31 C
Medan
Tuesday, April 7, 2026
Home Blog Page 762

Ajukan Kasasi, Pengacara Minta Hakim MA Vonis Bebas Dantra

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mahkamah Agung (MA) diminta agar menjatuhkan vonis bebas terhadap Dantra alias Dran Bin Rajasah (35) warga asal Aceh Tenggara, yang didakwa melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 25,76 gram.

Permintaan itu disampaikan terdakwa Dantra melalui penasihat hukumnya Esron Tito Napitupulu SH, dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan di Medan, Rabu (10/1/2023).

“Kita meminta agar majelis hakim MA mengubah putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh dengan nomor perkara: 487/PID.SUS/2023/PT BNA, tertanggal 20 Desember 2023, yang menjatuhkan hukuman kepada klien kita dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara dan membebaskan klien kita dari segala dakwaan JPU,” katanya.

Sebab, Ia menilai putusan PT Banda Aceh tersebut secara jelas dan nyata dapat dilihat tidak ada memuat pertimbangan pertimbangan hukum yang cukup, cermat, nyata dan objektif serta tidak ada memuat dasar-dasar hukum yang merupakan alasan-alasan putusannya.

“Bahwa bila merujuk yurisprudensi MA, proses pemeriksaan oleh tingkat banding yang sedemikian itu merupakan praktik pemeriksaan yang salah sebagaimana termuat dalam Yurisprudensi MA Nomor 951 K/SIP/1973, tertanggal 9 Oktober 1975,” katanya.

Dimana, sambung Esron, pada pokoknya menyatakan pemeriksaan tingkat banding yang seolah-olah seperti di tingkat Kasasi yang hanya memperhatikan apa yang diajukan oleh Pembanding adalah salah, seharusnya pemeriksaan Banding mengulangi pemeriksaan keseluruhan, baik mengenai fakta maupun penerapan hukum.

“Bahwa pertimbangan judex facti Pengadilan Tinggi yang secara serta merta mengambil alih seluruh pertimbangan hukum judex facti Pengadilan Negeri dengan hanya sekedar merubah pidana yang dijatuhkan terhadap klien kita. Oleh karena itu, putusan PT Banda Aceh harus dibatalkan,” tegasnya.

Apalagi, kata Esron, dari fakta persidangan kliennya ketika ditangkap oleh pihak kepolisian sama sekali tidak ada ditemukan narkotika jenis sabu dan JPU juga tidak mampu membuktikan bahwa sabu seberat 25,75 gram adalah dalam penguasaan terdakwa.

“Selain itu, ketika di Pengadilan Negeri (PN) Kutacane, dari fakta hukum di persidangan baik dari bukti-bukti surat maupun dari keterangan saksi-saksi tidak pernah terungkap dan tidak pernah terbukti, bahwa terdakwa yang memiliki sabu tersebut,” ujarnya.

Bahkan, jelasnya, terdakwa Dantra ditangkap pihak kepolisian hanya berdasarkan pengakuan dari saksi Hendri alias Hen yang semula menyatakan terdakwa adalah pemilih narkotika jenis sabu tersebut.

“Namun, keterangan itu telah diubah saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tingkat penyidikan, dan juga telah diterangkan oleh saksi di muka persidangan,” katanya.

Lebih lanjut, kata dia, jika dicermati dari keterangan terdakwa yang pada pokoknya membantah bahwa barang bukti yang ditemukan pada saat pada saat penangkapan tersebut adalah milik seorang pria bernama Ari dan bukan milik terdakwa.

“Sesungguhnya terdapat kejanggalan, sebab bagaimana mungkin terdakwa dan saksi Hendri alias Hen bisa sama-sama menyatakan bahwa barang bukti ditemukan pada saat penangkapan tersebut adalah milik Ari sedangkan ketika saksi Hendri mengubah keterangan pada BAP Penyidikan adalah ketika terdakwa masih dalam status DPO,” sebutnya.

