Home Blog Page 812

International Handicraft Trade Fair, Pemprov Sumut Siap Pamerkan UMKM Terbaik

Pj Ketua Dekranasda Sumut, Dessy Hassanudin berfoto bersama usai Rapat Persiapan Inacraft Tahun 2024 bersama Asosiasi Eksportir dan Produsen Handicraft Indonesia (ASEPHI), di Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Medan, Senin (8/1/2024). .(ist/SUMUT POS)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Kegiatan International Handicraft Trade Fair (Inacraft) yang akan diselenggarakan pada 28 Februari sampai 3 Maret 2024 di Jakarta Convention Center (JCC) diharapkan tidak hanya menjadi ajang pameran produk kerajinan dari kabupaten/kota saja, tapi juga mengenalkan berbagai potensi lainnya yang ada di Sumatera Utara (Sumut), seperti pariwisata.

Hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Sumut Dessy Hassanudin pada Rapat Persiapan Inacraft Tahun 2024 bersama Asosiasi Eksportir dan Produsen Handicraft Indonesia (ASEPHI), di Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Medan, Senin (8/1/2024).

Dessy juga berharap, kegiatan Inacraft dapat memotivasi para pengrajin atau pelaku usaha di Sumut untuk lebih berinovasi melahirkan produk kerajinan yang semakin baik. Apalagi, Sumut memiliki potensi yang sangat banyak.

“Potensi Sumut itu cukup banyak. Selama ini masyarakat di luar Sumut, tahunya hanya soal Ulos. Padahal, Sumut itu bukan hanya ulos saja. Ulos juga harus diketahui masyarakat banyak jenisnya. Ternyata Melayu juga ada di Sumut, selama ini orang ketahui Melayu itu hanya dari Riau. Jadi Sumut itu kan banyak potensinya, ada di 33 kabupaten/kota yang masing-masing punya keunggulan,” jelasnya

Diharapkan juga, Inacraft bukan hanya sarana menampilkan fashion, atau sekadar ajang pameran saja, tapi juga sebagai studi banding para pelaku UKM, sehingga dapat meningkatkan kompetensi dan pengetahuan para pelaku UKM.

Di ajang pameran setiap tahunan itu, lanjut Dessy, stan Sumut juga bisa menampilkan perajin atau pelaku usaha dalam membuat produknya. Seperti bagaimana membuat anyaman dari tikar, serta pengelolaan limbah menjadi produk kreatif.

“Kalau prosesnya itu praktis, mudah, dan biaya operasionalnya rendah, maka masyarakat yang melihat juga bisa meniru dan bermanfaat pastinya. Jadi bukan hanya fashion, pameran produk saja yang ditampilkan pada kegiatan Inacraft,” ucapnya.

Selain itu, Dessy juga ingin produk berupa hasil kerajinan, kuliner, yang ditampilkan sebaiknya juga memiliki ciri khas dari daerah masing-masing. Kegiatan seperti ini merupakan sarana ‘pintu masuk’ bagi daerah dan pelaku UKM untuk mengenalkan produk unggulan.

“Untuk itu saya berharap seluruh kabupaten/kota dapat berpartisipasi dalam kegiatan Inacraft nantinya,” harapnya.

Sementara itu, Ketua BPD ASEPHI Sumut Fatimah Habibie Syamsul Arifin menyampaikan, pada kegiatan Inacraft Sumut mendapat kuota 27 stan. Hingga kini, pihaknya mencatat sebanyak 16 peserta yang ikut serta dalam kegiatan Inacraft.

“Kita akan berkoordinasi dengan pelaku UKM baik di provinsi dan daerah untuk mengajak para pelaku UKM yang dinilai layak untuk mengikuti kegiatan tersebut. Tentunya dengan melihat produknya, kualitas, yang mewakili ciri khas daerah,” pungkasnya.

