Home Blog Page 891

PGN Paparkan Kinerja dan Upaya Strategis Pengelolaan Gas Bumi Nasional pada Public Expose 2023

PAPARAN: Direktur Utama PGN Arief Setiawan Handoko saat menyampaikan paparannya pada acara Public Expose 2023.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO– PT Perusahaan Gas Negara Tbk (“PGN”) memaparkan pencapaian dan perkembangan terkini perusahaan sampai dengan Triwulan III – 2023 pada acara Public Expose Festival 2023 yang diselenggarakan Bursa Efek Indonesia (“BEI”).

Adapun acara tersebut diselenggarakan secara daring melalui berbagai kanal dan dihadiri berbagai kalangan investor, media dan publik.

Menjelang akhir 2023, kebijakan strategis yang ditempuh adalah secara konsisten menambah portofolio pelanggan baru untuk mencapai target volume pengelolaan gas bumi. Upaya diversifikasi usaha didorong melalui peran anak perusahaan sehingga target pertumbuhan pendapatan konsolidasi dapat diperoleh melalui bisnis lain. Selanjutnya, pengelolaan biaya secara optimal dilakukan namun tanpa mengurangi aspek keamanan dan kehandalan kegiatan usaha dan PGN juga memastikan memiliki tim kerja yang handal melalui pengembangan kompetensi dan implementasi HSSE untuk kenyamanan bekerja.

“PGN menjalankan Customer Acquisition guna mencapai penambahan pengelolaan volume gas bumi melalui penambahan pelanggan baru , penyediaan infrastruktur gas beyond pipeline (LNG & CNG retail) dan perluasan jargas rumah tangga untuk mendukung kebijakan pengurangan subsidi. Sedangkan diversifikasi bisnis dikembangkan oleh anak perusahaan melalui pengembangan LNG Arun, proyek biomethane, dan optimasi WK Pangkah,” terang Direktur Utama PGN Arief Setiawan Handoko dalam paparannya.

Terkait pencapaian operasional, pengaliran gas bumi di bisnis transmisi sebesar 1.444 MMSCFD berhasil tumbuh sebesar 8%. Hal ini dikarenakan mengalirnya gas di Pipa Transmisi Gresik-Semarang. Volume niaga gas bumi juga bertumbuh 5% atau menjadi 935 BBTUD dimana jumlah pelanggan mencapai lebih dari 839 ribu dengan volume terbesarnya dari pembangkit listrik, industri kimia, keramik, makanan dan pupuk. Salah satu sebab peningkatan volume niaga karena rerata harga gas yang dijual PGN memang sangat kompetitif bila dibandingkan bahan bakar lain seperti HSD (setara USD 41,18/MMBTU), LPG – 12 kg (setara USD 26,20/MMBTU) atau MFO (setara USD 33,74/MMBTU).

Portofolio usaha lain yang dilaksanakan anak perusahaan beberapa yang mencapai pertumbuhan kinerja adalah transportasi minyak sebesar 42,9 MMBOE atau bertumbuh 400% karena penyaluran minyak melalui pipa Rokan. Kemudian pada regasifikasi LNG terdapat kenaikan 21% menjadi 158 BBTUD karena adanya kenaikan permintaan di LNG Hub Arun.

Atas kinerja operasional tersebut maka pendapatan konsolidasi yang dibukukan PGN meningkat sebesar 2% atau tercatat USD2,69 miliar. Dimana kontribusi terbesar diperoleh dari bisnis niaga dan transmisi gas bumi sebesar78% dan selebihnya merupakan usaha hulu dan lainnya.

Posisi kas setara kas masih terlihat solid untuk kebutuhan investasi dan modal kerja perusahaan, dimana nilai yang dibukukan sebesar USD 1,04 miliar. Angka ini mengalami penurunan dari periode yang sama tahun sebelumnya karena upaya perusahaan memperbaiki struktur hutangnya melalui aksi korporasi pembelian kembali obligasinya.

“Posisi kas kami masih baik pasca buyback tahun ini dan didorong dari operating cashflow
yang terjaga. Selain itu melihat dari interest coverage ratio (sebesar 10,3x) serta rasio hutang terhadap modal (sebesar 0,5x) maka PGN masih dalam kondisi likuiditas yang sehat. Bilamana ke depan dibutuhkan pembiayaan eksternal maka kesempatan itu masih terbuka untuk kami,” ujar Fadjar Harianto Widodo selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko.

