26 C
Medan
Wednesday, January 14, 2026
Home Blog Page 692

Upah Sorlip Surat Suara di Karo Per Lembar Rp80 hingga Rp150

PENGAMANAN: Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman SH SIK MM CPHR CBA melakukan pengecekan dan pengamanan proses sorlip Surat Suara Pemilu 2024 di Gudang Logistik KPUD Karo Jalan Letnan Mumah Purba, Kabanjahe.solideo/sumut pos.

KARO, SUMUTPOS.CO – Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman SH SIK MM CPHR CBA melakukan pengecekan dan pengamanan proses sortir dan pelipatan (sorlip) kertas suara Pemilu 2024 di Gudang Logistik KPUD Karo Jalan Letnan Mumah Purba, Kabanjahe. Pada proses pelipatan ini, dilakukan dengan jumlah target surat suara sebanyak 200.000. Pelipatan surat suara ini dilaksanakan dengan melibatkan masyarakat lokal di sekitar gudang logistik.

Adapun jenis surat suara yang akan dilipat, surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden mendapat bayaran (80 perak) per lembar surat suara, surat suara DPD RI (150 perak) per lembar surat suara, surat suara DPR RI (150 perak). Kemudian surat suara DPRD Propinsi (150 perak), dan surat suara DPRD Kabupaten (150 perak) per lembar.

Pada kesempatan ini, Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman didampingi Ketua KPU Kabupaten Karo Rendra Gaulle Ginting SH mengatakan, pihaknya selaku tim pengamanan memberikan pelayan maksimal di Gudang KPUD Karo, terlebih di dalam proses pelipatan surat suara. “Kita tadi sudah cek langsung situasi di Gudang KPUD Karo, mulai dari keamanan logistik sampai proses pelipatan surat suara,” kata Kapolres. Dalam memberikan pelayanan proses pelipatan surat suara ini, Polres Tanah Karo mengerahkan sebanyak 13 personel.

Adapun penempatan personel ini dilakukan untuk memastikan keamanan di Gudang Logistik KPUD Karo, dan menghindari adanya hal yang tidak diinginkan terlebih yang dapat merusak kondisi logistik.

Dalam pelaksanaan pengamanan, menurut AKBP Wahyudi, petugas melakukan pengawasan secara ketat, mulai dari penyortiran surat suara hingga memastikan tidak adanya kertas suara yang rusak.

“Selain itu, juga pengamanan dan pengawasan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap tata tertib penyortiran pelipatan surat suara Pemilu 2024,” tegasnya.

Sementara Ketua KPU Kabupaten Karo, Rendra Gaulle Ginting SH mengatakan, sebelum pelaksanaan sortir lipat surat suara, KPU membekali tenaga sortir lipat tentang tata cara sortir lipat melalui penjelasan langsung. Hal tersebut telah sesuai Keputusan KPU Nomor 1395 tentang Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Umum. (deo/azw)

Partai Berkarya Resmi Dukung Prabowo-Gibran

DUKUNGAN: Partai Berkarya deklarasikan dukungan ke Prabowo-Gibran.

SUMUTPOS.CO – Partai Berkarya deklarasi mendukung paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. Partai Berkarya menyebut dukungan diberikan setelah melihat proses debat capres.

Deklarasi ini dilakukan di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya, Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (12/1). Deklarasi dipimpin oleh Sekjen Partai Berkarya Fauzan Rachmansyah, ditemani oleh ketua harian Angkatan Muda Partai Berkarya (AMPB) Alvian Luneto beserta jajarannya.

“Setelah kita turun ke masyarakat ke daerah-daerah, ke provinsi-provinsi apa yang dibutuhkan masyarakat, dan kemudian setelah juga kita bertanya pada para senior, pada para kiai alim ulama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan lain sebagainya dan setelah kita mengafirmasi diri menjadi swing voters, alhamdulillah pada hari ini, dengan mengucapkan, Bismillahirohmanirrohim, kita mendukung pasangan calon presiden 2 Bapak Prabowo Subianto dan Mas Gibran Rakabuming Raka,” kata Fauzan dalam keterangan tertulisnya.

