Home Blog Page 95

BPKAD Sumut Optimalkan Aset Idle

Kepala BKAD Sumut Timur Tumanggor
Kepala BKAD Sumut Timur Tumanggor

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Sumatera Utara terus mempercepat pembenahan tata kelola aset daerah. Fokus utama diarahkan pada percepatan sertifikasi tanah, penyelesaian aset bermasalah, serta optimalisasi aset yang belum dimanfaatkan (idle).

Kepala BPKAD Sumut Timur Tumanggor, menegaskan langkah ini dilakukan untuk memastikan aset daerah memiliki kepastian hukum sekaligus memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

“Pengelolaan aset harus tertib administrasi, jelas secara hukum, dan mampu memberi nilai tambah,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).

Berdasarkan data tematik Komisi Pemberantasan Korupsi per akhir 2023, masih terdapat 849 bidang tanah milik Pemprov Sumut yang belum bersertifikat. Kondisi ini mendorong pemerintah menetapkan target tahunan untuk mempercepat proses legalisasi aset.

Upaya tersebut menunjukkan progres bertahap. Pada 2024, dari target 598 bidang, sebanyak 220 telah didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional dengan 34 sertifikat terbit. Sementara pada 2025, dari target 564 bidang, 416 telah didaftarkan dan 38 sertifikat berhasil diterbitkan.

Memasuki 2026, Pemprov Sumut menargetkan sertifikasi 772 bidang tanah. Hingga Maret 2026, sebanyak 121 bidang telah diajukan ke BPN dan masih dalam proses. Secara keseluruhan, jumlah tanah yang telah bersertifikat kini mencapai 1.157 bidang.

Tak hanya itu, Pemprov Sumut juga berhasil menuntaskan 31 aset bermasalah sebagai bagian dari pengamanan aset daerah. Langkah percepatan ini diperkuat melalui kebijakan resmi berupa surat gubernur, pembentukan tim khusus, serta koordinasi lintas OPD dan pemerintah kabupaten/kota.

Di sisi lain, perhatian juga diarahkan pada aset idle yang belum dimanfaatkan secara optimal. Dari hasil pemetaan, terdapat 113 aset idle yang berpotensi dikembangkan.

Pada tahun 2026, sebanyak 52 aset telah memasuki tahap penilaian bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sumatera Utara. Penilaian ini bertujuan menentukan nilai wajar sebagai dasar pemanfaatan aset ke depan.

“Aset yang sudah dinilai akan dimasukkan ke dalam sistem pemanfaatan agar dapat diakses masyarakat dan calon mitra secara terbuka,” ujar Timur. (san/ila)

Fraksi Hanura–PKB Dorong Revisi Perda Kesehatan

PANDANGAN: Pandangan Fraksi Hanura–PKB soal revisi Perda Kesehatan, dibacakan oleh Romauli Silalahi.
PANDANGAN: Pandangan Fraksi Hanura–PKB soal revisi Perda Kesehatan, dibacakan oleh Romauli Silalahi.

Fraksi Hanura–PKB DPRD Kota Medan mendorong percepatan revisi aturan kesehatan daerah demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satu poin krusial yang disorot adalah larangan bagi rumah sakit untuk menolak pasien, khususnya peserta BPJS atau Universal Health Coverage (UHC).

Dorongan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan yang membahas revisi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012, Senin (6/4/2026).

Pandangan Fraksi Hanura–PKB dibacakan oleh Romauli Silalahi. Dalam penyampaiannya, ia menekankan pentingnya penguatan sistem kesehatan berbasis promotif dan preventif, agar masyarakat tidak hanya mendapatkan layanan saat sakit, tetapi juga terlindungi sejak dini.

“Pendekatan promotif dan preventif harus jadi prioritas untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, fraksi juga menyoroti perlunya pembenahan sistem rujukan kesehatan agar lebih terintegrasi dan berjenjang. Hal ini dinilai penting untuk menghindari penumpukan pasien di rumah sakit.

Tak hanya itu, optimalisasi fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas dan klinik swasta juga menjadi perhatian. Fraksi meminta agar klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dapat diberdayakan secara maksimal dalam melayani masyarakat.