Selanjutnya dalam belanja modal sudah terealisir sebesar USD 132 juta dengan pemakaiannya 57% untuk usaha hilir beserta lainnya dan selebihnya untuk kebutuhan usaha dibidang hulu. Beberapa proyek yang menyerap pemakaian modal tersebut diantaranya adalah gasifikasi kilang minyak Pertamina melalui Pipa Gas Senipah – Balikpapan, jaringan gas kota (“jargas”)
dan revitalisasi terminal LNG Arun.

Pipa Senipah – Balikpapan telah terpasang ±76 km dari target ±78 km. Proyek ini merupakan bagian kontribusi sinergi PGN di Pertamina dalam mendukung kegiatan operasi Refinary Unit V Balikpapan. Pipa yang akan dibangun memiliki diameter 20 inch dan dimulai sejak 2022.

Sebagai dukungan terhadap Pemerintah menjalankan proyek strategis nasional,
pembangunan jargas yang dibiayai PGN telah dilaksanakan di 37 kota/kabupaten dengan berbagai moda transportasi. Pembangunan yang telah terselesaikan sebanyak 102.354
sambungan rumah.

Upaya revitalisasi aset Terminal LNG Arun dilaksanakan sehubungan upaya menangkap potensi pasar LNG Asia yang sangat menarik. Tangki yang tidak teroptimalkan akan dimodifikasi sehingga kapasitas dengan desain 127.000 m3 dapat beroperasi kembali ke depannya. Adapun proyek ini sekarang dalam tahap mencari mitra kerja untuk pekerjaan EPC.

PGN juga akan terus aktif berkontribusi dan memanfaatkan peluang pencapaian target Net Zero Emission melalui pengembangan biometana. Proyek ini merupakan upaya menjaga keberlanjutan bisnis gas bumi PGN yang memanfaatkan limbah sawit. Potensi permintaannya sejauh ini dapat mencapai ±5,2 MMSCFD. Sejauh ini proyek masih dalam proses penyusunan Front End Engineering Desain (“FEED”). (rel/ram)

Pemko Binjai Raih Penghargaan Dari BKKBN Sumut

PENGHARGAAN: Wali Kota Binjai, Amir Hamzah menerima penghargaan yang diserahkan Pj Gubsu, Hasanuddin.Istimewa/Sumut Pos.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota Binjai meraih penghargaan dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Sumatera Utara. Penghargaan diterima langsung Wali Kota Binjai, Amir Hamzah saat menghadiri advokasi tentang promosi dan KIE Pengasuhan 1.000 HPK, dalam rangka percepatan penurunan stunting untuk mitra kerja serta pemangku kebijakan daerah di Hotel Grand Central Premiere, Rabu (29/11/2023).

Pada kesempatan ini Wali Kota Binjai juga bertindak sebagai narasumber pada kegiatan tersebut. Adapun pelaksanaan kegiatan ini dalam rangka mendukung program nasional pemerintah yaitu pencegahan stunting.

Dalam kegiatan ini Pemko Binjai menerima piagam penghargaan kategori kabupaten/kota terbaik dalam realisasi anggaran dan pelaksanaan Audit Kasus Stunting (AKS) dari BKKBN Sumut. Penghargaan diterima atas dasar penilaian terbaik BKKBN Sumut kepada Pemko Binjai yang dinilai berkomitmen dan serius menurunkan stunting dalam pelaksanaan AKS.

BERSAMA: Wali Kota Binjai, Amir Hamzah (dua dari kanan) foto bersama dengan Pj Gubsu, Hasanuddin beserta lainnya, usai menerima penghargaan.

Penghargaan diberikan kepada 10 pemerintah kabupaten/kota yang telah berkomitmen dalam menurunkan angka prevalensi stunting. Adalah, Kota Binjai, Sibolga, Tebingtinggi, Gunungsitoli, Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, Padanglawas Utara, Nias Utara, Padanglawas, dan Samosir.

Penghargaan diserahkan langsung oleh Penjabat Pj Gubernur Sumut, Hassanudin bersama Kepala Perwakilan BKKBN Sumut Munawar Ibrahim. “Terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam upaya penurunan stunting di Kota Binjai hingga mendapat penghargaan terbaik dari BKKBN Provinsi Sumatera Utara,” ujar Amir. (ted/ram)

Eks Kasek MAN 1 Binjai Lakukan Praperadilan

DIGIRING: Eks Kepala MAN Binjai, Evi Zulinda Purba (tengah) saat digiring penyidik untuk ditahan di Lapas Binjai.Teddy Akbari/Sumut Pos.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Evi Zulinda Purba selaku mantan Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Binjai tidak terima dengan penetapan tersangka yang dilakukan Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Binjai dalam pusaran dugaan korupsi dana bantuan operasional (BOS) dan dana komite tahun anggaran 2020 sampai 2022. Pasalnya, Evi melakukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Binjai berdasarkan nomor perkara 7/Pid.Pra/2023/PN Bnj pada Jum’at (17/11/2023) lalu.