Fauzan mengatakan pihaknya akan turun ke rumah-rumah warga untuk menggalang dukungan bagi Prabowo-Gibran. Ia menyebut hal ini diperlukan untuk melanjutkan pembangunan yang telah dikerjakan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Waktu yang tidak lama lagi, kita akan ketok pintu ke rumah masyarakat, kemudian kita juga akan mengingatkan pada rekan kita semuanya untuk berjuang demi bangsa dan negara demi kelanjutan yang telah dibangun Bapak Presiden Joko Widodo,” tuturnya.

Fauzan menjelaskan alasan Partai Berkarya pimpinan Ketua Umum Muchdi Purwoprandjono ini baru mendeklarasikan dukungan. Ia menilai partainya enggan terburu-buru dalam menentukan sikap, sehingga baru memutuskan usai melihat hasil pelaksanaan debat capres-cawapres

“Kita nggak pernah mau buru-buru menentukan sikap, pemimpin 5 tahun ke depan itu sangat penting. Kita lihat di beberapa kali debat memang jadi kita tau siapa yang cocok untuk jadi memimpin bangsa ini,” kata Fauzan.

“Ini panggilan dari hati untuk berbuat bangsa dan negara. Kita lihat di debat itu siapa yang paling beretika, siapa yang paling sabar membuat suasana kondusif sangat baik aman, dan siapa paling memiliki gagasan, dan siapa paling otentik dari para capes cawapres, 02 itu paling otentik,” sambungnya.(jpc/dtk)

Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, KPK Tempuh Upaya Banding ke PT Jakpus

PUTUSAN: Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo saat menjalani sidang putusan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan 14 tahun pidana penjara terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. KPK menyebut, pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum mengakomodir fakta hukum, terkait aset milik Rafael Alun.

“Setelah tim jaksa KPK analisis pertimbangan majelis hakim, maka hari ini, Jumat (12/1) tim jaksa telah ajukan banding ke Pengadilan Tinggi melalui PN Jakarta Pusat atas putusan majelis hakim dimaksud,” kata kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (12/1).

Ali menegaskan, upaya hukum banding itu dilakukan karena belum dipertimbangkannya beberapa fakta hukum mengenai aset yang diduga dari hasil korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal itu penting untuk memberikan efek jera.

“Sebagai bagian efek jera, maka kami berupaya optimalisasi asset recovery hasil kejahatan korupsi dengan melakukan penyitaan dan perampasan untuk dikembalikan kepada negara,” ucap Ali.

Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Majelis Hakim Pengadilan Tinda Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Rafael Alun dengan 14 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/1).

Selan pidana badan, Rafael Alun juga dibebankan hukuman tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 10 miliar. Jika dalam waktu yang ditentukan uang pengganti itu tidak dibayarkan, maka Jaksa KPK akan merampas harta benda Rafael untuk dilelang dan diserahkan kepada negara.

“Jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi maka pidana tambahan itu akan diganti dengan hukuman penjara 3 tahun,” ucap Hakim Suparman.

Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar terkait perpajakan. Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.

Ernie merupakan komisaris dan pemegang saham PT ARME, PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri. Adik Rafael, Gangsar Sulaksono, juga menjadi pemegang saham di PT Cubes Consulting.

Rafael bersama Ernie juga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam periode 2003-2010 sebesar Rp 5.101.503.466 dan penerimaan lain sejumlah Rp 31.727.322.416 serta periode 2011-2023 sebesar Rp 11.543.302.671 dan penerimaan lain berupa SGD 2.098.365 dan USD 937.900 serta sejumlah Rp 14.557.334.857.

Rafael menempatkan harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan. Ia juga membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan, kendaraan roda dua dan empat, hingga perhiasan.

Rafael terbukti melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Rafael juga terbukti melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (jpc/han)

Presiden Jokowi dan Keluarga Digugat Dugaan Nepotisme dan Dinasti Politik

Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara, Petrus Selestinus

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Presiden Joko Widodo digugat atas tuduhan dugaan melakukan nepotisme dalam jabatannya sebagai Kepala Negara ke ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Jumat (12/1).

“Dinasti politik dan nepotisme yang semula hanya ada di lingkaran eksekutif, kini sudah lintas lembaga tinggi, dari lembaga kepresidenan masuk ke lembaga yudikatif yaitu Mahkamah Konstitusi,” kata Koordinator

Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara, Petrus Selestinus saat mengajukan gugatan.

Menurut TPDI, manuver Presiden Joko Widodo mengancam keberlangsungan demokrasi dan kedaulatan rakyat sebagaimana dijamin UUD 1945.

