Home Blog Page 691

Peringati Hari Lansia Nasional, Bank Mandiri Taspen Gelar Operasi Katarak Gratis

Corporate Secretary Bank Mandiri Taspen, Errinto Pardede (kanan) bersama Head of Digital, Credit Life, and Emerging Consumers - Allianz Indonesia Danis Samagan (kiri) memberi keterangan kepada wartawan tentang kegiatan CSR operasi katarak bertajuk Mantap Melihat, yang berlangsung di Medan, Rabu (29/5/2024). (Triadi Wibowo)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dalam rangka memperingati Hari Lansia Nasional tahun 2024, Bank Mandiri Taspen menggelar kegiatan CSR operasi katarak gratis bertajuk Mantap Melihat, yang berlangsung di Medan, Rabu (29/5/2024).

Errinto Pardede, selaku Corporate Secretary Bank Mandiri Taspen mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari refleksi kita kepada nasabah Bank Mandiri Taspen untuk memberikan pelayanan terbaik karna memang nasabah kita adalah nasabah pensiunan dan kita tahu katarak itu banyak diidap pada usia 50 tahun ke atas.

“Ini merupakan kegiatan kita yang kedua kali, pertama diadakan di Jakarta dan Surabaya. Karena sukses, kita adakan lagi di dua kota di Medan dan Makassar,” jelas Errinto.

Selain itu, Errinto menjelaskan bahwa kegiatan yang dilaksanakan hari ini juga bertepatan pada Hari Lansia Nasional yang diperingati setiap tanggal 29 Mei.

“Jadi hari ini kita mulai dari screening sebelum operasi katarak. Total ada 80 orang nasabah pensiunan yang mendaftar dan akan kita lakukan pemeriksaan awal untuk menentukan apakah tindakan operasi katarak diperlukan atau tidak. Dan ini semua sepenuhnya dibiayai oleh Bank Mandiri Taspen bekerja sama dengan Allianz sebagai apresiasi kepada para nasabah lansia,” ungkapnya.

Sebagai salah satu pendukung kegiatan Mantap Melihat, Allianz Indonesia menyambut baik apa yang telah dilakukan oleh Bank Mandiri Taspen.

“Ini selaras dengan visi kami di Allianz untuk mengasuransikan lebih banyak orang Indonesia dan kita punya tujuan untuk mengamankan masa depan mereka,” jelas Danis Samagan, selaku Head of Digital, Credit Life, and Emerging Consumers – Allianz Indonesia.

Kegiatan yang diselenggarakan Mandiri Taspen, lanjut Danis, ini sebagai bentuk apresiasi pada para nasabah supaya di hari tua itu mereka memiliki pengelihatan yang baik sehingga menjadikan ini selaras dengan tujuan perusahaan kami.

“Kami dengan senang hati mendukung acara ini. Kami sudah berkolaborasi dengan Bank Mandiri Taspen sejak tahun 2022 dalam pengadaan produk asuransi jiwa kredit yang mensupport Bank Mandiri Taspen dalam penyaluran kredit mereka. Dari hasil distribusi produk ini, sebagian disisihkan kembali untuk disalurkan ke masyarakat dalam bentuk kegiatan seperti Mantap Melihat ini,” tutupnya. (rel/tri)

Family Gathering PWI Sumut Dimeriahkan Lucky Draw 3 Sepeda Motor

RAPAT: Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik SE memimpin rapat finalisasi pengurus dan Panitia Family Gathering 2024 di kantor PWI Sumut, Rabu (29/5/2024).

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik SE mengajak seluruh anggota PWI ramaikan acara Family Gathering PWI Sumut di Taman wisata Rindu Alam Bukit Lawang, Langkat, Sabtu 1 Juni 2024. Acara silaturahmi bagi keluarga besar PWI Sumut disiapkan hadiah Lucky Draw 3 unit sepeda motor, 4 sepeda gunung, voucer dan hadiah menarik lainnya.

Dalam rapat finalisasi pengurus yang dipimpin langsung Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik SE bersama Panitia Family Gathering 2024 di kantor PWI Sumut, Rabu (29/5/2024). Farianda mengajak seluruh panitia bekerja maksimal memberikan pelayanan kepada seluruh peserta.