Lanjut dikatakannya, berdasarkan bangunan argumentasi hukum tersebut, patut demi
hukum Putusan PN Kutacane Nomor: 38/Pid.Sus/2023/PN
Ktn tertanggal 18 Oktober 2023 dan putusan PT Banda Aceh Nomor 487/PID.SUS/2023/PT BNA tertanggal 20 Desember 2023, haruslah dibatalkan adanya.

“Karena tidak mencerminkan adanya kepastian hukum dalam penegakan hukum, kebenaran dan keadilan, sebab tidak didasarkan atas fakta-fakta yang timbul di depan persidangan serta telah salah dan keliru dalam menerapkan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya lagi.

Oleh karena itu, Ia berharap majelis hakim di tingkat Kasasi dapat mengubah putusan tersebut dan membebaskan kliennya dari segala dakwaan JPU Rifo Cundra.

“Kita meminta agar MA membatalkan Putusan PT Banda Aceh Nomor 487/PID.SUS/2023/PT BNA tertanggal 20 Desember 2023. Membebaskan terdakwa Dantra oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum,” harapnya sembari menegaskan lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.

Sebelumnya, PN Kutacane, pada 18 Oktober 2023 lalu, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Dantra alias Dran Bin Rajasah dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana 6 bulan penjara.

Ia dinilai terbukti bersalah memiliki Narkotika jenis sabu seberat 25,67 gram sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Tak terima dengan putusan itu, Dantra pun mengajukan banding, namun pada tanggal 20 Desember 2023, PT Banda Aceh malah menghukum dirinya dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara.

Karena merasa dizalimi, Ia pun tak berhenti mencari keadilan, pada tanggal 5 Januari 2024, Dantra pun resmi melakukan perlawanan dengan mengajukan Kasasi dan berharap agar MA dapat membebaskannya dari segala hukuman yang tidak pernah dilakukannya.

Diketahui, Dantra merupakan Kepala Desa (Kades) Perapat Sepakat yang terpilih dari hasil pemilihan Kades serentak sebanyak 269 desa tersebar pada 16 Kecamatan di Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh pada Sabtu, 17 Juli 2021.

Pria yang sudah memiliki sepasang bocah ini sebelum dilantik menjadi Kades Perapat Sepakat pada Jumat, 23 Oktober 2021, menekuni profesi sebagai penambangan pasir di Sungai Alas. (man)

Kolaborasi BSI & Mandiri Sekuritas Buka Akses Layanan Serba Syariah via RDN Online

Dari ki- ka: Wakil Direktur Bank Mandiri Alexandra Askandar, Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi, Direktur Utama Mandiri Sekutitas Oki Ramadhana, Direktur Utama BSI Hery Gunardi, Direktur Utama BEI Iman Rachman, dan Komisaris Utama Mandiri Sekutitas Hoesen saat Peluncuran Investasi Serba Syariah: MOST Syariah dan RDN Online BSI di Bursa Efek Indonesia, Jakarta (9/1).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BSI) bersama dengan PT Mandiri Sekuritas meluncurkan Layanan Investasi #SerbaSyariah, untuk memberikan kemudahan nasabah membuka Rekening Dana Nasabah (RDN) secara daring melalui Mandiri Online Securities Trading (MOST) Syariah.

Terkait kolaborasi tersebut, Direktur Utama BSI Hery Gunardi menjelaskan bahwa Perseroan sebelumnya telah aktif berpartisipasi dalam pertumbuhan Pasar Modal Syariah yaitu sejak 2013, dengan menyediakan RDN. Akan tetapi, proses pembukaan rekeningnya masih dilakukan secara konvensional dan luring. Hal itu mengharuskan nasabah untuk mengisi formulir hardcopy secara fisik dan berinteraksi langsung dengan petugas penjualan. Sehingga dinilai menyebabkan perlambatan pertumbuhan sejak 2013 hingga 2023 lalu.

