Home Blog Page 811

Dua Rumah Karyawan PT BSP Ludes Terbakar

OLAH TKP: Personel Polres Asahan saat melakukan olah TKP di lokasi kejadian.ist/SUMUT POS.

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Dua unit rumah semi permanen milik PT BSP Kuala Piasa di Dusun IV, Desa Tinggi Raja, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, ludes terbakar, Minggu(7/1) sekira pukul 21.00 WIB.

Meski tak ada korban jiwa maupun luka-luka, harta benda korban ludes dilahap si jago merah. Informasi yang dihimpun, sumber api diduga akibat adanya korsleting listrik dari salah satu rumah korban.

Kobaran api berhasil dipadamkan setelah sejumlah mobil pemadam turun ke lokasi. “Kebakaran tidak sampai menimbulkan korban jiwa, sumber api masih dalam penyelidikan,”ujar Kapolsek Prapat Janji, AKP JT Siregar, Senin (8/1) pagi. (dat/han)

Kapolres: Habisi Peredaran Narkoba hingga ke Lobang Tikus

SERTIJAB: Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat, SH, Sik saat penyematan pangkat dan jabatan kepada Kasat Narkoba dan Kasat Samapta di depan Mapolres Batubara, Senin(8/1). Liberti/sumut Pos.

BATUBARA, SUMUTPOS.CO – Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat, SH, Sik, mengatakan serah terima Jabatan itu merupakan hal yang biasa untuk penyegaran di satuan Polres Batubara. Kepada Kasat Narkoba yang baru, Kapolres menegaskan bahawa kehadirannya untuk berperang melawan Narkoba.

“Habisi semua peredaran narkoba sampai ke lobang-lobang tikus pun. Cari orangnya, jangan dibiarkan masyarakat Batubara jadi masyarakat yang kalah dengan Narkoba,”ujar AKBP Taufiq Hidayat menegaskan.

“Kalau tidak kita siapa !, Perangi Narkoba sampai ke lobang apapun. Narkotika tangkap. Siapapun orangnya Tangkap!,”ajak Kapolres sembari yakin kepada Kasat Narkoba yang baru akan menunjukkan dedikasinya dalam memberantas dan menumpas peredaran narkoba di Batubara.

Pada kesempatan itu juga, Kapolres Batubara juga memberikan apresiasi Kasat Narkoba sebelumnya AKP Sastrawan Tarigan yang masih mengungkap kasus dalam memerangi peredaran narkoba di Batubara.

“Hingga sampai tadi malam, masih bertugas dan mengungkap kasus. Luar biasa dalam memerangi Narkoba,”pujinya.

Adapun dua pejabat utama yang diserahterima jabatan adalah Kasat Narkoba AKP Sastrawan Tarigan SH MH kepada AKP Fery Kusnadi SH MH, yang sebelumnya menjabat Kanit 1 Sipammat Subditgasum Ditsamapta Polda Sumut.

Kemudian, Kasat Samapta AKP Daniel Parlindungan Sinaga SH kepada AKP Juni Hendrianto SH MH yang sebelumnya Kapolsek Bandar Pasir Mandoge Polres Asahan. (mag-3/han)

Susanti Pastikan Pelayanan Kesehatan Berjalan Baik

BERDIALOG: Wali Kota Siantar, dr Susanti Dewayani SpA saat berdialog pasien yang berobat di puskesmas. PRA EVASI/SUMUT POS.

SIANTAR, SUMUTPOS.CO – Di awal Januari 2024, Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA memotivasi tenaga kesehatan (nakes) di Puskesmas Kesatria dan Pardamean, Senin (08/01) pagi.

dr Susanti hadir bersama Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Sitanggang SSTP MSi dan sejumlah jajaran sebagai kunjungan kerja (kunker). dr Susanti ingin memastikan di awal tahun 2024 ini, pelayanan kesehatan sudah berjalan dengan baik kepada masyarakat.

Pertama, dr Susanti mengunjungi Puskesmas Kesatria di Jalan Pdt Justin Sihombing Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur. Kehadiran orang nomor satu di Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar ini disambut hangat oleh Kepala UPTD Puskesmas Kesatria dr Astuty W Pakpahan dan sejumlah nakes.

