Home Blog Page 690

Burhanuddin Sitepu Jalani Fit and Proper Test di Hanura Sumut

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Bakal Calon Wali Kota Medan Burhanuddin Sitepu mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang digelar DPD Partai Hanura Provinsi Sumatera Utara di Jalan Sei Besitang Medan, Kamis (30/5/2024). Kedatangan Burhanuddin Sitepu bersama tim pemenangannya disambut Wakil Ketua DPD Partai Hanura Sumut Fityan Hamdy bersama pengurus lainnya.

Burhanuddin menjabarkan visi-misi sebagai calon wali kota dan wakil wali kota pada Pilkada Medan 2024. Burhanuddin optimis dirinya akan meraih rekomendasi dari Partai Hanura.

Apalagi kata Burhanuddin, dirinya dan Ketua DPD Partai Hanura Sumut El Adrian Shah sudah pernah menjalin silaturahim ketika dirinya menjabat Pimpinan DPRD Medan periode 2014-2019. “Dalam silaturahim itu kami sangat banyak berbicara tentang pembangunan Kota Medan,” kata Burhanuddin.

Menurut Burhanuddin, sosok El Adrian Shah sangat cerdas, menguasai persoalan dan mampu memberi solusi. “Dengan kedekatan emosional yang pernah terbangun itu, saya sangat berkeinginan membangun kembali kebersamaan di Pilkada Medan ini” kata Burhanuddin.

Terkait program kerja yang ditawarkannya, Burhanuddin mengungkapkan, dirinya akan memfokuskan pada persoalan pendidikan dan kesehatan. “Di mana-mana, saya selalu ditanya masyarakat tentang masalah pendidikan dan kesehatan, karena sampai sekarang belum terpenuhi oleh pemerintah. Jadi untuk fokus awal jika saya diizinkan Allah menjadi Wali Kota atau wakil wali kota, akan berupaya agar masyarakat tidak merasa ditinggalkan dalam pelayanan kesehatan dan pendidikan,” bebernya.

Apalagi, lanjut Burhanuddin, pendidikan dan kesehatan adalah amanah undang-undang dasar. “Masalah pendidikan dan kesehatan adalah tanggung jawab pemerintah. Jika ada terobosan-terobosan yang dilakukan pemerintah itu, di masyarakat muncul dua hal, ada yang bersyukur dan ada yang mengumpat. Mereka hanya mampu berkata-kata tapi tidak terimplementasi ke bawah, sebagaimana yang diharapkan,” bebernya.

Seperti program UHC, menurut Burhanuddin, secara program sangat bagus, namun dalam pelaksanaannya di bawah belum terlaksana maksimal. “Pelaksanaannya tergantung pihak rumah sakitnya. Padahal di setiap rumah sakit itu, sudah ditempatkan petugas BPJS, tetapi ketika masyarakat hendak mengadu, tidak ada tempat untuk mengadu. Mau tidak mau warga itu menghubungi saya, baru mereka mendapatkan pelayanan. Itukan bagian yang harus dikoreksi juga ke depannya” ungkapnya.

Sementara untuk memuluskan langkahnya menuju kontestasi Pilkada mendatang, Burhanuddin mengaku sudah berkomunikasi dengan Partai Demokrat di mana dirinya bernaung. Kemudian Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). “Setelah dari sini, saya juga akan mendaftar ke PAN, dan sudah ditunggu Ketua DPD PAN Medan, Bahrumsyah,” katanya.

Seperti ketiga partai sebelumnya yang telah didatanginya, Burhanuddin juga berharap kepada Hanura untuk bisa bergandeng tangan untuk mengusungnya di Pilkada Medan nanti. “Saya berharap Hanura memberikan amanah itu kepada saya,” pungkasnya. (adz)

Pulang Kampung, Arkhan Fikri Perkuat Squad Forkopimda Sergai Vs Muspika Pegajahan

Pemain Tim Nasional U 23 di Piala Asia Arkhan Fikri kelahiran Kabupaten serang Bedagai.