“Nepotisme dan politik dinasti adalah racun demokrasi. Ini alasan kami mengajukan gugatan ke PTUN,” sambungnya.

Selain Jokowi, ada beberapa pihak yang ikut digugat, yakni Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, Mohammad Bobby Afif Nasution, Prabowo Subianto, KPU RI, Iriana Jokowi, Mahkamah Konstitusi, hingga Kaesang Pangarep.

Petrus mengatakan, saat ini Jokowi telah menjadi ancaman serius terhadap pertumbuhan demokrasi dan secara absolut akan menggeser posisi kedaulatan rakyat menjadi kedaulutan dinasti Jokowi. Masalah ini, katanya, berpuncak di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dinasti politik Jokowi saat ini, ujar Petrus, tidak hanya menguasai supra-struktur politik di eksekutif dan legislatif. Tetapi juga, katanya, menguasai dan bahkan menyandera lembaga yudikatif.

Menurut dia, MK selaku pelaksana kekuasaan kehakiman telah kehilangan kemerdekaan dan kemandiriannya. Kehilangan kemerdekaan dan kemandiriannya itu, menurut Petrus, karena jaminan Undang-Undang Dasar 1945 telah digusur oleh kekuatan dinasti politik.

“Kedaulatan rakyat akan menjadi korban pertama manakala dinasti politik Jokowi dibiarkan berkembang dan beranak pinak ke seluruh sentra kekuasaan,” tutur Petrus.

Sehingga jika supra-struktur politik di pucuk pimpinan eksekutif, legislatif, dan yudikatif berada di bawah kendali Jokowi, kata dia, kedaulatan rakyat secara absolut akan bergeser menjadi kedaulatan dinasti politik Jokowi. “Seolah-olah lewat demokrasi,” ucap dia.

Adapun advokat TPDI dan Perekat Nusantara itu terdiri Petrus, Carrel Ticualu, Erick S. Paat, Robert B. Keytimu, Jemmy S. Mokolensang, Paskalis A. Dachunha, Pitri Indriningtyas, Roslina Simangunsong, serta Pieter Paskalis.

Para advokat ini juga memasukkan nama calon presiden Prabowo Subianto sebagai salah satu tergugat.

“Karena PS (Prabowo Subianto) tahu, bahwa Gibran statusnya bermasalah dengan putusan MK Nomor 90,” kata Petrus.

Putusan MK itu, kata dia, diperkuat oleh putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK.

“Tetapi kok diusung? Selain itu Putusan MK Nomor 90 terbukti lahir dari conflict of interest Anwar Usman yang dilarang UU Kekuasaan Kehakiman,” ujar dia.

Adapun MKMK memutuskan Anwar Usman melanggar etik. Pelanggaran etika berat itu dilakukan Anwar dalam putusan batas usia calon presiden dan wakil presiden minimal 40 tahun. Putusan itu menambah frasa “pernah menjabat atau menjadi kepala daerah yang terpilih dalam pemilihan”. Anwar adalah paman Gibran, yang juga ipar Jokowi.

Selain itu, Petrus menjelaskan alasan Prabowo akan digugat ke PTUN Jakarta juga berhubungan masalah hasil sidang Dewan Kehormatan Perwira. Prabowo disidangkan pada pada 24 Juli 1998. Sidang itu merekomendasikan pemecatan Prabowo sebagai tentara.

Surat Nomor KEP/03/VIII/1998/DKP menyebut sebelas pertimbangan yang melatari rekomendasi pemecatan Prabowo. Antara lain, penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran prosedur, seperti pengabaian sistem operasi, dan disiplin hukum di lingkungan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

Disebutkan kesalahan Prabowo ketika itu soal penugasan Satuan Tugas Mawar atau lebih dikenal sebagai Tim Mawar menculik aktivis prodemokrasi. Perintah itu dikirimkan melalui Kolonel Infanteri Chairawan, yang merupakan Komandan Grup 4, dan Mayor Infanteri Bambang Kristiono.

“DKP memberhentikan PS, membuat PS berada dalam permasalahan kesetiaan kepada NKRI, Pancasila, aspek etik, moral, hukum serta hak asasi manusia,” tutur Petrus.

