Home Blog Page 853

Keberatan Kenaikan Pajak Hiburan 40 Persen hingga 75 Persen, Pengusaha Bisa Ajukan Insentif

NIKMATI MUSIK: Pengunjung saat menikmati musik di salah satu tempat hiburan malam di Kota Medan. Kebijakan kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen hingga 75 persen menimbulkan pro dan kontra.

SUMUTPOS.CO – Kebijakan kenaikan pajak hiburan membawa berbagai pro kontra. Pemerintah memastikan, tidak semua jenis pajak hiburan mengalami kenaikan.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Lydia Kurniawati menjelaskan, merujuk pada UU nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pada pasal 55 dijelaskan ada 12 jenis yang termasuk jasa kesenian dan hiburan.

Namun, dari 12 jenis kegiatan tersebut, kegiatan yang dikenakan Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan dengan tarif batas bawah 40 persen dan batas atas 75 persen adalah untuk kegiatan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Sementara, mayoritas pajak hiburan lainnya justru turun. Yang semula dalam UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) maksimal 35 persen, lalu dan dengan UU HKPD justru turun ke 10 persen.

Terkait dengan kenaikan pajak hiburan untuk kegiatan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, Lydia menyebut, kebijakan itu mempertimbangkan fakta bahwa jasa hiburan itu umumnya hanya dinikmati oleh masyarakat tertentu. ’’Untuk jasa hiburan spesial itu pasti dikonsumsi oleh masyarakat tertentu,’’ ujarnya pada media briefing di Kemenkeu, kemarin (16/1).

Penetapan tarif batas bawah atas jenis kegiatan tersebut bertujuan untuk mencegah penetapan tarif pajak yang race to the bottom atau berlomba-lomba menetapkan tarif pajak rendah guna meningkatkan omset usaha.

Seperti diketahui, kebijakan itu menyulut emosi dari para pelaku usaha. Mereka menyebut usaha hiburan yang dijalankan belum sepenuhnya pulih akibat hantaman Covid-19.

Terkait dengan alasan itu, Lydia menyebut bahwa sejatinya realisasi penerimaan yang bersumber dari pajak hiburan telah mendekati capaian pada pra pandemi. Hal itu mencerminkan geliat ekonomi yang telah memasuki fase recovery, termasuk dalam aspek pajak hiburan.

Pengusaha yang merasa keberatan dengan kebijakan itu pun dapat mengajukan insentif fiskal. Insentif fiskal yang dimaksud adalah berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan atau penundaan pembayaran atas pokok pajak. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 99 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

’’Jadi kalau saat ini memang belum mampu dengan tarif 40 persen, silakan berdasarkan assessment daerahnya melakukan pengurangan pokok pajaknya, memberikan pembebasan ataupun penghapusan dari pokok pajak,’’ tutur Lydia.

Pemberian insentif fiskal itu merupakan kewenangan Kepala Daerah sesuai dengan kebijakan daerah dalam pengelolaan keuangan daerah. ’’Memberikan kemudahan insentif ini tentu harus di-assessment dulu ya jika itu pengajuannya dari wajib pajak. Jika itu merupakan prioritas daerah, ya silakan diberikan secara massal,’’ kata Lydia.

Insentif fiskal tersebut dapat diberikan atas permohonan pelaku usaha atau wajib pajak atau diberikan secara jabatan oleh Kepala Daerah berdasarkan beberapa pertimbangan.

Pertama, kemampuan membayar wajib pajak dan/atau wajib retribusi. Dalam hal ini, jika pengusaha selaku wajib pajak belum mampu secara usaha ditetapkan dengan tarif 40 persen, maka Kepala Daerah bisa memberikan insentif fiskal tersebut.

Kedua, kondisi tertentu objek pajak, seperti objek pajak yang terkena bencana alam, kebakaran, dan/atau penyebab lainnya yang terjadi bukan karena adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh wajib pajak dan/atau pihak lain yang bertujuan untuk menghindari pembayaran pajak.

Ketiga, untuk mendukung dan melindungi pelaku usaha mikro dan ultra mikro. Artinya, jika usaha hiburan tertentu yang terkena tarif batas bawah 40 persen memiliki izin usaha yang dikategorikan mikro dan ultra mikro, maka Kepala Daerah bisa memberikan insentif fiskal dimaksud.