PEGAJAHAN, SUMUTPOS.CO- Pemain Tim Nasional (Tinmas) U23, Arkhan Fikri disela rehat dari timnas pulang kampung dan akan memperkuat squad Forkopimda Sergai dalam pertandingan persahabatan melawan Muspika Pegajahan di lapangan sepakbola PT Fajar Agung Desa Bingkat, Kecamatan Perbaungan, pada Jumat (31/5/2024).

Manager PS Forkopimda Serdang Bedagai, Darmawan, menyatakan bahwa kehadiran Arkhan Fikri dalam pertandingan persahabatan ini akan menambah meriahnya acara tersebut.

Menurutnya, ini merupakan bagian dari safari Forkopimda Serdang Bedagai dalam kegiatan pertandingan sepakbola di seluruh Kecamatan Kabupaten Serdang Bedagai yang diadakan setiap hari Jumat.

“Kami memanfaatkan momen kehadiran Arkhan, yang sedang pulang kampung ke Serdang Bedagai setelah mengikuti Piala Asia U23, untuk mengundangnya bermain bola,” ungkap Darmawan.

Ayah Arkhan, Tomy Harno, juga membenarkan bahwa anaknya akan bergabung dengan PS Forkopimda Serdang Bedagai dalam pertandingan melawan PS Muspika Pegajahan.

Menurutnya, setelah mengikuti Piala Asia U23, Arkhan mendapat libur pulang kampung dan diajak oleh Bupati Serdang Bedagai, Darma Wijaya, untuk ikut bermain bola.

“Ini kesempatan baik bagi Arkhan untuk tetap aktif dan melatih fisiknya selama liburan sebelum kembali ke Jakarta,” kata Tomy.

Pertandingan ini juga menjadi momentum penting bagi Arkhan untuk tetap terlibat dalam dunia sepakbola lokal, sambil memberikan kontribusi kepada timnya di level nasional.(fad/han)

Sidang Kasus Dugaan TPPO Agenda Penuntutan Kembali Ditunda, Hakim Tuding JPU Tak Mampu ‘Menjerat’ Terbit Rencana

SIDANG: Terdakwa TPPO, Terbit Rencana Perangin-angin saat duduk di kursi pesakitan.

STABAT, SUMUTPOS.CO- Terdakwa tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Terbit Rencana Perangin-angin kembali tertunda mendengar amar tuntutannya yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Langkat. Tertundanya mantan Bupati Langkat mendengar amar tuntutan dari jaksa sudah kali kelima.

Sidang baru dibuka Ketua Majelis Hakim, Andriansyah di Pengadilan Negeri Stabat, Rabu (29/5/2024) pukul 16.30 WIB. Yogi Fransis Taufik selaku JPU berdalih, ada fakta baru dalam perkara ini dan berbuntut pembacaan tuntutan harus ditunda.

“Karena ada fakta baru bahwa terdakwa akan menitipkan restitusi kepada pihak pengadilan, yang kami anggap itu ada hal yang meringankan majelis,” ujar Yogi di hadapan majelis hakim.

“Sehingga hal tersebut harus kami konsultasikan kepada pimpinan majelis, kami tidak bisa memutuskan majelis. Maka dari itu kami mohon ditunda satu minggu majelis. Dan ini sangat berpengaruh dengan amar tuntutan kepada terdakwa,” sambungnya.

Mendengar alasan JPU, hakim berang. “Kita di sini bersidang dengan professional. Saya sudah tolerin. Kita bisa maklumi tuntutan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan sebagainya. Apakah Kejagung gak memperhatikan khusus dalam perkara ini, ini ditunda lagi,” ujar Andriansyah.

Majelis hakim bertanya ke JPU, apakah pihaknya ada menerima salinan permohonan tersebut, terkait restitusi yang mau dititipkan di PN Stabat. “Saudara (JPU) ada terima salinan permohonannya, (atau) isu? Gak bisa juga isu dijadikan dasar untuk tuntutan. Apa mau dianggap JPU tidak mampu melakukan penuntutan?” ujar Andriansyah.

Bagi Andriansyah, tugas jaksa pada persidangan melakukan tuntutan. Sementara penasihat hukum melakukan pembelaan.

“Fokus dulu. Dan gini juga, sesuai peraturan mahkamah agung (Perma) baru tentang restitusi, penitipan itu bukan di persidangan, ke paniteraan. Sebagai jaminan untuk membayar restitusi terhadap korban-korban yang mengalami tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa,” ujar Andriansyah.