“Menyadari perlunya percepatan pertumbuhan bisnis di Pasar Modal Syariah dan dengan dukungan penuh dari Bursa Efek Indonesia, OJK Pasar Modal dan Pasar Modal Syariah, KSEI, dan KPEI melalui Mandiri Incorporated, BSI bersama dengan Mandiri Sekuritas melakukan transformasi digital pembukaan rekening RDN. Inisiatif ini kami lakukan melalui penggunaan platform MOST milik Mandiri Sekuritas yang dapat diakses melalui situs web mereka,” ujar Hery.

Melalui kerja sama tersebut, Per 1 Desember 2023 lalu BSI telah mendapatkan persetujuan untuk melakukan pembukaan RDN secara online melalui platform MOST. Langkah ini memungkinkan nasabah untuk membuka rekening RDN secara online tanpa perlu mengunjungi kantor BSI atau bertemu langsung dengan agen penjualan Mandiri Sekuritas.

Langkah signifikan ini termasuk dalam transformasi digital. Hal ini sejalan dengan komitmen BSI untuk membangun dan meningkatkan infrastruktur perbankan, salah satunya melalui digitalisasi rekening tabungan nasabah. BSI juga telah berfokus pada penyusunan peta jalan khusus untuk Ekosistem Investasi – Pasar Modal Syariah dimana kedepannya BSI akan menjadi bank yang memiliki izin MPPPE (Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek) yang diharapkan dapat berkontribusi meningkatkan market share Pasar Modal Syariah secara progressive.

Sementara itu Direktur Utama Mandiri Sekuritas Oki Ramadhana mengatakan, kolaborasi pihaknya dengan BSI merupakan bagian dari penguatan ekosistem Bank Mandiri Group. Kerja sama ini merupakan wujud komitmen dalam mengembangkan ekosistem investasi syariah digital di Indonesia.

“Melalui kolaborasi ini, nasabah dan masyarakat memiliki akses berinvestasi di Pasar Modal Syariah yang lebih mudah, luas, dan halal. Kami berharap kerja sama ini dapat bermanfaat bagi lebih banyak investor pasar modal Indonesia yang ingin lebih maju dalam berinvestasi, mencari berkah, dan meraih manfaat melalui Layanan Investasi #SerbaSyariah di MOST Syariah,” tambah Oki.

Layanan RDN tersebut menjadi pintu masuk untuk mengeksplorasi peluang bisnis lainnya di Pasar Modal Syariah. Adapun BSI selama ini telah menawarkan berbagai produk investasi seperti Reksadana, Bancassurance, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), dan lainnya. Melalui peluncuran RDN Online, membuka peluang untuk ekspansi produk investasi bagi nasabah lebih lanjut.

Kerja sama dengan Mandiri Sekuritas ini pun membuktikan konsistensi BSI dalam mendukung pertumbuhan Bursa Efek Indonesia, OJK Pasar Modal serta Pasar Modal Syariah. Kolaborasi tersebut mencakup penyediaan layanan administrasi RDN, pelaksanaan program literasi pasar modal dengan BEI dan Mandiri Sekuritas, penanganan keluhan nasabah terkait RDN, dan pengembangan sistem RDN bersama Mandiri Sekuritas.

“Kami yakin bahwa kerja sama dengan Mandiri Sekuritas akan menjadi solusi bagi para investor yang mencari produk syariah di Pasar Modal, yang pada akhirnya akan meningkatkan Rasio Penyimpanan Produk (PHR) dan mendukung pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK). Dengan peluncuran kerja sama BSI dan Mandiri Sekuritas bersama para pemangku kepentingan yang terlibat, diharapkan dapat memberikan manfaat bagi seluruh nasabah dan pemangku kepentingan,” pungkas Hery.(rel)

BKD Sumut Belum Memproses, Marlindo Tetap Jabat Kadis PUPR

Kepala BKD Sumut, Safruddin. (BAGUS SYAHPUTRA/SUMUT POS)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumatera Utara belum ada memproses surat pengunduran diri, Marlindo Harahap sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Karena, surat pengunduran diri itu, masih di meja Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Hassanudin.