Saat ini, persidangan praperadilan Evi tengah berjalan di PN Binjai dan dijadwalkan sidang kedua berlangsung Senin (11/12/2023) dengan agenda menghadirkan termohon untuk jawaban. Perlawanan Evi juga ditunjukkannya dengan tidak membayar atau mengembalikan kerugian negara.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Adre Wanda Ginting menjelaskan, penyidik menetapkan 6 tersangka dalam perkara tersebut. Adapun mereka yakni, Evi Zulinda Purba (53), Nana Farida (41) selaku Bendahara, Teddy Rahadian (45) selaku pejabat penandatanganan surat perintah membayar, Nurul Khair (42) selaku rekanan atau marketing penerbit, Aqlil Sani (37) selaku Direktur CV Setia Abadi dan Suhardi Amri (45) selaku rekanan atau pemilik CV Azzam.

Adre menambahkan, ada 4 tersangka yang sudah mengembalikan kerugian negara dalam perkara ini. Adalah, Suhardi Amri Rp12 juta, Nana Farida Rp50 juta, Teddy Rahadian Rp50 juta dan Aqlil Sani Rp6,5 juta.

“Sementara dana komite juga sudah dikembalikan sebesar Rp275.200.000,” kata Adre, Kamis (30/11/2023).

Dia menambahkan, penyidik juga sudah melakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum yang akan mengadili perkara tersebut. “Tahap II dilakukan di Lapas Binjai, karena keenam tersangka ini ditahan di sana. Tahap II dilakukan pada Kamis (23/11/2023) lalu,” urai Adre.

Sejalan dengan tahap II ini, Adre menjelaskan, JPU memiliki waktu pada kesempatan pertama selama 20 hari kerja untuk mempersiapkan administrasi dan dakwaannya. Ini dilakukan agar JPU dapat segera melakukan pelimpahan ke PN Tipikor Medan.

“Dengan pelaksanaan tahap II ini, maka seluruh proses penyidikan tersangka dan barang bukti telah selesai. Kemudian dilanjutkan dengan persiapan administrasi menuju persidangan,” sambung Adre.

Dengan telah dilakukan tahap II ini, kata Adre, menunjukkan Kejari Binjai tidak main-main dan berkomitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya. “Tanpa pandang bulu atau tebang pilih, dengan ini kedepannya dapat memberikan efek jera pada seluruh oknum ASN maupun rekanan dalam melakukan tindak pidana korupsi terhadap keuangan negara,” pungkasnya.

Keenam tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Lebih Subsidair Pasal 5 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Lebih Subsidair Lagi Pasal 11 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Diketahui, penyelidikan dugaan korupsi di tubuh MAN 1 Binjai bermula adanya aksi demo yang dilakukan pelajar dan guru dengan tuntutan Kepala MAN Binjai dicopot dari jabatannya pada akhir November 2022 lalu.

Penghitungan kerugian negara yang dilakukan tim penyidik karena ulah para tersangka sebesar Rp1 miliar lebih. Rinciannya, Dana BOS sebesar Rp453.343.100 dan Dana Komite Sekolah senilai Rp644.575.000. (ted/ram)

Wawako Binjai Saksikan Final Turnamen Futsal Pewarta

SALAM: Wakil Wali Kota Binjai, Rizky Yunanda Sitepu saat menyalami kedua tim yang berlaga dalam babak final Turnamen Futsal Pewarta yang memperebutkan Piala Kapolres Binjai, AKBP Rio Alexander Panelewen.Istimewa/Sumut Pos.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Wakil Wali Kota Binjai, Rizky Yunanda Sitepu menyaksikan babak final turnamen futsal pelajar tingkat SMA/SMK sederajat se Sumatera Utara, yang digelar Pewarta Polres Binjai di Gedung Olahraga, Jalan Jambi, Binjai Selatan, Rabu (29/11/2023) malam. Tim Pelajar SMA Negeri 1 Tebingtinggi keluar sebagai juara, merebut Piala Kapolres Binjai, AKBP Rio Alexander Panelewen.

Tim SMAN 1 Tebingtinggi menang tipis dengan skor 2-1 melawan SMAN 1 Perbaungan. Dua gol kemenangan SMAN 1 Tebingtinggi dipersembahkan oleh Firzi Lubis.