Fraksi Hanura–PKB juga mengusulkan agar masyarakat diberikan kebebasan dalam memilih fasilitas kesehatan tanpa dibatasi aturan administratif yang kaku.

Dalam rapat yang turut dihadiri Rico Tri Putra Bayu Waas tersebut, fraksi mengungkap berbagai keluhan masyarakat, mulai dari keterbatasan kamar rawat inap, lambannya pelayanan, hingga ketersediaan obat yang kerap tidak mencukupi.

Poin paling tegas yang disampaikan adalah larangan bagi rumah sakit untuk menolak pasien dalam kondisi apa pun. “Rumah sakit tidak boleh lagi menolak pasien, termasuk dengan alasan kamar penuh,” tegas Romauli.

Fraksi Hanura–PKB menilai revisi Perda ini sangat mendesak untuk segera disahkan. Mereka berharap pembahasan dapat dilakukan secara komprehensif agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar berdampak pada peningkatan layanan kesehatan yang merata di Kota Medan. (map/ila)

Sidang Kasus Eks Lahan PTPN, Penasihat Hukum Terdakwa Nilai Dakwaan Prematur

MEDAN, SumutPos.co– Sidang perkara pengelolaan lahan eks PTPN II kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (6/4/2026). Dalam persidangan tersebut, terungkap, kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara belum memiliki aturan teknis yang jelas.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan melanjutkan sidang terhadap empat terdakwa dalam perkara pengelolaan lahan eks PTPN II yang kini menjadi PTPN I Regional I bersama PT Nusa Dua Propertindo (NDP). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Hendrik Sipahutar menghadirkan empat saksi ahli, yakni Ahmad Redi sebagai ahli Hukum Administrasi Negara (HAN) dan perundang-undangan, Suherwin dari Kantor Jasa Penilaian Publik, Hernold Makawimbang dan Alwi Budianto dari Kantor Akuntan Publik.

Pada awal persidangan, kehadiran Ahmad Redi sempat dipertanyakan oleh Johari Damanik, penasihat hukum terdakwa Iman Subakti. Penasihat hukum mempertanyakan kapasitas ahli yang berlatar belakang hukum administrasi negara (HAN) dalam menjelaskan perkara yang berkaitan dengan hukum agraria. “Apakah ahli bisa menjelaskan hal ikhwal yang berhubungan erat dengan Hukum Agraria? Sedangkan ahli mengaku sebagai ahli HAN,” tanya Johari.

Menanggapi hal tersebut, Ahmad Redi menjelaskan, meskipun dirinya bukan ahli hukum agraria, ia tetap dapat menjelaskan persoalan pertanahan karena hukum agraria merupakan bagian dari HAN.

Redi juga menjelaskan, ketentuan mengenai pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) sebagaimana diatur dalam Pasal 88 hingga Pasal 110 Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tidak mengatur kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara. “Kalau pemberian HGB yang diatur dalam pasal 88-110 Permen No 182021 tidak ada kewajiban penyerahan 20 persen kepada negara,” ujar Redi.

Ia menambahkan, kewajiban penyerahan 20 persen lahan memang diatur dalam Pasal 165 regulasi yang sama, tetapi hingga saat ini belum terdapat petunjuk pelaksanaan maupun petunjuk teknis yang mengatur mekanisme pelaksanaannya. “Sampai saat ini belum ada juknis/juklak dari Kepmen ATR sebut, sehingga belum ada aturan penyerahan 20 persen tersebut jika harus dilaksanakan,” tuturnya.

Selain itu, dalam persidangan juga disampaikan adanya perbedaan penilaian terhadap harga tanah seluas 93,8 hektare yang telah berubah dari HGU menjadi HGB berdasarkan keterangan ahli dari Kantor Jasa Penilaian Publik dan Kantor Akuntan Publik.

Usai sidang, Johari Damanik menilai, keterangan saksi ahli Ahmad Redi memperlihatkan bahwa dakwaan JPU tersebut prematur dalam menerapkan pasal 165 ayat (1). Menurut Johari, ketentuan Pasal 165 ayat (1) hanya berlaku dalam konteks perubahan hak, bukan pemberian hak baru.

