Home Blog Page 983

Mantan Karyawan yang Bacok Majikan Ditangkap di Kota Lima Puluh

TANGKAP: Pelaku pembacokan majikan di Jalan Letda Sujono Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Rambutan.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Akhirnya Polsek Rambutan Resor Tebingtinggi berhasil meringkus pelaku pembacokan bapak dan anak yang terjadi, Minggu (5/11/2023) lalu di Jalan Letda Sujono Gang Gelatik Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi.

Pelaku pembacokan, Y alias Anto (42) yang sempat kabur usia melakukan aksinya berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Rambutan di lokasi persembunyiannya di daerah Desa Perkebunan Dolok Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara, Selasa (7/11/2023) malam.

Korban pembacokan oleh pelaku, Zaini Akub Siregar (49) yang mengalami luka robek di bagian tubuhnya kini menjalani perawatan medis dirumahnya, sedangkan anaknya Bambang Alamsyah Siregar (14) menjalani perawatan di rumah sakit di Kota Tebingtinggi. Keduanya warga Jalan Letda Sujono Gang Gelatik Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi.

Plt Kapolsek Rambutan AKP Rustam Efendi didampingi Kasi Humas AKP Agus Arianto membenarkan adanya laporan dari istri korban pembacokan oleh seseorang mantan karyawannya.

“Pelaku Y alias Anto berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Rambutan di lokasi persembunyiannya di daerah Desa Perkebunan Dolok Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara,” bilangnya.

Menurutnya, kini pelaku masih ditahan di Mapolsek Rambutan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku di ancam kurungan penjara selama 5 tahun akibat perbuatan melukai orang lain.

Sedangkan pelaku Anto mengaku sangat kecewa dengan korban, dimana gajinya selama berkerja hampir satu bulan belum diterimanya, malah dirinya dipecat dari pekerjaan itu.

“Gajiku tidak dibayar, malah aku dipecat, katanya aku termasuk daftar pencarian orang oleh pihak kepolisian. Itulah sakit hatiku kepada korban,” bilang Anto. (ian/ram)

Tingkatkan Bidang Teknologi, UMSU Kerjasama dengan Universiti Teknologi Petronas Malaysia

KERJASAMA: Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kerjasama Dr Rudianto. M. Si dan Vice Chancellor UTP Prof Dr Ts Muhammad Ibrahim disaksikan Ketua Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah Prof. Dr Bambang Setiaji.M.Si berfoto bersama usai penandatangan kerjasama. (ist/SUMUT POS)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penandatanganan dokumen kerjasama (MoU) dilakukan antara Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) melakukan penandatangan kerjasama (MoU) dengan Universiti Teknologi Petronas Malaysia, di Gedung Center For Advance and Professional Education (CAPE ) UTP di KLCC Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (6/11/2023).

Penandatangan dilakukan oleh Rektor UMSU Prof Dr Agussani MAP diwakili Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kerjasama Dr Rudianto. M. Si dan Vice Chancellor UTP Prof Dr Ts Muhammad Ibrahim disaksikan Ketua Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah Prof. Dr Bambang Setiaji.M.Si.

Untuk diketahui, Universiti Teknologi Petronas adalah salah satu perguruan tinggi terkemuka bidang teknologi di Malaysia yang berada di bawah pengelolaan Petronas Sdn Bhd.

Komitmen kerjasama dilanjutkan diskusi tindak lanjut antara Wakil Rektor UMSU Rudianto dan Vice Canchellor UTP Prof Dr Muhammad Ibrahim di booth UTP pada kegiatan QS Education Summit Asia Pacific di KLCC pada selasa 7 November 2023.

Pada kesempatan itu Rudianto berkunjung dan menyaksikan Booth UTP. Kedua universitas berkomitmen melanjutkan kesepakatan kerjasama dengan berbagai aktivitas di masa datang. Pihak UTP mengundang UMSU untuk datang ke kampus utama UTP di Perak Malaysia.