Keempat, untuk mendukung kebijakan pemerintah daerah (pemda) dalam mencapai program prioritas daerah dan/atau untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mencapai program prioritas nasional. (dee/jpg/ila)

Firli Kembali Diperiksa Jumat Ini

DIPERKSA: Ketua KPK nonaktif KPK Firli Bahuri meninggalkan Gedung Dewas KPK, beberapa waktu lalu. Penyidik Polda Metro Jaya kembali memanggil Firli Bahuri untuk pemeriksaan tambahan pada Jumat (19/1).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) kembali memanggil Firli Bahuri untuk pemeriksaan tambahan pada Jumat (19/1). Pemeriksaan tersebut untuk memenuhi petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktur Reserse Kriminal Khusus POMJ Kombespol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan untuk Firli dalam rangka pemeriksaan tambahan. Rencananya pemeriksaan dilakukan Jumat di gedung Bareskrim pukul 09.00. “Surat sudah dilayangkan Senin (15/1),” ujarnya.

Pemeriksaan keempat terhadap Firli tersebut ditujukan untuk memenuhi petunjuk jaksa. Sebab, sebelumnya berkas perkaran dikembalikan karena belum lengkap. “Dimintai keterangan tambahan sesuai petunjuk jaksa,” jelasnya.

Dia berharap seluruh petunjuk jaksa dapat dipenuhi dengan segera. Sehingga, berkas perkara bisa dikirimkan kembali ke jaksa. “Secepatnya kami selesaikan seluruh petunjuk jaksa,” terangnya.

Apakah akan mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Firli? Dia mengatakan bahwa penyidik masih fokus untuk menyelesaikan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan tersebut. “Masih soal korupsinya,” paparnya.

Setelah kasus pidananya selesai, barulah penyidik akan melakukan pendalaman terhadap TPPU dalam kasus tersebut. “Tunggu rampung dulu pidana korupsinya, baru TPPU,” terangnya.

Diketahui sebelumnya, Firli juga sempat diperiksa terkait dengan kasus dugaan TPPU yang berkaitan dengan uang hasil korupsi berupa pemerasan tersebut. Hal tersebut diakui Kuasa Hukum Firli Djamaludin Koedoeboen yang menyebut bahwa Firli telah diperiksa terkait TPPU. “Sudah diperiksa soal itu,” jelasnya. (idr/jpg/ila)

Lapas Medan Bagikan 300 Matras Baru ke Wargabinaan Pemasyarakatan

MATRAS: Lapas I Medan membagikan matras baru kepada wargabinaan, Selasa (16/1/2024).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wargabinaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas I Medan, memperoleh bantuan 300 matras yang akan digunakan untuk perlengkapan kamar hunian. Matras tersebut dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).

Kepala Lapas Kelas I Medan, Maju Amintas Siburian menjelaskan, pemberian matras bersesuaian dengan pemenuhan hak-hak WBP yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP Pasal 7 tentang Pemberian Perlengkapan Tidur.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Ditjenpas. Kami harap WBP dapat menjaga dan memanfaatkan matras ini sebaik-baiknya,” kata Maju Amintas, Selasa (16/1/2024).

Ratusan matras tersebut langsung dibagikan kepada perwakilan warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas I Medan.

“Semoga dengan adanya bantuan matras ini membantu menciptakan kondisi kamar hunian yang tertata lebih rapi dan seragam, serta mewujudkan pelayanan merata kepada seluruh WBP,” harapnya.

Ia menyampaikan, nantinya 300 matras tersebut akan dicatat sebagai Barang Milik Negara di Lapas Kelas I Medan.

Pembagian matras turut dihadiri oleh Kepala Kesatuan Pengamanan, Kepala Seksi Perawatan, Kepala Regu Pengamanan dan Jajaran Perawatan. (man/ram)

Cegah Pungli, Kasat Lantas Polres Tebingtinggi Sidak ke Pelayanan Publik UPT Samsat

SIDAK: Kasat Lantas Polres Tebingtinggi AKP Agnis Juwita melakukan inspeksi mendadak ke unit sektor pelayanan publik seperti UPT Samsat Kota Tebingtinggi.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO- Mencegah terjadinya pungutan liar (Pungli) yang ada di pelayanan publik, Kasat Lantas Polres Tebingtinggi AKP Agnis Juwita melaksanakan inspeksi mendadak ke beberapa kantor pelayanan publik di wilayah hukum Polres Tebingtinggi, Selasa (16/1/2024).

