Home Blog Page 918

Penyebaran Informasi untuk Kepentingan Umum pada Revisi UU ITE Tak Dipidana

istimewa/sumutpos MINTA REVISI: Paguyuban Korban Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (PAKU ITE) bersama Koalisi Serius UU ITE ketika audiensi ke Badan Legislasi DPR RI, beberapa waktu lalu. Saat ini UU ITE telah direvisi, salah satunya pada Pasal 27.

SUMUTPOS.CO – Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) masuk tahap akhir. Karena itu Kementerian Komunikasi dan Informatika menjelaskan sejumlah perubahan dalam UU ITE tersebut. Salah satunya, Pasal 27 yang akan dibatasi penerapannya.

Dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Pasal tersebut sering dianggap sebagai pasal karet yang berpotensi digunakan untuk mengkriminalisasi seseorang.

Dirjen Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo Samuel A. Pangarepan menuturkan bahwa Pasal 27 tersebut akan dibatasi. Dalam pasal 27 itu tidak akan berlaku untuk orang yang membela diri. “Misalnya korban pelecehan seksual, menyebarkan video sebagai pembelaan diri. Itu tidak bisa dipidana memakai pasal 27,” paparnya.

Yang juga penting terdapat pengecualian lain. Yakni, demi kepentingan umum. Bila ada penyebaran informasi demi kepentingan umum, maka tidak bisa diterapkan pasal tersebut. “Ini perubahannya,” terangnya.

Ada juga pengaturan terkait digital ID. Yang merupakan identitas digital berupa algoritma. Digital ID ini ditujukan untuk menghindari data pribadi bocor. “Karena hanya bisa dilihat pemilik dan yang berkepentingan,” jelasnya.

Orang tidak berkepentingan tidak akan bisa membaca digital ID tersebut. Dia mengatakan, digital ID bisa digunakan untuk layanan perbankan dan pemerintah. “Harapannya transaksi lebih cepat, nyaman, dan aman,” terangnya.

Dia mengatakan, digital ID ini telah digunakan di Eropa. Terbukti bisa mencegah kebocoran data pribadi yang belakangan sering terjadi di Indonesia. “Kami persiapkan semua itu,” jelasnya. (idr/jpg/ila)

Ganjar Tanggapi Puisi Viral Gus Mus

Tim Media Ganjar Pranowo SILATURAHMI: Ganjar Pranowo berkunjung ke kediaman KH Ahmad Mustofa Bisri (Gus Mus) di Rembang, Jawa Tengah, pada Senin (13/11).

SUMUTPOS.CO – CALON presiden (capres) Ganjar Pranowo bersilaturahmi ke kediaman KH Ahmad Mustofa Bisri atau biasa disapa Gus Mus di Rembang, Jawa Tengah, pada Senin (13/11). Keduanya melakukan pertemuan secara tertutup selama satu jam.

Ganjar yang mengenakan kemeja putih tiba sekira pukul 12.05 WIB, kemudian masuk ke kediaman Gus Mus untuk langsung berbicara empat mata. Lalu, 60 menit kemudian mantan Gubernur Jawa Tengah dua periode itu tampak berpamitan dan keluar dari kediaman.

“Silaturahmi saja. Ceritanya kalau sama Abah (Gus Mus) itu cerita yang lucu-lucu, cerita yang membahas situasi-situasi yang kekinian dan enteng-enteng saja,” ujar Ganjar di ke Pondok Pesantren Raudlotut Thalibin, Leteh, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

Dia mengaku bahwa silaturahmi tersebut sebetulnya sudah direncanakan cukup lama, yakni sebelum purna tugas sebagai gubernur Jawa Tengah lalu.

“Sebenarnya saya sudah janji mau sowan ke beliau sebelum selesai masa jabatan mau pamit. Tapi karena waktunya tidak cukup, dulu beliau umroh, baru kemudian jadwalnya hari ini saya sowan. Alhamdulillah bisa bertemu,” paparnya.

Lantas apakah ada pesan khusus yang disampaikan Gus Mus kepadanya? Ganjar mengaku hanya berdiskusi dan didoakan saja oleh kiai sastrawan tersebut. “Hanya diskusi saja. Saya didoakan. Ya doa yang baik-baik,” tukasnya.

