25.6 C
Medan
Tuesday, May 14, 2024

DPRD Sumut Minta Optimalisasi Pengelolaan CSR Perusahaan Kelapa Sawit

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua DPRD Sumatera Utara, Baskami Ginting, mendorong optimalisasi dana corporate social responsibility (CSR) yang merupakan bagian dari Tanggungjawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) kepada daerah perkebunan kelapa sawit.

Dikatakan politisi PDIP itu, pengawasan dan pengelolaan CSR perusahaan kelapa sawit sangat penting agar berdampak positif bagi pembangunan daerah, khususnya sejumlah kabupaten/kota di Sumut yang memiliki daerah perkebunan kelapa sawit.

“Ini amanat undang-undang. Ketentuannya sudah diatur. Sebagian daerah kita di Sumatera Utara perkebunan kelapa sawit, jadi CSR yang disisihkan dari laba bersih tahun berjalan itu harus disisihkan untuk daerah,” tegas Baskami, Kamis (30/11/2023).

Dikatakan Baskami, penyaluran dana CSR tersebut harus dilaksanakan pada semua bidang, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, ekonomi, UMKM, sosial, kemasyarakatan, olahraga dan lain-lain.

“Realisasinya harus berjalan seiring dengan program daerah agar efektif dan tepat sasaran,” ucapnya.

Baskami juga menjelaskan, adanya perusahaan kelapa sawit, memiliki eksternalitas negatif khususnya infrastruktur. Oleh karenanya, menurut azas proporsionalitas perlu dikedepankan dalam hal ini, khususnya terkait pembagian Dana Bagi Hasil komoditas sawit ke daerah.

“Hal ini mengingat urgensi pembangunan kita. Diperlukan perhitungan, luas areal perkebunan dan tingginya aktivitas perkebunan sawit dalam menetapkan pembagian DBH komoditas sawit ke daerah,” jelasnya.

Sebagai contoh, terang Baskami, Kabupaten Asahan yang 60 persen luas wilayahnya terdiri dari areal perkebunan sawit. Maka sesuai amanat UU No.40 tahun 2007, perusahaan sawit wajib menjalankan CSR kepada Kabupaten Asahan sebesar minimal 2,5 persen dari laba bersih tahun berjalan.

“Kita mendorong agar upaya optimalisasi CSR ini berdampak langsung bagi kemajuan perekonomian daerah. Bila ini terealisasi dengan baik, maka pembangunan di Asahan pasti akan lebih baik. Begitu juga dengan daerah lainnya di Sumut yang memiliki areal perkebunan kelapa sawit,” terangnya.

Untuk itu, Baskami berharahap agar Pemprov Sumut dapat melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat terkait penajaman pembagian DBH kelapa sawit bagi daerah-daerah pemilik perkebunan sawit yang luas.

“Sehingga kabupaten dan kota dengan areal perkebunan kelapa sawit dapat mengimplementasikan DBH tersebut untuk kemajuan pembangunan daerah,” pungkasnya.
(map/Ra.)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua DPRD Sumatera Utara, Baskami Ginting, mendorong optimalisasi dana corporate social responsibility (CSR) yang merupakan bagian dari Tanggungjawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) kepada daerah perkebunan kelapa sawit.

Dikatakan politisi PDIP itu, pengawasan dan pengelolaan CSR perusahaan kelapa sawit sangat penting agar berdampak positif bagi pembangunan daerah, khususnya sejumlah kabupaten/kota di Sumut yang memiliki daerah perkebunan kelapa sawit.

“Ini amanat undang-undang. Ketentuannya sudah diatur. Sebagian daerah kita di Sumatera Utara perkebunan kelapa sawit, jadi CSR yang disisihkan dari laba bersih tahun berjalan itu harus disisihkan untuk daerah,” tegas Baskami, Kamis (30/11/2023).

Dikatakan Baskami, penyaluran dana CSR tersebut harus dilaksanakan pada semua bidang, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, ekonomi, UMKM, sosial, kemasyarakatan, olahraga dan lain-lain.

“Realisasinya harus berjalan seiring dengan program daerah agar efektif dan tepat sasaran,” ucapnya.

Baskami juga menjelaskan, adanya perusahaan kelapa sawit, memiliki eksternalitas negatif khususnya infrastruktur. Oleh karenanya, menurut azas proporsionalitas perlu dikedepankan dalam hal ini, khususnya terkait pembagian Dana Bagi Hasil komoditas sawit ke daerah.

“Hal ini mengingat urgensi pembangunan kita. Diperlukan perhitungan, luas areal perkebunan dan tingginya aktivitas perkebunan sawit dalam menetapkan pembagian DBH komoditas sawit ke daerah,” jelasnya.

Sebagai contoh, terang Baskami, Kabupaten Asahan yang 60 persen luas wilayahnya terdiri dari areal perkebunan sawit. Maka sesuai amanat UU No.40 tahun 2007, perusahaan sawit wajib menjalankan CSR kepada Kabupaten Asahan sebesar minimal 2,5 persen dari laba bersih tahun berjalan.

“Kita mendorong agar upaya optimalisasi CSR ini berdampak langsung bagi kemajuan perekonomian daerah. Bila ini terealisasi dengan baik, maka pembangunan di Asahan pasti akan lebih baik. Begitu juga dengan daerah lainnya di Sumut yang memiliki areal perkebunan kelapa sawit,” terangnya.

Untuk itu, Baskami berharahap agar Pemprov Sumut dapat melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat terkait penajaman pembagian DBH kelapa sawit bagi daerah-daerah pemilik perkebunan sawit yang luas.

“Sehingga kabupaten dan kota dengan areal perkebunan kelapa sawit dapat mengimplementasikan DBH tersebut untuk kemajuan pembangunan daerah,” pungkasnya.
(map/Ra.)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/