Selain itu, UTP juga membuka peluang untuk melakukan pertukaran dosen dan mahasiswa dengan UMSU, termasuk proyek riset bersama antara dosen UTP dan UMSU. Sebaliknya, Rudianto juga mengundang UTP untuk hadir ke UMSU di kota Medan.

Ia berharap pihak UTP yang sangat konsen pada bidang teknologi dan energi terbarukan akan memberi inspirasi bagi kemajuan UMSU di masa mendatang.

“Alhamdulillah, kita kembali menambah mitra perguruan tinggi asing dari Malaysia. UTP kita tahu sangat unggul di bidang teknologi. Kita akan undang pimpinan, dosen pakar dan mahasiswa untuk bisa hadir nanti ke UMSU untuk berkolaborasi,” kata Rudianto.(gus/ram)

SBSI 1992 Dorong Regulasi Upah 2024 Berpihak ke Pekerja-Buruh

REGULASI: SBSI 1992 gelar Focus Group Discussion (FGD), membahas regulasi upah 2024, Rabu (8/11/2023).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD), membahas regulasi Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 mendatang, Rabu (8/11/2023).

Ketua DPD SBSI 1992 Sumut, Agan Surya Tanjung SH mengatakan, kegiatan FGD ini membahas dan mendorong regulasi upah tahun 2024 yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah.

“Jadi dalam kegiatan FGD ini, kita SBSI 1992 mendorong Pemerintah agar mengeluarkan regulasi pengupahan Tahun 2024 yang berpihak bagi pekerja atau buruh khususnya di Sumatera Utara,” ungkapnya.

Dia mengatakan, regulasi upah 2024 yang akan dikeluarkan pemerintah harus berpihak kepada kesejahteraan kaum buruh. Sejak lahirnya UU Cipta Kerja pada dua tahun lalu, menurutnya regulasi upah saat ini dianggap belum berpihak pada kaum buruh.

“Sejak dua tahun lalu lahirnya UU Cipta Kerja, regulasi upah selama ini dianggap belum berpihak kepada buruh. Pasalnya upah minimum sektoral disebutnya justru dihilangkan meski merupakan hal sentral bagi buruh,” ujar Agan.

Selain itu, kata dia, tidak ada kenaikan upah dalam kurun waktu dua tiga tahun belakangan.

“Kenapa kami ngotot soal kenaikan upah? Karena upah ini ibarat jantungnya kaum pekerja dan buruh. Kalau jantungnya tak sehat secara otomatis raganya juga tak sehat, maka itu kami mendorong pemerintah untuk mengeluarkan regulasi yang baik dan berpihak kepada buruh,” tegasnya.

Lebih jauh disampaikan Agan, dalam kegiatan FGD tersebut pihak SBSI 1992 sendiri memberikan masukan beberapa point usulan kepada pemerintah dalam merumuskan regulasi upah yang nantinya dikeluarkan oleh Pemerintah.

“Harapan kami yang pertama, upah minimum sektoral itu kembali diaktifkan. Kedua, harapan kami regulasi upah yang dikeluarkan nanti mampu mendorong daya beli kaum buruh dengan kenaikan upah minimal 7 sampai 8 persen,” pungkasnya.

FGD ini dihadiri oleh Kadisnaker Sumut Ir Abdul Haris Lubis, Dir Intelkam Polda Sumut, Kombes Dwi Indra Maulana, Pakar Hukum dan Pakar Ekonomi dari USU serta perwakilan BPJS Ketenagakerjaan. (man/ram)

Paripurna PAW 4 Anggota DPRD Kota Medan Dijadwalkan Bulan Ini

Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Ihwan Ritonga.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Ihwan Ritonga, menyebutkan bahwa pelaksanaan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap 4 Anggota DPRD Kota Medan direncanakan akan berlangsung pada bulan November ini.

“Paripurna PAW rencananya akan kita gelar di Bulan (November) ini juga,” ucap Ihwan, Rabu (8/11/2023/2023).

Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan itu, bahwa 2 dari 4 Anggota DPRD Kota Medan yang akan di PAW merupakan Anggota DPRD Medan dari Fraksi Gerindra, yakni Diko Edy Eka Suranta Meliala dan Siti Suciati.

“Surat PAW terhadap keduanya kini sudah berada di Gubernur Sumut,” ujarnya.

Dijelaskan Ihwan, paripurna PAW terhadap 2 eks kader Partai Gerindra itu akan dilakukan bersamaan dengan 2 Anggota DPRD Kota Medan lainnya, yakni Irwansyah (eks PKS) dan M Afri Rizki Lubis (eks Partai Golkar) yang sama-sama menyebrang ke Partai NasDem.

“Paripurna PAW nya nanti bersamaan semua, jadi tidak yang dari Partai Gerindra saja, tapi keempatnya akan di PAW secara bersamaan,” jelasnya.

Menurut Ihwan, jika nanti selesai proses dari Gubsu, surat PAW akan kembali ke Pemko Medan sebelum akhirnya diserahkan ke Pimpinan DPRD Kota Medan untuk dirapatkan dalam Badan Musyawarah (Banmus).

“Setelah di Banmus, maka akan keluar jadwal untuk Paripurna PAW nya. Rencananya bulan ini (November) juga segera dilakukan,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Mutia Atiqah saat dikonfirmasi mengaku bahwa pihaknya belum ada menerima surat PAW terhadap keempat anggota DPRD Kota Medan tersebut.

“Belum ada sampai di kita, justru saya baru dapat informasi ini. Nanti akan segera saya cek ya,” jawabnya singkat.

Seperti diketahui, keempat Anggota DPRD Kota Medan yang akan di PAW, yakni Diko Edi Suranta dan Suci Suciati dari Partai Gerindra, serta Irwansyah dari PKS dan M Afri Rizki Lubis dari Partai Golkar sama-sama akan ‘bertarung’ kembali pada Pileg 2024.

Keempatnya diketahui kompak pindah ke Partai NasDem. Hal itu diketahui setelah keempat nama tersebut muncul dalam Daftar Calon Tetap (DCT) yang diumunkan KPU Medan pada 5 November 2023 lalu. (map/ram)

Tahapan Seleksi PPPK 2023 Pemprov Sumut, SKD CAT Berlangsung di Medan dan Nias

Kepala BKD Sumut, Safruddin.(BAGUS SYAHPUTRA/SUMUT POS)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinyatakan lolos seleksi administrasi akan melanjutkan tahap seleksi kompetensi dasar (SKD). Untuk Peserta PPPK 2023 di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, akan berlangsung di dua lokasi.

Untuk di Kota Medan, Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia (UPMI) dan sebuah gedung di Nias, bagi peserta di Kepulauan Nias. Seluruh pelaksanaan SKD ini, dilakukan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Safruddin mengatakan pelaksanaan CAT SKD pada PPPK ini, akan di kordinir oleh Kantor Regional VI BKN Medan.

“PPPK sekarang sudah masuk jadwal testing atau ujian, mulai tanggal 12 besok (November 2023), lokasi kalau di Medan, UPMI. Yang mengkoordinir langsung BKN Kanreg VI Medan,” sebut Safruddin saat dikonfirmasi Sumut Pos, Rabu (8/11/2023) sore.

Sedangkan pelaksanaan CAT SKD di Nias, Safruddin menjelaskan pihaknya memfasilitasinya pelaksanaan ujian tersebut, karena mengikuti ujian di Kota Medan, akan mengeluarkan biaya cukup mahal.

“Terus di Nias juga dibuat, karena memfasilitasi, dari nias cukup besar pembiayaan untuk tes mahal, harus naik pesawat. Siapkan tempat (di Nias),” jelas Safruddin.

Sedangkan, berdasarkan informasi diperoleh dari website BKN RI, bahwa pelaksanaan SKD dilaksanakan 9 hingga 18 November 2023, secara bertahap tapi parallel dilakukan serentak se-Indonesia.