“Sukseskan acara Family Gathering, luangkan waktu mematangkan segala sesuatunya. Apalagi terkait akomodasi jangan sampai terjadi kekurangan. Peserta jangan sampai terlantar,” pesan Farianda.

Yang paling utama tambah Farianda, jangan lupa berdoa agar rencana lancar.

“Setiap usaha tetap berdoa. Selain Doa terus kerja keras berbuat sehingga pelayanan maksimal,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Family Gathering PWI Sumut 2024 Sugiatmo didampingi Panitia lokal (Red_PWI Langkat) Donny Syaputra bersama sekretaris Endang Junaidi menyampaikan, dalam acara Family Gathering nanti panitia menyediakan lucky draw. Untuk hadiah utama 3 unit sepeda motor, 4 Sepeda gunung, TV, Kulkas dan sejumlah hadiah menarik lainnya.

Ditambahkan Sugiatmo, yang berhak memiliki satu undian lucky draw adalah peserta anggota PWI Sumut dan 4 orang pegawai sekretariat PWI Sumut yang hadir pada saat acara.

Terkait jumlah peserta terdiri dari anggota dan keluarga yang ikut mendaftar sekitar 800 orang dari seluruh Kabupaten/Kota di Sumut. Khusus dari Medan jumlah peserta yang sudah mendaftar sekitar 450 orang.

Kepada peserta yang ikut rombongan disiapkan 12 unit bus dan sebahagian lagi menggunakan mobil pribadi. Untuk itu, panitia menjadwalkan keberangkatan rombongan dari kantor PWI Sumut Jl Adinegoro Medan Sabtu 1 Juni 2024 pukul 6.00 Wib tepat.

Ditambahkan Sugiatmo, kegiatan Family Gathering hampir dipastikan dihadiri Ketua PWI Pusat Hendri CH Bangun. Juga diundang Pj Gubernur Sumut, Kapolda Sumut, Kejati Sumut dan Kepala daerah serta unsur pejabat Forkopimda Kabuparten/Kota. (rel/han)

Sidang Kepemilikan Senpi di PN Lubukpakam, JPU Hadirkan Saksi Diluar BAP

SIDANG: Pengadilan Negeri ( PN) Lubukpakam menggelar sidang kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Edi Suranta Guru Singa alias Godol.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO- Pengadilan Negeri ( PN) Lubukpakam, kembali menggelar sidang mendengar keterangan saksi dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Edi Suranta Guru Singa alias Godol Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, Selasa (28/5).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Deliserdang, Jhon Wesli dan Yuspita Ginting menghadirkan enam orang saksi dari anggota Brimob, saksi ahli dan masyarakat.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Simon CP Sitorus meminta saksi dari personel Brimob bernama Diky menceritakan bagaimana ia menyebutkan telah melihat terdakwa melemparkan sesuatu yang disangkakan itu senjata api milik terdakwa.

Hakim juga meminta pada saksi lain untuk menyampaikan kesaksian mereka atas senjata api itu memang benar milik terdakwa Godol.

Suhandi Umar Tarigan SH merupakan Kuasa Hukum dari terdakwa Edi Suranta Guru Singa alias Godol dalam penyampaiannya kepada hakim.

Saksi yang dihadirkan tidak memiliki kepastian melihat langsung terdakwa Godol melemparkan senjata yang dimaksud, hingga ditemukan petugas Brimob di lokasi.

Keterangan persnya, Suhandi mengatakan, kasus ini makin menguatkan dugaan kalau kliennya dikriminalisasi. Karena dari saksi yang menyampaikan keterangan di persidangan tidak ada yang mengetahui melihat jelas kalau pemilik senjata api itu milik kliennya.

Justru saksi luar yang dihadirkan Jaksa itu membuat penasehat hukum terpidana. Ia menilai bahwa jaksa ragu dengan saksi saksi yang ada didalam BAP yang diserahkan Polisi.

” Keterangan saksi yang sudah dihadirkan itu tidak ada yang bisa meyakinkan memberikan keterangan yang jelas untuk membenarkan kepemilikan senjata api itu milik klien kami. Dan aneh bagaimana berkas ini bisa P21 karena saksi saksi pelapor yang dihadirkan itu nol semua pengetahuannya termasuk saksi ahli yang dihadirkan hari ini yang kami anggap itu bukan saksi ahli,” ucap Suhandi Umar Tarigan SH Kuasa Hukum terdakwa.