“Khusus Marlindo, saya tahu bahwa dia mau mengundurkan diri,” ucap Kepala BKD Sumut, Safruddin kepada wartawan, di Kota Medan, Rabu (10/1/2024).

Safruddin mengaku pernah jumpa dengan Marlindo di lantai 9 Kantor Gubernur Sumut. Marlindo menyampaikan secara lisan kepada Kepala BKD Sumut, niat pengunduran dirinya sebagai Kadis PUPR Sumut.

“Kedua, saya ketemu dia di Lantai 9 kantor Gubernur Sumut, dia bilang saya sudah mengundurkan diri secara tertulis,” tutur Safruddin.

Meski secara tertulis disampaikan kepada Pj Gubsu. Namun, Safruddin mengungkapkan hingga saat ini, surat tersebut belum ada diteruskan dan disampaikan kepada BKD Sumut, untuk dilakukan proses secara administrasi.

“Tapi sampai sekarang, sama kami belum ada dokumennya (surat pengunduran diri tersebut). Artinya masih dipegang pimpinan (Pj Gubernur Sumut), tentu pasti ada pertimbangan-pertimbangan (belum diizinkan mengundurkan diri),” jelas Safruddin.

Safruddin mengungkapkan meski sudah menyampaikan surat pengunduran diri kepada Pj Gubernur Sumut. Tidak secara otomatis berhenti menjabat begitu saja, ada proses dilakukan secara administrasi. Baik dari pimpinan di Pemprov Sumut hingga diproses di BKD Sumut.

“Dia Marlindo tidak serta merta langsung berhenti begitu saja. Dalam artian ada disana pekerjaan yang harus di selesaikan,” jelas Safruddin.

Dengan begitu, Safruddin mengungkapkan Marlindo hingga saat ini, masih menjabat sebagai Kadis PUPR Sumut dan belum dinyatakan secara resmi sesuai admistrasi, berhenti dari jabatannya.

“Biasanya, kan kalau sudah ada petunjuknya
pasti ada kami terima. Masih, sampai sekarang masih dia (Marlindo) Kadis PUPR Sumut,” tandas Safruddin.

Diberitakan sebelumnya, Kabar mengejutkan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Marlindo Harahap, tiba-tiba mengajukan pengunduran diri dari jabatannya.

Pengunduran diri tersebut, dibenarkan langsung Marlindo Harahap kepada wartawan, Jumat (22/12/2023) petang. Terus apa menjadi alasan dirinya mengundurkan diri?.

“Ya benar, saya mengundurkan diri,” sebut Marlindo Harahap dengan singkat.

Marlindo Harahap menjelaskan bahwa surat pengunduran diri itu, sudah disampaikan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Hassanudin, pada pertengahan bulan Desember 2023 ini.

“Sudah saya usulkan kemarin pada tanggal 15 Desember 2023,” kata Marlindo, yang juga pernah menjabat sebagai Kabid Pembangunan PUPR Sumut itu.

Disinggung pengunduran diri, karena tekanan kuat dalam proyek multiyears dalam pembangunan jalan dan jembatan di Sumut atau disebut Proyek Rp 2,7 triliun?. Marlindo Harahap membantahnya, lebih memperhatikan kesehatan dirinya.

Marlindo Harahap mengungkapkan saat ini, dirinya sedang sakit dan sedang fokus penyembuhan. “Di surat saya itu seperti itu isinya, ingin fokus untuk hal kesehatan,” jelasnya.

Menurut Marlindo, dirinya merasa kelelahan secara fisik, sehingga ia harus memperbanyak waktu untuk beristirahat. Dengan itu, sambung Marlindo, ia membantah jika pengunduran dirinya disebut-sebut karena unsur tekanan. Ia menegaskan mundur bukan karena desakan pihak mana pun.