Untuk peserta mengikuti seleksi SKD sesuai lolos syarat administrasi, sebanyak 10.051 peserta.”Didominasi (pendaftar formasi) guru, guru 9 ribu peserta lebih,” ujar Safruddin.

Safruddin mengingatkan kepada peserta PPPK di lingkungan Pemprov Sumut, mengikuti tahapan dengan sungguh-sungguh. Kemudian, jangan lupa belajar kembali sesuai perkembangan ilmu saat ini.

“Yang terbaik dan memenuhi syarat untuk PPPK. Harus belajar, karena sistemnya CAT, hasilnya langsung ketahuan dan langsung ditabulasi serta kelola, nilai langsung di rangking tersistem,” kata Safruddin.

Berdasarkan data diperoleh dan mengutip pengumuman Nomor: 800.1.13.2/4880/BAPEG/IX/2023 tertanggal 15 September 2023. Jumlah formasi PPPK tahun 2023 di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sumut, dengan perincian jumlah 2.386 formasi PPPK dengan perincian tenaga guru 2.000, tenaga kesehatan 250 dan tenaga teknis 136.(gus/ram)

Bawa 5 Kg Sabu, Oknum Mahasiswa Dituntut 20 Tahun Penjara

PUTUSAN: Majelis hakim membacakan putusan terhadap Riski Nanda, terdakwa kasus sabu secara virtual, Rabu (8/11/2023).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Riski Nanda (28) mahasiswa asal Lhokseumawe, Aceh divonis hakim 20 tahun penjara. Dia terbukti bersalah membawa sabu seberat 5 kilogram (kg), dalam sidang virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan Rabu (8/11/2023).

Majelis hakim diketuai M Yusrafihadi Girsang dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap Riski Nanda oleh karenanya dengan pidana penjara selama 20 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 4 bulan penjara,” tegasnya.

Menurut hakim, hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. “Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan,” kata hakim.

Vonis hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risnawati Ginting, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 17 tahun penjara, denda Rp1 milar subsider 6 bulan penjara.

Atas putusa itu, hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasehat hukum terdakwa maupun JPU, untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding.

Diketahui, bermula pada 2 Juli 2023, personel Polrestabes Medan mendapatkan informasi di Jalan Gatot Subroto, Medan adanya peredaran narkotika jenis sabu.

Kemudian, personel melakukan penyelidikan kepada terdakwa di salah satu hotel di kawasan tersebut. Setelah itu, tim melakukan penggeledahan ditemukan barang bumti narkotika jenis sabu lima kiologram.

Bahwa pada saat diinterogasi terdakwa mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan milik terdakwa untuk diserahkan kepada seseorang sesuai arahan Joel (lidik). (man/ram)

Tingkatkan Kewaspadaan dan Penanggulangan Keadaan Darurat, Pertamina Sumbagut Gelar Simulasi OKD

KETERANGAN: Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Freddy Anwar memberikan keterangan pers Simulasi OKD di Gedung Serbaguna, Kantor Pertamina, Kota Medan.(BAGUS SYAHPUTRA/SUMUT POS)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, menggelar simulasi Organisasi Keadaan Darurat (OKD) tentang penanggulangan keadaan darurat, ancaman bom, kebakaran, dan huru-hara. Simulasi OKD ini, dipusatkan di Integrated Terminal (IT) Dumai.

Simulasi OKD tersebut, berlangsung di Kantor PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, di Jalan Yos Sudarso, Kota Medan dan IT Dumai, Rabu (8/11) pagi, berlangsung sekitar 3 jam, sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.

Dalam simulasi OKD, di Terminal LPG Dumai dilaporkan dari petugas Health Safety Security Environment (HSSE) kepada pengawas, bahwa telah terjadi kebakaran salah satu produksi di depot gas tersebut, diduga akibat benda yang dicurigai bom.

Pengawas melaporkan apa yang terjadi kepada pimpinan IT Sumut dan pimpinan tertinggi PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut. Kemudian, dilakukan kordinasi dengan pihak kepolisian hingga pihak terkait lain, dengan menurunkan Tim Gegana.

