan juga dapat meningkatkan solidaritas antar warga, antar sesama serta menyampaikan informasi atau laporan apabila menemukan kecurangan-kecurangan ataupun pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan di lapangan untuk dilaporkan kepada Bawaslu, aparat penegak hukum bahkan kepada KPU itu sendiri atau mewujudkan citra diri.

“Mari kita wujudkan pelaksanaan Pemilu di tahun 2024 di kampung kita Nias Selatan ini yang aman, damai, tertib, jujur, dan adil sehingga statemen kita masyarakat Nias Selatan dalam hal pelaksanaan pemilu di luar sana itu selalu mengatakan kita adalah daerah zona rawan,” tutupnya. (mag-8/ram)