Di hadapan para nakes, dr Susanti menegaskan nakes merupakan garda terdepan dalam mewujudkan Pematang Siantar Kota Sehat, sesuai misi Pematang Siantar Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas.

Dari Puskesmas Kesatria, dr Susanti menuju Puskesmas Pardamean di Jalan Mangga Ujung, Kelurahan Parhorasan Nauli, Kecamatan Siantar Marihat. Di Puskesmas tersebut, dr Susanti disambut Kepala UPTD Theodora Riw Sianturi SKM MKM, juga bersama para nakes.

dr Susanti mengatakan, kehadiran dirinya bersama jajaran untuk memastikan pelayanan Puskesmas sudah berjalan dengan baik.

Tidak lupa, dr Susanti mengucapkan Selamat Tahun Baru. Ia berharap di tahun 2024 ini, pelayanan semakin meningkat dari tahun sebelumnya.

dr Susanti juga mengajak seluruh jajaran Puskesmas Pardamean untuk tetap kompak dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, dr Susanti meminta jajaran Puskesmas untuk mengejar target kinerja Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 2024.

Sementara itu, Plh Sekda Junaedi Sitanggang SSTP MSi menekankan untuk sama-sama bekerja, terutama dalam standar pelayanan.

“Puskesmas merupakan satu unsur yang penting dalam mewujudkan Siantar Kota yang Sehat,” tukas Junaedi.(mag-7/han)

KPU Simalungun Perbarui Pencoretan Caleg PDI-P

Jekson Hutahean

SIMALUNGUN, SUMUTPOS.CO – Jekson Hutahean Calon Legeslatif (Caleg) dari PDI-P kembali ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Simalungun setelah adanya perbaikan berkas persyaratan calon.

Sebelumnya pada tanggal 2 Desember 2023 lalu, KPU Simalungun mencoret Jekson Hutahaean dari DCT Caleg dari DPRD Simalungun, karena bekerja sebagai tenaga ahli dan tenaga kontrak di Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Utara. Sementara syarat sebagai calon anggota DPRD harus mundur dari pekerjaannya.

Surat pencoretan itu tertuang dalam surat nomor 1427/PL.01.4-SD/05/2023 perihal keputusan tentang pemberhentian calon dan pencoretan DCT.

Saat dihubungi Minggu (7/1) Jekson Hutahean mengatakan bahwa pihak Sekretariat DPRD Sumatera Utara telah mengeluarkan surat perihal proses pengunduran diri sebagai tenaga ahli DPRD Sumatera Utara. “Surat pemberhentian itu sudah dikeluarkan oleh Sekretariat DPRD Sumatera Utara pada Desember 2023 lalu. Dan berdasarkan surat itu, KPU Simalungun telah mengubah putusan pencoretan itu. Artinya saya tetap menjadi Caleg DPRD Simalungun nomor urut 1 dari Dapil 5,” ujar Jekson.

Jekson menambahkan, KPU Simalungun sudah mengeluarkan surat keputusan pada tanggal 2 Januari 2023 perihal Penyampaian Salinan Keputusan KPU Kabupaten Simalungun tentang Perubahan Kedua Daftar Calon Tetap. Dan surat tersebut telah disampaikan kembali kepada Partai PDI-Perjuangan.

“Jadi semuanya sudah selesai. Masalah kemarin hanya soal administrasi saja dan sudah dibereskan,” ujar Jakeson yang sebelumnya bekerja sebagai tenaga ahli atau tenaga kontrak di Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Sementara itu, Ketua KPU Simalungun Johan Septian Pradana belum memberi keterangan tentang kembalinya Jakson Hutahaean masuk DCT oleh KPU Simalungun. (mag-7/azw)

Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara

VONIS: Terdakwa Rafael Alun Trisambodo menyalami Jaksa Penuntut Umum setelah pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bungur Kemayoran Jakarta, Senin (8/1). Majelis Hakim menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan untuk Rafael Alun Trisambodo karena terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).Moh Ali/Jawa Pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis Rafael Alun Trisambodo 14 tahun penjara. Keputusan itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Sebelum sidang di akhiri, Rafael nyatakan pikir-pikir dengan vonis itu.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Suparman Nyompa menjatuhkan pidana 14 tahun dan denda sebesar Rp500 juta. “Dan jika tidak dibayar diganti penjara selama tiga bulan,” ucapnya membacakan putudan kemarin.

