31.7 C
Medan
Monday, May 20, 2024

KPU Kabupaten Nias Selatan Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 25 Tahun 2023

NIAS SELATAN, SUMUTPOS.CO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan menggelar sosialisasi PKPU nomor 25 Tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara pemilihan umum di Hotel Yonnas Teluk Dalam Jalan Pasir Putih Kelurahan Pasar Teluk Kabupaten Nias Selatan, Sabtu (13/1/2024).

Pada kegiatan sosialisasi tersebut turut hadir Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan, Sekretaris beserta staf, perwakilan Kejari Nisel, perwakilan Polres Nisel, dan Ketua Partai Politik.

Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan, Benimeritus Halawa dalam kata pembukaan menyampaikan bahwa KPU RI telah menetapkan pada tanggal 18 Desember Tahun 2023 sebagai dasar dalam kegiatan penghitungan dan pemungutan suara pada pemilu terlebih Pemilu tahun 2024 ini tentu bergeser dari PKPU yang telah ditetapkan oleh KPU RI maka KPU berkeinginan membuat situasi melakukan simulasi baik kepada stakeholder Pemilu baik kepada pimpinan partai politik .

“Kepada seluruh para undangan kami, baik dari pimpinan partai politik, terlebih-lebih insan pers dan LSM yang telah hadir supaya dapat berkontribusi nyata dalam kegiatan sosialisasi ini apa yang disosialisasikan dapat disebarluaskan di tengah masyarakat,” harap Benimeritus.

Lebih lanjut, Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan menyampaikan bahwa terdapat 1 TPS khusus yang ada di Kabupaten Nias Selatan yakni terletak di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Teluk Dalam.

“Kami dari KPU Kabupaten Nias Selatan sudah berkoordinasi dan pada kesempatan berikutnya nanti tentunya sesuai dengan juga hasil koordinasi bersama dengan Kalapas bahwa KPU akan melakukan sosialisasi penghitungan suara juga, maka pada kesempatan ini kami berharap supaya kita para hadirin dapat mengikuti dengan seksama dengan menyimak dan dapat mentransfer kepada masyarakat, sahabat, dan kepada keluarga,” imbuhnya.

Sementara, dalam kata sambutan Kasi intelijen Kejaksaan Negeri Nias Selatan mewakili Forkompinda menyampaikan bahwa sangat mengapresiasi langkah yang diambil oleh KPU Kabupaten Nias Selatan karena terus melakukan upaya-upaya termasuk sosialisasi yang dilaksanakan pada hari ini yaitu sosialisasi peraturan KPU nomor 25 tahun 2023 tentang pemungutan dan perhitungan suara dalam Pemilihan Umum tahun 2024 ini.

“Jadi, ini sangat penting karena selama dalam proses pemungutan dan perhitungan suara tentu ada hal-hal yang harus dan perlu kita ketahui baik itu kita sebagai peserta atau siapapun kita yang diundang bisa membawa manfaat kepada kita sekalian,” ujar Hironimus Tafanao.

Tidak lupa juga Kasi intelijen Kejari Nias Selatan mengajak para undangan yang hadir pada kegiatan sosialisasi PKPU tersebut untuk mendukung sepenuhnya pelaksanaan pemilu aman, demokrasi sejuk, dan damai serta mentaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Marilah kita memastikan diri dan orang-orang yang kita kenal telah terdaftar sebagai pemilih dan mempunyai hak pilih untuk pelaksanaan Pemilu tahun 2024 ini karena suara masyarakat satu suara pun menentukan arah bangsa dan negara kita ini dan juga akan menentukan keterwakilan kita di legislatif,” ujarnya.

Selanjutnya, diharapkan peserta pemilu yang cerdas, integritas yang bijak dan mari pandai menggunakan media sosial dengan baik dan jangan mudah terprovokasi oleh itu isu yang mengandung saran atau berita hoax yang tidak jelas sumber dan kebenarannya.

“Mari sama-sama menolak dan melawan segala bentuk politik uang, black campaign fitnah politik, SARA dan pelanggaran-pelanggaran hukum lainnya, tentu semuanya ini adalah demi mewujudkan Pemilu tahun 2024 yang berkualitas, jangan juga menggunakan fasilitas negara untuk menguntungkan bagi calon tertentu dan merugikan bagi calon tertentu, jangan juga kita menggunakan fasilitas umum sebagai tempat kita berkampanye sebagai tempat kita melaksanakan serangkaian pelaksanaan kampanye atau memperkenalkan diri,” harapnya.

Diharapkan juga dapat meningkatkan solidaritas antar warga, antar sesama serta menyampaikan informasi atau laporan apabila menemukan kecurangan-kecurangan ataupun pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan di lapangan untuk dilaporkan kepada Bawaslu, aparat penegak hukum bahkan kepada KPU itu sendiri atau mewujudkan citra diri.