Rapat tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral yang juga Ketua Harian Dekranasda Sumut Mulyadi Simatupang, Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) yang juga Wakil Ketua Harian Dekranasda Sumut Dian Arief S Trinugroho, beserta jajaran pengurus Dekranasda dan ASEPHI.(gus)

Polsek Sipispis Berikan Imbauan Selalu Waspada Terhadap Banjir

IMBAU: Personel Polsek Sipispis Resor Tebingtinggi melakukan imbauan kepada masyarakat untuk mewaspadai bahaya banjir bandang di Sungai Bahbolon dan Sungai Padang.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Menghadapi musim penghujan serta antisipasi bahaya banjir, Polsek Sipispis Resor Tebingtinggi memberikan imbauan kepada warga Kecamatan Sipispis dan warga Kota Tebingtinggi untuk mewaspadai bahaya banjir kiriman.

Imbauan banjir bandang tersebut disampaikan oleh Aiptu Darmawan Purba dan Aipda Obi Mesak Hutasoit di obyek Wisata Sungai Bahbolon Desa Bartong Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) yang masuk wilayah hukum Polres Tebingtinggi, Senin (8/1/2024).

Kepada warga Kota Tebingtinggi yang bermukim di pinggiran Sungai Padang diharapkan juga meningkatkan kewaspadaan, karena Sungai Padang merupakan terusan dari Sungai Bahbolon yang ada di wilayah hulu tepatnya daerah Kecamatan Sipispis.

“Kami melakukan imbauan kepada masyarakat agar tetap mewaspadai bahaya banjir bandang. Setiap hari, personel Polsek Sipispis selalu memantau debit air Sungai Bahbolon untuk memastikan keamanan dan memberikan informasi kepada masyarakat yang dilintasi aliran Sungai Bahbolon,” jelas Aiptu Darmawan Purba.

Menurut Aiptu Darmawan Purba, personel juga melakukan imbauan kepada masyarakat yang berwisata di objek wisata agar tetap waspada terhadap banjir bandang dan tetap menjaga anak anaknya sewaktu bermain serta mandi di Sungai Bahbolon lalu mengimbau para petugas parkir tetap memantau sepeda motor yang diparkir agar tidak terjadi pencurian, kemudian masyarakat setempat diminta tetap menjaga keamanan dan ketertiban di lokasi objek wisata.

“Hasil yang dicapai saat patroli adalah debit air Sungai Bahbolon terpantau normal. Masyarakat mengucapkan terimakasih kepada Polsek Sipispis yang melaksanakan patroli ke objek wisata Desa Bartong sehingga tercipta situasi kamtibmas yang aman dan terkendali di lokasi tersebut,” tutupnya. (ian/)

Usai Nobar Debat Capres, Ade Jona Minta Seluruh Relawan Semakin Semangat Menangkan Prabowo-Gibran

NOBAR: Suasana Nobar Debat Ketiga pasangan Capres di TKD Sumut Minggu (7/1/2024) malam.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Hasil Debat Calon Presiden (Capres) ketiga yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Capres Nomor Urut 2, Prabowo Subianto dinilai bisa menguasai jalannya debat.

Pertanyaan yang disampaikan pasangan calon lain dijawab dengan baik. Hanya saja karena waktu terbatas yang diberikan untuk menjawab, Prabowo tidak bisa menjelaskan secara detail.

Bahkan, ketika pertanyaan disampaikan menyudutkan Kementrian Pertahanan, dimana dirinya menjadi menteri di instansi tersebut, Prabowo dengan tegas mengatakan data tersebut keliru.

Untuk itu, Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Sumut Paslon Presiden-Wakil Presiden Nomor Urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Ade Jona Prasetyo mengajak para relawan dan TKD Prabowo-Gibran Sumut untuk bekerja lebih keras lagi memenangkan pasangan ini di Sumatera Utara (Sumut).

“Kita harus kerja keras lagi,” ucap pria yang juga caleg DPR RI nomor urut 2, dapil Sumut 1 dari Partai Gerindra, usai nonton bareng Debat Capres di Sekretariat TKD Prabowo-Gibran Sumut, di Jalan Balai Kota Bogor 2, Medan, Minggu (7/1/2024) malam.