Majelis juga menjatuhkan pidana tambahan bagi Rafael. Berupa uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519, yang harus dia bayarkan dalam kurun satu bulan. Dan jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan kurungan badan selama tiga tahun.

Vonis Rafael yang dibacakan Suparman itu sebenarnya lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU KPK pada 11 Desember 2023. Saat itu, jaksa meminta Rafael mengganti pidana denda sebesar Rp1 miliar. Serta uang pengganti senilai Rp18,9 miliar.

Korting vonis denda dan uang pengganti itu lantaran Hakim menilai beberapa dakwaan JPU KPK mengenai gratifikasi tak terbukti. Di antaranya penerimaan dari PT Cubes Cunsulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo. Hakim menilai, transaksi duit ke Rafael murni berkaitan dengan bisnis. Bukan terkait jabatannya sebagai pejabat pajak.

Gratifikasi yang diterima Rafael baru terbukti di PT ARME. Rafael diduga menerima uang sebesar Rp10 miliar dari perusahaan yang salah satu komisarisnya dipegang oleh istrinya, Ernie Meike Torondek.

Selain gratifikasi, Rafael juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Yang dia rupakan dalam bentuk sejumlah aset. Di antaranya tempat usaha dan kendaraan.

Hakim menilai Rafael terbukti sebagaimana dakwaan kesatu. Yakni melanggar Pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Dakwaan kedua TPPU, melanggar Pasal 3 Ayat (1) huruf a dan c UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Serta dakwaan ketiga TPPU, melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sebelum sidang selesai, Rafael menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan padanya. Pun dengan dengan JPU KPK yang menyatakan sama. Pikir-pikir atas vonis yang disampaikan Hakim.

Terpisah, Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu turut menanggapi vonis Rafael. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku dan vonis yang diberikan kepada Rafael yang notabene merupakan mantan pegawai DJP.

’’Apapun keputusan hakim didasarkan pada data dan bukti yang ada. Saya sampaikan bahwa kami sangat menghargai proses yang saat ini sedang berlangsung,’’ ujarnya pada media briefing, kemarin (8/1).

Dwi memastikan DJP akan terus menjaga integritas dan kode etek yang berlaku di Kemenkeu. Siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak sesuai peraturan. ’’Tentu saja kami tetap konsisten menjaga integritas kami. Siapapun, tanpa pandang bulu, yang memang melanggar, akan diproses sesesuai dengan ketentuan yang berlaku,’’ tegasnya.

Vonis yang dijatuhkan Rafael di Pengadilan Tipikor kemarin, menggenapi rasa puas publik. Setelah sang anak, Mario divonis 12 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 7 September 2023 lalu. Kini, bapak anak itu bakal meringkuk di jeruji besi, untuk menjalani tanggung jawabnya sebagai terpidana. (elo/dee/jpg/ila)

I Dewa Gede Palguna Pimpin MKMK, Langsung Tangani Perkara

SIDANG: I Dewa Gede Palguna saat pimpin sidang. Saat ini I Dewa Gede Palguna ditetapkan sebagai Ketua MKMK.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Publik akhirnya punya wadah yang tetap untuk melaporkan tindakan hakim Mahkamah Konstitusi yang melenceng dari ketentuan. Kepastian itu menyusul mulai beroperasinya kelembagaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Kemarin, tiga anggota MKMK resmi menjabat usai membaca sumpah jabatan di Gedung MK Jakarta. Pengucapan sumpah dipimpin Ketua MK Suhartoyo dan dihadiri sejumlah hakim bersama pejabat struktural.

Ketiga anggota MKMK yang dilantik Ridwan Mansyur dari unsur hakim aktif, mantan hakim MK I Gede Palguna dari unsur tokoh masyaralat, dan mantan Rektor Universitas Andalas Yuliandri dari unsur akademisi. Sementara itu, usai dibacakan sumpah, tiga anggota MKMK menggelar rapat pleno untuk menetapkan ketua. Hasilnya, I Dewa Gede Palguna ditetapkan sebagai Ketua.

Palguna mengatakan, usai dibentuk MKMK akan segera menyiapkan berbagai prosedur pengawasan maupun penanganan perkara. “Kan harus kita rumuskan dan itu tidak bisa saya berikan keterangan sekarang,” ujarnya.

