31.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Penyebaran Informasi untuk Kepentingan Umum pada Revisi UU ITE Tak Dipidana

SUMUTPOS.CO – Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) masuk tahap akhir. Karena itu Kementerian Komunikasi dan Informatika menjelaskan sejumlah perubahan dalam UU ITE tersebut. Salah satunya, Pasal 27 yang akan dibatasi penerapannya.

Dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Pasal tersebut sering dianggap sebagai pasal karet yang berpotensi digunakan untuk mengkriminalisasi seseorang.

Dirjen Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo Samuel A. Pangarepan menuturkan bahwa Pasal 27 tersebut akan dibatasi. Dalam pasal 27 itu tidak akan berlaku untuk orang yang membela diri. “Misalnya korban pelecehan seksual, menyebarkan video sebagai pembelaan diri. Itu tidak bisa dipidana memakai pasal 27,” paparnya.

Yang juga penting terdapat pengecualian lain. Yakni, demi kepentingan umum. Bila ada penyebaran informasi demi kepentingan umum, maka tidak bisa diterapkan pasal tersebut. “Ini perubahannya,” terangnya.

Ada juga pengaturan terkait digital ID. Yang merupakan identitas digital berupa algoritma. Digital ID ini ditujukan untuk menghindari data pribadi bocor. “Karena hanya bisa dilihat pemilik dan yang berkepentingan,” jelasnya.

Orang tidak berkepentingan tidak akan bisa membaca digital ID tersebut. Dia mengatakan, digital ID bisa digunakan untuk layanan perbankan dan pemerintah. “Harapannya transaksi lebih cepat, nyaman, dan aman,” terangnya.

Dia mengatakan, digital ID ini telah digunakan di Eropa. Terbukti bisa mencegah kebocoran data pribadi yang belakangan sering terjadi di Indonesia. “Kami persiapkan semua itu,” jelasnya. (idr/jpg/ila)

SUMUTPOS.CO – Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) masuk tahap akhir. Karena itu Kementerian Komunikasi dan Informatika menjelaskan sejumlah perubahan dalam UU ITE tersebut. Salah satunya, Pasal 27 yang akan dibatasi penerapannya.

Dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Pasal tersebut sering dianggap sebagai pasal karet yang berpotensi digunakan untuk mengkriminalisasi seseorang.

Dirjen Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo Samuel A. Pangarepan menuturkan bahwa Pasal 27 tersebut akan dibatasi. Dalam pasal 27 itu tidak akan berlaku untuk orang yang membela diri. “Misalnya korban pelecehan seksual, menyebarkan video sebagai pembelaan diri. Itu tidak bisa dipidana memakai pasal 27,” paparnya.

Yang juga penting terdapat pengecualian lain. Yakni, demi kepentingan umum. Bila ada penyebaran informasi demi kepentingan umum, maka tidak bisa diterapkan pasal tersebut. “Ini perubahannya,” terangnya.

Ada juga pengaturan terkait digital ID. Yang merupakan identitas digital berupa algoritma. Digital ID ini ditujukan untuk menghindari data pribadi bocor. “Karena hanya bisa dilihat pemilik dan yang berkepentingan,” jelasnya.

Orang tidak berkepentingan tidak akan bisa membaca digital ID tersebut. Dia mengatakan, digital ID bisa digunakan untuk layanan perbankan dan pemerintah. “Harapannya transaksi lebih cepat, nyaman, dan aman,” terangnya.

Dia mengatakan, digital ID ini telah digunakan di Eropa. Terbukti bisa mencegah kebocoran data pribadi yang belakangan sering terjadi di Indonesia. “Kami persiapkan semua itu,” jelasnya. (idr/jpg/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/