Pada sidang selanjutnya nanti, Umar menyebutkan Jaksa tidak yakin dengan saksi yang ada di BAP untuk menjerat klien kami. Tadi ada saksi ahli tapi hanya tau masalah registrasi. Mestinya saksi ahli itu bisa menjelaskan terkait uji balestik maupun tentang sidik jari tapi itu tidak ada.

Suhardi mengatakan Minggu depan akan menyampaikan terkait Kopda M oknum TNI yang ada dilokasi saat itu. Dan kopda M sudah kami laporkan ke POMdam dan sudah ditahan.

” Apa bila nanti saksi kami menyebutkan terkait Kopda M kita akan meminta hakim dapat menghadirkan Kopda M untuk dimintai kesaksian,” jelas Umar didampingi sejumlah Penasehat Hukum lainnya.

Pada sidang kesaksian pelapor sebelumnya Hakim Ketua Simon CP Sitorus bersama dua hakim Anggota mempertanyakan kesaksian anggota brimob yang ada di lokasi penemuan senjata api yang disangkakan milik terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol.

Menjadi saksi yang memberatkan terdakwa Godol. Dua orang anggota Polri dari Satuan Brimob Polda Sumut yakni Bripda Ruben Timotius silalahi dan Kompol Oktorolasi Simbolon ditanya oleh Hakim dan Penasehat Hukum Edi Suranta gurusinga.

Namun tak jauh berbeda dengan dua orang anggota Satbrimob Polda Sumut sebelumnya, yakni Bripda Surya Darma Sambo dan Brigadir Andry Purba l,Bripda Ruben Timotius Silalahi dan Kompol Oktorolasi Simbolon sama sama mengaku tak melihat terdakwa Godol membuang senjata api.

Majelis Hakim cecar terkait sprint tugas dari saksi pelapor sebagai komandan yang memimpin anggota Gegana Brimob melakukan penggerebekan dan penangkapan 21 orang dari lokasi penggerebekan termasuk terdakwa Godol di lokasi perjudian di Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancurbatu pada 15 Maret 2024 lalu.

Hakim juga menyinggung soal sidik jari pada senjata yang ditemukan, dimana sebelumnya, saat senjata api diamankan oleh anggota saksi pelapor senjata sudah dipegang banyak orang tanpa sarung tangan. Hingga menyulitkan kalau diperiksa sidik jari secara forensik pada senjata jenis pistol yang ditemukan.

Hakim menambahkan, saksi pelapor menyebutkan bahwa ia mengetahui ditemukan senjata api jenis pistol itu setelah menerima laporan dari anggotanya dari radio.

” Setelah mendapat laporan dari radio dari anggota, saya datang ke lokasi dan melihat senjata yang dipegang oleh anggota bernama Budi yang disebutkan oleh anggota ditemukan dipinggir jalan oleh anggota saya lainnya bernama Dicky yang menyatakan kalau senjata api itu milik Godol,” sebut Saksi Pelapor pada Hakim.

Hakim lalu mempertanyakan, untuk senjata api yang ditemukan itu jenis senjata organik atau senjata rakitan?’ itu senjata tidak digunakan satuan manapun,ucap Saksi Pelapor. Hakim juga menanyakan, Kenapa usai penangkapan terdakwa dengan 20 orang lain yang diamankan saat penggerebekan, tidak dibawa ke Polda tapi dibawa ke Polrestabes Medan.

” Karena beberapa kasus yang kami temui di perkara lain kami serahkan ke Poltabes Medan dan itu arahan dari Kapolsek Pancurbatu saat itu,” sebut Saksi Pelapor.

Hakim Ketua melanjutkan dengan bertanya terkait sprint surat tugas berapa personel anggota Brimob yang dibawa saksi pelapor ke lokasi penggerebekan dan apakah itu dilakukan sesuai perintah Polda Sumut atau Poltabes Medan yang meminta bantuan BKO.

Saksi pelapor menjawab, kalau mereka turun ke lokasi melakukan patroli dengan perintah lisan dan sprint dari Komandan Brimob Polda Sumut dan menurunkan 42 personel Brimob bersenjata alat pelontar gas airmata dan senjata api laras panjang.