Disisi lain, Ganjar juga menanggapi santai soal viral puisi KH Mustofa Bisri yang menyinggung mengenai politik dinasti. Gus Mus membacakan puisinya di Taman Budaya Surakarta pada 30 Oktober 2023 lalu.

Dalam puisi itu Gus Mus mengatakan, ada sirup rasa jeruk dan durian. Ada kripik rasa keju dan ikan. Ada republik rasa kerajaan.

Menurut Ganjar setiap orang berhak menafsirkan yang berbeda-beda atas puisi tersebut.

“Tidak perlu dibahas karena sebenarnya setiap puisi Gus Mus ya menceritakan situasi dan kondisi pada saat itu. Apakah kemudian itu sesuai dengan yang sekarang, orang boleh-boleh saja menafsirkan,” tambahnya.

Ganjar pun menceritakan pengalamannya membacakan puisi karya Gus Mus. Saat itu, banyak tanggapan negatif terhadap isi puisi berjudul Kau Ini Bagaimana Atau Aku Harus Bagaimana itu. “Saya masih ingat dulu waktu saya baca puisinya beliau saya juga dimarahi (netijen). Padahal puisinya bagus banget,” ungkapnya.

Namun, Ganjar mengamini jika puisi Gus Mus punya kekuatan untuk meluruskan kondisi yang bengkok, dan memperbaiki yang rusak.”Setidaknya dengan puisi, dengan kalimat, dengan kata-kata yang halus, mudah-mudahan perasaan orang akan tersentuh untuk selalu iling lan waspada (ingat dan selalu mawas diri),” tegasnya.

Sementara itu, seniman Sumatera Utara (Sumut), M Iksan berharap, agar seniman tanah air tetap diberikan ruang untuk terus berkarya. Dia juga berharap dorongan agar anak anak muda kembali mencintai sastra dan seni. Terutama puisi dan teater. (wir/dwi)

Manjakan Konsumen Loyal, Midea Hadirkan Showroom dan Training Center di Jakarta

Midea menghadirkan showroom pertama yang ada di Jakarta tempatnya di daerah Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara.

JAKARTA, SUMUTPOS – Midea Indonesia, sebagai brand elektronik terkemuka di dunia dan Indonesia, kembali hadir untuk konsumen loyalnya. Kali ini, Midea menghadirkan showroom pertama di Jakarta, persisnya di daerah Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara.

Showroom Midea kali ini hadir bukan hanya untuk konsumen rumah tangga yang biasa dijumpai di pasaran, namun showroom untuk konsumen professional atau B2B, dengan menampilkan lini produk komersial AC dengan kapasitas besar.

“Kami harapkan dengan hadirnya Midea Showroom pertama ini, bisa menjadi solusi untuk konsumen menjadi one stop solution dalam mencari kebutuhan baik rumah tangga ataupun profesinal ” ujar Jack Ding selaku Presiden Direktur Midea Elektronik Indonesia.

Hadirnya Showroom Midea ini merupakan salah satu wujud komitmen perusahaan dalam berinovasi secara berkelanjutan, demi meningkatkan kepuasan pelanggan setia Midea. “Kami akan terus berinvestasi untuk menambah showroom seperti ini demi meningkatkan kepuasan pelanggan kami,” lanjut Jack Ding.

Selain itu di sini konsumen bisa mendapatkan perangkat elektronik rumah tangga, mulai dari AC, kulkas, mesin cuci, hingga peralatan small home appliances.

Peresmian showroom baru ini akan dihadiri oleh Jack Ding selaku President Director Midea Indonesia, Suzy Tian selaku Deputi General Manager Midea Indonesia, dan Budi Pratama Widjaja selaku Head Sales Marketing of Midea Indonesia yang menjadi perwakilan management.