Ade Jona juga mengimbau kepada para relawan dan juga TKD Prabowo-Gibran Sumut untuk tidak menanggapi adanya paslon lain yang menjelekkan pasangan nomor urut dua ini. “Ada paslon lain yang menjelekkan, jangan ditanggapi,” imbaunya.

Dirinya mengingatkan, sisa waktu 37 hari menuju pencoblosan, seluruh tim untuk terus berbuat kepada masyarakat. Konsentrasi merebut simpati masyarakat untuk memenangkan pasangan Prabowo – Gibran. “Waktu kita tinggal 37 hari lagi. Ayo kita berbuat untu masyarakat,” tambah pria yang juga menjabat Ketua HIPMI Sumut ini.

Dia menuturkan, saat ini hasil survei menunjukkan elektabilitas Prabowo-Gibran mencapai 50 persen lebih. Hasil ini tidak membuat seluruh tim terlena dan langsung berdiam diri. Situasi ini harus dilakukan sebaliknya. “Seluruh tim harus bekerja lebih keras lagi. Prabowo, Gibran menang,” pungkasnya. (dwi/ram)

Jaksa Tuntut Mati Pemuda asal Aceh yang Bawa 36,7 Kg Sabu

KASUS: Hakim menyidangkan Abdurrahman terdakwa kasus sabu secara virtual, Senin (8/1/2024).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Abdurrahman (26) warga asal Aceh Timur, dituntut jaksa dengan pidana mati. Dia dinilai terbukti membawa sabu seberat 36,7 kilogram (kg), dalam sidang virtual di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (8/1/2024).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bastian Sihombing dalam nota tuntutannya menyatakan, perbuatan terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) atau kedua diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim, agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati,” tegasnya.

Menurut JPU, hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. “Sedangkan hal meringankan tidak ada,” kata JPU.

Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Abdul Hadi Nasution memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasehat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip dakwaan, berawal pada 9 Maret 2023, empat Tim Intelijen Lantamal 1 Belawan, mendapat informasi dari masyarakat tentang akan adanya penyeludupan sabu dari Thailand menuju Pangkalan Susu.

Selanjutnya, menindaklanjuti informasi tersebut, Tim melaksanakan pengumpulan data dan pendalaman di Wilayah Pangkalan Susu. Setelah dilaksanakan pendalaman, Tim Intelijen Lantamal I Belawan kembali memperoleh informasi masuknya sabu tersebut berubah tempat.

Intelijen Lantamal I Belawan kembali memperoleh informasi masuknya Narkoba jenis sabu-sabu tidak melalui perairan Pangkalan Susu, namun diperkirakan melalui perairan jalur kuala pesisir pantai di sekitar Aceh Utara, Lhouksmauwe hingga Aceh Timur.

Setelah Informasi tersebut akurat, Dantim Intelijen Lantamal I Belawan melaporkan ke Komando, lalu Komando memerintahkan KRI Tjitadi -381 yang sedang berada di Belawan untuk melaksanakan penyekatan di sekitar perairan Aceh Utara, Lhouksmauwe, sebagian Aceh Timur.

Ternyata penyekatan KRI Tjitadi -381 itu berhasil karena melihat 1 buah kapal pancing nelayan mendekat ke pantai dan beberapa saat kemudian tim melihat dari dalam kapal pancung itu ada benda yang dilemparkan kearah pantai kemudian Kapal Pancing tersebut kembali ke laut.

Kemudian, Tim mendekati barang yang di lemparkan tersebut, namun saat mendekat ke benda yang di lemparkan itu, Tim melihat seorang laki-laki melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor. Saat dilakukan pengejaran, pelaku berhasil melarikan diri.

Ternyata barang yang dilemparkan dari kapal pancung itu, setelah diperiksa berisi 2 buah karung yang di dalamnya terdapat bungkusan sabu berisi 36 bungkus dengan berat keseluruhan 36.756,7 Kg.