“Untuk menenangkan pikiran,” tandas Marlindo Harahap. (gus/ram)

Bupati Sergai Terima Kunjungan Kelompok Pendidikan dan Kebudayaan

AUDIENSI: Bupati Sergai H. Darma Wijaya saat terima audiensi dari latar belakang Pendidikan dan kebudayaan. (istimewa/sumutpos.co)

SEI RAMPAH, SUMUTPOS.CO- Kegiatan audiensi masih rutin dilaksanakan oleh Bupati Serdangbedagai (Sergai) H. Darma Wijaya dan Wakil Bupati (Wabup) H Adlin Tambunan untuk menerima aspirasi dari berbagai pihak. Tak terkecuali Selasa (9/1/2024), bertempat di ruang kerjanya, di Komplek Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah.

Audiensi kali ini diikuti oleh beberapa kelompok dengan latar belakang pendidikan dan kebudayaan. Pada kesempatan pertama, Bupati Sergai menerima kehadiran 2 siswa asal SMA Negeri 1 Pantai Cermin yaitu Muhammad Rafil Pratama Artha dan Ardiansyah.
Didampingi guru dari SMA Negeri 1 Pantai Cermin, Romi Kurniwan. Kehadiran kedua siswa ini bertujuan untuk menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Sergai terutama kepada Bupati Darma Wijaya yang telah memberikan dukungan materil dan non-materil kepada kedua siswa yang menjadi delegasi Provinsi Sumatera Utara dalam kegiatan Forum Pelajar Indonesia XII Indonesia Student & Youth Forum (ISYF) di Jakarta.

Bupati Sergai menyampaikan selamat dan sukses atas lancarnya kegiatan yang diikuti oleh keduanya di Jakarta. Ia berharap apa yang sudah dijalani oleh mereka dapat menjadi pengalaman berharga kedepannya.

Pada audiensi ini, Darma Wijaya banyak menyampaikan keprihatinan sekaligus nasehat terkait pendidikan. Menurutnya orang tua dan sekolah punya tanggung jawab yang besar dalam menciptakan generasi muda yang baik. Pendidikan, baik di rumah maupun di lingkungan akademis, mesti benar-benar diperhatikan menurut Bupati.

“Banyak hal yang mesti ditanamkan kepada anak-anak generasi muda. Mulai dari pendidikan etika, disiplin, keinginan untuk terus belajar, dan yang tak kalah penting adalah mindset kemandirian,” ujarnya.

Sebagai bentuk ungkapan terima kasih, pihak SMA Negeri 1 Pantai Cermin memberikan tanda mata berupa plakat kepada Bupati Sergai.

Selanjutnya pada audiensi kedua, Bupati Sergai menemui pihak Lembaga Pendidikan dan Pengembangan Profesi Indonesia (LP3I) Medan.

Pada kesempatan ini pihak LP3I yang diwakili oleh Direktur LP3I Dr. Maulidina, SP, MM, menyampaikan jika kedatangan pihaknya untuk meminta kesedian Pemkab Sergai mensosialisasikan lembaga pendidikan yang ia pimpin kepada pelajar di Sergai. Selain itu pihaknya juga bermaksud menjalin kerja sama lebih lanjut terkait beasiswa dan program pendidikan lainnya.

Merespons hal tersebut, Darma Wijaya menyambut baik keinginan LP3I. Apalagi menurutnya LP3I merupakan pendidikan tinggi vokasi bagi mahasiswa yang desain kurikulumnya selaras dengan standard kompetensi dunia kerja dan industri.

Dirinya juga menyampaikan beberapa pandangan generasi muda terkait dunia kerja. Bupati melihat mayoritas peserta didik yang lulus dan kemudian memasuki dunia profesi, lebih berkeinginan mencari pekerjaan dibanding menciptakan lapangan kerja.

“Lulusan perguruan tinggi jelas akan lebih baik jika hadir membawa lapangan pekerjaan alih-alih mencari pekerjaan di zona nyaman. Mindest mandiri dan berwirausaha ini mesti lebih ditanamkan lagi,” tambahnya.

Kemudian pada audiensi terakhir, Darma Wijaya menerima kehadiran Perkumpulan Keluarga Besar Putera Jawa Kelahiran Sumatera Pimpinan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai (Pujakesuma PD Sergai).