“Mari kita wujudkan pelaksanaan Pemilu di tahun 2024 di kampung kita Nias Selatan ini yang aman, damai, tertib, jujur, dan adil sehingga statemen kita masyarakat Nias Selatan dalam hal pelaksanaan pemilu di luar sana itu selalu mengatakan kita adalah daerah zona rawan,” tutupnya. (mag-8/ram)

NIAS SELATAN, SUMUTPOS.CO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan menggelar sosialisasi PKPU nomor 25 Tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara pemilihan umum di Hotel Yonnas Teluk Dalam Jalan Pasir Putih Kelurahan Pasar Teluk Kabupaten Nias Selatan, Sabtu (13/1/2024).

Pada kegiatan sosialisasi tersebut turut hadir Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan, Sekretaris beserta staf, perwakilan Kejari Nisel, perwakilan Polres Nisel, dan Ketua Partai Politik.

Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan, Benimeritus Halawa dalam kata pembukaan menyampaikan bahwa KPU RI telah menetapkan pada tanggal 18 Desember Tahun 2023 sebagai dasar dalam kegiatan penghitungan dan pemungutan suara pada pemilu terlebih Pemilu tahun 2024 ini tentu bergeser dari PKPU yang telah ditetapkan oleh KPU RI maka KPU berkeinginan membuat situasi melakukan simulasi baik kepada stakeholder Pemilu baik kepada pimpinan partai politik .

“Kepada seluruh para undangan kami, baik dari pimpinan partai politik, terlebih-lebih insan pers dan LSM yang telah hadir supaya dapat berkontribusi nyata dalam kegiatan sosialisasi ini apa yang disosialisasikan dapat disebarluaskan di tengah masyarakat,” harap Benimeritus.

Lebih lanjut, Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan menyampaikan bahwa terdapat 1 TPS khusus yang ada di Kabupaten Nias Selatan yakni terletak di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Teluk Dalam.

“Kami dari KPU Kabupaten Nias Selatan sudah berkoordinasi dan pada kesempatan berikutnya nanti tentunya sesuai dengan juga hasil koordinasi bersama dengan Kalapas bahwa KPU akan melakukan sosialisasi penghitungan suara juga, maka pada kesempatan ini kami berharap supaya kita para hadirin dapat mengikuti dengan seksama dengan menyimak dan dapat mentransfer kepada masyarakat, sahabat, dan kepada keluarga,” imbuhnya.

Sementara, dalam kata sambutan Kasi intelijen Kejaksaan Negeri Nias Selatan mewakili Forkompinda menyampaikan bahwa sangat mengapresiasi langkah yang diambil oleh KPU Kabupaten Nias Selatan karena terus melakukan upaya-upaya termasuk sosialisasi yang dilaksanakan pada hari ini yaitu sosialisasi peraturan KPU nomor 25 tahun 2023 tentang pemungutan dan perhitungan suara dalam Pemilihan Umum tahun 2024 ini.

“Jadi, ini sangat penting karena selama dalam proses pemungutan dan perhitungan suara tentu ada hal-hal yang harus dan perlu kita ketahui baik itu kita sebagai peserta atau siapapun kita yang diundang bisa membawa manfaat kepada kita sekalian,” ujar Hironimus Tafanao.

Tidak lupa juga Kasi intelijen Kejari Nias Selatan mengajak para undangan yang hadir pada kegiatan sosialisasi PKPU tersebut untuk mendukung sepenuhnya pelaksanaan pemilu aman, demokrasi sejuk, dan damai serta mentaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Marilah kita memastikan diri dan orang-orang yang kita kenal telah terdaftar sebagai pemilih dan mempunyai hak pilih untuk pelaksanaan Pemilu tahun 2024 ini karena suara masyarakat satu suara pun menentukan arah bangsa dan negara kita ini dan juga akan menentukan keterwakilan kita di legislatif,” ujarnya.

Selanjutnya, diharapkan peserta pemilu yang cerdas, integritas yang bijak dan mari pandai menggunakan media sosial dengan baik dan jangan mudah terprovokasi oleh itu isu yang mengandung saran atau berita hoax yang tidak jelas sumber dan kebenarannya.

“Mari sama-sama menolak dan melawan segala bentuk politik uang, black campaign fitnah politik, SARA dan pelanggaran-pelanggaran hukum lainnya, tentu semuanya ini adalah demi mewujudkan Pemilu tahun 2024 yang berkualitas, jangan juga menggunakan fasilitas negara untuk menguntungkan bagi calon tertentu dan merugikan bagi calon tertentu, jangan juga kita menggunakan fasilitas umum sebagai tempat kita berkampanye sebagai tempat kita melaksanakan serangkaian pelaksanaan kampanye atau memperkenalkan diri,” harapnya.

Diharapkan juga dapat meningkatkan solidaritas antar warga, antar sesama serta menyampaikan informasi atau laporan apabila menemukan kecurangan-kecurangan ataupun pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan di lapangan untuk dilaporkan kepada Bawaslu, aparat penegak hukum bahkan kepada KPU itu sendiri atau mewujudkan citra diri.

“Mari kita wujudkan pelaksanaan Pemilu di tahun 2024 di kampung kita Nias Selatan ini yang aman, damai, tertib, jujur, dan adil sehingga statemen kita masyarakat Nias Selatan dalam hal pelaksanaan pemilu di luar sana itu selalu mengatakan kita adalah daerah zona rawan,” tutupnya. (mag-8/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/