Berikutnya, Tim Lantamal I Belawan melakukan pengembangan, akhirnya Tim kembali mendapat informasi bahwa Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 36 bungkus itu akan diterima seseorang di Lhoksukon, Aceh Utara.

Mendapat informasi itu, Tim Lantamal I Belawan melakukan penyamaran lalu mendatangi lokasi, dan menangkap terdakwa Abdurrahman. Dari hasil pemeriksaan setelah menunjukkan barang bukti 2 buah goni yang berisi 36 bungkus sabu itu, terdakwa mengaku barang haram itu milik Murtala Alias Wak G (DPO).

Berikutnya, terdakwa Abdurrahman beserta barang bukti dibawa dan diserahkan ke kantor BNNP Sumut guna diproses pemerikaan lebih lanjut. (man)

Pengamat dan TKD Sumut Sayangkan Serangan Personal Anies ke Prabowo pada Debat Capres Ketiga

Capres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Capres nomor urut 1, Anies Bawesdan. Istimewa/Sumut Pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Debat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ketiga yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU), di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (7/1) malam berlangsung seru.

Debat yang diikuti ketiga capres itu mencuri perhatian publik. Ketiga calon menyampaikan visi misinya terkait pertahanan, keamanan, hubungan internasional dan geopolitik.

Namun, yang menjadi perhatian publik adalah saling serang antara Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1, Anies Baswedan dan Paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto. Dalam debat tersebut, Anies berusaha memancing emosi Prabowo dengan melontarkan pertanyaan yang diikuti dengan data. Mulai dari anggaran Kementrian Pertahanan, kepemilikan tanah sampai pembelian alat tempur bekas.

Namun, hal tersebut dijawab dengan tenang oleh Prabowo Subianto. Sebab, data diberikan tidak valid.

Direktur Eksekutif Aljabar Strategic, Arifki Chaniago mengatakan, strategi Anies dalam debat tidak sesuai dengan keinginan masyarakat Indonesia yang mengharapkan debat yang konstruktif dan fokus pada isu-isu penting.

Dijelaskannya, pernah dilakukan survei perihal pandangan masyarakat mengenai debat yang saling serang dan menjatuhkan, yang dilaksanakan pada 25-27 Desember 2023. Di mana, hasil survei menunjukkan bahwa 57,0 persen responden tidak setuju ketika debat dilakukan dengan saling serang dan menjatuhkan.

Sementara, 38,6 persen lain mengaku setuju dan disusul dengan 4,4 persen lainnya yang tidak menjawab/tidak tahu. Ini menunjukkan bahwa mayoritas responden tidak menyukai debat yang saling serang dan menjatuhkan.

Sayangnya, hal ini sepertinya kembali terulang. Alih-alih belajar dari kesalahan, Anies kembali melakukan upaya penyerangan yang sekiranya di luar dari substansi debat, yakni condong memainkan emosi dan personal Prabowo Subianto yang dinilai tidak adil dan bertendensi menjatuhkan.

“Hal ini cenderung mengganggu berjalannya sesi debat yang seharusnya berjalan dengan kondusif, malah menjadi ajang balas dendam,” tegas Arifki, usai berlangsungnya Debat Capres.

Sementara itu, Ketua TKD Prabowo-Gibran Sumut, Ade Jona Prasetyo mengatakan, dirinya sangat menyayangkan bahwa taktik ataupun strategi seperti ini dapat terulang kembali. Mengingat, bagaimana debat lalu memberikan pengaruh besar di mata publik.

Dia juga sangat menyayangkan sikap Anies Baswedan yang beberapa kali berusaha menyerang Prabowo secara personal, ini nampak melalui raut wajah dan sikap menggebu Anies setiap menanggapi Prabowo. Padahal sebaliknya, Prabowo malah terkesan santai sama seperti capres nomor urut 03, Ganjar Pranowo yang terkesan fokus pada substansi debat.