Perubahan hak sendiri mensyaratkan bahwa entitas pemegang hak tetap sama. “Namun dalam perkara ini, disebutkan bahwa kepemilikan telah berubah melalui mekanisme inbreng, sehingga tidak lagi memenuhi unsur perubahan hak, melainkan masuk dalam kategori pemberian hak baru,” ucapnya.

Johari menyebutkan, saksi ahli mengakui hingga saat ini belum terdapat aturan pelaksana yang mengatur secara teknis mekanisme penyerahan 20 persen tersebut. Hal ini menjadi alasan mengapa ketentuan tersebut dinilai masih prematur untuk diterapkan.

Menurut Johari, meskipun dalam SK pemberian hak dicantumkan kewajiban 20 persen, pihak perusahaan, seperti PTPN maupun PT NDP, pada prinsipnya tidak menolak. Bahkan disebutkan telah ada kesediaan sejak awal untuk memenuhi kewajiban tersebut, tetapi implementasinya masih terkendala sejumlah regulasi lain.

Johari menjelaskan, pemberian hak diberikan atas tanah yang langsung dikuasai negara, sedangkan perubahan hak merupakan perubahan status atas tanah yang masih dimiliki oleh entitas yang sama, dengan jangka waktu yang tetap mengikuti hak sebelumnya. Menurut Johari, dalam kasus lahan PTPN, tanah sebelumnya telah dilepas dan menjadi tanah yang dikuasai negara, kemudian diajukan permohonan baru oleh PT NDP dan dikabulkan melalui mekanisme pemberian hak oleh Kementerian ATR/BPN.

“Keterangan ini juga diperkuat oleh saksi fakta dari Kementerian ATR/BPN yang menyatakan bahwa proses yang dilakukan merupakan mekanisme permohonan hak baru, bukan perubahan hak,” pungkasnya. (adz)

25 Ruas Jalan Utama Tanpa Kabel Semrawut

AUDIENSI: Rico Waas saat menerima audiensi dari Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) Sumut.
AUDIENSI: Rico Waas saat menerima audiensi dari Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) Sumut.

MEDAN – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan komitmennya untuk menata kabel udara yang semrawut menjadi kabel tanam guna memperindah wajah kota Medan. Penegasan itu disampaikan Rico Waas saat menerima audiensi dari Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) Sumut, di Balai Kota, Selasa (7/4/2026).

Didampingi Kadis Kominfo Arrahmaan Pane, Plt Kadis Perhubungan Suriono, dan Plt Kadis SDABMBK Ferri Ichsan, orang nomor satu di Pemko Medan itu menekankan pentingnya penataan kabel di kawasan ruas jalan agar ibu kota Provinsi Sumatera Utara ini terlihat lebih rapi, estetis, dan nyaman. “Kita tahu bagaimana kondisi kabel di Kota Medan. Kalau bisa ke depan harus di hilangkan kabel udara.

Kota Medan akan lebih cantik dan estetik jika tidak ada lagi kabel yang semrawut,” kata Rico Waas.

Apalagi, bilang Rico Waas, Kota Medan akan menjadi tuan rumah Rakernas XVIII APEKSI 2026 pada 29 Juni hingga 4 Juli 2026 mendatang. Maka dari itu, suami dari Ketua TP PKK Kota Medan, Ny. Airin Rico Waas itu berharap momentum tersebut harus dimanfaatkan untuk mendorong transformasi kota, termasuk dalam penataan infrastruktur kabel. “Perhelatan besar ini harus jadi momentum transformasi agar Medan bisa menjadi contoh bagi kota lain,” ujarnya.

Salah satu yang menjadi point penting yang disampaikan Rico Waas dalam pertemuan itu ialah, dirinya ingin pekerjaan dilakukan dengan koordinasi yang baik dan efisien. Artinya pengerjaan kabel tanam harus dilakukan beriringan dengan pembangunan trotoar oleh Dinas SDABMBK sehingga tidak terjadi pembongkaran ulang setelah pembangunan trotoar. “Saya tidak mau kerja dua kali. Ketika kita bangun trotoar, jangan dibongkar lagi hanya untuk menanam kabel. Harus ada komitmen bersama agar kota ini tidak semrawut,” tegas Rico Waas.