” Saat penggerebekan kami juga didampingi petugas Polsek Pancur batu dipimpin Kapolsek. Setelah mengamankan 21 orang dilokasi langsung kami bawa dibawa ke Poltabes Medan, tidak ada yang dilepaskan saat dibawa ke Polrestabes, ” ujar Saksi Pelapor.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa lainnya, Thomas Tarigan SH dalam sidang mendengarkan keterangan saksi pelapor juga menanyakan terkait pemilik senjata api tersebut apakah menemukan atau melihat senjata api itu dibawa oleh terdakwa Godol.Saksi pelapor menjawab tidak ada mempertanyakan hal itu pada orang orang yang diamankan atau warga yang ada dilokasi saat penggerebekan. Hanya berdasarkan keterangan anggotanya.

” Saksi pelapor juga mengaku tidak melihat langsung terdakwa Edi Suryanta Guru Singa menguasai, membawa, menyimpan senjata api secara langsung. Kedua saksi pelapor Personel Brimob ini juga tak melihat terdakwa memegang dan menyimpan senjata api. Karena ditemukan tidak dibadan terdakwa,atau ada yang melihat senjata itu sengaja dibuang terdakwa ke pinggir jalan tempat dimana senjata itu katanya ditemukan anggota brimob yang melakukan penggerebekan.

” Ini aneh saja, gimana bisa senjata itu dikatakan milik klien kami, senjata itu tidak ditemukan dibadan atau dipegang, atau ada yang nampak dibuang sengaja oleh klien kami. Setelah itu juga penyidik hanya menerima serahan klien kami dan senjata api yang ditudingkan milik klien kami, ini tentunnya tak berdasar karena tidak didukung bukti yang otentik apa itu rekaman video atau hal yang bisa dijadikan dasar pembuktian senjata api itu milik klien kami. Penyidik tidak ada olah TKP atas penemuan senpi seperti dimaksud,” jelas Kuasa Hukum Terdakwa Thomas Tarigan SH.

Thomas menambahkan, dalam sidang hari ini mendengarkan keterangan dua orang saksi pelapor dari Anggota Brimob.

” Kami dalam sidang ini mencocokkan apa yang ada dalam BAP keterangan Pelapor atas Klien kami, dan kami menemukan kejanggalan serta ada beberapa poin yang tidak sesuai dari keterangan yang disampaikan dalam BAP dengan keterangan langsung yang disampaikan dalam sidang keterangan saksi pelapor hari ini,” ucap Thomas.

Sidang mendengar keterangan saksi pelapor dari Komandan Brimob saat penggerebekan dan penangkapan terdakwa Edi Suryanta Gurusinga alias Godol atas kepemilikan senjata api ilegal ini dihadiri puluhan anggota Brimob Polda Sumut. Personel pasukan elite Polri ini sengaja mengikuti jalannya proses sidang dengan perintah Komandannya.(btr)

Saatnya, Tiga Kementerian dan Pemda Berpihak untuk Keberlangsungan Pendidikan Tinggi

CENDERA MATA: Ketua Apperti Sumut Ir Indra Gunawan MP (4 kiri) bersama penerima cendera mata pada kegiatan Apperti Sumut di Hotel Le Polonia Medan.

KETUA Aliansi Penyelenggara Perguruan Tinggi Indonesia (Apperti) Sumut Ir Indra Gunawan MP mengungkapkan bahwa keberadaan Apperti pusat maupun wilayah adalah sebagai wadah bagi anggotanya untuk memberikan solusi atas permasalahan yang ada dan untuk memajukan institusi masing-masing anggota.

Apperti Sumut mewadahi 78 Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta (BP PTS), baik universitas, sekolah tinggi, institut, politeknik maupun akademi di Sumut. ”Paling tidak ada empat isu yang menjadi permasalahan yang mendasar bagi BP PTS,” jelasnya pada bahan paparan yang dibagikan, Jumat (24/5).

Ir Indra Gunawan MP meminta keberpihakan dari tiga kementerian dan Pemerintahan Daerah (Pemda) untuk keberlangsungan pendidikan tinggi di Sumut.

Ketua Apperti Sumut menegaskan bahwa keberpihakan Kemendikbudristek dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi, keberpihakan Kemenkumham dalam permasalahan stemple legalitas, keberpihakan Kemenkeu dalam hal pajak badan dan keberpihakan pemerintahan daerah pada dalam hal retribusi Pajak Bumi Bangunan (PBB).