Alhasil sidang agenda pembacaan tuntutan kasus TPPO dengan terdakwa Terbit Rencana Peranginangin, ditunda pekan depan, Rabu (5/6/2024). Berdasarkan hitungan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), sebanyak 12 orang korban yang akan dibayarkan restitusinya oleh terdakwa Terbit Rencana Peranginangin dalam perkara kasus Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO).

Jika ditotalkan, biaya restitusi untuk belasan korban yang harus dibayarkan terdakwa Terbit Rencana Peranginangin berjumlah Rp2.677.873.143. Bahkan, nama dan total uang restitusi ini, sudah dimuat dalam dakwaan JPU.

Adalah, Trinanda Ginting dengan nominal restitusi sebesar Rp198.591.212, Dana Ardianta Syahputra Sitepu yang diwakili Edi Suranta Sitepu dengan nominal restitusi Rp228.555.549, Heru Pratama Gurusinga dengan nominal restitusi Rp263.686.430, Riko Sinulingga dengan nominal restitusi Rp124.898.574, Edo Saputra Tarigan dengan nominal restitusi Rp189.176.336, Yanen Sembiring dengan nominal restitusi Rp144.359.371, Almarhum Dodi Santoso diwakili Supriani selaku ibu kandung dengan nominal restitusi Rp251.360.000, Setiawan Waruhu dengan nominal restitusi Rp194.084.025, Suherman dengan nominal restitusi Rp355.694.395, Satria Sembiring Depari dengan nominal restitusi Rp299.742.099, Ridwan dengan nominal restitusi Rp227.174.254 dan Edi Kurniawanta Sitepu dengan nominal restitusi Rp200.550.898.

Terdakwa yang akrab disapa Cana didakwa JPU dengan dakwaan primair pasal 2 ayat (2) jo pasal 7 ayat (2) jo pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan kedua pasal 2 ayat (2) jo pasal 7 ayat (1) jo pasal 10 UU RI No 21/2007 Tentang Pemberantasan TPPO.

Atau pertama, pasal 2 ayat (2) jo pasal 7 ayat (2) jo pasal 11 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan kedua: Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, atau ketiga: Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Terdakwa Cana juga didakwa keempat pasal 2 ayat (2) jo Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Atau kelima, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 10 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Atau keenam, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Barang bukti dalam kasus TPPO adalah tanah dan bangunan beserta dokumen kepemilikan yang, dijadikan kerangkeng dan yang digunakan untuk mengurung atau menampung para korban. Kemudian perkebunan kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit milik PT Dewa Rencana Pegangin-angin berikut dokumen kepemilikan yang diduga sebagai tempat para koban atau anak kereng yang dipaksa bekerja tanpa gaji atau upah.

Terakhir, pembukuan serta dokumen laporan keuangan PT Dewa Rencana Perangin-angin sejak tahun 2010 sampai dengan 2022, yang dijadikan barang bukti. (ted)

Anggaran Pilgub Sumut 2024 Rp 705 Miliar, KPU Sumut Sebut Baru Cair 40 Persen

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin.(BAGUS SYAHPUTRA/SUMUT POS)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024, sebesar Rp 705 miliar. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut baru menerima pencairan sekitar, 40 persen atau Rp 282 miliar.

Hal itu diungkapkan oleh KPU Sumut, Agus Arifin kepada wartawan, di Kota Medan, Kamis (30/5). Ia menjelaskan pencairan dilakukan secara bertahap pada Pilgub Sumut ini.

Anggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut sebesar Rp705 miliar. “Dimana, 40 persen yang sudah diterima, sisanya akan kami komunikasikan lagi dengan pemerintah setempat,” ucap Agus.

Atas hal itu, Agus mengatakan pihaknya sangat berhati-hati menggunakan anggaran tersebut, dan akan digunakan sesuai kebutuhan setiap tahapan Pilgub Sumut 2024 nantinya.

“Saat ini, sejumlah tahapan pemilihan Gubernur sudah kami selesaikan, peluncuran pilkada, pembentukan badan adhoc, sudah selesai,” jelas Agus.