“Midea Showroom PIK siap melayani pelanggan setia dan masyarakat Indonesia dengan menawarkan rangkaian tipe produk elektronik, spare-part, accessories, layanan servis ataupun purnajual secara optimal,” kata Jack Ding selaku President Director Midea Indonesia di Jakarta, Rabu (22/11/2023). (Rel)

Polres Labuhanbatu Gelar Pengamanan Kantor Bawaslu

PENGAMANAN: Personel Polres Labuhanbatu lakukan pengamanan (Pam) objek-objek strategis terkait dengan Pemilu. Salahsatunya di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Labuhanbatu. fajar/sumut pos.

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Personel Polres Labuhanbatu lakukan pengamanan objek-objek strategis terkait dengan Pemilu. Di antaranya Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Labuhanbatu di Jalan Patuan Nalobi Padat Karya Jalan Aek Tapa A Kelurahan Bakaranbatu Kecamatan Rantau Selatan. Rabu (22/11).

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu melalui Kasi Humas Iptu Parlando menjelaskan pengamanan merupakan bagian dari upaya Polri untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap objek-objek strategis terkait dengan Pemilu.

“Kami berharap, dengan adanya pengamanan yang ketat ini, masyarakat dapat merasa aman dan tenang dalam menyambut proses demokrasi yang akan datang,” ujarnya.

Dalam melaksanakan tugas pengamanan tersebut, personel Pam dilakukan secara dialogis berinteraksi dengan petugas Bawaslu. Mereka memberikan pesan keamanan, ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dengan menekankan pentingnya meningkatkan kewaspadaan, terutama pada jam-jam rawan menjelang tahapan Pemilu 2024 yang akan segera berlangsung.

“Kita berharap pemilu ini berjalan dengan baik, dan semoga hasilnya mencerminkan kehendak rakyat Indonesia, Personel Polres Labuhanbatu siap menjaga keamanan selama proses pemilu sampai pemungutan suara dan penghitungan suara, untuk memastikan proses pemilu berjalan lancar,” pungkasnya. (fdh/azw)

Bertabur Bintang ! Bank Mandiri Meriahkan Sun Plaza Medan melalui Acara Livin’ Fest

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bank Mandiri terus mengimplementasikan layanan digital untuk memenuhi kebutuhan transaksi finansial dan non finansial nasabah melalui aktivasi Livin’ by Mandiri sebagai super app andalan perseroan lewat acara bertajuk Livin’ Fest.

Melalui acara Livin’ Fest yang diadakan sejak 23 hingga 26 November 2023 di Sun Plaza Medan. Bank Mandiri hadir dengan membawa campaign #SuperAPPSuperLengkAPP. Direktur Kepatuhan & SDM Bank Mandiri, Agus Dwi Handaya menjelaskan bahwa Livin’ Fest merupakan bagian dari rangkaian campaign Livin’ by Mandiri #SuperAPPSuperlengkAPP yang sebelumnya telah digelar di beberapa mall kota besar, seperti Grand Indonesia, Pakuwon Mall Surabaya, dan sekarang di Sun Plaza Mall Medan, Kamis (23/11) kemarin.

“Melalui Livin’, Bank Mandiri berusaha memberikan pengalaman perbankan yang komprehensif dengan beragam fitur untuk memenuhi kebutuhan finansial dan gaya hidup Nasabah. Pelaksanaan ini diharapkan dapat memperkenalkan berbagai fitur Livin’ melalui acara Livin’ Fest #SuperAPPSuperLengkAPP,” terang Agus.

Dalam memeriahkan kegiatan ini, pengunjung dapat menikmati berbagai aktivitas mulai dari
talkshow yang membahas topik mulai dari investasi hingga lifestyle, aktivasi produk, dan music performance yang turut dimeriahkan berbagai penyanyi seperti Tiara Andini, Virzha, Anggi Marito, dan Fabio Asher.

Bukan hanya itu, dalam rangkaian acara ini Bank Mandiri juga menawarkan berbagai benefit dan promo kepada nasabah Bank Mandiri di Sun Plaza seperti diskon sampai dengan Rp 100 ribu dengan menukar Livin’ Poin menggunakan mandiri debit dan kredit (setiap jumat sabtu minggu) dan juga Cashback s.d 50ribu pakai QRIS Livin’ di merchant yang bekerja sama di Sun Plaza
Medan.