Ungkapan ini disampaikan Ir Indra Gunawan MP yang juga ketua umum Yayasan Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) pada musyawarah wilayah dan pelantikan pengurus Apperti Sumut seminar seminar nasional di Hotel Le Polonia Medan, baru-baru ini.

Acara mengusung tema: Menyalurkan Aspirasi Permasalahan Yayasan Pendidikan kepada Presiden Terpilih ini dihadiri Dirjen Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek Prof Dr Kiki Yulianti MSc, Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar yang diwakili Prihantoro dan Ketua Pembina Apperti Pusat Prof Dr M Budi Djadmiko MSI MEI).

Turut hadir Ketua Pengawas Apperti Pusat Prof Dr Marzuki Alie MM, Ketua Umum Apperti Pusat Prof Dr Mansyur Ramly MSi) dan Sekretaris Umum Apperti Pusat Dr dr Shanti Jurnalis SpA MKes) beserta pengurus Apperti Pusat Zaharuddin MM PhD, Patwan Siahaan SH SE MH, Dr PO Abas Sunarya MSi dan Dr Sri Watini.

Kemudian hadir Ketua Aptisi Sumut Dr M Isa Indrawan MM) beserta jajaran, kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Sumut dan kordinator Kopertais IX Sumut, pimpinan BP PTS se-Sumut, pimpinan Bank Syariah Indonesia Pusat, Area Medan dan Cabang Juanda.

Sementara itu Dirjen Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek Prof Dr Kiki Yulianti MSc mengutarakan materi transformasi pendidikan tinggi vokasi. Disebutkan bahwa dinamika perkembangan teknologi, persoalan lingkungan dan ketidakpastian geopolitik mempengaruhi kehidupan masyarakat, pertumbuhan ekonomi, ketersediaan lapangan kerja dan mengubah tuntutan kompetensi kerja,” katanya.

Ia menyebutkan bahwa prinsip pembelajaran yang mendasar untuk pendidikan vokasi adalah membentuk pembelajar sepanjang hayat yang senantiasa relevan dengan masanya.

Pengawas Apperti Pusat Prof Dr Marzuki Alie MM dalam paparannya menggariskan bahwa badan penyelenggara pendidikan bersifat nirlaba. Kemudian aset yang digunakan untuk pendidikan yang sifatnya tidak mencari keuntungan bukan merupakan objek PBB.

Sementara itu pembicara dari Ditjen AHU memaparkan materi tentang pendaftaran, pemberdayaan dan pengawasan organisasi kemasyarakatan (Ormas) berbadan hukum. Ormas berbadan hukum yakni yayasan (termasuk universitas dan sekolah tinggi) serta perkumpulan.

Dipaparkan bahwa kewenangan Kemenhumham meliputi legal admininistratif pengesahan pendirian serta perubahan anggaran dasar dan pembubaran. Kemudian penjatuhan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan dan pencabutan status badan hukum.

Prof Dr H M Budi Djatmiko MSi MEI juga mengusulkan delapan hal pada pemerintah Prabowo-Gibran. Diantaranya pembebasan pajak pada yayasan atau badan penyelenggara pendidikan untuk pajak PPn, PPh serta pajak bumi dan bangunan. Kemudian diberikan kemudahan dalam kredit bank dan diberikan besaran bunga yang ringan.

Aspirasi berikut adalah disederhanakan pembukaan program studi baru serta diberikan konsesi tanah pemerintah untuk dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan dan atau menambah pemasukan membantu keuangan yayasan.

Ketua Umum Apperti Pusat Prof Dr Mansyur Ramly menjelaskan bahwa tujuh pokok pikiran untuk presiden terpilih. Yakni pembebasan PBB dan pajak badan, menekankan kepada pemerintah daerah untuk memberikan ‘lahan tidur’ kepada PTS untuk digunakan sebagai salah satu sumber usaha yayasan PTS.

Kemudian pemerintah menjadi penjamin atas kerja sama (utang-piutang) antara yayasan PTS dengan investor atau donor dari dalam maupun luar negeri. Selain itu mempermudah syarat administrasi pengembangan usaha yayasan PTS.

Lalu mempermudah syarat administrasi perizinan pengembangan PTS, pemberian mandat kepada PTN untuk fokus pada mutu (research university dan pascasarjana) dan kepada PTS fokus pada peningkatan APK serta bantuan dosen DPK pada PTS.