Dalam inspeksi mendadak tersebut, Kasat Lantas turut didampingi Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tebingtinggi Sugeng Rahmudin Amrah, Kanit Regident Iptu Tahi Samosir, Kanit Laka Lantas Ipda HST Purba dan petugas Dinas Pendapatan Kota Tebingtinggi dengan melakukan sidak ke beberapa kantor pelayanan publik seperti UPT Samsat Kota Tebingtinggi Jalan Imam Bonjol dan Kantor Pelayanan SIM Jalan Langsat Kota Tebingtinggi.

Kasat Lantas AKP Agnis Juwita memastikan tidak adanya pungutan liar (pungli) diluar PNBP yang berlaku. Dan juga melakukan pengecekan kebersihan dan kelengkapan petugas ke ruangan ruangan, untuk mendukung kelancaran dalam pelayanan kepada masyarakat.

“Pengecekan dilakukan untuk memastikan kelayakan ruang pelayanan publik di kantor Samsat dan SIM serta kesiapan petugas dalam melayani masyarakat. Selain itu, untuk memastikan tidak adanya pungutan liar diluar PNBP,” jelasnya.

AKP Agnis Juwita berharap kepada masyarakat untuk memberikan informasi dan laporan apabila melihat adanya pungutan liar saat melakukan pengurusan PNBP diluar biaya yang sudah ditentukan.

“Kepada petugas yang berkerja juga diharapkan kinerja dalam melayani masyarakat dengan memberikan pelayanan yang terbaik,” harap AKP Agnis Juwita. (ian/ram)

Dugaan Penganiayaan Panwascam, Kuasa Hukum Sebut Tak Berkaitan dengan Kampanye

KETERANGAN: Dwi Ngai Sinaga selaku kuasa hukum, memberikan keterangan terkait dugaan penganiayaan anggota Panwascam, Selasa (16/1/2024).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus dugaan penganiayaan yang dialami oleh anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Medan Baru, Annur Raja Napator Siregar bukan berkaitan dengan kegiatan kampanye calon anggota DPD RI atau pemilu 2024, melainkan miskomunikasi.

Hal itu ditegaskan Dwi Ngai Sinaga selalu kuasa hukum dua pria yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Cristian Hadi Chandra Halawa dan Kesatria Fernando Sitepu.

“Kasus dugaan penganiayaan ini bukan berkaitan dengan kegiatan kampanye, melainkan adanya kecurigaan masyarakat kepada korban yang tidak bisa menunjukkan identitasnya sebagai Panwascam,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa (16/1/2024).

Menurutnya, sebelumnya warga pernah kehilangan atau kemalingan sepeda motor di lokasi kejadian. Dikarenakan kecurigaan tersebut, warga pun spontan mengamankan korban.

“Seharusnya, korban yang mengaku sebagai Panwascam bisa menunjukkan identitasnya dan memperkenalkan diri di acara kegiatan perlombaan audisi Sumatera Utara Mencari Bakat yang digelar di Cafe AJ tersebut,” katanya.

Dikatakan Dwi, kasus bermula pada Sabtu (13/1/2024) malam, korban mendatangi acara kegiatan tersebut. Namun pada saat itu, korban dinilai membuat risih warga dengan mengambil sejumlah foto tanpa memperkenalkan dirinya dan tidak dapat menunjukkan identitasnya.

“Ketika ditanya warga, korban mengaku dari Panwascam, namun dirinya tidak bisa menunjukkan identitasnya sebagai anggota Panwascam,” jelasnya.

Karena merasa curiga, sambungnya, sejumlah warga spontan langsung mengamankan korban dan kembali bertanya identitas korban. Namun saat itu, korban merasa keberatan. “Kemudian terjadilah cekcok antara warga dengan korban,” sebutnya.