Agus mengungkapkan pihak KPU Sumut, berkomitmen untuk meningkatkan partisipasi pemilih sebesar 80 persen di Pilgub Sumut dan Pilkada serentak di Kabupaten/Kota se-Sumut pada 27 November 2024 ini.

“Target kami 80 persen tingkat partisipasi pemilih pada pemilihan gubernur 2024,” ucap Agus.

Untuk mencapai target ini, Agus menjelaskan KPU Sumut, telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kesadaran, demokrasi di kalangan masyarakat.

“Pengalaman dalam menyelenggarakan pemilihan presiden dan pemilihan legislatif pada 14 Februari 2024, menjadi bekal yang cukup untuk mempersiapkan pilkada dengan baik sehingga target tersebut dapat tercapai,” tandas Agus.(gus/han)

Cicil Tunggakan Rp107 Miliar Lebih, Pemko Medan Cabut Segel Centre Point

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan menangguhkan pembongkaran bangunan Mall Centre Point yang berada di Jalan Jawa Medan. Penangguhan ini dilakukan setelah PT Kereta Api Indonesia (KAI) membayar tunggakan pajak sebesar Rp107 miliar lebih kepada Pemko Medan.

Hal ini disampaikan Pj Sekda Kota Medan Topan Obaja Putra Ginting saat doorstop di Balai Kota Medan, Kamis (30/5/2024).

Dikatakannya, uang yang dibayarkan tersebut untuk membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Sebenarnya ini adalah PT KAI yang membayarkan ke kas pemko untuk BPHTB-nya sebesar Rp107.356.891,” kata Topan Ginting didampingi Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan Alexander Sinulingga.

Pj Sekda menuturkan, Hak Pengelolaan (HPL) yang dimiliki oleh PT KAI sudah lama mati. Oleh karenanya untuk melakukan kerja sama, maka harus dihidupkan kembali dan itu memang menjadi tanggung jawab PT KAI untuk proses penghidupan kembali HPL-nya.

“Maka di sana ada kewajiban BPHTB. Selanjutnya, nanti mereka berkontrak dengan PT ACK selaku pengelola Mall Centre Point. Kemudian, setelah berkontrak itu, mereka akan memohonkan peningkatan hak,” terangnya.

Selanjutnya, Topan Ginting menyebut, PT ACK selaku pengelola Mall Centre Point telah menyurati Pemko Medan.

Surat itu, jelasnya, berisi permohonan agar segel mal tersebut dibuka dan alat berat yang awalnya disiagakan di depan mal, agar ditarik.

“Karena kita sudah melihat ada niat baik dan ini sudah mereka bayarkan. Kita juga tadi berdiskusi dengan Pak Wali Kota bahwa dari sisi perekonomian di dalam karena ada tenant-tenant yang berjualan. Selain itu juga kita lihat bahwa banyak sekali di sana pekerja yang sudah selama dua Minggu ini tidak bekerja, maka dengan alasan itu kita memberikan penangguhan untuk penghancuran gedung tersebut,” jelasnya.

Meski demikian, ungkap Topan Ginting, PT ACK berjanji akan melunasi tunggakan pajak tersebut dan akan dibayarkan pada 19 Juni 2024 mendatang.

“Bahwa untuk pembayaran selanjutnya dilaksanakan itu tanggal 19 Juni. Nanti BPHTB-nya akan mereka (PT ACK) bayarkan atas peningkatan hak ke HGB.

BPHTB, karena itu yang menjadi utang mereka. Nanti perhitungannya sekitar seratusan miliar juga dan nanti pembayaran ketiga kita sepakati kembali, karena itu pembayaran PBG atau IMB,” jelasnya. (rel)

Menuju Pilkada Kabupaten Samosir, Manarsar Simbolon Daftar ke PKB, Partai NasDem dan Partai Gerindra

DAFTAR : Bakal Calon Bupati Samosir, Manarsar Simbolon saat mendaftar di kantor DPW PKB Sumut Jalan Walikota No. 3 Medan, Rabu (29/5).

MEDAN – Pensiunan birokrat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Manarsar Simbolon SH MSi “turun gunung” mendaftar menjadi Bakal Calon (Balon) Bupati Samosir melalui tiga Partai Politik (Parpol) ke Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumut , DPW Partai NasDem Sumut dan DPD Partai Gerindra Sumut, Rabu (29/5) kemarin.