Sedangkan Direktorat Peraturan Perpajakan II dalam pertemuan Apperti Sumut menjelaskan pajak dalam pengelolaan PTN badan hukum.

Dalam kesempatan itu dihadirkan pemaparan dari Bank Syariah Indonesia sebagai total solution bagi perguruan tinggi swasta. Bank ini menyediakan produk pembiayaan BSI Mitra Edy untuk pembelian lahan, biaya pembangunan, renovasi gedung, refinacing asset gedung sekolah/kampus dan pembelian fixed asset.

Bank ini juga memberikan solusi keuangan bagi dosen dan mahasiswa. Disamping itu juga membuka program magang kepada mahasiswa dan program beasiswa. (dmp)

TP-PKK Sergai Tingkatkan Kemampuan Tata Kelola Administrasi Kader Lewat Pelatihan

PEMAPARAN: Ketua TP-PKK Kabupaten Sergai. Rosmaida Saragih Darma Wijaya saat beri paparan di kegiatan kegiatan tersebut . ( Fadly )

SEI RAMPAH, SUMUTPOS.CO- Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Drs. Zulfikar menghadiri kegiatan Pelatihan Tata Kelola Administrasi Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), yang dilaksanakan di Aula Sultan Serdang, Komplek Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Selasa (28/5/2024).

Melalui sambutan tertulisnya, Bupati Sergai menyampaikan ucapan selamat datang dan terima kasih kepada TP-PKK Provinsi Sumatera Utara (Sumut), yang telah bersedia menjadi narasumber pada kegiatan hari ini.

“Melalui pelaksanaan kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan pengetahuan dan kemampuan kader sebagai wadah partisipasi masyarakat perempuan, serta mitra pemerintah dalam membangun Kabupaten Sergai yang Mandiri, Sejahtera, dan Religius,” kata Bupati lewat sambutannya.

Bupati Sergai mengatakan, PKK merupakan salah satu lembaga kemasyarakatan yang dibentuk guna mendukung pembangunan khususnya dalam hal meningkatkan kesejahteraan keluarga menuju keluarga yang beriman dan bertaqwa, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat, sejahtera, maju dan mandiri, kesetaraan dan keadilan gender serta kesadaran hukum dan lingkungan.

“Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, kami selaku Pembina TP-PKK Kabupaten Sergai melihat berbagai upaya telah dilakukan oleh Ketua TP-PKK Kabupaten Sergai beserta seluruh kader dalam penerapan 10 Program PKK,” lanjutnya.

Dijelaskan oleh Darma Wijaya, kegiatan ini merupakan salah satu upaya yang ditempuh untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan Kader PKK dalam mendukung kinerja PKK dalam mewujudkan 10 Program Pокок PKK serta memantapkan pengelolaan administrasi PKK yang merupakan upaya untuk mendapatkan data dan informasi tentang 10 Program Pokok PKK secara tepat, akurat dan menyeluruh.

Dengan terciptanya tata kelola administrasi yang baik, Darma Wijaya meyakini hal itu dapat meningkatkan kinerja dalam pelaksanaan program-program dan kegiatan PKK.

“Dalam menjalankan 10 Program Pokok PKK di Kabupaten Sergai, TP-PKK bersinergi dengan para perangkat daerah terkait. Selanjutnya, TP-PKK perlu memahami berbagai program unggulan dan prioritas yang dimiliki pemerintah daerah. Melalui pemahaman itu, maka dapat memetakan pelaksanaan 10 Program Pокок PKK. Selain itu, program kerja juga disusun sesuai dengan potensi yang dimiliki daerahnya masing-masing,” pungkasnya.

Sementara itu pada kesempatan serupa, Ketua TP-PKK Kabupaten Sergai, Rosmaida Saragih Darma Wijaya menjelaskan TP-PKK merupakan salah satu kelembagaan penting dan mendasar di desa.

“PKK adalah wadah untuk pembangunan dan pemberdayaan keluarga di tingkat desa. Hal ini dikarenakan keluarga merupakan unit terkecil masyarakat yang akan berpengaruh besar terhadap kinerja pembangunan dalam mendukung program-program pemerintah,” jelasnya.

Rosmaida Saragih menyebut kegiatan pelatihan ini merupakan salah satu usaha dari TP-PKK Kabupaten Sergai untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan kader dalam tertib administrasi PKK.