Sementara itu, Ketua Apjatel Sumut Jimmy Aswin Siregar menyampaikan pihaknya terus berkoordinasi dengan Pemko Medan, khususnya Dinas SDABMBK, dalam penataan kabel menjadi sistem bawah tanah sebagai bagian dari transformasi digital.
Saat ini, bilangnya, beberapa kawasan di Kota Medan telah steril dari kabel udara seperti di kawasan Kesawan, Jalan Dr Mansyur, Jalan Juanda, dan Jalan Zainul Arifin. “Hingga April 2026, penataan ditargetkan mencakup hampir 20 ruas jalan, dengan total sekitar 25 ruas jalan yang akan dikerjakan sepanjang tahun ini, termasuk di jalan Imam Bonjol, jalan Patimura dan jalan S. Parman dan ruas jalan lainnya yang ada di Kota Medan, “ucapnya. (map/ila)

Pendidikan Sumatera Utara: Antara Potensi Besar dan Ketimpangan

Oleh: Jheni Yusuf Saragih, S.Pd.,M.Pd, mahasiswa S3 Unimed

Pendidikan sering disebut sebagai kunci pembangunan, namun di Sumatera Utara komitmen tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam kualitas layanan pendidikan. Meski memiliki potensi ekonomi dan sumber daya besar, provinsi ini masih menghadapi masalah serius dalam pemerataan pendidikan.

Sebagai wilayah dengan jumlah penduduk besar dan potensi strategis seperti Medan dan Danau Toba, Sumatera Utara seharusnya memiliki sistem pendidikan yang kuat. Namun, ketimpangan masih menjadi persoalan utama. Sekolah di kota memiliki fasilitas lebih baik dibandingkan daerah terpencil yang masih kekurangan ruang layak, laboratorium, dan akses teknologi.

Kondisi geografis memang menjadi tantangan, tetapi tidak bisa terus dijadikan alasan. Ketimpangan yang berlangsung lama berisiko memperlebar kesenjangan sosial. Selain itu, kualitas pembelajaran juga masih rendah, terlihat dari kemampuan literasi dan numerasi siswa yang belum memadai. Hal ini membuat pendidikan lebih bersifat administratif daripada pengembangan kemampuan berpikir.

Distribusi guru juga belum merata. Daerah terpencil kekurangan tenaga pendidik, sementara kota mengalami penumpukan. Ini menunjukkan lemahnya manajemen sumber daya pendidikan. Kebijakan pemerataan pun sering disalahartikan sebagai pembagian anggaran yang sama, padahal daerah tertinggal justru membutuhkan perhatian lebih besar.

Di era digital, pendidikan dituntut menghasilkan siswa yang kritis, kreatif, dan melek teknologi. Namun, keterbatasan infrastruktur di beberapa daerah justru berpotensi memperlebar kesenjangan jika tidak ditangani dengan baik.

Perbaikan pendidikan membutuhkan kebijakan berbasis data serta kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, perguruan tinggi, dan masyarakat. Selain itu, kekayaan budaya lokal harus dimanfaatkan untuk membangun pendidikan yang relevan dan berkarakter.

Pada akhirnya, masa depan Sumatera Utara bergantung pada keseriusan reformasi pendidikan. Tanpa perbaikan menyeluruh, potensi besar daerah ini sulit berkembang. Namun dengan kerja sama semua pihak, pendidikan dapat menjadi kunci menuju daerah yang maju, inklusif, dan berdaya saing. (*)

Akselerasi Bisnis Hijau, Katadata Meluncurkan KESGI Dashboard

JAKARTA, SumutPos.co- Katadata melalui Katadata Green meluncurkan KESGI (Katadata ESG Insight) Dashboard. Dasbor ini menghimpun dan menganalisis data ESG perusahaan yang melantai di pasar saham, diperkuat penilaian berdasarkan panel ahli serta teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk mendukung implementasi ESG perusahaan-perusahaan Indonesia.

Peluncuran berlangsung dalam Katadata ESG Forum bertema “ESG untuk Akselerasi Dekarbonisasi & Bisnis Hijau” yang digelar di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (6/4). Forum ini menghadirkan lebih dari 100 peserta dari kalangan regulator, pimpinan perusahaan, investor, dan pelaku industri.