“Pak Prabowo akan selalu fokus dengan politik riang gembira. Di mana, bersimbolik pada tingkah laku yang santun, bermanfaat dan tidak menyerang atau menjelekkan paslon lain. Seseorang tidak akan terlihat lebih baik dengan menjelekkan orang lain,” ungkapnya.

Caleg DPR RI dapil Sumut 1 nomor urut 2 dari Partai Gerindra ini bersama dengan TKD Prabowo-Gibran Sumut akan terus memantau perkembangan Prabowo-Gibran. Mereka terus berupaya memberikan dukungan terbaik untuk paslon capres-cawapres nomor urut 02 ini. (dwi/ram)

PT Medan Perberat Hukuman Terpidana Korupsi Peningkatan Jalan di Sibolga

KORUPSI: Hakim Tipikor Medan saat membacakan putusan terhadap Jonggi M Manurung, terpidana kasus korupsi beberapa waktu lalu. (Ist)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tinggi (PT) Medan, memperberat hukuman Jonggi M Manurung, terpidana korupsi Peningkatan Jalan Sudirman dari Hotmix menjadi Perkerasan Beton Semen di Kecamatan Sibolga Kota, TA 2015. Putusan itu sekaligus mengubah putusan Pengadilan Tipikor Medan.

Majelis hakim banding diketuai Budi Santoso dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jonggi M Manurung tersebut dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp100 juta, subsider kurungan selama 3 bulan,” tegasnya sebagaimana dikutip dari website PN Medan, Senin (8/12/2024).

Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara Rp982.697.952,35, dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh penuntut umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Bila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka harus diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” katanya lagi.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor Medan menghukum terdakwa selama 1 tahun 3 bulan penjara, denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp982.696.952 subsider 1 tahun penjara.

Diketahui, terdakwa Jonggi M Manurung melakukan tindak pidana korupsi bersama para terpidana yaitu Yusrilsyah selaku Direktur Utama (Dirut) PT Swakarsa Tunggal (STM). Marwan Pasaribu selaku Pj Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kota Sibolga juga Pengguna Anggaran.

Saparuddin Nasution selaku Kabid Bina Marga pada Dinas PU Kota Sibolga juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rahman Siregar selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Bidang Konstruksi Kota Sibolga TA 2015.

Dinas PU Kota Sibolga menganggarkan Belanja Modal Pengadaan Jasa Konstruksi Peningkatan Jalan dari Hotmix menjadi Perkerasan Beton Semen sebesar Rp67.945.298.000 bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Pembayaran pekerjaan peningkatan jalan diduga kuat tidak sesuai dengan progres sebenarnya di lapangan. (man/ram)

Korupsi Dana BOS, Mantan Kasek SMK Pencawan Tertunduk Divonis 6,5 Tahun Penjara

TUNDUK: Mantan Kasek SMK Pencawan, Restu Utama Pencawan tertunduk saat mendengarkan vonis hakim Pengadilan Tipikor Medan, Senin (8/1/2024).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Sekolah (Kasek) SMK Pencawan 1 Medan, Restu Utama Pencawan divonis hakim 6,5 tahun penjara. Dia terbukti bersalah korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dalam sidang di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (8/1/2024).

Hakim ketua M Nazir dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Restu Utama Pencawan oleh karenanya dengan pidana penjara 6 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp300 juta, subsider kurungan 3 bulan,” tegasnya.

Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar, dengan ketentuan 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti kerugian negara tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang.

“Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata hakim.

Dalam kasus yang sama, hakim juga menghukum terdakwa Ismail Tarigan, selaku mantan Bendahara BOS, selama 6 tahun penjara, denda sebesar Rp300 juta, subsider kurungan 3 bulan. Terdakwa Ismail dalam kasus ini tidak dibebankan membayar uang pengganti.

Menurut hakim, hal memberatkan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara hal meringankan, kata hakim, kedua terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Fauzan Irgi Hasibuan, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa masing-masing selama 7,5 tahun penjara, denda Rp300 juta, subsider kurungan 4 bulan. Selan itu, terdakwa Restu Pencawan dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2.122.042.000.