“Kegiatan ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam memperkuat peran Kader PKK, meningkatkan wawasan dan memaknai kegiatan ini sebagai nilai tambah untuk PKK kedepannya,” tandasnya.

Kegiatan kali ini juga dihadiri oleh Sekretaris III TP-PKK Provinsi Sumut M. Nirman Subkhan Nasution, Staf Ahli Bidang Program dan SDM TP-PKK Provinsi Sumut Drs. Ruhyat, Ketua Bidang I TP PKK Sergai. Aini Zetara Adlin Tambunan, dan kader PKK Kabupaten Sergai.(fad/han )

Dibangun BPBD Dairi Akhir Tahun 2023, Bangunan TPT Senilai Rp900 Juta Sudah Tumbang

TUMBANG. Tanpak bangunan TPT pada kegiatan rekonstruksi jalan menghubungkan Dusun 2 Sikalombun menuju Dusun 3 Panapal, Desa Bongkaras, Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kabupaten Dairi sudah tumbang padahal baru dibangun akhir tahun 2023 lalu.Istimewa.

DAIRI, SUMUTPOS.CO- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), melakukan rekonstruksi jalan berupa pembangunan tembok penahan tanah (TPT) menghubungkan Dusun 2 Sikalombun menuju Dusun 3 Panapal, Desa Bongkaras, Kecamatan Silima Pungga-Pungga akhir tahun 2023 lalu.

Kegiatan rekonstruksi jalan dimaksud menelan biaya bersumber dari APBD Kabupaten Dairi tahun anggaran 2023 sebesar Rp900 juta.

Sangat disayangkan, belum ada satu tahun selesai dikerjakan, bangunan dimaksud sudah rusak atau tumbang.

Informasi diperoleh, pembangunan TPT dimaksud sebagai rekonstruksi daerah aliran sungai Bongkaras, pasca dihantam banjir bandang beberapa tahun lalu.

Informasi diperoleh wartawan, bangunan/konstruksi TPT tumbang sekitar 2 minggu lalu. Rusaknya infrastruktur tersebut, disebut-sebut karena kualitas bangunan rendah.

Disinyalir, kontruksi bangunan tidak kokoh, sehingga mudah diterjang air sungai dan jebol.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi Rekonstruksi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Dairi, Cristina Sianturi dikonfirmasi, Rabu (29/5/2024) membenarkan kerusakan TPT itu.

Cristina mengatakan, Kepala Desa Bongkaras, Arion Sihaloho sudah menyurati BPBD. Surat Kades diterima, Selasa (28/5/2024). Dalam suratnya, Kades menyampaikan bahwa TPT rusak akibat bencana alam banjir.

“Kerusakan sekitar 30 meter,” kata Cristina.

Cristina menyebutkan, proyek dimaksud dikerjakan tahun 2023 oleh CV Agung Sriwijaya dengan besar pagu proyek Rp900juta dengan nama kegiatan rekonstruksi jalan Dusun 2 Sikalombun menuju Dusun 3 Panapal, Desa Bongkaras, Kecamatan Silima Pungga-Pungga.

Cristina mengungkapkan, proyek itu masih masa pemeliharaan. Dan informasi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk kegiatan itu, pihak penyedia/rekanan bersedia memperbaiki.

“Masa pemeliharaan 6 bulan, berarti masih ada sampai bulan Juni 2024 mendatang, katanya.

“Selama kegiatan itu masih masa pemeliharaan, masih tanggungjawab penyedia,”sambungnya. (rud/han).

Aduan Hasil Pemilu 2024, Jalan Kembalinya Citra Diri MK?

Oleh: Ariska Sinaga
Mahasiswa Jember

SUMUTPOS.CO – Indonesia merupakan salah satu negara yang yang menganut prinsip demokrasi. Prinsip demokrasi adalah kedaulatan berada di tangan rakyat. Dalam perwujudannya mengadakan pemilu adalah salah satu contoh prinsip demokrasi di Indonesia telah dilaksanakan.

Masyarakat menggunakan hak pilihnya untuk menentukan sendiri masa depan bangsanya. Mahkamah Konstitusi yang salah satu fungsinya adalah pengawal demokrasi dan perlindungan HAM.