Insiden dalam simulasi OKD ini, dilaporkan ada korban luka-luka hingga jiwa. Termasuk terduga pelaku sudah diamankan oleh petugas kepolisian setempat.

Untuk proses penanggulangan dan pemadaman api, dipimpin langsung oleh Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Freddy Anwar bersama jajarannya, dikendalikan melalui Emergency Command Center.

Simulasi OKD tersebut, digelar juga Konferensi pers dipimpin langsung oleh Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Freddy Anwar di Kantor PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, di Kota Medan.

Dihadapan puluhan jurnalis Freddy menyampaikan penanganan dilakukan pihaknya terhadap terjadi kebakaran di terminal gas Dumai tersebut. Termasuk, langkah-langkah pasca kejadian hingga memastikan distribusi dan pasokan gas LPG kepada masyarakat pastikan aman.

“Jadi ini, latihan simulasi ini, merupakan bentuk kesiapan kita untuk menghadapi kondisi-kondisi terjelek ya. Karena seperti yang saya bilang tadi, kita ini organisasi yang menjalankan bisnis high risk kita mengelola barang yang namanya BBM dan LPG,” ucap Freddy kepada wartawan disela-sela kegiatan Simulasi OKD di Gedung Serbaguna Pertamina, Kota Medan.

Freddy selalu berdoa, jangan sampai hal tidak diinginkan atau kondisi terjelek terjadi di seluruh sarana dan prasarana produksi energi dimiliki Pertamina tersebut.

Paripurna Ranperda PDRD, Fraksi PDI Perjuangan Evaluasi Pungutan Pajak Sumut

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Fraksi PDI Perjuangan DRPD Sumut menilai, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) kurang optimal dalam pemungutan pajak daerah. Hal ini terlihat dari pertumbuhan ekonomi Sumut yang masih di bawah rata-rata nasional.

“Ekonomi Sumut tahun 2022 tumbuh sebesar 4,73 persen. Pertumbuhan ini terjadi hampir pada seluruh lapangan usaha. Namun, pertumbuhan ini masih di bawah rata-rata pertumbuhan ekonomi secara nasional,” kata juru bicara Fraksi PDI Perjuangan Poarda Nababan dalam sidang paripurna DPRD Sumut dengan agenda pembacaan pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Rabu (8/11/2023).

Karenanya, Porada meminta Pemprovsu untuk meningkatkan semangat dalam menggenjot pendapatan daerah. ”Ranperda tentang PDRD ini merupakan perwujudan dari semangat menggenjot pendapatan daerah dengan terlebih dahulu mengevaluasi perangkat-perangkat terkait. Asumsinya, pertumbuhan ekonomi Sumut yang masih di bawah rata-rata nasional disebabkan kurang optimalnya kerja-kerja pemungutan PDRD,” sebut anggota DRPD Sumut dari Dapil Labuhanbatu Raya ini.

Dalam pemandangan umum Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut yang ditandatangani Ketua Fraksi Mangapul Purba dan Sekretaris Fraksi Syahrul Efendi Siregar, disampaikan beberapa evaluasi terkait belum optimalnya pungutan pajak daerah. Pertama, kendala internal yang meliputi sumber daya manusia yang terbatas, kurangnya sarana prasarana pemungutan pajak, dan sistem informasi dan teknologi yang belum merata.

Kedua, kendala eksternal yang meliputi aturan hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang belum jelas, kurangnya sinergi eksekutif dan legislatif daerah, dan tingkat kepatuhan wajib pajak yang masih rendah. Ketiga, terdapat pula beberapa isu teknis lain dalam pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, seperti nilai jual kena pajak yang belum dapat diterapkan optimal di semua daerah, pembatasan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah oleh aturan hukum lain (seperti peraturan menteri kesehatan mengenai pajak reklame rokok dan peraturan menteri energi dan sumber daya mineral mengenai reservoir migas).