Di sini Bupati menyampaikan kalau kehadiran Pujakesuma harus lebih dirasakan dan dikenal oleh masyarakat, apalagi tujuan organisasi ini sangat penting.

“Etnis Jawa di Kabupaten Sergai persentasenya sekitar 30 persen. Itu jumlah yang tidak sedikit. Namun meskipun begitu kita mesti terus menjaga supaya kearifan dan budaya Jawa jangan sampai tergerus. Ini agar anak-anak kita, cucu-cucu kita kedepannya tahu budayanya, salah satunya lewat Pujakesuma,” kata Bupati.

Dirinya juga berharap Pujakesuma di Sergai dapat berperan dalam menjaga kerukunan dan persatuan.
Audiensi ini diikuti juga oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Nina Deliana Hutabarat, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Kahar Effendi, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Drs Zulfikar, Kadis Poraparbud Drs Akmal, Kabag Kesra Raden Cici Sistiyansah, dan para perwakilan masing-masing kelompok masyarakat yang beraudiensi. (fad/ram)

Pemko Medan Tertibkan APK di Pohon dan Fasilitas Umum

APK: Petugas sedang membersihkan APK yang diletakkan di pohon dan fasilitas umum.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Pemerintah Kota (Pemko) Medan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada ruas-ruas jalan di Kota Medan. Pasalnya, ada begitu banyak APK Pemilu 2024 terpasang di pohon-pohon yang terdapat di badan jalan maupun pada sejumlah fasilitas umum (fasum) lainnya yang seyogiyanya merupakan tempat terlarang untuk pemasangan APK.

“Kemarin kita baru saja melakukan penertiban APK di sejumlah ruas jalan di Kota Medan yang kita dapati melanggar aturan seperti yang terpasang di pohon-pohon di badan jalan, tiang listrik, halte, dan sejumlah fasilitas umum lainnya,” ucap KasatPol PP Kota Medan, Rakhmat Adisyah Putra Harahap kepada Sumut Pos, Rabu (10/1/2024).

Dikatakan Rakhmat, penertiban itu dilakukan para personel SatPol PP Kota Medan bersama para pemangku wilayah, mulai dari tingkat Kecamatan hingga Kelurahan.

“Penertiban APK tersebut kita lakukan kemarin mulai dari siang hingga malam hari bersama rekan-rekan di kecamatan dan kelurahan. Sebenarnya penertiban seperti ini sudah kita lakukan sebelumnya, dan kedepannya penertiban serupa akan terus kita lakukan,” ujarnya.

Rakhmat menegaskan, pemasangan alat APK di pohon dan sejumlah fasilitas umum lainnya bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga merusak nilai estetika kota. Untuk itu, pihaknya siap melakukan penertiban APK meski masa kampanye masih berlangsung hingga 10 Februari 2024 mendatang.

“Silakan berkampanye, sebab saat ini memang masih dalam masa kampanye. Tapi mohon kerjasamanya, ada aturan yang harus kita patuhi bersama, termasuk tidak memasang APK di pohon-pohon yang berada di tempat umum maupun di fasilitas-fasilitas umum lainnya,” tegasnya.

Dijelaskan Rakhmat, Pemko Medan pun mempersilakan masyarakat untuk mengadukan adanya pelanggaran terkait pemasangan APK di fasilitas umum kepada pihak kecamatan ataupun kelurahan untuk ditindaklanjuti.

“Kita dari SatPol PP Kota Medan juga siap melakukan penertiban setiap mendapatkan laporan yang masuk. Tentunya memang belum semua pelanggaran kita tertibkan, namun kita terus berupaya untuk itu. Oleh sebab itu mohon kerjasamanya, personel kita juga akan terus berkeliling untuk melakukan penertiban,” jelasnya.

Terakhir, Rakhmat pun mengimbau setiap pihak untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keindahan kota dengan tidak lagi memasang spanduk ataupun baliho APK di fasilitas-fasilitas umum.