Mahkamah Konstitusi memiliki beberapa wewenang salah satu diantaranya memutus perselisihan tentang hasil pemilu. Pemilihan umum sejak era reformasi melibatkan rakyat secara langsung sehingga diperlukan mekanisme untuk menyelesaikan sengketa.

Gugatan yang di ajukan oleh pasangan capres dan cawapres dari paslon 01 dan 03 resmi diterima oleh pihak Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu diserahkan kepada MK beberapa jam setelah pengumuman pemenangan hasil pemilu oleh KPU, pilihan tersebut dimenangkan oleh paslon nomor urut 02, Probowo-Gibran dengan meraih perolehan suara terbanyak dengan 96.214.691 alias 58,58% dari total 164.270.475 suara sah.

Apakah MK akan sportif menangani
sengketa ini? Pengakuan Pengajar hukum tata negara, Bivtri Susanti masih memiliki kepercayaan kepada MK meski dibaliknya pun tetap ada keraguan.

“Jadi, saya masih 50:50-lah. Dalam arti, doubt [keraguan]-nya ada tapi masih punya harapan,” ujarnya (21/03/2024).

Mahkamah Konstitusi menjadi sorotoan publik sejak dikeluarkannya putusan yudikatif mengenai gugatan syarat umur minimal capres-cawapres pada Oktober tahun lalu atau yang sering dijuluki “putusan 90” atau “perkara 90”. Putusan tersebut menjadi sorotan karena ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman yang memimpin dan memutus gugatan tersebut merupakan ipar dari Presiden Jokowi atau Paman dari cawapres paslon 92 yaitu Gibran.

Putusan ini kian memanas karena putusan hasil sidang tersebut dianggap mengacu pada kepentingan status keluarga tersebut.
Sehingga pada saat itu pernah muncul julukan MK adalah “Mahkamah Keluarga”

Mengingat Anwar Usman sebagai salah satu hakim dari 9 hakim lainnya di MK pasti mempunyai beban etik yang sangat berat. Hal tersebut terjadi dikarenakan beliau merupakan ipar dari Presiden Jokowi, terutama dalam sengketa pemilu 2024 tersebut.

Presiden Jokowi memang tidak dapat mencalonkan diri kembali menjadi seorang Presiden, tetapi mengingat presiden Jokowi masih dalam masa jabatannya, pastilah memiliki pengaruh politik yang sangat besar.

Namun, dengan terpilihnya ketua Mahkamah Konstitusi yang baru yaitu Suhartoyo menggantikan Anwar
Usman yang sebelumnya menjadi ketua, diharapkan dalam masa jabatannya dan dalam penyelesain sengketa pilpres 2024 ini, Suhartoyo bisa menjadi penyeimbangnya.

Saldi yang merupakan wakil ketua MK menyadari bahwa tantangannya dalam
menjalankan tugas kedepannya akan sangat berat, terlebih mengembalikan kepercayaan masyarakat atas MK yang belakangan cukup memudar terutama sejak masa pemilu belakangan
ini.

”Terlebih lagi karena 2024 itu menghadapi agenda nasional pemilu, baik pemilihan presiden, pemilihan legislatif, maupun akan pemilihan kepala daerah juga. Solidaritas di internal akan
menjadi sesuatu yang akan kami jaga ke depan,” tuturnya.

Dalam penyelesaian kasus pilpres ini
secara resmi bahwa Anwar Usman tidak ikut ambil bagian, sehingga hanya 8 hakim saja yang menangani sengketa tersebut. Hal ini akan menjadi trobosan baru untuk mengembalikan atau
meningkatkan citra diri dan nama baik mahkamah konstitusi yang sebelumnya sudah sempat redup.

Langkah yang akan diambil oleh MK kedepannya menentukan kembalikah kepercayaan publik terhada MK atau tidak. Ini menjadi momentum bagi MK untuk mengembalikan public trust
itu.

Dalam konteks sengketa ini MK diharapkan menunjukkan ke publik kinerja mereka bukan ternilai dari putusan akhir melainkan dari prosesnya yang mementingkan transparansi dan
indenpendensi.

Dengan ditetapkannya pemenang hasil pemilu dan siapapun pemenangnya
diharapkan akan memimpin Indonesia 5 tahun kedepan dengan membawa negara Indonesia kea rah yang lebih baik dan lebih bermartabat. (rel/*)