Diketahui, semula SMK Pencawan Medan menerima Dana BOS sebesar Rp1.139.880.000 dengan kebutuhan Rp1.400.000 per siswa per tahun pada TA 2018. Pada TA 2019, Triwulan I dan II sebesar Rp749.760.000, yang ditransfer oleh Kemendikbud ke rekening BRI atas nama SMK Pencawan 1 Medan.

Sejumlah item belanja (pengeluaran) ada dilakukan ada dilampirkan pada Laporan Pertanggung jawaban kedua terdakwa namun diduga kuat tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Antara lain, pembelian buku paket berupa Lembaran Kerja Siswa (LKS) tetapi buku tersebut pembeliannya dilakukan dengan mengutip uang dari siswa/siswi. Restu Utama Pencawan bersama-sama dengan Ismail Tarigan dalam mengelola dana BOS telah melakukan belanja-belanja fiktif.

Terdakwa tidak ada melakukan pembahasan atau musyawarah terkait dengan penerimaan dan penggunaan Dana BOS Tahun 2018 dan Tahun 2019 triwulan I dan II dengan dewan guru dan komite sekolah.

Restu Utama Pencawan bersama Ismail Tarigan melakukan pencairan tahap I Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) tahun 2019, tetapi tidak ada melakukan pembangunan terhadap RPS tersebut.

Seyogianya dana BOS dimaksud dipergunakan untuk pengembangan perpustakaan meliputi penyediaan buku teks utama, pemeliharaan buku/koleksi perpustakaan, peningkatan kompetensi tenaga perpustakaan.

Pengembangan data base perpustakaan, pemeliharaan dan pembelian perabot perpustakaan dan atau pemeliharaan dan pembelian AC perpustakaan.

Penggandaan formulir pendaftaran siswa baru, administrasi pendaftaran, penentuan minat/psikotes, publikasi atau pengumuman PPDB, biaya kegiatan pengenalan lingkungan sekolah dan atau konsumsi penyelenggaraan kegiatan dan transportasi.

Biaya kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler yang meliputi kegiatan pengadaan alat habis pakai praktikum pembelajaran, biaya pengadaan bahan habis pakai praktikum pembelajaran, pembiayaan untuk menyelenggarakan kegiatan pembelajaran intrakurikuler, ekstrakurikuler serta pengembangan karakter.

Kegiatan evaluasi pembelajaran yang meliputi kegiatan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan semester, ulangan kenaikan kelas dan atau USBN dan lainnya. (man/ram)

Apel Perdana Tahun 2024, Wali Kota Binjai Ajak Seluruh ASN Tulus Layani Masyarakat

PIMPIN: Wali Kota Binjai, H Amir Hamzah saat pimpin apel gabungan perdana tahun 2024.Istimewa/Sumut Pos.

BINJAI, SUMUTPOS.CO- Wali Kota Binjai, H Amir Hamzah memimpin apel gabungan perdana tahun 2024. Apel gabungan diikuti Sekretaris Daerah Kota Binjai, para asisten, staf ahli, kepala OPD, camat, lurah dan seluruh ASN serta Non ASN di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Binjai digelar di halaman apel balai kota, Senin (8/1/2024).

“Mengawali tahun 2024 ini, semoga kita senantiasa diberikan tekad dan semangat untuk lebih baik dalam mengemban tugas dan tanggung jawab selaku aparatur pemerintah serta abdi negara, yang akan melaksanakan, melanjutkan serta meningkatkan proses penyelenggaraan tugas pemerintah, pembangunan serta pembinaan kemasyarakatan di Kota Binjai,” seru Amir.

Amir menyebut, sebagai Aparatur Sipil Negara sudah diformat untuk melayani masyarakat. Apabila terdapat pelayanan yang kurang baik, menandakan kurang optimalnya disiplin dalam bekerja.