Manarsar Simbolon saat mendaftar didampingi sejumlah tokoh antara lain H Muslim Simbolon MA, Oloan Simbolon ST (tokoh masyarakat Sumut), DR Ramadona Simbolon (Wakil Rektor UISU), Jarodes Simbolon (tokoh pendidikan), Bastian Simbolon (tokoh naposo Samosir), DR Zulfi Amri (konsultan politik), Carlos Simbolon, Bangun Simanjuntak dan lainnya.

Manarsar Simbolon kelahiran Sijambur Ronggurnihuta Kabupaten Samosir 28 Maret 1962 ini sudah menyatakan tekadnya maju mencalonkan diri di Pilkada Samosir yang akan digelar secara serentak pada 27 Nopember 2024, sehingga mendaftarkan diri ke tiga ParpolParpol tersebut.

Pendaftaran yang dilakukan secara maraton. Rombongan Manarsar Simbolon mengawali dengan doa yang dilakukan di Keuskupan Agung Medan dipimpin Pastor Ignatius Simbolon OFM Cap, untuk mendapat bekal dan berkat dalam “pertarungan” perebutan kursi nomor satu di Samosir tersebut.

DAFTAR : Bakal Calon Bupati Samosir, Manarsar Simbolon saat mendaftar di kantor DPW Partai NasDem Sumut Jalan Prof Yamin No. 41 Medan, Rabu (29/5).

Setelah mendapat doa pemberkatan itu, Manarsar Simbolon dengan mantap melangkah kaki mendaftarkan diri menuju ke kantor DPW PKB Sumut di Jalan Walikota No. 3 Medan. Kemudian dilanjutkan mendaftar ke kantor DPW Partai NasDem Sumut di Jalan Prof HM Yamin No. 41 Medan dan terakhir mendaftar ke kantor DPD Partai Gerindra Sumut di Jalan Jenderal Sudirman No. 36 Medan.

Saat mendaftar di kantor DPW PKB Sumut, Manarsar Simbolon bersama tim rombongan diterima oleh Ketua Desk Pilkada PKB Sumut yang diwakili oleh Wakil Sekretaris Desk Pilkada DPW PLB Sumut, Dewi Anggraeni didampingi Tim Divisi Kampanye Desk Pilkada Altudes Siregar dan Muslim Pulungan.

Dewi Anggraeni mengatakan, bahwa berkas dan pendaftaran Manarsar Simbolon sebagai balon Bupati Samosir telah diterima dengan lengkap dan untuk selanjutnya akan dibawa ke Jakarta untuk dilakukan Uji Kompetensi dan Kepatutan (UKK) oleh DPP PKB.

Manarsar Simbolon berharap, PKB dapat menerimanya sebagai bakal calon Bupati Samosir, dan siap mematuhi aturan yang diberlakukan partai besutan Muhaimin Iskandar tersebut,” harapnya.
Selesai mendaftar dari DPW PKB Sumut, Manarsar Simbolon dan rombongan bergerak melanjutkan perjalanan menuju kantor DPW Partai NasDem Sumut untuk mendaftar dan di kantor partai berslogan restorasi perubahan itu, Manarsar Simbolon diterima Ketua Bappilu DPW Partai Nasdem Sumut, H Salman Ginting seraya berjanji akan membawa berkas pendaftaran tersebut ke DPP Partai NasDem di Jakarta.

Usai mendaftar di DPW Partai NasDem Sumut, Manarsar Simbolon langsung melanjutkan perjalanan ke kantor DPD Partai Gerindra Sumut untuk mendaftarkan diri dan diterima Ketua Bappilu DPD Partai Gerindra Sumut, DR Aripay Tambunan beserta jajaran.

Aripay Tambunan sempat berdialog dengan Manarsar Simbolon tentang visi misinya atau keinginannya “turun gunung” maju di Pilkada Samosir, guna mewujudkan “Samosir Bersinar (Bersih dan Sejahtera Bersama Manarsar Simbolon).