Keempat, semakin terbatasnya lahan parkir yang berdampak pada penurunan penerimaan dari pajak parkir. Kelima, pendataan kendaraan bermotor dengan ragam merk dan tahun wajib bayar pajak yang tidak transparan, antara wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya dan yang belum memenuhi kewajibannya.

Menyikapi hal itu, Fraksi PDI Perjuangan juga merekomendasikan beberapa kebijakan untuk mengoptimalisasi pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah serta mengatasi permasalahan dalam pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Pertama, peningkatan kuantitas dan kualitas aparatur pemungut pajak daerah melalui rekrutmen, pelatihan serta kebijakan mutasi dan transfer knowledge.

Kedua, peningkatan sarana, prasarana, dan ketersediaan perangkat teknologi informasi yang dapat mendukung proses bisnis pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah melalui pelaksanaan belanja modal yang efektif dan monitoring serta evaluasi anggaran secara berkala. Ketiga, peningkatan efisiensi dan efektifitas penerbitan peraturan daerah (perda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah dengan memberikan sosialisasi dan pendampingan kepada pihak terkait

Keempat, peningkatan sinergi melalui dialog berkelanjutan antara eksekutif dan legislatif daerah mengenai perhitungan target pajak daerah dan retribusi daerah, serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi dari pemerintah pusat atas penetapan target tersebut. Kelima, penyempurnaan aturan hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dengan menuangkan penjelasan yang lebih rinci dan mudah dipahami oleh aparatur pemungut pajak daerah dan retribusi daerah. Keenam, harmonisasi aturan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dengan aturan hukum lain yang saling bersinggungan.

Lebih lanjut disebutkan, perbaikan kualitas dan kuantitas aparatur, kejelasan aturan hukum, serta tersedianya sarana prasarana penunjang pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang memadai, diharapkan dapat lebih meningkatkan kemudahan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban membayar pajak.

“Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam proses pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang pada akhirnya dapat meningkatkan optimalisasi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai sumber pendapatan daerah dan mendorong peningkatan kemandirian fiskal daerah,” pungkas Porada. (adz)

Buah Naga Ternyata Bermanfaat untuk Wajah

Manfaat buah naga untuk wajah rupanya cukup beragam, mulai dari mencerahkan kulit hingga mencegah penuaan dini. Pasalnya, manfaat ini dapat diperoleh dari kandungan buah naga yang kaya akan nutrisi, seperti magnesium, antioksidan, serta vitamin A, B, C, dan E.

Selain manfaatnya untuk kulit dan wajah, kandungan nutrisi di dalam buah naga juga berdampak positif pada kesehatan tubuh, seperti meningkatkan daya tahan tubuh, memelihara fungsi organ tubuh, hingga mencegah penyakit kanker.

Nama buah naga pasti sudah tidak asing lagi di telinga Moms. Buah satu ini dengan warnanya kulitnya yang cerah dan bentuknya yang unik tentu menarik perhatian kita.
Selain rasanya yang enak, manfaat buah naga untuk kecantikan juga segudang!
Tidak hanya baik untuk kesehatan tubuh saja, ternyata buah naga juga bermanfaat bagi kulit. Bahkan buah naga juga bisa membantu kita menjaga kecantikan kulit kita.

Berikut manfaat-manfaat buah naga untuk kecantikan dan bagaimana cara mengaplikasikannya ke kulit.
1. Menghaluskan dan Melembapkan Kulit
Kaya akan vitamin B3, manfaat buah naga untuk kecantikan yang satu ini berguna untuk melembapkan dan menghaluskan tekstur kulit yang kasar.
Maka, tak ada salahnya mencoba buah naga sebagai bahan alami dalam merawat kulit.