Sedangkan untuk calon nasabah Bank Mandiri yang ingin Buka Tabungan & Register Livin’ by
Mandiri bisa mendapat Reward sd Rp 50 ribu. “Lewat serangkaian inisiatif yang akan
berlangsung sampai pengujung tahun, Bank Mandiri optimis pengguna Livin’ by Mandiri dapat mencapai lebih dari 25 juta di akhir 2023,” ujar Agus.

Adapun, hingga Oktober 2023, Livin’ by Mandiri telah diunduh hampir sebanyak 34 juta kali.
Platform digital tersebut juga telah mengelola hingga 2,3 miliar transaksi. Meningkat 46% secara year-on-year (YoY). Begitu pula, jumlah nilai transaksi Livin’ by Mandiri mencapai Rp
2.600 triliun. Melesat 36% YoY, selaras dengan kebutuhan akan solusi finansial nasabah. (rel)

Komisi I Minta Wali Kota Medan Segera Isi Jabatan Kadis Perkim

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Rudiyanto Simangunsong, meminta Wali Kota Medan, Bobby Nasution untuk segera mengisi kekosongan jabatan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) atau Dinas Perkim Kota Medan yang saat ini masih kosong.

 Meski kekosongan tersebut baru berjalan satu pekan, namun tidak adanya Kadis Perkim definitif dinilai tidak boleh berlangsung lama.

 Pasalnya, kekosongan jabatan itu dikhawatirkan akan sangat mempengaruhi kinerja Dinas Perkim Kota Medan. Sementara, Dinas Perkim merupakan salah satu OPD yang mempunyai peran vital dalam pembangunan Kota Medan.

“Kita minta agar Pemko Medan segera mengisi kekosongan jabatan Kadis Perkim. Kita khawatir tidak adanya Kadis Perkim definitif akan membuat kinerja OPD tersebut tidak maksimal. Sementara saat ini, ada begitu banyak proyek pembangunan vital di Kota Medan yang menjadi tanggungjawab Dinas Perkim Kota Medan,” ucap Rudiyanto kepada Sumut Pos, Kamis (23/11/2023).

 Dikatakan politisi senior PKS tersebut, adapun sejumlah pembangunan vital yang dimaksud, diantaranya revitalisasi Lapangan Merdeka, pembangunan Islamic Centre, pembangunan Rumah/Panti Sosial, revitalisasi Gedung Warenhuis, dan masih banyak pembangunan penting lainnya di Kota Medan yang harus segera dituntaskan oleh Dinas Perkim.

 “Semua proyek pembangunan itu kan harus dituntaskan dengan segera. Kalau kekosongan jabatan Kadis Perkim ini berlangsung lama, kita khawatir semua pekerjaan yang menjadi tanggungjawab dinas tersebut menjadi tidak maksimal. Sementara Wali Kota Medan, saudara Bobby Nasution saat ini sangat berfokus dalam menyelesaikan pembangunan Kota Medan,” ujarnya.

 Tak hanya diminta untuk segera mengisi kekosongan jabatan tersebut, Rudiyanto juga meminta Bobby untuk memilih pejabat yang berkompeten di bidangnya.

 “Kita juga meminta agar nantinya yang menjadi Kadis Perkim adalah orang yang berkompeten, orang yang paham arah pembangunan seperti yang diharapkan saudara Wali Kota Medan. Kita sangat mendukung upaya pembangunan yang dilakukan saudara Wali Kota Medan. Untuk itu setiap OPD, termasuk Dinas Perkim juga harus mendukung saudara wali kota dengan kinerja yang maksimal,” pungkasnya. (map)

Dinas Koperasi dan UKM Sumut Raih Peringkat 5 pada Program PL-KUMKM dari 34 Provinsi

TERIMA: Kadis Koperasi dan UKM Sumut, Naslindo Sirait menerima penghargaan dari Menteri Koperasi dan UKM RI Teten Masduki.(ist/SUMUT POS)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Sumatera Utara meraih penghargaan dalam program Pendataan Lengkap Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PL-KUMKM) Tahun 2022 dengan berada di peringkat ke 5 dari 34 provinsi se-Indonesia.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Koperasi UKM RI Teten Masduki kepada Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumut Naslindo Sirait dalam acara Rakornas Hasil Pendataan Lengkap KUMKM yang digelar di Hotel Merusaka, Kawasan Wisata Nusa Dua Lot S-3 Kecamatan Kuta Sel, Kabupaten Badung, Nusa Dua, Provinsi Bali, Selasa (21/11/2023) kemarin.