Sementara gol balasan SMAN 1 Perbaungan dicetak oleh Apip. Karenanya, tim besutan pelatih Hasbi Siregar membawa pulang medali dan uang pembinaan senilai Rp7 juta, usai sukses meraih juara dalam event akbar tersebut.

Posisi kedua atau runner up, SMAN 1 Perbaungan meraih hadiah piala, medali dan uang pembinaan Rp4 juta. Meski timnya belum meraih juara, dua pemain SMAN 1 Perbaungan, Rio dan Apip dinobatkan sebagai pemain terbaik serta pencetak gol terbanyak dengan enam gol, selama turnamen berlangsung.

JUARA: Waka Polres Binjai, Kompol RD Firman Darwin (kiri) dan Wawako Binjai, Rizky Yunanda Sitepu (kanan) foto dengan tim yang meraih juara 3 dalam turnamen futsal tingkat pelajar yang digelar Pewarta Polres Binjai memperebutkan Piala Kapolres Binjai, AKBP Rio Alexander Panelewen.

Sementara untuk posisi juara tiga diisi SMA Nusantara Lubukpakam dan keempat SMAN 1 Seilepan. Mereka masing-masing menerima piala dan uang pembinaan Rp1 juta.

Waawako Binjai, Rizky Yunanda Sitepu menyatakan, atas nama pemerintah kota memberikan apresiasi kepada seluruh panitia pelaksana yang sukses menyelenggarakan turnamen futsal Pewarta Cup 2023.

“Saya ucapkan selamat kepada tim yang telah berhasil menjadi juara pada Turnamen Futsal Pewarta Cup 2023 ini. Semoga dapat mempertahankan prestasinya pada turnamen selanjutnya, dan untuk tim yang belum beruntung jangan patah semangat,” kata Rizky.

Turnamen futsal ini ditutup Waka Polres Binjai, Kompol RD Firman Darwin. Dia mengungkapkan, rasa terima kasih kepada Pewarta Polres Binjai dan seluruh unsur panitia pelaksana yang telah berkontribusi menyukseskan turnamen tersebut.

“Kepada tim yang tampil sebagai pemenang, pesan saya jangan cepat berbangga hati dan puas diri. Begitu juga bagi tim yang belum berhasil menang, jangan berkecil hati. Sebab pemenang sebenarnya adalah mereka yang mampu mempertahankan dan meningkatkan prestasinya,” pungkasnya.

Turnamen futsal yang memperebutkan Piala Kapolres Binjai, AKBP Rio Alexander Panelewen ini diikuti 80 tim peserta pelajar tingkat SMA/SMK sederajat asal Binjai, Langkat, Deliserdang, Medan, Serdangbedagai, Tebingtinggi, Padangsidimpuan, Tanjungbalai, dan Asahan. (ted/ram)

TPD Ganjar – Mahfud Sumut: Pembagian Makanan dan Susu Gratis Melanggar Aturan Kampanye

Direktorat Juru Kampanye dan Juru Bicara TPD Ganjar - Mahfud Sumut, Sutrisno Pangaribuan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Program Tim Kampanye Capres – Cawapres nomor urut 2, Prabowo – Gibran yang melakukan aksi serentak (Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota) dalam membagikan makanan dan susu gratis melalui gerakan sosialisasi makan siang gratis untuk anak sekolah serta pesantren dan bantuan gizi untuk anak dan ibu hamil oleh tim kampanye di seluruh Indonesia dinilai telah melanggar aturan kampanye yang tertuang dalam PKPU No.15 Tahun 2023.

Penilaian tersebut datang dari Tim Pemenangan Daerah (TPD) Sumut capres – cawapres nomor urut 3, Ganjar – Mahfud.

Direktorat Juru Kampanye dan Juru Bicara TPD Ganjar – Mahfud Sumut, Sutrisno Pangaribuan, mengatakan bahwa aksi pembagian makanan dan susu gratis masuk ke dalam kategori kampanye karena dilakukan secara resmi dan terbuka oleh tim kampanye nasional maupu daerah (Provinsi dan Kabupaten/ Kota) oleh salah satu tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“Kegiatan tersebut semakin jelas masuk kategori kampanye sebab diklaim sebagai sosialisasi program dan citra diri pasangan calon,” ucap Sutrisno kepada Sumut Pos, Kamis (30/11/2023).

Dikatakan politisi PDIP tersebut, bahwa aksi pembagian makanan dan susu gratis itu tidak sesuai dengan metode kampanye yang dibenarkan. Pasalnya, makanan dan susu yang dibagikan kepada umum secara gratis tidak termasuk bahan kampanye sebagaimana diatur pada Bagian III Penyebaran Bahan Kampanye Pemilu Kepada Umum.