Co-founder dan Chief Executive Officer Katadata Metta Dharmasaputra mengatakan, pengembangan inisiatif ini berdasarkan keyakinan ekonomi hijau mampu mengerek pertumbuhan ekonomi 8 persen Indonesia. “Tanpa sektor ini sebagai pendorong baru, kelihatannya akan sulit untuk mencapai target pertumbuhan sebesar itu,” ujar Metta.

Metta juga menambahkan, dalam survei BEI bersama Mandiri Institute tahun 2024 terhadap 150 perusahaan, tantangan utama yang dihadapi adalah kurangnya data kuantitatif yang memadai, keterbatasan sumber daya manusia, dan tingginya biaya pengumpulan data ESG.

Co-founder dan Chief Content Officer Katadata Heri Susanto mengatakan, KESGI Dashboard adalah upaya untuk membuat data-data ESG dapat lebih mudah dipahami dan mendasari pengambilan keputusan. Dengan demikian, pembacaan perkembangan ESG di Indonesia bisa lebih jelas, mendalam, dan cepat.

“KESGI menjadi solusi agar data bisa diubah menjadi insight, dari kepatuhan menjadi keputusan, dan dari fragmentasi menjadi integrasi,” katanya.

Menurut Heri, KESGI memiliki metodologi yang dikembangkan dari standar global dan diselaraskan standar lokal serta regulasi nasional. Kerangka penilaian dalam dasbor ini terdiri dari tiga pilar ESG, yang terdiri dari 15 topik dan diperkuat lebih dari 100 indikator.

Dia menambahkan, ke depannya KESGI juga akan mengembangkan Katadata ESG-50 Leader Index. Indeks saham ini akan mengidentifikasi 50 perusahaan tercatat di BEI dengan penerapan standar ESG terbaik secara konsisten.

“Ke depan kami akan mengembangkan ESG Index yang dapat menjadi rujukan investor, supaya dapat melihat kinerja ESG dan keuangan perusahaan yang baik,” kata Heri.

Deputy Head of Katadata Green Jeany Hartriani menjelaskan, ada beberapa tantangan penerapan ESG di dalam konteks Indonesia. Beberapa di antaranya standar ESG yang kompleks dan pengalaman tim yang masih terbatas. Membangun standar dan prosedur ESG yang lebih matang menjadi langkah penting. “ESG harus lebih dari sekedar pelaporan, menjadi prinsip kepemimpinan dan melatarbelakangi operasional perusahaan,” kata Jeany.

Dia menambahkan, KESGI merupakan platform ESG yang mengintegrasikan intelligence, consulting, pembelajaran, komunikasi, dan aktivasi keberlanjutan dalam satu ekosistem.

Penanggung Jawab Sementara Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik mengungkapkan Indeks ESG di BEI semakin menjadi acuan dalam pengambilan keputusan investasi. Termasuk meningkatnya perhatian investor global pada sektor energi terbarukan dan transisi energi.

Mengutip data Otoritas Jasa Keuangan per Februari 2026, Jeffrey menyampaikan ada 72 reksadana pasif dan exchange-traded fund berbasis saham yang dicatatkan di bursa dengan total dana kelolaan mencapai Rp15,83 triliun.

“BEI menyediakan 6 indeks berbasis ESG untuk mendorong penciptaan produk investasi ESG, platform, panduan ESG reporting, program edukasi kepada pelaku investasi, serta kolaborasi dengan regulator dan mitra strategis seperti Katadata,” katanya.

Dalam acara ini, Katadata Green juga menandatangani nota kesepahaman dengan lima mitra strategis, yakni East Ventures, Life Cycle Indonesia, Indonesia Carbon Capture and Storage Center, A+ CSR Indonesia, Rekosistem, dan Jejakin. Kerja sama ini bertujuan memperkuat kolaborasi dalam pengembangan dan pemanfaatan KESGI, termasuk penguatan ekosistem ESG berbasis data, pengembangan platform berbasis data, serta perluasan adopsi praktik keberlanjutan di berbagai sektor. (adz)

PLN UIP SBU dan YBM PLN Perkuat Sinergi dan Kepedulian Sosial

BERBAGI: PLN UIP SBU saat menyalurkan santunan kepada 20 orang anak yatim dhuafa dari Panti Asuhan Al-Marhamah Medan sebagai bentuk kepedulian sosial perusahaan.
BERBAGI: PLN UIP SBU saat menyalurkan santunan kepada 20 orang anak yatim dhuafa dari Panti Asuhan Al-Marhamah Medan sebagai bentuk kepedulian sosial perusahaan.