“Untuk itu, saya mengajak kita semua untuk memperbaiki diri sehingga proses penyelenggaraan pemerintahan ke depan akan lebih baik. Mari kita layani masyarakat dengan tulus dan ikhlas melalui disiplin, etos kerja, kinerja yang efektif dan efisien agar menciptakan pelayanan yang prima, serta dapat menjadikan Kota Binjai menjadi kota yang lebih baik lagi kedepannya,” katanya.

Pada kesempatan ini, Wali Kota Binjai mengimbau kepada seluruh organisasi perangkat daerah agar segera mengirimkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Aparatur Sipil Negara yang ada di OPD masing-masing. “Saya berharap dengan meningkatnya kepatuhan dalam penyusunan dan pengiriman SKP, semoga indeks profesionalitas ASN Pemko Binjai pada tahun ini bisa lebih meningkat lagi, sehingga dapat mempertahankan posisi 3 besar tingkat kabupaten/kota se-Sumatera Utara,” pungkasnya. (ted/ram)

Sepanjang 2023, Seratusan Perkara Narkotika Diadili PN Binjai

Ilustrasi palu hakim.Istimewa/Sumut Pos.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri Binjai mencatat ada seratusan perkara narkotika yang masuk untuk diadili dan disidang sepanjang 2023. Bahkan perkara narkotika yang mendominasi dalam sidang di PN Binjai bila dibandingkan dengan perkara lain.

“Ada 136 perkara narkotika yang masuk sepanjang 2023 ditambah sisa perkara yang belum divonis tahun 2022 ada 10 perkara,” ujar Humas PN Binjai, Wira Indra Bangsa, Senin (8/1/2024).

Dari jumlah perkara narkotika yang masuk, kata Wira, sebanyak 131 perkara sudah dijatuhi vonis dengan beragam. Namun sayangnya, dia tidak menguraikan secara rinci putusan yang sudah dijatuhi melalui palu majelis hakim tersebut.

“Sisa perkara narkotika yang belum dijatuhi vonis ada 15 jadinya,” sambung Wira.

Perkara kedua diikuti dengan tindak pidana pencurian yang diadili oleh majelis hakim PN Binjai. Setali tiga uang, hal tersebut sejalan dengan maraknya narkotika.

Bagi budak atau pecandu narkotika, tentu hal tersebut sejalan. Pasalnya, para terpidana kasus pencurian diduga melakukan tindak pidana pencurian untuk membeli narkotika.

Wira menambahkan, ada 103 perkara pencurian yang disidang di PN Binjai. Ditambah sisa perkara 2022 ada 10 sehingga jumlahnya menjadi 113 perkara.

“Untuk tahun 2023 ini, 101 perkara tindak pidana pencurian yang sudah dijatuhi vonis. Selebihnya yang belum dijatuhi vonis, dilanjutkan tahun 2024,” beber Wira.

Setelah tindak pidana pencurian, diikuti perkara penggelapan. Wira menjelaskan, ada 19 perkara tindak pidana penggelapan yang disidang di PN Binjai.

Ditambah 2 sisa tahun 2022 totalnya menjadi 21 perkara. “Ada 20 perkara tindak pidana penggelapan yang sudah dijatuhi vonis,” sambungnya.

Wira menambahkan, PN Binjai mengadili tindak pidana penganiayaan sebanyak 9 perkara sepanjang 2023. Kemudian dilanjutkan dengan tindak pidana penipuan ada 8 perkara.

Lalu ada perkara tindak pidana perjudian sebanyak 8 perkara. “Untuk perkara pembunuhan dan perkara kekerasan dalam rumah tangga, masing-masing ada 3 perkara yang diadili di PN Binjai,” ujarnya.

Total ada 312 perkara yang ditangani PN Binjai sepanjang 2023. Jumlah tersebut dengan beragam jenis perkara.

“Ditambah sisa 2022, jadi ada 335 perkara yang ditangani PN Binjai sepanjang 2023. Sedangkan yang sudah divonis hukuman ada 299 perkara, sisanya akan dilanjutkan pada tahun 2024,” pungkasnya. (ted/ram)