“Dan bukan hanya APK, spanduk ataupun baliho komersil juga tidak diperbolehkan untuk dipasang di fasilitas-fasilitas umum. Mari kita sama-sama mematuhi aturan yang ada, demi ketertiban dan keindahan Kota Medan,” pungkasnya.
(map/ram)

Komisi II DPRD Medan Segera Panggil Kepsek SDN 064955 Terkait Dugaan Manipulasi Data P3K

Sudari ST

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Adanya pemberitaan terkait oknum tenaga operator MZSN di SD Negeri 064955, Kecamatan Medan Amplas yang lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemko Medan dengan dugaan manipulasi data menjadi perhatian serius DPRD Medan.

Ketua Komisi II DPRD Medan, Sudari ST yang membidangi masalah pendidikan mengaku sangat menyayangkan jika penyalagunaan data dilakukan oknum operator guna meluluskan PPPK.

“Bila terbukti benar, maka hal ini sudah mencederai citra dunia pendidikan,” ucap Sudari kepada awak media, Rabu (10/1/2024).

Untuk itu, kata Sudari, pihaknya akan segera memanggil oknum operator dan Kepsek SD Negeri 064955 serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan Dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi II DPRD Medan.

“DPRD Medan akan memanggil mereka. Pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait dugaan manipulasi data,” ujarnya.

Dijelaskan Sudari, tindakan operator sangat merugikan formasi guru kelas yang benar-benar mengajar namun terganjal masuk PPPK. Sementara hingga saat ini, formasi untuk operator masih belum ada penerimaan sehingga masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat.

Seperti diketahui, dalam pemberitaan yang beredar, seorang oknum tenaga operator MZSN di SD Negeri 064955 Kecamatan Medan Amplas diketahui lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) lingkungan Pemko Medan.

Oknum MZSN diduga melakukan penyalahgunaan data hingga mendapat SK mengajar untuk syarat ikut ujian PPPK. Kuat dugaan penyalagunaan data dilakukan bersama oknum Kepsek sampai menerbitkan SK mengajar.

Kelulusan MZSN terlihat di pengumuman P3K yang diterbitkan Pemko Medan No 005/PANSEL-PPPK/XII/2023 yertanggal 22 Desember 2023 yang ditanda tangani Ketua Panitia Seleksi P3K Kota Medan Ferri Ichsan ST M Sc M Eng.

Dugaan perbuatan oknum operator mengganti data di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) menjadi guru kelas itupun dinilai merugikan para guru kelas yang benar-benar mengajar namun akhirnya tergusur dan tidak lulus PPPK.

Informasi yang didapat wartawan, oknum MZSN selaku tenaga operator tidak mengajar dan tidak ada kelas. Bukan itu saja, oknum operator tersebut juga sudah dinyatakan lulus Program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Sementara, syarat ikut PPG harus guru kelas.(map/ram)

Alfamidi Tanam 300 Bibit Mangrove di Pantai Sei Tuan Indah Pantai Labu

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Alfamidi, sebagai salah satu perusahaan ritel terkemuka di Indonesia, turut berpartisipasi dalam memperingati Hari Gerakan Satu Juta Pohon dengan menggelar kegiatan menanam bibit mangrove. Sebanyak 300 bibit mangrove ditanam di Pantai Sei Tuan Indah, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara.

Kegiatan ini dilakukan sebagai respons terhadap tingginya tingkat abrasi di kawasan ekosistem mangrove di Kecamatan Pantai Labu. Gelombang pasang air telah menyebabkan sebagian daratan hilang, mengancam keberlanjutan ekosistem mangrove dan keberlangsungan hidup flora dan fauna di daerah tersebut.

Dalam rangka merealisasikan prinsip ESG (Environmental, Social, and Governance) terbaru, Alfamidi menguatkan aspek lingkungan dan sosial melalui program “Alfamidi Menanam”. Kegiatan ini menjadi wujud konsistensi Alfamidi dalam mendukung upaya pelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat.