Menurut Ketua Peradi RBA Medan itu, kasus tersebut merupakan miskomunikasi antara tersangka dan korban, dikarenakan korban tidak bisa menunjukkan identitasnya. Apalagi, dimana sebelumnya di lokasi tersebut pernah kehilangan sepeda motor.

“Beberapa waktu lalu, warga pernah kehilangan sepeda motor dan sudah melaporkan ke pihak kepolisian dengan nomor laporan: STTLP/B/639/VI/2023 SPKT SEK MDN BARU di lokasi yang sama. Oleh karena itu, kita tegaskan bahwa klien kita tidak ada niat untuk menghalang-halangi tugas Panwascam, apalagi melakukan penganiayaan,” tegas Dwi.

Bahkan, pihak Polrestabes Medan dalam paparannya bahwa kasus tersebut tidak ada menyinggung adanya pelanggaran kampanye maupun Pemilu.

“Dalam paparannya, Kapolrestabes Medan tidak ada menyinggung terkait pelanggaran pemilu dalam kasus ini. Oleh karena itu, kita meminta agar Bawaslu realistis, apakah anggotanya juga bekerja dengan SOP dan prosedur yang berlaku,” tegasnya lagi.

Kendati demikian, Ia berharap kasus ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan dikarenakan adanya miskomunikasi antara kliennya dengan korban.

“Kita berharap, kasus ini dapat diselesaikan secara keluarga karena klien kami tidak ada niat melakukan penganiayaan maupun menghalang-halangi tugas Bawaslu. Apalagi, klien kami merupakan tulang punggung keluarga yang bekerja sebagai petugas parkir,” pungkasnya. (man/ram)

PWI Sergai Apresiasi Kasat Narkoba

PLAKAT: Ketua PWI Sergai, Edi Saputra didampingi pengurus menyerahkan plakat kepada Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan. (fad)

SEI RAMPAH, SUMUTPOS.CO – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Serdangbedagai (Sergai) memberikan apresiasi luar biasa kepada Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan yang membangun komunikasi dengan insan pers guna mendukung kinerjanya.

“Dalam sejarah sejak adanya Polres Sergai baru ini Kasat yang welcome dengan media terlebih organisasi PWI dengan mengajak wartawan bersilaturahim,” puji Edi Saputra Ketua PWI Sergai, Selasa (16/1/2024) di Sergai Kupie.

Menurut Eed panggilan akrab Edi Saputra baru kali ini seorang Kasat terbuka dengan PWI dengan melakukan pertemuan ini.

“Ini yang sangat kami apresiasi, ini formula baru yang diawali dengan pertemuan lewat coffe morning ini membuat mas Iwan ini tampil beda,” tambahnya.

Dirinya berharap hubungan kemitraan ke depan semakin erat, meski yang lalu juga baik dan untuk tidak sungkan-sungkan dengan PWI demi terbangunnya kemitraan.

Di bagian lain, Edi menginginkan adanya kerjasama seperti kegiatan sosialisasi tentang bahaya narkoba kepada pelajar.

“Pemberantasan narkoba ini tanggung jawab bersama, dari PWI upaya pencegahan adalah salah satu bagian terpenting dalam pemberantasan narkoba salah satunya dengan sosialisasi narkoba yang intens,” jelasnya.

Apresiasi serupa juga dilontarkan Sekretaris PWI Sergai Darmawan. Banyak Kasat (Kasat Narkoba) silih berganti ,baru ini Kasat yang mau mengajak PWI ngopi bareng yang tentunya demi mendukung kinerja Kasat.

“Sebagai bentuk apresiasi PWI ini memberikan plakat sebagai bentuk penghargaan atas welcomenya Kasat,” ujar Darmawan.

Menanggapi apresiasi PWI, Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan menyampaikan terimakasih.

“Saya hadir di Sergai sebagai perantau, saya bukan siapa-siapa. Tanpa mas-mas, sepuluh jari mohon bimbingannya, untuk bisa kerjasama yang baik,” ujar Iwan Hermawan.

Diutarakannya, bahwa keberhasilan Kepolisian sebagian ada peran media akan pincang tanpa ada peran media.

“Mohon terima saya dengan segala kekurangan saya terlebih jika dalam pelaksanaan tugas ada kesalahan. Bantu saya dalam hal pemberantasan narkoba yang sangat membutuhkan sinkronisasi,” papar Iwan Hermawan.