Selain keluarga Jokowi dan capres Prabowo, gugatan itu juga menyasar Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Juga keputusan KPU yang menetapkan pasangan capres-cawapres sepanjang atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus dinyatakan cacat hukum, tidak sah dan dibatalkan,” ujar dia.

Selanjutnya, yang akan digugat hari ini, yakni hakim konstitusi, yakni Saldi Isra dan Arief Hidayat, serta Podcast Bocor Alus Politik. Tuntutannya adalah meminta agar PTUN Jakarta menyatakan dinasti politik dan nepotisme sebagai perbuatan melawan hukum. “Atau suatu perbuatan yang dilarang, sehingga harus dihentikan,” ucap Petrus. (bbs/net/han)

Pengiriman Kendaraan Hasil Curian ke Timor Leste, Bea Cukai Kesulitan Lakukan Identifikasi

DAMPINGI: Warga didampingi polisi mencari kendaraan miliknya yang hilang usai rilis ratusan kendaraan hasil curian yang ditampung di Gudang Balkir Pusat Zeni TNI Angkatan Darat (AD) di Polda Metro Jaya, Jakarta.SALMAN TOYIBI/JAWA POS.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak berwenang terkait temuan sindikat curanmor yang ditangani Polda Metro Jaya (PMJ).

“Setiap kendaraan itu kan ada nomor rangka, nomor mesin. Setelah koordinasi dengan Polda Metro, banyak dari kendaraan tersebut yang memang masih dalam pembiayaan atau dalam status kredit,” ujar Suwandi kepada Jawa Pos kemarin (11/1).

Menurut dia, akan ada waktunya APPI dilibatkan untuk mendalami kasus tersebut. “Mungkin nanti juga ada proses pengembalian unit-unit tersebut. Ini kejahatan yang tidak bisa ditoleransi. Tidak mungkin kerja sama pembiayaannya bisa kita lanjutkan dengan debitur-debitur yang terlibat,” tegasnya.

Terkait dengan praktik tersangka yang sebagian mendapatkan unit tersebut hasil membeli dari debitur yang macet, Suwandi menegaskan, sesuai dengan Undang-Undang Fidusia, pengalihan serta penjualan di bawah tangan tidak dapat dibenarkan. “Itu ada hukum pidananya,” katanya.

Soal pengakuan tersangka terkait adanya pengajuan pembiayaan dengan identitas palsu, Suwandi belum berani berkomentar lebih jauh. “Tentu nanti silakan diproses itu masing-masing perusahaan pembiayaan, kenapa itu bisa terjadi seperti data palsu dan lain-lain,” jelasnya.

Sementara itu, pejabat fungsional pada Humas Bea Cukai Tanjung Perak Bintang Satriawan mengatakan, proses ekspor barang bisa dilakukan dengan tiga cara. Pertama, ekspor secara umum. Kedua, mengajukan PEB (pemberitahuan ekspor barang) atau ekspor barang kiriman. Jadi, barang ekspor dititipkan lewat jasa pengiriman multinasional. Ketiga, ekspor barang yang dibawa langsung oleh penumpang.

“Nah, dalam kasus penyelundupan kendaraan roda empat dan roda dua tersebut belum diketahui dikirim lewat pelabuhan domestik atau internasional,” katanya.

Bintang menjelaskan, jika kendaraan tersebut dikirim lewat pelabuhan internasional, pilihannya hanya ada ekspor secara umum. Namun, jika lewat pelabuhan domestik, pengiriman kendaraan curian tersebut mungkin lewat jalur darat yang nanti ke perbatasan Timor Leste di Nusa Tenggara Timur (NTT). “Jadi, dari kapal domestik nanti dibawa lewat darat sampai ke lintas batas Timor Leste dan NTT,” ujarnya.

Bintang menyatakan, bea cukai sedikit kesulitan untuk menemukan kebenaran kendaraan curian dikirim ke Pelabuhan Internasional Tanjung Perak. Sementara itu, jika ternyata pengiriman kendaraan tersebut melalui Pelabuhan Domestik Tanjung Perak, bea cukai tidak mengawasi peredaran barang tersebut.

“Kalau itu memang lewat pelabuhan internasional, dari sisi kami pun tidak bisa mengecek kebenaran data tersebut karena tidak ada persyaratan seperti melampirkan STNK maupun BPKB kendaraan,” ujarnya. (jpc/han)