Apalagi, saat ini sudah ada sejumlah perkara yang masuk ke MKMK sebagai kelanjutan dari polemik putusan syarat usia capres beberapa waktu lalu. Salah satunya laporan terhadap Anwar Usman yang mempersoalkan pemberhentiannya ke PTUN.

Terkait banyaknya laporan yang sudah masuk, Palguna memastikan akan menangani secara terukur. Namun detailnya, dia belum bisa berkomemtar banyak. “Ini kan karena sudah laporannya sudah ada, tapi kami harus konsolidasi dalam tanda kutip, itu dulu lah,” jelasnya.

Mantan Ketua MKMK Ad Hoc, Jimly Ashiddiqie bersyukur atas terbentuknya MKMK Permanen. Dia optimis, dengan adanya MKMK permanen ditambah kepemimpinan baru duet Suhartoyo-Saldi Isra, harapan perbaikan kelembagaan MK muncul. ”Karena itu saya mengajak optimisme ini itu juga untuk semuanya, terutama karena sebulan lagi mau pemilu,” ujarnya.

Jimly mengajak MK dan MKMK menjaga berupaya mengembalikan kepercayaan publik. Sehingga legitimasi hasil pemilu kelak dapat dipercaya.

Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo mengatakan, pembentukan MKMK sebagai lembaga permanen menjadi prioritasnya usai menggantikan Anwar Usman yang dicopot. Dia berharap, ketiga anggota MKMK dapat bekerja tanpa mau diintervensi oleh pihak manapun.”Secara kelembagaan kami MK sangat mengharapkan bapak-bapak bertiga independen, imparsial,” ujarnya usai pembacaan sumpah.

Lebih lanjut lagi, Suhartoyo berharap MKMK tidak hanya menjadi lembaga yang mengawasi kinerja dan etika hakim. Lebih dari itu, hakim kelahiran Sleman itu juga meminta MKMK jadi jembatan antara masyarakat dengan MK. “Dengan demikian, akan terbangun sebuah komunikasi timbal balik,” tuturnya.

Suharyoto mengakui, tantangan MK ke depan cukup berat. Sebab, ada banyak sentimen negatif yang mengarah ke MK. Tapi dia optimis hal itu bisa diperbaiki, salah satunya melalui lahirnya MKMK permanen. (far/jpg/ila)

Kasus “Lord Luhut” Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas

BEBAS: Pendiri Lokataru Haris Azhar dan eks Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti saat divonis bebas dalam kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pendiri Lokataru Haris Azhar dan eks Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti memekikkan “rakyat menang!” usai divonis bebas dalam kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1).

Mulanya, Haris dan Fatia tampak berpelukan usai Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menutup persidangan kasus “lord Luhut” tersebut. Keduanya juga tampak menyalami Jaksa Penuntut Umum di ruang persidangan.

Tak lupa, Haris dan Fatia juga berpelukan dengan para kuasa hukumnya yang mengenakan jubah hitam berbalut putih. Teriakan para pendukungnya di kursi penonton meminta agar Haris dan Fatia menghadap ke kursi penonton sambil memegang bendera bertuliskan “KAMI BERSAMA HARIS & FATIA”.

Setelah itu, Haris dan Fatia pun mengangkat tangan kirinya sambil mengepal dengan tinggi. Mereka pun berteriak “Rakyat menang!” berkali-kali yang disambut riuh para pendukungnya.

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dari seluruh dakwaan dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

“Menimbangkan karena tidak terbukti maka tidak terbukti secara sah maka pada para terdakwa diputus bebas,” kata Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1).

Hakim menilai, dakwaan tentang penghinaan atau pencemaran nama baik tidak terbukti secara hukum. Sehingga tuntutan dikesampingkan.

“Apa yang diperbincangkan bukanlah termasuk dugaan penghinaan. Tidak memenuhi unsur hukum. Tidak terbukti dalam dakwaan pertama dan bebas atas tuntutan dakwaan,” ucap Cokorda.

Terkait dakwaan penyebaran berita bohong pun tidak terpenuhi. “Bukan berita bohong. Sehingga dakwaan kedua tidak terbukti sehingga terdakwa lepas dari dakwaan kedua. Dakwaan subsider tidak terpenuhi sehingga terdakwa lepas dari dakwaan subsider,” kata Cokorda. (jpg/ila)