MEDAN – Dalam semangat kebersamaan pasca Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 H, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) menggelar kegiatan Berbagi Berkah di Awal Syawal dengan tema “Bersinergi dalam Silaturahmi, Berbagi Berkah di Hari Kemenangan” di Aula Lantai 5 Kantor PLN UIP SBU, pada Rabu (1/4/2026).

Kegiatan ini dihadiri oleh General Manager PLN UIP SBU, Dewanto, seluruh jajaran Senior Manager, Manager Unit Pelaksana Proyek, pegawai struktural, karyawan-karyawati, serta tenaga alih daya di lingkungan PLN UIP SBU. Turut hadir Ketua YBM PLN UIP SBU Bayu Wisatrioda, Ketua DPC Serikat Pekerja PLN UIP SBU Emir Rauf Novandi, Ketua PIKK PLN UIP SBU Rina Dewanto, para pensiunan serta anak-anak yatim dhuafa dari Panti Asuhan Al Marhamah Medan.

Dalam kegiatan tersebut, PLN UIP SBU menyalurkan santunan kepada 20 orang anak yatim dhuafa dari Panti Asuhan Al-Marhamah Medan sebagai bentuk kepedulian sosial perusahaan sekaligus wujud rasa syukur di momen Hari Kemenangan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi ajang silaturahmi dan penguatan sinergi antar pegawai dalam rangka mendukung pencapaian target kinerja Semester 1 dan 2 Tahun 2026.

Perwakilan pendamping Panti Asuhan Al-Marhamah Medan, Reza, menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian dan bantuan yang diberikan oleh PLN UIP SBU.
“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih atas kepedulian PLN UIP SBU. Bantuan ini sangat berarti bagi anak-anak kami dan semoga menjadi berkah bagi seluruh keluarga besar PLN. Kehadiran dan kepedulian dari PLN UIP SBU memberikan semangat dan kebahagiaan tersendiri bagi anak-anak kami. Kami berharap silaturahmi dan kolaborasi seperti ini dapat terus terjalin ke depannya,” ucap Reza.

General Manager PLN UIP SBU Dewanto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya menjadi momentum berbagi kebahagiaan, tetapi juga sebagai sarana mempererat kebersamaan seluruh insan PLN.
“Momentum Syawal adalah waktu yang tepat untuk saling memaafkan, memperkuat silaturahmi dan membangun semangat baru. Melalui kegiatan ini, kami ingin meneguhkan komitmen seluruh insan PLN UIP SBU untuk terus bersinergi dan berkolaborasi dalam mencapai target kinerja yang telah ditetapkan,”  ujar Dewanto.

Menurut Dewanto, kepedulian sosial kepada masyarakat, khususnya kepada anak-anak yatim dhuafa, merupakan bagian dari tanggung jawab PLN sebagai perusahaan yang tidak hanya berorientasi pada kinerja bisnis, tetapi juga memberikan manfaat bagi lingkungan sekitar.

Ketua YBM PLN UIP SBU Bayu Wisatrioda, menyampaikan bahwa santunan yang diberikan merupakan hasil pengelolaan dana zakat, infak dan sedekah dari para pegawai PLN yang dihimpun melalui YBM PLN.
“Kami bersyukur dapat menyalurkan amanah dari para muzakki di lingkungan PLN UIP SBU melalui kegiatan ini. Semoga santunan yang diberikan tidak hanya meringankan kebutuhan adik-adik, tetapi juga menjadi keberkahan bagi para pegawai yang telah berbagi melalui YBM PLN,” jelas Bayu.

Ketua DPC Serikat Pekerja PLN UIP SBU Emir Rauf Novandi turut menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya kegiatan tersebut sebagai bentuk kepedulian nyata insan PLN.
“Kegiatan ini mencerminkan semangat kebersamaan dan solidaritas yang kuat di lingkungan PLN UIP SBU. Kami dari Serikat Pekerja sangat mendukung kegiatan sosial seperti ini karena tidak hanya mempererat hubungan antarpegawai, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat yang membutuhkan,” ucap Emir.