Diakhir pertemuan, Iwan Hermawan berucap.

“Dipundak saya ini banyak yang dipikul baik nama keluarga dan institusi. Untuk itu dirinya berharap komunikasi yang lebih intens,” tutupnya. (fad/ram)

Diisi Tausyiah Agama dan Simulasi Pencoblosan, JarPIM Deklarasi di Langkat

SURAT SUARA: Simulasi pencoblosan surat suara Pemilu 2024 oleh JarPIM di Stabat, Selasa (16/1).DEDDI MULIA PURBA/SUMUT POS.

DEKLARATOR Jaringan Relawan Pendukung Indonesia Maju (JarPIM) bersama seribuan masyarakat di Langkat menyatakan dukungan pada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Presiden dan wakil presiden RI.

”Bismillahirrahmanirrahim. Dengan mengharap rahmat dan ridho Allah SWT pada hari ini, Selasa tanggal 16 Januari 2024 dideklarasikan Jaringan Relawan Pendukung Indonesia Maju untuk mendukung dan memenangkan H Prabowo Subianto sebagai presiden Republik Indonesia dan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden Republik Indonesia pada Pemilihan Umum 14 Februari. Demikian, terima kasih. Atas nama: Al-Ustadz Drs H Samin Pane MA, Al-Ustadz Abbas Rambe, Al-Ustadz Farhan, Saharuddin, M Sahil, Ariswan, Munial dan Wan Aina.”

Naskah deklarasi ini dibacakan Ustadz Farhan (mewakili Ustadz Abbas Rambe SE selaku pembina) didampingi Saharuddin dan deklarator lain pada acara deklarasi di Gedung Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (MABMI) Langkat di Stabat, Selasa (16/1) petang.

Deklarasi JarPIM ini dihadiri berbagai elemen masyarakat termasuk abang becak dan ibu-ibu warga Langkat. Masyarakat yang yakin Prabowo-Gibran dapat menang satu putaran Pemilu, begitu antusias mengikuti acara deklarasi.

Deklarasi JarPIM ini diisi dengan tausyiah yang disampaikan Al-Ustadz Drs H Samin Pane MA yang akrab disapa Ustadz Sampan dan simulasi pencoblosan surat suara memilih Prabowo-Gibran. Ariswan dipilih jadi kordinator JarPIM.

Al-Ustadz Farhan mengatakan bahwa bersama tiga ribu relawan JarPIM, kita berjuang dengan suka rela memenangkan pasangan nomor urut 2 Prabowo-Gibran di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) dimana para relawan terdaftar sebagai pemilih.

Pembina JarPIM juga meminta relawan untuk
menyosialisasikan seluas-luasnya kepada orang-orang terdekat yang telah memiliki hak pilih pada Pemilu 2024. ”Minimal pada anak, istri/suami, saudara, teman dan tetangga,” tegasnya.

Al-Ustadz Farhan menambahkan bahwa kegiatan JarPIM tersebut digelar secara patungan dan swadaya antar-deklarator dan relawan. JarPIM secara marathon akan dilaksanakan pada 33 kabupaten maupun kota di Sumut.

Ia merinci bahwa pada Sabtu (21/1), JarPIM akan melakukan konsolidasi di Tangkahan Langkat. Kemudian berlanjut ke Tanjungpura, Medan, Deliserdang, Tanjungbalai Asahan, Labuhanbatu dan Toba Samosir.

”Agenda ini telah disusun sampai menjelang minggu tenang,” tambah Saharuddin selaku deklarator dan tim pengarah teknis JarPIM.

Al-Ustadz Drs H Samin Pane dalam tausyiah mengajak relawan bekerja ikhlas, sungguh-sungguh, memberi teladan dan etika luhur di tengah-tengah masyarakat sehingga memenangkan Prabowo-Gibran.

Ustadz Sampan mengingatkan tim JarPIM untuk tidak memberikan penilaian buruk pada calon presiden dan calon wakil presiden lainnya.

Sembari memberi contoh sederhana yang mengundang tawa, Ustadz Sampan juga memberi motivasi pada para relawan agar menjadi orang yang bermanfaat pada masyarakat serta mencintai bangsa dan negara. (dmp)