“Visi saya sederhana, yakni untuk mewujudkan Samosir menjadi kabupaten yang lebih baik lagi, yakni “Samosir Bersinar” (Bersih dan Sejahtera Bersama Manarsar),” ujar pria yang dikenal di Pemprov DKI Jakarta sebagai sosok yang berani, termasuk dalam menjaring pajak kendaraan di ibukota Indonesia ini, dengan menempel stiker tidak taat pajak di kendaraan dan rumah warga yang tidak bayar pajak.

Dengan pengalaman sebagai pensiunan ASN selama 38 tahun, Manarsar Simbolon berharap jika diberi amanah oleh masyarakat Kabupaten Samosir nantinya sebagai Bupati Samosir, akan mewujudkan Kabupaten Samosir yang bersih dan tentu saja sejahterasejahtera,” tuturnya. (rel)

Polres Sergai Patroli dan Razia Rutin Antisipasi Kriminalitas

PATROLI: Personel Polres Sergai saat gelar patroli dan Razia di Wilkum Polres Sergai. ( Fad )

SERGAI, SUMUTPOS.CO- Polres Serdang Bedagai menggelar patroli dan razia kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), antisipasi geng motor dan tindak kejahatan lainnya, Rabu (29/5/2024) malam.

Patroli dipimpin oleh Kapolsek Perbaungan AKP S. Guru Singa, SH yang terlebih dahulu melaksanakan apel kesiapan di Polsek Perbaungan.

Patroli diawali sekira pukul 22.20 WIB di Jembatan Sungai Ular Dusun Pasiran Desa Simpang tiga Pekan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai . Kemudian tim gabungan bergerak melakukan razia di Jalinsum Medan-Tebing tinggi, tepatnya di Simpang Tiga Kota Perbaungan.

Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk, Kamis (30/5/2024) mengatakan, patroli ini merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) untuk menekan setiap aksi kejahatan, dan cipta kondisi guna memberi rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

Ia menyebutkan, sasaran dalam kegiatan patroli skala besar ini adalah para pengguna jalan terutama pengguna Sepeda motor dan menyeser lokasi-lokasi rawan terjadinya tindak pidana seperti, geng motor, balap liar, begal, pelaku narkoba, dan tindak kejahatan lainnya, sekaligus sebagai upaya preemtif, preventif dan represif dalam mencegah kejahatan di wilayah Kabupaten Sergai.

Kasi Humas Polres Sergai menegaskan, patroli skala besar ini rutin dilaksanakan dengan harapan dapat memberi efek detterent bagi pelaku tindak kejahatan, dan terciptanya kesadaran bagi masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas.

“Kami juga mengimbau masyarakat apabila menemukan aksi geng motor, balap liar, begal, penyalahgunaan narkoba maupun tindak pidana lainnya agar segera melaporkan ke pihak Kepolisian terdekat. Masyarakat dapat melapor secara langsung ke Polres dan Polsek, atau dengan menghubungi call center 110,” ucap Kasi Humas Polres Sergai. (fad/han )

Penggelembungan Suara Pileg 2024, PT Medan Diminta Perberat Hukuman 3 PPK Medan Timur

SIDANG: Tiga oknum PPK Medan Timur terdakwa kasus penggelembungan suara, saat menjalani sidang di PN Medan. (Dikumen pribadi/Sumut Pos)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Pengadilan Tinggi (PT) Medan diminta agar memperberat hukuman tiga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur yang hanya dihukum 3 bulan penjara dalam kasus penggelembungan suara di Pemilu 2024.

Permintaan itu disampaikan oleh oleh Pengamat hukum dari Pusat Pembaharuan Hukum dan Peradilan (Puspha) Sumut, Muslim Muis SH, Rabu (29/5/2924).

Menurut Muslim Muis, kasus penggelembungan suara Pemilu 2024 dengan terdakwa Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25), Junaidi Machmud (48), dan Muhammad Rachwi Ritonga (28) merupakan kasus pertama kalinya di Kota Medan yang naik ke Pengadilan.

“Kita juga mengapresiasi pihak Gakkumdu yang berhasil menangani perkara ini dan pihak Kejari Medan yang berhasil membuktikan kasus ini dalam persidangan,” ucapnya.

Karena alasan itu juga, Muslim Muis berharap agar PT Medan memperberat hukuman ketiga terdakwa demi rasa keadilan masyarakat.