Dijelaskannya, pada Pasal 33 ayat (1) disebutkan bahwa Peserta Pemilu dapat menyebarkan bahan kampanye Pemilu kepada umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf c. Pasal 33 ayat (2) Bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk: (a). selebaran; (b). brosur; (c). pamflet; (d). poster; (e). stiker; (f). pakaian; (g). penutup kepala; (h). alat minum/ makan; (i). kalender; (j). kartu nama; (k). pin; (l). alat tulis; dan/ atau (m). atribut kampanye lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

“Maka kegiatan pembagian makanan dan susu gratis tidak sesuai dengan metode kampanye dan makanan dan susu gratis tidak termasuk bahan kampanye Pemilu kepada umum,” ujarnya.

Kemudian, sambung Sutrisno, kegiatan pembagian makanan dan susu gratis dalam kegiatan kampanye dapat dimaksud sebagai tindakan mempengaruhi pemilih untuk memilih atau tidak memilih sesuai kepentingan pemberi makanan dan susu gratis.

“Maka tindakan mempengaruhi pemilih dengan metode kampanye dan bahan kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang- undangan masuk kategori pidana Pemilu,” katanya.

Selanjutnya, Sutrisno juga meminta agar sumber dana pengadaan dan pembagian makanan dan minuman gratis harus diusut berdasarkan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bagian XI Dana Kampanye Pemilu, Paragraf 1 Dana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan Pasal 325 – 328.

“Seluruh sumber dana (perolehan) dan besaran dana yang dialokasikan (peruntukan) untuk kegiatan pengadaan dan pembagian makanan dan susu gratis harus sesuai dengan ketentuan UU Pemilu tersebut. Ini harus diusut,” tegasnya.

Oleh sebab itu, demi terpenuhinya Pemilu yang Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia (LUBER), serta Jujur, dan Adil (JURDIL), seluruh peserta Pemilu dan penyelengaara Pemilu harus patuh dan taat terhadap seluruh aturan dan perundang- undangan yang berlaku demi mewujudkan Pemilu sebagai pesta demokrasi rakyat.

Ia juga Bawaslu di semua tingkatan, baik Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota agar segera melakukan pemeriksaan kepada seluruh tim kampanye yang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan PKPU No.15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

“Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) harus melakukan penyelidikan. Pemilu 2024 harus menjadi pesta demokrasi yang menggembirakan, dengan prinsip komitmen dari semua pihak untuk Menaati Hukum dan Menegakkan Keadilan,” pungkasnya.
(map/ram)

Pasar Murah Keliling Pemko Medan Hadir di FKM

FKM: Dirut PUD Pasar Kota Medan, Suwarno saat meninjau Festival Kuliner Medan (FKM), Kamis (30/11/2023).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Festival Kuliner Medan (FKM) resmi dibuka Wali Kota Medan, Bobby Nasution pada Selasa (28/11/2023) lalu. Pada FKM tahun ini, PUD Pasar Kota Medan diminta turut berpartisipasi pada kegiatan ini dengan menghadirkan armada Pasar Murah Keliling.

Dirut PUD Pasar Kota Medan, Suwarno, memberikan apresiasi kepada Dinas Pariwisata Kota Medan karena telah melibatkan PUD Pasar Medan pada even tersebut.

“Kami berterimakasih karena dilibatkan pada kegiatan FKM 2023 ini,” ucap Suwarno, Kamis (30/11/2023).

Dikatakan Suwarno, hadirnya Pasar Murah Keliling di FKM, diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pangan pokok dengan harga terjangkau.

“Seperti yang kita lihat, pada FKM ini kan banyak UMKM makanan juga. Jadi kalau nanti mereka butuh bahan pangan pokok, silakan datang ke stand kami yang tidak jauh dari pintu masuk belakang Lapangan Benteng. Harganya tentu terjangkau,” ujar Suwarno.

Tentunya selain kepada para pelaku UMKM yang berjualan di FKM, Pasar Murah Keliling Pemko Medan juga dapat dimanfaatkan oleh para pengunjung yang hadir.

“Mari kita ramaikan Pasar Murah Keliling yang ada di FKM maupun yang tersebar di lokasi-lokasi lainnya di Kota Medan,” pungkasnya.

Sebelumnya, saat membuka FKM, Wali Kota Medan, Bobby Nasution menuturkan bahwa kegiatan itu akan berlangsung mulai 28 November hingga 3 Desember 2023 mendatang.