“Capaian tersebut tidak terlepas dari kerja keras semua Tim Pokja Sumut dan kabupaten/kota, enumerator data serta gerakan koperasi dan UKM di Sumut. Penghargaan ini sebagai motivasi dan semangat bagi gerakan koperasi dan UKM, dan data tersebut digunakan sebagai basis data penyusunan program/kegiatan serta kebijakan,” kata Naslindo, dalam keterangannya, Kamis (23/11/2023).

Naslindo menyebutkan, Dinas Koperasi dan UKM Sumut mendapat penghargaan terbaik ke-5 dari 34 provinsi se-Indonesia dengan capaian data sebanyak 580.378, melebihi dari target yang ditentukan dari pusat sebanyak 580.000 data.

Untuk Kabupaten/Kota, Dinas Koperasi Perdagangan dan Perindustrian Asahan mendapat penghargaan terbaik ke-3 dari 240 kabupaten/kota se-Indonesia.

Penghargaan ini juga menegaskan komitmen dan kontribusi nyata Dinas Koperasi dan UKM Sumut dalam mendukung dan mengoptimalkan pembangunan sektor UMKM. “Pemerintah Pusat memberikan apresiasi atas keseriusan Dinas Koperasi dan UKM Sumut dalam menghadirkan data yang akurat dan lengkap, menjadikan Sumut sebagai salah satu yang terdepan dalam pemberdayaan UMKM di Indonesia,” ujarnya.

Seperti yang diketahui bahwa Kementerian Koperasi dan UKM telah menerbitkan regulasi yang mengatur berbagi pakai data yang tertuang dalam Permenkop dan UKM Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Satu Data Koperasi dan UMKM melalui Basis Data Tunggal. Tujuannya adalah untuk mengkoordinir pemanfaatan data hasil pendataan Koperasi UMKM dan proses updating data di daerah.

Sebelumnya Menteri Koperasi UKM RI Teten Masduki mengatakan pelaksanaan program ini sebagai upaya membangun basis data tunggal koperasi dan UMKM yang telah dilaksanakan Pendataan Langsung KUMKM pada tahun 2022 yang lalu.

“Pendataan tersebut menghasilkan data secara nasional sebanyak 10 ribu data Koperasi dan UMKM. Pemanfaatan data tersebut untuk pelaku koperasi dan UMKM serta pihak-pihak yang berkepentingan terhadap data dan informasi Koperasi dan UMKM,” pungkasnya.

Pada kegiatan tersebut turut hadir semua kepala dinas yang membidangi koperasi dan UKM dan pendamping ketua pokja dari masing-masing 34 provinsi se-Indonesia dan 240 kepala dinas kabupaten/kota, Bappenas, Kemenko Bidang Perekonomian, Kemendagri, Kominfo, BPS dan Jajaran Kementerian Koperasi dan UKM RI.(gus/ram)

Tok! Status PKPU PT Swarna Nusa Sentosa Resmi Dicabut

Kuasa hukum PT Swarna Hadi Yanto SH MH CLA dan Deskiswi Nainggolan SH. (Ist)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) resmi mencabut status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Swarna Nusa Sentosa (SNS).

Sebelumnya, PT SNS berstatus PKPU Sementara pada Jumat (26/5) lalu, sesuai permohonan beberapa Kreditur yang tercatat dengan register perkara Nomor: 111/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.

“Benar. Hari ini Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat mencabut status PKPU PT Swarna Nusa Sentosa,” ungkap tim kuasa hukum PT SNS (Debitur) Hadi Yanto SH MH CLA, di Medan, Kamis (23/11/2023).