Sementara itu, Aditya Gustamediano selaku perwakilan pegawai PLN UIP SBU menyampaikan bahwa kegiatan ini memberikan energi positif bagi seluruh pegawai setelah momentum Hari Raya Idul Fitri.“Kegiatan ini menjadi pengingat bagi kami semua untuk terus berbagi dan peduli terhadap sesama. Selain itu, silaturahmi yang terjalin juga semakin memperkuat semangat kebersamaan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab kedepan,” ungkap Aditya. (ila)

Ranperda Kesehatan Medan Disorot, PDIP Minta Libatkan Stakeholder, PKS Tekankan Mutu Layanan

PARIPURNA: Suasana paripurna yang membahas perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Kesehatan Kota Medan.
PARIPURNA: Suasana paripurna yang membahas perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Kesehatan Kota Medan.

Pembahasan perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Kesehatan Kota Medan menuai sorotan serius dari sejumlah fraksi di DPRD Kota Medan.

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meminta agar pembahasan dilakukan melalui Panitia Khusus (Pansus) dengan melibatkan berbagai stakeholder, sementara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menekankan pentingnya peningkatan mutu pelayanan kesehatan yang lebih merata dan berkualitas.

Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (6/4/2026), anggota DPRD Medan Johannes Hutagalung menyampaikan bahwa perubahan Ranperda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan perlu dibahas secara komprehensif agar mampu menjawab berbagai persoalan layanan kesehatan di tengah masyarakat.

Menurutnya, Fraksi PDIP sejak awal mendukung perubahan Ranperda tersebut karena bertujuan untuk menjamin kesehatan masyarakat. Namun, pembahasan yang lebih mendalam dinilai penting agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar efektif dan tepat sasaran.

“Dengan pembahasan melalui Pansus dan melibatkan berbagai pihak, kami berharap seluruh persoalan dalam layanan kesehatan bisa terjawab dan diatasi secara maksimal,” ujarnya.

Johannes menjelaskan, terdapat enam pilar transformasi kesehatan yang menjadi acuan dalam perubahan Ranperda tersebut, sesuai dengan arahan pemerintah pusat. Keenam pilar tersebut meliputi layanan rujukan, layanan primer, ketahanan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, teknologi kesehatan, serta pembiayaan kesehatan.

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya integrasi sistem informasi kesehatan melalui penerapan rekam medis elektronik yang terhubung dengan platform Satu Sehat maupun sistem rumah sakit online. Langkah ini dinilai krusial dalam meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan kesehatan di Kota Medan.

Ia menegaskan, perubahan Ranperda ini bertujuan untuk mendorong peningkatan kualitas layanan di seluruh fasilitas kesehatan, baik rumah sakit maupun layanan kesehatan lainnya, sehingga mampu memberikan pelayanan yang lebih komprehensif kepada masyarakat.

“Kami berharap pembahasan lanjutan dapat segera dilakukan sehingga manfaatnya bisa langsung dirasakan masyarakat,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Fraksi PDIP juga menyoroti persoalan data penerima bantuan sosial (bansos) yang dinilai belum tepat sasaran. Johannes mengungkapkan, pihaknya masih menerima banyak laporan dari masyarakat terkait ketidaktepatan distribusi bansos.

Menurutnya, masih ditemukan warga kurang mampu yang tidak menerima bantuan, sementara masyarakat yang tergolong mampu justru mendapatkan bantuan tersebut. Hal ini dinilai sebagai indikasi kurang optimalnya proses verifikasi data oleh instansi terkait.

“Kami menilai Dinas Sosial Kota Medan belum serius dalam melakukan verifikasi data. Kami meminta Wali Kota Medan untuk menyikapi hal ini secara serius karena menyangkut kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Fraksi PKS melalui juru bicaranya, Ade Taufiq, turut menyoroti berbagai persoalan dalam sistem pelayanan kesehatan di Kota Medan yang dinilai masih memerlukan pembenahan secara menyeluruh.

Dalam pandangannya, pelayanan kesehatan merupakan bagian dari amanat konstitusi yang mewajibkan pemerintah untuk menyediakan layanan yang merata, adil, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat.