Lutfi, Ketua Yayasan Gerakan Peduli Sungai, menyampaikan apresiasi atas kegiatan tersebut. “Kami sangat berterima kasih kepada Alfamidi atas peran aktifnya dalam menjaga kelestarian daratan, sehingga muara sungai tidak tergerus oleh air laut. Ini adalah langkah positif untuk menjaga ekosistem laut dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat setempat,” ujar Ibu Yusi.

Branch Manager Alfamidi, Martadi, menyampaikan pesan optimisnya terkait kontribusi perusahaan dalam menjaga keberlanjutan lingkungan. “Kami berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam kegiatan-kegiatan yang mendukung keberlanjutan alam. Penanaman mangrove ini bukan hanya sebagai simbol, melainkan sebagai tindakan nyata dalam menjaga ekosistem pesisir yang semakin rentan terhadap perubahan iklim,” ujar Martadi.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif tidak hanya bagi ekosistem mangrove di Pantai Labu tetapi juga memberikan inspirasi bagi masyarakat dan perusahaan lainnya untuk berpartisipasi aktif dalam upaya pelestarian lingkungan. Alfamidi berkomitmen untuk terus melibatkan diri dalam kegiatan sosial dan lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab korporatnya. (Ila)

Ustadz Abdul Somad Dukung Abdillah Caleg DPR RI

Dukungan Ustadz Abdul Somad untuk Abdillah yang maju sebagai Caleg DPR RI Dapil Sumut 1 dari Partai NasDem.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ulama kondang, Ustadz Abdul Somad (UAS) mendoakan mantan Wali Kota Medan, H. Abdillah, SE, Ak, MBA bisa duduk di parlemen (DPR RI) pada Pemilu 14 Februari 2024, mendatang. UAS juga mengajak masyarakat mendukung Abdillah.

Hal tersebut selalu disampaikan UAS saat memulai tausiyahnya dihadapan ribuan warga di Medan, Deli Serdang, Serdang Bedagai dan Tebing Tinggi, ketika road show memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, baru-baru ini.

‘’Saya kenalkan sosok Wali Kota di Medan pada masanya, tokoh Sumatera Utara, beliau Bapak Abdillah, kenal bapak ibu?,’’ tanya UAS saat ceramah di Deli Serdang. Lalu jamaah yang hadir menjawab ‘kenal’ secara serentak. ‘’Alhamdulillah. Amin,’’ sambung UAS.

UAS pun menyebut Abdillah keturunan Nabi Muhammad SAW dan mengalir darah nabi di dalam badannya.

‘’Dudukkan orang baik supaya dia menjadi pejuang di parlemen. Sehingga dibuatnya Undang-undang agar semua pondok pesantren akan mendapatkan bantuan dari APBN. Setuju kalau Pak Abdillah menjadi DPR RI?,’’ ucap UAS. ‘’Setuju,’’ ujar jamaah yang hadir.

UAS ikut mendoakan Abdillah agar duduk di parlemen. ‘’Orang baik mesti duduk di parlemen menjadi anggota legislatif dan memperjuangkan pesantren. Insya Allah. Amin,’’ tutur UAS.

Seperti diketahui, H. Abdillah, SE, Ak, MBA merupakan Caleg DPR RI dari Partai NasDem dengan nomor urut 5 untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Sumut 1 yang meliputi Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Serdang Bedagai dan Kota Tebing Tinggi.

Ustadz Abdul Somad menyebut Abdillah bukan orang lain. Sejak 2017 Abdillah merupakan timnya di Sumatera Utara yang duduk sebagai penasehat.

Sementara menanggapi doa dan dukungan Ustadz Abdul Somad tersebut, Abdillah mengucapkan Alhamdulillah.

‘’Ini merupakan suntikan semangat dan menambah keyakinan saya dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat. Insya Allah saya amanah,’’ ucap Abdillah ditemui wartawan di Medan, Rabu (10/1/2024). (rel/tri)