“Hari ini saatnya kita bangkit, saatnya kita tunjukkan bahwa UMKM Kota Medan, kuliner Kota Medan, bisa membawa Medan menjadi kota yang besar, ekonomi yang kuat. Sebab pelaku usaha di Medan, termasuk usaha kuliner, merupakan pejuang dan penyelamat ekonomi Kota Medan,” ucap Bobby.
(map/ram)

DPRD Sumut Minta Optimalisasi Pengelolaan CSR Perusahaan Kelapa Sawit

KUNJUNGAN: Baskami saat melakukan kunjungan ke Kabupaten Asahan baru-baru ini.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua DPRD Sumatera Utara, Baskami Ginting, mendorong optimalisasi dana corporate social responsibility (CSR) yang merupakan bagian dari Tanggungjawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) kepada daerah perkebunan kelapa sawit.

Dikatakan politisi PDIP itu, pengawasan dan pengelolaan CSR perusahaan kelapa sawit sangat penting agar berdampak positif bagi pembangunan daerah, khususnya sejumlah kabupaten/kota di Sumut yang memiliki daerah perkebunan kelapa sawit.

“Ini amanat undang-undang. Ketentuannya sudah diatur. Sebagian daerah kita di Sumatera Utara perkebunan kelapa sawit, jadi CSR yang disisihkan dari laba bersih tahun berjalan itu harus disisihkan untuk daerah,” tegas Baskami, Kamis (30/11/2023).

Dikatakan Baskami, penyaluran dana CSR tersebut harus dilaksanakan pada semua bidang, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, ekonomi, UMKM, sosial, kemasyarakatan, olahraga dan lain-lain.

“Realisasinya harus berjalan seiring dengan program daerah agar efektif dan tepat sasaran,” ucapnya.

Baskami juga menjelaskan, adanya perusahaan kelapa sawit, memiliki eksternalitas negatif khususnya infrastruktur. Oleh karenanya, menurut azas proporsionalitas perlu dikedepankan dalam hal ini, khususnya terkait pembagian Dana Bagi Hasil komoditas sawit ke daerah.

“Hal ini mengingat urgensi pembangunan kita. Diperlukan perhitungan, luas areal perkebunan dan tingginya aktivitas perkebunan sawit dalam menetapkan pembagian DBH komoditas sawit ke daerah,” jelasnya.

Sebagai contoh, terang Baskami, Kabupaten Asahan yang 60 persen luas wilayahnya terdiri dari areal perkebunan sawit. Maka sesuai amanat UU No.40 tahun 2007, perusahaan sawit wajib menjalankan CSR kepada Kabupaten Asahan sebesar minimal 2,5 persen dari laba bersih tahun berjalan.

“Kita mendorong agar upaya optimalisasi CSR ini berdampak langsung bagi kemajuan perekonomian daerah. Bila ini terealisasi dengan baik, maka pembangunan di Asahan pasti akan lebih baik. Begitu juga dengan daerah lainnya di Sumut yang memiliki areal perkebunan kelapa sawit,” terangnya.

Untuk itu, Baskami berharahap agar Pemprov Sumut dapat melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat terkait penajaman pembagian DBH kelapa sawit bagi daerah-daerah pemilik perkebunan sawit yang luas.

“Sehingga kabupaten dan kota dengan areal perkebunan kelapa sawit dapat mengimplementasikan DBH tersebut untuk kemajuan pembangunan daerah,” pungkasnya.
(map/Ra.)

Gigit Bocah hingga Tewas, Pemilik Anjing Divonis 1,5 Tahun Penjara

PUTUSAN: Majelis hakim membacakan putusan terhadap Eva Donna Sinulingga, terdakwa pemilik anjing secara virtual, Rabu (29/11/2023) malam.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Eva Donna Sinulingga (52) divonis hakim 1,5 tahun penjara. Dia dinilai terbukti bersalah atas meninggalnya MRA (10), korban gigitan anjing terdakwa bernama Bogel.

Majelis hakim diketuai Oloan Silalahi dalam amar putusannya menyatakan, bahwa perbuatan anjing milik terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar pasal 359 KUHPidana tentang kelalaian.

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” tegas hakim, dalam sidang virtual di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (29/11/2/23) malam.

Menurut hakim, hal memberatkan, terdakwa tidak berupaya mengobati luka korban. “Sementara hal meringankan, terdakwa menyatakan dirinya dalam keadaan sakit,” kata hakim.

Usai membacakan amar putusannya, Hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa melalui Penasehat Hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan upaya hukum banding apabila tidak menerima putusan tersebut.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Arta Rohani Sihombing, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 2,5 tahun penjara.