Selain itu, sambung Muslim, hukuman yang diberikan oleh PT Medan bakal menjadi efek jerah bagi para terdakwa maupun masyarakat yang ingin melakukan perbuatan yang sama.

“Setidaknya hukumannya sama dengan tuntutan 1 tahun penjara jaksa atau lebih. Itu juga membuktikan kalau PT Medan mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi atau penyalahgunaan kekuasaan,” pungkasnya.

Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara terhadap ketiga terdakwa dan dibebankan membayar denda Rp25 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 1 bulan.

Menurut hakim, perbuatan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 532 Jo Pasal 554 UU RI No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primair.

Meskipun terbukti bersalah, vonis yang diberikan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan tim JPU Kejari Medan yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp25 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 4 bulan.

Atas putusan itu, Kejari Medan mengajukan upaya banding, karena menilai vonis 3 bulan tersebut, belum memberikan keadilan bagi masyarakat. Namun, pihak Kejari Medan tetap mengapresiasi putusan PN Medan yang menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah.

“Dari tuntutan 1 tahun, putusan hakim masih sangat jauh dengan keadilan masyarakat. Oleh karena itu terhadap putusan 3 bulan penjara, kami sudah mengambil sikap mengajukan upaya hukum banding,” tegas Kajari Medan Muttaqin Harahap beberapa waktu lalu. (man/han)

Tingkatkan Kualitas UP2K, TP PKK Kota Medan Kunjungi Kabupaten Klungkung

Bali-Setelah Kota Denpasar, TP PKK Kota Medan melakukan kembali kunjungan kerja ke Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali, Rabu (29/5/2024).

Selain bersilaturahmi, kunjungan dilakukan guna menggali informasi sekaligus mempelajari usaha peningkatan pendapatan keluarga (UP2K) yang telah dikembangkan Kabupaten Klungkung selama ini.

Kedatangan rombongan TP PKK Kota Medan yang dipimpin langsung Kahiyang Ayu M Bobby Afif Nasution selaku Ketua, disambut Pj Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika bersama Pj Ketua TP PKK Kabupaten Klungkung Ny Wiryani Jendrika di Kantor Bupati Klungkung.

Kahiyang Ayu mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Klungkung atas sambutan yang diberikan serta menerima kunjungan dengan sangat baik dan penuh rasa kekeluargaan. Dikatakannya, kunjungan ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas hasil UP2K yang akan diterapkan TP PKK Kota Medan.

“Kami juga ingin belajar bagaimana hasil UP2K benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, terutama untuk menambah pendapatan keluarga,” kata Kahiyang Ayu.

Selain itu, melalui pertemuan ini, Kahiyang Ayu juga berharap dapat dijadikan momentum untuk saling bertukar informasi dan mempromosikan potensi daerah masing-masing.

“Mari kita jadikan kunjungan ini sebagai pertemuan awal yang banyak memberikan manfaat bagi pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat,” harapnya.

Sementara itu, Pj Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika mengatakan, TP PKK Kabupaten Klungkung sejak tahun 2015 selalu mendapatkan nominasi sebagai Pelaksana Terbaik.

Kemudian, lanjutnya, tahun 2017 mendapatkan penghargaan Pakarti Utama 3 dan tahun 2019 UP2K PKK Desa Pejukutan, Kecamatan Nusa Penida masuk nominasi tingkat nasional.

Sedangkan dalam upaya pengendalian Inflasi, jelas Nyoman, TP PKK Kabupaten Klungkung juga melakukan pembagian bibit tanaman cabai kepada seluruh TP PKK Kecamatan dan Desa sebanyak 2 kali setiap tahunnya.

“Bibit cabai ini dihasilkan dari kebun dan tempat pembibitan Hatinya PKK yang berada di Desa Kusamba,” paparnya.

Usai pertemuan, Kahiyang Ayu didampingi Pj DWP Kota Medan Isabella Topan Ginting bersama Pj Bupati Klungkung dan Pj Ketua TP PKK Kabupaten Klungkung selanjutnya mengunjungi stand milik Kabupaten Klungkung yang menyajikan berbagai produk hasil dari kader PKK-nya. (rel)