Dalam putusannya, sambung Hadi, majelis hakim mengabulkan permohonan pencabutan PKPU pemohon PT.Swarna Nusa Sentosa. Menyatakan PKPU PT SNS dicabut.

“Selain itu, majelis hakim dalam putusannya meminta agar PT SNS untuk membayar biaya pengurusan sebesar Rp39.530.725 dan imbalan jasa pengurus sebesar Rp40.078.725,” sebutnya.

Terkait itu, Hadi dan Deskiswi Nainggolan selaku tim kuasa hukum PT SNS selaku debitur sangat mengapresiasi putusan pencabutan PKPU terhadap PT SNS.

“Hari ini telah terbukti bahwasanya, perusahaan klien kami dalam keadaan sehat dan tidak patut untuk di PKPU, apalagi sampai Pailit,” katanya.

Selain itu, dia berharap Mahkamah Agung (MA) segara mengeluarkan surat edaran dalam hal pengajuan PKPU kedepannya yang diajukan oleh pekerja.

“Dimana diwajibkan bukan hanya syarat bahwasan harus 2 kali aanmaning tetapi kedepannya salah satu syaratnya haruslah penurunan status Preferen ke Konkuren di awal pendaftaran sehingga tidak akan terjadi kekosongan hukum apabila tidak ada kreditur yang mendaftar sehingga tidak dapat dilaksanakan voting,” terangnya.

Hadi juga mengapresiasi putusan terkait biaya kepengurusan yang sebelumnya diajukan oleh pengurus sebesar Rp907.000.000, namun setelah diperiksa oleh Hakim Pengawas Dewa Ketut Kertana dan memberikan rekomendasi ke hakim pemutus sehingga majelis hakim memutus biaya kepengurusan sebesar Rp39.530.725.

Menurutnya, majelis hakim sangat bijaksana dalam memutuskan poin tersebut dikarenakan utang hanya Rp500 jutaan dan apakah wajar biaya Pengurusan sampai mencapai Rp907 jutaan.

Hadi yang juga berprofesi sebagai Kurator ini juga memberi pengertian kepada debitur tentang fee pengurus yang telah diatur oleh permenkumham.

“Maka Debitur sepakat untuk memberikan secara maksimal sebesar 7,5% yakni sebesar Rp40.078.725. Hal tersebut sangatlah jarang terjadi dalam Pengadilan Niaga bahwasan Debitur rela untuk membayar maksimal fee pengurus,” tuturnya.

Di tempat terpisah, Direktur PT SNS, Juli mengaku senang atas putusan yang adil dan bijaksana dari majelis hakim pada perkara tersebut. Menurutnya, PKPU terhadap PT SNS tersebut patut diduga sudah di setting dari awal sejak mau dibayar secara konsinyasi.

“Namun hal itu ditolak oleh PN Pangkalpinang dan terhadap Aanmaning ke II yang tidak diterima oleh Debitur yang mengakibatkan PT SNS di jatuhi PKPU,” pungkasnya.

Diketahui, perkara ini bermula dari Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) di PN Pangkalpinang dan kemudian diajukan PKPU oleh Pemohon yang semuanya adalah pekerja.

Setelah dikabulkan PKPU, dan dalam pendaftaran tagihan sampai daftar piutang tetap ditetapkan kreditur yang ada hanya 12 kreditur dalam hal ini kreditur pemohon dan kreditur lain.

Dalam perjalanan PKPU, kuasa pemohon yang dari pekerja menurunkan status dari Preferen ke Konkuren tanpa pemberitahuan dan persetujuan debitur, agar dapat voting jika debitur mengajukan proposal perdamaian.

Kemudian, debitur dengan itikad baik mau membayar lunas seketika terhadap tagihan dimaksud, namun oleh kuasa pemohon menolak sebanyak 3 kali yang diajukan oleh debitur dan menginginkan debitur agar segera Pailit.

Bahwa sampai akhirnya kuasa pemohon menerima pembayaran secara lunas dan seketika sehingga Kuasa Debitur mengajukan Pencabutan PKPU kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai dengan UU Kepailitan dan PKPU Pasal 259 ayat 1. (man/ram)