Diketahui, perkara ini terjadi pada 10 Juni 2021, di Jalan Sagu Raya No 18, Perumnas Simalingkar, Medan. Saat saksi Junedi Purba datang mengantarkan gallon air minum ke rumah tersangka pemilik anjing coklat tua tersebut.

Saksi melihat anjing tersebut masih berada di dalam rumah, dan posisi pintu rumah dan pintu gerbang tertutup, lalu saksi menawarkan air kepada pelanggan tersebut, maka pelanggan saksi tersebut membuka pintu rumahnya.

Kemudian, pada saat anjing bewarna coklat yang bernama Bogel tersebut keluar, korban bernama MRA, berjalan tepat di depan rumah Terdakwa, dan kemudian korban dikejar oleh Anjing coklat tersebut, dan menggigit korban di bagian paha kaki sebelah kanan.

Berdasarkan Surat dari Departemen Ilmu Kedokteran Forensik Dan Medikolegal Rumah Sakit Bhayangkara TK II Kota Medan Nomor : 13 / VI / 2021 / RS. BHAYANGKARA, tanggal 14 Juni 2021 perihal Hasil Visum Et Repertum Luar Dalam (AUTOPSI) atas nama Muhammad Reza Aulia, ditemukan kesimpulan:

Telah diperiksa sesosok jenazah, dikenal, jenis kelamin laki-laki, warna kulit sawo matang, perawakan sedang, rambut hitam, lurus, panjang rambut depan enam sentimeter, rambut samping kanan dan kiri tiga sentimeter, belakang tiga sentimeter dan tidak mudah dicabut.

Dari hasil pemeriksaan luar dijumpai luka memar pada anggota gerak bawah, dijumpai luka lecet pada anggota gerak bawah, dijumpai keluar cairan berwarna keputihan bercampur buih dari kedua ludang hidung. Dijumpai bibir, kedua ujung jari tangan dan kaki berwarna kebiruan

Dari hasil pemeriksaan dalam dijumpai resapan darah pada tungkai atas kanan, dijumpai cairan bercampur buih halus pada saluran nafas atas dan saluran makan atas, dijumpai tanda tanda pembendungan pada jaringan otak, paru, jantung, hati. Dari hasil pemeriksaan luar dan dalam, penyebab kematian korban mati lemas karena penyakit rabies. (man/ram)

Kunci Kemenangan AMIN di Sumut, Edy : Berani, Tulus, dan Ikhlas

RAPAT: Ketua TKD AMIN Sumut, Edy Rahmayadi saat memimpin rapat konsolidasi pemenangan Anies dan Cak Imin.(BAGUS SYAHPUTRA/SUMUT POS)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Kampanye Daerah (TKD) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) melakukan konsolidasi bersama partai pengusung DPW NasDem Sumut, DPW PKS Sumut, DPW PKB Sumut dan para relawan AMIN.

Konsolidasi ini, dipimpin langsung oleh Ketua TKD AMIN Sumut, Edy Rahmayadi dan Penasehat Tim Kampanye Nasional (TKN) AMIN, Iskandar ST, di Auditorium Kantor DPW NasDem Sumut, di Kota Medan, Rabu (29/11/2023) petang.

Dalam memenangkan pasangan Capres-cawapres nomor urut 1. Edy mengajak seluruh tim bekerja dengan berani, tulus dan ikhlas. Sehingga tujuan yang ditargetkan dan akan diraih, mudah-mudahan akan tercapai membawa pasangan AMIN menang di Pilpres 2024.

“Berani, tulus, dan ikhlas, ini harus ditujukan. Saya ini, pengen kawin dapat istri, pengen cucu punya cucu. Bagaimana Tuhan memberikan saya yang terbaik, 12 kali saya perang dan saya menang. Kalau saya kalah, ditinggal nyawa. Jangan sampai aku mimpi menang ini, saya tidak menang pula di Sumut,” kata Edy.

Mantan Gubernur Sumut itu, mengungkapkan tidak bisa meraih kemenangan dilakukan sendiri. Namun, harus bekerja sama secara tim dan terstruktur.

“Saya tidak bisa memenangkan sendiri, tanpa kalian. Kalau terus aku menang, tadi itu tidak ubah sama aja, kita tidak bisa apa-apa. Ini kita ubah dulu, baru aku jadi Gubernur,” ucap Edy.

Edy mengatakan bekerja sama memenangkan AMIN, harus dilakukan secara loyalitas. Seperti dia, mengikuti perintah atau loyalitas dengan TKN AMIN. Sehingga semuanya akan berjalan secara selaras.

