26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Penguatan Literasi Digital untuk Hindari Hate Speech pada Media Sosial

DOSEN Prodi PPKn Universitas Muslim Nusantara (UMN) Al-Washliyah M Faisal Husna SSos SPd MH bersama tim melaksanakan pengabdian masyarakat di Desa Tanjung Harap, Kecamatan Serbajadi beberapa waktu lalu.

M Faisal Husna SSos SPd MH menyosialisasikan pengabdian dengan judul: Penguatan Literasi Digital Untuk Menghindari Hate Speech Pada Media Sosial. ”Penting bagi masyarakat untuk mengetahui teknologi digital yang serba kompleks agar dalam penggunaannya terhindar dari kasus pidana,” katanya.

Ia mengutarakan bahwa seringkali masyarakat hanya ikut-ikutan dalam bermedia sosial tanpa tahu efek yang ditimbulkannya seperti hoaks, hate speech atau ujaran kebencian, bullying, penghinaan dan sebagainya. ”Karena kurang paham dalam penggunaan teknologi digital malah tersandung pidana,” ujarnya.

Masyarakat, kata dia, perlu diperkuat dengan pemahaman literasi teknologi digital atau melek digital agar terhindar dari informasi yang menyesatkan dan ujaran kebencian. Penguatan melalui digital skill yaitu kemampuan individu dalam mengetahui, memahami dan menggunakan perangkat keras dan piranti lunak TIK serta sistem operasi digital. Seperti memahami perangkat keras (hardware), perangkat lunak (software), dan jenis-jenis fitur proteksi perangkat digital.

”Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 28 ayat (2) menyebutkan bahwa ujaran kebencian adalah setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar-golongan,” papar M Faisal Husna SSos SPd MH.

Tindakan tersebut dapat dikategorikan pidana sesuai UU ITE sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 yang mengatur lebih detail terkait informasi dan transaksi elektronik. ”Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu milliar rupiah,” urainya.

M Faisal Husna SSos SPd MH menegaskan bahwa pengabdian ini untuk memberi pencerahan dan edukasi kepada masyarakat. ”Dalam penggunaan teknologi lebih bijak dan cerdas agar terhindar dari tindak pidana,” katanya.

Ikut bersama Faisal sebagai tim pengabdian masyarakat dari UMN Al-Washliyah yakni Tri Reni Novita SH MH, Dra Disna Anum Siregar MSi dan beberapa mahasiswa.

Kegiatan dihadiri Dermawan (kepala Desa Tanjung Harap) didampingi sekretaris desa dan perangkat desa. Kepala desa berterima kasih karena UMN Al-Washliyah mengunjungi desanya sebagai tempat pengabdian masyarakat.

”Akan terjalin kerja sama lebih baik kedepan. Masyarakat pun lebih tercerahkan dari materi-materi yang disampaikan oleh insan perguruan tinggi,” imbuh Dermawan. (dmp)

DOSEN Prodi PPKn Universitas Muslim Nusantara (UMN) Al-Washliyah M Faisal Husna SSos SPd MH bersama tim melaksanakan pengabdian masyarakat di Desa Tanjung Harap, Kecamatan Serbajadi beberapa waktu lalu.

M Faisal Husna SSos SPd MH menyosialisasikan pengabdian dengan judul: Penguatan Literasi Digital Untuk Menghindari Hate Speech Pada Media Sosial. ”Penting bagi masyarakat untuk mengetahui teknologi digital yang serba kompleks agar dalam penggunaannya terhindar dari kasus pidana,” katanya.

Ia mengutarakan bahwa seringkali masyarakat hanya ikut-ikutan dalam bermedia sosial tanpa tahu efek yang ditimbulkannya seperti hoaks, hate speech atau ujaran kebencian, bullying, penghinaan dan sebagainya. ”Karena kurang paham dalam penggunaan teknologi digital malah tersandung pidana,” ujarnya.

Masyarakat, kata dia, perlu diperkuat dengan pemahaman literasi teknologi digital atau melek digital agar terhindar dari informasi yang menyesatkan dan ujaran kebencian. Penguatan melalui digital skill yaitu kemampuan individu dalam mengetahui, memahami dan menggunakan perangkat keras dan piranti lunak TIK serta sistem operasi digital. Seperti memahami perangkat keras (hardware), perangkat lunak (software), dan jenis-jenis fitur proteksi perangkat digital.

”Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 28 ayat (2) menyebutkan bahwa ujaran kebencian adalah setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar-golongan,” papar M Faisal Husna SSos SPd MH.

Tindakan tersebut dapat dikategorikan pidana sesuai UU ITE sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 yang mengatur lebih detail terkait informasi dan transaksi elektronik. ”Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu milliar rupiah,” urainya.

M Faisal Husna SSos SPd MH menegaskan bahwa pengabdian ini untuk memberi pencerahan dan edukasi kepada masyarakat. ”Dalam penggunaan teknologi lebih bijak dan cerdas agar terhindar dari tindak pidana,” katanya.

Ikut bersama Faisal sebagai tim pengabdian masyarakat dari UMN Al-Washliyah yakni Tri Reni Novita SH MH, Dra Disna Anum Siregar MSi dan beberapa mahasiswa.

Kegiatan dihadiri Dermawan (kepala Desa Tanjung Harap) didampingi sekretaris desa dan perangkat desa. Kepala desa berterima kasih karena UMN Al-Washliyah mengunjungi desanya sebagai tempat pengabdian masyarakat.

”Akan terjalin kerja sama lebih baik kedepan. Masyarakat pun lebih tercerahkan dari materi-materi yang disampaikan oleh insan perguruan tinggi,” imbuh Dermawan. (dmp)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/