“Pemerintah wajib menjamin akses pelayanan kesehatan yang merata bagi semua penduduk sebagai bagian dari tanggung jawab dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

PKS menilai, penyelenggaraan pelayanan kesehatan saat ini belum sepenuhnya mampu menjawab kompleksitas kebutuhan masyarakat, terutama di tengah perkembangan teknologi medis yang semakin canggih dan membutuhkan biaya besar.

Selain itu, sistem pelayanan kesehatan yang semakin berbasis teknologi juga menuntut pengelolaan yang profesional oleh institusi yang andal, serta metode pelayanan yang efektif dan efisien agar mampu memberikan kepuasan kepada masyarakat.

Fraksi PKS menekankan bahwa peningkatan mutu pelayanan kesehatan harus menjadi prioritas utama. Hal ini karena tingkat kepuasan masyarakat menjadi salah satu indikator penting dalam mengukur keberhasilan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

“Mutu pelayanan kesehatan mencerminkan sejauh mana layanan mampu memenuhi kebutuhan pasien serta memberikan kepuasan bagi masyarakat sebagai pengguna layanan,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, PKS juga memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan program Universal Health Coverage (UHC) di Kota Medan yang dinilai telah memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan akses terhadap layanan kesehatan.

Meski demikian, PKS mencatat masih adanya berbagai masukan dari masyarakat terkait kemudahan akses program serta kualitas pelayanan yang dinilai belum optimal.

Lebih lanjut, Fraksi PKS menekankan pentingnya penyesuaian perubahan Ranperda Sistem Kesehatan Kota Medan dengan berbagai regulasi nasional. Di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan.

Penyesuaian tersebut dinilai penting agar berbagai kebijakan yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang kuat sekaligus mampu menjawab tantangan pelayanan kesehatan di masa depan.

Dalam rapat tersebut, Fraksi PKS juga menyampaikan sejumlah pertanyaan kepada Pemerintah Kota Medan sebagai bahan evaluasi. Pertanyaan tersebut meliputi evaluasi penerapan Perda Nomor 4 Tahun 2012, upaya peningkatan mutu layanan fasilitas kesehatan, perbaikan sistem rujukan pasien, hingga langkah konkret dalam memperkuat upaya promotif dan preventif melalui pola hidup bersih dan sehat.

“Fraksi PKS berharap perubahan Ranperda ini dapat memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan sistem kesehatan sekaligus menjadi solusi atas berbagai persoalan yang selama ini dikeluhkan masyarakat,” pungkasnya. (map/ila)

Tes Urine Pegawai Lapas Medan, 128 Dinyatakan Negatif Narkoba

TES URINE: Pegawai Lapas Medan, melaksanakan tes urine dalam rangka deteksi dini penyalahgunaan narkoba. (Dok. Ist)
TES URINE: Pegawai Lapas Medan, melaksanakan tes urine dalam rangka deteksi dini penyalahgunaan narkoba. (Dok. Ist)

Sebanyak 128 pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan, dinyatakan negatif narkoba setelah mengikuti tes urine yang dilaksanakan usai Apel Bersama jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Medan sekitarnya, Senin (6/4).

Kegiatan digelar di halaman Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, menjadi bagian dari upaya penguatan integritas serta deteksi dini terhadap potensi penyalahgunaan narkotika di lingkungan pemasyarakatan.

Kepala Lapas Kelas I Medan Fonika Affandi, mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan langkah nyata memastikan seluruh petugas tetap profesional dan berintegritas dalam menjalankan tugas.

“Tes urine ini adalah bentuk komitmen kami untuk memastikan seluruh jajaran Lapas Kelas I Medan bersih dari narkoba. Hasil negatif ini menunjukkan keseriusan kami dalam menjaga integritas dan profesionalitas,” ujarnya.

Ia menegaskan, pengawasan internal akan terus diperkuat melalui berbagai langkah preventif, termasuk pemeriksaan berkala guna mencegah adanya pelanggaran yang dapat mencoreng citra institusi.

Selain itu, Fonika juga mengingatkan pentingnya kedisiplinan dan tanggung jawab seluruh petugas sebagai garda terdepan dalam mendukung program Pemasyarakatan Bersih dari Narkoba (Bersinar).

“Integritas petugas menjadi faktor utama dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antar satuan kerja pemasyarakatan di Sumatera Utara semakin solid, sekaligus mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (man/ila)