2. Mencegah Penuaan Dini
Buah naga juga mengandung vitamin E dan beta-karoten yang bermanfaat untuk menghambat pertumbuhan sel-sel jahat, yang menyebabkan penuaan dini.
3. Mengatasi Jerawat
Antioksidan ini mencegah kulit pecah dan selanjutnya membuatnya tetap sehat dan bercahaya.
4. Mengobati Luka Bakar di Kulit
Manfaat buah naga untuk kecantikan berikutnya adalah dapat mengobati luka bakar di kulit. Sebab, buah naga mengandung vitamin B3.
5. Melindungi Kulit dari Sinar Matahari
6. Membuat Kulit Bersinar
Mendapatkan dan memelihara kulit yang sehat dan bercahaya tampaknya menjadi tugas yang cukup sulit dan membosankan.(rel)

Harimau Mati Jadi Bukti Tak Terurusnya Medan Zoo

Anggota Komisi III DPRD Medan, Irwansyah.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus matinya seekor harimau sumatera jantan berusia 11 tahun bernama Erha di Kebun Binatang Medan (Medan Zoo) pada Senin (6/11/2023) lalu menjadi perhatian Komisi III DPRD Kota Medan. Komisi III menilai, matinya Erha sebagai salah satu bukti buruknya kinerja counterpart mereka, yakni PUD Pembangunan selaku pengelola Medan Zoo.

“Matinya seekor harimau ini menjadi bukti tidak terurusnya Medan Zoo. Kita sangat menyesalkan kinerja PUD Pembangunan Kota Medan sebagai BUMD Kota Medan yang mengelola Medan Zoo,” ucap Anggota Komisi III DPRD Medan, Irwansyah kepada Sumut Pos, Rabu (8/11/2023).

Dikatakan Irwansyah, kondisi Medan Zoo saat ini memang sangat memprihatinkan. Selain terkesan kotor, minimnya fasilitas di sana juga membuat Medan Zoo tampak kian jauh dari kata menarik, sehingga membuat minat pengunjung semakin rendah. Ditambah lagi, koleksi satwa di Medan Zoo juga terbilang minim.

“Kalau kita ke Medan Zoo, isi kandang itu kebanyakan unggas, itupun kondisinya kotor dan bau. Ini bukti tidak terurusnya Medan Zoo. Yang menarik paling hanya harimau, dan sayangnya koleksi harimau disana semakin sedikit dengan matinya satu ekor harimau kemarin,” ujarnya.

Dijelaskan Irwansyah, kondisi Medan Zoo yang memprihatinkan tersebut sejatinya telah terjadi cukup lama. Untuk itu, DPRD Medan mendukung Pemko Medan untuk mengubah status seluruh BUMD Pemko Medan dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perusahaan Umum Daerah (PUD). Hal itu dilakukan, agar setiap BUMD dapat bekerjasama dengan investor ataupun pihak ketiga.

“Namun faktanya setelah sekian lama berubah menjadi PUD, PUD Pembangunan tetap tidak mampu membawa Medan Zoo ke arah yang lebih baik. Hingga saat ini Medan Zoo tetap tidak punya investor, dan kondisi Medan Zoo semakin memprihatinkan,” katanya.

Untuk itu, Irwansyah meminta Pemko Medan untuk memberikan perhatian lebih terhadap kinerja PUD Pembangunan Kota Medan yang saat ini dipimpin oleh Plt Dirut. Pasalnya, saat ini Medan Zoo sudah tertinggal sangat jauh dari kebun-kebun binatang swasta yang berada di sekitar Kota Medan.

“Medan Zoo ini semakin hari semakin tidak mampu bersaing dengan kebun-kebun binatang milik swasta. Padahal, Medan Zoo ini adalah kebun binatang milik Pemko Medan yang seharusnya menjadi kebanggaan warga Kota Medan. Harusnya Pemko Medan bisa berbuat lebih banyak dalam hal ini,” tuturnya.

Selanjutnya, Irwansyah juga meminta Pemko Medan untuk membangun infrastruktur di Medan Zoo dan kawasan menuju Medan Zoo dan sekitarnya. Dengan begitu, diharapkan dapat menarik minat investor untuk berinvestasi di Medan Zoo.

“Pemko Medan, khususnya PUD Pembangunan harus bekerja keras untuk mendatangkan investor. Kita tidak boleh membiarkan kondisi Medan Zoo terus terpuruk seperti ini,” pungkasnya. (map/ram)