“Yang pertama kita harus kita ikat, loyalitas. Kita harus loyal, A katanya, enak dimakan harus ditelan. Nanti A, aku B dan C saja. Paya nanti, kalau kita kalah malu kita semuanya, ada NasDem, PKS dan PKB,” kata mantan Pangkostrad itu.

Edy mengatakan akan bekerja secara all out, dengan mengunjungi TKD AMIN di 33 Kabupaten/Kota se-Sumut. Hal itu, turun ke bawah untuk melihat persiapan tim secara maksimal memenangkan AMIN di Pilpres 2024.

“Aku mau keliling 33 Kabupaten/Kota, kalau berjuang tunggu dulu anggaran, kalau ada anggaran syukur, kalau gak ada anggaran ya sudah. Selama aku rezeki, mengalir itu,” ucap Edy.

Mantan Pangdam I Bukit Barisan itu, mengatakan ada kunci meraih kemenangan AMIN di Sumut, ingin perubahan, bekerja dengan tulus dan ikhlas serta loyalitas.

“Perubahan, jiwa kita tulus dan ikhlas, dan sepakati kita loyalitas dan bekerja sama,” tutur Gubernur Sumut periode 2018-2023 itu.

Sementara itu, Penasehat Tim Kampanye Nasional (TKN) AMIN, Iskandar ST, mengajak seluruh TKD AMIN Sumut hingga Kabupaten/Kota untuk bekerja sama menenangkan Anies dan Cak Imin di Pilpres 2024.

“Dari latar belakang berbeda, ada tokoh masyarakat, tokoh agama, pengusaha dan lainnya. Hanya cuma satu, ingin perubahan,” sebut Iskandar yang juga menjabat sebagai Ketua DPW NasDem Sumut itu.

Iskandar mengungkapkan bahwa TKD AMIN Sumut ditargetkan menang satu putaran dengan perolehan suara 60 persen. Sehingga harus bekerja sama dan kerja keras.

“Semua itu, bisa tercapai. Kalau kita bisa memenangkan pasangan AMIN. Kita sudah ditargetkan AMIN di Sumut, menang satu putaran. Artinya, 50 plus 1 karena ada tiga pasang. Kalau kita menang tipis, wassalam,” sebut Iskandar.(gus/ram)

PKM Sosialisasi Pentingnya Perda Terkait Pengembangan Kewilayahan di Desa Kuala Lama Pantaicermin

Dr Dani Sintara MH

OTONOMI daerah merupakan hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom guna untuk mengatur serta mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat daerah tersebut yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Secara harfiah, kata berasal dari ‘autos’ dan ‘namos’. Autos yang memiliki arti sendiri serta namos yang berarti aturan atau undang7-undang.

Hal ini diutarakan Dosen Universitas Muslim Nusantara (UMN) Al-Washliyah Dr Dani Sintara MH di Medan, Kamis (30/11). ”Pada 22 Juli lalu, dilaksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Sosialisasi Pentingnya Perda Terkait Pengembangan Kewilayahan di Desa Kuala Lama Pantaicermin,” kata Dr Dani Sintara MH selaku ketua tim PKM.

Ia mengutarakan bahwa otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri. Atau kewenangan membuat aturan untuk mengurus daerahnya sendiri. sedangkan daerah merupakan kesatuan masyarakat hukum dan mempunyai batas batas wilayah.

Mengutip pendapat Syaukani, lanjutnya, kebijaksanaan tentang otonomi daerah memberikan otonomi yang luas kepada daerah, khususnya kabupaten dan kota.

Otonomi daerah dilaksanakan dalam rangka mengembalikan harkat dan markabat masyarakat di daerah. Kemudian memberi peluang pendidikan politik dalam rangka meningkatkan demokrasi didaerah.

Selain itu peningkatan efisiensi pelayanan publik di daerah. ”Pada akhirnya diharapkan tercipta pemerintahan yang baik atau good governance,” sebut Dr Dani Sintara MH yang juga dekan Fakultas Hukum UMN Al-Washliyah tersebut.

Dr Dani Sintara MH menambahkan bahwa pemberian wewenang dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam UU harus diimbangi dengan pembagian sumber-sumber pendapatan yang memadai.

Era otonomi saat ini, menurut dia, upaya untuk tetap mengandalkan sumbangan dan bantuan dari pemerintah pusat sudah tidak bisa dipertahankan lagi.

Otonomi menuntut kemandirian di dalam mendanai dan pelaksanaan pembangunan di daerahnya, termasuk di Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantaicermin.

”Sebagai penutup, kita berharap semoga kegiatan PKM tentang sosialisasi pentingnya peraturan dan otonomi daerah ini dapat dilaksanakan dengan baik,” kata Dr Dani Sintara MH. (dmp)